Minggu, 3 Mei 2026
Beranda blog Halaman 6058

Penyaluran Donasi Warga Batam untuk Bencana Gempa Cianjur Tak Kunjung Diwujudkan

0
pemko batam 4
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, saat melakukan penggalangan dana untuk Cianjur. Foto: Diskominfo untuk Batam Pos

batampos – Penyaluran bantuan kemanusian untuk korban bencana gempa Cianjur belum kunjung disalurkan. Pemko Batam berhasil menghimpun Rp2,5 miliar dari masyarakat Batam.

Sekretaris Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM), Leo Putra mengatakan pengumpulan donasi sudah ditutup Desember 2022 lalu. Selama satu bulan dibuka, Batam berhasil mengumpulkan Rp2,5 miliar.

Sudah lebih dari satu bulan, penyaluran bantuan dari masyarakat Batam ini belum kunjung terlaksana.

Hal ini dikarenakan, pihaknya belum mendapat surat balasan dari Bupati Cianjur terkait rekomendasi bangunan fisik yang akan dibangun oleh Pemko Batam.

Baca Juga: SPAM Batam Terus Berupaya Maksimalkan Air Baku Waduk Seiladi

Leo mengatakan sudah menyurati Bupati Cianjur terkait rencana penyaluran bantuan kemanusian ini.

“Dana masih tertahan di sini dan belum bisa disalurkan. Kami masih menunggu balasan surat dari pemerintah sana (Cianjur, red). Sehingga bantuan Rp2,5 miliar belum bisa dilakukan,” ujarnya.

Leo mengungkapkan penyerahan dana bantuan akan segera dilakukan Bantuan tersebut merupakan amanat dari masyarakat Batam untuk korban bencana Cianjur.

“Pasti disalurkan. Namun kami juga menunggu dari pihak Cianjur. Karena kami berharap bantuan ini bisa tepat sasaran,” ujarnya.

Baca Juga: Pemko Batam Antisipasi Kenaikan Sejumlah Komoditi Jelang Bulan Puasa

Sebelumnya, tim dari Pemko Batam juga sudah melakukan survei untuk melihat kebutuhan masyarakat di sana. Untuk itu, pihaknya berharap dana bantuan ini bisa tepat sasaran, dan segera disalurkan.

Dan hasilnya diketahui, bahwa masyarakat di Cianjur membutuhkan tempat ibadah, Mandi Cuci Kakus (MCK), Air dan berbagai fasilitas umum lainnya.

Leo mengungkapkan jumlah bantuan yang terkumpul, sudah melebihi dari target yang di harapkan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

“Rencananya bantuan yang diberikan bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan bangunan fisik. Bangunan fisik yang akan dibangun disesuai kebutuhan warga Cianjur yang terdampak gempa,” terang Leo. (*)

 

 

Reporter : YULITAVIA

Putusan 10 Tahun Perkara Mardani Maming Diapresiasi KPK

0
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Fianda Sjofjan Rassat/Antara)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang memvonis terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

“KPK mengapresiasi mejelis hakim pada pengadilan Tipikor Banjarmasin yang telah objektif memeriksa dan mengadili perkara dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (10/2).

Ali menyebut putusan tersebut menegaskan bahwa langkah KPK dalam proses penegakan hukum Tipikor pada perkara ini telah sesuai mekanisme dan prosedur hukum.

“Sehingga tuduhan oleh pihak tertentu terhadap KPK dengan narasi KPK telah mengkriminalisasi dan politis dalam setiap penyelesaian perkara hanyalah persepsi subjektif yang dibangunnya semata, tanpa alas hukum yang dimilikinya,” ujar Ali.

Lebih lanjut Ali juga memastikan setiap penindakan tindak pidana korupsi oleh KPK akan dilaksanakan sesuai koridor hukum dan undang-undang.

“Kami pastikan, KPK tak akan pernah melanggar hukum ketika menegakkan hukum pidana korupsi, sehingga ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti karena berdasarkan kecukupan alat bukti,” tuturnya.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menyatakan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin, Jumat.

Selain itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 dan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang.

Namun jika itu tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama dua tahun.

