Jumat, 24 April 2026
Beranda blog Halaman 6362

Masjid Tanjak Kembali Dibuka untuk Umum

0
image 6483441 1 e1659498579807
Pesona Masjid Tanwirun Naja atau dikenal dengan sebutan Majid Tanjak. Foto: BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali membuka Masjid Tanwirun Naja atau dikenal dengan sebutan Majid Tanjak hari ini, Rabu (14/12/2022).

Pada hari ini juga akan dihelat kegiatan tausyiah dan doa serta silaturahmi imam masjid se-Kota Batam.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng dan Telur Naik di Batam

Tausyiah akan disampaikan Buya Arrazi Hasyim dan dilaksanakan pada pukul 11.30 WIB sampai dengan selesai.

Baca Juga: Warga Batam Berburu Telur Pecah

Masjid Tanjak sempat ditutup karena plafonnya roboh. Masjid Tanjak diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto 24 Juni 2022 lalu.(*)

Kemendagri Panggil Bupati Meranti

0
Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH MM. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

batampos – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memanggil Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, terkait pernyataannya dalam Rakornas di Pekanbaru beberapa waktu lalu. Pemanggilan dilakukan karena pernyataan Adil menimbulkan kegaduhan.

Dalam pemanggilan yang dilakukan awal pekan, Adil yang bertemu Sekjen Kemendagri Suhadjar Diantoro. Dalam kesempatan itu, Suhajar meminta Adil menjaga etika berkomunikasi. Sebab, pemerintah menilai sikap dan pernyataan Adil yang tidak elok dilakukan oleh seorang pejabat publik.

Suhajar mengatakan, kegelisahan atau keberatan boleh diutarakan. Namun, harus melalui komunikasi yang baik. “Kegelisahan dan harapan Bupati Kepulauan Meranti sebenarnya bisa dikomunikasikan dan diselesaikan secara baik-baik,” ujarnya. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Suhajar mengingatkan, semua kepala daerah harus menjaga etika termasuk dalam bertutur. Sekali pun memiliki perbedaan pendapat maupun pandangan dengan pihak lain. Terlebih di tengah kemudahan akses informasi, setiap perkataan yang diucapkan sangat mudah diketahui publik.

“Semoga kita semua, khususnya kepala daerah dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa ini,” imbuhnya.

Terkait harapan pembagian dana bagi hasil (DBH), Suhajar memyebut Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuda bakal memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Kemenkeu, Kementerian ESDM, maupun dengan pihak terkait lainnya.

“Kami akan memfasilitasinya agar permasalahan mengenai DBH dapat terselesaikan dengan baik,” jelas Suhajar.

Terpisah, Pengamat Senior Didik Rachbini memandang, persoalan tersebut memang jamak terjadi di era otonomi. “Isu otonomi dan keadilan pusat daerah seperti ini hidup sepanjang lebih dari setengah abad, bahkan sejak jaman sentralisasi masa orde baru sampai ada otonomi keuangan daerah sekarang,” jelasnya kepada Jawa Pos (jaringan batampos.co.id).

Menurutnya, keluhan, kekecewaan dan ketidakpuasan seperti ini wajar terjadi dan harus ditanggapi oleh pemerintah pusat dengan transparan. Bahkan jika perlu, harus ada perbaikan-perbaikan aturan baik dari sisi undang-undang maupun aturan main di bawahnya. Didik menyebut, aspirasi dari pemerintah daerah harus tetap diparhatikan karena daerah merupakan bagian dari satu kesatuan NKRI.

Namun, Didik menyebut, proses dialog menjadi tidak kondusif ketika Bupati Meranti menyebut Kemenkeu diisi iblis dan setan. Apalagi, Bupati mengancam untuk angkat senjata dan bergabung dengan Malaysia. Itu membuat persoalan menjadi lebih besar kepad masalah NKRI dan makar.

“Ucapan dan tindakan seorang pejabat negara seperti ini sudah bisa dikategorikan makar. Jika seperti dibiarkan berjalan wajar dan biasa-biasa saja, maka bukan tidak mungkin banyak lagi pejabat negara yang mulai mengoyak NKRI dan kesatuan bangsa akan menjadi rapuh,” jelas Didik.

