Senin, 27 April 2026
Beranda blog Halaman 65

Perkuat Jaringan Logistik Internasional, Global Pratama Group Resmi Jadi Mitra Strategis MSC

0
Perwakilan Global Pratama Group dan MSC saat menjalin kerja sama strategis di Jakarta pada 12 Maret 2026 lalu. Dalam pertemuan itu, juga berlangsung diskusi dan penyelarasan strategi untuk memperkuat komitmen bersama terhadap kolaborasi dan kemitraan jangka panjang. F. Istimewa

batampos – Global Pratama Group kembali mencatat langkah strategis dalam pengembangan bisnis logistik internasional.

Pada 12 Maret 2026 lalu, PT Global Inter Pratama resmi ditunjuk sebagai agen sekaligus mitra strategis Mediterranean Shipping Company (MSC), salah satu perusahaan pelayaran kontainer terbesar di dunia.

Kerja sama ini menjadi bentuk kepercayaan global terhadap kapabilitas operasional dan standar layanan yang dimiliki Global Pratama Group.

Baca Juga: Dunia Usaha Mengkhawatirkan: Perusahaan Tak Bisa Ekspansi, Enggan Buka Lowongan Kerja

Melalui kemitraan tersebut, PT Global Inter Pratama akan menjalankan fungsi representasi serta dukungan operasional MSC, khususnya dalam layanan pengiriman kontainer yang terintegrasi dan berstandar internasional.

Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat konektivitas jaringan logistik, meningkatkan efisiensi rantai pasok, serta menghadirkan solusi pengiriman yang lebih kompetitif dan andal bagi pelanggan di berbagai sektor industri.

Dengan dukungan jaringan global MSC, perusahaan juga memiliki peluang untuk memperluas jangkauan layanan ke pasar internasional secara lebih optimal.

Baca Juga: Iran Kerahkan Pasukan Elite di Selat Hormuz

Sejalan dengan visi perusahaan, Global Pratama Group berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan logistik yang inovatif, profesional, dan berdaya saing tinggi, sekaligus memperkuat posisinya sebagai mitra terpercaya dalam industri logistik dan maritim. (*)

Artikel Perkuat Jaringan Logistik Internasional, Global Pratama Group Resmi Jadi Mitra Strategis MSC pertama kali tampil pada News.

‎Cut and Fill Duriangkang Jadi Sorotan, BP Batam Tegaskan Hanya untuk Land Clearing

0
Jalan samping Kantor Lurah Duriangkang yang digunakan pengusaha untuk aktivitas cut and fill. F.Gabriella untuk Batam Pos

batampos – Polemik aktivitas cut and fill di lahan samping Kantor Lurah Duriangkang, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam, kembali membuka persoalan lama tentang perizinan dan batas antara penataan lahan dengan aktivitas pertambangan di Batam.

‎Pemerintah menegaskan, kegiatan cut and fill memang diperbolehkan, namun hanya sebatas untuk kebutuhan penataan atau pembukaan lahan saja.

‎Sementara aktivitas pertambangan, termasuk pengambilan material tanah dan pasir, dipastikan tidak boleh dilakukan di seluruh wilayah Batam.

‎Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa sebelumnya izin cut and fill memang dikeluarkan oleh BP Batam. Namun izin tersebut hanya berlaku untuk kegiatan land clearing atau pembukaan lahan.

‎“Cut fill awalnya izin di BP Batam, tapi hanya untuk land clearing saja,” kata Ariastuty kepada Batam Pos Rabu (15/4) siang

‎Namun setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025, izin cut and fill kini tidak lagi berdiri sendiri. Prosesnya telah digabung dalam dokumen lingkungan atau Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga setiap kegiatan harus disertai kajian dampak lingkungan yang jelas.

‎“Terkait pertambangan tidak diperbolehkan kegiatan pertambangan di seluruh Kota Batam,” tegasnya.

‎Menurut Ariastuty, larangan itu berlaku karena dalam tata ruang Kota Batam tidak terdapat pola ruang pertambangan, baik di darat maupun di laut. Dengan demikian, segala bentuk aktivitas yang mengarah pada eksploitasi material tambang tidak memiliki dasar legal.

