batampos – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyerahkan secara simbolis santunan klaim Jaminan Kematian kepada M.A Ariza (52) selaku ahli waris tenaga kerja atas nama Sukatmiwati di Aula Kantor Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kamis (19/1/2023).

Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris di Aula Kantor Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kamis (19/1/2023)
Diketahui almarhum Sukatmiwati merupakan salah seorang kader Posyandu di Kampung Sungai Sudip Kelurahan Dompak, Kecamatan Bestari.
Nilai santunan jaminan kematian yang diterima ahli waris selain santunan kematian Rp 42 Juta, nilai itu sudah termasuk komponen santunan berkala senilai Rp 12 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta sehingga total santunan yang diterima yakni Rp 42 Juta.
“Dana ini ini meringankan beban ekonomi saat ini seperti biaya anak yang masih sekolah dan lainnya,” kata M.A Ariza, Kamis (19/1).
Ia mengungkapkan bahwa almarhumah istrinya yang merupakan kader posyandu tersebut sebelumnya meninggal karena sakit ginjal yang dideritanya.
“Terimakasih Walikota Tanjungpinang dan pihak BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Ariza.
Sementara itu, di tempat yang sama, Account Representative BPJS Ketenagakerjaan cabang tanjungpinang, Nanang Zainuddin mengungkapkan, bahwa almarhumah Sukatmiwati merupakan kader posyandu di kelurahan, yang baru terdaftar selama 3 bulan di BPJS ketenagakerjaan Tanjungpinang dengan dua program yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
“Ibu Sukatmiwati pada saat meninggal merupakan peserta aktif BPJS ketenagakerjaan, sehingga pada saat meninggal berhak menerima santunan kematian,” kata Nanang.
Nanang berharap, kedepannya seluruh kader posyandu se-Kota Tanjungpinang ini dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, menyusul kelompok pekerja penerima upah lainnya seperti RT, RW, guru TPQ yang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. (*)
Reporter : Peri Irawan







