batampos- Tulus, pemilik album kelima berjudul “Manusia” berhasil meraih 7 Piala di Anugerah Musik Indonesia (AMI) tahun ini.
“Tidak ada rangkaian kata yang panjang terpikir selain syukur dan terima kasih. Piala-piala untuk album ‘Manusia’ di Anugerah Musik Indonesia, kami wakili penerimaannya. Semua teman yang terlibat, mengapresiasi, dan turut memberikan ruang hidup bagi lagu-lagu di dalamnya, semua berperan. Sepenuh hati, terima kasih,” ucap Tulus, dikutip dari keterangan pers, Selasa (18/10).
Baik Tulus maupun produser Ari Renaldi mengungkapkan rasa syukur mereka saat menerima penghargaan itu.
“Terima kasih. Apresiasi ini niscaya menguatkan kami untuk jalan terus berkarya,” lanjut Ari Renaldi.
Tulus dan produser Ari Renaldi berfoto dengan tujuh piala AMI Awards di Jakarta, 13 Oktober 2022. (ANTARA/HO)
Adapun ketujuh piala yang diterima Tulus dan produser Ari Renaldi untuk album “Manusia” ini adalah untuk kategori Artis Solo Pria Pop Terbaik, Album Pop Terbaik, Album Terbaik Terbaik, Karya Produksi Terbaik, Produser Rekaman Terbaik (Ari Renaldi), Tim Produksi Suara Terbaik (Ari Renaldi), dan Penata Musik Pop Terbaik (Ari Renaldi).
Album yang dikerjakan oleh Tulus selama 2 tahun terakhir ini dikatakannya merupakan representasi yang cocok untuk menggambarkan ragam dinamika rasa dari sosok manusia.
Sedikit membahas mengenai album “Manusia”, di album ini, Tulus semakin matang dalam pengolahan kata dalam lirik sekaligus pengedepanan keeleganan Bahasa Indonesia.
Dirilis bertepatan dengan perayaan 10 tahun Tulus berkarya di industri musik, album ini telah mengukir prestasi yang membanggakan baik di kancah nasional maupun internasional. (*)
PT Capella Dinamik Nusantara main dealer sepeda motor Honda memberikan pelatihan Dasar Perawatan Sepeda Motor Honda beberapa anggota UNHCR. Foto: Honda Kepri untuk Batam Pos
batampos – PT Capella Dinamik Nusantara main dealer sepeda motor Honda di wilayah Kepulauan Riau menggandeng United Nations High Commissiner For Refugees (UNHCR) wilayah Tanjungpinang mengadakan acara Pelatihan Dasar Perawatan Sepeda Motor Honda.
Kegiatan ini berlangsung di Capella Honda Training Center yang berada di Batam selama lima hari.
Technical Service Manager PT Capella Dinamik Nusantara, Johandi, mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk dukungan kepada anggota UNHCR terutama yang memiliki minat dibadang otomoif khususnya sepeda motor.
“Kami mendata ada beberapa anggota UNHCR yang memiliki minat dibidang otomotif khususnya sepeda motor, dari sana kami bergerak untuk memberikan pelatihan dasar perawatan sepeda motor,” kata Johandi.
Peserta diberikan pelatihan dasar mengenai pengenalan General Tools dilanjutkan penjelasan Feeler gauges, Engine, Frame dan Kelistrikan yang dibagi salama 5 hari.
“Tidak hanya pengenalan berupa materi saja yang kami berikan, tetapi kita juga berikan kesempatan langsung kepada para peserta untuk mempraktekannya”, Tambah Johandi.
Para peserta juga diberikan informasi seperti jenis – jenis sepeda motor seperti Matic, Cub dan Sport, tidak sampai disitu para peserta di uji kemampuannya di akhir sesi training untuk menilai kemampuan dari para peserta selama pelatihan ini diberikan.
“Kami berharap dari kegiatan ini menjadi peluang bisnis untuk para peserta atau anggota UNHCR dan semua ini bisa dimanfakan sebaik mungkin,” tutup Johandi.(*)
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (19/10/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
batampos – Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp572juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.
“Mengadili, menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Parangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun ditambah pidana denda sejumlah Rp300 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 5 bulan,” kata ketua majelis hakim Djumyanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/10).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Terbit Rencana Perangin Angin agar divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan.
Majelis hakim juga memutuskan Terbit Rencana Perangin Angin dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik setelah selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ucap hakim.
Terbit Rencana Perangin Angin adalah anak ke-3 dari 6 bersaudara. Ia memiliki abang kandung bernama Iskandar Perangin Angin.
Iskandar Perangin Angin menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dan kerap dipanggil sebagai “Pak Kades”.
“Dan kepada Terdakwa II Iskandar Perangin Angin berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan,” tambah hakim Djumyanto.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar Parangin Angin.
“Hal memberatkan, para terdakwa tidak membantu program negara dan pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, para terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan, masih punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum,” ujar hakim.
