Kamis, 25 Juni 2026
Beranda blog Halaman 6494

Inter Juara Piala Super Italia usai Pecundangi Milan 3-0

0
Ilustrasi: Striker Inter Milan Edin Dzeko merayakan gol ketika Inter menang 3-2 atas Atalanta dalam pertandingan Liga Italia di Stadion Atleti Azzurri d’Italia di Bergamo pada Minggu (13/11). (Isabella Bonotto/AFP/Antara)

batampos – Inter Milan tampil dominan untuk pecundangi rival sekota AC Milan dengan skor 3-0. Hasil itu membawa mereka memenangi Piala Super Italia pada pertandingan yang dimainkan di Stadion King Fahd Riyadh, Arab Saudi, Kamis (19/1) WIB.

Pada laga tersebut, Nerrazurri tidak diperkuat Marcelo Brozovic dan Samir Handanovic. Di sisi Milan, sang juara bertahan Liga Italia masih tidak dapat memainkan Mike Maignan, Zlatan Ibrahimovic, Alessandro Florenzi, dan Rade Krunic. Namun Simon Kjaer kembali dimainkan untuk mempertebal lini belakang mereka, demikian dilansir AFP.

Baca Juga: Menghalangi Gol Ke-200 Kane

Pertandingan baru berusia sepuluh menit, saat Edin Dzeko mengirim bola tanpa mengontrolnya kepada Nicolo Barella di sisi kanan. Barella lalu menyodorkannya kepada Federico Dimarco yang tidak terkawal untuk kemudian dikonversi menjadi gol pembukaan.

Rafael Leao mendapat umpan terobosan dari Brahim Diaz, namun sepakannya dari sudut sempit dapat ditepis ke atas mistar gawang oleh kiper Inter Andre Onana.

Gawang Milan kembali bobol untuk kedua kali pada menit ke-21. Tendangan bebas cepat yang dilakukan kubu Inter membuat Dzeko dapat menguasai bola di sisi kiri. Dia kemudian bergerak memotong untuk mengecoh Sandro Tonali, dan kemudian menyelesaikan serangan dengan sepakan akurat ke sudut bawah gawang tanpa dapat diantisipasi kiper Ciprian Tatarusanu.

Baca Juga: Bagas/Fikri Bendtrok dengan Fajar/Rian pada Babak 16 Besar India Open

Tatarusanu mencegah Milan kemasukan lebih banyak gol saat melakukan penyelamatan penting untuk menggagalkan sepakan keras Dimarco. Sedangkan Fikayo Tomori melakukan tekel penting untuk mencegah bola dimaksimalkan Matteo Darmian.

Milan tampil lebih dominan menjelang turun minum. Namun, mereka tidak mampu melepaskan tembakan tepat sasaran. Pada awal babak kedua, sepakan Rafael Leao juga hanya melambung di atas mistar gawang Inter.

Kjaer menggagalkan Lautaro Martinez untuk melepaskan tembakan berbahaya. Peluang berikutnya dimiliki Milan melalui sepakan lurus Ismael Bennacer ke arah kiper Onana, kemudian Alessandro Bastoni melakukan intersep penting saat Olivier Giroud siap menyambar umpan silang Leao.

Baca Juga: Preview Villarreal CF vs Real Madrid

Justru Inter yang mampu memperbesar keunggulan pada menit ke-77. Martinez memaksimalkan operan panjang kiriman Skriniar, untuk melesakkan bola akurat ke gawang Milan. Skor 3-0 pun bertahan sampai peluit panjang berbunyi.