Majelis hakim pun memerintahkan dua jam tangan mewah merek Richard Mille yang disebut menjadi salah satu alat transaksi gratifikasi dirampas untuk negara.

Atas putusan itu, Mardani yang mengikuti persidangan secara virtual dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta menyatakan pikir-pikir.

Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode ini mengaku apa yang dituduhkan kepadanya adalah sebuah fitnah, sehingga dirinya akan terus berjuang mencari keadilan.

Sementara JPU KPK Budhi Sarumpaet mengapresiasi putusan majelis hakim yang serupa dengan tuntutan tim JPU yang menuntut 10 tahun dan enam bulan penjara.

“Kami lapor pimpinan dulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil terdakwa nanti setelah tujuh hari batas pikir-pikir,” katanya.

Diketahui dalam perkara ini, Mardani yang sebelumnya Ketua Umum BPP Hipmi didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN. (*)

Reporter: JP Group

Pendiri Ponpes Hidayatullah Batam Ustad Jamaluddin Nur Berpulang

0
Ust Jamaluddin Nur
Pendiri Ponpes Hidayatullah Batam Ustad Jamaluddin Nur. (F.Hidayatullah)

batampos – Kabar duka datang dari keluarga besar Pondok Pesantren Hidayatullah di Batuaji. Ustad Jamaluddin Nur, pendiri Ponpes Hidayatullah berpulang. Tokoh pengelola pendidikan agama Islam terbaik di Kota Batam itu meninggal dunia karena sakit di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam di Batuaji, Jumat (10/2).

Menurut pihak keluarga, pria kelahiran tahun 1972 ini sempat dirawat di rumah sakit sejak Minggu (5/2). Namun karena penyakit gula yang dideritanya ia berpulang. Jenazahnya sempat disemayamkan di rumah duka di Perumahan Genta, kelurahan Buliang, Batuaji sebelum dimakamkan di lingkungan kampus Hidayatullah, Batuaji.

“Beliau berpulang tadi pukul 13.05 WIB di RSUD. Sudah dirawat sejak Ahad kemarin. Beliau penyakit gula,” ujar ustad Ramli, perwakilan dari keluarga di rumah duka.

Baca Juga: Cegah Kenakalan Remaja di Batam, Ini yang Dilakukan Polresta Barelang

Kepergian ustad Jamaluddin Nur ini juga meninggalkan duka yang mendalam bagi Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang langsung mendatangi lokasi rumah duka. Usai melayat di rumah duka Ansar hanya menyampaikan satu kalimat. “Beliau orang baik,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri yang juga hadir di lokasi rumah duka menyampaikan hal yang sama. Ustad Jamaluddin Nur disebut sebagai tokoh pendidikan yang memajukan mutu pendidikan di Kepri.

“Kita kita kehilangan tokoh yang memajukan pendidikan di Kepri khususnya di Batam ini. Beliau sangat berperan aktif memajukan dunia pendidikan di Kepri. Semoga peninggalan beliau (ponpes Hidayatullah) tetap berjalan dan semakin bagus ke depannya,” ujar Andi Agung.

Baca Juga: Cegah Mafia, 14 Ribu Bidang Tanah Masuk PTSL di Kepri Tahun Ini

Seperti diketahui, kepergian ustad Jamaluddin Nur ini juga menjadi kabar duka bagi dunia pendidikan di Kepri. Bagaimanapun beliau adalah salah satu tokoh yang memajukan mutu pendidikan melalui pondok pesantren yang sudah dirintis sejak 1998. Kini ponpes Hidayatullah memiliki lembaga pendidikan yang cukup lengkap mulai Paud sampai perguruan tinggi dengan ribuan santri dan santriwati. (*)

 

Reporter : Eusebius Sara

Cegah Kenakalan Remaja di Batam, Ini yang Dilakukan Polresta Barelang

0
Nugroho Kombespol Kapolresta Barelang Dalil Hraahap
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto. Foto: Dalil Harahap

batampos – Berbagai upaya dilakukan aparat kepolisian Polresta Barelang untuk mengantisipasi kenakalan remaja. Salah satunya dengan mengunjungi sekolah-sekolah. Dengan program Police Goes to School, polisi mengajak guru dan siswa untuk bersama-sama menanggulangi kenakalan remaja.

