batampos – Orang yang merasa pintar biasanya susah dikoreksi orang lain. Ingin menang sendiri, yang akhirnya membuat orang lain menjauh. Padahal orang orang yang merasa pintar biasanya akan menunjukkan kecerdasan di depan banyak orang. Mereka ingin tampil populer di depan umum dengan memamerkan kecerdasan hingga selera humor.
Umumnya sifat seperti itu dimiliki 4 zodiak ini, seperti dilansir dari PinkVilla, Minggu (15/1).
1. Gemini
Gemini adalah makhluk sosial. Mereka menciptakan citra diri yang positif dengan menunjukkan kecerdasan mereka. Mereka suka menonjolkan keuntungan dari petualangan dan pengalaman mereka untuk membujuk orang lain agar menerima pendapat dan keyakinan mereka.
2. Leo
Leo sama-sama sombong tentang harga diri dan tidak mau diatur. Untuk mempertahankan dominasinya, mereka tidak keberatan untuk membual tentang kecerdasan mereka di depan publik yang lebih luas. Mereka memanfaatkan pikiran dan kecerdasan mereka yang tajam untuk memajukan minat dan memamerkannya dengan kaliber tertinggi.
3. Sagitarius
Sagitarius cenderung ekstrovert yang ramah dan ceria. Mereka mampu memenangkan kekaguman dan perhatian semua orang.
Untuk menjaga reputasi, mereka sering menunjukkan kehebatan pola pikir. Mereka terlibat dalam percakapan intelektual di depan orang untuk meningkatkan kepribadian mereka dan mempertahankan posisi mereka sebagai pusat perhatian.
4. Aquarius
Aquarius memiliki kecenderungan untuk mengevaluasi hampir semua hal. Mereka memamerkan kecerdasannya dan menarik perhatian publik. Aquarius menganggap dirinya cerdas dan menilai orang lain di bawah mereka. (*)
batampos – Anju Khatiwada,44, co-pilot yang menjadi korban tewas kecelakaan pesawat di Pokhara, Nepal, bergabung dengan Yeti Airlines, 2010 lalu. Ia mengikuti jejak suaminya, Deepak Pokhrel, seorang pilot yang meninggal dalam kecelakaan empat tahun sebelumnya ketika sebuah pesawat penumpang kecil yang diterbangkannya untuk maskapai domestik jatuh beberapa menit sebelum mendarat.
Co-Pilot Yeti Airlines, Anju Kathiwada yang turut jadi korban tewas dalam kecelakaan di Pokhara, Minggu (15/1/2023). F India Today
Khatiwada kehilangan suaminya dalam kecelakaan pesawat pada 21 Juni 2006. Suaminya seorang co-pilot, yang juga bekerja di Yeti Airlines. Kala itu, pesawat Yeti Airlines 9N AEQ dari Nepalganj dalam perjalanan ke Jumla melalui Surkhet, jatuh. Dalam kecelakaan itu, enam penumpang dan empat awak termasuk sang suami dinyatakan tewas.
Berselang 16 tahun dari kematian sang suami, naas, Kathiwada pun tewas dengan cara yang sama. Co-pilot penerbangan Yeti Airlines 691 dari Kathmandu yang jatuh saat mendekati Kota Pokhara, menewaskan 68 penumpang dan empat kru kabin termasuk Kathiwada, Minggu (15/1/2023).
Padahal, ia tinggal selangkah lagi dipromosikan menjadi kapten pesawat. Namun naas, mimpinya menjadi kapten pupus setelah pesawat yang dikemudikannya jatuh hanya beberapa detik jadwal pendaratan ke jurang di dekat Bandara Pokhara.
Yeti Airlines jatuh di hutan, di areal tepi Sungai Seti yang mengalir antara bandara domestik lama dan Bandara Internasional Pokhara. Penerbangan antara Kathmandu menuju Pokhara hanya kurang dari 30 menit. Beberapa detik sebelum pendaratan, dalam cuaca yang cerah, tiba-tiba pesawat miring dan jatuh dengan suara dentuman yang keras. Demikian terlihat dari video kiriman warga sekitar ke salah satu media lokal di Nepal seperti dilansir dari India Today, Senin (16/1/2023).
Khatiwada menjadi co-pilot di penerbangan tersebut untuk menemani kapten senior Kamal KC. Mereka turut dibantu awak S Munchung dan O Alemagur.
