Jumat, 1 Mei 2026
Beranda blog Halaman 6208

Layanan Paspor Simpatik Minggu Ini Ditiadakan, Cek Jadwalnya di Sini

0
Layanan Paspor e1650253975984
Salah satu warga Batam memanfaatkan layanan paspor di hari Minggu – F Dokumentasi Kantor Imigrasi Batam untuk Batam Pos

batampos – Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke-73, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyelenggarakan layanan Paspor Simpatik. Kegiatan ini sebelumnya telah dilaksanakan pada 8 dan 15 Januari lalu. Terakhir akan dilaksanakan pada 29 Januari mendatang.

“Layanan ini kita berikan setiap akhir pekan. Namun untuk tanggal 22 besok kita tiadakan karena bertepatan dengan Imlek,” ujar Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Doni Purwoko Hadi.

Ia melanjutkan, untuk layanan Paspor Simpatik ini diberikan ke masyarakat di Unit Layanan Paspor (ULP) Botania 2 dan ULP Harbourbay.

Baca Juga: Konflik Karena Utang Piutang Kerap Terjadi di Sagulung, Masyarakat Diminta Tidak Main Hakim Sendiri

Adapun bahwa kegiatan ini merupakan arahan langsung dari Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Surat Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian selaku Ketua Panitia Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-73 Nomor IMI.7-UM.01.01-092 tentang pelaksanaan layanan Paspor Simpatik.

Untuk dapat menggunakan layanan Paspor Simpatik, masyarakat dapat mendaftar melalui aplikasi Whatsapp ke Nomor 0812-8583-1393 untuk pendaftaran di Mall Botania 2, dan 0812-7786-9894 untuk pendaftaran di ULP Harbour Bay.

Pada layanan Paspor Simpatik, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyediakan kuota permohonan sebanyak 50 pemohon, dan hanya berlaku bagi permohonan paspor baru dan penggantian paspor baik untuk paspor biasa dan Paspor Elektronik (e-Passport).

“Sebelumnya kita buka kuota sebanyak 20 pemohon. Namun karena peminatnya cukup banyak, kuotanya kita tambah menjadi 50 pemohon,” jelasnya.

Baca Juga: Lapor Kehilangan Emas Puluhan Juta Rupiah di Polsek Sekupang, Ternyata…

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan, pelayanan Paspor Simpatik diadakan pada hari Minggu. Dengan tujuan, untuk memberikan kesempatan pada masyarakat yang tidak dapat mengajukan permohonan paspor di hari kerja.

“Sekaligus mendekatkan aksesibiltas pelayanan keimigrasian, khususnya pelayanan paspor ke masyarakat Kota Batam,” katanya.

Ia melanjutkan, sejak dilaksanakan, pelayanan Paspor Simpatik dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi Ke-73 ini, telah melayani total 99 permohonan, baik di ULP Harbour Bay dan juga Mall Botania 2 pada tanggal 8 dan 15 Januari 2023.

Baca Juga: Butuh Rp 10 Triliun untuk Pembangunan di Batam, Tapi Pendapatan Daerah Belum Sebanding

“Dengan rincian, 17 0ermohonan E-Paspor, dan 82 Permohonan Paspor Biasa,” ujarnya.

Ia menambahkan, bagi masyarakat Kota Batam yang ingin mengajukan pembuatan paspor melalui layanan simpatik, bisa memanfaatkan Kembali layanan paspor simpatik yang akan diselenggarakan Kembali pada tanggal 29 Januari 2023.

“Masyarakat dapat mengakses informasi syarat dan jadwal pendaftaran dengan mengecek media sosial Kanim Batam,” imbuh Subki. (*)

 

 

 

Reporter : Eggi Idriansyah

Menko Polhukam Pastikan Situasi Morowali Utara Kondusif

0
Menko Polhukam Mahfud MD (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

batampos – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut buka suara terkait dengan bentrok berdarah di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Dia memastikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Menurut Mahfud, situasi dan kondisi di Morowali juga sudah kondusif. Untuk itu, dia mengajak semua pihak menyelesaikan persoalan yang terjadi.

