Kamis, 30 April 2026
Beranda blog Halaman 6206

Jokowi Wanti-wanti Soal Politik Identitas Jelang Pemilu 2024

0
Presiden Joko Widodo (Setpres)

batampos- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan TNI-Polri untuk segera memetakan peta kerawanan penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal ini penting, agar pesta demokrasi lima tahunan itu berjalan kondusif, aman dan nyaman.

“Masalah stabilitas politik keamanan menuju 2024, saya minta betul-betul saudara-saudara bisa menjaga situasi kondusif,” kata Jokowi dalam sambutan pada acara Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda 2023 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1).

Kepala negara menyebut, politik identitas perlu diwaspadai jelang Pemilu 2024. Hal ini penting, agar masyarakat tak menjadi korban politik.

“Menjaga agar masyarakat kita tidak menjadi korban politik, utamanya politik identitas,” ucap Jokowi.

Menurut Jokowi, memasuki tahun politik unsur keamanan harus memiliki sensitivitas tinggi. Sehingga, apabila sudah terjadi mengatasinya tidak rumit.

“Petakan yang namanya potensi kerawanan, jangan pas kejadian pontang panting sibuk ke sana ke sini. Salah siapa ini salah siapa ini,” cetus Jokowi.

Lebih jauh, Jokowi juga mengingatkan TNI-Polri untuk bisa menjaga netralitas pada Pemilu 2024. Aparat keamanan diimbau tidak melakukan politik praktis.

“Perlu saya ingatkan TNI dan Polri tidak berpolitik praktis,” tegas Jokowi. (*)

Reporter : JP GROUP

Dampak Nitrogen Cair di Chiki Ngebul Bila Tertelan

0
Gerai jajanan chiki ngebul di kawasan kuliner Pasar Lama, Tangerang, Banten, Minggu (16/1/2022). Kasus keracunan yang dialami puluhan anak di Tasikmalaya, Jakarta serta Ponorogo usai menyantap jajanan chiki ngebul. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Dampak Nitrogen cair di Chiki Ngebul bila tertelan, salah satunya pada kondisi berat adalah kebocoran lambung.

Ketua Unit Kerja Koordinasi (UKK) Gastro-Hepatologi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr dr Muzal Kadim, SpA(K) menyebutkan nitrogen dalam bentuk cair yang tertelan juga mengakibatkan perut kembung.

Hal ini mengomentari kontroversi jajanan anak-anak yang disebut dengan chiki ngebul, dikutip dari ANTARA.

“Kalau 1 mililiter menjadi 700 mililiter, kalau secara cepat masuk ke lambung, menguap menjadi 700 mililiter, kapasitas lambung kan kecil ya. Paling-paling enggak sampai 100 mililiter. Kalau langsung mengembang secara cepat, perut jadi kembung,” jelas dia kepada awak media secara daring, Selasa (17/1).

Tak hanya kembung, seseorang yang menelan nitrogen cair juga dapat mengalami sakit perut hebat, rasa begah dan terkadang muntah. Pada kondisi yang lebih berat, dia bisa mengalami kebocoran lambung atau perforasi lambung. Menurut Healthline, mereka dengan kondisi perforasi lambung biasanya merasa nyeri yang memburuk saat menyentuh atau meraba area lambung atau saat bergerak.

Baca juga: Waspada Penculikan, Ajari si Kecil Menghindari Bahaya

Pasien juga bisa mengalami gejala peritonitis seperti kelelahan, buang air kecil, tinja, atau gas lebih sedikit, sesak napas, detak jantung yang cepat dan pusing. Ini dikatakan termasuk kondisi darurat medis yang membutuhkan perawatan medis segera karena dapat mengancam jiwa.

Muzal mengatakan, nitrogen pada dasarnya zat yang tidak berbahaya, tidak berbau, berasa dan berwarna. Zat ini bisa dipadatkan sedemikian rupa sehingga menjadi bentuk cair dengan suhu minus 196 derajat untuk digunakan dalam pengolahan dan penyajian makanan.

Nitrogen cair dapat menguap secara cepat sehingga dapat membentuk gas seakan efek mengebul. Makanan-makanan tertentu yang disajikan dengan zat ini seolah-olah mempunyai sensasi mengeluarkan asap.

