batampos – Polisi menangkap Anhar alias Aan, 50, pria asal Tanjungpinang. Aan diduga terlibat penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Kepala Sekai (Kasi) Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova menyebut, pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Penyengat, pada Kamis (9/2/2023) pekan lalu.
Foto : Peri Irawan/Batam Pos Pelaku yang diduga terlibat perkara penyeludupan PMI ilegar ke Malaysia, Anhar, saat dibawa ke Polresta Tanjungpinang, Senin (13/2/2023)
Upaya penyeludupan PMI non prosedural itu terungkap saat pelaku dihubungi oleh seorang wanita asal Malaysia, pada oktober 2022 yang lalu dan meminta Anhar membuatkan paspor korban berinisial YM.
Anhar menerima tawaran itu dan meminta biaya pembuatan paspor senilai Rp 4 juta. Kemudian perempuan tersebut mengirimkan syarat dan uang ke rekening pelaku.
“Korban YM tiba di Batam dari Nusa Tenggara Timur dan diminta datang ke Tanjungpinang untuk foto. Paspor yang dibuat selesai pada 25 Oktober 2022,” kata Iptu Giofany, Senin (13/2)
Setelah mengurus paspor, pelaku kembali dihubungi oleh wanita yang tidak diketahui identitasnya itu. Anhar diminta wanita itu untuk segera memberangkatkan YM ke Malaysia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Pelaku kembali meminta uang senilai Rp 2,5 juta tambahan sebagai imbalan dan korban hanya mampu membayar senilai Rp 2,25 juta. Uang tersebut dibelikan oleh pelaku untuk membeli tiket segarga Rp 450 ribu.
“Anhar meminta kepada saksi Yanuar untuk mengantarkan korban ke Pelabuhan Internasional SBP, dan memberikan uang Rp. 700 ribu untuk jaminan ke kapten kapal, lalu petugas BP3MI melarang korban (YM) berangkat ke negara Malaysia,” ungkapnya.
Pelaku terancam Pasal 81 Junto Pasal 69 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2017, tentang perlindungan PMI. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (*)
Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut tidak pernah mendengar izin yang keluar dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ataupun permintaan yang diajukan Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Sandiaga Uno untuk berpindah partai ke PPP. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
batampos – Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut tidak pernah mendengar izin yang keluar dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ataupun permintaan yang diajukan Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Sandiaga Uno untuk berpindah partai ke PPP.
“Saya belum pernah mendengar Pak Sandi minta izin, atau belum pernah mendengar Pak Prabowo memberikan izin,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, (12/2).
Dasco menilai adalah hal yang wajar pinangan yang diajukan PPP kepada Sandiaga dalam konteks dinamika politik. Namun, lanjut dia, Sandiaga sebelumnya sudah mengeluarkan pernyataan akan tegak lurus dengan Partai Gerindra.
“Nah, ini saya pikir dinamika dalam perpolitikan yang wajar dan biasa, dan itu tergantung. Dan Pak Sandi waktu itu juga sudah mengatakan, waktu menjumpai Pak Prabowo itu mengatakan akan tegak lurus terhadap partai,” ujarnya.
Untuk itu, kata Dasco, ada mekanisme dan etika yang seyogianya dilakukan Sandiaga jika benar-benar hendak berpindah ke PPP.
“Sebagai orang yang dewasa dalam berpolitik, mekanisme-mekanisme yang beretika tentunya akan dipenuhi apabila, misalnya, Pak Sandi mau pindah,” ucapnya.
Ia pun menegaskan bahwa Prabowo sedianya tidak pernah menghalang-halangi karier politik seseorang, termasuk yang ingin maju dalam Pilpres. Namun, ia mengingatkan bahwa Partai Gerindra telah menyepakati akan mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pilpres 2024.
“Kita kan sudah sama-sama tahu bahwa calon presiden dari Partai Gerindra itu sudah fix hanya Pak Prabowo melalui Rapimnas (Rapat Pimpinan Nasional) waktu itu,” ucapnya.