Kepada awak media Mahfud menyampaikan bahwa pemerintah sangat menyesalkan peristiwa yang terjadi akhir pekan lalu tersebut. Apalagi dalam peristiwa itu muncul korban jiwa. Dia memastikan bahwa aparat penegak hukum sudah bekerja. ”Aparat bersama pemerintah daerah dan PT GNI terus mencari penyelesaian dengan sebaik-baiknya,” bebernya. Dia pun menyampaikan bahwa pemerintah sudah memelajari latar belakang terjadinya peristiwa itu.

Menurut Mahfud, sesuai dengan konstitusi, setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan layak dan perlakuan adil. ”Oleh sebab itu, perusahaan hendaknya menyikapi setiap tuntutan pekerja dengan arif,” kata dia. Di sisi lain, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta para pekerja menyampaikan aspirasi dan menuntut hak secara proporsional. ”Sesuai peraturan perundang-undangan,” tambah dia.

Pemerintah pusat, lanjut Mahfud, memastikan akan menjamin hak setiap pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, mereka mengimbau agar PT GNI lebih terbuka. ”Sehingga pemerintah dapat mempunyai data tentang semua tenaga kerja dan pelaksanaan pengamanan di dalam lingkungan perusahaan yang beroperasi di wilayah Republik indonesia,” bebernya. Dia pun meminta perusahaan tersebut lebih profesional dalam menjamin lingkungan kerja yang kondusif.

Terpisah, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) bereaksi keras atas terjadinya bentrokan berdarah antara tenaga kerja asing (TKA) dengan tenaga kerja lokal di PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, pada Sabtu (14/1). Pemerintah diminta turun langsung mengusut kasus yang terjadi.

”ASPEK Indonesia menuntut pemerintah pusat untuk turun tangan langsung mengusut tuntas kasus bentrokan yang melibatkan tenaga kerja asing ini,” ujar Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat, kemarin (17/1).

Mirah juga mendesak ditegakkannya sanksi tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam bentrokan. Termasuk, TKA yang terindikasi terlibat bentrokan. ”Jangan sampai hanya karena alasan investasi, pemerintah lemah dalam hal penegakkan hukum,” tegasnya.

Dia menilai, bentrokan ini terjadi lantaran kebijakan Pemerintah Indonesia yang memberikan “karpet merah” kepada investasi asing, khususnya dari Tiongkok. Karenanya, dia pun mendesak adanya revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja khususnya pada klaster ketenagakerjaan.

Selain itu, lanjut dia, ASPEK Indonesia juga menuntut jaminan kesejahteraan yang setara antara tenaga kerja lokal dengan TKA di PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI). Tak boleh ada diskriminasi upah dan hak-hak bagi pekerja lokal. ”Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya dua pekerja lokal dan satu tenaga kerja asing (TKA) dalam bentrokan di PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI),” pungkasnya.

Rasa duka yang sama disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Dia mengaku sangat prihatin atas aksi anarkis yang menyebabkan korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Atas kejadian ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah melakukan koordinasi intensif dengan jajaran Disnaker Kabupaten Morowali Utara dan Disnaker Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengetahui penyebab terjadinya aksi anarkis. Termasuk, meminta kedua pihak yakni perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan PT GNI segera melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan yang ada.

Dari informasi yang dihimpun, kericuhan disebabkan oleh permasalahan ketenagakerjaan yang dituntut oleh perwakilan SPN. Di antaranya tuntutan soal K3, pengupahan, dan PHK. ”Sehingga anggapan bahwa kerusuhan ini dipicu oleh keberadaan tenaga kerja asing tidaklah benar,” tegasnya.

Kendati demikian, Kemenaker akan tetap melakukan penelusuran, mediasi, dan pemeriksaan bersama Disnaker setempat. Tim investigasi dari unsur pengawas ketenagakerjaan, mediator dan pengantar kerja akan diterjunkan langsung ke lokasi PT GNI. Tim akan melakukan pendampingan kepada Tim Pengawas Ketenagakerjaan Daerah untuk penanganan masalah yang terjadi. ”Termasuk menyusun langkah-langkah untuk mencegah kejadian serupa,” pungkasnya. (*)

Reporter: JP Group

Kurangi Diskriminasi, Meta Luncurkan Teknologi Penargetan Iklan Berbasis AI

0
Meta luncurkan teknologi penargetan iklan berbasis AI. (Stiddle Blog)

batampos – Meta, induk perusahaan Facebook mengurangi diskriminasi iklan melalui teknologi. Perusahaan ini meluncurkan Variance Reduction System (VRS) di Amerika Serikat yang memastikan sebuah iklan cocok dengan audiens target yang memenuhi syarat.

