Kamis, 30 April 2026
Beranda blog Halaman 6506

Pelabuhan Internasional Feri Batamcenter Siap hadapi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru

0
Wisatawan 1 F Cecep Mulyana e1656306161242
Ilustrasi. Sejumlah wisatawan yang baru tiba berjalan di area Pelabuhan Internasional Batamcenter. Jelang Natal dan Thaun baru diprediski akan terjadi lonjakan penumpang di Pelabuhan Internasional Batam Center. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pelabuhan Internasional Feri Batamcenter siap menghadapi lonjakan penumpang saat natal dan tahun baru. Sejumlah fasilitas yang rusak pun tengah diperbaiki, begitu juga dengan fasilitas yang kurang akan ditambah.

Manager Operasional Pelabuhan Internasional Feri Batamcenter, Nika Astaga, tak memungkiri jika natal dan tahun baru nanti diprediksi terjadi lonjakan penumpang. Hal itu dikarenakan, negara tetangga yakni Singapura dan Malaysia memasuki hari libur.

“Kami prediksi natal dan tahun baru, bahkan jelang natal, ada lonjakan penumpang. Karena di sana libur, biasanya kalau di Singapura libur, penumpang ramai,” ujar Nika, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: BP Batam Terima Kunjungan Duta Besar Panama untuk Indonesia

Karena itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan lonjakan penumpang dengan perbaikan sejumlah fasilitas yang rusak, begitu juga menambah fasilitas yang masih kurang.

Tak hanya fasilitas, dari segi keamanan untuk pengamanan saat terjadi lonjakan penumpang juga akan dipersiapkan.

“Untuk keamanan, kemungkinan minggu depan akan dirapatkan. Karena biasanya ada penambahaan keamanan dari Polresta Barelang juga,” sebut Nika.

Baca Juga: Pelni Tambah Armada Tujuan Batam-Medan untuk Sambut Natal dan Tahun Baru

Lalu apakah sudah ada pengajuan extra trip kapal dari operator yang ada di Pelabuhan Internasional Feri Batamcenter?, dikatakan Nika sampai kemarin belum ada.

Namun biasanya pengajuan extra trip dikirimkan perusahaan operator kapal satu minggu hingga sehari sebelum keberangkatan.

“Untuk extra trip belum ada, tapi melihat jumlah penumpang setiap akhir pekan yang tinggi, kemungkinan extra trip natal dan tahun baru itu pasti ada,” sebut Nika.

Masih kata Nika, arus penumpang pada hari biasa di Pelabuhan Batre bisa 3000-5000 penumpang untuk tujuan Singapura dan Malaysia. Arus penumpang lebih didominasi ke Singapura.

Baca Juga: Jadwal KM Kelud Tujuan Batam-Medan-Jakarta Desember 2022

“Akhir pekan meningkat bisa 8000-an, bahkan dua minggu lalu, saat Singapura libur, penumpanh sampai 12 ribu,” kata Nika.

Nika berharap, kondisi ini bisa terus membaik, sehingga arus penumpang bisa kembali normal seperti sebelum pandemi. Meningkatnya arus penumpang tentu berdampak pada meningkatnya juga perekonomian Batam.

“Semoga semakin terus membaik kedepannya,” harap Nika.(*)

Reporter: Yashinta

KPK Minta Kuasa Hukum Enembe Kooperatif, Dipanggil sebagai Saksi Tidak Hadir

0
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

batampos – Upaya KPK menuntaskan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe kembali terganjal. Itu lantaran dua anggota Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), yakni Aloysius Renwarin dan Stefanus Roy Hening urung memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulis, THAGP menyatakan Aloysius sejatinya siap diperiksa KPK. Namun, Aloysius meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan di Jayapura layaknya Lukas Enembe sebelumnya. Aloysius beralasan pihaknya saat ini tengah melakukan advokasi dan pendampingan hukum terhadap Enembe di Jayapura.