“Selama dipakai dalam hal sesuai tidak masalah, hanya sebagai bahan untuk pendingin. Tapi kalau bahan cairnya tertelan, itu akan menimbulkan masalah,” kata Muzal.

Oleh karena itu, menurut dia, perlu pengelolaan yang baik terkait nitrogen cair ini. Pun bagi orang yang mengelola zat karena dia berisiko terkena luka dingin apabila melakukan kontak terlalu lama tanpa menggunakan pelindung.

“Cara penyimpanan tidak boleh di ruang tertutup yang tidak kuat, dia (nitrogen) bisa mengembang dengan cepat bahkan meledak,” kata dia.

Sebelumnya, nitrogen cair belakangan diperbincangkan sejumlah orang termasuk Kementerian Kesehatan karena digunakan pada jajanan “chiki ngebul” atau pangan dengan uap yang dihasilkan melalui proses penggunaan nitrogen cair dalam penyajiannya. Kementerian Kesehatan pada 12 Januari lalu menerima total 10 kasus dengan gejala keracunan pangan akibat mengonsumsi “chiki ngebul”.
(*)

Reporter: jp group

Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Tidak Ada Hal Meringankan!

0
Terdakwa Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

batampos – Terdakwa Ferdy Sambo telah dituntut dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tidak ada hal yang meringankan Sambo dari hukuman.

“Hal meringankan, tidak ada hal meringankan,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Sementara itu, banyak hal yang memberatkan Sambo. Yakni perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” imbuh Jaksa.

Akibat perbuatan Sambo meninbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi di Polri

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Dan Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,” pungkas Jaksa.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pelanggaran pertama yakni terkait pembunuhan berencana, dan kedua adalah merintangi penyidik atau obstruction of justice.

“Kami penuntut umum, menuntut memohon agar Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Ferdy Sambo agar menyatakan terdakwa Ferdy Samhi secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidsna pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menyatakan telah terbukti melakukan tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya. Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1). (*)

Reporter: JP Group

Polsek Sagulung Bekuk Pelaku Pencongkel Jok Motor

0
polsek sagulung
Pelaku pencurian Ek (39) yang ditangkap Polsek Sagulung. Foto: Polsek Sagulung untuk Batam Pos

batampos – Polsek Sagulung membekuk seorang pelaku yang mencongkel jok sepeda motor warga. Pelaku berinisial Ek, 39 tahun ini dibekuk saat hendak menjual ponsel hasil curiannya di wilayah Tiban, Sekupang, Sabtu (14/1/2023) lalu.

Dari tangan pelaku polisi amankan satu unit smartphone senilai Rp 3,9 juta yang dicurinya dari jok sepeda motor salah satu pengunjung di kawasan Sentosa Perdana beberapa hari sebelumnya.

Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra, menjelaskan, pelaku berhasil dibekuk setelah pihaknya melakukan under cover buy atau penyematan sebagai pembeli.

Baca Juga: BPOM Keluarkan Pedoman Penggunaan Nitrogen Cair

Yang mana pelaku memosting hasil curian tadi di media sosial untuk dijual. Hasil pengembangan sementara pelaku diduga pemain lama yang memang spesialis pencongkel jok sepeda motor warga.

“Korban terkahir nya adalah warga Sagulung yang lagi joging di lapangan SP Plaza. Korban meletakan ponselnya dalam jok sepeda motor dan diketahui pelaku. Saat korban lengah pelaku beraksi merusak jok sepeda motor korban,” ujar Nyoman.

Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sagulung sehingga dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga: BIB Buka Rute Penerbangan Batam-Korea Selatan di Februari

Atas kejadian itu, Nyoman kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada lagi ke depannya. Kendaraan ataupun barang berharap hendaknya disimpan dengan baik. Jangan biarkan kendaraan parkir di lokasi yang tak nyaman atau jauh dari pantauan warga ramai.

“Jangan sekali-kali tinggalkan barang berharga di jok sepeda motor. Kalau memang mau olahraga sebaiknya ditinggalkan di rumah saja barang berharga,” imbau Nyoman.(*)

Reporter: Eusebius Sara

Disertai Gemuruh dan Guguran, Gunung Semeru Erupsi Lagi

0
Erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur. (Antara)

batampos – Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali erupsi disertai suara letusan (gemuruh) dan guguran pada Selasa (17/1). Berdasarkan laman https://magma.esdm.go.id menyebutkan bahwa erupsi Gunung Semeru terjadi beberapa kali pada Selasa (17/1) pagi yakni pukul 05.09 WIB, kemudian pukul 05.36 WIB, dan pukul 06.17 WIB, dikutip dari ANTARA.

