Kamis, 2 April 2026
Beranda blog Halaman 6049

Menkopolhukam Minta Propam Periksa Penyidik Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop

0
Menko Polhukam Mahfud MD. (FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

batampos – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri memeriksa personel penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus kekerasan seksual yang dialami pegawai Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan menengah (Kemenkop UKM).

Menurut Mahfud, hal itu menjadi salah satu hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenkopolhukam yang menilai bahwa penyidik tersebut sejak awal tidak profesional.

“Rakor tadi meminta Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara ini yang sejak awal sangat tidak profesional,” kata Mahfud dalam video pernyataan pers yang dirilis Rabu (18/1) malam.

Mahfud menjelaskan setidaknya ada dua alasan mengapa Rakor Kemenkopolhukam meminta pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor tersebut. Pertama karena telah mengeluarkan surat penghentian penyelidikan perkara (SP3) dengan dua surat yang berbeda ke alamat berbeda disertai alasan berbeda.

“Yang pertama surat pemberitahuan SP3 kepada jaksa menyatakan perkara di-SP3 karena restorative justice, tetapi surat pemberitahuan kepada korban menyatakan SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti. Satu kasus yang sama diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda,” kata Mahfud MD.

Padahal, lanjut Mahfud, pernyataan bahwa restorative justice atau keadilan restoratif telah dilaksanakan sekalipun sudah menyalahi aturan yang berlaku saat kasus terjadi, yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

“Menurut Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, yakni di dalam pasal 12 yang berlaku ketika kasus ini diproses bahwa kasus-kasus yang bisa diberi restorative justice adalah kasus yang kalau diberi restorative justice tidak menimbulkan kehebohan, tidak meresahkan di tengah-tengah masyarakat, dan tidak mendapat penolakan dari masyarakat. Syarat ini tidak dipenuhi,” ujar Mahfud MD.

Selanjutnya, alasan kedua permintaan Rakor Kemenkopolhukam agar Polri memeriksa penyidik Polresta Bogor adalah karena yang bersangkutan memberikan penjelasan yang oleh hakim praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor dijadikan dasar bahwa pencabutan SP3 hanya berdasarkan hasil rakor di Kemenkopolhukam.

“Sebab dalam faktanya rakor di Kemenkopolhukam itu hanya menyamakan persepsi bahwa penanganannya salah, sedangkan projustitia-nya dibicarakan melalui gelar perkara internal di Polresta Bogor itu dilakukan,” katanya.

Mahfud MD mengaku bahwa Kemenkopolhukam mendapatkan informasi proses di internal Polresta Bogor untuk melaksanakan keputusan rakor tersebut sudah dilakukan.

“Sehingga pencabutan SP3 itu tidak langsung karena ada keputusan rakor di Kemenkopolhukam melainkan hasil rakor itu sudah dituangkan di dalam proses-proses yang formal di internal Polresta Bogor,” ujar Mahfud.

Mahfud MD sebelumnya menyatakan Rakor Kemenkopolhukam menghormati putusan Hakim PN Kota Bogor yang menerima gugatan tiga dari empat tersangka kasus kekerasan seksual terhadap pegawai Kemenkop UKM tersebut.

Kendati demikian, kata dia, pihaknya mendorong agar proses perkara yang disangkakan dengan Pasal 286 KUHP tetap dilanjutkan karena asas “Ne Bis In Idem” tidak bisa dianggap berlaku lantaran pokok perkara utama belum mendapat putusan.

Sebelumnya diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus kekerasan seksual pegawai perempuan Kemenkop UKM. Gugatan praperadilan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penanganan Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr dan putusannya ditetapkan pada Kamis (12/1).

Dengan putusan tersebut, maka status tersangka kasus kekerasan seksual terhadap ketiganya menjadi gugur.

Kasus kekerasan seksual pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND oleh empat rekan kerjanya terjadi pada 6 Desember 2019 yang sempat diusut Polresta Bogor tapi terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 setelah keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orang tua korban, meminta berdamai, menikahkan korban dengan salah satu pelaku, serta mencabut laporan.

Akan tetapi, kasus kembali mengemuka setelah pelaku yang dinikahkan dengan korban NB meminta bercerai dan menjadi viral hingga mendapat perhatian dari Kemenkopolhukam.