”Maka, saya meminta pada KPK untuk diperiksa di Papua,” ujar Aloysius, kemarin. Agenda pemeriksaan dua penasihat hukum sejatinya diagendakan pada Kamis (24/11) besok. Surat pemanggilan sebagai saksi sudah dilayangkan KPK kepada Aloysius dan Stefanus. Aloysius mengklaim permintaan untuk diperiksa di Jayapura tersebut sudah disetujui Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Sementara Stefanus mengatakan pihaknya juga siap diperiksa sebagai saksi. Namun, Stefanus mempertanyakan pemanggilan tersebut. Menurutnya, sebagai advokat dirinya punya hak imunitas. Baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam permohonan perkara 26/PUU-IX/2013.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah menerima permohonan pemeriksaan Aloysius di Jayapura. Namun, Ali menyebut permohonan itu belum disetujui. Dia menegaskan lokasi pemeriksaan tetap sesuai surat panggilan. Yakni di Gedung KPK di Jakarta. ”Kami mengingatkan para saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan,” ujarnya.

Ali menambahkan, sejauh ini pemeriksaan saksi terus bergulir untuk mempercepat penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait infrastruktur di Papua. Tak hanya tim kuasa hukum, KPK juga memeriksa beberapa pihak lain di Jakarta. Diantaranya pihak swasta hingga pejabat di lingkungan Pemprov Papua. (*)

Reporter: JP Group

269 Kilogram Sabu Dimusnahkam

0
Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Mabes Polri melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 269,707 kilogram (kg) dari empat pengungkapan kasus narkotika yang berbeda. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

batampos — Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipid Narkotika) Bareskrim melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 269 kg atau 269.707 gram kemarin (22/11). Barang bukti tersebut didapatkan dari empat kasus berbeda yang diungkap sejak September lalu.

Problemnya, pemusnahan narkotika itu belum sesuai dengan Pasal 91 Undang-undang Narkotika nomor 35/2009. Dalam pasal itu disebutkan bahwa barang bukti narkotika harus dilaporkan seminggu setelah terungkap, lalu Kepala Kejari Setempat dan Penyidik masing-masing memiliki waktu satu minggu untuk melakukan proses pemusnahan.

Artinya, bila ditotal tiga minggu setelah kasus terungkap narkotika harus dimusnahkan. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar menjelaskan, sesuai dengan UU narkotika memang pemusnahan diwajibkan memakan waktu tiga minggu. ”Satu minggu laporan ke kepala kejari, satu minggu kepala kejari harus menetapkan dan satu minggu setelah ditetapkan harus dimusnahkan penyidik,” ujarnya.

Namun, untuk barang bukti yang dimusnahkan kemarin, diketahui bahwa untuk kasus dengan barang bukti 21.283 gram atau 21,2 kg merupakan kasus yang diungkap 14 September lalu di Pekanbaru, Riau. Selanjutnya, kasus dengan barang bukti 179.000 gram atau 179 kg dari kasus yang diungkap 7 Oktober di Aceh.

Selanjutnya, kasus dengan bukti 50.000 gram atau 50 kg dibongkar pada 10 Oktober di Aceh Tamiang. Terakhir kasus pada 28 Oktober dengan berat 19.424 gram atau 19,4 kg diungkap di Medan, Sumut. Direktur Tindak Pidana Narkotika (Dirtipid Narkotika) bareskrim Brigjen Krisno H. Siregar mengatakan, memang penangkapannya dilakukan September dan Oktober. Seakan-akan melebihi waktu pemusnahan yang ditentukan. ”Tapi, sebenarnya kasusnya ini masih berjalan,” ujarnya.

Jadi, misalnya untuk yang diungkap 14 September lalu. Dia mengatakan, walau kasusnya dibongkar 14 September, namun hingga kini kasusnya masih terus dikembangkan. Salah satunya, dengan baru saja menerbitkan dua red notice untuk tersangka lain yang terlibat. ”Kasus narkotika ini tidak hanya sekali selesai. Tapi masih berlanjut sampai mengejar semuanya. Bisa jadi dari kasus ini ditemukan barbuk narkotika lainnya,” ungkapnya.

Apalagi, perlu diketahui bahwa kebanyakan pengungkapan kasus narkotika itu lokasinya di lautan. Tentunya, petugas berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap semuanya terlebih dahulu. ”Bisa jadi bukan hanya satu kapal, semua harus tertangkap dulu,” terangnya.

Sementara Anggota Komisi III sekaligus Ketua Panja UU Narkotika Pangeran Khairil Saleh juga menghadiri pemusnahan narkotika tersebut. Dia mengatakan, sedang melakukan pengamatan untuk bisa mendukung langkah revisi UU Narkotika. ”Saya melihat gudang penyimpanan narkotika di Bareskrim,” ujarnya.

