Minggu, 24 Mei 2026
Beranda blog Halaman 6087

Komplotan Pengedar Ganja Dituntut 5 Tahun Penjara

0

batampos – Kompolotan pengedar ganja dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (23/2).

JPU Desta Garindra menyatakan, 6 terdakwa yakni Galang Rambu Anarki, Haidir Ishak, Fajri Raka Pratama, Putra Wiyas Pratama, Bambang Sutrisno dan Renggi terbukti bersalah memiliki, menguasai dan menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Menuntut 6 terdakwa 5 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara,” kata JPU.

BACA JUGA: Jhon Vito: Pengungkapan Narkoba harus Transparan

Barang bukti 6 unit ponsel, berserta dua paket ganja 4,65 gram dirampas untuk dimusnahkan. “Tiga paket narkoba jenis ganja milik terdakwa Fajri 8,34 gram dirampas untuk dimusnahkan,” jelas JPU.

Sebelumnya diketahui, polisi awalnya menangkap mantan honorer Satpol PP Bambang Sutrisno di Tanjungpinang September 2022 lalu.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menangkap Haidir Ishak, Fajri Raka Pratama, Putra Wiyas Pratama, Bambang Sutrisno dan Renggi dan Galang Rambu Anarki di sejumlah lokasi di Tanjungpinang.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan beberapa paket ganja siap yang berasal dari Batam. (*)

reporter: yusnadi

KPU Imbau Masyarakat Terbuka Kepada Pantarlih

0
kpu
KPU Kota Batam melantik sebanyak 3.220 Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) di kantor kelurahan dan kecamatan se-Batam, Minggu, (12/2/2023). Foto: Rengga Yuliandra/Batam Pos

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terbuka kepada panitia pemutakhiran pemilih (Pantarlih) selama dilakukannya proses pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit).

Komisioner KPU Kota Batam, Sastra Tamami, mengatakan, masyarakat diharapkan menerima pantarlih dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh petugas.

“Kami mengimbau agar seluruh masyarakat untuk ikut perperan aktif dalam proses coklit data pemilih yang dilakukan oleh petugas di lapangan,” katanya, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga: Ujian Kompetensi PPPK Digelar Maret, 1.056 Peserta Berebut 514 Formasi

Proses coklit sendiri akan dilakukan petugas pantarlih secara door to door ke rumah warga. Proses coklit berlangsung sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023.

Dikatakannya sebanyak 3.220 pantarlih tersebar di 3.220 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Batam.

“Proses coklit yang akan dilakukan oleh pantarlih nantinya adalah pencocokan data antara informasi yang dimiliki oleh KPU dengan informasi di lapangan, ” tambahnya.

Menurut Sastra, pantarlih melakukan coklit dengan mengacu pada data warga yang tercatat dalam formulir model A-Daftar Pemilih.

Baca Juga: Trauma Center RSUD Batam Didominasi Korban Kecelakaan Lalulintas dan Kecelakaan Kerja

Warga Batam yang sudah meninggal, pindah domisili, atau tidak lagi memenuhi syarat pemilih akan dicoret datanya.

Selain itu, pantarlih dalam proses coklit daftar pemilih untuk Pemilu 2024 berbasis aplikasi atau dikenal e-coklit.

Aplikasi ini merupakan kebijakan dari KPU RI secara nasional, dan akan digunakan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) melakukan pemutakhiran daftar pemilih dari rumah ke rumah.

Sementara warga yang lolos tahapan coklit akan menerima stiker yang ditempelkan di rumahnya.

Baca Juga: Dubes Jerman Tertarik dengan Batam, Dorong Perusahan Jerman Tanamkan Modal di Batam

Selama tahapan coklit berlangsung, Sastra berharap masyarakat turut berperan aktif melaporkan dan menginformasikan ke Pantarlih atau PPS setempat apabila merasa belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.

