Senin, 27 April 2026
Beranda blog Halaman 6177

Dari 17 Calon DPD, Hanya Alias Wello Tak Ada Dukungan dari Karimun

0
Ahmad Sulton

batampos– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun, saat ini sedang melakukan verifikasi dukungan terhadap bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang akan maju di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Komisioner KPU Karimun Ahmad Sulton mengatakan, untuk bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Kepri baru 17 orang dengan 4 orang masih aktif duduk diparlemen pusat.

” Masih dalam verifikasi dukungan bakal calon anggota DPD RI untuk wilayah kabupaten Karimun sebanyak 4.192 dukungan dari 17 bakal calon anggota DPD RI,” terangnya, Rabu (18/1).

BACA JUGA:6 Pegawai Honorer KPU Dikembalikan ke Pemkab Karimun

Dari 17 bakal calon anggota DPD RI dapil Kepri, khusus di wilayah KPU Karimun Alias Wello yang tidak ada dukungan dari Karimun. Sedangkan yang lainnya ada dukungan dari mulai belasan hingga ratusan. Dimana, KPU Karimun hanya melaksanakan verifikasi administrasi jika ada dukungan terhadap para bakal calon anggota DPD RI di kabupaten Karimun.

” Masih sementara, ada tahapan lainnya termasuk tahapan verifikasi administrasi maupun vaktual. Secara totalnya, pihak KPU Provinsi Kepri nanti yang tetapkan,” ungkapnya.

Sementara itu informasi yang dihimpun, anggota DPD RI terpilih periode 2019-2024 dapil Provinsi Kepri yaitu Ria Saptarika dengan jumlah 197.742 suara, kemudian Dharma Setiawan dengan jumlah suara 105.370 suara. Selanjutnya, Haripinto Tanuwidjaja dengan jumlah 102.939 suara dan Richard Pasaribu dengan jumlah 102.103 suara.

BACA JUGA: Mengintip Dukungan untuk Bakal Calon Anggota DPD Kepri

Sedangkan, bakal calon anggota DPD RI dapil Provinsi Kepri terdiri dari Alas Wello, Andhika Bintang Prasetya, David Farel Sibuea, Dwi Ajeng Sekar Respaty, Gerry Yasid, Hardi Selamat Hood, Hotman Hutapea, Ismeth Abdullah, Juanda, R Imran Hanafi, Sirajudin Nur, Stephane Gerald Martogi dan Sunarto Poniman. Bakal calon anggota DPD RI tersebut mempunyai latar belakang pendidikan dan jabatan yang cukup strategis, ada mantan Gubernur Kepri, Kajari Kepri, pengusaha, tokoh pemuda dan sebagainya.

” Sah-sah saja mereka ikut dalam kancah politik tahun 2024 mendatang. Paling penting, mari kita sama-sama sukseskan Pemilu 2024 dengan menggunakan hak suaranya di TPS,” kata Azman Zainal tokoh Kepri asal Karimun. (*)

reporter: tri haryono

Kejagung Sebut Dugaan Perselingkuhan Putri-Yosua Tak Wajib Dibuktikan

0
Putri Candrawathi. (Dery Ridwansah/Jawapos.com)

batampos – Dalam surat tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf, disebutkan bahwa telah terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa berpendapat tidak ada peristiwa pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan, perselingkuhan ini disimpulkan jaksa berdasarkan keterangan saksi ahli poligraf dalam persidangan. Namun, perselingkuhan ini bukan materi utama penuntutan.

“Ada bumbu-bumbu, ada keterangan dari ahli itu kita hargailah. Tidak ada kewajiban membuktikan perselingkuhan,” kata Fadil di Gedung Jampidum Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).