Daftar susunan pemain:

AC Milan (4-2-3-1): Ciprian Tatarusanu, Davide Calabria (Sergino Dest 79′), Simon Kjaer (Pierre Kalulu 65′), Fikayo Tomori, Theo Hernandez, Sandro Tonali, Ismael Bennacer, Junior Messias (Divock Origi 65′), Brahim Diaz (Charles De Ketelaere 65′), Rafael Leao, Olivier Giroud (Ante Rebic 79′)

Inter Milan (3-5-2): Andre Onana, Milan Skriniar, Francesco Acerbi, Alessandro Bastoni (Stefan De Vrij 84′), Matteo Darmian, Nicolo Barella (Roberto Gagliardini 71′), Hakan Calhanoglu (Kristjan Asilani 84′) Henrikh Mkhitaryan, Federico Dimarco (Robin Gosens 63′), Lautaro Martinez, Edin Dzeko (Joaquin Correa 71′)

 

 

 

 

Reporter: Antara

Penertiban Lokasi Prostitusi, PSK di Jodoh Diberi SP

0
psk
Ilustrasi

batampos – Tim Gabungan dari Satpol PP dan Polisi akan melayangkan surat peringatan (SP 1) ke lokalisasi kawasan Jodoh atau yang dikenal di Belakang BCA dan Bukit Senyum. SP ini diberikan agar para Pekerja Seks Komersil (PSK) meninggalkan serta mengosongkan lokasi tersebut.

“Malam ini akan kita berikan SP 1. Karena mereka (PSK) kan ramainya pada malam hari,” ujar Sekretaris Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, Rabu (18/1) siang.

Ia menjelaskan setelah melayangkan SP 1, pihaknya akan melayangkan SP 2 dengan durasi waktu sepekan. Kemudian pemberian SP 3 dengan durasi 3 hari.

Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Sudah 2 Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

“Sebelum penertiban kita berikan sampai SP 3. Setelah itu kita rapatkan dengan Tim Gabungan untuk menentukan waktunya (penertiban),” katanya.

Imam memprediksi penertiban lokalisasi tersebut di lakukan pada awal bulan depan. Ia menegaskan akan membongkar seluruh kamar yang berada di ruko-ruko untuk melayani pelanggan tersebut.

Diketahui, lokasi prostitusi di belakang BCA dilakukan di ruko-ruko kosong. Ruko tersebut disekat-sekat menggunakan triplek untuk dijadikan kamar.

Baca Juga: Polisi Minta Bentuk Tim Pengawasan untuk Antisipasi Pencurian Kabel Fasilitas Umum

“Pasti kita bongkar semuanya. Jika masih ditemukan (PSK) akan kita serahkan ke Dinsos,” ungkapnya.

Sementata Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin, mengatakan dalam penertiban nanti, pihaknya akan memberikan pengamanan sehingga kegiatan tetap kondusif.

“Kita masih tunggu jadwal pastinya penertiban,” katanya. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

 

Polisi Tangkap 6 Terduga Pelaku Rudapaksa Anak

0
Ilustrasi rudapaksa. (Dok Jawapos.com)

batampos – Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah, akhirnya menangkap 6 terduga pelaku rudapaksa dengan korban masih di bawah umur. Sebelumnya kasus itu berusaha ”dibungkam” lewat upaya mediasi antara keluarga korban dan pelaku yang difasilitasi sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Seperti dilaporkan Radar Tegal, satu dari 6 pelaku tersebut masih di bawah umur. Mereka sudah ditahan dan diamankan di Mapolres Brebes kemarin (18/1). ”Keenamnya berhasil kami amankan di kediaman masing-masing,” ucap Wakapolres Brebes Kompol Arwansa dalam konferensi pers di Mapolres Brebes.

Arwansa menjelaskan, kejadian itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat sesudah kasus tersebut ramai menjadi sorotan di berbagai platform. ”Mereka telah menjalani pemeriksaan penyidik,” katanya.

Rudapaksa itu terjadi pada akhir Desember tahun lalu di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Sebelum dirudapaksa keenam terduga pelaku, korban dicekoki miras oplosan.

Setelah kejadian, sebuah LSM berusaha memediasi keluarga korban dan pelaku dengan tujuan kasus tersebut tidak dilaporkan ke pihak berwajib. Dicapai kesepakatan, tiap pelaku menyerahkan Rp 10 juta sebagai semacam ”kompensasi”.

Itu pun, berdasar penelusuran Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA), keluarga korban hanya menerima Rp 32 juta. Muara mediasi tersebut berwujud sebuah surat kesepakatan.