“Hampir setiap kali turun ke masyarakat, kenakalan remaja ini menjadi yang paling banyak disampaikan warga. Untuk itu saya sudah menyampaikan ke Kapolsek-Kapolsek serta kasat, termasuk saya, untuk melaksanakan apel pagi setiap Senin di setiap sekolah-sekolah,” ujar Kapolresta Barelang Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho saat melaksanakan Jumat Curhat Kamtibmas di Pasar Victoria, Sekupang, Jumat (10/2).

Dalam kegiatan Police Goes to School ini nantinya akan disampaikan pesan kamtibmas dan kenakalan remaja yang saat ini banyak dikeluhkan masyarakat. Program itu juga untuk mengantisipasi keterlibatan pelajar SMP dan SMA agar tidak terlibat dengan perbuatan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Perbaikan Jalan dan Drainase Paling Banyak Diusulkan Warga Batuaji dan Sugulung di Musrembang

“Nanti bagi yang siswa yang melakukan pelanggaran akan kita beri surat peringatan untuk efek jera, sehingga membuat mereka tak lagi mengulangi perbuatannya,” ucap Kapolresta.

Sekolah dan guru diharapkan bisa memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan maupun keselamatan peserta didik saat di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. Selain itu, juga perlu menjalin kerja sama dengan orang tua atau wali murid. Tujuannya untuk memastikan bahwa putra dan putrinya mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan.

Selain itu dalam curhat kamtibmas itu, sejumlah pertanyaan disampaikan masyarakat pada Kapolresta. Seperti Samsudin warga Tanjung Riau meminta pengaktifan kembali Keamanan di kampung tua dan Pelabuhan Tanjung Riau dan Permasalahan penangkapan di Tanjung Riau apakah bisa di selesiakan secara kekeluargaan apabila kasusnya ringan.

“Terkait tindak pidana pihak Kepolisan lebih mengutamakan Problem Solving atau Restoratis Justice apabila tindak pidana ringan. Restoratis Justive sangat saya dukung sekali, karena ini lebih martabat dibandingkan jalur hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Berbagi kepada Warga TPA dan Pemulung, Kapolresta: Mereka Pahlawan Kebersihan

Selanjutnya warga lainnya Udin Pelor berharap agar Setiap pagi di depan SMP N 47 agar ditempatkan aparat kepolisian, sebab seringkali terjadi kemacetan hingga pengendara melawan arah yang tentu membahayakan pengendara lain.

“Kapolsek Sekupang tolong ditanggapi, kalau memang kurang persinil bisa diback up dari polres, ” tambah Kapolres.

Udin juga mengapresiasi Kanit Resrim Polsek Sekupang Iptu Ridho yang cepat tanggal menyelesaikan permasalahan di Tanjung Riau dan Kecamatan Sekupang. “Saya sangat apresiasi Kanit Reskrim Polsek Sekupang. Teruslah memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” lanjut Kapolresta.

Baca Juga: Dirlantas Polda Kepri: Tak Usah Percaya Hoaks, Patuhi Saja Aturan Lalu Lintas

Jumat Curhat yang dilaksanakan secara serentak di Kota Batam bertempat di lapangan Pasar Victoria Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang Kota Batam, Jumat (10/2). Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C. Tamba, Kasat Binmas Polresta Barelang, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kasi Humas Polresta Barelang, Anggota DPRD Kota Batam Hendrik, Camat Sekupang Tatang, Danramil 02 Batam Barat Kapten Inf. Hendi Mulyadi, Kepala Puskesmas, serta para Lurah Se-Kecamatan Sekupang, tokoh masyarakat, tokoh agama serta Ketua LPM, Se-Kecamatan Sekupang.