“Kami tidak mendakwakan perselingkuhan, kami mendakwa pembunuhan berencana namun ada bumbu dari poligraf, tingkat kebohongannya,” sambungnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun. Putri dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Kami penuntut umum, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Putri Candrawathi agar menyatakan terdakwa Putri Candrawathi secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Hal-hal yang memberatkan Putri yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban dan duka bagi keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, yakni Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama jalannya persidangan. (*)

Reporter :  JP Group

Anak Mulai Kasar dan Agresif, Ini Tips bagi Ortu

0
ILUSTRASI. (naturallymademom.com)

batampos – Tips bagi ortu saat anak mulai kasar dan agresif penting diketahui. Tentunya agar bisa mencegah hal yang lebih berbahaya di mendatang.

Kekerasan dan sifat agresif yang dilakukan oleh anak dan remaja dipicu oleh berbagai faktor. Pola asuh, faktor lingkungan, hingga keluarga berperan penting dalam membentuk mental dan karakter seseorang.

Psikiater, Kepala Instalasi Rehabilitasi Psikososial Pusat Kesehatan Jiwa Nasional RS Jiwa dr.H.Marzoeki Mahdi Bogor dr. Lahargo Kembaren, SpKJ menjelaskan, perilaku kekerasan atau agresivitas adalah sebuah proses yang kompleks yang terjadi di dalam otak. Apa yang terjadi dalam otak adalah proses neurobiologi yang menyebabkan suatu perilaku kekerasan terjadi.

Pertama, top down (brake atau rem) adalah bagian otak di area pre-frontal cortex, yang berfungsi sebagai pembuat keputusan, kontrol diri. Kedua, bottom up (drive atau gas) adalah bagian otak di daerah amigdala, yang berfungsi sebagai pusat emosi, belajar perilaku.

Baca juga:Venilia Agik Senang Jadi Host Olahraga

“Di dalam area otak ini terdapat struktur, sirkuit saraf, neurotransmiter (zat kimia di otak) dan proses fisiologisnya. Kerusakan pada sirkuit saraf di otak ini dapat menyebabkan terjadinya kegagalan pada dua area otak tersebut,” katanya kepada JawaPos.com baru-baru ini.

Pemicu Perilaku Kekerasan
Berbagai faktor dapat memicu perilaku kekerasan. Misalnya genetik dalam keluarga dengan riwayat perilaku kekerasan.

Adanya tumor otak, trauma kepala. Gangguan metabolik, penyakit fisik. Pemakaian alkohol, narkoba.

Riwayat menjadi korban perlakuan kekerasan, baik verbal, fisik, seksual. Menyaksikan perilaku kekerasan dalam kehidupan sehari hari, di rumah atau lingkungan sekitar.

“Menjadi korban bullying, paparan media mengenai kekerasan, film, games, tontonan youtube, TV, medsos, hingga stresor psikososial dalam kehidupan sehari hari seperti masalah keuangan, pertengkaran, perceraian, pendidikan, PHK, situasi tempat tinggal,” katanya.

Jenis Perilaku Kekerasan
Menurut Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-V), beberapa gangguan kejiwaan yang ditandai adanya agresivitas pada anak. Jenis perilaku kekerasan oleh anak dan remaja yang perlu diwaspadai adalah temper tantrum, berkelahi atau tawuran, ancaman verbal untuk menyakiti, bahkan membunuh.

Agresi fisik pada orang seperti memukul, menjambak, dan menendang. Hingga agresi fisik pada benda seperti merusak barang, membanting, menendang barang, menggunakan senjata, menyiksa binatang, bermain api, membakar, dan vandalisme

“Adanya perilaku itu menjadi alarm bagi kita semua ada ‘sistem’ yang tidak pas pada anak ini dan perlu dilakukan intervensi segera agar tidak menimbulkan hal yang membahayakan,” ungkap dr. Lahargo.

Tips Mencegah dan Pesan untuk Orang Tua
Menurutnya, orang tua memegang peran penting terhadap munculnya perilaku kekerasan oleh anak. Pastikan anak tidak terpapar oleh berbagai peristiwa atau tontonan kekerasan yang dapat mengganggu otaknya sehingga muncul perilaku yang tidak diharapkan.