Dia melanjutkan, ucapan pejabat negara yang provokatif dan merusak tersebut harus diselesaikan kaena ucapan tersebut bernada makar. DPR bisa memanggil bupati tersebut. Pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri dan Presiden bisa mengambil tindakan atas dasar hukum yang berlaku.

“Saya setuju dengan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni apa yang disampaikan itu dapat dikategorikan sebagai makar dengan menghina dan menyampaikan ancaman bergabung dengan negara tetangga. Saya menganjurkan ketidaksetujuan DPR ini tidak hanya dalam kata-kata tertapi DPR berkuasa justru ditindaklanjuti dengan memanggil yang bersangkutan,” katanya. (*)

Reporter: JP Group

Desak BPKH Ubah Skema Pembiayaan Haji

0
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis.

batampos – Pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus mendapatkan sorotan. Mereka diminta untuk segera mengubah skema pembiayaan haji. Supaya tidak mengorbankan syarat istitaah (kemampuan) finansial yang wajib dijalankan jemaah.

Sorotan pertama disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis. Secara terang-terangan dia menilai sistem haji saat ini ada unsur subsidinya. Padahal untuk bisa berhaji, jemaah harus mampu secara finansial. Tidak boleh disubsidi atau dibantu oleh uang dari calon jemaah lainnya.

’’Hilangkan subsidinya sama sekali. Karena orang haji itu bagi yang mampu,’’ tuturnya kemarin (13/12). Dia menegaskan ketika ongkos haji Rp 100 juta, maka jemaah harus membayar sebesar itu. Tidak boleh dibantu atau disubsidi dari hasil pengelolaan dana haji calon jemaah yang masih belum berangkat atau di daftar antrian.

’’Biarlah jemaah membayar biaya haji sepenuhnya,’’ katanya. Dengan demikian aspek istitha’ah secara finansial tidak dilanggar. Selain itu Cholil Nafis menyampaikan ketika biaya haji dinilai terlalu besar, penyelenggaraannya bisa dibuat lebih efektif. Misalnya memangkas durasi tinggal dari sekarang 40-an hari menjadi 20 hari saja. Tinggal pengaturan penerbangannya dibuat lebih terbuka dan efektif, sehingga bisa memberangkatkan banyak rombongan setiap harinya.

Sorotan terhadap pengelolaan keuangan haji oleh BPKH juga disampaikan pengamat haji Ade Marfuddin. Mengatakan haji itu adalah ibadah personal, bukan ibadah kelompok. Sehingga menurut dia skema pemberian dana hasil pengelolaan kepada jemaah haji oleh BPKH saat ini tidak tepat.

’’Harusnya seperti Tabung Haji di Malaysia,’’ katanya tadi malam. Ade mengatakan di Tabung Haji Malaysia, uang hasil pengelolaan dana haji disalurkan secara detail untuk masing-masing calon jemaah haji. Sehingga antara jemaah yang sudah mengantri lama dengan yang baru, mendapatkan nilai manfaat beda-beda.

’’Sementara yang berlaku di Indonesia, semua dipukul rata. Pokoknya yang berangkat tahun ini, dapatnya sama sekian,’’ tuturnya. Padahal diantara jemaah yang berangkat itu, ada yang mengantri puluhan tahun, belasan tahun, bahkan ada yang belum genap sepuluh tahun. Tetapi dalam prakteknya, mereka mendapatkan nilai manfaat yang sama semuanya.

Ade mengatakan jemaah di Indonesia mendapatkan nilai manfaat yang sama, itu artinya mengambil hak milik jemaah yang masih antri. Baginya skema ini dzalim kepada jemaah yang masih antri. Dia mengusulkan setiap jemaah yang antri mendapatkan nilai manfaat sesuai dengan masa antrinya. Ketika nanti waktunya berangkat, tinggal melunasi sesuai dengan kekurangannya.