Sebelumnya, Minggu (12/2), Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mengatakan bahwa Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Sandiaga Uno telah mendapatkan izin dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk bergabung dengan PPP.
“Pak Sandi itu diberikan izin oleh Pak Prabowo untuk bergabung bersama dengan Partai Persatuan Pembangunan untuk mendukung perjuangan Partai Persatuan Pembangunan, setuju?” kata Mardiono saat Perayaan Hari Lahir Ke-50 PPP di Malino, Gowa, Sulawesi Selatan.
“Setuju,” jawab para kader PPP yang hadir. Mardiono lantas meminta kepada para kader PPP yang hadir untuk mendoakan agar Sandiaga secara resmi bergabung dengan PPP.
“Sekali lagi kita doakan Pak Sandiaga Salahuddin Uno nanti bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan dan nanti kita calonkan jadi apa?” ujar Mardiono.
“Presiden,” jawab para kader PPP yang hadir di acara Harlah yang dihadiri langsung oleh Sandiaga itu. (*)
Serenity Central proyek Masterpiece berkonsep Luxury Villa & Resort. Foto: Central Group untuk Batam Pos
batampos – Central Group sebagai pengembang ternama dan terbesar di Kota Batam tak henti-hentinya memberi kejutan, dimana proyek-proyek yang dikembangkan oleh developer satu ini pasti memberi keuntungan investasi besar bagi konsumen mereka.
Saat ini kesempatan memiliki properti sebagai instrumen investasi yang sangat menguntungkan di Kota Batam terbuka lebar dengan kehadiran proyek prestisius Serenity Central.
Serenity Central adalah proyek Masterpiece berkonsep Luxury Villa & Resort yang dikembangkan di lahan seluas 7,7 hektar oleh Central Group bekerja sama dengan motivator nomor 1 di Indonesia versi Majalah Marketing Tung Desem Waringin (TDW) Property, mengusung tema “Escape to Nature” yang mengutamakan keindahan panorama dan keharmonisan dengan nuansa alam sekitarnya dan pertama di Batam.
Berlokasi strategis di area perbukitan Sekupang yang hijau alami dan sejuk, serta ditunjang beragam fasilitas kelas dunia, Serenity Central adalah properti yang sangat tepat dijadikan pihan investasi di atas.
Villa-villa dan hotel di Serenity Central akan dikelola dan dioperasionalkan oleh The Ascott Limited, sehingga properti ini dapat menjadi peluang bisnis yang sangat menguntungkan.
“Mulai tanggal 10 Februari kemarin, Central Group mulai melakukan pemasaran proyek ini. Inilah peluang investasi bisnis yang menjanjikan dan tanpa rugi yang tidak boleh dilewatkan begitu saja, karena unit Villa yang ditawarkan sangat terbatas. Kami hanya menjual 54 unit Villa dengan pilihan dua dan tiga kamar serta 170 kamar hotel,” ujar Marketing Manager Serenity Central, Prio Purwantoro, Sabtu (11/2/2023).
Ada beragam keuntungan yang diperoleh konsumen yang membeli Villa ini sebagai investasi antara lain; Selama empat tahun pertama masa pembangunan pemilik Villa akan memperoleh Pre-Operating Income sampai dengan total 480juta.
“Mana ada saat bangun properti malah dapat income ratusan juta” ujar Prio.
Setelah masa pembangunan selesai, kemudian Serenity Hotel & Villa akan dikelola selama 10 tahun oleh The Ascott Ltd dan pemilik Villa akan mendapatkan 30% Room Revenue Pooling dari total keseluruhan unit Hotel & Villa.
Tentunya, pemilik Villa juga tidak perlu repot dan khawatir memikirkan biaya-biaya pengelolaan, perawatan, pemeliharaan, pelayanan, hingga penyewaan Villa miliknya, karena semua kebutuhan dan perlengkapan Hotel & Villa standar internasional sudah lengkap dikelola oleh manajemen hotel terpercaya kelas dunia, The Ascott Limited.