Menurutnya, memang gudang barbuk tersebut sangat ketat. Dari proses pencatatan barbuk masuk,penyimpanan, pengambilan dan pengeluaran. Sehingga, sebaiknya Polda dan Polres segera mencontoh gudang penyimpanan barang bukti narkotika tersebut. ”Penyimpanannya juga digabung dengan barbuk lainnya. Diharapkan jangan sampai barbuk narkotika itu di gudang tersendiri. Biar pengawasannya lebih mudah,” paparnya. (*)

Reporter: JP Group

UMK Karimun Diprediksi Naik Rp200 Ribu

0
Pekerja melakukan aksi menolak SK Gubernur UMK Tahun 2022 dan menuntut kenaikan UMK Bintan sebesar 5 persen di depan pintu masuk kawasan Industri Bintan, Lobam, Kamis (9/12). F.Slamet Nofasusanto

batampos- Adanya aturan baru dalam membahas upah minim kabupaten (UMK), menyebabkan pembahasan belum bisa dilakukan. Hanya saja diprediksi upah akan naik mencapai Rp200 ribu.

”Ada ketentuan baru dalam membahas upah minimun 2023. Yakni, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023. Di dalamnya ada formula tambahan dalam menentukan upah minimum tahun depan. Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ada indikator lainnya,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun, Ruffindy Alamsjah, Selasa (22/11).

BACA JUGA: Pekerja di Karimun Minta UMK di Angka Rp3,9 Juta

Dengan adanya aturan baru tersebut, kata Ruffindy, maka ada kemungkinan upah akan naik cukup tinggi dan kenaikannya tidak lebih 10 persen. Diprediksi kenaikan UMK Karimun bisa mencapai Rp200 ribu. Dan ini hanya prediksi saja, penentuannya nanti dalam pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Karimun.

”Kita mengapresiasi kebijakan baru dari pemerintah dengan formula yang baru. Sehingga, bisa memberikan solusi apa yang diinginkan buruh atau pekerja dan juga pengusaha. Yang kita harapkan tidak lain Kabupaten Karimun tetap kondusif. Sehingga, iklim investasi tetap aman dan nyaman,” paparnya.

Dikatakannya, untuk pembahasan UMK Karimun salah satunya masih menunggu UMP Kepri yang paling lamabat akan diumumkan pada pekan depan. Setelah itu, sesuai dengan jadwal DPK Karimun akan membahasa Selasa (29/11). Dan diharapkan sebelum 7 Desember uoahnya sudah selesai. Karena, tanggal tersebut merupakan batas akhir untuk menentukan upah kabupaten. (*)

reporter: sandi

Pemalsu Cap Dokumen Keimigrasian Ditangkap di Malaysia

0
Borgol hukum
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, membekuk pemalsu cap keimigrasian yang akan digunakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia.

Penangkapan terhadap tersangka berinisial R ini, didapatkan dari kerjasama antara pihak Imigrasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru.

Dari informasi yang dihimpun, awalnya tersangka R bersama istrinya diketahui berangkat menuju Johor Bahru, Malaysia melalui Bandara Juanda, Surabaya, Senin (3/10/2022) lalu.

Namun saat tiba di tujuan, tersangka dicurigai membawa benda yang dianggap terlarang, hingga akhirnya menjalani pemeriksaan oleh petugas Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru.

Baca Juga: Jadwal KM Kelud Tujuan Batam-Medan-Jakarta Desember 2022

“Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan pada 3 Oktober lalu. Disaat yang sama tersangka dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam Center, Batam, Kepulauan Riau,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, Selasa (22/11/2022).

Saat tiba di Pelabuhan Batam Center, tersangka kemudian menjalani pemeriksaan lebih mendalam, dan petugas akhirnya mendapati 7 buah cap yang digunakan untuk mengesahkan dokumen perjalanan luar negeri.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan, didapati empat buah cap berbentuk segi enam yang mirip dengan cap tanda masuk ke Indonesia, dan tiga buah cap yang mirip dengan cap tanda keluar dari Indonesia.

Baca Juga: Pengusaha Optimis Industri Galangan Kapal di Batam Kembali Berjaya

“Ketujuh cap ini seluruhnya palsu, walau sangat mirip dengan cap yang digunakan oleh petugas imigrasi untuk Kota Batam, Surabaya, dan Jakarta,” paparnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku memproduksi cap palsu tersebut di wilayah Batang, Jawa Tengah.