Dengan skema seperti itu, satu orang jemaah dengan jemaah lain bakal melunasi biaya haji yang berbeda-beda, meskipun dalam satu embarkasi. Misalnya Si A sudah antri 30 tahun, otomatis nilai manfaatnya lebih banyak sehingga biaya pelunasannya kecil. Sedangkan Si B yang baru antri 15 tahun, nilai manfaatnya lebih kecil. Akibatnya uang pelunasannya lebih besar. ’’Kalau seperti ini fair,’’ tandasnya. Ade tidak ingin BPKH dibubarkan. Hanya saja sistem pengelolaan dan pembagian nilai manfaat dana haji harus ditinjau ulang. (*)

Reporter: JP Group

Kejaksaan Negeri Batam Tutup Penyelidikan Masjid Tanjak

0
image 6483441 1 e1659498579807
Masjid Tanwirun Naja atau dikenal dengan sebutan Majid Tanjak. Foto: BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menutup penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Tanjak karena tim penyidik tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan laporan tersebut ke tahap selanjutnya.

Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra, mengatakan, Kejari Batam menerima dua laporan dugaan korupsi terkait pembangunan masjid Tanjak. Pertanggal 9 September lalu, Kejari Batam membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

“Dasar dari penyelidikan, tim penyidik telah memeriksa 10 orang,” kata Riki di Kantor Kejari Batam.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng dan Telur Naik di Batam

Sepuluh orang yang diperiksa, di antaranya terdiri dari Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Badan Pengusahaan (BP) Bayar, Konsultan Pengawas, Perencanaan, Penyedia kontruksi, ahli kontruksi.

“Kami memeriksa internal dari BP Batam juga, serta dokumen proyek juga. Rata-rata pemanggilan pihak yang diperiksa lebih dari dua kali. Hal itu dilakukan untuk menyamakan dan mempertegas keterangan satu dengan yang lainnya,” jelas Riki.

Dikatakan Riki, Ahli Kontruksi yang diminta keterangan telah membuat kesimpulan, bahwa pembangunan Masjid Tanjak sudah sesuai.

Baca Juga: Tiga Sektor Penghasil Belum Maksimal, Realisasi PAD Batam Tidak Capai Target

Bahkan tim penyidik juga melakukan gelar Perkara untuk memastikan apakah ada tindak pidana korupsi. Mulai dari tahap perencanaan, lelang hingga pelaksanaan kegiatan.

jaksa
Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra. Foto: Yashinta/Batam Pos

“Dan setelah kami lakukan rangkaian penyelidikan. Kami dari tim penyelidik tidak menemukan cukup bukti atas dugaan tersebut,” kata Riki.

Setelah tidak menemukan cukup bukti, pihaknya kembali menggelar ekspos penyelidikan dengan tim penyidik. Yang akhirnya pada bulan November lalu, tim penyidik Kejari Batam memutuskan menutup penyelidikan dugaan korupsi Masjid Tanjak.

Baca Juga: Warga Batam Berburu Telur Pecah

“Jadi penyelidikan dugaan korupsi Masjid Tanjak Kami tutup. Keputusan ini telah kami rampungkan jauh-jauh hari, tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” tegas Riki.

Masih kata Riki, saat ini pihak kontraktor telah bertanggungjawab terhadap kerusakan Masjid Tanjak. Di antaranya dengan melakukan perbaikan untuk keseluruhan plafon yang rusak atau ambruk. Apalagi kerusakan terjadi masih dalam masa pemeliharaan yang awalnya hingga 7 Desember, namun diperpanjang hingga 31 Desember 2022.

“Karena dalam masa perbaikan, masa pemeliharaan diperpanjang hingga 31 Desember, dari yang awalnya 7 Desember. Semua plafon informasinya juga sudah diganti dengan yang lebih baik. Jadi kami menghargai tanggung jawab kontraktor,” jelas Riki.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakkan Penumpang Libur Nataru, BIB Berencana Tambah Trip dan Rute

Lalu, apakah ada jaminan dari pihak kontraktor apabila terjadi kerusakan selepas masa pemeliharaan? , menurut Riki tak ada. Namun pihak kontraktor memastikan, jika bahan yang digunakan sudah sesuai spesifikasi, sehingga kemungkinan rusak sangat kecil.

“Jaminan memang tidak ada, namun kontraktor ditambah kesimpulan ahli menyakinkan kami, jika spesifikasi telah sesuai semua,” ujar Riki.

Disisi lain, Riki menjelaskan penyelidikan bisa dibuka kembali apabila menemukan bukti baru yang kuat. Hal itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Dititipkan Ibu, Kurir Diduga Cabuli Balita 1,7 Tahun

“Kami bekerja secara profesional, dan bertanggung jawab sesuai perundang-undangan. Jadi jika memang ada laporan dengna bukti lebih kuat, tak menutup kemungkinan penyelidikan dibuka kembali,” pungkas Riki.