“Ini merupakan sebuah program dari Kapolri dengan tujuan untuk menjalin komunikasi yang baik terhadap masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan guna menampung apa yang menjadi permasalahan di tengah-tengah masyarakat. Kami harapkan masyarakat bisa memberi tanggapan dan masukan kepada Polresta Barelang khususnya tentang kinerja Polri saat ini,” pungkasnya. (*)

 

 

Reporter : Rengga Yuliandra

Vonis Roy Suryo Diperberat Jadi 9 Bulan Penjara

0
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang putusan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (28-12-2022). Majelis Hakim memvonis Roy Suryo dengan hukuman 9 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan individu yang memicu SARA terkait dengan unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj)

batampos – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman atau vonis terhadap Roy Suryo, terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp150 juta,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikutip dari website Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat (10/2).

Selain itu, dalam putusannya, hakim juga menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sebelumnya, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta lebih berat daripada vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menghukum Roy Suryo 9 bulan kurungan penjara tanpa adanya pidana denda.

Beberapa poin isi vonis Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut, yaitu menerima banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa. Kedua, mengubah putusan Pengadilan Negeri Barat Nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tanggal 28 Desember 2022 yang dimohonkan banding mengenai pidana yang dijatuhkan.

Vonis dengan terdakwa bernama lengkap K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo dipimpin oleh Hakim Ketua Sumpeno dengan Yonisman dan Sugeng Riyono bertindak sebagai anggota serta satu orang panitera pengganti Fajar Sonny Sukmono. (*)

Reporter: JP Group

Meriahkan HPN 2023, PWI Karimun Gelar Bakti Sosial

0
Ketua PWI Karimun, Riadi menyerahkan bantuan sembako untuk warga tak mampu dan hidup sebatang kara

batampos– PWI Kabupaten Karimun, sejak Rabu (8/2) dan Kamis (9/2) menggelar bakti sosial. Kegiatan ini dilakukan untuk memeriahkan Hari Pers Nasional (HPN) 2023. Bakti sosial dalam bentuk menyalurkan sembako dan perlengkapan salat.

”Ada 50 paket sembako dan kelengkapan salat yang kita salurkan. Hari pertama, Rabu (8/2) kita salurkan ke Panti Asuhaj Jabal Nur. Bentuknya sembako dan peralatan kelengkapan solat untuk anak laki-laki dan perempuan. Kegiatan ini bisa terlaksana kerja sama dengan Bupati Karimun, Kejaksaan dan rekan-rekan pengusaha peduli dengan pers ,” ujar Ketua PWI Kabupaten Karimun, Riadi.

BACA JUGA: PWI Bintan Keren… Peringatan HPN 2023 dengan Cara Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

Pada puncak peringatan HPN, lanjutnya, baru melakukan kunjungan ke rumah-rumah warga yang benar-benar susah dan membutuhkan bantuan. Diantaranya, warga yang sakit-sakitan dan hidup sebatang kara. Melalui bantuan yang diberikan ini, dapat meringankan beban mereka (warga, red) yang tidak mampu. Diantaranya warga di Kecamatan Karimun dan Meral.

”Tidak banyak acara HPN yang PWi Kabupaten Karimun lakukan. Hanya bakti sosial. Karena, yang terpenting itu, pesan moral bisa tersampaikan. Dan, profesi sebagai wartawan itu hanya mementingkan liputan, tapi juga peduli terhadap kondisi masyarakat yang memerlukan bantuan,” paparnya.

Dikatakan Riadi, kepedulian PWI Kabupaten Karimun ini tidak hanya pada saat HPN saja. Tetapi juga terhadap anggota PWI yang terimpa musibah. Baik yang sakit atau yang memang membutuhkan bantuan. Dan ini sejak dulu sudah dilakukan.

”Ketika ada rekan kita dari PWI yang sakit, kita berusaha untuk semaksimal mungkin membantu. Bahkan, pada saat penyebaran Covid-19 di Karimun booming, beberapa orang rekan kita yang terpapar lebih dari dua minggu. Kita tetap membantu dan memantau kesehatannya,” jelas Yadi sapaannya. (*)

reporter: sandi

 

 

Kapolri Pastikan Total Kawal Kebijakan Pemerintah

0
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan jajaran kepolisian bakal mengawal seluruh kebijakan pemerintah sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban untuk menyejahterakan masyarakat sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo. (istimewa)

batampos – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan jajaran kepolisian bakal mengawal seluruh kebijakan pemerintah sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban untuk menyejahterakan masyarakat sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo.

