
batampos – Kritik yang dilontarkan praktisi hukum dan masyarakat sipil tidak menggoyahkan pencopotan hakim MK Aswanto. Kemarin, istana tetap melantik Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi penggantinya selaku usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam pengambilan sumpah yang dilakukan di Istana Negara itu disaksikan oleh Presiden Joko Widodo. Pengangkatan Guntur sebagai hakim konstitusi didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 114/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Pria kelahiran Makasar itu sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, Guntur juga sempat menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi, dan Komunikasi MK.
Dalam keterangannya usai pengucapan sumpah, Guntur meminta doa kepada masyarakat agar dapat menjalankan tugas. “Mohon doakan semoga saya bisa menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” ucap Guntur.
Di tempat yang sama, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan alasan Guntur tetap dilantik. Dia mengatakan, sistem ketatanegaraan Indonesia terdapat lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Menurutnya, presiden tidak bisa mengubah keputusan yang sudah ditetapkan oleh lembaga negara yang lain, dalam hal ini adalah DPR.
Hal itu dikatakannya ketika wartawan menanyakan pelantikan Guntur dan pencopotan Aswanto yang menuai banyak kritik. “Jadi presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR dalam hal ini adalah pengusulan penggantian hakim MK,” ujar Pratikno.
Dia juga menjelaskan bahwa di dalam Undang-Undang MK ada kewajiban administratif dari presiden untuk menindaklanjuti keputusan DPR tersebut ke dalam keputusan presiden (keppres).
Atas dasar itu, kemudian Presiden menerbitkan Keppres Nomor 114 Tahun 2022 beberapa waktu yang lalu. “Tapi karena ada kesibukan Pak Presiden yang luar biasa di ASEAN, di G20, dan juga di APEC, beliau tidak berada di Jakarta maka baru pada hari ini (kemarin, Red) dilakukan pelantikan,” ujarnya.
Sementara itu, kasus pencopotan Aswanto sempat memunculkan gugatan di Mahkamah Konstitusi yang diajukan advokat zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dia mempersoalkan Pasal 87 huruf b UU MK yang dinilai bisa ditafsirkan secara politik.
Namun dalam putusannya, MK menolak gugatan Zico. Dalam pertimbangannya, hakim MK Saldi Isra menilai tidak ada persoalan konstitusionalitas dalam pasal yang dipersoalkan. “Mahkamah menilai tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma,” ujarnya.
Meski demikian, Mahkamah dalam pertimbangannya menjelaskan tafsir soal pasal 87 huruf B. Bahwa dengan adanya norma tersebut, masa jabatan hakim MK tidak lagi menggunakan periodisasi. Melainkan menjabat hingga usia 70 tahun.
Pemberhentian di tengah masa jabatan, hanya dapat dilakukan dengan tiga kondisi. Yakni mengundurkan diri, sakit secara jasmani dan rohani, serta diberhentikan tidak hormat karena terkena kasus hukum/etik yang diatur pasal 23 UU MK.
“Hakim Konstitusi yang sedang menjabat hanya dapat diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya sepanjang sesuai dengan norma dalam Pasal 23 UU MK,” jelasnya. (*)
Reporter: JP Group








Dalam keterangannya, terdakwa Ciendra berdalih tiga mobil mewah itu dititipkan oleh seseorang bernama Hermanto Noor (DPO). Namun mengenai dari mana asal mobil, ia tak tahu pasti.
