Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
batampos – Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono melakukan mutasi terhadap 219 perwira di tiga matra. Sejumlah jabatan strategis di angkatan bersenjata resmi berpindah kepemimpinan.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/338/III/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI tertanggal 29 Maret 2023.
Beberapa jabatan strategis yang berpindah kepemimpinan diantaranya, Laksamana Pertama Julius Widjojono menjadi Kapuspen TNI. Dia meninggalkan jabatan lamanya sebagai Kadispenal yang akan diisi oleh Kolonel Laut (P) I Made Wira Hady Arsanta.
Kursi Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) juga berganti. Pejabat lamanya Mayjen TNI Iwan Setiawan diangkat menjadi Panglima Kodam (Pangdam) XII/Tanjungpura menggantikan Mayjen TNI Sulaiman Agusto. Tongkat komando baret merah selanjutnya dipegang oleh Brigjen TNI Deddy Suryadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasdam IV/Diponegoro.
Mayjen Nissa Yani yang sebelumnya menjabat Aslog Panglima TNI dipromosikan menjadi Staf Khusus KSAD. Jabatan lamanya akan diisi oleh Brigjen TNI Yustinus Agus Peristiwanto yang sebelumnya menjabat Kapusada TNI.
Lalu Marsda Jemi Trisonjaya selaku Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI dipromosikan menjadi Koorsahli KSAU. Jabatan lamanya digantikan oleh Marsda M Tawakal S Sidik yang sebelumnya bertugas sebagai Sekretaris Bais TNI.
Selain itu, ada 8 Komandan Resor Militer (Danrem) juga berganti. Yakni Danrem 043/Gatam (Lampung) Kodam II/Sriwijaya dari Brigjen Ruslan Effendi kepada Brigjen Iwan Marup Zainudin. Danrem 045/Garuda Jaya (Bangka Belitung) Kodam II/Sriwijaya dari Brigjen Ujang Darwis, kepada Kolonel Inf Agustinus Dedy Prasetyo
Danrem 173/Praja Vira Braja (Biak) Kodam XVII/Cenderawasih dari Brigjen Sri Widodo kepada Kolonel Inf Franz Yohannes Purba. Danrem 031/Wira Bhakti (Pekanbaru) Kodam I/Bukit Barisan dari Brigjen Parlindungan Hutagulung kepada Kolonel Inf Dany Rakca.
Danrem 063/Sunan Gunung Jati (Cirebon) Kodam III/Siliwangi dari Kolonel Inf Dany Rakca berpindah jabatan menjadi Danrem 031/Wira Bhakti (Pekanbaru) Kodam I/Bukit Barisan. Danrem 143/Haluleo (Kendari) Kodam XIV Hasanuddin ke Kasdam XII/Tanjungpura dari Brigjen Yufti Senjaya kepada Kolonel Inf Ayub Akbar.
Danrem 131/Santigao (Manado) Kodam XIII/Merdeka Brigjen Mukhlis kepada Brigjen Wakhyono. Dan Danrem 072/Pamungkas (Jogjakarta) Kodam IV/Diponegoro dari Brigjen TNI Puji Cahyono kepada kepada Brigjen Joko Purnomo. (*)
batampos – Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang siapkan 59 kapal untuk beroperasi setiap hari saat lebaran idul fitri 2023. Kepala Seksi (Kasi) Keselamatan Berlayar, Penjaga dan Patroli (KBPP) KSOP Kelas II Tanjungpinang, Topan Wisnu mengatakan pihaknya sudah melakukan uji petik kelayakan angkutan kapal, itu sudah selesai serta dilaporkan ke direktorat perkapalan dan kelautan.
Foto : Peri Irawan/Batam Pos. Dua kapal feri bersandar di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.
“Untuk kesiapan armada, ini yang penting. Kami sudah rapat kesiapan dengan operator kapal dan pelindo untuk persiapan lebaran,”kata Topan, Jumat (30/3/2023).
Topan menjelaskan, untuk armada yang akan beroperasi nantinya di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, sudah dipersiapkan sebanyak 59 armada dengan kapasitas angkut 11.427 penumpang setiap hari.
“Jumlah kapal itu gabungan semua tujuan, yaitu ke pulau, malaysia dan singapura,” ujarnya.