“Bapak Presiden memberikan beberapa arahan terkait dengan apa yang dilakukan TNI/Polri, khususnya bagaimana menjaga dan mengawal investasi, investasi industri, dan kebijakan nasional,” kata Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, (10/

Kapolri menyampaikan komitmen mengawal seluruh kebijakan pemerintah ini kepada seluruh jajarannya dalam penutupan Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2023.

Kepada jajarannya, Sigit mengatakan bahwa personel Polri harus mampu mengawal kebijakan pemerintah di tengah tugas dan tanggung jawab Polri dalam melaksanakan harkamtibmas dan penegakan hukum.

Selain itu, jajaran Polri juga siap mengawal dalam rangka menghadapi seluruh rangkaian Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar berjalan aman, damai, dan lancar.

“Kami juga persiapkan langkah dari persiapan pengamanan,” kata Kapolri.

Langkah tersebut, lanjut dia, seperti meredam terjadinya polarisasi atau hal-hal yang mengarah ke politik identitas dengan cooling system bekerja sama dengan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh daerah, dan seluruh elemen masyarakat.

Dalam mengawal Pemilu 2024 ini, Sigit menekankan soal menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami selalu ingatkan yang namanya persatuan dan kesatuan harus kita jaga walaupun tentunya ada perbedaan pilihan dan ada perbedaan pendapat. Namun, jangan mengorbankan yang namanya persatuan dan kesatuan. Ini yang harus terus kita ingatkan,” kata Sigit.

Jenderal bintang empat itu mengatakan bahwa pada tahun 2023 akan banyak agenda nasional maupun internasional di Indonesia seperti Formula 1 (F1) Power Boat di Danau Toba Medan pada tanggal 25 sampai dengan 26 Februari 2023.

Selain itu, Piala Dunia U-20. Terkait dengan hal ini, Polri telah mengundang pengajar dari Inggris dalam rangka manajemen penyelenggaraan kompetisi sepak bola. TNI/Polri siap mengawal segala kegiatan tersebut.

“Itu harus kami amankan juga karena memang ini berdampak pada bangsa kita dan juga multiplier effect untuk masyarakat sekitar,” katanya.

Dalam Rapim Polri 2023, Kapolri juga membahas soal mengantisipasi seluruh wilayah yang rawan konflik dan peningkatan kualitas pelayanan Polri terhadap masyarakat. (*)

Reporter: JP Group

Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU Kepri

0

 

 

batampos – Tim Seleksi (Timsel) membuka pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri periode 2023-2028. Ketua Timsel Calon Anggota KPU Kepri, Ngaliman mengatakan, pendaftaran dibuka selama 12 hari, yang dimulai pada Jumat (10/2) sampai 21 Februari 2023 mendatang.

Foto : Peri Irawan/Batam Pos
Timsel Pendaftaran Calon Anggita KPU Kepri saat konferensi pres di Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (9/2/2023)

Ada beberapa tahapan yang akan dilewati oleh para peserta, dimulai pendaftaran, tes ujian, wawancara, hingga akhirnya terpilih 10 nama yang akan diusulkan Timsel kepada KPU RI.

“Nanti hanya ada lima nama yang ditetapkn dan dilantik menjadi Komisioner KPU Kepri periode 2023-2028,” kata Ngaliman di Tanjungpinang, Jumat (10/2).

Ngaliman menyebut proses seleksi akan berlangsung hingga tiga bulan ke depan.…
Bulog Tanjungpinang Minta 18 Ribu Liter Minyak Subsidi ke Pusat

Reporter: Peri Irawan

TANJUNGPINAN (BP)- Badan Usaha Logistik (Bulog) cabang Tanjungpinang mengusulkan permintaan minyak goreng kemasan merek minyak kita sebanyak 18.840 liter ke Bulog Pusat.

Asisten Manager Suply Chain Pelayanan Publik Bulog Cabang Tanjungpinang, Halim Lubis menjelaskan permintaan itu ditujukan ke pusat karena stok minyak kita di gudang bulog cabang Tanjungpinang mengalami kekosongan.