“Kami harapkan masyarakat ikut aktif melaporkan ke Pantarlih apabila belum terdaftar sebagai pemilih. Bagi yang belum didatangi Pantarlih segera datangi dan hubungi petugas Pantarlih di TPS perumahan warga masing-masing. Dengan catatan bisa di data dan masuk dalam daptar pemilih potensial jika yang bersangkutan punya e KTP di tempat yang mereka data, ” pungkasnya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

KPK Jebloskan Dua Penyuap Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji

0
Mantan konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama Agus Susetyo saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK menjebloskan Agus Susetyo ke rumah tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama, Agus Susetyo ke rumah tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat. Agus Susetyo akan menjalani masa tahanan dua tahun pidana penjara.

Selain Agus Susetyo, KPK juga mengeksekusi mantan petinggi Bank Panin, Veronika Lindawati ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang. Veronika juga akan menjalani masa hukuman dua tahun penjara dikurangi masa penahanan selama proses persidangan.

“Tim Jaksa Eksekutor, (21/2) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan terpidana Agus Susetyo dkk,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/2).

Agus Susetyo divonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/1).

Agus terbukti memberikan suap sebesar SGD 3,5 juta kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan anak buahnya.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada konsultan pajak perusahaan Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Veronika Lindawati divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Veronika terbukti menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak senilai SGD 500.000 untuk merekayasa hasil penghitungan pajak Bank Panin.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf aUU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Reporter: JP Group

Polresta Barelang Tangkap Warga Karimun, Ini Kasusnya…

0
polresta barelang 1
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang menangkap JA, warga Tanjungbalai Karimun karena mencabuli anak di bawah umur. Foto: Rahman untuk Batam Pos

batampos – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang menangkap JA, warga Tanjungbalai Karimun. Pria 19 tahun ini ditangkap usai mencabuli pacarnya, NM, 15.

JA ditangkap polisi di setelah kabur dari Karimun dan bersembunyi di hotel kawasan Lubukbaja. Pelaku mencabuli pacarnya yang berstatus pelajar secara berulang kali.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, mengatakan, kasus ini terkuak dari laporan orangtua korban pada pekan lalu.

Baca Juga: Dubes Jerman Tertarik dengan Batam, Dorong Perusahan Jerman Tanamkan Modal di Batam

Saat itu, korban menceritakan kepada orangtuanya sudah dicabuli pelaku selama di Batam.

“Korban ini dipaksa untuk berhubungan. Pengakuan pelaku selama di Batam 3 kali melakukan pencabulan,” ujar Rahman.

Rahman menjelaskan, modus pelaku yakni mengajak korban berjalan-jalan dari Karimun menuju Batam.

Sesampai di Batam, pelaku menyewa kamar hotel di kawasan Batuampar.

Baca Juga: Ketua DPRD Batam Sepakat Impor Ikan Untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat

“Modusnya itu mengajak korban jalan-jalan. Keduanya memang ada hubungan,” kata Rahman.

Dengan kejadian ini, Rahman mengimbau para orangtua untuk meningkatkan pengawasan kepada anaknya. Serta membatasi anak untuk bergaul dengan orang dewasa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Pemkab Jalin Kerja Sama Dengan Kejari Lingga Soal Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

0
Penandatangan MoU antara Bupati Lingga, Muhammad Nizar bersama Kepala Kejari Lingga, Rizal Edison soal kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Ruang Pertemuan Kejaksaan Negeri Lingga di Dabo Singkep, pada Rabu (22/2/2023) siang. Foto : Diskominfo Lingga

batampos– Pemerintah Kabupaten Lingga menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga soal penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerjasama ditandai dengan MoU yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lingga, Muhammad Nizar bersama Kepala Kejari Lingga, Rizal Edison di Ruang Pertemuan Kejaksaan Negeri Lingga di Dabo Singkep, pada Rabu (22/2/2023) siang.

Bupati Lingga, Muhammad Nizar mengatakan kerjasama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi pemerintah.