Masih menurut Prio, ada beberapa faktor utama yang paling menentukan untuk memilih investasi yang menguntungkan dibidang properti, antara lain; lokasi harus stategis, konsep dan target pasarnya harus jelas (seperti konsep residential, bisnis & komersial ataupun mix-used development), kemudian yang terakhir adalah reputasi dan kredibiltas developer nya, semuanya faktor ini dimiliki oleh Serenity Central.
Adapun beberapa kelebihan dan fasilitas yang semakin melengkapi daya tarik kawasan ini di antaranya lokasi strategis (hanya 45 menit dari Singapore), suasana pemandangan alam nan hijau, hutan tropis, laut, kota Batam, bahkan bisa melihat indahnya pemandangan Sunrise, Sunset dan Marina Bay Sands Singapore.
Fasilitas yang akan memanjakan lainnya adalah Infinity Pool 184 m yang lebih panjang daripada Marina Bay Sands Singapore, Infinity Pool Bar, Pedestrian walk yang sangat lebar, BBQ Area, Cabana, 360 View Deck dan fasilitas-fasilitas lainnya standar hotel kelas internasional yang menjadikan Serenity Hotel & Villa menjadi tempat yang cocok untuk staycation.
“Semua benefit itu bisa anda dapatkan hanya dengan menginvestasikan sekitar Rp 2,8 miliar untuk satu unit Villa di Serenity Central. Ini adalah harga yang sangat kompetitif dan price for value, mengingat dengan harga hanya segitu, investor bisa memiliki franchise Hotel & Villa kelas internasional dikawasaan resort yang dikelola oleh The Ascott Limited,” jelas Prio.
The Ascott Limited adalah salah satu operator penginapan terkenal di dunia. Perusahaan asal Singapore ini telah mengelola properti hotel dan resort di 200 kota yang ada di lebih dari 30 negara di Asia Pasifik, Asia Tengah, Eropa, Timur Tengah, Afrika dan Amerika Serikat.
Portofolio Ascott di Indonesia sendiri telah mencapai lebih dari 13.000 unit, dan telah beroperasional dengan rekor pembukaan lebih dari 1.700 unit pada tahun 2021.
Bahkan baru-baru ini, Ascott telah dinobatkan sebagai “Merek Serviced Apartement Terkemuka” di Asia, Eropa, Timur Tengah, dan Oceania, dalam penghargaan bergengsi Regional World Travel Award 2021. Sebuah acara bergengsi tingkat global untuk merayakan yang terbaik dalam bidang hospitality.
“Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan bisnis properti Serenity Central oleh Ascott tidak diragukan lagi dan positioning nya jelas, memberikan
keuntungan dan minim risiko,” tambah Prio.
Awal tahun 2023 ini merupakan momentum yang tepat untuk segera memiliki properti Villa di Serenity Hotel & Villa Managed by The Ascott Ltd, jadikan ini sebagai diversifikasi investasi properti Anda.
Pasalnya, Central Group menawarkan beragam promo sangat menarik bagi calon konsumen yang ingin menginvestasikan uangnya pada proyek Masterpiece yang satu ini.
Bekerja sama dengan PT Bank Central Asia (BCA) guna memudahkan kepemilikikan Villa ini, kami luncurkan program spesial subsidi suku bunga KPR hanya 0,66% fixed 1 tahun pertama. Promo yang sangat menarik ini akan menambah kemudahan dan segera diluncurkan oleh Central Group dalam event BCA EXPOVERSARY di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tanggerang, tanggal 23 – 26 Februari 2023.
Selain itu, dalam waktu dekat, Central Group juga akan mengadakan pameran properti besar-besaran, yaitu Central Property Festival di Mega Mall, Batam Center, pada 24 Februari – 5 Maret 2023 mendatang.
Di pameran ini banyak bonus menarik dan calon konsumen dapat memperoleh informasi lebih detail seputar keuntungan berinvestasi pada Serenity Central ataupun proyek-proyek properti Central Group lainnya.