Kemenkopolhukam kemudian menggelar Rapat Bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kejaksaan, dan Kemenkop UKM. (*)

Reporter: JP Group

Menkopolhukam Minta Propam Periksa Penyidik Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop

0
Menko Polhukam Mahfud MD. (FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

batampos – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri memeriksa personel penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus kekerasan seksual yang dialami pegawai Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan menengah (Kemenkop UKM).

Menurut Mahfud, hal itu menjadi salah satu hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenkopolhukam yang menilai bahwa penyidik tersebut sejak awal tidak profesional.

“Rakor tadi meminta Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara ini yang sejak awal sangat tidak profesional,” kata Mahfud dalam video pernyataan pers yang dirilis Rabu (18/1) malam.

Mahfud menjelaskan setidaknya ada dua alasan mengapa Rakor Kemenkopolhukam meminta pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor tersebut. Pertama karena telah mengeluarkan surat penghentian penyelidikan perkara (SP3) dengan dua surat yang berbeda ke alamat berbeda disertai alasan berbeda.

“Yang pertama surat pemberitahuan SP3 kepada jaksa menyatakan perkara di-SP3 karena restorative justice, tetapi surat pemberitahuan kepada korban menyatakan SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti. Satu kasus yang sama diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda,” kata Mahfud MD.

Padahal, lanjut Mahfud, pernyataan bahwa restorative justice atau keadilan restoratif telah dilaksanakan sekalipun sudah menyalahi aturan yang berlaku saat kasus terjadi, yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

“Menurut Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, yakni di dalam pasal 12 yang berlaku ketika kasus ini diproses bahwa kasus-kasus yang bisa diberi restorative justice adalah kasus yang kalau diberi restorative justice tidak menimbulkan kehebohan, tidak meresahkan di tengah-tengah masyarakat, dan tidak mendapat penolakan dari masyarakat. Syarat ini tidak dipenuhi,” ujar Mahfud MD.

Selanjutnya, alasan kedua permintaan Rakor Kemenkopolhukam agar Polri memeriksa penyidik Polresta Bogor adalah karena yang bersangkutan memberikan penjelasan yang oleh hakim praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor dijadikan dasar bahwa pencabutan SP3 hanya berdasarkan hasil rakor di Kemenkopolhukam.

“Sebab dalam faktanya rakor di Kemenkopolhukam itu hanya menyamakan persepsi bahwa penanganannya salah, sedangkan projustitia-nya dibicarakan melalui gelar perkara internal di Polresta Bogor itu dilakukan,” katanya.

Mahfud MD mengaku bahwa Kemenkopolhukam mendapatkan informasi proses di internal Polresta Bogor untuk melaksanakan keputusan rakor tersebut sudah dilakukan.

“Sehingga pencabutan SP3 itu tidak langsung karena ada keputusan rakor di Kemenkopolhukam melainkan hasil rakor itu sudah dituangkan di dalam proses-proses yang formal di internal Polresta Bogor,” ujar Mahfud.

Mahfud MD sebelumnya menyatakan Rakor Kemenkopolhukam menghormati putusan Hakim PN Kota Bogor yang menerima gugatan tiga dari empat tersangka kasus kekerasan seksual terhadap pegawai Kemenkop UKM tersebut.

Kendati demikian, kata dia, pihaknya mendorong agar proses perkara yang disangkakan dengan Pasal 286 KUHP tetap dilanjutkan karena asas “Ne Bis In Idem” tidak bisa dianggap berlaku lantaran pokok perkara utama belum mendapat putusan.

Sebelumnya diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus kekerasan seksual pegawai perempuan Kemenkop UKM. Gugatan praperadilan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penanganan Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr dan putusannya ditetapkan pada Kamis (12/1).

Dengan putusan tersebut, maka status tersangka kasus kekerasan seksual terhadap ketiganya menjadi gugur.

Kasus kekerasan seksual pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND oleh empat rekan kerjanya terjadi pada 6 Desember 2019 yang sempat diusut Polresta Bogor tapi terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 setelah keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orang tua korban, meminta berdamai, menikahkan korban dengan salah satu pelaku, serta mencabut laporan.