Selain itu, kerjasama juga sebagai tindak lanjut dari Kejaksaan Agung yang ditekankan kepada Kejari ke Pemerintah Daerah.

BACA JUGA: Nizar Pimpin DPC HKTI Lingga

“Mudah-mudahan kerjasama yang sudah ditanda tangani dan disepakati bersama ini dapat berjalan sebagaimana mestinya,” kata Nizar

Nizar mengaku dengan adanya kerjasama ini nantinya dapat menjadi payung hukum untuk kedua belah pihak melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran hukum dan melakukan pelayanan perkara hukum.

“Terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lingga. Saya harap semoga hubungan kita terus terjalin dengan baik,” ujar Nizar

Sementara, Kepala Kejari Lingga, Rizal Edison juga mengatakan hal yang sama. Ia berharap perangkat daerah di Lingga bisa menjalin hubungan yang baik bersama Kejari.

“Besar harapan saya dengan telah di tanda tanganinya nota kesepakatan ini, ada tindak lanjut dari OPD,” ungkap Rizal. (*)

reporter: bayu

 

Tiga Terdakwa Pabrik Sabu Dituntut 20 Tahun

0
bnn narkotika
Kepala BNN Republik Indonesia, Komjen Petrus Golose (baju hitam) melihat tiga tersangka yang digerebek di gudang peracikan narkotika jenis sabu di Perumahan Sukajadi, Kota Batam beberapa waktu lalu. Dari ketiga tersangka diketahui salah satunya merupakan mantan Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – MS, NS, dan AS, tiga terdakwa yang diduga memproduksi sabu di wilayah Perumahaan Sukajadi dituntut 20 tahun penjara. Atas tuntutan tersebut, ketiganya meminta waktu untuk pembelaan.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdullah, menjelaskan, perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti sah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi narkotika golongan 1 bukan tanamanan melebihi 5 gram.

Sebagaimana melanggar pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 129 huruf a, b juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Pak Polisi! Jaksa Tunggu Berkas Penyidikan Azhari David

“Perbuatan terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuataanya,” ujar Abdullah satu persatu membacakan tuntutan para terdakwa.

Menurut Abdullah, ada hal yang memberatkan dan meringankan hukuman tuntutan ketiga terdakwa.

Hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam hal pemberantasaan Narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Baca Juga: Ratusan WNI Dideportasi dari Malaysia

“Memperhatikan pasal yang telah ditentukan, maka menuntut terdakwa MS, NS, dan AS (menyebut nama lengkap), dengan masing-masingnya 20 tahun penjara,” kata Abdullah.

Tak hanya itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, yang apabila tak dibayar makan ganti 6 bulan kutungan.

Usai pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya, meminta waktu kepada majelis hakim untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. Sidang ditunda hingga satu minggu kemudian.

Baca Juga: Dubes Jerman Tertarik dengan Batam, Dorong Perusahan Jerman Tanamkan Modal di Batam

Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap pabrik pembuatan narkoba disala hsatu rumah kawasan elite Batam, Sukajadi.

Pada pengungkapan itu petugas mendapatkan sabu-sabu berupa kristal sebanyak 5.032 gram.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan cairan pembuat sabu. Satu dari tiga orang diamankan, merupaka warga negara Malaysia, yang juga mantan polisi negara tersebut.(*)

Reporter: Yashinta

Praveen/Melati Kembali Berkompetisi Usai Absen Setengah Tahun

0
Praveen Jordan/Melati Daeva Oktavianti saat berlaga di BWF World Tour Finals 2021. (Humas PP PBSI)

batampos – Ganda campuran Praveen Jordan/Melati Daeva Oktavianti akan kembali ke zona persaingan bulu tangkis dunia setelah sempat absen selama kurang lebih tujuh bulan karena cedera yang dialami Praveen.