‎“Karena tidak ada pola ruang pertambangan di Kota Batam, baik darat maupun laut. Kalo tambang tidak boleh,” katanya lagi.

‎Pernyataan itu sekaligus menjawab sorotan terhadap aktivitas cut and fill di kawasan Duriangkang yang sebelumnya dipertanyakan kelengkapan dokumen lingkungannya oleh pihak kelurahan.

‎Sebelumnya, aktivitas alat berat dan pengangkutan tanah di lahan tersebut sempat dihentikan setelah diduga tidak memiliki dokumen lingkungan yang lengkap.

‎Pihak Kelurahan Duriangkang menyebut perusahaan pelaksana, PT Mitra Halim Perdana, belum menyerahkan dokumen UKL-UPL yang dijanjikan.

‎Pelaksana Tugas Lurah Duriangkang, Gabriella Panjaitan, juga menyebut dokumen yang sempat ditunjukkan perusahaan bukan izin lingkungan untuk kegiatan cut and fill, melainkan izin pengelolaan limbah.

‎Kasus tersebut menjadi sorotan karena aktivitas cut and fill di kawasan Seibeduk belakangan semakin marak. Pemerintah setempat berharap setiap pengembang lebih terbuka dan melibatkan kelurahan sebelum melakukan aktivitas pembukaan lahan, agar tidak menimbulkan polemik maupun dugaan pelanggaran lingkungan.(*)

Artikel ‎Cut and Fill Duriangkang Jadi Sorotan, BP Batam Tegaskan Hanya untuk Land Clearing pertama kali tampil pada Metropolis.

Rolls-Royce Project Nightingale, Mobil Convertible Eksklusif Cuma 100 Unit di Dunia

0
Rolls-Royce Project Nightingale, mobil listrik ultra mewah edisi terbatas yang mengusung desain klasik futuristik dengan produksi hanya 100 unit di dunia. Sumber foto: x.com/lerdvauto.

batampos – Pabrikan mobil mewah Rolls-Royce kembali menghadirkan gebrakan dengan memperkenalkan model terbaru bertajuk Project Nightingale.

Kendaraan ini menjadi bagian dari program eksklusif “Coachbuild Collection” dengan produksi sangat terbatas, hanya 100 unit di seluruh dunia.

Peluncuran ini menandai langkah baru Rolls-Royce dalam menghadirkan kendaraan listrik ultra mewah dengan sentuhan desain klasik dan teknologi modern.

Project Nightingale hadir sebagai mobil convertible dua pintu dengan konfigurasi dua kursi. Desainnya terinspirasi dari mobil eksperimental Rolls-Royce era 1920-an, khususnya seri EX, yang dipadukan dengan pendekatan futuristik.

Mobil ini memiliki kap mesin panjang, lampu depan vertikal, serta bodi besar dengan proporsi dramatis yang menonjolkan kesan elegan sekaligus modern.

Salah satu fitur uniknya adalah bagian belakang bergaya “Piano Boot” yang dapat terbuka ke samping menyerupai piano.

Selain itu, kendaraan ini menggunakan velg berukuran 24 inci—terbesar yang pernah dipasang pada mobil Rolls-Royce—serta balutan warna khusus yang terinspirasi dari kawasan Riviera Prancis.

Berbeda dengan model Rolls-Royce sebelumnya yang identik dengan mesin V12, Project Nightingale sepenuhnya menggunakan tenaga listrik. Mobil ini diyakini berbasis platform yang sama dengan model listrik Spectre.

Meski demikian, fokus utama kendaraan ini bukan pada performa kecepatan, melainkan kenyamanan berkendara yang halus dan senyap—ciri khas Rolls-Royce.

Dari sisi interior, Project Nightingale tetap mengusung kemewahan kelas atas dengan fitur Starlight yang menghadirkan ribuan titik cahaya menyerupai bintang di dalam kabin.

Tercatat lebih dari 10.000 titik cahaya dirancang mengikuti ritme visual tertentu untuk menciptakan pengalaman eksklusif bagi penumpang.

Setiap unit mobil dibuat secara personal sesuai permintaan pelanggan, dengan sistem pembelian berbasis undangan khusus (invitation only). Hal ini semakin menegaskan eksklusivitas kendaraan tersebut.