Pesawat Yeti Airlines 691 dijadwalkan menjadi penerbangan terakhir Khatiwada sebagai pilot. Sebab selanjutnya, ia akan diangkat menjadi kapten. Jadwal terbang Kathiwada sudah melebihi 100 jam dan tercatat ia telah berhasil mendarat di hampir semua bandara di Nepal sebelumnya hingga terjadi kecelakaan naas kemarin.
Dalam penerbangan ini, Kapten Kamal KC menyuruhnya duduk di kursi pilot saat terbang ke Pokhara. Setelah berhasil mendarat, ia rencananya akan mendapatkan surat izin sebagai kepala pilot. Namun, hanya berselang 10 detik dari tujuannya, mimpinya menjadi asap. Dia terbang ke keabadian bersama yang lainnya.
Kamal KC sebagai kapten di pesawat naas itu, diketahui memiliki pengalaman pilot selama 35 tahun. dia telah melatih banyak pilot sebelumnya. Orang-orang yang dilatihnya dikenal sebagai pilot yang sukses hingga saat ini.
Otoritas Penerbangan Sipil Nepal dalam sebuah pernyataan, mengatakan, pesawat sempat melakukan kontak dengan bandara Pokhara dari Ngarai Seti pukul 10:50 waktu setempat, kemudian jatuh.
Sementara, situs pelacakan penerbangan FlightRadar24 seperti dikutip dari Twitter menyebutkan, pesawat Yeti Airlines yang jatuh tersebut telah berusia 15 tahun. Dilengkapi transponder tua dengan data yang tidak dapat diandalkan. “Sinyal terakhir dari transponder diterima pada pukul 10:57 waktu setempat, di ketinggian 2.875 kaki di atas permukaan laut,” cuit FlightRadar24.
Otoritas Penerbangan Sipil Nepal menyebut, mereka yang berada di dalam pesawat ATR 72 yang naas itu, termasuk tiga bayi dan tiga anak-anak.
Selain Kamal KC dan Kathiwada, penyanyi kenamaan Nepal, Nira Chhantyal juga turut menjadi korban. Dia berangkat ke Pokhara untuk menghadiri undangan acara pesta rakyat. (*)
Pengacara Venna Melinda, Hotman Paris, mengunggah foto yang memperlihatkan Ferry Irawan sedang menggunakan baju tahanan warna biru. Tangan Ferry tampak diborgol. Hotman pun mempertanyakan keberadaan pengacara Hotma Sitompul kenapa tidak mendampingi kliennya Ferry Irawan. (Instagram @hotmanparisofficial)
batampos – Usai sekitar 7 jam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan KDRT laporan Venna Melinda , Ferry Irawan langsung dikenakan penahanan sejak hari ini, Senin (16/1). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menahan Ferry Irawan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
Pengacara Venna Melinda, Hotman Paris, mengunggah foto yang memperlihatkan Ferry Irawan sedang menggunakan baju tahanan warna biru. Tangan Ferry tampak diborgol. Hotman pun mempertanyakan keberadaan pengacara Hotma Sitompul kenapa tidak mendampingi kliennya Ferry Irawan.
“Ferry ditahan di Polda Jatim. Terima kasih kepada Polda Jatim. Mana Pengacara Hotma Sitompul? Kok nggak datang dampingi di Polda Jatim?,” tulis Hotman Paris.
Bagi tim pengacara Hotma Sitompul, sebenarnya penahanan Ferry Irawan tidak terlalu mengejutkan. Berbincang dengan JawaPos.com, pengacara Muara Karta beberapa hari lalu sebenarnya sudah menduga kalau Ferry kemungkinan akan ditahan. “Dia sudah jadi tersangka dan mungkin akan ditahan,” jelas Muara Karta.
Kepada wartawan, dia mengungkapkan bahwa pengacara Hotma Sitompul tidak jadi mendampingi Ferry Irawan karena sudah mengutus anak buahnya yang berada di Jawa Timur untuk mendampingi. “Pak Hotma meminta dibantu proses hukumnya biar yang muda-muda dulu yang mengurus. Iya benar, pak Hotma yang menunjuk,” kata Muara Karta.
Dia mengatakan, penunjukan ini adalah untuk menghemat waktu dan tenaga. Namun jika di persidangan nanti dirasa perlu untuk turun langsung, Muara Karta memastikan Hotma Sitompul akan turun gunung. “Kita tentu memantau, kalau memang deadlock kita siap turun tangan untuk menghadapi Hotman Paris,” katanya.