Begitu mendengar kasus itu, Satgas PPA yang di dalamnya termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes mendatangi rumah korban. Tujuannya agar bersedia melapor.

Namun sayang, lantaran sudah menandatangani surat kesepakatan, keluarga korban enggan menerima pendampingan. ”Korban ini masih di bawah umur, baru 15 tahun. Dia diperkosa oleh enam pelaku yang merupakan tetangganya sendiri,” kata Sekretaris DP3KB Brebes Rini Pujiastuti (16/1).

AW, kepala desa tempat korban dan para pelaku bermukim, membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia menyebutkan, saat LSM tadi menanyakan kasus pemerkosaan di desanya, dirinya belum tahu karena tidak ada laporan dari warganya.

”Awalnya ada beberapa orang LSM BPPI mendatangi saya terus dan bicara soal kasus ini. Akhirnya kedua belah pihak datang ke rumah saya dan membuat surat kesepakatan. Sebelum ada kesepakatan, saya sudah bilang kalau mau dibawa ke jalur hukum ya kami persilakan,” ungkap AW kepada Radar Tegal.

Setelah Satgas PPA mendatangi rumah korban, kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut kian mencuat ke publik. Itu mendorong sekelompok warga di Kabupaten Brebes melaporkannya ke polisi. Unit PPA Polres Brebes menerima laporan tersebut pada 12 Januari 2023.

Arwansa menambahkan, khusus terduga pelaku di bawah umur menjalani pemeriksaan penyidik bersama petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan. Sedangkan korban sudah berada di tempat yang aman. ”Selain mengamankan terduga pelaku, kami sudah meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus ini,” imbuhnya.

Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E atau Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002. Yang mengatur tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp 20.000.000. (*)

Reporter: JP Group

Ibu Rumah Tangga di Batam Dituntut 5 Tahun

0
sidang 1
Ilustrasi. Persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Foto: Yashinta/Batam Pos

batampos – JE, seorang ibu rumah tangga di Batam dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Batam. Tuntutan hukuman itu dialamatkan Jaksa kepadanya karena dinilai terbukti menyalurkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Kamboja.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa Abdullah, menjelaskan terdakwa Julie terbukti melakukan tindak pidana membawa Warga Negara Indonesia (WNI) keluar wilayah negeri dengan maksud untuk dieksploitasi dan dilakukan kelompok yang terorganisasi.

Perbuataan terdakwa sebagaimana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 4 Jo Pasal 16 Jo Pasal 48 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga: 2.593 Penumpang KM Kelud Tiba di Batuampar

“Perbuataan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, sehingga tak ada alasaan pemaaf dan harus mendapat hukuman,” kata Abdullah.

Namun sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa telah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah mengakibatkan para korban mengalami kerugian materil. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan, masih memiliki tanggungan keluarga (anaknya masih kecil).

Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Sudah 2 Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa JE (menyebut nama lengkap) dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan,” tegas Abdullah.

Terdakwa JE juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta dan membayar restitusi kepada para korban dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda dan restitusi. Namun apabila tak punya harta benda, maka diganti kurungan 3 bulan.

Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa meminta waktu 7 hari untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang pun kemudian ditunda majelis hakim yang dipimpin Yudith Wirawan hingga minggu depan, dengan agenda pledoi.

Baca Juga: Investasi Serampangan Pada SPAM Batam Berpotensi Hanya Pemborosan Tanpa Dampak

Dalam dakwaan, penangkapan Julie berawal dari laporan korban setelah mendapatkan eksploitasi saat bekerja di negara Kamboja. Dari laporan itu, polisi menangkap Julie yang diduga menjadi perekrut para korban melalui media sosial Facebook.

Para PMI ini dijanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan besar di Kamboja sebagai marketing. Dari pekerjaan itu, para PMI akan menerima upah sebesar USD 700 untuk yang tidak memiliki kemampuan bahasa dan USD 1000 untuk yang bisa berbahasa Mandarin dan Bahasa Inggris.