“Berikan kasih sayang dan miliki ikatan emosi yang baik dengan anak. Tingkatkan komunikasi dengan anak sehingga orang tua dapat menjadi tempat anak berbagi saat mereka mendapatkan kesulitan, kebingungan dan frustasi dalam hidupnya. Sekolah, lingkungan, dan masyarakat sekitar pun punya tugas yang sama. Mari kita hilangkan perilaku kekerasan di sekeliling kita,” tutupnya.
(*)

Reporter: jpgroup

Sudah Ada Sestem, Tarmizi Sebut Info Dugaan Mark Up Biaya Hotel Tidak Benar 

0
Kantor DPRD Bintan di Bintan Buyu terlihat dilintasi pengendara, Rabu (18/1/2023). F.Slamet Nofasusanto

batampos– Komisi II DPRD Bintan membantah kabar yang beredar jika mereka diperiksa jaksa soal dugaan mark up biaya hotel saat perjalanan dinas ke luar daerah.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bintan, Tarmizi membantah hal ini saat dihubungi, Rabu (18/1/2023).

Menurutnya, kabar yang beredar di lapangan terkait dugaan mark up biaya hotel saat perjalanan dinas, tidak benar.

Soalnya, masih katanya, biaya hotel dalam perjalanan dinas sudah ditentukan melalui sistem.

BACA JUGA: Komisi III DPRD Kepri: Pembangunan Pelabuhan Regional Bengkong Harus Disegerakan

Dia menyebut, biaya hotel dalam perjalanan dinas keluar daerah berbeda-beda seperti biaya hotel saat melakukan perjalanan dinas ke Jakarta sekira Rp 1,490 juta, kemudian biaya hotel saat melakukan perjalanan dinas ke Pekanbaru, Riau sekira Rp 3,1 juta dan biaya hotel saat melakukan perjalanan dinas ke Padang sekira Rp 3,3 juta.

Namun dia mengaku mendapat informasi kalau pihak Inspektorat sedang melakukan penyelidikan karena adanya laporan dugaan mark up biaya hotel anggota dewan Bintan saat melakukan perjalanan dinas.

“Informasinya ada yang melaporkan ke inspektorat,” kata politisi Partai Hanura Bintan ini.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bintan, Irma Annisa hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.

Telepon biasa maupun telepon whastapp belum direspon. Demikian pula pesan whatsapp belum dibalas. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto

 

Baru 5 Hari Kerja, ART di Bengkong Curi Harta Majikan

0
Ilustrasi pencurian
Ilustrasi. Foto: Jawapos.com

batampos – Nunung Nurhayati, Asisten Rumah Tangga (ART) di Perumahan Oriana, Bengkong Sadai, ditangkap polisi. Wanita berusia 40 tahun tersebut terbukti melakukan pencurian.

Nunung mencuri barang berharga milik majikannya, Desi Afriani. Pelaku menggasak emas, serta uang yang disimpan di dalam kamar korban.

Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian.

Baca Juga: Dispensasi Menikah Karena Hamil Duluan Jadi Perhatian Disdik

Pelaku mencuri 2 liontin, 2 cincin, uang tunai jutaan rupiah. Akibatnya, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

“Korban baru mengetahui saat membersihkan tas miliknya. Emas yang disimpan di dalam tas itu hilang,” katanya.

Kepada polisi, Nunung mengaku melakukan pencurian saat bertugas membersihkan kamar korban. Pencurian itu dilakukan secara bertahap agar korban tak curiga.

Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Sudah 2 Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

“Barang itu diambil berulang kali. Seperti uang diambil selembar-selembar saja,” ungkap Rizqy.

Rizqy menambahkan pelaku baru bekerja selama 5 hari di rumah tersebut. Awalnya, pelaku mengenal korban dari rekannya.