Penahanan terhadap Ferry Irawan usai memeriksanya sebagai tersangka dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan alasan lantaran sudah memenuhi syarat subjektif sekaligus objektif.
“Penyidik telah menetapkan untuk menahan FI karena memenuhi syarat untuk ditahan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Polda Jawa Timur, Senin (16/1).
Kasus KDRT diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan kasusnya kini sedang ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Penyidik langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus terlapor. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi. Kamis (12/1),penyidik menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT Venna Melinda. Dia pun dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara. (*)
Ilustrasi: Satu dari tiga motor listrik baru Honda yang dirilis untuk kalangan muda (InsideEVs)
batampos – Honda telah merilis tiga skuter listrik barunya. Ketiga model tersebut merupakan versi elektrik dari sepeda motor populer mereka yakni Dax, Cub, dan Zoomer. Mereka bergabung dengan koleksi kendaraan listrik yang berfokus pada keberlanjutan yang dirilis oleh Honda.
Hanya saja, tiga model sepeda motor listrik dari Honda ini baru dirilis untuk pasar Tiongkok. Honda mengatakan kalau model baru motor listrik mereka menargetkan kalangan muda.
Dilansir dari InsideEVs, Honda memang gencar memperluas portofolio kendaraan listriknya baik roda dua maupun roda empat. Raksasa otomotif Jepang ini telah berkecimpung di industri kendaraan roda dua selama beberapa dekade, namun secara bertahap mulai merangkul teknologi listrik.
Model-model motor listrik Honda tadi merupakan versi elektrik dari saudara kandung mereka yang bertenaga gas. Ketiga sepeda motor listrik tersebut adalah Club e, Dax e, dan Zoomer e.
Ketiga model tersebut merupakan skuter mobility kecil yang sangat sukses. Ketiga e-bike baru tersebut memiliki desain yang menarik dan unik. Mereka juga memiliki kemiripan dengan S07 dan e-bike Muji x Honda.
Kategori klasifikasi e-bikes Honda baru di Tiongkok adalah Electric Bike (EB). Dengan demikian, kecepatan mereka akan dibatasi hingga 25 km/jam. Honda mengatakan sepeda listrik baru akan memenuhi kebutuhan Generasi Z dengan fitur dan desainnya.
Harga modelnya, meski belum dirilis, diharapkan bisa bersaing. Kategorisasi EB mereka juga berarti bahwa sepeda tidak memerlukan lisensi atau Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengoperasiannya.
Karena ada batasan usia untuk mendapatkan SIM, pengendara yang lebih muda dapat menggunakan sepeda motor tersebut dengan lebih leluasa. Selain mengungkap wujudnya, Honda tidak memberikan rincian harga dan kepastian apakah ini akan tersedia secara global juga atau tidak.
ILUSTRASI. Para ibu hamil didorong untuk rutin kontrol ke dokter selama kehamilan setidaknya selama 6 kali. (Instagram/@pregnant.instyle)
batampos – Para ibu hamil (Bumil) didorong untuk rutin kontrol ke dokter selama kehamilan setidaknya selama 6 kali dan minimal 2 kali USG selama kehamilan. Hal ini untuk mempersiapkan generasi penerus yang sehat dan cerdas harus dilalukan sejak janin dalam kandungan.
Selain itu untuk menurunkan angka kematian ibu dan balita, pemeriksaan antenatal yang berkualitas serta teratur perlu dilakukan selama kehamilan. Pemeriksaan juga akan menentukan status kesehatan ibu hamil dan bayi yang dilahirkan.
Hingga saat ini, Angka Kematian Ibu (AKI masih di kisaran 305 per 100.000 Kelahiran Hidup, belum mencapai target yang ditentukan yaitu 183 per 100.000 KH di tahun 2024. Demikian juga bayi dan balita yang masih harus kita selamatkan dari kematian. Target kematian ibu dan anak dilakukan melalui intervensi spesifik yang dilakukan saat dan sebelum kelahiran.
Kementerian Kesehatan menetapkan pemeriksaan ibu hamil atau antenatal care (ANC) dilakukan minimal sebanyak 6 kali selama 9 bulan sebagai bentuk komitmen untuk penyediaan layanan esensial bagi ibu hamil. Untuk mendukung aktivitas ini, Kemenkes tengah dalam proses menyediakan USG di seluruh provinsi di Indonesia. Sebelumnya pemeriksaan USG hanya dapat dilakukan di RS atau Klinik, saat ini ibu hamil sudah dapat melakukan pemeriksaan di Puskesmas.