Namun,setelah tiba di Kamboja para PMI dipekerjakan di perusahaan HONGLIE selama 18 jam. Bahkan, sampai sekarang para saksi korban (PMI) tidak menerima upah.(*)

Reporter: Yashinta

2.593 Penumpang KM Kelud Tiba di Batuampar

0
polsek kkp kelud
Personel KKP Batam melakukan pengamanan kedatangan penumpang KM Kelud di Pelabuhan Batuampar, Kota Batam. Foto: Polsek KKP untuk Batam Pos

batampos – Sebanyak 2.593 penumpang KM Kelud tiba di Batuampar, Kota Batam dari Kabupaten Karimun, Kamis (19/1/2023).

Kapolsek Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam, Iptu Jaya Putra Tarigan, mengatakan, pihaknya melaksanakan pengamanan kedatangan KM Kelud tersebut.

Ia menjelaskan, KM Kelud tersebut membawa 2.593 penumpang. Dengan rincian 255 penumpang transit ke Pelabuhan Tanjungpriok dan 446 penumpang naik dari Batuampar menuju Tanjungpriok.

“Ya, hari ini kita laksanakan pengamanan untuk kedatangan kapal Kelud, ” ujar Kapolsek KKP Batam, Iptu Jaya Putra Tarigan.

Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Sudah 2 Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Menurutnya, kegiatan pengaman dan pelayanan arus balik ini meliputi penumpang turun dari kapal sampai dengan pintu keluar dan juga tempat keberangkatan calon penumpang sampai dengan mereka menaiki KM Kelud.

“Sasaran kita penumpang yang turun, arus lalu lintas truk kontainer, kendaraan parkir tepi jalan dan keluarga atau pengantar, ” lanjutnya.

Selain pengamanan aparat kepolisian dari KKP juga melakukan razia pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.

Hal ini bertujuan antisipasi dan pencegahan terjadinya tindak pidana narkoba dan barang terlarang lainnya.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Kendali Membludak

“Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang terlarang atau barang berbahaya,” sebut Kapolsek.

Tidak hanya disitu saja pantauan Batam Pos, sejumlah personil kepolisian terlihat membantu masyarakat yang turun maupun yang akan naik ke Kapal Kelud.

Masyarakat yang dibantu kebanyakan adalah yang kewalahan membawa koper atau barang-barang bawaannya.

Salah seorang Penumpang asal Karimun, Tari mengaku memilih balik dengan Kelud karena biaya yang cukup terjangkau dibanding sarana transportasi lain. “Dibanding kapal lain, Kelud jauh lebih ramah di saku,” katanya.

Baca Juga: Investasi Serampangan Pada SPAM Batam Berpotensi Hanya Pemborosan Tanpa Dampak

Penumpang Kelud lainnya Yahya mengaku sangat terbantu atas hadirnya aparat kepolisian KKP ini. Ia mengaku segala tindakan kejahatan akan berkurang jika ada pengamanan dari polisi.

“Kita turun kapal saja sudah dijaga, tentu kami sebagai masyarakat pengguna jasa Kelud sangat terbantu dari sisi keamanan, ” ujarnya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Presiden Beri Penekanan pada Informasi Intelijen

0
Jokowi dan Prabowo berkeliling usai Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan Tahun 2023, Aula Bhinneka Tunggal Ika, Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu (18/1). (LUKAS SETPRES)

batampos – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto membuka rapat pimpinan Kementerian Pertahanan (Kemhan) di Kantor Kemhan, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/1). Dalam rapat pimpinan yang dihadiri oleh 160 peserta itu, presiden turut memberikan arahan. Jokowi meminta agar informasi intelijen bisa dilaporkan dengan cepat.

Menurut dia informasi intelijen merupakan sebuah kunci untuk menentukan langkah preventif di tengah instabilitas global. Presiden menilai bahwa Indonesia memiliki beberapa sumber informasi intelijen pertahanan dan keamanan. Presiden menyebut informasi intelijen tersebut dapat bersumber dari TNI, Polri, BIN, maupun BSSN.