Sejumlah laporan menyebut harga Project Nightingale bisa mencapai jutaan dolar AS, bahkan mendekati 9,5 juta dolar AS atau setara ratusan miliar rupiah.

Produksi mobil ini akan sangat terbatas, dengan pengiriman pertama kepada pelanggan diperkirakan dimulai pada tahun 2028.(*)

Artikel Rolls-Royce Project Nightingale, Mobil Convertible Eksklusif Cuma 100 Unit di Dunia pertama kali tampil pada Lifestyle.

PSDKP Tangani 1.134 Kasus Pelanggaran di Bidang Kelautan dan 7.330 Kasus di Sektor Perikanan

0
Kapal berbendera asing yang berhasil diamankan PSDKP Batam karena melakukan pencurian ikan ilegal di wilayah Indonesia, di dermaga PSDKP Batam.
F. PSDKP untuk Batam Pos

batampos -Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terus memperkuat penegakan hukum demi menjaga kelestarian laut Indonesia. Sepanjang Januari hingga akhir November 2025, tercatat sebanyak 8.464 kasus pelanggaran administratif di sektor kelautan dan perikanan telah ditangani.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, dalam siaran pers menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran dilakukan melalui sanksi administratif yang tegas namun tetap berkeadilan. “Beragam kasus pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan ditangani melalui sanksi administratif yang tegas namun tetap adil,” ujarnya.

Dari total kasus tersebut, sebanyak 1.134 merupakan pelanggaran di bidang kelautan, sementara 7.330 kasus lainnya berasal dari sektor perikanan. Angka ini menunjukkan dominasi pelanggaran masih terjadi pada aktivitas perikanan.

Di tingkat daerah, PSDKP Batam yang membawahi empat provinsi juga mencatat sejumlah penindakan sepanjang 2025. Wilayah kerja ini menjadi salah satu kawasan strategis karena tingginya aktivitas perikanan dan lalu lintas kapal.

Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap ratusan pelanggaran sumber daya kelautan dan perikanan.
“Untuk sanksi administrasi, kami telah mengeluarkan sebanyak 477 surat peringatan dan menjatuhkan 18 denda administratif,” ujar Semuel.

Selain penindakan administratif, PSDKP Batam juga menangani kasus yang masuk ranah hukum pidana. Tercatat sebanyak enam kasus tindak pidana berhasil diproses selama tahun 2025.

Semuel menegaskan bahwa pengawasan di wilayah Batam dan sekitarnya akan terus diperketat, mengingat tingginya potensi pelanggaran di kawasan perairan tersebut.
Secara nasional, Ditjen PSDKP juga mencatat pelanggaran dominan berupa mematikan transmitter SPKP dengan jumlah mencapai 6.031 kasus. Hal ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan transparansi aktivitas kapal perikanan.

Ipunk menambahkan, selain penindakan, pihaknya terus memperkuat sistem pemantauan kapal agar pengawasan lebih efektif dan berbasis data akurat. Dengan langkah ini, diharapkan potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini sekaligus mendorong pelaku usaha perikanan, termasuk di wilayah Batam, untuk semakin patuh terhadap aturan yang berlaku.(*)

Artikel PSDKP Tangani 1.134 Kasus Pelanggaran di Bidang Kelautan dan 7.330 Kasus di Sektor Perikanan pertama kali tampil pada Metropolis.

Liga Champions: Manuel Neuer Waspadai Kebangkitan Real Madrid

0
Manuel Neuer (kanan) dan Sven Ulreich dalam presentasi skuad Bayern Munchen di Allianz Arena (24/7). (CHRISTOF STACHE/AFP)

batampos – Kiper Bayern Munich, Manuel Neuer, mengingatkan rekan-rekannya untuk tetap waspada menghadapi Real Madrid meski unggul 2-1 pada leg pertama perempat final Liga Champions.

Menurut Neuer, klub raksasa Spanyol tersebut tetap berbahaya dan berpotensi bangkit pada leg kedua yang akan digelar pada Kamis dini hari.

Bayern Munich saat ini berada di posisi menguntungkan setelah meraih kemenangan tipis di leg pertama. Tim asal Bavaria itu akan menjamu Real Madrid dengan target mengamankan tiket ke semifinal.