Akan tetapi, kasus kembali mengemuka setelah pelaku yang dinikahkan dengan korban NB meminta bercerai dan menjadi viral hingga mendapat perhatian dari Kemenkopolhukam.

Kemenkopolhukam kemudian menggelar Rapat Bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kejaksaan, dan Kemenkop UKM. (*)

Reporter: JP Group

Polda Bengkulu OTT Dua Oknum Wartawan Peras 17 Kepala Desa

0
Dua oknum wartawan online media lokal Kabupaten Bengkulu Utara usai ditangkap Polda Bengkulu. (Anggi Mayasari/Antara)

batampos – Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap dua oknum wartawan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Keduanya telah melakukan pemerasan terhadap 17 kepala desa.

Dua oknum wartawan yang ditangkap tersebut yaitu ER dan W yang merupakan wartawan daring lokal di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

”Ini kasusnya pemerasan terhadap 17 kepala desa di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara,” kata Kepala Unit Opsnal Jatanras Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Sodri seperti dilansir dari Antara di Kota Bengkulu.

Dia menyebutkan, dua oknum wartawan tersebut ditangkap saat akan menerima uang dari kepala desa di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara. Kemudian, kedua oknum wartawan tersebut langsung dibawa ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dia menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku untuk meminta sejumlah uang kepala desa dengan cara mengancam akan melaporkan yang bersangkutan terkait dengan permasalahan pengelolaan dana desa. Caranya dengan mengekspose laporan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang diklaim tak benar ke media massa, jika para kepala desa (kades) itu tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.

”Modusnya apabila tidak memberikan uang akan dilaporkan ke Pengelolaan Informasi dan Dokumen (PID) Kominfo,” ujar Sodri.

Sodri menyatakan belum dapat memberikan informasi lebih lanjut, sebab masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah juga telah melakukan OTT terhadap SA, 37, yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan terhadap Japardi, mantan Sekdes Desa Tanjung Raman periode 2016-2022. Dalam OTT tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta dari tangan tersangka SA yang merupakan warga Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko.

”Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pemerasan terhadap mantan Sekdes Tanjung Raman atas dasar dendam dan pelaku bukan seorang wartawan, melainkan hanya berprofesi sebagai pegawai swasta biasa,” kata Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Ipda Erwin Sinaga. (*)

Reporter: JP Group

Sidik Kasus Perpajakan di Batam, DJP Kepri Seret Penunggak Pajak ke Penjara

0
Ilustrasi rupiah
Ilustrasi. Foto: jawapos.com

batampos – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) telah menyelesaikan penyidikan terhadap satu tersangka tindak pidana perpajakan berinisial YL.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Kepri, Delfi Azraaf mengatakan, YL dipersangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1 ) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Ancaman pidana yang dijatuhkan kepada tersangka adalah pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujarnya.

Baca Juga: Tidak Lagi Kelola Air Bersih di Batam, Apa Kabar ATB Hari Ini?!

Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka YL yaitu dengan tidak melakukan pencatatan dan tidak menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan dan hasil usaha yang dilakukan selama tahun 2016 hingga 2018.

Selain itu, YL juga tidak melaporkan usaha lain selain jasa katering, yakni sebagai perantara penjualan sembako dan rokok.

“Sehingga seluruh penghasilan yang diterima YL dari pemberi jasa katering serta penjualan sembako dan rokok selama tahun 2016, 2017 dan 2018 tidak sepenuhnya dilaporkan,” jelasnya.

Baca Juga: Pemprov Kepri Tambah 140 RKB, Paling Banyak di Batam

Akibat daeri perbuatan YL itu menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara sebesar Rp 961.356.863. Untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan tiga unit rumah dan satu unit ruko milik tersangka dan/atau keluarganya.

“Serta melakukan asset tracing terhadap harta-harta lainnya yang kemungkinan masih dimiliki oleh tersangka dan/atau keluarganya,” katanya.

Ia melanjuykan, penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada tanggal 26 Desember 2022 lalu. Keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum.

Yakni dari Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Badan Intelijen Negara Daerah Kepulauan Riau (Binda Kepri), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam.

Baca Juga: Penghuni Rusunawa Tolak Keras Wacana Kenaikan Tarif Air

“Hal ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Kepulauan Riau dalam melakukan penegakan hukum (law enforcement) di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” katanya.