Diprediksi, lanjut Topan mengatakan arus lalu lintas penumpang akan meningkat hingga 172 persen dibanding tahun 2022 yaitu sebanyak 178.459 penumpang. Tahun 2023 diperkirakan lebih dari 200 ribu penumpang.
“Penumpang pasti meningkat karena PPKM sudah dicabut, ekonomi sudah meningkat. Pastinya jumlah pemudik akan meningkat,” terangnya.
Ia menambahkan 59 armada akan dioptimalkan, operator kapal juga diminta untuk menyediakan kapal cadangan, menambah jumlah trip kapal. “Prediksi saat rapat kemarin, puncak arus perjalanan terjadi H-2 lebaran,” tambahnya. (*)
Ilustrasi: Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan dua pelaku penyeludupan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di perairan Pulau Putri, Nongsa. Foto: Istimewa untuk Batam Pos
batampos – Kapolda Kepri menerima kunjungan BP2MI RI di Ruang Kerja Kapolda Kepri guna membahas dan menjalin kerja sama perihal penegakkan hukum bagi sindikat perdagangan orang dan pengiriman Pekerja Migran Indonesai (PMI) secara ilegal.
“Tentunya kunjungan ini guna membahas penegakan hukum bagi sindikat pengiriman PMI secara ilegal. Bahwa di Kepri merupakan daerah yang rawan untuk jalur penyeberangan PMI ilegal masuk ke negera tetangga,” ujar Sekretaris Umum BP2MI Rinardi, Kamis (30/3/2023).
Menurutnya, sindikat pengiriman PMI ilegal ini memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dan mengambil keuntungan besar dari PMI ilegal.
“Dimana hampir kebanyakan PMI ilegal merupakan wanita dan mayoritas ibu rumah tangga.” imbuhnya.
Sementara, Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun, mengatakan kunjungan BP2MI RI di Polda Kepri merupakan masukan dan arahan sehingga bisa menjadi motivasi bagi pihaknya memberikan perlindungan dan upaya pencegahan terhadap penyelundupan PMI.
“Kunjungan ini sebagai bentuk masukan serta arahan agar Polda Kepri bisa melalukan penegakan hukum terhadap sindikat PMI ilegal tersebut. Kemudian agar memberikan perlindungan dan upaya pencegahannya,” ujar Kapolda.
Pengiriman PMI ilegal hampir keseluruhan melalui pelabuhan masyarakat ataupun disebut pelabuhan tikus. Dengan dijalinnya kerja sama ini, diharapkan dapat menekan angka kasus pengiriman PMI secara ilegal.
“Kami selalu melakukan upaya penegakan hukum bagi PMI Ilegal. Kendati demikian seharusnya dari tempat asal PMI yang diberangkatkan secara ilegal harus lebih diperhatikan dan lebih tegas dalam penegakan hukumnya,” ujarnya.
Terakhir dari Polda Kepri berharap bersama-sama melakukan pencegahan dan penindakan hukum bagi sindikat pengiriman PMI secara ilegal serta memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri gunakanlah jalur-jalur yang prosedural.
“Karena dengan menggunakan jalur yang prosedural warga negara kita akan mendapatkan perlindungan secara menyeluruh,” tutupnya. (*)
Teddy Minahasa Putra saat sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat 5 kilogram di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
batampos – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa hanya terdiam saat jaksa membacakan tuntutan hukuman mati untuknya.
Sesekali dia membenarkan kerah baju yang sebenarnya sudah rapi. Ya, Teddy menjadi orang kedua di jajaran petinggi Polri yang dituntut hukuman mati. Orang pertama adalah Irjen Pol Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Semula dituntut 20 tahun penjara dan akhirnya divonis hukuman mati.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Teddy dimulai sekitar pukul 09.00. Teddy tampak mengenakan batik yang didominasi warna pink. Dia masuk ke ruang sidang dan langsung duduk di kursi terdakwa. Setelah dipersilakan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya.
JPU mengatakan, Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. ”Jaksa meyakini, tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” papar JPU.
Jaksa menyebutkan, terdapat delapan poin yang memberatkan hukuman untuk Teddy. Antara lain, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda Sumbar telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Selanjutnya, perbuatan Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumbar tidak mencerminkan perilaku penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkotika. ”Malah melibatkan diri dan anak buah, menggunakan jabatan, untuk mengedarkan narkotika. Sangat kontradiksi dengan jabatannya sebagai Kapolda,” paparnya.