Nantinya cap palsu tersebut akan diserahkan kepada seorang warga Indonesia berinisial S yang berada di Malaysia.

“Mereka ini sudah berjanji akan bertemu di Malaysia, dan tersangka ini akan menyerahkan seluruh cap palsu ini kepada tersangka yang saat ini masih kami selidiki keberadaannya,” ungkapnya.

Baca Juga: Perusahaan Galangan Kapal Batam Butuh 5 Ribu Tukang Las

Seluruh cap palsu ini, nantinya akan digunakan untuk para WNI pemegang paspor izin wisata, namun melakukan kegiatan bekerja di Malaysia.

Hal ini dilakukan, untuk membuat para WNI yang bekerja di Malaysia seolah-olah telah melakukan kegiatan keluar masuk Malaysia, walau sudah melanggar izin tinggal maksimal 30 hari bagi pemegang izin tinggal wisata.

Atas perbuatannya, tersangka R dikenakan pasal 128 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Wali Kota Batam Bantah Tudingan Umrah Bersama FKPD Menggunakan APBD

Terduga tersangka inisial R mengaku rencana setempel atau cap akan digunakan akan dimintakan kepada Pekerja sebesar 250 hingga 400 uang Ringgit setiap Cap.

” Nantinya akan mintakan 250 sampai 400 Ringgit satu kali cap kepada WNI yang mau perpanjang tinggal ” kata R inisial tersangka.

Selanjutnya tersangka inisial R dilimpahkan kepada Kejaksaan RI Batam .

” 20 hari ke depan tersangka akan di sidang karena sudah P21, ” kata Amanda, Kasi Pidum Kejari Batam.(*)

Reporter: Azis Maulana

Kursi DPRD Kabupaten/Kota Alami Kenaikan

0
Anggota KPU RI Idham Holik. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

batampos – Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota mengalami kenaikan dibanding Pemilu 2019 lalu. Kepastian itu diperoleh melalui Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 terkait Alokasi Kursi DPRD.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengungkapkan, perubahan jumlah kursi dipengaruhi oleh data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2). Data dari Kementerian Dalam Negeri itu telah diterima KPU pada 14 Oktober lalu. ”Jadi, data tersebut yang kami tuangkan dalam Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022,” ujarnya saat dihubungi kemarin (21/11).

Pada 2019, jumlah kursi untuk seluruh DPRD kabupaten/kota se-Indonesia sebanyak 17.340 kursi. Di Pemilu 2024 nanti, yang diperebutkan meningkat jadi 17.510 kursi. Dengan demikian, terjadi peningkatan sebanyak 170 kursi untuk DPRD tingkat II tersebut.

Meski ada peningkatan, Idham menyebut situasi di tiap-tiap daerah berbeda. Ada 42 kabupaten/kota yang kursinya bertambah. Di sisi lain, ada delapan kabupaten/kota yang kursinya berkurang. ”Yang kursi turun, turun juga jumlah penduduk berdasar DAK2 semester pertama tahun 2022,” jelasnya.

Idham mengakui, penurunan kursi di delapan daerah memunculkan keberatan dari anggota DPRD. Namun, dia menegaskan, hal tersebut tidak bisa dihindari dan konsekuensi dari perubahan jumlah penduduk.

”Jadi, apa pun yang disampaikan pihak pemerintah dalam hal ini dukcapil, maka itulah yang kami gunakan. Hal ini diatur dalam UU Pemilu,” terangnya.

Untuk kursi DPRD provinsi, jumlahnya sampai saat ini masih dibahas. Hal itu terkait dengan keberadaan empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Karena itu, kepastian kursi DPRD tingkat I perlu menunggu pengesahan Perppu Pemilu terlebih dahulu.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian batas antardaerah. Hal itu dia sampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, kemarin.

Tito mengatakan, batas antardaerah masih menjadi masalah laten. Namun, dia mengupayakan akan melakukan percepatan. Salah satunya untuk kepentingan Pemilu 2024. ”Sehingga datanya klir,” ujarnya.

Batas daerah, lanjut dia, akan memengaruhi sejumlah agenda pemilu. Mulai dari daerah pemilihan (dapil), administrasi daftar pemilih tetap (DPT), hingga kepentingan calon anggota legislatif. ”Kami upayakan sebelum keluar DCT (daftar calon tetap, Red),” imbuhnya.