Beragam keuntungan dari Serenity Central yang bisa diperoleh selama masa promo awal tahun ini diantaranya, spesial bunga KPR BCA 0,66%, subsidi biaya akad sampai dengan 3%, Early Bird Price dan diskon cara bayar sampai dengan 15%, hingga kesempatan mendapatkan
hadiah Grandprize Mobil dan 1 unit Villa Serenity Central.
“Menjadi bagian dari investasi bisnis ini akan membuat investor memiliki bisnis dengan nilai keuntungan yang tinggi, prestisius, dan memiliki passive income setiap tahun tanpa harus khawatir memikirkan urusan operasionalnya karena akan dikelola secara profesional,” tutup Prio.(*)
Kapolsek Sekupang, Kompol ZA Christoper Tamba. Foto: Rengga Yuliandra/Batam Pos
batampos – Polsek Sekupang telah menaikkan status kasus penganiayaan terhadap wartawan media online ES di Pelabuhan Pak Amat, Sekupang dengan surat laporan polisi nomor STTLP/16/II/2023/SPKT/Polsek Sekupang ke tahap penyidikan usai polisi melakukan gelar perkara, Senin (13/2).
“Kita sudah masuk tahap sidik (penyidikan),” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, kemarin.
Menurutnya, sebanyak 5 orang saksi telah diperiksa. Termasuk juga memeriksa CCTV di lokasi. Kapolsek Sekupang menegaskan, pihaknya bekerja sesuai standar operasional (SOP).
“Proses tidak serta merta seperti yang diberitakan dan kita juga sudah bekerja sesuai SOP berlaku, ” lanjut Kapolsek.
Ia menyebutkan, laporan kasus penganiayaan ini masuk ke Polsek Sekupang tanggal 2 Februari 2023 lalu. Selanjutnya di tanggal 4 Februari Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dan tanggal 6 dilakukan pemanggilan dua orang saksi. Lalu, tanggal 11 Februari 2023 kembali dilakukan pemanggilan dua orang saksi serta tanggal 12 Februari dilakukan gelar perkara.
“Kita sudah bekerja propesional, tidak serta merta langsung menetapkan tersangka. Apalagi ini kasus penganiayaan ringan dan tetap melalui SOP, ” tegas Kompol Z.A.C Tamba.
Kapolsek juga menegaskan kasus ini telah menjadi atensi pihaknya. Menurutnya penanganan perkara ini sudah sesuai SOP perkara. Bukan tanpa sebab, hanya 11 hari laporan masuk sejak 2 Februari 2023 sampai 13 Februari 2023 Polsek telah menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
“Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa dan memintai keterangan dari lima, baik itu pelapor dan terlapor,” lanjutnya.
Kapolsek menambahkan, dalam prosesnya Polsek Sekupang telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. Ia menerangkan rentetan laporan perkara itu diterima pihaknya pada 2 Februari 2023. Dalam proses itu, Polisi langsung bergerak cepat melakukan olah TKP serta meminta keterangan dari lima orang saksi.
“Tanggal 7 Februari 2023 kami juga sudah menyurati saksi lain untuk hadir pada tanggal 11 Februari 2023 dalam agenda memintai keterangan. Selanjutnya pada Senin 13 Pebruari dilakukan gelar perkara, ” bebernya.
Dengan adanya gelar perkara ini, Kompol Z.A.C Tamba menyebutkan selanjutnya polisi akan melakukan pemanggilan terhadap saksi saksi, untuk dilakukan pemeriksaan (BAP). Untuk menentukan siapa pelaku dan dapat atau tidaknya sebagai tersangka. Ia pun meminta agar pihak pelapor agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita sudah menjalankan sesuai SOP. Hanya dalam waktu 11 hari kita sudah periksa lima saksi dan sekaligus melakukan gelar perkara,” pungkasnya.(*)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.)
batampos – Terdakwa Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis pidana mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum pun menghormatinya.
“Iya pada intinya kami melihat apa yang disampaikan majelis hakim tapi kami hormati,” kata Pengacara Sambo, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Namun, pengacara tidak sepakat atas vonis tersebut. Kendati demikian, Arman belum memastikan langkah hukum selanjutnya.