“Minyak kita memang langka, tapi sudah kita usulkan sekitar 18.840 liter. Kita prediksi akan cukup sampai lebaran nanti,” ujar Halim,Jumat (10/2).

Halim menyebut minyak goreng sebenarnya bukan penugasan untuk Bulog, sifatnya hanya komersial, namun pihaknya akan berupaya mendapatkan stok jika ada operasi pasar.

Minyak kita itu merupakan minyak goreng bersubsidi, yang dijual Rp. 12.200 per kemasan yang memang lebih murah dibanding minyak kemasan lainnya.

Selain itu, sebelumnya juga sudah disampaikan bahwa stok beras di gudang Bulog Tanjungpinang sekitar 1.300 ton lebih. Jumlah ini cukup untuk melayani masyarakat hingga wilayah Kabupaten Bintan, Lingga dan Kepulauan Anambas.

“Diperkirakan cukup untuk menghadapi lebaran idul fitri,” kata Halim. (*)

 

 

Reporter: Peri Irawan

Politeknik Bintan Cakrawala Gelar Diseminasi dan Pameran Poster Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

0

 

batampos – Politeknik Bintan Cakrawala (PBC) menggelar diseminasi dan pameran poster hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan berlangsung di kampus PBC yang berlokasi di kawasan wisata Bintan Resort Lagoi pada Kamis (9/2/2023) dan Jumat (10/2/2023).

Foto: PBC untuk Batam Pos.
Berbagai pihak berpartisipasi dalam kegiatan diseminasi dan pameran poster hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat saat foto bersama di kampus PBC, kawasan wisata Bintan Resort Lagoi pada Kamis (9/2/2023) dan Jumat (10/2/2023).

Berbagai pihak berpartisipasi dalam kegiatan ini antara lain dihadiri Pelaku Desa Wisata (Deswita) Kabupaten Bintan, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bintan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bintan, Badan Pusat Statistik Kabupaten Bintan, Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang.

Turut mengundang guru Bahasa Inggris dari 15 SMA/SMK di Bintan, Yayasan Bintan Resort Cakrawala, PT. Bintan Resorts Cakrawala (BRC), Civitas Akademika Politeknik Bintan Cakrawala, dan ikut serta dihadiri Kepala LPP RRI Tanjungpinang sebagai media partner, Nenny Afrantiny, S.Sos.

Kepala Divisi Marketing & Kerjasama Politeknik Bintan Cakrawala, Cece Sanusi, SE. M.Par mengatakan, PBC sebagai kampus pariwisata yang akan melakukan riset dan pengabdian kepada masyarakat (PKM) secara konsisten dan akan melakukan diseminasi, pameran di setiap tahunnya.

Dijelaskannya, diseminasi adalah program dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Politeknik Bintan Cakrawala yang dikepalai oleh Dr. Hary Jocom, M.Si.

“Diseminasi merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas terhadap seluruh hasil penelitian dan PkM yang telah dilakukan selama periode satu tahun (2022),” ujarnya.

Dia berharap, program ini bermanfaat dan dapat memberikan kontribusi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, membangun kerja sama dan berkontribusi terhadap dunia industri.

Juga, lanjutnya, mendorong inovasi bagi dunia pendidikan, dan terbangun kemitraan dengan pemerintah dalam merancang kebijakan bagi akselerasi pembangunan.

Dikatakannya juga, kegiatan ini dilakukan oleh seluruh dosen PBC yang mendapatkan sumber pendanaan penelitian dan PKM baik dari internal institusi, Kemdikbudristek, dan PT. Bintan Resort Cakrawala (BRC).

“Kerja sama ini sudah berjalan dua tahun terakhir,” kata dia.

Dia berharap, kegiatan ini tidak sekedar menjadi sebuah laporan penelitian yang terdokumentasikan di ruang perpustakaan, namun secara konkrit dapat bermanfaat bagi seluruh stakeholders, terutama dapat menjawab berbagai fenomena dan dinamika yang dihadapi oleh dunia industri pariwisata saat ini pasca covid-19.

Diharapkan juga, PBC dapat berkontribusi positif bagi pembangunan kepariwisataan yang dimulai dari tingkat lokal.