Tidak dipungkiri lagi bahwa iklan menjadi salah satu pundi-pundi penghasil uang terbesar bagi perusahaan media sosial Facebook. Saking getolnya mendongkrak performa, iklan sampai-sampai platform ini juga kerap menghadapi tuntutan karena menerapkan iklan bertarget yang pada praktiknya bisa menyalahi beberapa aturan (diskriminasi)

Setelah cukup banyak orang yang melihat iklan, sistem pembelajaran mesin membandingkan demografi agregat pemirsa dengan demografi yang ingin dijangkau pemasar. Kemudian, teknologi ini akan mengubah nilai lelang iklan (yaitu, kemungkinan Anda akan melihat iklan tersebut) untuk menampilkannya lebih sering atau lebih jarang ke grup tertentu.

Baca juga:Dampak Nitrogen Cair di Chiki Ngebul Bila Tertelan

Namun mereka menekankan bahwa sistem tidak dapat melihat usia, jenis kelamin, atau perkiraan etnis seseorang. Teknologi privasi diferensial juga memperkenalkan “kebisingan” yang mencegah Artificial Intelligence (AI) mempelajari informasi demografis individu dari waktu ke waktu.

“Metode antidiskriminasi awalnya akan diterapkan pada iklan perumahan yang mendorong penyelesaian. VRS akan mencapai iklan kredit dan pekerjaan di negara tersebut selama tahun berikutnya,” kata Meta dilansir via Engadget.

Fitur ini muncul setelah lebih dari satu tahun bekerja sama dengan Departemen Kehakiman dan Departemen Perumahan dan Pembangunan Perkotaan di AS. Meta (sebelumnya Facebook) didakwa pada tahun 2019 lalu karena memungkinkan diskriminasi dalam iklan perumahan dengan membiarkan pengiklan mengecualikan demografi tertentu, termasuk yang dilindungi oleh Undang-undang Perumahan Adil.

Dalam penyelesaian Juni 2022 lalu, raksasa media sosial itu mengatakan akan menyebarkan VRS dan menghapus alat “Special Ad Audience” yang algoritmenya diduga menyebabkan diskriminasi. Meta telah membatasi penargetan iklan pada tahun 2019 sebagai tanggapan atas gugatan lainnya.

Meta tidak sendirian dalam mencoba membatasi iklan diskriminatif. Google melarang pengiklan menargetkan iklan kredit, perumahan, dan pekerjaan mulai tahun 2020.

Namun, teknologi yang digunakan untuk melawan diskriminasi tersebut relatif baru dan masih harus dilihat hasilnya akan seperti apa.
(*)

Reporter: jp group

 

 

Hanya Sejam, Rumah Kapolda Papua Terbakar 60 Persen

0
Rumah dinas Kapolda Papua di Jayapura, Selasa pagi ludes terbakar. (ANTARA/HO/Humas Polda Papua)

batampos —Rumah dinas Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri terbakar cukup parah kemarin pagi (17/1). Kebakaran tersebut cukup besar hingga kerusakan mencapai 60 persen bangunan rumah dinas. Kebakaran tersebut dipastikan bukan merupakan sabotase.

Kabidhumas Polda Papua Kombespol Ignatius Benny Ady Prabowo menjelaskan, kebakaran terjadi sekitar pukul 04.45 yang awalnya diketahui petugas piket. Terdapat teriakan asap dari asisten rumah tangga (ART) dari dalam rumah. ”Teriakan ada asap,” tuturnya.

Selanjutnya, petugas piket masuk ke rumah untuk melakukan pengecekan dan berupaya memadamkan api. Api berada di sudut rumah dengan asap mengepul yang lantas terdengar ada sesuatu meledak. ”Api menyala,” urainya.

Menurutnya, pemadaman awal dilakukan dengan alat seadanya. Petugas piket juga melaporkan kejadian ke piket Mapolda Papua. ”ada tiga mobil pemadam kebakaran dan satu water cannon dikerahkan memadamkan,” terangnya.

Dalam satu jam, api berhasil dipadamkan. Namun, kerusakan akibat kebakaran mencapai 60 persen. ”Ya karena rumah banyak bahan mudah terbakar, kasur, korden dan perangkat elektronik,” paparnya dihubungi Jawa Pos kemarin.