Dalam laporan tertulis Petugas Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Semeru di Gunung Sawur, Ghufron Ali menyebutkan bahwa terjadi erupsi Gunung Semeru pada 17 Januari 2023 pukul 05:09 WIB dengan tinggi kolom abu teramati sekitar 700 meter di atas puncak.

“Kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas sedang hingga tebal ke arah utara. Erupsi itu terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 22 mm dan durasi 148 detik,” katanya.

Kemudian erupsi terjadi pada pukul 05.36 WIB dengan tinggi kolom abu teramati sekitar 1.000 m di atas puncak. Kolom abu teramati berwarna kelabu hingga coklat dengan intensitas sedang hingga tebal ke arah barat.

Pada pukul 06.17 WIB terjadi erupsi dengan tinggi kolom abu teramati sekitar 600 meter di atas puncak dan kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal ke arah utara. Erupsi itu terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 24 mm dan durasi 100 detik.

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Lumajang Wawan Hadi Siswoyo mengatakan pihaknya selalu memantau aktivitas Gunung Semeru dari laporan petugas PPGA Semeru di Gunung Sawur.

“Pada periode pengamatan Selasa pukul 06.00-12.00 WIB, secara visual letusan Gunung Semeru teramati lima kali dengan tinggi asap sekitar 500 – 600 meter, warna asap putih kelabu condong ke arah utara dan terdengar dua kali gemuruh,” katanya.

Secara visual juga teramati guguran sebanyak satu kali dengan jarak luncur sekitar 800 meter ke arah Besuk Kobokan seiring dengan status Gunung Semeru level III atau siaga.

“Aktivitas Gunung Semeru hampir setiap hari terjadi erupsi, namun hingga hari ini kami belum mendapat laporan dari masyarakat terkait hujan abu vulkanik akibat erupsi,” katanya.

Sesuai dengan rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan sejauh 13 km dari puncak (pusat erupsi).

Di luar jarak tersebut, masyarakat juga dilarang melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 17 km dari puncak.

“Masyarakat diimbau tidak beraktivitas dalam radius 5 Km dari kawah/puncak Gunung Api Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar),” katanya.

Masyarakat juga diminta mewaspadai potensi awan panas guguran (APG), guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai yang berhulu di puncak Gunung Api Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan, demikian Wawan Hadi Siswono. (*)

Reporter : JP Group

Jaksa Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam

0
IMG 20230116 182253 scaled e1673931837157
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso

batampos – Penyidik Kejaksaan Negeri Batam kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi SIMRS BP Batam atas tersangka Rudi Martono dan Priyono Al Priyanto, Senin (16/1). Dimana ada 4 saksi yang diperiksa, semuanya dari Pusat Data dan Informasi Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Hari ini kami kembali memeriksa saksi, ada 4 orang dari BP Batam semua,” kata Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso, kemarin.

Dijelaskan Aji, pemeriksaan saksi yang dilakukan adalah untuk dimintai keterangan ulang terkait tersangka. Sedangkan pemeriksaan sebelumnya, pengumpulan bukti untuk menetapkan tersangka.

“Jadi memang di-BAP ulang semuanya, terkait tersangka,” jelas Aji.

Baca Juga: 905 Peserta Calon PPPK Berebut 514 Formasi

Menurut Aji, hari ini (Selasa) juga akan kembali diagendakan pemeriksaan saksi. Rencananya ada 5 saksi lagi yang diperiksa, termasuk Kepala PDSI, Silvia.

“Ada 5 saksi lagi, Mudah-mudahan datang semua,” imbuh Aji.

Disinggung terkait tidak melakukan upaya paksa terhadap tersangka Priyono Al Priyanto yang sudah mangkir beberapa kali dari panggil, dikatakan Aji masih menunggu itikad baik tersangka. Sebab sesuai KUHAP, pemanggilan tersangka dilakukan tiga kali, sebelum dilakukan upaya paksa.