Diketahui, Kejaksaan menerima laporan dugaan penyimpangan pembangunan proyek Masjid Tanjak bernilai Rp 39,9 miliar pada pertengahan September lalu. Laporan itu disampaikan oleh salah satu LSM di Batam, pasca amblasnya plafon masjid yang baru diresmikan 2 bulan lalu.

Laporan tersebut menyampaikan, sejumlah dugaan penyimpangan. Diantaranya spesifikasi bahan yang digunakan untuk pembangunan masjid tersebut, diduga tak sesuai.(*)

Reporter: Yashinta

Sambo Siap Tanggung Jawab Bila “Hajar Cad” Diartikan Perintah Tembak

0
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

batampos – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, mengatakan siap bertanggung jawab apabila Richard Eliezer mengartikan “Hajar Cad”, sebagai perintah untuk menembak.

“Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab,” kata Sambo ketika menanggapi kesaksian Richard Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12).

“Tetapi, kita (Ferdy Sambo dan Richard Eliezer) yang bertanggung jawab. Kuat, Ricky, istri saya kau libatkan,” kata Sambo.

Sambo juga menegaskan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang ia lakukan. Akan tetapi, ia tidak akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang tidak dia lakukan.

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan berbagai bantahan lainnya atas kesaksian Bharada E. Adapun kesaksian-kesaksian yang ia bantah adalah keberadaan Putri Candrawathi di lantai 3 kediaman Saguling sesaat sebelum penembakan Brigadir J di Duren Tiga.

Kemudian, Sambo juga membantah telah mengatakan, “Harus kasih mati anak ini”, “Kamu bunuh Yosua”, serta pernyataan “Kau tambahkan amunisi”.

Sambo juga membantah telah bertanya apakah Eliezer telah mengisi senjata, membantah memegang leher Yosua dan memerintahkannya berlutut, membantah telah mengatakan “Kau tembak”, juga membantah dirinya melakukan penembakan.

“Kemudian kokang senjata, pakai sarung tangan hitam, kemudian kamar setengah terbuka karena saya masuk menjemput istri saya itu, saya jelas-jelas membuka pintu,” kata Sambo.

“Silakan hakim yang menilai,” ucapnya.

Menanggapi bantahan Sambo, Eliezer mengatakan bahwa dia tetap pada kesaksiannya. “Saya tetap para pendirian saya,” kata Eliezer.

Dalam persidangan ini, Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Sambo. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Reporter: JP Group

Harga Minyak Goreng dan Telur Naik di Batam

0
Minyak Goreng 2 F Cecep Mulyana
Ilustrasi. Salah seorang warga melihat harga minyak goreng di salah satu pasar di Batam. Saat ini harga minyak goreng kemasan di Kota Batam berangsur naik. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Harga minyak goreng di pasaran Batam merangkak naik hingga 10 persen sejak seminggu terakhir. Hal itu juga berlaku dengan harga telur ayam buras yang juga terus naik.

Untuk minyak goreng kemasan, saat ini dijual berkisar Rp 14 ribu – Rp 18 ribu per liter. Harga minyak goreng ini naik dari harga minimal sebelumnya yakni Rp 12 ribu. Bahkan saat ini, minyak goreng Kita yang biasanya tersedia di pasaran Batam sudah lenyap.

Mila, salah satu pedagang di pasar Botania mengatakan harga minyak goreng memang naik sejak seminggu terakhir. Ia tak tahu juga alasan kenaikan minyak goreng tersebut.

“Iya harga minyak goreng naik. Seminggu terakhir naiknya lumayan tinggi. Lebih dari Rp 1000, biasanya cuma seratus dua ratus,” ujar Mila.

Baca Juga: Begini Cara Buat Paspor Tanpa Harus Antre Lama

Disinggung ketersediaan minyak goreng merek minyak Kita, menurut Mila sudah beberapa minggu kosong. Diakuinya banyak yang mencari minyak goreng tersebut.

“Kalau minyak goreng Kita lagi kosong. Memang banyak juga yang nanya,” tegas Mila.