Di level provinsi dan kabupaten/kota, sengketa batas daerah hingga tahun ini berjumlah 979 segmen titik. Terdiri atas 187 titik batas provinsi dan 792 titik batas kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, Tito mengklaim berhasil diselesaikan hampir 97 persen hingga Oktober. Saat ini tersisa 31 titik atau 3 persen. Namun, di level kecamatan dan desa/kelurahan, masih terdapat ribuan titik segmen sengketa batas. (*)

Reporter: JP Group

Sambo Akui Uang Rp 200 Juta Miliknya

0
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo bersiap untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Sidang itu beragenda pemeriksaan saksi-saksi. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

batampos – Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menjelaskan kepemilikan uang Rp 200 juta yang ditransfer dari rekening Yosua ke rekening Ricky Rizal. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemarin (22/11) mantan kepala Divisi Propam Polri itu mengakui bahwa uang tersebut bukan milik Yosua atau Ricky, melainkan milik dirinya.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Sambo usai mendengar keterangan para saksi di hadapan majelis hakim. Saat diberi kesempatan untuk menanggapi keterangan saksi, dia merespons kesaksian dari pegawai Bank BNI bernama Anita Amalia Dwi Agustin. ”Perlu saya jelaskan bahwa (uang di) rekening Ricky dan Yosua ini bukan uang mereka. Tapi, uang saya,” tegas pria yang sudah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri tersebut.

Seperti keterangan Ricky yang disampaikan dalam sidang dua hari lalu (21/11), Sambo menyatakan bahwa uang ratusan juta tersebut biasa dipakai untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. ”Dan untuk kebutuhan operasional keluarga saya,” ujarnya. Melalui sidang kemarin, majelis hakim kembali meminta keterangan dari Anita. Mereka pun menanyakan perihal uang Rp 200 juta yang berpindah dari rekening Yosua setelah pria asal Jambi itu meninggal dunia.

Sesuai jadwal yang telah disampaikan oleh PN Jaksel, dalam sidang kemarin majelis hakim menghadirkan dua terdakwa. Selain Sambo, terdakwa Putri Candrawathi juga diperiksa. Namun, istri Sambo tersebut tidak hadir di PN Jaksel. Yang bersangkutan mengikuti sidang secara dalam jaringan (daring) lantaran telah dinyatakan positif Covid-19. Sebelum sidang dimulai, majelis hakim sempat menayangkan kondisi Putri. ”Saya siap menjalani persidangan,” jawab dia.

Menurut Sambo, selama pandemi Covid-19, dia dan keluarganya sangat taat dan patuh terhadap protokol kesehatan. Karena itu, dua tahun lebih pandemi terjadi, dia menyatakan bahwa istrinya tidak pernah terkena Covid-19. Namun demikian, setelah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, Putri terkena Covid-19. ”Karena istri saya sudah tidak mematuhi (protokol kesehatan) di Rutan Kejaksaan makanya dia positif sekarang,” bebernya.

Dalam sidang kemarin, Arman Hanis selaku penasihat Hukum Putri sempat menyampaikan permohonan kepada majelis hakim. Dia meminta supaya kliennya bisa ditangani oleh dokter pribadi. Namun permintaan itu ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai Putri masih bisa ditangani oleh dokter di rumah sakit milik Kejagung. Atas jawaban tersebut, majelis hakim menyampaikan opsi permohonan pembantaran atau penangguhan penahanan.

Hanya, Wahyu Iman Santosa yang memimpin jalannya sidang menekankan bahwa permohonan tersebut tidak bisa langsung dikabulkan. Sebelum mengambil keputusan, PN Jaksel harus meminta persetujuan kejaksaan. ”Jika klien kami tidak bisa dilakukan pembantaran, agar bisa (boleh, Red) dikunjungi oleh dokter pribadi sekali atau dua kali,” pintanya. Majelis hakim pun menyatakan bahwa permohonan tersebut dapat dipertimbangkan.