Jaksa juga menyebut Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan barang bukti berupa sabu-sabu 5 kilogram. Hal memberatkan lainnya, JPU menilai Teddy berbelit-belit selama memberikan keterangan dalam persidangan. Dia juga selalu menyangkal dan tidak mengakui perbuatannya. ”Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Ulah Teddy juga membuat nama baik Polri rusak. Yang terakhir, perbuatan terdakwa menunjukkan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran gelap narkotika. ”Untuk hal meringankan, tidak ada,” tegas JPU.
Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih bertanya kepada kuasa hukum Teddy apakah akan mengajukan pleidoi atau pembelaan. Hotman Paris, salah seorang tim kuasa hukum Teddy, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan waktu dua minggu untuk menyusun pleidoi. ”Agar waktu yang diperoleh sama dengan waktu JPU menyusun tuntutan,” jelasnya.
Hotman mengklaim bahwa hakim telah menjanjikan akan memberikan waktu yang sama saat persidangan dua pekan yang lalu. ”Majelis hakim kan sudah berjanji untuk memberikan waktu dua pekan juga,” ujarnya.
Namun, hakim Jon tidak mengabulkan permintaan tersebut. Dia hanya menawarkan waktu sebelas hari. ”Jadwalnya pembelaan 10 April, seminggu nanti 17 April itu replik. Tanggal 27 April duplik. Duplik itu diberi waktu 10 hari lagi. Putusan direncanakan 4 Mei. Bisa diterima?” tanya dia.
Hotman lantas menjawab bahwa terdapat tanggal merah atau hari libur pada 7 April. Karena itu, dia berharap majelis hakim mempersingkat waktu duplik. ”Agar waktu penyusunan nota pembelaan dapat diperpanjang,” ujarnya. Hakim Jon lantas mengabulkan permintaan tersebut. JPU juga menyetujui keputusan itu.
Di luar persidangan, Hotman mengatakan bahwa pihaknya telah menerka tuntutan berat untuk kliennya tersebut setelah tuntutan 20 tahun penjara terhadap AKBP Dody Prawiranegara. ”Tapi, tetap tensi darah naik saat JPU membacakan tuntutan hukuman mati untuk Teddy,” ungkapnya.
Hotman menerangkan, naiknya tensi itu wajar karena dia masih memikirkan kliennya. Walau begitu, pihaknya mengaku telah menyusun strategi pleidoi atau pembelaan untuk Teddy. ”Strateginya teap menyoroti surat dakwaan yang seharusnya batal demi hukum. Kelemahan dalam hukum acara,” jelasnya.
Tim kuasa hukum Teddy akan fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius. Yang menurut UU Hukum Acara tidak boleh dilanggar. ”Pesan WhatsApp yang ditujukan ke Teddy bukan alat bukti yang sah,” terang dia. Seharusnya pesan WhatsApp itu ditunjukkan ke persidangan dengan memuat konteks secara menyeluruh. Namun, justru yang menjadi alat bukti hanya penggalan-penggalan chatting. ”Dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang ITE disebutkan harus utuh. Tidak boleh barang bukti itu dipenggal-penggal,” paparnya.
Menurut Hotman, strategi yang dilakukannya itu untuk jangka panjang. Sebab, masih ada proses banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Dalam persidangan tingkat pertama ini, menurut dia, hakim akan kurang kuat untuk menerima tekanan-tekanan publik. ”Dalam semua perkara, tekanan publik dan opini publik memengaruhi. Di tingkat pengadilan negeri itu sering terjadi,” urainya. Karena itu, lanjut Hotman, banyak kasus yang putusannya berubah di tingkat banding, kasasi, dan PK. (*)
Petugas Puskesmas Tanjung Balai ketika melayani pasien. f,TRI
batampos – Sepekan sudah, bulan suci ramadan berjalan. Pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas Tanjung Balai Karimun tetap memberikan pelayanan kesehatan baik itu rawat jalan, rawat inap maupun kebidanan. Kepala TU UPT Puskesmas Tanjung Balai Karimun Azmi mengungkapkan, bahwa sejak awal puasa hingga sekarang pasien yang memeriksakan kesehatan ke UPT Puskesmas Tanjung Balai Karimun rata-rata per hari mencapai 80 orang.