“Dalam 6 kali pemeriksaan ibu hamil tersebut, dua kali di antaranya harus diperiksa oleh dokter dan di USG,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan resmi, Senin (16/1).
“Nantinya akan terlihat dan terdeteksi lebih cepat pada saat hamil apabila ada kelainan dan risiko komplikasi persalinan yang mungkin terjadi,” ujarnya.
USG Segera Bisa Dilakukan di Puskesmas
Kemenkes secara bertahap akan memenuhi kebutuhan USG di semua Puskesmas di Indonesia. Hingga nantinya akan terpenuhi kebutuhan USG di 10.321 jumlah puskesmas pada tahun 2024.
Sampai akhir tahun 2022, sebanyak 66,7 persen Puskesmas atau sebanyak 6.886 puskesmas telah tersedia USG dan pelatihan dokter terpenuhi di 42 persen Puskesmas atau sebanyak 4.392 Puskesmas. Pemenuhan USG untuk tahun 2023 ditargetkan 1.943 Puskesmas, dan tahun 2024 sebanyak 1.492 Puskesmas. Demikian juga dengan pelatihan dokter yang akan dilanjutkan pada tahun ini. Tentunya pemeriksaan USG ini perlu didukung dengan penguatan kolaborasi layanan ANC antara bidan, dokter umum dan dokter spesialis kebidanan serta jejaring PONED dan PONEK.
batampos – Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah disiapkan sedemikian rupa. Pembunuhan itu dibuat seolah-olah terjadi pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
“Bahwa untuk menjalankan skenario, saksi Putri Candrawathi seolah-olah akan dilecehkan atau diperkosa oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga terjadi tembak-menembak antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan terdakwa Ricky Rizal Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa dikatakan, Putri yang sebelumnya saat datang menggunakan baju sweater cokelat dan celana legging hitam panjang. Lalu sesudah berada di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi, dengan mengganti pakaian lebih seksi dengan baju kemeja.
Dengan pakaian hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam, sehingga menjadi penyebab seolah-olah korban kemudian berniat melecehkan atau memperkosa saksi Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh JPU dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ricky dianggap memenuhi unsur pelanggaran pidana karena membantu proses terjadinya pembunuhan.
“Penuntut Umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,” lanjutnya.
Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan membuat duka mendalam bagi keluarga korban. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum.
Sementara hal-hal yang meringankan, yakni Ricky berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah. (*)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (Kemnaker untuk JawaPos.com)
batampos – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan sangat prihatin atas unjuk rasa yang berakhir aksi anarkis di lokasi PT Gombuster Nickl Industri (GNI) di Desa Bunta, Petasia Timur, Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Sabtu (14/1/2023) malam. Kericuhan pekerja di perusahaan tambang nikel tersebut menyebabkan meninggalnya pekerja di lokasi proyek.
“Kemnaker sangat prihatin dan ikut berduka atas aksi anarkis yang menyebabkan korban jiwa dalam kejadian tersebut,” ujar Ida Fauziyah dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, di Jakarta, Senin (16/1/2023).
Ida Fauziyah menyatakan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan jajaran Disnaker Kabupaten Morowali Utara dan Disnaker Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengetahui penyebab terjadinya aksi anarkis.
“Kami secara intensif terus koordinasi dengan Disnaker provinsi Sulawesi Tengah dan Disnaker Kabupaten Morowali Utara dan meminta kedua pihak yakni perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan PT GNI segera melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ida Fauziyah mengungkapkan dari informasi yang dihimpun, kericuhan disebabkan terkait permasalahan ketenagakerjaan yang dituntut oleh perwakilan SPN. Di antaranya tuntutan soal K3, pengupahan dan PHK sehingga anggapan bahwa kerusuhan ini dipicu oleh keberadaan tenaga kerja asing tidaklah benar.
“Sebagian tuntutan pekerja telah diterima dan akan dipenuhi perusahaan. Namun kami tetap melakukan penelusuran, mediasi, dan pemeriksaan bersama Disnaker setempat,” ujarnya.