Namun begitu, memang jarak antara kantor pemadam kebakaran dengan rumah dinas cukup jauh. Membutuhkan waktu tempuh sekitar 30 menit. ”Ya, lumayan itu,” tuturnya.

Yang pasti, dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa. Kapolda Papua dan keluarga juga tidak di rumah dinas saat kejadian kebakaran terjadi. ”Kerugian rumah yang terbakar saja,” paparnya.

Dia mengatakan bahwa Polda Papua menegaskan kebakaran itu bukan merupakan akibat sabotase atau serangan dari KST. Kemungkinan besar penyebabnya itu korsleting listrik. ”Tapi penyebab pastinya masih didalami,” terangnya.

Karena itu diharapkan masyarakat tenang. Memang ada beberapa pihak yang menyebut-nyebut soal sabotase di media sosial. ”Saya tegaskan tidak ada yang begitu, diharapkan semua menunggu hasil penyelidikan,” paparnya.

Hingga saat ini petugas masih melakukan olah tempat kejadian perkara (olah TKP). Petugas akan mendalami dengan pasti penyebab kebakaran tersebut. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangannya. ”Kita kumpulkan bukti-buktinya,” tegasya.(idr)

Di Batam Tak Ada Pembatasan Penyaluran Gas LPG 3 Kilogram

0
Gas LPG Dalil Harahap4444
Ilustrasi. Penyaluran elpiji 3 kilogram di Batam. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau, menepis informasi adanya aturan pembatasan penyaluran gas LPG 3 kilogram bersubsidi atau gas melon di Batam.

Dimana informasi itu menjelaskan Kecamataan Batuampar terpilih sebagai daerah percontohan dalam hal pembatasan penyaluran gas melon.

“Tak ada pembatasan penyaluran di Batam. Apalagi Batuampar disebut sebagai daerah percontohan,” kata Gustian.

Beberapa pihak juga sempat menanyakan terkait informasi tersebut, namun menurutnya hal itu tidak benar. Kebenaran itu juga sudah ia konfirmasi ke Pertamina Kepri.

Baca Juga: Pertamina Pastikan Stok BBM Aman Jelang Imlek

“Masa kami tak tahu sama sekali, saya juga sudah konfirmasi ke Pertamina, dan itu tidak ada,” tegas Gustian.

Dijelaskan Gustian, penyaluran gas bersubsidi di Batam selama ini tak ada masalah. Bahkan jumlah kouta LPG bersubsidi yang ada melebihi dari kebutuhan masyarakat Kota Batam.

“Kota Batam tak ada masalah, tak ada kelangkaan dan penyaluran pun aman. Harga juga masih sama, yakni HET Rp 18 ribu,” sebut Gustian.

Baca Juga: Orang Tua Korban Perundungan di Sekolah Lapor ke Polresta Barelang

Menurut Gustian, sistem penyaluran yang tepat berdasarkan zona daerah menjadikan kota Batam bebas dari permasalahan kelangkaan gas.

Ia juga yakin penyaluran gas melon itu tepat sasaran, karena tak lagi dikeluhkan oleh masyarakat.

“Jadi Alhamdulillah aman, tak ada masalah. Karena sistem penyaluran yang tepat,” imbuh Gustian.

Sementara, Aldi salah satu pemilik pangkalan di kawasan Batam Center juga membenarkan kalau penyaluran gas melon ke pangkalan tak ada kendala. Dimana penyaluran oleh agen dilakukan tiga kali seminggu.

Baca Juga: BIB Buka Rute Penerbangan Batam-Korea Selatan di Februari

“Penyaluran aman, seperti biasa. Hanya saja sekarang pembelinya sepi. Tak seperti biasa, dan sudah saya rasakan beberapa bulan terakhir,” sebut Aldi.

Dikatakannya, gas di pangkalannya kerap tak habis. Padahal dulunya, sehari gas dari agen datang, langsung diserbu warga. Namun saat ini, ia harus menunggu 2 sampai 3 hari.

“Itu pun tak habis, kuota saya sekali disalurkan 50 tabung, dan itu sekarang susah habisnya,” pungkas Aldi.(*)

Reporter: Yashinta

Diduga Cabuli Bocah, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi

0
Ilustrasi. Grafis: JawaPos.com

batampos – Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan oknum pelajar SMP di Tanjungpinang, Jumat (13/1). Oknum pelajar diduga mencabuli seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku SD.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang melalui Kasubnit I Satreskrim Polresta Tanjungpinang Aiptu Jakson Debataraja, mengatakan pelaku inisial M, 14 diduga melakukan pencabulan sejak April hingga November 2022.