“Hari Kamis dijadwal ulang, pengacara yang bersangkutan juga sudah menghubungi kami, mudah-mudahan dapat hadir,” jelas Aji.

Baca Juga: Pengusaha Galangan Kapal Tolak Wacana Kenaikan Tarif Air SPAM Batam

Diketahui sehari sebelumnya, Rudi Martono, Ahli Information Technology (IT) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Kota Batam resmi ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (11/1). Ia merupakan satu dari tersangka dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Badan Pengusahaan (SIMRS BP Batam) tahun 2018 yang diduga merugikan negara Rp 1,898.300.000.

Dalam penggunaan pagu anggaran Rp 3 miliar untuk pembuatan SIMRS BP Batam tahun 2018, Rudi Martono ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh BP Batam. Diduga karena ingin menguntungkan diri, Martono berkerjasama dengan Priyono Al Priyanto dari PT Sarana Primadata Bandung untuk merugikan negara Rp 1,898.300.000.

Penahanan Rudi dilakukan usai yang bersangkutan menghadiri panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah melakukan pemeriksaan selama 3 jam, penyidik Pidsus yang dipimpin Kasi Pidsus Aji Sastrio Prakoso memutuskan untuk menahan Rudi. Rudi yang didampingi penasehat hukum, tanpa perlawanan pasrah untuk ditahan sekitar pukul 13.00 WIB. (*)

Reporter : Yashinta

2023, Pemprov akan Bangun Kantor KPU-Bawaslu Kepri

0

batampos- Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dompak, Handoko mengatakan, pembangunan Kantor KPU-Bawaslu Provinsi Kepri dimulai tahun ini. Menurut Handoko masing-masing dialokasikan sebesar Rp 5 miliar lewat APBD TA 2023 ini.

“Pembangunan struktur Kantor KPU-Bawaslu Provinsi Kepri akan dilaksanakan tahun ini,” ujar Handoko, Senin (16/1) di Tanjungpinang.

Menurut Handoko untuk pembangunan Kantor KPU Provinsi Kepri leading sektornya adalah UPTD Dompak. Sedangkan untuk Kantor Bawaslu Kepri, dibawah kendali Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kepri.

BACA JUGA: Bawaslu Bintan Rekrut Anggota Panwascam untuk Pemilu Serentak 2024

“Lokasi pembangunan infrastruktur ini, tidak jauh dari Kantor DPRD Provinsi Kepri,” jelasnya.

Masih kata Handoko, melalui APBD TA 2022 lalu, Pemprov Kepri sudah melakukan pematangan lahan untuk pembangunan kantor tersebut. Karena membutuhkan anggaran yang cukup besar, pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.

“Tahun ini, pekerjaan yang dilakukan adalah pada struktur bangunan saja. Untuk pekerjaan lainnya, besar kemungkinan dilanjutkan pada tahun 2024 mendatang,” tutup Handoko.

Pembangunan Kantor KPU dan Bawaslu Provinsi Kepri ini adalah komitmen dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Penegasan ini, disampaikan Gubernur, lantaran adanya Silpa dana Pilkada Kepri beberapa waktu lalu.

“Memang ada Silpa dari kegiatan Pilkada yang sudah dikembalikan KPU Provinsi Kepri dan Bawaslu Provinsi Kepri,” ujar Gubernur Ansar.

Mantan Bupati Bintan tersebut menegaskan, keinginannya untuk membangun gedung tersebut akan ditandai penyusunan Detail Engineering Design (DED). Menurutnya, baik KPU maupun Bawaslu sama-sama sudah mendapatkan alokasi lahan di Pusat Pemerintah Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang. Langkah tersebut perlu dilakukan untuk mendukung penghembatan anggaran tentunya.

“Sekarang inikan banyak anggaran yang dialokasikan untuk menyewa kantor yang dikeluarkan oleh KPU dan Bawaslu. Tentunya dengan ada gedung sendiri, akan menghemat penggunaan anggaran,” jelas Gubernur. (*)

reporter: jailani

Ribuan Kades Desak DPR Revisi UU Desa Masuk Prolegnas 2023

0
Aksi unjuk rasa kepala desa di depan gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (17/1). (Ridwan/JawaPos.com)

batampos – Ribuan massa aksi unjuk rasa dari unsur kepala desa mendesak agar Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2023. Para kepala desa menginginkan agar UU Desa direvisi oleh Pemerintah dan DPR.