” Cukup banyak juga, apalagi setiap hari Senin atau Jumat biasa bisa mencapai 100 orang yang berobat ke Puskesmas Tanjung Balai Karimun,” terangnya, Kamis (30/3).
Sebab, untuk jam pelayanan sendiri tetap seperti hari-hari biasanya. Sehingga, selama bulan suci ramadan ini pihaknya memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara maksimal. Termasuk pelayanan pemeriksaan gigi yang tetap buka, sedangkan masyarakat yang berobat didominasi penyakit ispa, hipertensi.
” Dikarenakan kondisi cuaca saat ini cukup terik panas dan kadang turun hujan, berakibat ketahanan tubuh menurun ditambah puasa. Jadi, saran saja kepada masyarakat saat berbuka puasa maupun sahur perbanyak minum air putih,” ungkapnya.
Sementara itu untuk rawat inap sendiri, selama awal puasa sampai sekarang ada 12 pasien yang dirawat inap. Rata-rata penyakit vertigo, gastritis yang dialami oleh orang tua, orang dewasa maupun anak-anak. Begitu juga, untuk kebidanan yang saat ini sudah ada 6 orang yang melahirkan secara normal di Puskesmas Tanjung Balai.
” Kalau pasien dengan kondisinya tidak memungkinkan melahirkan secara normal, maka kita rujuk ke RSUD M Sani. Termasuk, UGD juga tetap kita standby 24 jam,” tuturnya.
Terpisah Sima salah seorang warga Karimun menuturkan, untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas tidak ada kendala. Kebetulan, pasien yang datang tidak terlalu banyak. Sehingga, tidak membutuhkan waktu yang cukup lama untuk melakukan cek kesehatan.
” Cek saja bang, alergi tidak kunjung sembuh. Makanya, berobat lagi disini,” ucapnya.(*)
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempermasalahkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo membantah melakukan tindak pidana korupsi, setelah menyandang status tersangka. Rafael diduga menerima gratifikasi terkait kewenangan jabatannya selama 12 tahun di Ditjen Pajak Kemenkeu.
“Bantahan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK merupakan hal biasa, karena hampir semuanya juga melakukan hal yang sama,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (31/3).
Ali meyakini, masyarakat sudah memahami apa yang dilakukan KPK, merupakan tindak lanjut dari hasil proses klarifikasi dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Sehingga kemudian ditemukan peristiwa pidana yang diduga dilakukan tersangka.
“Setiap langkah KPK, kami pastikan karena dilandasi aturan perundang-undangan dan kami lakukan semua prosesnya juga seusai mekanisme dan koridor hukum,” tegas Ali.
Oleh karena itu, Ali meminta Rafael untuk kooperatif menjalani proses hukum di KPK. “Untuk konteks materi penyidikan, kami silakan yang bersangkutan untuk sampaikan langsung di hadapan Tim Penyidik KPK sehingga nantinya dapat diuji secara terbuka pada proses persidangan,” ucap Ali.
Sebelumnya, Rafael Alun tak habis pikir bisa dijerat oleh KPK. Sebab, selama ini selalu patuh dengan perintah KPK untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sejak dirinya masuk kategori wajib lapor, pada 2011.
“Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap,” klaim Rafael.
Rafael menyatakan, selalu tertib dalam melaporkan SPT tahunan orang pribadi sejak 2002, dan seluruh aset tetap dalam LHKPN. Ia pun mengaku, kerap menaikkan nilai aset yang dimiliki saat menyampaikan LHKPN.
Menurutnya, aset yang dilaporkan sejak 2012 hingga 2022, tak jauh berbeda. Namun memang terjadi perubahan nilai, karena menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP).
“Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP, walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP. Saya selalu membuat catatan sesuai dokumen hukum dan siap menjelaskan asal usul setiap aset jika dibutuhkan,” tegas Rafael.
Selain itu, Rafael juga mengaku kerap mengikuti program tax amnesty pada 2016 dan Program Pengampunan Pajak (PPS) pada 2022. Hal ini tentunya sebagai bentuk kepatuhan dalam membayar pajak.
