
batampos – Ada enam santriwati yang mengaku diperkosa Moch. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi. Keterangan mereka berkaitan satu dengan yang lain. Hal itulah yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Mas Bechi.
Majelis hakim menyatakan Bechi bersalah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Terdakwa dianggap telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan terhadap santriwatinya yang menjadi korban.
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Sutrisno terungkap, ada enam santriwati yang mengaku diperkosa Bechi. Selain santriwati berinisial ME yang menjadi pelapor dalam perkara tersebut, lima santriwati yang dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi mengaku telah diperkosa terdakwa Bechi. Para santriwati itu mengungkap modus pemerkosaan yang hampir sama. Terdakwa Bechi meminta para korbannya mandi kemben, merokok, dan minum wine sebelum diperkosa.
Kesaksian para santriwati itu terungkap dalam putusan yang dibacakan majelis hakim secara bergantian di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (17/11). Santriwati berinisial IP bahkan mengungkapkan sempat diajak berhubungan badan bertiga atau threesome bersama seorang perempuan lain berinisial R oleh terdakwa Bechi di sebuah hotel di kawasan Jombang.
IP yang pernah berpacaran dengan Bechi sempat melaporkan kasus pemerkosaan tersebut di Polres Jombang pada 2018. Namun, santriwati itu belakangan mencabut laporan polisi setelah keluarga Bechi meminta maaf. Santriwati berinisial SAM juga sempat melaporkan Bechi atas dugaan pemerkosaan kepadanya ke Polres Jombang. Namun, penyidikan laporan SAM itu dihentikan.
Selain ME, IP dan SAM, tiga santriwati yang juga mengungkapkan pernah diperkosa Bechi adalah HM, SN, dan FD. Pemerkosaan itu dilakukan Bechi di Gubuk Cokro Kembang dengan dalih akan memberikan materi dan pembekalan untuk diperbantukan di Rumah Sehat Tentrem Medical Center (RSTMC). Para santriwati itu diwawancarai secara tertutup satu per satu.
Para santriwati itu sempat menolak saat diajak bersetubuh oleh Bechi. Namun, mereka akhirnya terpaksa menuruti kemauan gurunya tersebut karena ketakutan. ”Karena lokasi Gubuk Cokro di tengah hutan, saksi ketakutan sehingga mulai mengikuti perintah terdakwa,” kata hakim anggota Khadwanto saat membacakan kesaksian santriwati berinisial SN.
Enam santriwati itu juga mengungkapkan sempat mendapat intimidasi dari orang-orang terdekatnya. Misalnya, SN yang diancam ayah dan suaminya agar tidak menjadi saksi dalam perkara tersebut. Namun, SN tetap memberikan kesaksiannya sebagai bentuk solidaritas sesama santriwati korban Bechi. Enam santriwati itu termasuk 13 santri yang dikeluarkan dari ponpes melalui surat yang ditandatangani terdakwa Bechi dengan tuduhan telah menyebar fitnah. Bechi sendiri dalam persidangan membantah semua keterangan mereka.
Vonis tujuh tahun yang diterima wakil rektor Al Isti’daadu Li Maqoosidhil Quran (IMQ) dan guru mata pelajaran husnul khuluq di Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Hubbul Wathol Minal Iman Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana 16 tahun penjara. Majelis berpendapat bahwa Bechi memiliki tanggungan keluarga. Pria 42 tahun itu juga dianggap masih muda sehingga masih bisa memperbaiki diri.
JPU Tengku Firdaus menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Kepala Kejari Jombang itu belum bersikap apakah akan banding atau menerima vonis tersebut. ”Masih ada tujuh hari ke depan bagi kami untuk mengambil sikap,” kata Tengku.
Sementara itu, pengacara korban, Anna Abdillah, berharap jaksa mengajukan banding. ”Di sini hakim dalam permasalahan kekerasan seksual belum pada orientasi memenuhi hak korban. Terdakwa yang tidak kooperatif ternyata tidak bisa menjadi pertimbangan putusan majelis,” kata Anna.
Di sisi lain, Gede Pasek Suardika, kuasa hukum Mas Bechi, juga belum bersikap. Meski begitu, dia menghormati putusan majelis hakim yang memilih mengambil jalan tengah. ”Apa pun itu, kami tetap apresiasi telah diberikan ruang untuk menghadirkan alat bukti yang cukup kuat dan bagus. Peristiwa (pemerkosaan, Red) itu tidak ada,” ujar Pasek. (*)
Reporter: JP Group