“Ini harus di orkestrasi agar menjadi sebuah informasi yang satu sehingga kita memutuskan policy, memutuskan kebijakan itu betul. paling tidak mendekati benar,” ucapnya. Sehingga negara bisa melakukan preventif terhadap suatu kejadian.

Jokowi juga meminta Kemhan untuk dapat menyampaikan informasi intelijen secara cepat. Diharapkan dapat digunakan untuk menentukan langkah mitigasi atas kejadian yang sudah diketahui sebelumnya. “Jangan sudah kejadian saya baru diberitahu. Sekali lagi informasi intelijen menjadi sangat vital,” ungkapnya. Usai memberikan arahan, Jokowi menjajal kendaraan operasional satuan yang dijuluki “Maung”.

Keduanya mengendarai Maung di halaman Kantor Kemhan. Dengan si Maung, keduanya meninjau pameran alat utama sistem pertahanan (alutsista) yang merupakan bagian dari rangkaian acara rapat pimpinan. Menanggapi arahan presiden, Prabowo mengatakan dalam rapim tersebut nantinya Kemhan akan menyampaikan beberapa hal. Diantaranya dokumen strategis kebijakan umum pertahanan negara dan strategi negara pembangunan kekuatan.

Prabowo menyatakan, di bidang pertahanan saat ini Indonesia sudah menunjukkan kemampuan dan prestasi yang baik di mata dunia. ”Kita punya kekuatan, ekonomi kita terkendali. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi berhasil mengatasi pandemi covid,” ujarnya. Sebagai menhan, Prabowo memaklumi bila ada pembeliaan alutsista yang tertunda selama pandemi Covid-19. Yang penting baginya masyarakat bisa bangkit dari pandemi.

Menurut Prabowo, itu menunjukkan bahwa ketahanan Indonesia luar biasa kuat. Sebab, pemerintah bersama TNI, Polri, dan instansi lainnya bersatu dengan masyarakat untuk keluar dari krisis selama pandemi Covid-19. Di bidang pertahanan, dia menyebut, industri pertahanan dalam negeri juga menunjukkan kemampuan yang baik. ”Industri dalam negeri sudah luar biasa, kita percaya pada kekuatan kita sendiri,” imbuhnya.

Berkaitan dengan pencapaian minimum essential forces (MEF), Prabowo menyatakan bahwa meski belum penuh, dia yakin target itu akan tercapai. ”Jadi, kita bersyukur kita masih kuat. Jadi, masalah kapan tercapainya, pokoknya kita yakin bahwa kita mampu menjaga Republik ini. Kita punya kekuatan, ketahanan kita luar biasa,” tegasnya. Dia memastikan, Kemenhan akan berupaya sekuat mungkin membantu pemerintah. (*)

Reporter: JP Group

Jaksa Banding Vonis 5 Terdakwa Korupsi Dana Hibah dan Bansos Kepri

0
Foto: Yusnadi Nazar / Batam Pos
Sidang tuntutan kasus korupsi Dana Hibah dan Bansos Kepri.

batampos- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Kepri terkait vonis lima terdakwa korupsi Dana Hibah dan Bansos Kepri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejari Kepri Nixon Andreas Lubis, mengatakan upaya hukum banding atas vonis Pengadilan Negeri Tanjungpinang itu telah dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada lima terdakwa. “Upaya banding telah diajukan Jaksa pada 16 Januari 2023,” kata Nixon, Rabu (18/1).

BACA JUGA: Lima Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pemprov Kepri Divonis Penjara

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Isdaryanto membenarkan telah menerima pernyataan banding dari Kejati Kepri terhadap lima terdakwa korupsi Dana Hibah dan Bansos Kepri. “Benar, Jaksa Kejati Kepri telah mengajukan banding,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, terdakwa kasus korupsi Dana Hibah dan Bansos Kepri, Tri Wahyu Widadi divonis 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (12/1). Majelis Hakim juga menghukum empat terdakwa lainnya dengan pidana 4 tahun penjara. (*)

reporter: yusnadi

Polisi Minta Bentuk Tim Pengawasan untuk Antisipasi Pencurian Kabel Fasilitas Umum

0
Pencuri e1673862168995
Polisi mengamankan pelaku pencurian kabel. F.Budi untuk Batam Pos

batampos – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja masih memburu komplotan pencurian kabel yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, pelaku diketahui berjumlah lebih dari 2 orang.