“Saya ingin menegaskan juga bahwa saya tidak pernah dibantu oleh konsultan pajak mana pun dan selalu membuat SPT sendiri,” pungkas Rafael. (*)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (dok jawaPos.com)
batampos – Sebanyak 4 perwira tinggi (Pati) Polri akan bertugas di luar struktur Korps Bhayangkara. Hal itu dipastikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Pertama yakni Komjen Pol Rycko Amelza Daniel yang dipromosikan menjadi Kepala Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Eks Ajudan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu meninggalkan jabatan lamanya sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri.
“Pak Rycko akan duduk di jabatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, nanti akan dilantik bapak Presiden,” kata As SDM Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/3).
Selain itu, eks Kapolda Sulawesi Selatan, Komjen Pol Nana Sudjana akan bertugas sebagai Inspektur Utama DPR RI. Lalu eks Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi akan mendapat penugasan di Lemhanas.
Dan terakhir eks Kapolda Jawa Barat Komjen Pol Suntana akan bertugas di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). “Bapak Suntana akan mendapat penugasan di Badan Siber dan Sandi Negara,” jelas Dedi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan rotasi jabatan. Kali ini sejumlah jabatan penting berpindah tangan, ada pula yang mendapat kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi.
Mutasi ini tertuang dalam 4 surat telegram (ST) tertanggal 27 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. Yakni ST/712/III/KEP./2023 sebanyak 8 personel, ST/713/III/KEP./2023 sebanyak 155 personel, ST/714/III/KEP./2023 sebanyak 193 personel, dan ST/715/III/KEP./2023 sebanyak 117 personel.
“Terdapat 4 ST Mutasi pada tanggal 27-03-2023. Secara keseluruhan terdapat 473 personel yang mutasi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/3). (*)
Pemain timnas U-20 mengenakan pita hitam tanda matinya harapan mereka main di Piala Dunia U-20. (PSSI)
batampos – Rasa sedih yang mendalam harus dialami para penggawa Garuda Nusantara akibat pembatalan Piala Dunia U-20. Tunas-tunas muda memendam rasa kecewa lantaran tak bisa berlaga di pentas dunia.
“Perasaan kita tentu sangat sedih dan kecewa. Kita sudah latihan bersama sekitar dua tahun, tapi apa boleh buat. Kejadian ini buat mimpi kita terkubur,” ujar salah satu pemain timnas U-20, Kadek Arel Priyatna, dalam acara bincang-bincang di MNC News bertajuk “Jeritan Hati Pemain Timnas U-20” di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Kadek yang datang bersama pemain timnas U-20 lainnya, Hugo Samir, kompak mengenakan pita hitam tepat di lengan sebelah logo Garuda. Raut wajah keduanya begitu muram dan kehabisan kata-kata untuk mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam. Dia menyebut pita hitam merupakan tanda bahwa telah terkuburnya mimpi anak muda Indonesia untuk bisa berlaga di pentas dunia.
“Ini kita memakai simbol pita hitam, simbol duka cita terhadap Piala Dunia U-20 yang batal. Kita berharap para suporter juga bisa menggunakannya (pita hitam),” ajak Kadek.
Kadek mengatakan pengumuman pembatalan merupakan momen yang sangat menyedihkan bagi seluruh skuad timnas U-20. Para pemain dan seluruh ofisial tak kuasa menahan tangis saat mendapat informasi pembatalan.
Bagi Kadek, hal ini kian menyakitkan lantaran salah satu pihak yang menolak ada Gubernur Bali I Wayan Koster. Kadek tidak menyangka kepala daerahnya justru malah menghambat mimpi anak-anak muda Indonesia untuk bisa bersaing di pentas dunia.
“Jujur saya kaget, kepala daerah saya sendiri yang menolak Israel. Seharusnya itu kan bisa menambah wawasan wisatawan tentang Bali di mata dunia,” kata Kadek. (*)
Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.C Tamba (tengah) saat mendengarkan langsung curhat para driver ojol di Pangkalan ojek Tiban Koperasi. Foto: Istimewa untuk Batam Pos
batampos – Sebagai upaya untuk menyerap secara langsung keluhan dari masyarakat, Kepolisian Sektor Sekupang menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama para driver atau pengendara ojek online (ojol) di wilayah hukum Polsek Sekupang, Jumat (31/3/2023).