Di kompetisi domestik, Bayern juga tampil impresif dengan memimpin klasemen Bundesliga dengan selisih 12 poin, serta masih berpeluang di ajang Piala Jerman.

Sementara itu, Real Madrid datang dengan tekanan setelah tersingkir dari Copa del Rey dan tertinggal di La Liga. Kondisi tersebut membuat Liga Champions menjadi satu-satunya peluang mereka meraih trofi musim ini.

“Benar, ini peluang besar bagi Real untuk memperbaiki situasi mereka,” ujar Neuer dalam konferensi pers.

“Ia adalah periode yang sulit bagi klub seperti Real Madrid. Kami juga pernah mengalami situasi seperti itu sebelumnya,” lanjutnya.

Neuer menegaskan bahwa timnya tidak boleh lengah, mengingat pengalaman Real Madrid yang kerap mampu bangkit dalam situasi sulit.

“Ketika Anda sudah terdesak, Anda tidak bisa menyerah begitu saja,” katanya.

Meski demikian, Bayern Munich datang dengan kepercayaan diri tinggi. Mereka baru saja mencatat kemenangan telak 5-0 atas St Pauli di Bundesliga, sekaligus memecahkan rekor baru dengan torehan 105 gol dalam satu musim, melampaui rekor sebelumnya 101 gol pada musim 1971-1972.

“Kami memang menang di leg pertama, tapi hanya selisih satu gol,” ujar Neuer.

“Kami tahu tantangan yang akan dihadapi. Namun kami tetap memiliki keunggulan dan percaya diri,” tambahnya.

Dengan pengalaman kedua tim di kompetisi Eropa, laga leg kedua diprediksi berlangsung sengit dan menentukan langkah menuju babak semifinal Liga Champions.(*)

Artikel Liga Champions: Manuel Neuer Waspadai Kebangkitan Real Madrid pertama kali tampil pada Olahraga.

Dokumen dan Muatan Tak Sejalan, Sidang Penguasaan Hasil Hutan Kayu di PN Batam

0
Dua terdakwa kayu ilegas saat disidangkan di PN Batam, Selasa (15/4/2026). f/ Azis Maulana/ Batam Pos

batampos– Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam menjadi titik awal pengungkapan perkara dugaan tindak pidana kehutanan yang menyeret dua terdakwa, Rony Andreas (49) dan Suratman (58). Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (15/4), atas perkara bernomor 3/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm, yang menyoroti pengangkutan dan penguasaan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik itu tak hanya menyoal kelengkapan administratif, tetapi juga membuka indikasi pelanggaran yang lebih kompleks.

Jaksa menyebut kedua terdakwa mengangkut kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dokumen wajib dalam distribusi hasil hutan.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Rony Andreas mengakui izin Persetujuan Pemanfaatan Kayu (PHT) yang dimilikinya telah berakhir sejak Februari 2025.

Meski izin tersebut tak lagi berlaku, aktivitas pengiriman kayu disebut tetap berlangsung.

“Izin habis bulan Februari, stok kayu masih ada. Karena sistem diblokir, pengiriman tetap berjalan sampai akhirnya ditangkap,” ujar Rony di persidangan.

Pengakuan itu mengindikasikan distribusi kayu dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Rony juga mengungkap bahwa dokumen pengangkutan tidak sepenuhnya berada dalam kendalinya.

Ia mengaku sempat menitipkan dokumen kepada pihak lain, yakni Roni Kristianto, yang disebut tidak mengetahui isi muatan kayu yang diangkut.

Di sisi lain, terdakwa Suratman membeberkan adanya ketidaksesuaian signifikan antara dokumen dan muatan di lapangan. Ia mengaku memesan sekitar 65 meter kubik kayu. Namun, jumlah kayu yang diangkut disebut jauh melampaui angka tersebut.

“Di dokumen 64 meter kubik, tetapi di kapal ada kayu campuran, totalnya lebih dari 100 meter kubik,” kata Suratman.