Awalnya, kata Jakson, pelaku dan korban saling kenal. Pelaku mengajak korban bermain di kawasan di Tanjungpinang. “Saat itu, korban diduga dicabuli pelaku di sebuah rumah kosong,” ungkap Jakson, Selasa(17/1).

Setelah melakukan pencabulan, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun kejadian bejat tersebut.

BACA JUGA: Cabuli Pacar hingga Hamil, Toni Dihukum 8 Tahun Penjara

Sejak saat itu, lanjut Jakson, korban selalu murung dan menjadi pendiam saat berada di rumah. Orang tua korban lalu curiga dan lalu membawa korban ke psikolog. “Dari hasil pemeriksaan psikolog, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku. Orang tua korban langsung lapor polisi,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, korban dan hasil visum, diketahui pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban. Berdasarkan pertimbangan, pelaku terpaksa ditahan karena sering berbuat onar di tempat tinggalnya. “Baru satu korban yang buat laporan polisi. Namun dari informasi yang didapat ada korban lainnya. Namun belum buat laporan,” ungkap Jakson. (*)

reporter: yusnadi

Bepe dan Ponaryo Masuk Bursa Calon Waketum PSSI

0
Bambang Pamungkas (Dok. Persija)

batampos – Bursa calon pengurus PSSI berlatar belakang mantan pemain sepak bola bertambah. Bambang Pamungkas (Bepe) dan Ponaryo Astaman turut meramaikan dengan mendaftar sebagai bakal calon wakil ketua umum PSSI. Sebelumnya, ada nama Kurniawan Dwi Yulianto dan Yeyen Tumena di daftar bakal calon anggota Exco PSSI.

Munculnya nama Bepe –sapaan akrab Bambang Pamungkas– dan Ponaryo itu diketahui dari rilis Komite Pemilihan (KP) PSSI kemarin (17/1). KP mengumumkan delapan nama baru dalam bursa bakal calon kepengurusan PSSI, termasuk dua mantan penggawa timnas tersebut.

Pengamat sepak bola Indonesia Tommy Welly alias Bung Towel menyambut baik nama-nama legenda sepak bola Indonesia di daftar bakal calon pengurus baru PSSI itu. ’’Memang harus ada perwakilan pesepak bola sebagai anggota exco. Saya melihatnya secara positif. Ada perwakilan dari berbagai latar belakang,’’ tuturnya.

Dia juga menanggapi keputusan dua menteri Presiden Jokowi dalam meramaikan pesta demokrasi PSSI. Yakni, Menteri BUMN Erick Thohir yang maju sebagai bakal calon ketua umum dan Menpora Zainudin Amali sebagai bakal calon wakil ketua umum.

Menurut dia, rangkap jabatan memang tidak disebutkan dalam statuta PSSI. Tapi, sebagai pembantu Presiden Jokowi, Erick dan Amali pasti meminta izin kepada presiden sebelum maju dalam pencalonan bakal calon pengurus PSSI. ’’Nah, ketika minta izin, maka bersinggungan dengan statuta PSSI pasal 7. Pasal itu berisi tentang asas netralitas. Tapi, apa yang nggak mungkin di negeri ini. Pada akhirnya, statuta ya. Peraturan ya peraturan,’’ ucapnya.

Namun, di antara dua nama itu, Bung Towel heran dengan keputusan Menpora Zainudin Amali. Sekelas Menpora hanya maju sebagai bakal calon wakil ketua umum. Padahal, posisi Menpora bisa disebut sebagai bapak dari seluruh cabang olahraga (cabor) di Indonesia.

’’Apa Menpora tidak pede (maju sebagai bakal calon Ketum)? Apa Menpora rendah hati? Atau, jangan-jangan ada skenario tertentu untuk menggandengkan Menpora dengan salah satu bakal calon ketua umum? Saya membacanya begitu,’’ terang Bung Towel.

Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali juga angkat bicara. Di satu sisi, Akmal menilai majunya Erick dan Amali menandakan bahwa PSSI sedang gawat darurat. ’’Sepak bola Indonesia sedang siaga 1. Sampai-sampai dua menteri mau mengurus PSSI,’’ ujarnya.