Pasangan yang eks Pelatnas PBSI Cipayung itu akan mulai bermain pada Maret, dengan rencana awal akan mengikuti lima turnamen sebagai upaya mereka untuk memperbaiki peringkat yang kini bertengger pada posisi ke-48 dunia.

“Praveen/Melati kan tidak ada pertandingan sama sekali. Harapannya mudah-mudahan bisa mengembalikan ranking dulu biar nanti mereka bisa main di levelnya,” kata pelatih ganda campuran PB Djarum, Vita Marissa melansir laporan laman resmi PB Djarum Kudus, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga: Angel di Maria Ciptakan 3 Gol, Juventus Lolos ke Babak 16 Besar

Sebelumnya, ganda campuran juara All England 2020 itu vakum dari ajang kompetisi akibat cedera pinggang yang dialami Praveen saat bermain pada Kejuaraan Asia 2022 pada 26 April-1 Mei 2022.

Meski sempat menjalani pemulihan dan pengobatan, namun cedera tersebut kembali kambuh saat tampil pada ajang Indonesia Open 2022 di Istora Senayan, Jakarta, pada Juni 2022.

Akibatnya, Praveen/Melati terpaksa mundur dari babak 16 besar turnamen berkategori BWF Super 1000 itu.

Kini, setelah dirasa kondisinya sudah membaik, Praveen/Melati dipastikan siap kembali bertanding dan tur Eropa akan menjadi awal untuk menguji hasil pemulihan selama ini.

Baca Juga: Tak Lagi Dipercaya, Sergio Ramos Pensiun dari Timnas Spanyol

Dengan turun di tur Eropa sepanjang Maret hingga April 2023, diharapkan Praveen/Melati bisa naik peringkat dan bermain di level yang seharusnya. Vita mengatakan evaluasi lanjutan baru akan dilakukan setelah melihat performa Praveen/Melati di sana.

“Mungkin nanti dari tengah tahun sampai akhir tahun, kalau peringkat mereka sudah aman, kami jadi bisa mendaftarkan mereka mengikuti pertandingan. Dari situ baru kita bisa lihat apakah mereka masih bisa bersaing di level dunia,” Vita menjelaskan. (*)

Daftar turnamen bulu tangkis yang akan diikuti Praveen/Melati sepanjang tur Eropa 2023:

BWF Super 300 German Open 2023, Mulheim, Jerman (7-12 Maret)
BWF Super 1000 All England 2023, Birmingham, Inggris (14-19 Maret)
BWF Super 300 Swiss Open 2023, Basel, Swiss (21-26 Maret)
BWF Super 300 Spain Masters 2023, Madrid, Spanyol (28 Maret – 2 April)
BWF Super 300 Orleans Masters 2023, Orleans, Prancis (4-9 April)

 

 

 

Reporter: JPGroup

Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo

0
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Nurul Fitriana/JawaPos.com )

batampos – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) di Kanwil DJP Jakarta. Pencopotan ini merupakan buntut dari penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satrio terhadap David, putra pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

“Saya perintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan memeriksa harta saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo), 23 Februari lalu Irjen telah memeriksa harta yang bersangkutan. Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor DJP Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/2).

Menkeu menjelaskan, pencopotan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ke depan, Kemenkeu melalui Inspektorat Jenderal akan melakukan pemeriksaan kembali guna menetapkan hukuman disiplin bagi Rafael Alun Trisambodo.

Tangkapan layar video permintaan maaf Rafael Alun Tisambodo setelah anaknya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Foto: Istimewa

“Saya minta seluruh pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian menetapkan hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan. Saya juga sudah meminta agar pemeriksaan pelanggaran saudara RAT ditindak lanjuti,” tandasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial Twitter informasi tentang penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David. Korban dikabarkan sampai koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Dalam hal ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan MDS sebagai tersangka penganiayaan David. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.

“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).

Sementara itu, penyidik belum bisa mengambil keterangan dari korban. Sebab, David masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. “Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di Rumah Sakit,” jelas Ade Ary.