Di sejumlah swalayan harga minyak goreng juga terpantau naik, kenaikan harga minyak goreng berkisar 10 persen. Dari yang sebelumnya dijual Rp 13.500, saat ini dijual paling murah Rp 15 ribu.

Tak hanya minyak goreng, harga telur juga terpantau terus naik. Harga paling murah terpantau di swalayan Rp 19 ribu per 10 butir atau Rp 55 ribu per papan. Sedangkan harga di pasar terpantau Rp 57 irbu – Rp 62 ribu per papan.

Baca Juga: Warga Batam Berburu Telur Pecah

Tingginya harga telur ternyata berdampak pada semua sektor. Termasuk pembuat kue jelang Natal. Wine salah satunya, penjual kue musiman mengeluhkan harga telur yang tinggi.

“Harga telur gila banget, aku bingung jual berapa lagi, soalnya semua serba mahal,” ujarnya.

Menurut dia, kenaikan harga pastinya akan berdampak pada harga kuenya nanti. Ia yakin pelanggannya akan mengeluh, meski diantaranya ada yang mengerti.

“Ya ada yang mengerti dan ada yang tak mengerti, jadi berharap harga telur bisa turun lagi, ” sebutnya.

Tingginya harga telur ternyata banyak dimanfaat warga berburu telur pecah. Harga telur pecah diakui lebih murah, meski sulit dicari.

Baca Juga: PT Ciputra Janji Tanjungjawab Perbaiki Rumah Warga Terdampak Pembangunan Apartemen

“Ya ada telur pecah lebih murah sih, cuma memang sudah sulit dapatnya,” ujar Lisna warga Batam Center.

Diakuinya, adanya telur pecah ia ketahui dari tetangga yang sering belanja ke pasar. Perbedaan harganya juga signifikan, yakni Rp 1000 perbutir.

“Kalau telur pecah cuma Rp 1000, kalau yang biasa kan Rp 2000 ribu,” sebutnya.

Kadisperindag Kota Batam, Gustian Riau belum bisa dikonfirmasi terkait naiknya harga minyak goreng dan telur. (*)

Reporter : Yashinta

DPR Minta Penjelasan Pangkat Militer Deddy Corbuzier, Ini Kata Yudo

0
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menilai Kementerian Pertahanan (Kemhan) harus menjelaskan kepada masyarakat terkait pemberian pangkat militer letkol tituler kepada figur publik Deddy Corbuzier beberapa waktu lalu. (dok jawaPos.com)

batampos – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menilai Kementerian Pertahanan (Kemhan) harus menjelaskan kepada masyarakat terkait pemberian pangkat militer letkol tituler kepada figur publik Deddy Corbuzier beberapa waktu lalu.

“Pada prinsipnya memang tidak ada masalah (pemberian pangkat militer letkol tituler), silahkan saja. Namun kepada publik perlu dijelaskan agar kontroversi tidak panjang seperti sekarang,” kata Meutya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (13/12).

Dia mengatakan penjelasan kepada publik tersebut sangat penting agar jelas tugas orang yang menerima pangkat militer tersebut. Selain itu menurut dia, penjelasan kepada publik dimaksudkan agar transparan orang yang ada di luar TNI, mendapatkan pangkat militer.

“Kami sebenarnya juga kaget karena belum dikomunikasikan kepada Komisi I DPR sehingga ketika ditanya wartawan belum paham pemberian pangkat militer tersebut untuk apa,” ujar Meutya.

Meutya menilai, kriteria orang dari luar TNI yang mendapatkan pangkat militer seperti Deddy Corbuzier harus diungkap ke publik, yang tujuannya sebagai perantara komunikasi kepada masyarakat.

Menurut dia, apabila langkah keterbukaan itu dijalankan maka apabila ada orang yang berminat mendapatkan pangkat militer, bisa mempersiapkan dirinya dengan baik.

“Saran saya kalau sudah dibuka, tidak hanya selebriti namun dari profesi lain bisa diundang juga untuk menjadi anggota seperti itu,” ujar Meutya.

Merespons hal itu, Kasal Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan, pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada warga negara bukan militer sebagaimana yang diberikan kepada selebritas Deddy Corbuzier (DC) diperbolehkan apabila keahliannya dibutuhkan untuk kemajuan TNI.