Tapi, Akmal ingin melihat niat Erick dan Amali. Jika keduanya tulus ingin memajukan sepak bola Indonesia, hal itu harus didukung dan diapresiasi. ’’Tapi, kalau untuk batu loncatan 2024, tentu harus dikritisi. Jangan sampai ada skenario Erick terpilih sebagai ketua umum dan wakilnya adalah Menpora. Lalu, pada 2024, dia (Erick) nyapres dan mundur sebagai ketua umum PSSI. Posisinya lalu digantikan Amali. Kalau seperti ini, repot. Sepak bola menjadi tempat pelarian,’’ tegasnya.

Soal Menpora yang mendaftar sebagai bakal calon wakil ketua umum PSSI, Akmal melihatnya sebagai hal aneh. Sebab, Menpora adalah ayah bagi seluruh cabor di Indonesia. ’’Nggak masuk akal. Tapi, setiap orang berhak berorganisasi,’’ papar Akmal.

Ditemui di gedung Kemenpora kemarin, Menpora Amali menjelaskan alasannya ingin terlibat dalam kepengurusan PSSI periode 2023–2027. Menurut dia, sepak bola Indonesia masih jauh tertinggal. Termasuk di Asia Tenggara. Padahal, Indonesia adalah negara yang sangat besar.

Pria asal Gorontalo itu menilai PSSI harus dikelola lebih baik. Karena itu, saat pintu untuk menjadi pengurus PSSI terbuka lewat tahapan kongres luar biasa, Amali ingin terlibat. Apalagi, Amali mengklaim didukung oleh beberapa asosiasi provinsi dan klub. ’’Karena saya menteri, saya meminta izin ke presiden. Dan, presiden mengizinkan,’’ jelasnya.

Lalu, kenapa mencalonkan wakil ketua umum PSSI? Amali menyebut kursi calon PSSI 1 sudah banyak yang berminat. ’’Karena itu, saya mendaftar sebagai Waketum. Nggak mungkin saya maju kalau persyaratannya belum lengkap,’’ tegas Amali. Dia tidak merasa turun kasta dengan keputusannya mencalonkan diri sebagai bakal calon wakil ketua umum PSSI.

Terkait posisinya sebagai menteri apabila kelak terpilih menjadi pengurus PSSI, Amali akan mempertimbangkan lebih lanjut. ’’Ini kan belum terpilih. Kalau terpilih, pasti ada pertimbangan-pertimbangan. Saya juga akan melapor lagi ke presiden,’’ ungkapnya.

Persipura Somasi PSSI

Tidak ada tanda-tanda bakal ada perubahan atas keputusan rapat Exco PSSI mengenai penghentian Liga 2 membuat Persipura bertindak. Tim Mutiara Hitam melayangkan surat somasi ke PSSI pada Senin (16/1).

Manajer Persipura Yan Mandenas mengatakan, surat somasi itu merupakan bentuk ketidakpercayaan pihaknya pada kinerja PSSI. Surat tersebut juga sudah ditembuskan ke beberapa pihak. Di antaranya, Menpora Zainudin Amali, Komisi X DPR RI, hingga FIFA dan AFC.

Ada beberapa poin penting dalam somasi itu. Di antaranya, hasil rapat exco berpotensi merugikan klub, pemain, dan official. Khusus untuk Persipura, kerugian yang dialami sangat besar. Sebab, Tinus Pae dkk sudah melakukan persiapan yang lama untuk Liga 2.

’’Persipura juga mempertanyakan transparansi PSSI dalam membuat keputusan, sebagaimana dimaksud pada rapat komite eksekutif tersebut. Hingga kini, Persipura tak pernah mengetahui nama-nama klub yang meminta agar kompetisi itu tidak dilanjutkan kembali,’’ katanya.

Mandenas juga menilai PSSI tidak punya kepentingan untuk menghentikan Liga 2. Menurut dia, ada solusi lain yang seharusnya dipilih agar kasta kedua sepak bola nasional itu tetap berlanjut. ’’Faktanya, rapat antar pemilik klub peserta kompetisi Liga 2 pada 14 Desember 2022 setuju agar kompetisi dilanjutkan dengan melakukan beberapa penyesuaian,’’ tegasnya.

