
batampos – Pemeriksaan maraton hingga tengah malam harus dijalani Dokter Richard Lee di Polda Metro Jaya. Datang sebagai tersangka pada Rabu (7/1) siang, Richard baru meninggalkan ruang penyidik sekitar pukul 00.00 WIB setelah hampir 11 jam menjalani pemeriksaan intensif. Meski demikian, polisi memutuskan tidak menahannya.
Richard tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan baru dimulai sekitar satu jam kemudian dan berlangsung dengan beberapa kali jeda istirahat.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan, pemeriksaan sempat dihentikan pada pukul 18.00 WIB dan dilanjutkan kembali pada pukul 19.00 WIB.
Di tengah proses pemeriksaan, Richard mengeluhkan kondisi kesehatannya. Ia mengaku sudah merasa kurang enak badan sehingga kuasa hukumnya mengajukan permohonan agar pemeriksaan dihentikan. Atas pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya menyudahi pemeriksaan.
“Berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan,” kata Reonald.
Reonald menambahkan, dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan penyidik, Richard baru menjawab 73 pertanyaan. Oleh karena itu, pemeriksaan lanjutan masih akan dijadwalkan.
“Akan dijadwalkan minggu depan atau di kemudian hari,” ujarnya.
Terkait penahanan, Reonald menyebut penyidik menilai Richard bersikap kooperatif. Karena itu, meski sudah berstatus tersangka, penyidik tidak menahan yang bersangkutan lantaran tidak ditemukan alasan subjektif untuk melakukan penahanan.
“Saat ini masih kooperatif dan kapan pun diminta kehadirannya oleh penyidik, yang bersangkutan bersedia untuk hadir,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Dokter Richard Lee dilaporkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Polda Metro Jaya menetapkan Richard sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
“Penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL (Dokter Richard Lee),” kata Reonald.
Konflik antara Doktif Samira dan Dokter Richard Lee telah berlangsung cukup lama. Keduanya saling melontarkan tudingan terkait obat dan treatment kecantikan, yang kemudian berkembang menjadi saling lapor ke aparat penegak hukum. Dalam perkara ini, Doktif Samira lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. (*)
Artikel Dokter Richard Lee Dicecar 85 Pertanyaan, Polisi Tunda Penahanan pertama kali tampil pada News.





batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus mendorong peningkatan infrastruktur jalan guna mendukung aktivitas masyarakat dan dunia usaha. Pada tahun 2026, BP Batam akan melaksanakan empat proyek pembangunan dan peningkatan jalan di kawasan strategis Batam.