“Baru bekerja. Pengakuannya dilakukan berulang kali karena tidak ketahuan,” tutupnya. (*)

 

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

Rentetan Kemenangan Manchester United Terhenti

0
Pemain Manchester United Luke Shaw berduel memperebutkan bola dengan penyerang Crystal Palace Wilfred Zaha dalam pertandingan Liga Inggris di Selhurst Park, London, pada 19 Januari. (Peter Cziborra/Reuters/Antara)

batampos – Rentetan kemenangan Manchester United (MU) harus berhenti saat ditahan imbang Crystal Palace 1-1 dalam pertandingan Liga Premier Inggris di Sellhurst Park Stadium pada Kamis (19/1) dini hari WIB.

Dilansir dari Antara, Manchester United unggul terlebih dahulu berkat gol Bruno Fernandes beberapa menit sebelum babak pertama berakhir. Sesaat sebelum pertandingan berakhir, tim tuan rumah berhasil menyamakan kedudukan berkat gol Michael Olise.

Hasil itu membuat Manchester United gagal menggeser rival sekota mereka Manchester City di peringkat kedua. Setan Merah saat ini berada di posisi ketiga dengan poin yang sama dengan City dengan 39 poin, tetapi kalah selisih gol. Hasil itu pun menyudahi rentetan sembilan kemenangan MU di semua kompetisi.

Baca Juga: Inter Juara Piala Super Italia usai Pecundangi Milan 3-0

Sementara itu, Crystal Palace berada di tempat ke-12 dengan mengumpulkan 23 poin.

Erik ten Hag langsung menurunkan pemain baru, Wout Weghorts di lini serang bersama Bruno Fernandes dan Anthony. MU menciptakan peluang pada menit ke-15 lewat tendangan voli Luke Shaw setelah menerima bola sayap kiri. Namun, percobaannya masih melebar.

Kesempatan kembali didapat tim tamu pada menit ke-23. Kali ini dari Antony yang terbebas, gagal mencetak gol karena bola lob masih melambung dari gawang lawan. Pada menit ke-31, Weghorst menciptakan peluang pertamanya sebagai pemain Manchester United. Sayang sundulannya masih belum menemui sasaran.

Crystal Palace masih belum mencatatkan tembakan saat pertandingan menit ke-35. Sementara MU telah melepaskan 6 percobaan, tetapi belum ada yang on target.

Baca Juga: Menghalangi Gol Ke-200 Kane

Palace hampir membuka keunggulan pada menit ke-35. Andai saja tembakan Odsonne Edouard tidak menerpa tiang gawang. Kedudukan masih 0-0.

Delapan menit kemudian, justru MU yang memecahkan kebuntuan pada menit ke-43 berkat gol Bruno Fernandes. Christian Eriksen menusuk dari sisi kiri dan memberikan umpan tarik ke tengah kotak penalti yang dituntaskan dengan baik oleh gelandang asal Portugal itu menjadi gol.

Skor 1-0 untuk Manchester United menutup babak pertama. Selepas jeda, MU menurunkan tempo pertandingan dan lebih sering menguasai bola.

MU memberikan ancaman pada menit ke-64 lewat tendangan jarak jauh Marcus Rashford. Namun, usahanya masih melambung.

Baca Juga: Preview Villarreal CF vs Real Madrid

Palace yang tertinggal coba bermain lebih menekan. Marc Guehi punya kesempatan lewat tandukannya, tetapi upaya itu belum berbuah hasil karena penyelamatan gemilang De Gea.

Kemenangan MU di depan mata harus sirna setelah Crystal Palace menyamakan kedudukan pada menit ke-90+1. Michael Olise melepas tembakan bebas meluncur deras ke gawang MU usai lebih dulu menerpa tiang. Pertandingan berakhir dengan skor imbang 1-1.