Data persidangan menunjukkan, dalam dokumen tercatat 443 batang kayu dengan volume 61,55 meter kubik. Namun, hasil pemeriksaan menemukan 635 batang dengan volume mendekati 100 meter kubik. Tak hanya jumlah, jenis kayu pun berbeda: dokumen menyebut kayu bulat, sementara temuan di lapangan berupa kayu olahan.

Keterangan saksi dari penegak hukum kehutanan serta ahli memperkuat dugaan tersebut. Kayu yang diangkut disebut merupakan jenis meranti dan rimba campuran yang telah melalui proses pengolahan. Asal kayu juga diduga tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen resmi.

Rangkaian fakta ini mengarah pada dugaan pelanggaran berlapis. Selain pengangkutan tanpa dokumen sah, muncul indikasi adanya pengolahan kayu tanpa izin industri—praktik yang dilarang bagi pemegang izin pemanfaatan kayu.

Perkara ini bermula ketika Rony Andreas meminta Suratman mencarikan kapal untuk mengangkut kayu. Pengiriman dilakukan dua kali dari PHAT M. Yusuf II menuju PBPHH Norton Gultom. Namun, pengiriman kedua pada 3 September 2025 terhenti setelah aparat menemukan kejanggalan di lapangan.

Sekitar pukul 16.10 WIB, tim gabungan Badan Keamanan Laut dan penegak hukum kehutanan mendapati kapal KLM AAL Delima GT 139 tengah membongkar muatan di kawasan Pelabuhan Sagulung. Di lokasi itu, dokumen pengangkutan tidak berada di tempat, melainkan di agen pelabuhan.

Penelusuran lebih lanjut memperlihatkan perbedaan mencolok antara dokumen dan muatan, mulai dari jenis kayu, jumlah batang, hingga volume keseluruhan.

Perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 16 dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang perkara ini masih bergulir. Namun, dari ruang sidang mulai tergambar satu pola: dokumen yang semestinya menjadi penjamin legalitas justru tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.(*)

Artikel Dokumen dan Muatan Tak Sejalan, Sidang Penguasaan Hasil Hutan Kayu di PN Batam pertama kali tampil pada Metropolis.

Pengedar Sabu di Simpang Dam Divonis 6 Tahun Penjara

0
Pengedar sabu di simpang dam menjalani sidang putusan di PN Batam, Selasa (15/4/2026). F. Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Muhammad Nazir terdakwa perkara peredaran narkotika jenis sabu. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka, Rabu, (15/4).

Ketua majelis hakim Douglas, didampingi hakim anggota Randi dan Dina Puspasari, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan peredaran narkotika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. “Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Douglas di ruang sidang.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

Perkara ini bermula dari aktivitas terdakwa yang membeli sabu dari seorang buron berinisial Pudan pada awal November 2025. Dalam dua kali transaksi, masing-masing seberat 12,5 gram dengan harga Rp6 juta, Nazir kemudian menjual kembali barang haram tersebut secara eceran di kawasan Kampung Madani, Muka Kuning, atau dikenal Simpang Dam .

Dari penjualan itu, terdakwa sempat meraup hasil hingga sekitar Rp9 juta. Namun, sebagian barang yang belum terjual disimpan di kamar kosnya.

Penangkapan terjadi pada 4 November 2025 malam. Tim opsnal Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Riau menggerebek kamar kos terdakwa di kawasan Kampung Tower, Sei Beduk. Dari lokasi, petugas menyita satu paket sabu seberat netto 5,54 gram, timbangan digital, plastik pembungkus, uang tunai Rp3 juta, serta telepon genggam.

Hasil uji laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I dengan berat di atas 5 gram.(*)

Artikel Pengedar Sabu di Simpang Dam Divonis 6 Tahun Penjara pertama kali tampil pada Metropolis.

Cari Soto Medan Enak di Batam? Ini 5 Tempat Terbaik yang Wajib Dicoba

0

batampos – Kota Batam dikenal sebagai salah satu destinasi kuliner yang menawarkan beragam hidangan khas Nusantara. Salah satu yang cukup populer dan mudah ditemukan adalah soto Medan.

