
batampos – Penolakan serikat pekerja/buruh terhadap penggunaan peraturan pemerintah (PP) 36/2021 dalam penetapan upah minimum provinsi/kabupaten (UMP/UMK) 2023 bulat. Tak bisa diganggu gugat. Sebagai gantinya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah diberikan dua opsi untuk landasan hukumnya.
Hal ini ditegaskan kembali oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Dia secara tegas menyebut, induk dari PP 36/2021 yakni Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Artinya, PP 36/2021 tidak dapat digunakan sebagai acuan dalam penetapan UMP/UMK 2023. ”Jadi ini tidak bisa dipakai,” tegasnya dalam konferensi pers secara daring, kemarin (16/11).
Selain itu, penggunaan PP 36/2021 dalam penetapan UMP/UMK 2023 dinilai tidak relevan. Sebab, daya beli buruh saat ini sudah turun hingga 30 persen akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tak adanya kenaikan upah dalam 3 tahun berturut-turut. Dia menjelaskan, perhitungan dengan formula yang ada di PP 36/2022 tidak akan sanggup mendongkrak kembali penurunan tajam tersebut.
Pasalnya, ketika PP 36/2021 yang dipakai maka nilai kenaikan UMP/UMK akan berada di bawah nilai inflasi. Yakni, 2-4 persen saja. Walhasil, daya beli buruh akan semakin terpuruk. Inflasi sendiri secara umum diperkirakan mencapai 6,5 persen.
”Matematika apa yang dipakai APINDO? Dan hatinya di mana? pikirannya di mana? Tidak berpihak pada buruhnya sendiri,” keluhnya.
Di sisi lain, lanjut dia, jika bicara inflasi maka perlu diperhatikan jika inflasi dari 3 konsumsi utama buruh sudah jauh di atas inflasi umum. Misal, inflasi transportasi sudah mencapai 30 persen, sewa rumah naik hingga 12,5 persen, dan makanan sebesar 15 persen. Kendati demikian, buruh masih mau untuk menggunakan nilai inflasi umum asal tidak menggunakan PP 36/2021 dalam perhitungannya. ”Kalau menggunakan PP 36, kenaikannya hanya 2-4 persen. Tidak mungkin menggunakan itu. Masa naik upah di bawah inflasi. Ngawur,” tegasnya lagi.
Karena PP 36 tahun 2021 tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum, maka pekerja/buruh menyarankan dua dasar hukum yang bisa digunakan oleh pemerintah. Pertama, pemerintah bisa kembali menggunakan PP No 78 Tahun 2015. Di mana, kenaikan upah minimum besarnya dihitung dari nilai inflasi ditambah besarnya pertumbuhan ekonomi. Kedua, Menaker mengeluarkan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) khusus untuk menetapkan UMP/UMK Tahun 2023, yang tentunya tak hanya menguntungkan pengusaha tapi juga mengakomodasi nasib pekerja/buruh.
Dalam kesempatan itu, Said juga menyinggung soal alasan resesi global yang digaungkan pengusaha agar perhitungan pengupahan menggunakan PP 36/2021. Dia menilai hal itu hanya akal-akalan saja. Sebab, berdasarkan data yang ada, resesi tidak akan berdampak nyata pada Indonesia.
”Resesi itu terjadi jika dalam dua kuartal berturut-turut pertumbuhan ekonominya negatif. Sedangkan saat ini pertumbuhan ekonomi kita selalu positif,” jelas pria yang juga menduduki jabatan presiden Partai Buruh tersebut.
Litbang Partai Buruh sendiri memprediksi, pertumbuhan ekonomi bisa berkisar antara 4-5 persen Januari-Desember 2022. Jika inflasi 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 4-5 persen, maka harusnya kenaikan UMP/UMK di atas 6,5 persen hingga 13 persen. ”Dengan kata lain, kenaikannya harus lebih tinggi dari angka inflasi dan ditambah dengan alfa (atau pertumbuhan ekonomi),” pungkasnya. (*)
Reporter: JP Group








(dengan usap hidung) mengidentifikasi 98,1 persen spesimen positif dan 99,8 persen spesimen negatif dengan benar. Semua sampel dikonfirmasi negatif atau positif dengan tes RTPCR (usap hidung) yang disetujui. (*)