Ia menambahkan, penahanan terhadap YL telah dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Kepri yang dibantu Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Kepri. Sebab, yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

“Pada hari ini (kemarin) tanggal 18 Januari 2023, Tersangka YL beserta barang bukti terkait tindak pidana yang dilakukannya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam di bawah pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca Juga: Polsek Sekupang Lakukan Restorative Justice Kasus KDRT di Tiban

Selanjutnya, kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak, agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Dengan menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas secara sendiri (self assessment).

“Saat ini, sudah semakin mudah dengan pelayanan yang sudah semakin terintegrasi dan terdigitalisasi demi menuju Pajak Kuat Indonesia Maju,” imbuhnya. (*)

 

 

Reporter : Eggi Idriansyah

 

Haloo Pemkab Karimun…, Pulau Kundur Perlu Lori Sampah

0
Sampah sering menumpuk akibat lori pengangkut sangat minim

batampos– Kondisi lori pengangkut sampah di kecamatan Kundur cukup memprihatinkan. Lori sampah hanya 1 unit yang melayani semua wilayah. Usia lorinya juga sudah uzur.

Jika rusak, sampah tak terangkut yang menyebabkan sering menumpuk.

Kepala seksi (Kasi) lingkungan hidup Kecamatan Kundur, Dewi saat dikonfirmasi membenarkan kondisi lori sampah. Dikatakan petugas di lapangan mengaku kewalahan dengan tumpukan sampah dalam kota.

BACA JUGA: Sampah Menumpuk di Tanjung Batu, Alasannya Bikin Nyesek

Selain jumlah sampah terus meningkat juga akibat kondisi lori sampah sudah tua sering rusak.

“Iya masalah lori sampah kami sudah berulang kali mengusulkan pengadaan. Namun sampai tahun ini belum juga terealisasi entah sampai kapan,” terangnya.

Diakuinya selain lori sampah lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di kecamatan Kundur juga belum ada. Sampah basah selama ini kita buang di lahan milik orang di Tempan desa Lubuk. Sementara kondisi jalan menuju tempat pembuangan sampah rusak parah. Kami berharap ada masalah lori sampah dan TPA sampah menjadi perhatian. (*)

reporter: imam sukarno

Resmi Jadi Kader Golkar, Ridwan Kamil Didapuk jadi Wakil Ketua Umum

0
Ketua Umum Partai Golkar menunjuk nama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk memegang jabatan wakil ketua umum di partai berlambang pohon beringin. (dok JawaPos.com )

batampos – Ketua Umum Partai Golkar menunjuk nama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk memegang jabatan wakil ketua umum di partai berlambang pohon beringin. Hal itu disampaikan Ridwan Kamil setelah resmi menerima kartu tanda anggota (KTA) Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (18/1).

“Saya sebenarnya tidak meminta, yang penting terserah Pak Airlangga, tapi Pak Airlangga berbaik hati menempatkan saya posisinya wakil ketua umum di penggalangan pemilih dan co chair bappilu,” kata pria yang karib disapa Emil.

Emil mengatakan, dirinya akan menerima jabatan tersebut dengan penuh tanggung jawab, khususnya mensukseskan Airlangga sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2024.

“Saya fatsun terhadap keputusan organisasi maka ke mana-mana keputusan partai terkait Pak Airlangga sebagai capres pun itu akan saya narasikan ke mana-mana,” ucap Emil.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan, kehadiran Ridwan Kamil diharapkan dapat memperkuat Partai Golkar pada Pemilu 2024. Selain itu, bisa memperkuat suara Golkar secara nasional, khususnya di Jawa Barat.

“Karena Golkar butuh tim yang namanya total football. Semua kerja untuk memenangkan pemilu,” ucap Airlangga.

Airlangga menyatakan, dirinya sudah membahas posisi Ridwan Kamil sebagai Waketum Bidang Pemenang Pemilu Golkar dengan seluruh pengurus DPP Partai Golkar. Dia menyebut, mayoritas anggota menyatakan setuju dengan posisi Ridwan Kamil.