Jumat Curhat merupakan program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mendengarkan langsung permasalahan atau keluhan yang dirasakan driver ojek online. Terlihat antusias para driver ojek online karena bisa menyampaikan keluhan langsung kepada pihak Kepolisian.
Jumat Curhat kali ini dilaksanakan di Pangkalan ojek Tiban Koperasi. Satu per satu keluhan, kritikan hingga masukan disampaikan para pengemudi ojol kepada polisi.
Semisal yang disampaikan Wahyu, berharap agar pelayanan kepolisian khususnya selama Ramadan ini harus ditingkatkan.
“Kita harapkan pelayanan ini semakin ditingkatkan, termasuk juga patroli di malam hari pak, ” ujarnya.
Pengemudi ojol lainnya mengeluhkan banyaknya pelanggar lalu lintas di lampu merah simpang Hiltop. Kondisi ini dirasakan sanggat menganggu dan membahayakan pengemudi.
Selain itu ia meminta agar segera melaporkan apabila menemukan remaja kumpul pada malam hari melakukan perang sarung serta balap liar.
“Untuk masukan dan kritikan lain akan kami segera tindaklanjuti termasuk dengan meningkatkan pelayanan pada malam hari, pelanggar lampu merah dan menjadi penyebab kemqcetan serta leasing yang tidak disertai surat tugas ini, ” pungkas Kapolsek.(*)
Kasat Reskrim Polresta Barelang. Foto: Dokumen Pribadi untuk Batam Pos
batampos – Kejaksaan Negeri Batam mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) perjalanan fiktif DPRD Batam kepada penyidik Polresta Barelang. Alasannya, SPDP tersebut dinilai sudah kedaluarsa.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan SPDP dugaan korupsi perjalanan dinas Anggota DPRD Batam telah lama dikirim penyidik Polresta Barelang. Bahkan, SPDP itu terpaksa dikembalikan karena dinilai sudah kedaluarsa.
“Ya, kami sudah Terima SPDP terkait dugaan tindak pidana korupsi DPRD Batam. Sudah lama sekali, dan sudah kami kembalikan juga, karena sudah kedaluarsa,” ujar Aji.
Dikatakan Aji, alasan pengembaliaan karena sejak SPDP dikirim, penyidik tak juga menindaklanjuti dari penyelidikan dugaan tindak pidana tersebut. Dimana ada rentang waktu SPDP dinilai kedaluasra, jika tak ada tindaklanjut dari Penyidik.
“SPDP sudah sejak tahun 2022 lalu, bulannya nanti saya cek lagi, tapi sudah lebih dari 6 bulan,” jelas Aji.
Menurut dia, SPDP masih berlaku jika penyidik mengirimkan hasil penyelidikan dalam proses tahap 1. Tentang waktu biasanya berkisar 3 bulan.
“Ini sudah berbulan-bulan, makanya kami kembalikan,” sebut Aji.
Masih kata Aji, jika penyidik Polresta Barelang ingin kembali menindaklanjuti perkara tersebut, maka mereka wajib kembali mengirim SPDP baru ke Kejaksaan.
“Artinya, mereka harus mengirim SPDP baru lagi,” pungkas Aji.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menegaskan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota dewan Batam medio Januari hingga Mei 2016 masih dalam tahap penyidikan.
Disinggung adanya informasi pengenbalian SPDP dari kejaksaan ke penyidik Polresta Barelang, Budi membantahnya. Budi mengaku surat tersebut masih di tangan kejaksaan.
“Kita belum ada menerima pengembalian SPDP,” kata Budi.
Budi mengaku penyelidikan kasus ini masih berlangsung. Pihaknya akan menggelar perkara dan menetapkan tersangka dalam beberapa waktu ke depan.
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini memakan waktu lama. Sebelumnya, BPK RI yang dibantu Polresta Barelang memeriksa 31 saksi dan menghiting kerugian negara. Bahkan, penghitungan kerugian negara ini membutuhkan kelengkapan surat perjalanan (SPJ) pada periode tersebut.
“Tinggal menunggu waktu (penetapan tersangka). Pasti kami presscon (publikasi),” tutup Budi.
Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menaikkan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota dewan Batam medio Januari hingga Mei 2016 ke tingkat penyidikan. (*)