Pertandingan Manchester United selanjutnya adalah bertandang ke markas Arsenal pada Minggu (22/1) malam WIB. (*)

 

 

 

Reporter: Antara

Jessica Iskandar Gugat Balik Steven Rp 60 M

0
Jessica Iskandar (Instagram)

batampos – Jessica Iskandar menggugat balik Christopher Steffanus Budianto alias Steven Rp 60 M. Steven diketahui melayangkan gugatan terhadap Jessica Iskandar terkait perbuatan melawan hukum. Steven pun menggungat Jedar dengan memasukkan kerugian material Rp 1,5 miliar dan immaterial sebesar Rp 50 miliar. Kasus ini sedang  bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rolland E Potu, pengacara Jessica Iskandar mengungkap pihaknya mengajukan gugatan balik dengan memasukkan nilai kerugian. Jika Steven memasukkan kerugian sebesar Rp 50 miliar, Jedar memasukkan kerugian sebesar Rp 60 miliar lewat gugatan rekonvensi.

“Kita juga menyampaikan gugatan balik terhadap Stefanus. Kita mengajukan gugatan balik dengan nominal Rp 60 miliar,” kata Rolland E Potu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Baca juga:Caca Tengker Merawat Diri Sendiri Sebelum Merawat Anak

Gugatan rekonvensi merupakan upaya dari pihak tergugat melayangkan gugatan balik terhadap penggugat dalam suatu perkara yang sama. Gugatan ini bisa diajukan untuk mengimbangi gugatan dari pihak penggugat. Namun keputusan akhirnya akan ditentukan oleh majelis hakim

Sejak awal Steven melayangkan gugatan, pihak Jessica Iskandar sebenarnya sudah berniat akan melayangkan gugatan balik lewat gugatan rekonvenasi. Pihak Jedar pun akhirnya memenuhinya.

Dalam agenda pembuktian dalam sidang selanjutnya, pihak Jedar sudah mempersiapkan sejumlah bukti. “Kurang lebih kita akan menghadirkan 40 bukti surat,” tuturnya.

Rolland menegaskan pihaknya sejak awal tidak gentar kendati digugat secara perdata oleh Steven dengan nominal yang cukup besar. Pihak Jedar siap untuk menghadapinya.

“Masalahnya diputus atau bagaimananya kan nanti kewenangan majelis hakim. Seperti yang kita sampaikan di awal orang mau menggugat Rp 50 Miliar mau menggugat Rp100 miliar, Rp1 triliun  juga nggak masalah, tetapi bisa dibuktikan nggak di persidangan,” paparnya.

Masalah ini berawal Jessica Iskandar-Vincent Verhaag mengaku menjadi korban penipuan dari rekan bisnisnya Christoper Steffanus Budianto alias Steven saat melakukan kerja sama rental mobil. Ada 11 mobil yang diserahkan Jedar ke Steven yang kini tak diketahui keberadaannya. Jedar pun mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar.

Jessica Iskandar-Vincent lantas membawa masalah ini ke ranah hukum. Steven dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan pada 15 Juni 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2947/VI/2022/SPKT/P0LDA METRO JAYA.

Pihak Steven tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, dia melakukan gugatan perdata yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan perkaranya masih sedang berjalan sampai dengan saat ini. (*)

Reporter: jpgroup

Dispensasi Menikah Karena Hamil Duluan Jadi Perhatian Disdik

0
Andi Agung Kadisdik Kepri Dalil Harahap1
Kepala Disdik Provinsi Kepri, Andi Agung. F.Dalil Harahap

batampos – Sepanjang tahun 2022 lalu sebanyak 18 dispensasi menikah dikeluarkan Kantor Pengadilan Kelas I Batam.

Setiap tahun jumlah pengajuan dispensasi menikah ini didominasi karena hamil duluan. Bebasnya pergaulan anak muda zaman sekarang sulit untuk dikendalikan, terlebih dengan semakin massifnya serbuan dunia digital.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, Andi Agung mengatakan informasi terkait dispensasi menikah ini juga menjadi perhatian dari pihaknya.