Melalui sidang kemarin, tidak kurang sembilan saksi diperiksa untuk Sambo dan Putri. Selain Anita yang berlatar belakang pegawai Bank BNI, sebagian besar saksi lainnya juga berlatar belakang pegawai. Mulai pegawai perusahaan telekomunikasi, penyedia jasa closed circuit television (CCTV), petugas kesehatan, petugas ambulans, staf pribadi Sambo, sampai pekerja lepas Divpropam Polri. Kepada para saksi, majelis hakim menanyakan beberapa hal terkait dengan peristiwa penembakan Yosua. (*)

Reporter: JP Group

Masyarakat Diminta Aktifkan Siskamling

0
pos siskamling
Ilustrasi. Analisis Kebijakan Madya Bid Binmas Baharkam Polri, Kombes Zuhdi dan didampingi Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono, melakukan kunjungan ke pos Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di Komplek Windsor Square RT.01/RW.03 beberapa waktu lalu. Foto: Budi untuk Batam Pos

batampos – Jajaran Polsek Batuampar melakukan sosialisasi pencegahan pencurian motor, Senin (21/11/2022). Serta meminta masyarakat untuk kembali mengaktifkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).

Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin, mengatakan, saat ini tindak pidana curanmor tengah marak di wilayah hukumnya. Untuk itu, ia meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan.

“Kami imbau agar semua ikut berperan menjaga keamanan dan yang terpenting selalu waspada,” ujarnya.

Baca Juga: Polsek KKP Sidak Pelabuhan Bongkar Muat di Sekupang

Dalam sosialisasi itu, masyarakat diminta untuk meningkatkan pengamanan kunci atau lokasi penyimpanan kendaraan, khususnya sepeda motor.

“Dengan lokasi penyimpanan kendaraan yang lebih aman, akan mempersempit ruang gerak para pelaku curanmor,” katanya.

Salahuddin menambahkan, ia juga mengerahkan personel Bhabinkamtibmas dan Batara Biru untuk rutin melakukan patroli pada malam hari. Serta meminta masyaraky untuk mengaktifkan kegiatan siskamling.

Baca Juga: Wali Kota Batam Bantah Tudingan Umrah Bersama FKPD Menggunakan APBD

“Dengan adanya kehadiran patroli atau Bhabinkamtibmas ditengah masyarakat, terutama dijam rawan terjadinya aksi pencurian, dapat menekan ruang gerak para pelaku,” ungkapnya.

Sementara, Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono, meminta kepada seluruh Camat, Lurah, Ketua RW dan RT untuk mengaktifkan kembali Pos Kamling. Tujuannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan masing-masing.

“Segera mengaktifkan kembali Pos Kamling dan aktif melakukan pengawasan di lingkunganya masing-masing guna mengetahui kondisi warganya,” katanya.

Baca Juga: Jadwal KM Kelud Tujuan Batam-Medan-Jakarta Desember 2022

Menurut Budi, dengan diaktifkan Pos Kamling, maka camat, Lurah hingga ke RT bisa mengidentifikasi orang atau warga baru yg masuk dan tinggal di lingkungan tersebut. Serta lebih mudah melakukan pengawasan dan meminalisir tindak kejahatan.

“Siapa yang masuk ke kawasan akan diketahui. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada kita,” tutup Budi.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Covid Varian XBB Mulai Menyebar di Batam dan Tanjungpinang

0

batampos- Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana minta masyarakat tidak abai. Karena varian XBB saat ini sedang terjadi lonjakan di Provinsi Kepri.

“Kita tidak boleh abai, karena saat ini varian XBB sedang terjadi lonjakan di Provinsi Kepri,” ujar Tjetjep Yudiana, Selasa (22/11) di Tanjungpinang.

Tjetjep Yudiana

Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri tersebut menjelaskan, berdasarkan uji sampel yang dilakukan oleh BTKL Batam. Ternyata ditemukan varian XBB telah menyebar di Batam dan Tanjungpinang.

“Setelah kita kumpulkan uji sampel di Batam sub varian XBB yang melanda negara Singapura, ditemukan pula di Tanjungpinang dan Batam,”jelasnya.

BACA JUGA: Kasus Aktif Covid di Karimun 9 Orang, 3 Dirawat di Rumah Sakit

Menurutnya, stigma yang berkembang dimasyarakat tentang varian baru ini, tidak berbahaya dari varian -varian Covid. Kondisi ini menyebabkan masyarakat abai, sehingga tidak mempeketat protokol kesehatan.

“Selama bulan November persentasenya 5 persen dari 100 yang terkonfirmasi positif ada 5 orang yang meninggal,“ tegasnya.