Pria yang juga anggota DPR RI itu menekankan bahwa Persipura menolak hasil rapat Exco PSSI. ’’Persipura Jayapura meminta agar PSSI dalam waktu tujuh hari sejak tanggal surat ini dibuat untuk membatalkan keputusan rapat komite eksekutif,’’ tegasnya. (*)

Reporter: JP Group

Jumlah Korban Dugaan Tindak Asusila di Ponpes di Jember Belum Dibuka

0
Muhammad Fahim Mawardi yang dilaporkan istrinya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Jember berdasar keterangan kuasa hukumnya, kemarin.

batampos – Belum ada keterangan dari Polres Jember tentang jumlah korban kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan Muhammad Fahim Mawardi terhadap sejumlah santriwati dan pengajar di ponpes yang dia asuh. Adapun yang bersangkutan sudah ditahan kemarin setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Otomatis belum ada kejelasan berapa persisnya korban kasus pencabulan tersebut. Tapi, langkah polisi menahan pengasuh Ponpes (Pondok Pesantren) Syariah Al Djaliel 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, itu dipuji Yamini, kuasa hukum HA, pelapor kasus tersebut.

”Ini langkah maju,” kata Yamini kepada Jawa Pos Radar Jember kemarin (17/1). ”Kepolisian luar biasa (dalam menangani kasus ini, Red).”

Yamini meminta publik bersabar mengenai jumlah korban. Dia menambahkan, pihaknya juga berkomunikasi dengan sejumlah pihak terkait kasus tersebut sehingga pelapor dan saksi terlindungi.

Fahim dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam ketentuan itu, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Dengan dugaan itu, ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling besar Rp 5 miliar.

Mengutip Antara, polisi telah melakukan olah TKP. Selain itu, belasan santriwati juga telah diminta melakukan visum di RSUD dr Soebandi, Jember.

Saat ini, tersangka telah ditahan di sel Mapolres Jember. Didik Muzanni, penasihat hukum Fahim, mengatakan bahwa pasal yang disangkakan terhadap kliennya itu dinilai tidak linier. Sebab, dari pemeriksaan awal, pelanggaran dinilai lebih mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan perkawinan.

”Kami mengikuti pemeriksaan dari pertanyaan nomor 1 sampai 84, di sana yang muncul adalah dugaan kejahatan perkawinan, Pasal 279 KUHP, harusnya SP3 karena tidak linier,” katanya.

Menurut dia, sejauh ini pihak kepolisian belum memberikan transparansi tentang korban dari pencabulan tersebut. ”Kemarin saya tanyakan kepada Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), siapa sebenarnya korban dalam dugaan perkara pencabulan di bawah umur ini, tapi dijawab dengan tertawa oleh polisi, kemudian dua alat bukti sudah cukup katanya,” terang Didik.

Kapolres Jember hingga Kanit PPA Satreskrim Polres Jember belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini selesai ditulis pukul 22.00 WIB tadi malam. Namun, dari pantauan Jawa Pos Radar Jember, Fahim telah ditahan di sel Mapolres Jember setelah diperiksa. (*)

Reporter: JP Group

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri Dorong Pembangunan Pelabuhan Regional Bengkong, Batam

0

 

batampos – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Widiastadi Nugroho, mengatakan pembangunan Pelabuhan Pengumpan Regional Bengkong, Batam harus disegerakan. Karena Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto sudah memberikan persetujuan.

wisdiatadi
Widiastadi Nugroho

“Menko Perekonomian sudah memberikan penegasan dukungan untuk pembangunan pelabuhan tersebut lewat surat resmi ke Pemprov Kepri, tertanggal 16 Januari 2023,” ujar Widiastadi Nugroho, Selasa (17/1/2023) di Graha Kepri, Batam.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, keputusan yang diberikan Menko Perekonomian tersebut, berdasarkan pertimbangan peningkatan ekonomi Kota Batam, Provinsi Kepri. Karena pembangunan pelabuhan dilakukan di wilayah FTZ Batam.

“Selain itu, pertimbangannya adalah untuk menjadikan sistem pelabuhan di Batam menjadi lebih tertata dengan baik,” jelas Widiastadi.

Lebih lanjut, pria yang merupakan Ketua Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP) Provinsi Kepri ini menegaskan, jangan ada ego sektoral atau kepentingan politik yang dikedepankan, sehingga menghambat rencana pembangunan strategis daerah.