Kuliner khas Sumatera Utara ini memiliki ciri khas kuah santan kental berwarna kuning dengan cita rasa gurih dari racikan rempah yang kuat. Biasanya disajikan dengan tambahan perkedel, emping, serta potongan ayam yang melimpah, membuatnya semakin digemari masyarakat

Apindo Batam Sebut Investasi Masih Mengalir, Lowongan Kerja juga Tetap Terbuka

0
Ketua Apindo Kota Batam Rafky Rasyid (ANTARA/Jessica)

batampos – Di tengah hasil survei Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pusat yang menyebut 67 persen perusahaan enggan merekrut karyawan baru, kondisi di Batam justru menunjukkan tren berbeda. Dunia usaha di daerah industri ini masih cukup optimistis, seiring derasnya arus investasi yang masuk.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Batam, Rafki Rasyid, menegaskan bahwa peluang kerja di Batam masih terbuka lebar. Hal ini didorong oleh iklim investasi yang relatif stabil dan terus berkembang.

“Untuk di Batam, masih banyak lowongan kerja yang buka. Karena investasi masih mengalir deras masuk ke Batam. Jadi lapangan pekerjaan masih terbuka,” ujar Rafki, Rabu (15/4).

Ia menjelaskan, Batam sebagai kawasan industri dan perdagangan bebas masih menjadi magnet bagi investor, khususnya di sektor manufaktur dan industri penunjang lainnya. Kondisi ini berbeda dengan sejumlah daerah lain di Indonesia yang mulai mengalami perlambatan ekspansi usaha.

Meski demikian, Rafki tidak menampik bahwa tantangan tetap ada. Pergeseran investasi dari sektor padat karya ke padat modal mulai terasa, meskipun belum signifikan mengganggu serapan tenaga kerja di Batam.

Menurutnya, sejumlah perusahaan memang mulai meningkatkan efisiensi dan penggunaan teknologi, namun kebutuhan tenaga kerja terutama di sektor manufaktur masih cukup tinggi.

“Memang ada kecenderungan ke arah efisiensi, tapi di Batam belum sampai pada tahap menghambat rekrutmen secara luas. Industri di sini masih butuh tenaga kerja,” jelasnya.

Ia juga menilai, faktor utama yang membuat Batam tetap kompetitif adalah kemudahan investasi, kawasan industri yang terintegrasi, serta kedekatan dengan pasar internasional seperti Singapura dan Malaysia.

Namun, Rafki mengingatkan bahwa daya saing Batam harus terus dijaga, terutama dalam hal regulasi ketenagakerjaan, biaya produksi, serta kepastian hukum bagi investor.

Apindo Batam, lanjutnya, terus mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan fleksibilitas usaha, agar investasi khususnya di sektor padat karya tetap tumbuh.

“Kalau iklim usaha tetap kondusif, investasi akan terus masuk, dan itu otomatis membuka lapangan kerja,” katanya.

Kondisi serupa juga terlihat dari data Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam. Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, total pencari kerja selama Januari hingga Maret 2026 terdapat 6.163 pencari kerja. Sementara itu serapan tenaga kerja lokal mencapai 2.474 pencari kerja.

Sementara itu di sepanjang Januari hingga Desember 2025 pencari kerja mencapai 29.710 orang. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat 24.690 orang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan kenaikan jumlah pencari kerja ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, mulai dari pertumbuhan penduduk usia produktif hingga meningkatnya minat masyarakat untuk bekerja di sektor industri dan jasa di Batam.

“Batam masih menjadi daerah tujuan pencari kerja, baik dari dalam daerah maupun luar daerah. Ini menunjukkan Batam tetap memiliki daya tarik ekonomi,” ujar Yudi Suprapto.

Dari data tersebut, jumlah pencari kerja asal Batam pada 2025 tercatat 27.064 orang, sedangkan pencari kerja dari luar Batam sebanyak 2.646 orang. Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan 2024, di mana pencari kerja asal Batam berjumlah 21.557 orang dan dari luar Batam 3.133 orang.

Yudi menjelaskan, meskipun jumlah pencari kerja meningkat, Disnaker juga mencatat adanya ribuan peluang kerja yang tersedia. Sepanjang 2025, total lowongan kerja yang tercatat mencapai 18.528 lowongan, relatif stabil dibandingkan 2024 yang mencapai 18.718 lowongan.

