
batampos – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dalam memanggil saksi persidangan menjadi sorotan setelah sidang lanjutan kasus pengeroyokan kakak-beradik terpaksa ditunda karena saksi tidak hadir.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, mengakui bahwa pemanggilan saksi dilakukan melalui pesan WhatsApp. Menurutnya, cara tersebut digunakan sebagai sarana tercepat untuk menyampaikan informasi kepada saksi.
“Fisiknya tetap harus dikirim. Kami kirim melalui WhatsApp terlebih dahulu sebagai sarana tercepat,” kata Martahan kepada Batam Pos, Rabu (7/1).
Ia menjelaskan, pengiriman surat pemanggilan secara fisik membutuhkan waktu karena harus disampaikan langsung oleh petugas Kejari. Sementara WhatsApp digunakan untuk memastikan saksi segera menerima informasi jadwal persidangan.
Namun, Martahan enggan menjawab secara tegas terkait sah atau tidaknya pemanggilan saksi melalui WhatsApp dari sisi hukum acara pidana.
Ia juga menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desta Garinda Rahdianawati telah menunjukkan surat pemanggilan saksi yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
“Untuk persidangan selanjutnya pada 13 Januari, JPU diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi,” ujarnya.
Terkait status penahanan terdakwa Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria, Martahan menyatakan Kejari tidak lagi memiliki kewenangan melakukan penahanan karena perkara sudah masuk tahap persidangan.
“Prosesnya sudah di persidangan, sehingga kewenangan penahanan ada pada hakim,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada tahap kejaksaan sebelumnya, kedua terdakwa hanya dikenakan tahanan kota dengan pertimbangan sebagai tulang punggung keluarga.
Sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Selasa (6/1/2026) sebelumnya ditunda karena pemanggilan saksi dinilai tidak dilakukan sesuai prosedur hukum.
Ketua Majelis Hakim, Aderia Dwi Afanti, menegaskan JPU tidak mampu membuktikan bahwa pemanggilan saksi telah dilakukan secara patuh dan sah.
“Jika majelis meminta bukti secara sah dan tidak bisa dibuktikan, berarti pemanggilan itu tidak patuh,” tegas Aderia dalam persidangan. (*)
Artikel Panggilan Saksi Lewat WhatsApp Tuai Sorotan Hakim PN Tanjungpinang, Kejari Beri Penjelasan pertama kali tampil pada Kepri.