Baca Juga: 18 Pengajuan Dispensasi Menikah di PA Batam, Alasannya Hamil Duluan

Disdik, satuan pendidikan, bahkan guru terus berupaya memberikan edukasi kepada siswa agar bisa fokus pada belajarnya, dan tidak terlibat dalam pergaulan bebas.

“Harus diakui hal ini sangat sulit untuk dikontrol. Anak-anak juga tidak 24 jam berada di sekolah. Begitu juga dengan tugas guru yang terbatas selama proses belajar dan mengajar saja. Ketika anak meninggalkan sekolah maka itu dikembalikan kepada pribadi mereka,” kata dia, Rabu (18/1).

Andi menyebutkan selama proses orientasi sekolah, pihaknya juga mengundang pakar di berbagai bidang untuk mengedukasi siswa.

Baca Juga: Penertiban Lokasi Prostitusi, PSK di Jodoh Diberi SP

Mulai dari dokter, polisi, bahkan Kementerian Agama. Hal ini bertujuan agar apa yang menjadi permalasahan saat ini bisa disampaikan kepada siswa. Hal yang diharapkan adalah mereka mawas diri dan bisa menyelesaikan pendidikan mereka dengan baik.

“Sudah kita mulai sejak awal. Ada juga guru bimbingan konseling yang bertugas di sekolah. Langkah preventif untuk pencegahan sudah dilakukan,” ujarnya.

Terkait dengan pendidikan mereka, mantan Sekretaris Disdik Batam memastikan hak pendidikan mereka tetap terpenuhi.

Namun untuk kelulusan di sekolah formal sepertinya sulit. Karena siswa sudah melanggar aturan yang dibuat sekolah. Sehingga sekolah memiliki wewenang untuk mengeluarkan anak dari sekolah atau menerima anak itu kembali.

Baca Juga: Polisi Minta Bentuk Tim Pengawasan untuk Antisipasi Pencurian Kabel Fasilitas Umum

“Yang terjadi selama ini mereka pilih keluar dari sekolah. Dan melanjutkan di jenjang informal, agar pendidikan mereka tidak putus, dan menyelesaikan jenjang pendidikan mereka,” terangnya.

Kenakalan remaja saat ini cukup sulit untuk diatasi. Perlu peran semua pihak, termasuk anak, orangtua, guru, dan lingkungan. Melindungi generasi muda adalah tugas bersama. Namun tidak dipungkiri masih ada yang salah jalan.

“Anak yang harus paham akan menjaga diri mereka, dan fokus pada pendidikannya. Karena generasi remaja itu momen yang paling penting untuk mereka mengeksplore diri di jalan yang positif,” bebernya. (*)

Reporter : YULITAVIA

Kecewa Richard Dituntut 12 Tahun, Pengacara: Ini Mengusik Keadilan

0
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy (ANTARA/Laily Rahmawaty)

batampos – Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy merasa kecewa atas tuntutan 12 tahun yang dijeratkan kepada kliennya. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dianggap jauh dari rasa keadilan.

“Ini mengusik rasa keadilan kami tim penasihat hukum dan juga dari Richard Eliezer dan masyarakat luas,” kata Ronny kepada wartawan, Kamis (19/1).

Beberapa poin pun dibantah oleh tim kuasa hukum dari tuntutan tersebut. Seperti Richard sejak awal tidak ada niat membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Richard juga sejak awal persidangan kooperatif dan menjadi justice collaborator.

“Kami pikir bahwa status dia sebagai juctice collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum,” pungkas Ronny.

Ronny menjelaskan, kliennya sejak awal telah bersikap jujur. Bahkan dakwaan yang dibuat jaksa kebanyakan dari kesaksian Richard dan didukung alat bukti lainnya.

“Kami akan terus berjuang bahwa perjuangan kami tidak akan sampai di sini. Kami masih yakin bahwa keadilan ada untuk orang kecil. Keadilan ada untuk orang yang tertindas. Di dalam hal ini ketika Richard Eliezer sudah berani jujur dan kemudian tuntutannya juga harus tinggi di antara terdakwa lainnya menjadi otak dari perencanaan pembunuhan ini biar publik yang menilai,” jelasnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dengan hukuman penjara 12 tahun. Richard dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan berperan sebagai eksekutor.