“Hari ini, 17 Januari 2023 merupakan sejarah awal UU Desa masuk prolegnas 2023,” kata Kepala Desa Buloh, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Joko Priyanto saat menyampaikan orasi di depan gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (17/1).

Joko menjelaskan, alasan para kepala desa mendesak adanya revisi UU Desa, karena menginginkan para kepala desa berdaulat memimpin wilayahnya. Dia menyebut, kades merupakan ujung tombak pemerintah pusat melakukan berbagai program pemerintahan.

“Tuntutan kita adalah bahwa kedaulatan desa dikembalikan ke desa, selama ini kita merupakan ujung tombak dari pemerintahan pusat, akan tetapi aturan yang ada di daerah masih bergantung pada kebijakan di pusat,” tegas Joko.

Oleh karena itu, Joko mendesak agar UU Desa masuk ke dalam prolegnas 2023. Sehingga bisa direvisi oleh Pemerintah dan DPR, sebagai pembentuk undang-undang.

“Maka wajib tuntutan kami UU Desa masuk prolegnas 2023,” pinta Joko.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sempat mendatangi massa aksi unjuk rasa para kepala desa di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (17/1). Menurut Dasco, para kepala desa itu menuntut agar DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 6 tehtang Desa.

Sebab, para kepala desa menuntut DPR RI untuk memperpanjang masa jabatan selama sembilan tahun.

“Apa yang disampaikan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 mengenai poin penambahan menjadi 9 tahun tanpa periodisasi, saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten, yaitu Pemerintah dan DPR,” tegas Dasco usai menemui massa aksi.

Oleh karena itu, Dasco meminta para kepala desa juga bisa membujuk pemerintah dalam melakukan revisi UU Desa. Sebab, pembuat bukan hanya DPR RI pembuat undang-undang, melainkan juga pemerintah.

“Oleh karena itu, mereka saya minta untuk melakukan lobi ke Pemerintah,” ucap Dasco.

“Siang ini Badan Legislasi DPR akan menerima perwakilan dari para kepala desa, untuk mendengarkan pointers dan aspirasi dari kepala desa agar revisi Undang-Undang Nomor 6 ini bisa masuk prolegnas di 2023,” sambungnya.

Dasco memastikan, parlemen mendengar tuntutan para kades untuk melakukan perpanjangan jabatan. Karena itu, dirinya bersedia hadir ke tengah-tengah aksi unjuk rasa para kades di depam gedung parlemen.

“Saya keluar menyampaikan agar kawan-kawan ini segera tahu bahwa aspirasi mereka didengar dan akan dibicarakan di Badan Legislasi,” pungkas Dasco. (*)

Reporter: JP Group

Kapolsek Sekupang Gelar Coffe Morning Dengan Wartawan

0
polsek sekupang 3
Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.Christophel Tamba, menggelar acara Coffee Morning bersama sejumlah wartawan, Selasa (17/1/2023). Foto: Rengga Yuliandra/Batam Pos

batampos – Guna mempererat silaturahmi dan memperkuat sinergitas, Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.Christophel Tamba, menggelar acara Coffee Morning bersama sejumlah wartawan, Selasa (17/1/2023).

Kegiatan coffe morning tersebut dihadiri langsung Waka Polsek Sekupang Iptu Syafirman, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M. Ridho, Kanit Sabhara Iptu Indra, Kasi Humas Bripka Komang, Bhabinkamtibmas Polsek Sekupang dan wartawan sejumlah media.

Dalam tatap muka yang berlangsung santai ini, Kapolsek Sekupang menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan media yang sudah hadir dalam acara silaturahmi dan coffee morning pada hari ini.

Baca Juga: Terkait Komplotan Pencuri Kabel, Kapolsek Lubukbaja: Mereka Sudah Profesional

Dirinya mengatakan, kegiatan coffee morning ini digelar menindak lanjuti progam Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, sebagai wahana mempererat sinergitas kemitraan antara kepolisian dan insan pers.