“Kang Emil punya pengalaman beberapa kali mengikuti pemilu. Jadi punya pengalaman politik praktis yang cukup. Oleh karena itu, kami bicarakan dengan seluruh pengurus DPP dan sebagian besar sudah menyetujui posisi Pak Emil di dalam struktur Partai Golkar,” pungkas Airlangga. (*)

Reporter: JP Group

Gelombang Capai 4 Meter, Warga Kepri Diminta Waspada

0
Angin Utara Nelayan f Iman Wachyudi
Ilustrasi. Nelayan pergi melaut di perairan Batuampar, Selasa (14/12) sore. Warga yang beraktivitas di laut diminta berhati-hati karena potensi gelombang tinggi akibat angin utara. F. Iman Wachyudi/Batam Pos

batampos – Gelombang tinggi melanda beberapa perairan di wilayah Kepri. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan gelombang tinggi ini mencapai 4 meter.

Sehingga masyarakat yang beraktivitas di laut diminta berhati-hati. “Waspada gelombang tinggi,” kata Forecaster BMKG Hang Nadim Batam, Ibnu Susilo, Rabu (18/1).

Gelombang kategori tinggi (2,5 hingga 4 meter) melanda perairan selatan dan utara Anambas. Gelombang kategori tinggi juga melanda perairan barat Natuna.

Baca Juga: Kasus Bullying di SMK, Guru Laporkan Orang Tua Siswa ke Propam Polda Kepri

Namun, di perairan Natuna utara, kategori gelombang menjadi sangat tinggi (4 sampai 6 meter). Peningkatan gelombang ini disebabkan adanya angin kencang.

Kecepatan angin berpotensi kurang lebih 25 knot di perairan barat dan utara Natuna dan perairan Anambas.

Sementara itu daerah lainnya di Kepri, seperti Bintan, gelombang masih dalam kategori sedang (1,25 hingga 2,5 meter). Di perairan Bintan, angin berhembus dari barat laut hingga timur laut dengan kecepatan 1 hingga 15 knots.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Tindak 606 Kasus Dengan Nilai Barang Rp110 Miliar

Sedangkan perairan lainnya, seperti Batam, Lingga, Karimun gelombang masih terbilang rendah dan aman.

Secara umum wilayah di Kepulauan Riau berpotensi hujan, Kamis (19/1). Hal ini disebabkan adanya belokan angin (shearline), serta kelembaban udara lapisan atas yang cukup tinggi di sekitar wilayah Kepulauan Riau. Sehingga mendukung pertumbuhan awan-awan hujan.

“Esok hari diperkirakan berawan, juga ada potensi hujan ringan disertai petir dan angin kencang,” ucap Ibnu. (*)

 

 

 

Reporter: FISKA JUANDA

Kartu Brizzi Tak Berlaku Lagi di Batam, Pendaftar Fuel Card 3.0 Membludak

0
fuel card
Peluncuran fuel card 3.0 beberapa waktu lalu.

batampos – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam menerima pengajuan migrasi kartu kendali lama ke Fuel Card 3.0. Pendaftaran dibukan di lantai dasar Kantor Bersama Milik Pemko Batam, Rabu (18/1).

Pendaftaran yang dibuka sejak pukul 08.00 WIB ramai oleh pengguna kartu Brizzi atau kartu kendali yang lama. Membludaknya pendaftaran ini merupakan imbas dari dihentikannya layanan pembelian untuk pengguna kartu kubung atau Brizzi oleh Pertamina dan Disperindag Kota Batam.

Baca Juga: Mulai 16 Januari, Beli Solar Wajib Pakai Fuel Card 3.0

Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau yang dijumpai di lokasi mengatakan, salah satu dampak dari pemberlakuan Fuel Card 3.0 adalah munculnya pemilik kartu yang lama, yang tidak bisa melakukan pembelian karena layanan sudah dihentikan.

“Kemarin mungkin mereka berpikir kita tidak serius. Setelah diberlakukan pada sibuk semua untuk aktivasi dan migrasi ke Fuel Card 3.0,” kata Gustian.

Pendaftaran Fuel Card 3.0 ini lebih ketat, pemilik kartu yang lama harus membuka rekening di BK Bukopin. Satu rekening satu nama. Hal ini memungkinkan untuk meminimalisir terjadinya aktivitas pelangsir, yang dinilai merugikan masyarakat.