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu memutuskan; satu menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang secara bersama-sama sebagaimana Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Hal-hal yang memberatkan yakni erdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, perbuatannya menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban. (*)

Reporter: JP Group

Wuling Formo Max, Mendukung Dunia Usaha Indonesia

0

batampos – Setelah keran pemesanan dibuka di awal bulan ini, Wuling Motors (Wuling) hari ini meluncurkan dengan resmi kendaraan niaganya Formo Max, di Fresh Market Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Mengusung tagline ‘Enteng Bikin Untung’, mobil pikap dari Wuling ini dibekali dengan berbagai kelengkapan yang mendukung daya angkut, keamanan, dan kenyamanan dalam penggunaannya. Resmi dipasarkan dengan harga mulai dari Rp162.000.000 (OTR Jakarta), produk ini siap mendukung operasional dan transportasi kegiatan usaha untuk mencapai keuntungan lebih.

“Melihat sektor usaha yang semakin berkembang seiring dengan perekonomian Indonesia yang kian pulih, Wuling menyadari bahwa dibutuhkan produk yang menawarkan kelebihan untuk mendukung hal tersebut. Bergerak dari hal tersebut, kami meluncurkan secara resmi kendaraan pikap generasi terbaru untuk pasar Indonesia, Wuling Formo Max. Dilengkapi dengan area kargo yang luas dengan fitur keselamatan dan performa mesin bertenaga, Formo Max dapat mendukung kemudahan berkendara untuk mendorong produktivitas usaha harian yang semakin menguntungkan sejalan dengan semangat ‘Enteng Bikin Untung’,” jelas Arif Pramadana selaku Vice President Wuling Motors.

Dalam rangka mendukung mobilitas produktif setiap kegiatan usaha, Wuling Formo Max bikin untung untuk bisnis apapun dengan kargo luas. Disertai dengan bukaan bak 3 sisi yang membuat akses keluar masuk yang praktis, Formo Max dapat secara optimal mengakomodasi muatan dengan mudah dan enteng. Selain itu, pikap Wuling ini turut didukung dengan mesin bensin berkapasitas 1.500 cc yang bertenaga dengan transmisi manual 5-percepatan. Dengan kompetensi tersebut bisa mengakomodasi kebutuhan mengangkut barang yang mumpuni.

Selain itu, Formo Max juga enteng untuk supir berkat pengaplikasian Electric Power Steering yang menjadikan manuver lebih mudah. Tidak ketinggalan, pikap Wuling ini turut dilengkapi dengan Air Conditioner, Head Unit, speaker, Multi Information Display (MID) pada speedometer, sabuk pengaman dan Driver Seatbelt Reminder, Automatic Power Window, sampai dengan pengaturan untuk kursi dan senderan kepala. Dengan demikian berkendara menjadi lebih nyaman.

Wuling menyematkan fitur keselamatan dan keamanan yang menjadikan Formo Max enteng angkut untung. Kendaraan pikap Wuling ini ditunjang dengan mesin yang terletak di kap depan sehingga jok tidak panas dan aman sepanjang perjalanan. Disamping itu, Formo Max juga mengaplikasikan sistem pengereman ABS (Anti-lock Braking System) & EBD. Terdapat pula alarm anti pencurian yang mengurangi kemungkinan terjadinya pencurian. Konsumen Formo Max juga enteng perawatannya karena jaringan dealer resmi wuling yang sudah tersebar di seluruh Indonesia.

“Kini, meningkatkan produktivitas dalam usaha akan semakin enteng berkat Formo Max karena ‘Enteng Bikin Untung’. Mari kunjungi segera diler Wuling untuk melihat dan merasakan secara langsung pikap generasi terbaru dari Wuling ini,” tambah Arif Pramadana. (*)