“Semoga praktik ini mempertegas posisi, peran, dan kehadirannya memberikan warna dan nilai. Tidak hanya bagi dunia pendidikan, namun juga bagi masyarakat, bangsa dan dunia industri pariwisata,” kata dia menambahkan pencaiapan cita-cita tersebut tentunya melalui berbagai inisiasi pembangunan kerja sama pentahelix.

Sebagaimana diketahui, PBC merupakan perguruan tinggi vokasi yang memiliki 3 program kuliah unggulan yaitu D4 Pengelolaan Perhotelan, D3 Perjalanan Wisata, dan D3 Seni Kuliner.

Perguruan tinggi vokasi ini sudah membuka pendaftaran baru tahun akademik  2023/2024 gelombang ke 2. Nah, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dan promo yang menarik dapat mengakses Instagram @poltekbintancakrawala atau melalui website www.pbc.ac.id dan layanan whatsapp di nomor 087755661122. (*)

 

 

Reporter: Slamet Nofasusanto

 

RUU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam Diusulkan untuk Cegah Korupsi

0
ILUSTRASI tambang batu bara. Sektor sumber daya alam (SDA) menjadi lahan basah bagi para pemburu rente. (Dok.JawaPos.com)

batampos – Anggota DPD RI Dedi Iskandar Batubara mengusulkan, perlu adanya kebijakan tata kelola sumber daya alam, dalam sebuah Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam (SPSDA). Usul penyusunan RUU SPSDA merupakan bagian dari program legislasi nasional jangka menengah untuk periode 2020-2024.

“Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya ‘dikuasai oleh negara’ dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Dedi kepada wartawan, Jumat (10/2).

Berdasarkan putusan MK Nomor 002/PUUI/2003 dan putusan nomor 036/puu-X/2012, lanjut Dedi, pengertian dikuasai oleh negara haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dari konsep kedaulatan rakyat Indonesia, atas segala sumber kekayaan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Termasuk pula di dalamnya pengertian publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud.

“Kedaulatan negara atas SDA terletak pada tindakan negara dalam hal pembuatan kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan terhadap kegiatan usaha di bidang sumber daya alam,” ucap Dedi.

Senator daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara (Sumut) ini menegaskan, berdasarkan mandat konstitusi yang diberikan kepada negara, maka untuk mengoptimalkan penguasaan sumber daya alam dapat diklasifikasikan jenis-jenis sumber daya alam.

“Pertama, penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Kedua, penting bagi negara tetapi tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Ketiga, tidak penting bagi negara tetapi menguasai hajat hidup orang banyak, dan keempat, tidak penting bagi negara dan tidak menguasai hajat hidup orang banyak,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, negara yang merupakan subjek hukum publik, kedudukannya di atas pelaku usaha hak pengusahaan di tangan Pemerintah, didelegasikan kepada perusahaan negara hak ekonomi di tangan BUMN untuk mengelola pajak, royalti dan profit sharing.

“Berdasarkan putusan MK, maka tata kelola SDA yang sifatnya strategis konstitusional apabila dengan kelola dengan pola B2B dengan prinsipal adalah BUMN,” papar Dedi.

Praktek penata kelolaan sumber daya alam nasional yang terjadi saat ini, kata Dedi, masih diatur secara terpisah melalui beberapa undang-undang sektoral. Berdasarkan masing – masing jenis sumber dalam alam, seperti sektor migas, minerba, kehutanan dan perkebunan, perikanan/ kelautan dan panas bumi.

“Pengelolaan sumber daya alam di daerah banyak menimbulkan praktik korupsi, angka kasus korupsi dibidang sumber daya alam sangat tinggi. Kajian lain juga datang dari Ikatan Ahli Perancana (IAP) yang diterima DPD terkait tata kelola sumber daya alam, mengungkapkan bahwa pentingnya penataan kelolaan sumber daya alam sebagai asset bangsa dimanfaatkan secara cerdas dan arif, untuk kemajuan dan kemakmuran yang adil, dan berkelanjutan, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945,” pungkasnya.   (*)


Reporter : JP GROUP