“Acara ini kita laksanakan supaya kebersamaan dan kekompakkan dengan insan media terus terjaga dengan baik, dan tentunya setiap pelaksanaan tugas ada permasalahan dan kendala untuk itu, melalui acara ini saya ajak kita semua untuk tidak ragu-ragu menyampaikan apa saja yang ingin disampaikan ataupun saran guna kemajuan Kota Batam khususnya kecamatan Sekupang ini” tambah Kompol Tamba.

Lebih lanjut Kapolsek Sekupang meminta awak media untuk tidak segan memberikan kritik dan masukan kepada Polsek Sekupang dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja jajarannya yang lebih baik kedepan.

Baca Juga: Pemilik Kartu Brizzi Ditolak Isi Bio Solar

“Pentingnya peran wartawan untuk menyebarluaskan pemberitaan yang positif kepada masyarakat luas. Kritik, saran dan masukan. Jika ada yang perlu di konfirmasi, awak media tak perlu sungkan sungkan untuk koordinasi, karena media merupakan mitra kami sebagai Polri” tutur Kapolsek Kompol Tamba.

Ditempat yang sama mewakili Insan Pers, Kavi, mengungkapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolsek Sekupang yang telah mengundang para wartawan untuk bersilaturahmi atau coffee morning pada hari ini.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, sebagai bentuk apresiasi sinergitas antara polsek Sekupang dan media dalam berbagai pemberitaan dan ini harus dipertahankan. Sehingga informasi dapat tersajikan dengan baik ke tengah masyarakat,” kata Kavi.

Baca Juga: Hentikan Penjualan Ciki Ngebul

“Apresiasi juga kami berikan atas kinerja Kapolsek Sekupang dan anggota yang responsif dan cepat dalam menangani gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya, pasti kapolsek dan anggotanya hadir untuk menjamin rasa aman dan kelancaran acara,” lanjut Kavi.

Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab diskusi tentang perkembangan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sekupang yang menjangkau tujuh Kelurahan.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Venna Melinda: Saya Diberi Kesempatan Kedua Selamat dari Maut

0
Artis Venna Melinda (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea (kiri), usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Kamis (12/1) terkait kasus KDRT. (Willi Irawan/Antara)

batampos – Venna Melinda mengatakan puncak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialaminya saat berada di sebuah hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Venna kala itu terlibat dalam perseteruan sengit dan berujung Venna disiksa secara fisik oleh Ferry Irawan.

Saking dahsyatnya penderitaan yang dialaminya, dia merasa nyaris mati akibat perlakuan Ferry Irawan yang menindih badannya dan ditekan menggunakan jidat serta mendorongnya ke sudut tembok. Menurut Venna, Ferry sangat beringas kala itu.

“Saya merasa diberi kesempatan kedua selamat dari maut ya. Karena saya benar-benar kayak survive, saya hampir setengah jam lebih menyelamatkan diri, dan saya masih bisa berdiri di sini,” kata Venna Melinda di bilangan Mampang Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Venna Melinda sama sekali tidak menduga di usianya yang sudah menginjak 50 tahun masih mendapatkan perlakuan KDRT dari suami yang sangat dipercayai dan sangat dihormatinya.

Venna Melinda mengaku kesempatan hidup kedua ini akan digunakannya supaya lebih bermanfaat bagi banyak orang. Menurut Venna, Tuhan menyelamatkannya dari maut tentu memiliki tujuan.

“Isya Allah ke depan saya pengin banget mensosialisasikan ke masyarakat bahwa kita harus berani speak up, kita tidak boleh takut, kita harus punya sikap tegas pada pelaku KDRT,” papar Venna Melinda.

Venna Melinda akhirnya menceritakan momen saat dirinya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya, Ferry Irawan.

Venna Melinda bercerita, kekerasan fisik diterimanya itu sebenarnya sudah berkali-kali terjadi dalam beberapa bulan belakangan dan memuncak pada tanggal (8/1) lalu. Pertikaian antara Venna Melinda dan Ferry Irawan terjadi sebenarnya diawali oleh masalah sepele yang dibesar-besarkan.

Buntut dari pertikaian tersebut, Ferry Irawan saat berada di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur, sempat bilang mau meninggalkan sang istri. Venna Melinda pun langsung bereaksi tegas meminta Ferry untuk meninggalkannya saat itu juga.