Baca Juga: Ini Keunggulan Beli Bio Solar Dengan Menggunakan Fuel Card Bukopin

“Saat daftar harus menunjukkan kendaraanya. Kemarin malah ada yang bawa kartu hingga 70 pcs. Ketika ditanya mana mobilnya, malah tidak bisa jawab, dan akhirnya tidak jadi daftar. Ini yang kami antisipasi,” ujarnya.

Pendaftaran Fuel Card 3.0 sudah dimulai sejak tahun 2022 lalu, bahkan dilakukan perpanjangan, sebelum akhirnya resmi diberlakukan. Berdasarkan data beberapa waktu lalu total yang sudah migrasi itu berjumlah 3.381 kartu dari total pemegang kartu Brizzi kurang lebih 6.500 orang.

Baca Juga: Lapor Kehilangan Emas Puluhan Juta, Ternyata Ibu 55 Tahun Ini Lupa

“Setelah membludaknya pendaftar hari ini, tentu jumlahnya bertambah. Petugas akan melayani jika persyaratan dipenuhi seperti adanya surat kendaraan, kendaraan, kartu lama, dan bersedia membuka rekening di BK Bukopin yang merupakan mitra Fuel Card 3.0,” terangnya.

Ia berharap dengan adanya pemberlakuan Fuel Card 3.0 ini penyaluran BBM jenis solar atau bio solar menjadi lebih tepat sasaran, dan lebih baik di tahun ini. BBM bersubsidi ini sudah ada peruntukkannya, untuk itu pihaknya mendorong penyaluran lebih tepat sasaran.

“Makanya kita pakai kartu yang tidak bisa digandakan. Dan mereka pemegang kartu akan terdaftar di sistem. Hal ini juga menjadi bahan evaluasi dan laporan nantinya,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter : YULITAVIA

Widiastadi: Proyek Pembangunan BLK Karimun Akan Dilanjutkan

0
Komisi III DPRD Provinsi Kepri, yang dipimpin Widiastadi Nugroho meninjau proyek BLK Karimun

batampos- Komisi IIi DPRD Provinsi Kepri bersama Dinas PUPR dan Pertanahan Pemerintah Provinsi Kepri, Rabu (18/1) meninjau proyek pembangunan balai latihan kerja (BLK) Karimun di Sei Bati, Kecamatan Tebing. Termasuk juga meninjau pengaspalan jalan di jembatan kuning Coastal Area.

”Seperi diketahui, proyek BLK ini dianggarkan tahun lalu dan sampai waktunya tidak selesai. Sehingga, pekerjaan dihentikan. Insya Allah, tahun ini pembangunan BLK ini akan dilanjutkan kembali,” ujar Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Widiastadi Nugroho.

Perlunya dilanjutkan pembangunan BLK Karimun, kata Widiastadi, karena memang dibutuhkan oleh masyarakat Karimun. Sehingga, keberadaan BLK bisa membantu meningkatkan keahlian dan keterampilan tenaga kerja anak-anak Karimun.

BACA JUGA: Target Gubernur Kepri Terancam Meleset, Proyek BLK Karimun Diambang Putus Kontrak

”Selain itu, bangunan BLK sudah ada, meski belum selesai. Untuk itu, memang harus dilanjutkan pembangunannya tahun ini. Anggaran yang dibutuhkan untuk melanjutkan pembangunan BLK sekitar Rp7 miliar yang merupakan sisa anggaran pekerjaan. Sumber dana berasal dari Provinsi Kepri,” ungkap Iik sapaan politis PDI Perjuangan ini.

Yang terpenting, tambah Iik, pemborong atau kontraktor yang memenangkan lelang untuk mengerjakan kelanjutan pembangunan BLK ini benar-benar mampu untuk bekerja tepat waktu dan hasilnya juga bagus.

”Kedatangan kita tidak hanya meninjau gedung BLK Karimun. Tapi, termasuk pengaspalan jalan sekitar 200 meter di jembatan kuning yang pembiayaannya dari APBD Provinsi Kepri. Kemudian, kita juga meminta pengukuran untuk estimasi biaya kelanjutan pengaspalan jalan dari jembatan kuning sampai ke Bandara Haji Raja Abdullah (HRA). Jika sudah tahu kebutuhan anggarannya, maka, bisa diusulkan untuk tahun depan,” katanya.

