
batampos – Kuasa hukum pegawai Inspektorat Kabupaten Anambas, Sunarti, yakni Denny Cristianto, memberikan klarifikasi terkait peristiwa dugaan penganiayaan ringan yang melibatkan kliennya. Hak jawab tersebut disampaikan Denny untuk meluruskan kronologi kejadian.
Denny menjelaskan, kejadian bermula ketika pelapor, Deva, mendatangi rumah Inspektur Anambas, Yunizar, untuk mengadukan bahwa Sunarti disebut memiliki persoalan dengan salah satu rekan kerjanya.
Menurut Denny, persoalan antara Sunarti dan rekannya sebenarnya sudah diselesaikan secara internal, namun pelapor tetap datang membawa aduan baru.
“Memang klien kami ada selisih paham dengan rekannya, tapi sudah selesai. Tetapi malah pelapor datang ke rumah dan mengadu,” ujar Denny.
Ia juga menilai pelapor tidak memiliki kewenangan untuk membawa persoalan internal tersebut langsung kepada pimpinan.
Hal itu disebut memicu terjadinya ketegangan pada 24 November 2025, ketika Sunarti menanyakan langsung alasan pelapor.
“Jawaban pelapor dianggap berkelit sehingga klien kami tersulut emosi dan hanya menampar sekali saja,” jelasnya.
Setelah kejadian, pelapor melaporkan kasus tersebut kepada pimpinan dan proses penyelesaian internal sempat dilakukan. Namun karena tidak ada titik temu, kasus akhirnya dibawa ke Polsek Siantan.
Menurut Denny, kedua belah pihak sebenarnya telah sepakat untuk berdamai di Polsek Siantan. Namun proses mediasi sempat terhambat karena pelapor meminta kompensasi cukup besar.
“Pelapor awalnya meminta Rp50 juta. Katanya ini menyangkut harga diri. Tapi dasar perhitungannya seperti apa, kami tidak tahu,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa kompensasi dalam hukum harus didasarkan pada visum atau bukti luka fisik, serta disepakati kedua pihak.
“Nah ini kan tidak ada visum. Polisi menyuruh visum, tapi pelapor tidak mau. Bukti luka pun tidak ada,” tambahnya.
Denny menyebut, agar persoalan tidak berlarut, kliennya hanya sanggup memberikan Rp5 juta. Setelah negosiasi, angka kesepakatan akhirnya tercapai di Rp10 juta.
Proses pemberian kompensasi dilakukan di Polsek Siantan, di mana pelapor bersama rekannya menghitung uang langsung di hadapan terlapor dan anggota kepolisian.
“Setelah menghitung, barulah klien kami menyerahkan secara langsung dan menandatangani surat perdamaian,” tutup Denny. (*)
Reporter: Ihsan Imaduddin
Artikel Kuasa Hukum Sunarti Klarifikasi Kasus Dugaan Penganiayaan dan Proses Damai pertama kali tampil pada Kepri.


batampos– Kepastian usaha dan efisiensi logistik merupakan dua fondasi utama BP Batam untuk menjaga daya saing Batam sebagai pusat industri ekspor. Momentum regulasi baru melalui PP No 25 Tahun 2025 disebut menjadi titik balik penguatan ekosistem investasi di kawasan ini.



batampos: Daihatsu dengan bangga kembali berikan dukungannya pada olahraga kebanggaan Indonesia dengan menjadi sponsor utama turnamen bulutangkis internasional, Daihatsu Indonesia Masters yang akan digelar pada 20
Lebih dari sekadar turnamen olahraga, Daihatsu Indonesia Masters telah menjadi simbol kebersamaan, sportivitas, dan kebanggaan nasional. Setiap tahunnya, Istora menjadi saksi semangat luar biasa antara pemain dan penonton yang berpadu menciptakan energi khas yang sulit ditemukan di tempat lain. Ajang ini tidak hanya menampilkan pertarungan sengit di lapangan, tetapi juga memperlihatkan betapa kuatnya kecintaan masyarakat Indonesia terhadap bulutangkis.

