
ILUSTRASI: Petugas melayani warga di kantor BPJS Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
batampos- Pemerintah menaikkan tarif kapitasi atau pembayaran di muka BPJS Kesehatan untuk fasilitas pelayanan kesehatan dan dokter praktik.
Kenaikan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
”Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas, klinik, dan dokter praktik dari BPJS Kesehatan sejak 2016,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kemarin (15/1). Penyesuaian tarif berlaku untuk layanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.
Aturan baru itu diharapkan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan. ”Bagi peserta JKN, perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapat sesuai dengan indikasi medis,” ungkap Budi.
Kemenkes memang tengah gencar memperbaiki layanan promotif dan preventif di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Kinerja mereka dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif akan dinilai.
Dokter dan tenaga medis lain juga merasakan manfaat penyesuaian tarif itu. Mereka yang melayani pasien JKN akan mendapat kenaikan pendapatan. Berdasar aturan anyar tersebut, standar tarif kapitasi digolongkan menjadi beberapa bagian. Untuk tarif kapitasi puskesmas sebesar Rp 3.600–Rp 9.000 per peserta setiap bulan.
Lalu, tarif rumah sakit kelas D pratama, klinik pratama, atau faskes yang setara menjadi Rp 9.000–Rp 16.000 per peserta setiap bulan. Sementara itu, praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300–Rp 15.000 per peserta setiap bulan. Kemudian, praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp 3.000–Rp 4.000 per peserta setiap bulan.
Untuk menilai kinerja fasyankes, dilihat dari risiko kesakitan peserta yang dinilai berdasar usia dan jenis kelamin serta persentase capaian kinerja fasilitas kesehatan setiap bulan. Nilai itu akan menjadi faktor pengali untuk tarif layanan kapitasi. ”Mekanisme penilaian kinerja akan disempurnakan dalam perubahan peraturan BPJS Kesehatan dengan mengakomodasi indikator yang menilai mutu pelayanan dan upaya promotif preventif serta pemberian insentif bagi FKTP yang berkinerja bagus,” ucapnya.
Selain tarif kapitasi, terdapat kenaikan tarif nonkapitasi. Di antaranya, untuk pelayanan persalinan, kesehatan ibu dan anak, KB, dan rawat inap tingkat pertama. Selain itu, untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.
Bagi peserta yang ingin naik kelas saat rawat inap, juga ada ketentuan baru. Budi menjelaskan, selisih biaya bisa ditanggung dengan asuransi swasta melalui asuransi kesehatan tambahan (AKT). ”Dengan penyesuaian tarif ini, diharapkan masyarakat akan mendapat layanan JKN yang semakin baik dan berkualitas,” katanya. (*)
Reporter : JP GROUP