“Tetap jadi atensi kita. Pelaku pasti ditemukan nanti,” ujar Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono, Rabu (18/1) siang.

Aksi pencurian ini dilakukan pelaku dengan membagi tugas. Diantaranya mencari aliran kabel yang berada di lokasi sepi, mengangkut dengan becak motor, serta mencuri atau menggunting aliran kabel.

Baca juga: Kartu Brizzi Tak Berlaku Lagi di Batam, Pendaftar Fuel Card 3.0 Membludak

Diketahui, komplotan ini merupakan pencuri profesional. Mereka dilengkapi alat gunting antisetrum dan becak motor. Selain itu, pelaku sudah mengenal penadah atau orang yang menampung barang curian.

“Antara pencuri dan penadah sudah kenal. Dari cara kerjanya, mereka sudah profesional,” kata Budi.

Selain menjadi atensi, untuk mengantisipasi maraknya pencurian kabel ini, Budi mengimbau pihak perusahaan atau pemerintahaan untuk meningkatkan kewaspadaan. Diantaranga memasang CCTv serta membentuk tim pengawasan.

Baca Juga: Gelombang Capai 4 Meter, Warga Kepri Diminta Waspada

“Paling tidak punya tim untuk sering mencek atau memantau objek. Atau memasang CCTv untuk mengawasi objek barangnya,” tutupnya.

Sebelumnya, jajaran Polsek Lubukbaja berhasil menangkap komplotan pencuri kabel optik milik Telkomsel, Jumat (15/1) malam. Pelaku mencuri besi pipa serta kabel sepanjang 1,2 kilometer.

Pelaku yakni Romi Hidayat, 26, dan Aris Sihombing, 26, sebagai pencuri. Serta Firman, 39, sebagai penadah. (*)

 

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

 

 

Tersangka Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Sudah 2 Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

0
IMG 20230116 182200 1 scaled e1674096260834
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio

batampos – Penyidik Kejaksaan Negeri Batam telah menjadwalkan pemanggilan Priyono Al Priyanto yang merupakan Direktur PT Sarana Primadata Bandung, pada hari ini (Kamis, 19/1) pukul 09.00 WIB di Kantor Kejari Batam. Priyanto yang berdomisili di wilayah Jakarta ini sudah dua kali mangkir dari panggilan Jaksa atas statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi SIMRS BP Batam tahun 2018 lalu.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio membenarkan jadwal pemanggilan Priyono ke 3 kalinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2022 lalu. Ia berharap, tersangka dapat memenuhi panggilan karena sudah dua kali mangkir.

“Ini adalah panggilan ketiga untuk tersangka PAP, kami harap tersangka dapat hadir dan tak memberi alasan lagi, karena sudah dua kali mangkir,” terang Aji, kemarin.

Baca juga: Sidik Kasus Perpajakan di Batam, DJP Kepri Seret Penunggak Pajak ke Penjara

Dikatakan Aji, sebelumnya tersangka tidak hadir dengan alasan sedang sakit. Sehingga penyidik memberi batas waktu hingga 3 kali pemanggilan mengacu pada aturan sesuai KUHAP.

“Kami masih menunggu itikad baik tersangka untuk dapat memenuhi panggilan secara baik-baik,” sebut Aji.

Selain memastikan pemanggilan tersangka, menurut Aji pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Untuk kemarin, ada 4 saksi yang dipanggil dan memberi keterangan terkait status kedua tersangka.

“Para saksi yang dipanggil ini sudah pernah dipanggil. Jadi kami BAP ulang untuk memberi keterangan terkait dua tersangka,” sebut Aji.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Parkir Khusus di Batam Batal

Sebelumnya, Rudi Martono, Ahli Information Technology (IT) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Kota Batam resmi ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (11/1). Ia merupakan satu dari tersangka dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Badan Pengusahaan (SIMRS BP Batam) tahun 2018 yang diduga merugikan negara Rp 1,898,300,000.