“Menurut kami itu tidak berdasarkan fakta persidangan hanya berdasarkan asumsi jadi apapun yang diputuskan tetap kami hormati,” jelasnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Sambo dianggap secara sah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1. Sambo juga dianggap bersama melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.)
batampos – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo harus dihargai semua pihak.
“Keputusan hakim PN Jakarta Selatan harus dihargai oleh semua pihak,” kata Dedi di Jakarta, Senin(13/2).
Dia enggan mengomentari terkait hal-hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo seperti telah mencederai institusi Polri.
Terpisah pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat putusan hukuman mati ini tentunya bukan prestasi Polri dalam penegakan hukum.
Karena, kata Bambang, meski proses penyidikan secara prosedural harus melalui kepolisian karena kewenangan-nya, kasus ini terbongkar karena ada desakan dari masyarakat.
Di sisi lain, lanjut dia, harus ada evaluasi di internal terkait promosi jabatan maupun kepangkatan Polri lebih ketat, agar tak terulang munculnya Ferdy Sambo–Ferdy Sambo yang lain.
“Seorang jenderal Polri yang seharusnya merupakan wujud hasil proses dari sistem di Polri, ternyata juga menghasilkan jenderal berperilaku jahat yang dijatuhi hukuman terberat yakni vonis mati,” kata Bambang.
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati.
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terdiri dari Wahyu Iman Santoso sebagai hakim ketua, didampingi oleh hakm anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak, memvonis Ferdy Sambo dengan pidana mati. Sambo dianggap bersalah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Vonis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan seumur hidup yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo dianggap telah merencanakan pembunuhan Yosua secara detail.
Keberanian Wahyu menjatuhkan vonis ini pun mendapat banyak apresiasi, meskipun ada juga yang menentang. Wahyu diketahui saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejak (9/3/2022).
Pria kelahiran 17 Februari 1976 pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Wahyu juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam, Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kela 1B, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Saat ini Wahyu merupakan salah satu Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta yang memiliki Golongan atau Pangkat Pembina Utama Muda atau IV/C.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, hakim kasus Sambo sudah bekerja dengan baik. Menurutnya, kasus Sambo adalah pembunuhan berencana yang kejam. Selama persidangan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhasil memberikan pembuktian nyaris sempurna.
“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Sambo dianggap secara sah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1. Sambo juga dianggap bersama melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)
Ayam Bakar Dendang Melayu hadir dengan dua menu utama yakni tulang bakar dan ayam bakar utuh. Foto: Eusebius Sara/Batam Pos
batampos – Kabar baik bagi masyarakat Batuaji dan Sagulung. Tempat makan yang menggugah selera kini hadir di kawasan pertokoan ABC, Simpang Mandalay, Sagulung.
Ayam Bakar Dendang Melayu hadir dengan dua menu utama yakni tulang bakar dan ayam bakar utuh. Bumbu yang disematkan lebih terasa karena proses pembuatan yang memakan waktu sampai 15 jam.
Ayam Bakar Dendang Melayu ini sebenarnya sudah lama ada dan kini kembali diperbaharui dengan menu masakan yang lebih melekat dan lengkap.
Selain dua menu andalan di atas, berbagai menu masakan lain seperti sop, burung puyuh bakar, soto, rawon hingga bakso juga tersaji dengan rasa yang berbeda.
“Semuanya menu makanan khas Nusantara ada dan di sini kita unggulkan di bumbunya. Yang penasaran silahkan coba karena kita berani jamin untuk cita rasanya ini,” ujar Yan, pemilik rumah makan.
Meskipun demikian untuk harga, sebut Yan masyarakat tak perlu kuatir karena harga menu makanan ini sangat bersahabat mulai Rp 10 ribu-an.
batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan telah memeriksa dokumen pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) sebagai calon peserta Pemilu 2024 dalam 38 flashdisk yang diterima KPU pada Minggu (14/8) pukul 23.30 WIB.
