
batampos – Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, Muhammad Arif Setiawan, menilai tidak semua orang yang berada di suatu tempat terjadinya tindak pidana dianggap terlibat kejahatan tersebut. Hal itu disampaikan Arif saat ditanya mengenai kaitan Pasal 55 ayat (1) ke-1 yang dijeratkan kepada terdakwa Kuat Ma’ruf.
Menurut Arif, ada beberapa kategori penyertaan. Seperti pembuat kejahatan, seseorang yang melakukan kejahatan, seseorang yang turut serta melakukan, dan pihak yang menyuruh.
Bentuk penyertaan di atas memiliki konsekuensi masing-masing. Sebagai pembuat tindak pidana maka masuk unsur Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Kedua dalam bentuk menyuruh melakukan maka ada perbedaan antara yang menuyuruh dan disuruh.
“Yang melakukan perbuatan materill itu yang disuruh. Di dalam bentuk pernyertaan yang seperti ini, yang disuruh itu tidak bisa dipidana karena dia tidak mempunyai niat jahat seperti yang menyuruh,” imbuh Arif.
Dalam kondisi ini, yang menyuruh memiliki tanggung jawab hukum. Kemudian adalah turut serta di mana dua pihak atau lebih mempunyai kesepakatan bersama untuk menghendaki mewujudkan delik atau terjadinya tindak pidana.
“Secara sederhana meeting of mind itu seperti apa bisa diartikan,” tanya pengacara Kuat Ma’ruf.
“Meeting of mind itu adalah kesepahaman, kesamaan di dalam mewujudkan tindakan sesuai dengan tujuan yang sudah ditentukan, kalau pembunuhan maka meeting of mind itu peserta satu dengan peserta yang lainnya sama-sama menghendaki terjadinya kematian orang lain,” jawab Arif.
Oleh karena itu, tidak semua pihak disimpulkan turut serta melakukan kejahatan bila tidak memenuhi unsur meeting of mind. “Tidak semua orang yang berada di dalam satu tempat ketika itu terjadi satu kejahatan, itu berarti turut serta, tergantung apakah orang yang ada di situ itu terjadi kesepahaman yang sama nggak untuk terjadi kejahatan yang dimaksud,” pungkas Arif.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Pasalnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatan melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. (*)
Reporter: JP Group