“Kita tidak bicara kepentingan politik, tetapi murni untuk menjadikan sistem kepelabuhanan di Batam memiliki fungsi masing-masing,” jelasnya lebih lanjut.

Ditambahkannya, terkait ini, Pemprov Kepri sudah menyelesaikan apa yang menjadi kewenangan mereka, yakni terkait pengelolaan ruang laut. Semula, terkait rencana ini, sisi darat menjadi wilayah kerja dari BP Batam.

Namun, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, semua yang berkaitan dengan perizinan di bawah kendali Provinsi Kepri.

“Tentunya, dengan terbitnya surat dari Menko Perekonomian, bisa mempecepat proses pembangunan infrastruktur tersebut,” tutupnya.

 

Setuju Pelabuhan Baru

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mendukung langkah Pemprov Kepri membangunan Pelabuhan Regional Bengkong, Batam.

Dalam surat resmi dengan Nomor IPW- 14 /M.EKON/01/2023, tertanggal 16 Januari 2023, Menko Airlangga memberikan beberapa catatan untuk Pemprov Kepri.

Surat yang ditujukan ke Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, tersebut adalah sebagai bentuk respon atas surat yang disampaikan Pemprov Kepri belum lama ini.

Adapun substansi surat tersebut adalah, Menko Perekonomian mendukung rencana pembangunan Pelabuhan Pengumpan Regional di Kawasan Bengkong, Batam.

Ditegaskan Menko Perekonomian, pembangunan yang dilaksanakan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Poin kedua, proses pembangunan Pelabuhan Pengumpan Regional Bengkong yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sudah mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Percepatan pembangunan Pelabuhan Pengumpan Regional Bengkong diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi.

Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mendukung rencana pembangunan Pelabuhan Regional Bengkong. Menurutnya, setiap pelabuhan harus ada spesialisasi pelayanannya.

“Pembangunan Pelabuhan Regional Bengkong adalah rencana strategis. Karena akan memberikan beberapa dampak,” ujar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad akhir pekan kemarin di Tanjungpinang. (jpg)

Ampuan: Kenaikan Tarif Air Harus Ada Keterbukaan

0
Ampuan Situmeang1 f Immanuel Sebayang 1 scaled 1
Ampuan Situmeang. Foto: Iman Wachyudi/Batam Pos

batampos – Pemerintah yang dalam hal ini Badan Pengusahaan (BP) Batam berencana untuk menaikkan tarif air bersih di Batam. Rencana ini, langsung mendapatkan penolakan dari masyarakat hingga pengusaha di Kota Batam.

Menurut pandangan pakar hukum, Ampuan Situmeang, terkait dengan adanya kenaikan tarif air bersih di Batam merupakan sesuatu yang wajar. Namun, yang terpenting, harus ada keterbukaan mengenai naiknya tarif air di Batam.

Sebab, kenaikan tarif air ini harus mempunyai alasan dan penyebab yang jelas. Selain itu, harus ada proses analisis dan evaliasi yang dikakukan bersama oleh seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga: Pertamina Pastikan Stok BBM Aman Jelang Imlek

“Seperti DPRD, Pemko Batam dan lembaga lain, yang terkait dengan proses dalam merencanakan kenaikan itu,” katanya.

Ia melanjutkan, bila kenaikan tarif air bersih ini sudah melalui proses analisa dan evaluasi sesuai dengan prosedur, serta tidak dapat dihindari, maka kenaikan tarif itu dapat dilakukan untuk perbaikan pelayanan itu sendiri.

Namun sebaliknya, jika perbaikan semua pipa di bebankan ke pelanggan sebagai alasan untuk menaikkan tarif, hal ini tentunya perlu dibahas bersama dengan pemangku kepentingan.

Baca Juga: Lapor Kehilangan Emas Puluhan Juta Rupiah di Polsek Sekupang, Ternyata…

“Apakah alasan perbaikan pipa dapat menjadi alasan untuk menaikkan tarif?,” katanya.

Sebab, harga atau pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan sudah menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, dengan perawatan dan perbaikan.

“Apakah biaya perawatan atau perbaikan menjadi alasan untuk menaikkan satuan harga? Ini semua ada ahlinya yang menganalisis sebelum membuat keputusan,” imbuhnya.(*)

Reporter: Eggi Idriansyah