Mario Dandy Satrio alias MDS. (Dok Antara)

Sebelumnya, viral di media sosial Twitter informasi tentang penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David. Korban dikabarkan sampai koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Berdasarkan kabar yang beredar di media sosial, peristiwa bermula saat korban tengah bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023. Lalu mantan pacar David menghubungi, menanyakan lokasi korban dengan maksud hendak mengembalikan kartu pelajar.

David kemudian membagikan lokasi terkini. Lalu datang satu unit Jeep Rubicon warna hitam dengan plat nomor palsu. David langsung dibawa ke gang sepi. Di situ korban dipukul oleh MDS dan rekannya sampai terkapar.

Korban dilaporkan mengalami luka serius di area kepala. Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Medika, dan kini dalam kondisi koma di ruang ICU. Pihak orang tua korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Pesanggrahan.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo melalui akun Twitter resminya mengaku akan mendalami informasi pelaku penganiayaan adalah salah satu anak dari pejabat eselon II Kemenkeu. Kementerian menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan.

“Tentu hal tersebut menjadi perhatian dan bahan pendalaman. Mengingat ini kasus pribadi, kami berupaya membedakan dengan institusi. Komitmen Kemenkeu jelas, senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas,” kata Prastowo. (*)

Reporter: JP Group

Resedivis Begal Dituntut 3,6 Tahun

0
Borgol hukum
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – RG dan Mu, terdakwa kasus pencuriaan dengan kekerasan atau begal dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang yang berlangsung virtual di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/2/2023). Para terdakwa merupakan resedivis dalam perkara pencuriaan.

Tuntutan hukuman yang dialamatkan kepada para terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Try Yanuarty, di depan majelis hakim dan terdakwa dalam sidang berlangsung online.

Dimana dalam amar tuntutan, dijelaskan perbuatan kedua terdakwa terbukti sah dan menyakinkan bersalah.

Dimana kedua terdakwa terbukti merampas harta milik korban secara paksa, dan membuat korban merugi hingga Rp 1,6 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana terbukti bersalah dalam pasal 365 ayat (2) KUHPidana.

Baca Juga: Pak Polisi! Jaksa Tunggu Berkas Penyidikan Azhari David

Sebelum menjatuhkan tuntutan, Try mengaku telah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan para terdakwa yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian.

“Sedangkan hal yang meringankan tidak ada ditemukan dalam diri para terdakwa. Sebab, kedua terdakwa merupakan Residivis yang baru keluar dari penjara dalam perkara yang sama,” tegas Jaksa Tri.

Karena semua unsur pasal telah terpenuhi, maka kedua terdakwa harus dihukum. Hukuman yang dijatuhi kepada terdakwa juga dikurangi selama terdakwa ditahan.

Baca Juga: Ratusan WNI Dideportasi dari Malaysia

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara,” tegas Tri Yanuarty.

Usai mendengar tuntutan, Majelis hakim yang diketuai David P Sitorus pun menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Dakwaan JPU disebutkan kedua terdakwa melancarkan aksinya sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Sanggam Bertuah, Samping Asrama Haji Menuju Kantor Samsat Batam Center, Kecamatan Batam Kota, sekira bulan November 2022 lalu.

Saat itu kedua terdakwa dengan menggunakan satu unit sepeda motor tengah berputar-putar di kawasan Welcome To Batam untuk mencari mangsa.

Baca Juga: Dubes Jerman Tertarik dengan Batam, Dorong Perusahan Jerman Tanamkan Modal di Batam

Tiba-tiba, kedua terdakwa melihat saksi korban Herlisa Absari sedang mengendarai sepeda motor seorang diri dengan membawa tas perempuan yang digantung atau berada di depan dada.

Melihat hal itu, para terdakwa lalu membuntuti korban yang sedang mengendarai motor.