Dikatakannya, orang yang meninggal adalah mereka yang belum di vaksin booster dan belum divaksin karena alasan kesehatan dan memiliki penyakit komorbit dan hanya di vaksin satu.

Oleh karena itu masysrakat harus waspada, salah satunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada.

Hal ini juga diperkuat dengan surat edaran dari kementerian kesehatan yang mengatakan bahwa walaupun varian baru covid tidak menyebabkan tingkat kesakitan seperti varian lainnya.

Namun masyrakat harus waspada, karena varian baru covid tersebut memiliki persentase tingkat kematian yang tinggi.

“Bahwa varian-varian baru yang datang perlu diwaspadai, karena tingkat kematinnya sangat tinggi,” tutupnya.

Sementara itu, Legislator DPRD Kepri, Rudy Chua juga mendorong masyarakat untuk melengkapi diri dengan vaksin penguat atau booster. Karena saat ini, vaksin masih tersedia dibeberapa fasilitas kesehatan.

“Belakangan ini, varian XBB sudah menyebar di Provinsi Kepri. Kita harus memperkuat dengan booster,” ujarnya. (*)

reporter: jailani

Buruh Apresiasi Permenaker Nomor 18, Tapi…

0
Demo Burtuh 3 F Cecep Mulyana scaled e1668613526670
Ilustrasi. Serikat buruh melakukan demo di depan gedung Graha Kepri, Rabu (16/11) lalu. Aksi tersebut terkait pembahasan UMK Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Buruh di Kota Batam mengapresiasi langkah Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah, yang tidak menggunakan PP 36 tahun 2021, sebagai dasar hukum penetapan upah minimum.

Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 diharapkan menjadi dasar hukum penghitungan upah minimum tidak hanya tahun 2023, tapi tahun-tahun selanjutnya.

“Jangan hanya tahun ini saja, setidaknya hingga keluar peraturan baru yaitu omnibus law klaster ketenagakerjaan,” kata Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Yaped Ramon, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: Jadwal KM Kelud Tujuan Batam-Medan-Jakarta Desember 2022

Ia berharap Dewan Pengupahan Provinsi Kepri maupun Kota Batam mengikuti arahan dari Kemenaker, penghitungan upah minimum menggunakan formula yang ada di Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

“Kami mendengar gubernur sudah diundang Menaker dan Mendagri, dan Disnaker sudah diberikan penjelasan mengenai tata cara kenaikan upah minimum sesuai permenaker,” ungkap Ramon.

Baca Juga: Pengusaha Optimis Industri Galangan Kapal di Batam Kembali Berjaya

Sudah adanya sosialisasi ini, Ramon meminta PP 36 tahun 2021 tidak digunakan lagi sebagai acuan penetapan upah minimum.

Meskipun mengapresiasi Permenaker 18 tahun 2022, Ramon menyayangkan rumus yang dipakai cukup jelimet dan ruwet.

“Seharusnya, tidak perlu seperti itu,” ucapnya.

Di dalam isi Permenaker tersebut, setelah dihitung dengan rumus yang menjelimet dan ruwet. Namun, ada pasal yang menyatakan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen.

Baca Juga: Perusahaan Galangan Kapal Batam Butuh 5 Ribu Tukang Las

“Kalimat tentang maksimal 10% ini menimbulkan kebingungan dan pengertian yang keliru tentang upah minimum. Upah minimum itu minimum, tidak ada kata maksimum,” ucapnya.

Ia mengatakan, selain dengan tata cara itu, menghitung upah minimum dengan inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Hal ini lazim dan berlaku seluruh dunia.

“Inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan adalah bulan Januari sampai Desember di tahun berjalan. Sedangkan alternatif kedua, menghitung standar biaya hidup (living cost),” ucap Ramon.

Baca Juga: Pelni Tambah Armada Tujuan Batam-Medan untuk Sambut Natal dan Tahun Baru

Jika menggunakan standar biaya hidup, ada 64 item kebutuhan hidup layak (KHL), mulai dari beras, daging, beras dan berbagai hal lainnya.

“Perjuangan kami adalah bagaimana UMK di Batam naik sesuai hasil survei KHL 5.076.000 dan UMP di Kepri provinsi naik minimal 13 persen,” ujarnya.(*)

Reporter: Fiska Juanda