Dalam penggunaan pagu anggaran Rp 3 miliar untuk pembuatan SIMRS BP Batam tahun 2018, Rudi Martono ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh BP Batam. Diduga karena ingin menguntungkan diri, Martono berkerjasama dengan Priyono Al Priyanto dari PT Sarana Primadata Bandung untuk merugikan negara Rp 1,898,300,000.

Penahanan Rudi dilakukan usai yang bersangkutan menghadiri panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah melakukan pemeriksaan selama 3 jam, penyidik Pidsus yang dipimpin Kasi Pidsus Aji Sastrio Prakoso memutuskan untuk menahan Rudi. Rudi yang didampingi penasehat hukum, tanpa perlawanan pasrah untuk ditahan sekitar pukul 13.00 WIB. (*)

 

 

 

Reporter : Yashinta

Dana BOS Madrasah Swasta Rp 4 T Mulai Dicairkan

0
Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag M. Ali Ramdhani. (Humas Kemenag)

batampos – Kementerian Agama (Kemenag) berupaya mempercepat penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta. Alokasi dana BOS madrasah swasta untuk tahap pertama mencapai Rp 4 triliun. Dana tersebut saat ini sudah berada di rekening bank penyalur, untuk kemudian disalurkan ke masing-masing satuan pendidikan.

Saat ini madrasah swasta penerima dana BOS bisa mulai melakukan proses pencairan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani mengatakan, total sasaran penerima BOS madrasah swasta tahap pertama adalah 49.074 unit madrasah.

’’Beberapa waktu lalu saya sudah menyetujui pencairan tersebut,’’ katanya di Jakarta kemarin (18/1). Untuk itu dia mengatakan mulai saat itu juga, dana BOS madrasah swasta sudah berpindah dari rekening Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu ke bank penyalur. Dia mengingatkan supaya tiap-tiap pengelola madrasah swasta memahami dan mengikuti prosedur pencairan yang sudah ditetapkan.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Kemenag M. Isom Yusqi menuturkan dana BOS madrasah tersebut dialokasikan untuk semua jenjang. Dia merinci jenjang madrasah ibtidaiyah (MI) mendapatkan alokasi RP 1,7 triliun untuk 24.034 unit madrasah.

Kemudian pada jenjang madrasah tsanawiyah (MTs) mendapatkan alokasi Rp 1,44 triliun untuk 16.667 unit madrasah. Lalu pada jenjang madrasah aliyah (MA) mendapatkan alokasi Rp 801 miliar untuk 8.373 unit madrasah. ’’Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mulai tahun ini diberlakukan kebijakan BOS majemuk,’’ katanya.

Isom menjelaskan dengan kebijakan BOS majemuk setiap madrasah mendapatkan alokasi dana berbeda-beda. Sebab disesuaikan dengan patokan indeks kemahalan untuk masing-masing daerah. Dia mencontohkan alokasi dana BOS untuk sekolah atau madrasah di pulau Jawa, berbeda dengan di pulau Papua. Sebab indeks kemahalan di Papua lebih tinggi dibandingkan di Jawa.

Dengan adanya sistem BOS majemuk itu, diharapkan satuan pendidikan bisa memenuhi kebutuhan operasionalnya. Patokan biaya operasional, sudah bisa disesuaikan dengan indeks kemahalan di daerah setempat. ’’Sehingga kami harapkan bisa meningkatkan mutu pendidikan di madrasah,’’ katanya.

Isom berpesan supaya penggunaan dana BOS tersebut dilakukan secara tepat sasaran atau peruntukan. Kemudian juga penggunaannya dilaporkan secara akuntabel kepada lingkungan sekolah dan pemangku kebijakan terkait. Prosedur proses pencairan dana BOS di madrasah dilakukan secara online dengan mengisi EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM versi kedua milik Kementerian Agama. (*)

Reporter: JP Group