Baca juga:Tiga Motor Listrik Baru Honda, Diadopsi dari Model Populer

“Oke kalau mau ninggalin, sekarang saja tinggalin. Aku hanya pengin kerja susah banget. Seperti biasa kalau aku melawan, dia angkat badan aku, dia dorong ke tempat tidur kemudian dia tindih badan saya, makanya kaki saya tidak bisa bergerak bagian bawah,” cerita Venna Melinda dalam video diunggah Trans TV Official.

“Dan dia tekan tulang hidung saya menggunakan jidatnya, levelnya kalau dihitung dari 1 sampai 10. Semakin lama semakin kencang. Dari yang awalnya bisa melihat cahaya terang sampai yang gelap,” imbuhnya.

Tak kuat batang hidungnya ditekan, Venna Melinda mengatakan ke Ferry tulang hidungnya sudah patah. Tak lama kemudian Ferry Irawan pun melepaskan istrinya tersebut.

“Karena dia kebiasaan dapat kode dari aku, dia lepasin. Begitu dia lepasin, aku bangun, darah ngucur. Aku kaget, dia juga kaget,” jelas Venna Melinda.

Melihat sang istri mengeluarkan darah di hidung, Ferry Irawan kemudian bergegas mengelap darah diduga untuk menghilangkan barang bukti. “Di situ aku dorong, aku bilang enggak. Aku bilang aku mau telepon ibu. Aku ambil handphone, dia rampas. Aku ambil telepon sebelah tempat tidur karena aku mau menghubungi operator mau minta pertolongan, diambil lagi sama dia,” jelasnya.

Venna Melinda kemudian terpikir menggunakan sempatan untuk lari keluar dari kamar. Dia pun meloncat secepat kilat dari kasur keluar untuk meminta pertolongan. Saat berhasil keluar dari kamar hotel, tidak ada yang langsung menolong Venna karena susana hotel saat itu sedang sepi di hari Minggu pagi.

Venna Melinda akhirnya bertemu dengan seorang perempuan karyawan hotel. Dia meminta pertolongan namun Ferry melarang dan memintanya untuk menjauh

“Yang ada di pikiran aku saat itu, aku harus ambil HP supaya aku bisa foto, aku lari lagi ke kamar. Habis itu dia ambil aku, dia dorong aku ke ke ujung tembok. Di situ aku sudah merasa, mati aku. Dia beringas banget. Tapi entah kenapa aku tatap matanya Ferry. ‘Bi jangan bunuh aku. Ingat kamu punya ibu perempuan, kamu punya adik perempuan.’ Di saat aku bilang begitu matanya berubah, dia seperti tersadar. Aku ambil handphone lagi,” katanya.

Usai berhasil mengambil handphone miliknya, Venna Melinda ketika itu berusaha menghubungi siapa pun orang yang memungkinkan untuk dihubungi. Saat itu Venna berhasil menghubungi orang partai melalui videocall. Venna Melinda menangis sambil meminta pertolongan dan menceritakan kejadian yang dialaminya.

Beberapa saat kemudian petugas kepolisian datang ke kamar hotel dan menanyakan apakah masalah ini akan diselesaikan secara kekeluargaan mengingat Ferry dan Venna suami-istri atau akan dibawa ke jalur hukum. Berhubung Ferry Irawan tidak mau mengakui perbuatannya, saat itu juga Venna mengatakan akan memperkarakannya di ranah hukum.

“Saat itu aku tahu dia bukan suami yang baik, dia bukan imam yang baik, dia bukan pemimpin yang saya cari selama 9 tahun. Saya baru tahu dia tidak ada hati nurani,” kata Venna Melinda sambil menangis.

Sementara itu, Ferry Irawan membantah telah melakukan KDRT terhadap Venna Melinda. Dia justru mengaku berusaha menenangkan istrinya yang sedang histeris kala itu mau menyakiti diri sendiri.

“Istri saya berusaha menyakiti diri sendiri. Saya mengangkat dia ke kasur, dia menempelkan mukanya ke saya. Dia bicara dengan kata-kata yang sudah tidak pantas keluar dari mulut seorang istri. Saya rebahkan dia. Pada saat itu saya dibilang mematahkan hidungnya,” kata Ferry Irawan di Polda Jawa Timur.

Kini Ferry Irawan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan penahanan kasus KDRT terhitung sejak Senin (16/1). Dia dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara.
(*)

Reporter: jp group