“Para teradu telah melakukan pemeriksaan dokumen dari PKR yang diserahkan pada teradu dengan menggunakan 38 buah flashdisk,” ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan mewakili Ketua dan seluruh anggota KPU selaku pihak teradu I sampai dengan VII dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait dengan pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024, di persidangan di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin, (13/2).
Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, lalu mengatakan setelah pemeriksaan berakhir dilakukan pada Selasa (16/8), dokumen persyaratan PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan tidak lengkap oleh KPU RI.
“Hasil pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan PKR, termasuk data dokumen persyaratan yang diterima pada tanggal 14 Agustus 2022, yang selanjutnya dituangkan ke dalam formulir model pengembalian per tanggal 16 Agustus 2022 pukul 08.30 WIB, hasil dinyatakan tidak lengkap, bukti T11,” ucap Afif.
Lebih lanjut, Afif menyampaikan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan tersebut telah dilakukan oleh KPU RI dalam beberapa tahapan.
Pertama, sejak semua flashdisk itu diterima hingga Senin (15/8) pukul 03.00 WIB. Lalu, pemeriksaan disepakati oleh KPU dan PKR dilanjutkan pada Senin (15/8) pukul 10.00 WIB sehingga kedua belah pihak dapat beristirahat terlebih dahulu.
“Faktanya, LO (liaison officer) atau pendamping dari para pengadu atas nama Budi Suprayogi, Firdaus, Mufid, Irul, Susilo, Najib, serta Sigit tiba di kantor teradu (KPU RI) pada pukul 10.55 WIB (15 Agustus 2022). Agak telat. Jadi, mengingat masih banyak flashdisk yang harus diperiksa kelengkapan dan kesesuaiannya, tim LO para pengadu dibagi menjadi dua agar lebih efektif dan efisien,” ucap Afif.
Kemudian, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (15/8/2022) pukul 10.55—19.00 WIB, ditemukan bahwa data surat keterangan kepengurusan PKR di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan serta data keanggotaan mereka belum tertata rapi. Dengan demikian, KPU meminta LO para pengadu untuk merapikan data tersebut.
“Sampai dengan pukul 23.59 WIB tanggal 15 Agustus 2022, LO para pengadu belum selesai merapikan data keanggotaan. Data keanggotaan PKR yang telah dirapikan baru diterima oleh tim para teradu pukul 06.30 WIB tanggal 16 Agustus 2022,” ucap Afif.
Setelah pemeriksaan kembali dilanjutkan, pada akhirnya, KPU menyimpulkan data dan dokumen persyaratan PKR sebagai partai calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan tidak lengkap.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran KEPP oleh KPU RI dalam tahapan pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024 diadukan oleh pihak pengadu, yakni Ketua Umum PKR Tuntas Subagyo dan Sekretaris Jenderal PKR Sigit Prawoso.
Dalam persidangan itu, kuasa hukum mereka R. Indra Priangkasa menyampaikan kliennya menduga teradu I sampai dengan VII, yakni Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan para anggota KPU, yakni Betty Epsilon Idroos, Afif, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan pendaftaran PKR tersebut.
Para teradu juga dinilai tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran dari PKR yang diserahkan melalui 38 flashdisk ke Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (14/8). (*)
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, menghadiri acara Anniversary ke-4 Komunitas Andalan Driver Online (KOMANDO) Kota Batam. Foto: BP Batam untuk Batam Pos
batampos – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, mengajak pengendara transportasi online turut andil mempromosikan destinasi wisata Kota Batam kepada para penumpang.
Hal ini, ia sampaikan saat menghadiri acara Anniversary ke-4 Komunitas Andalan Driver Online (KOMANDO) Kota Batam di kawasan Pantai Costarina Batam Centre, Minggu, (12/2/2023).
Muhammad Rudi meyebutkan, keberadaan transportasi online selain bermanfaat bagi penyediaan kebutuhan distribusi logistik penumpang namun harus mampu menggerakan perekonomian khususnya sektor wisata.