“Ada aturannya, boleh tituler apabila itu dibutuhkan profesionalismenya untuk kemajuan TNI,” kata Yudo usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI yang mensahkannya untuk ditetapkan sebagai Panglima TNI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (13/12).

Yudo menyebut sesuai ketentuan yang ada, orang yang sudah sah diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler tidak mendapatkan gaji, namun mendapatkan tunjangan. Selain itu, ujarnya, orang tersebut tidak diharuskan untuk berkantor karena hal itu akan bergantung pada kebutuhan.
Menurut Yudo, di TNI Angkatan Laut (TNI AL) sebelumnya pernah memberi pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada seseorang yang memiliki keahlian bermusik untuk mengajarkan kepada para taruna. Pemberian pangkat tersebut, lanjut dia, karena keahlian tersebut tidak dimiliki perwira TNI AL lain kala itu.
“Jadi saya tidak punya kemampuan musik tadi taruhlah itu, saya memanggil orang luar untuk melatih taruna sehingga ia menjadi dosen sebagai guru untuk melatih mereka selama saya menjadi taruna,” tutur Yudo.

 

Yudo juga mengatakan, pemberian pangkat tersebut sudah disahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang memiliki kewenangan terkait.

“Itu kan sudah disetujui Kasad, ada Panglima TNI, sudah, kan kewenangannya,” ucap dia.

Untuk itu, lanjut Yudo, terkait dengan desakan pencabutan pangkat Letnan Kolonel Tituler yang diberikan kepada Deddy Corbuzier dari sejumlah pihak akan dikomunikasikan terlebih dahulu.

“Nanti kita tanyakan dulu, karena itu pengusulannya ‘kan diawali dari kepala staf angkatan,” ujarnya.

Yudo berpesan kepada Deddy Corbuzier yang baru diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler tersebut untuk menjaga nama baik bagi kemajuan TNI. “Harus membawa kemajuan nama baik TNI,” kata Yudo.

Sebelumnya, Jumat (9/12), Deddy Corbuzier dalam akun Instagramnya mengaku diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Dia mengatakan pangkat tersebut disahkan pula oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman. (*)

Reporter: JP Group

Dititipkan Ibu, Kurir Diduga Cabuli Balita 1,7 Tahun

0
Ilustrasi cabul asusila
Ilustrasi. Foto: JawaPos.com

batampos – Suparni, kurir pengantar barang di Batam diduga mencabuli anak berusia 1,7 tahun atau 19 bulan. Akibatnya, pria berusia 20 tahunan ini diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Batam.

Kemarin, Suparni duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Ia dijerat dengan undang-undang perlindungan anak oleh Jaksa penuntut Umum. Agenda sidang hari itu adalah mendengar keterangan saksi dari ibu korban. Terdakwa didampingi kuasa hukum Christopher EF Silitonga mendengar keterangan saksi dari Rutan Batam. Sidang tersebut berlangsung tertutup.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Christopher mengatakan kesaksian ibu balita itu menjelaskan awal dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa Suparni. Berawal pada bulan September lalu, ia yang tinggal di Tiban menitipkan anak kepada terdakwa. Ibu korban percaya kepada terdakwa, karena sudah dianggap seperti keluarga sendiri. Terdakwa sering mengantar atau jadi kurir jualan ibu si balita.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru Permohonan Paspor Membeludak, Imigrasi Batam Lakukan Ini

“Jadi memang antara terdakwa dengan keluarga korban sudah dekat. Karena itu ibu korban berani menitipkan anaknya kepada terdakwa. Ibu korban ada keperluan ke bank,” ujar Christopher.

Sepulang dari bank, ibu korban melihat bayi dalam keadaan menangis dan lemas, sang ibu panik. Ia juga memeriksa bagian tubuh anaknya ternyata banyak lebam, mulai bagian leher, badan hingga kaki. Mirisnya bagian kemaluan korban juga merah dan terdapat ruam.

“Ibu korban menyangka merah biasa, karna efek pakai popok,. Namun setelah di bawa ke RS untuk visum, baru tahu kalau ada kekerasan benda tumpul yg masuk ke dalam kemaluan bayi, ” jelas Christopher.