Sementara itu, Kabid Cipta Karya dari Dinas PUPR dan Pertanahan Pemerintah Provinsi Kepri, Hendriza menyatakan, bahwa pihaknya akan segera melalngkan kelanjutan pembangunan BLK Karimun ini. ”Kemungkinan, Senin (23/1) pekan depan sudah bisa kita lelangka,” jelasnya.

Karena, tambah Hendrizal, bangunan BLK Karimun ini sudah selesai diaudit atau diperiksa oleh Inspektorat. Untuk kondisi bangunan BLK saat ini persentasenya 33 sampai 34 persen. (*)

reporter: sandi

Ini Gejala Stroke dan Cara Pengobatannya

0
Ilustrasi pasien stroke (Istimewa)

batampos- Masyarakat harus mengenali gejala stroke sejak dini dan pengobatannya. “Kenali gejala stroke sejak dini dan pengobatannya agar dapat mencegah dampak penyakit stroke yang dapat menimbulkan kematian dan kecacatan stroke,” kata Dokter spesialis Neurologi (otak dan saraf), dr Suwito Pantoro Sp.S, FINS, FINA saat Health Talk yang bertajuk Gejala Stroke Dini dan Pengobatannya di Surabaya, Selasa (17/1).

Menurut dokter Siloam Hospital itu, stroke adalah manifestasi klinis akut disfungsi neurologis akibat gangguan aliran darah ke sebagian sel otak, medulla spinalis atau retina yang dapat menimbulkan kematian dan sering menimbulkan kecacatan seumur hidup.

Riset Kesehatan Dasar tahun 2013 menyebut prevalensi nasional stroke adalah 13,5 per 1.000 penduduk. Data yang diperoleh tahun 2012-2014, jumlah stroke iskemik sebesar 80 persen dan sisanya sebesar 20 persen adalah stroke hemoragik.

Data Kemenkes 2021 bahkan menyebutkan bahwa stroke sekarang merupakan penyebab kematian nomor 1 di Indonesia dan kecacatan nomor 1 di dunia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut pada hari stroke dunia Tahun 2022, bahwa 1 orang di antara 4 orang akan mengalami kejadian serangan stroke sepanjang hidupnya. Stroke secara garis besar dapat dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu stroke sumbatan dan pendarahan.

Stroke sumbatan secara umum dapat dikelompokkan menjadi stroke iskemik trombosis dan emboli. Sedangkan stroke perdarahan dapat disebabkan pecahnya pembuluh darah karena hipertensi, aneurisma, dan AVM (kelainan pembuluh darah)

BACA JUGA: Selain harus CT Scan, Faktor Waktu untuk Penanganan Stroke adalah yang Terpenting

Suwito mengatakan, manifestasi stroke ataupun gejala stroke yang muncul sangat tergantung kepada daerah otak yang terganggu aliran darahnya. WHO mengenalkan “BEFAST” agar masyarakat lebih cepat tanggap.

Adapun BEFAST adalah B (pusing, sakit kepala, kehilangan keseimbangan), E (gangguan pengelihatan), F (wajahnya mencong), A (kelemahan tangan/kaki), S (bicaranya pelo, tidak jelas atau tidak dapat bicara) dan T (kapan waktu mulai timbul gejala dan harus segera ke sarana kesehatan untuk mendapat kepastian penyakit dan mendapat pengobatan secara cepat dan tepat).

Pengobatan stroke akut secara umum dapat dibagi dalam beberapa aspek yaitu pengobatan terhadap strokenya sendiri, penanganan variabel fisiologi yang terjadi setelah stroke, seperti tekanan darah, gula darah dan suhu tubuh.

Selain itu, penanganan masalah medis yang terjadi akibat adanya stroke, termasuk penanganan saluran napas, jantung, kecukupan cairan dan metabolik, pencegahan luka, peningkatan tekanan intrakranial dan serta rehabilitasi.

Pengobatan stroke iskemik akut secara spesifik sendiri meliputi reperfusi (mengalirkan darah kembali), mencegah perluasan kerusakan sel, mencegah serangan stroke berulang sesegera mungkin. (*)

reporter: jpgroup