
batampos– Harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional Tanjungbalai Karimun, terpantau relatif stabil. Hal ini disebabkan lancarnya pasokan dari daerah sentra produksi, dan ketersediaan bahan pokok tersebut.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Karimun, Sukriyanto Jaya Putra menegaskan, dari laporan yang diterima, sejumlah komoditas kebutuhan pokok di dua pasar tradisional Tanjungbalai Karimun, relatif stabil.
“Alhamdulillah harga masih relatif stabil Bang , semoga bertahan hingga Idul Fitri dan seterusnya,” ujar Kepala Dinas Pangan Kabupaten Karimun, Sukriyanto Jaya Putra, Jumat (7/4/2023).
Sukri menjelaskan pasokan barang kebutuhan masyarakat masih lancar dari daerah sentra ke tingkat pedagang. Kalau pasokan lancar, dan distribusi tidak terjadi masalah, maka dapat dipastikan tidak terjadi lonjakan harga.
“Pastinya kami tetap menjaga ketersediaan bahan pangan di Karimun. Makanya, setiap hari kami pantau perkembangan ketersediaan bahan pokok ini,” beber Sukri.
Seperti pantauan di Pasar Puan Maimun maupun Pasar Bukit Tembak Tanjungbalai Karimun. Untuk harga beras medium masih dijual Rp12 ribu perkilogram, dan beras premium dijual Rp14 ribu perkilogram.
Kemudian harga aging ayam segar dijual Rp38 ribu perkilogram, daging sapi dijual Rp180 ribu perkilogram.
“Untuk daging sapi beku dijual Rp105 ribu perkilogram, dan telur ayam ras Rp30 ribu per papan,” ucap Sukri.
BACA JUGA:PWI Bintan dan New Nusantara Coffee Shop Bagikan Sembako ke Warga Lansia di Tanjunguban dan Lobam
Begitu juga harga bawang merah masih dijual Rp30 ribu perkilogram, bawang putih Rp20 ribu perkilogram. Sedangkan cabai kering dijual Rp95 ribu perkilogram, cabai merah dijual Rp40 ribu perkilogram, dan cabai rawit dijual Rp45 ribu perkilogram, cabai hijau Rp35 ribu.
“Untuk menekan harga kebutuhan pokok tidak terlalu tinggi, kami bersama Dinas Perdagangan saling berkoordinasi. Termasuk, bersama-sama memantau ke lapangan. Jika ditemui pasokan kurang, kami langsung mengatasinya sehingga kekosongan tidak terlalu lama,” tegasnya. (*)
reporter: ichwanul fahmi


batampos– Terdakwa inisial P yang juga siswa di Bintan, divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (6/4).