Baca Juga: 15 Adegan Pembunuhan Petugas Jaga Malam FKUB Kota Batam

Diakui Cris, keterangan dari ibu korban dibantah oleh terdakwa. Namun karena tempat dan waktu kejadian sudah sesuai, kuasa hukum terdakwa tak mengajukan esepsi.

“Kami tidak mengajukan eksepsi, agenda sidang berlanjut pemeriksaan saksi lainnya,” imbuh Christopher.

Diketahui, Jaksa menjerat Suparni dengan pasal pencabulan, yang melanggar pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Suparni pun terancam pidana 15 tahun. (*)

 

 

 

Reporter : Yashinta

Berbeda dengan PKB, PPP Ngotot Nomor Urut Parpol Diundi

0
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

batampos – Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani berharap penentuan nomor urut partai politik (Parpol) peserta Pemilu melalui mekanisme pengundian.

“Paling tidak hak asas persamaan sebagai peserta terpenuhi, baik partai lama maupun partai baru,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12).

Arsul juga menjelaskan, kecenderungan dari PPP lebih berharap nomor urut tersebut diundi. Tetapi kata dia, jika mayoritas partai tidak menginginkan diundi, PPP tidak mempersoalkannya.

Hal itu disampaikan Arsul saat ditanyakan terkait ketentuan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tertanggal 12 Desember 2022.

Perppu tersebut salah satunya memuat perubahan materi dalam Pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa ketentuan terkait nomor urut papol dalam Perppu Pemilu sudah adil.

Menurut dia, ketentuan parpol peserta Pemilu 2019 dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2024 memiliki kelebihan karena dapat menghemat biaya logistik pemilu, khususnya terkait alat peraga kampanye pemilu.

“Saya kira, substansinya supaya irit logistik pemilu. Barang yang sudah terlanjur nomor lama dipakai ulang,” katanya. (*)

Reporter: JP Group

Pemprov Kepri Lanjutkan Program Beasiswa Tahun Depan

0
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menyetujui usulan beasiswa afirmasi 2022 oleh Anggota DPRD Kepri, Sirajudin Nur.

batampos-Kepala Biro Kesra Provinsi Kepri, Aiyub mengatakan lewat APBD TA 2023 mendatang, Pemprov Kepri kembali melanjutkan program bantuan pendidikan. Adapaun alokasi anggaran sebesar Rp4,5 miliar.

“Program bantuan pendidikan masih berlanjut ditahun 2023 mendatang. Alokasinya masih sama dengan tahun ini,” ujar Aiyub, Senin (12/12) di Tanjungpinang.

Mantan Sekretaris Badan Pengelelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri tersebut menjelaskan, meskipun alokasi anggaran sama. Namun ada beberapa kebijakan yang akan dirubah.

“Kita akan evaluasi kategori penerima bantuan pendidikan tahun ini. Sehingga pelaksaan tahun depan akan lebih menyesuaikan,” jelasnya.

Masih kata Aiyub, pada tahun ini, sebanyak 878 orang mahasiswa yang akan penerima bantuan pendidikan. Adapun penyerahannya masih menunggu arahan dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

BACA JUGA: Penyaluran Beasiswa Rp4,5 Miliar Tunggu SK Gubernur Kepri

“Proses verifikasi faktual penerima beasiswa TA 2022 ini, sudah selesai dilakukan. Pengumuman nama-nama terpilih sudah ada dipublis di website penerimaan beasiswa Pemprov Kepri,” jelasnya lebih lanjut.

Disebutkannya, jumlah penerima manfaat bantuan pendidikan dari Pemprov Kepri tahun ini sebanyak 878 orang. Mereka yang terpilih terdiri dari beberapa segmen. Mulai dari D3 prestasi (105), D3 kurang mampu (69), S1 prestasi (154), S1 kurang mampu (464.

“Selain itu ada juga S2 prestasi (46), dan S2 kurang mampu (28). Kemudian S1 Luar Negeri (7), dan S2 Luar Negeri (5),” papar Aiyub.

Sebelumnya, sebanyak 1.805 orang mahasiswa Kepri dari berbagai perguruan tinggi dalam dan luar negeri mengincar beasiswa Pemprov Kepri. Tahun ini, Pemprov Kepri menyediakan anggaran sebesar Rp4,5 miliar melalui APBD TA 2022. (*)

reporter: jailani