“Lowongan kerja sebenarnya cukup banyak, terutama dari sektor manufaktur, galangan kapal, elektronik, dan jasa. Namun, tantangannya adalah kecocokan antara kebutuhan perusahaan dan kompetensi pencari kerja,” jelasnya.

Untuk penempatan tenaga kerja, Disnaker mencatat sepanjang 2025 sebanyak 14.832 orang berhasil ditempatkan bekerja, menurun dibandingkan 2024 yang mencapai 17.593 orang. Penurunan ini, menurut Yudi, dipengaruhi oleh selektivitas perusahaan serta persaingan yang semakin ketat.

“Kami terus mendorong pencari kerja untuk meningkatkan kompetensi melalui pelatihan dan sertifikasi. Saat ini perusahaan tidak hanya melihat ijazah, tetapi juga keterampilan dan etos kerja,” katanya.

Secara bulanan, lonjakan pencari kerja pada 2025 terlihat pada periode Mei hingga Juli, seiring dengan masuknya lulusan baru SMA/SMK dan perguruan tinggi ke pasar kerja. Sementara itu, penempatan tertinggi terjadi pada pertengahan tahun, mengikuti kebutuhan industri yang mulai meningkatkan produksi.(*)

Artikel Apindo Batam Sebut Investasi Masih Mengalir, Lowongan Kerja juga Tetap Terbuka pertama kali tampil pada Metropolis.

Usai Melahirkan, Wanita Asal Anambas Terseret Kasus Penipuan dan Pencurian

0
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sutmoko. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos.

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang wanita asal Kuala Maras, berinisial R, atas dugaan kasus penipuan dan pencurian.

Perempuan tersebut diamankan berdasarkan dua laporan polisi dari warga bernama Mai dan Yuri yang mengaku menjadi korban.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sutmoko, membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyebut pelaku saat ini berada di Batam usai melahirkan.

“Iya benar, saat ini yang bersangkutan berada di Batam setelah melahirkan di rumah sakit. Bayinya perempuan,” ujar Bambang, Rabu (15/4).

Meski telah diamankan, polisi belum melakukan penahanan terhadap pelaku dengan pertimbangan kemanusiaan.

Hal itu lantaran kondisi bayi yang baru dilahirkan disebut masih kritis dan membutuhkan perhatian intensif.

“Tidak dilakukan penahanan dan juga tidak ada pengawalan. Identitas dan alamat keluarga jelas, namun proses hukum tetap berjalan,” katanya.

Bambang menambahkan, sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah hingga ke Pekanbaru, sehingga sempat menghambat proses penyelidikan.

Sementara itu, perwakilan korban, Agus, mengungkapkan peristiwa pencurian terjadi pada 2025 lalu dengan korban Mai, yang merupakan ibu mertuanya.

Menurutnya, pelaku menggunakan modus menawarkan jasa mencari kutu kepala untuk mendekati korban.

“Ibu mertua saya sempat menolak, tapi dibujuk. Saat itu pelaku duduk di kursi, korban di lantai,” ujar Agus.

Setelah pelaku pergi, korban menemukan liontin terjatuh. Saat diperiksa, kalung emas senilai Rp30 juta yang dikenakan korban telah hilang.

“Setelah dicek, kalungnya sudah tidak ada. Kami sempat diam karena tidak ada bukti,” katanya.

Belakangan, korban mendapat informasi bahwa kalung tersebut telah diberikan pelaku kepada pemilik warung sebagai pembayaran utang.

Selain kasus pencurian, pelaku juga dilaporkan dalam kasus penipuan terhadap korban lain bernama Yuri.

Dalam kasus ini, pelaku diduga meminjam uang sebesar Rp99 juta dengan alasan untuk membuka usaha.

“Modusnya pinjam uang untuk usaha,” ujar Agus.

Ia juga menyebut pelaku sempat melarikan diri selama hampir satu tahun sebelum akhirnya kembali ke Kuala Maras dalam kondisi hamil.

“Kami berharap pelaku dihukum seadil-adilnya. Korbannya sebenarnya banyak, tapi yang melapor baru dua orang,” pungkasnya. (*)

Artikel Usai Melahirkan, Wanita Asal Anambas Terseret Kasus Penipuan dan Pencurian pertama kali tampil pada Kepri.