Atas insiden tersebut, Kemnaker akan menurunkan tim investigasi dari unsur pengawas ketenagakerjaan, mediator dan pengantar kerja ke lokasi PT GNI. “Tim Kemnaker akan terus melakukan pendampingan kepada Tim Pengawas Ketenagakerjaan Daerah untuk penanganan masalah permasalahan yang terjadi. Termasuk menyusun langkah-langkah untuk mencegah kejadian serupa,” kata Ida Fauziyah. (*)
ILUSTRASI: Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melakukan konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
batampos – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) yang telah disampaikan pada Rabu (11/1) lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai melakukan rapat bersama Presiden guna membahas hasil temuan Tim PPHAM, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/1).
“Dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan inpres khusus untuk menugaskan kepada 17 kementerian dan lembaga negara nonkementerian plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi tim PPHAM ini,” kata Mahfud.
Mahfud menturkan, Presiden Jokowi sebelumnya telah melaksanakan rekomendasi utama Tim PPHAM yaitu menyatakan pengakuan terjadinya pelanggaran HAM berat di masa lalu. Menurut Mahfud, terdapat 12 jenis tindakan lainnya yang akan dilakukan oleh Presiden.
Selain menerbitkan inpres, lanjut Mahfud, Presiden juga akan membentuk satuan tugas (satgas) baru yang akan bertugas mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan dari setiap rekomendasi tersebut. “Ini semuanya masih dirancang mungkin tidak akan lewat dari akhir Januari ini nanti sudah diumumkan oleh Presiden,” papar Mahfud.
Mahfud menekankan, pemerintah bersungguh-sungguh dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM ini. Karena itu, dalam waktu dekat Presiden akan berkunjung ke sejumlah daerah seperti Aceh dan Talangsari. Selain itu, untuk di luar negeri, Presiden telah menugaskan Menko Polhukam, Menteri Luar Negeri (Menlu), dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk menyiapkan hal tersebut.
“Di luar negeri kami akan mengumpulkan korban-korban pelanggaran HAM berat di masa lalu, karena mereka banyak sekali terutama di Eropa Timur untuk memberi jaminan kepada mereka bahwa mereka adalah warga negara Indonesia dan mempunyai hak-hak yang sama,” tegas Mahfud.
“Nanti mungkin akan dikumpulkan di Jenewa, atau di Amsterdam, atau di Rusia atau di mana Pak Menkumham dan Menlu bersama saya ditugaskan untuk menyiapkan itu, sehingga nanti pesannya juga ada di luar negeri tim ini tidak main-main,” sambungnya.
Sementara itu terkait penyelesaian yudisial, Mahfud mengatakan Presiden akan tetap memberi perhatian penuh dan meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komisi Nasional (Komnas) HAM. Mahfud menegaskan, penyelesaian yudisial memiliki jalur tersendiri dan berbeda dengan penyelesaian non-yudisial yang sifatnya lebih kepada sisi kemanusiaan dengan memperhatikan korban.
“Yudisial itu mencari pelakunya. Jadi antara korban dan pelaku kita bedakan, yang pelaku ya ke pengadilan sejauh itu bisa dibuktikan tinggal buktinya seberapa banyak bisa kita kumpulkan,” tandasnya. (*)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
batampos – Fakta lainnya dalam persidangan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J soal tembakan yang dilakukan Ferdy Sambo. Mantan polisi jenderal bintang dua itu melepaskan dua kali tembakan ke kepala ke ajudannya tersebut.
Hal itu diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo melepaskan timah panas ke Yosua usai Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menembak rekan kerjanya itu.
“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi saksi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan memegang senjata api dan menembak sebanyak 2 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban. Sehingga, korban meninggal dunia,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Tembakan Ferdy Sambo menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban melalui hidung. Tembakan ini mengakibatkan adanya luka bakar pada hidung sisi kiri. Karena, lintasan anak peluru dan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.
“Dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” ucap Jaksa.
Sebelumnya, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh JPU dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ricky dianggap memenuhi unsur pelanggaran pidana karena membantu proses terjadinya pembunuhan.
“Penuntut Umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,” lanjut Jaksa membacakan tuntutan.
Adapun hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan membuat duka mendalam bagi keluarga korban. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupan sebagai aparatur penegak hukum.
Sementara hal-hal yang meringankan, Ricky berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Dan terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah. (*)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
batampos – Terdakwa Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ricky dianggap memenuhi unsur pelanggaran pidana karena membantu proses terjadinya pembunuhan.
“Penuntut Umum berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,” lanjutnya.
Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan membuat duka mendalam bagi keluarga korban. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum.
Sementara hal-hal yang meringankan yakni Ricky berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Dan terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. (*)