Setibanya di lokasi kejadian, kedua terdakwa memepetkan sepeda motor miliknya ke arah korban dan mengancam korban dengan sebilah pisau.

Korban yang merasa takut lalu melambatkan laju kendaraanya. Seketika terdakwa langsung merampas tas milik saksi korban yang tergantung sehingga mengakibatkan korban jatuh tersungkur. Setelah berhasil merampas tas korban, kedua terdakwa kemudian melarikan diri.(*)

Reporter: Yashinta

Tak Lagi Dipercaya, Sergio Ramos Pensiun dari Timnas Spanyol

0
Sergio Ramos resmi pensiun dari tim nasional Spanyol pada Jumat (24/2) waktu Indonesia setelah berbicara dengan pelatih timnas saat ini Luis de la Fuente. (The Statesman)

batampos – Sergio Ramos resmi pensiun dari tim nasional Spanyol pada Jumat (24/2) waktu Indonesia setelah berbicara dengan pelatih timnas saat ini Luis de la Fuente. Ramos telah menulis salam perpisahannya kepada timnas Spanyol di akun media sosialnya.

“Waktunya telah tiba, waktu untuk mengucapkan selamat tinggal kepada tim nasional, Roja yang kita cintai dan senangi,” tulis Ramos yang dikutip AFP.

“Pagi ini saya menerima telepon dari pelatih saat ini yang mengatakan kepada saya bahwa dia tidak dan tidak akan memanggil saya, terlepas dari level yang dapat saya tunjukkan atau bagaimana saya melanjutkan karier saya,” imbuhnya.

Meski berharap bisa bermain lebih lama untuk negaranya, Ramos menerima keputusan dari De la Fuente dan memutuskan pensiun dari timnas Spanyol.

Baca Juga: Angel di Maria Ciptakan 3 Gol, Juventus Lolos ke Babak 16 Besar

“Ini adalah akhir dari perjalanan yang saya harap akan (berjalan) lebih lama dan berharap berakhir lebih baik setelah meraih seluruh kesuksesan yang telah kami capai dengan Roja,” tambah pemain yang sebentar lagi menginjak usia 37 tahun.

Ramos menyayangkan bahwa dia pensiun bukan karena keputusan pribadi, tetapi karena pelatih timnas Spanyol sudah tidak lagi mempercayainya. “Saya dengan rendah hati percaya bahwa karier ini pantas untuk diakhiri karena keputusan pribadi atau karena penampilan saya tidak sesuai dengan apa yang pantas untuk tim nasional kita, tetapi bukan karena usia saya atau alasan lain,” lanjut Ramos.

Ramos kemudian menyoroti pemain veteran lainnya yang masih tampil baik, termasuk rekan setimnya di PSG Lionel Messi yang menjuarai Piala Dunia 2022 bersama Argentina di usia 35 tahun.

“Karena muda atau kurang muda itu bukan suatu kelebihan atau kekurangan, itu hanya sifat sementara yang belum tentu terkait dengan performa atau kemampuan,” tambah Ramos.

Baca Juga: Manchester United Melaju ke 16 Besar Usai Singkirkan Barcelona

Selain menyanjung Messi, dia juga memuji dua mantan rekan setimnya di Real Madrid yaitu Luka Modric (37 tahun) dan Pepe (39 tahun) yang semuanya bermain di Piala Dunia 2022. Ramos bahkan mengaku iri dengan kedua pemain itu karena masih bisa bermain membela negaranya di Piala Dunia.

“Sayangnya tidak akan seperti itu bagi saya, karena sepak bola tidak selalu adil dan sepak bola tidak pernah hanya sepak bola,” ujar Ramos.

Ramos adalah pemain dengan penampilan terbanyak sepanjang sejarah timnas Spanyol dengan 180 kali. Dia telah memenangi Euro 2008, Piala Dunia 2010, dan Euro 2012. Terakhir kali Ramos bermain untuk Timnas Spanyol pada Maret 2021. (*)

 

 

 

Reporter: Antara