Selain Terbit, ada tiga orang terdakwa lainnya yang juga menjalani vonis dalam perkara yang sama yaitu orang-orang kepercayaan Iskandar yang tergabung dalam “Grup Kuala” untuk mengatur pengadaan barang dan jasa di kabupaten Langkat yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.
Marcos Surya Abdi divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, sedangkan Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra masing-masing divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan oleh majelis hakim yang terdiri dari Djumyanto, Rianto Adam Ponto dan Ida Ayu Susilawati itu sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU KPK.
Kelima terdakwa terbukti berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1.
Grup Kuala punya tugas melobi dengan meminta daftar paket pekerjaan setiap dinas di lingkungan kabupaten Langkat untuk diserahkan ke Iskandar serta meminta “commitment fee” sebesar 16,5 persen dari total nilai paket pekerjaan setelah dikurangi pajak menjadi sebesar 11,5 persen untuk Terbit Rencana Perangin angin.
Maka pada tahun anggaran 2021, Muara Perangin Angin mendapatkan paket pekerjaan penunjukan langsung di Dinas PUPR yaitu paket pekerjaan hotmix senilai Rp2,867 miliar; paket pekerjaan penunjukan langsung yaitu rehabilitasi tanggul, pembangunan pagar dan pos jaga, pembangunan jalan lingkar senilai Rp971 juta; serta paket pekerjaan penunjukan langsung yaitu pembangunan SMPN 5 Stabat dan SMP Hangtuah Stabat senilai Rp940,558 juta.
Lalu pada 17 Januari 2022, Muara menemui Marcos dan Isfi untuk meminta pengurangan “commitment fee” menjadi 15,5 persen dan disetujui oleh Iskandar sehingga total yang harus diserahkan oleh Muara adalah sejumlah Rp572.221.414 dan dibulatkan menjadi Rp572 juta.
Pada hari yang sama, Isfi dan Shuanda menyerahkan Rp572 juta kepada Marcos di Dylan’s Coffee kota Binjai untuk diberikan kepada Terbit Rencana melalui Iskandar dan mereka diamankan petugas KPK beserta barang bukti uang.
Terhadap putusan tersebut, Terbit Rencana, Iskandar Parangin Angin dan Marcos Surya Abdi menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, sedangkan Shunanda Citra dan Isfi Syahfitra langsung menerima vonis. (*)
Simpul Relawan Anies Baswedan resmi terbentuk di Kepri. Mantan Senator Hardi S Hood didapuk sebagai Ketua; Wan El Kenz, Sekretaris; dan Suhadi sebagai Bendahara.
batampos – Simpul Relawan Anies Baswedan resmi terbentuk di Kepri, Rabu (19/10/2022). Relawan ini bernama S1AP (pakai angka 1), singkatan dari Simpul Anies Presiden. Untuk provinsi bernama DPP (Dewan Pimpinan Pusat) S1AP, di pusat bernama DPN.
Dalam rapat penyusunan pengurus kemarin, disepakati mantan Senator Hardi S Hood sebagai ketua, Wan El Kenz di sekretaris, dan Suhadi sebagai bendahara.
Hal itu dibacakan oleh pembawa mandat pembentukan S1AP Kepri, Santoso SAg, usai rapat di Green Land, Batam. Rapat juga menyepakati 7 orang di posisi pembina yang diketuai Rahman Usman, beberapa ketua bidang dan wakil ketua bidang.
Selanjutnya, rapat juga memberikan mandat kepada pengurus DPP (Dewan Pimpinan Pusat) S1AP Kepri untuk segera membentuk kepengurusan S1AP di kabupaten dan kota (DPW) se-Kepri.
Hardi S Hood dalam penjelasannya setelah diamanahi sebagai ketua mengatakan, tugas DPP S1AP Kepri ke depan adalah “menghadirkan” sosok Bacapres Partai Nasdem dan koalisi itu di Kepri.
“Artinya, Pak Anies ‘kan fisiknya ada di Jakarta, tapi kita di S1AP harus bisa menghadirkan sosok Anies, tentang pemikirannya, gagasannya, dan ide-idenya kepada masyarakat Kepri, sehingga masyarakat semakin paham tentang jati diri Beliau,” ucapnya.
Selain itu, dalam waktu dekat, pihaknya merencanakan untuk mendatangkan Anies secara fisik ke Kepri. “Mudah-mudahan bisa di Desember,” kata Hardi yang dibenarkan oleh Santoso.
Di antara nama-nama pembina DPP S1AP Kepri, selain Rahman Usman, terdapat bebeapa sosok yang sudah dikenal luas. Mereka antara lain H Hairul Saleh, T Jayadi Nur, dan lainnya.(*)
Personel Polsek Nongsa memasang garis polisi di rumah tempat ditemukannya jenazah Abdul Rahman. Foto: Istimewa untuk Batam Pos
batampos – Abdul Rahman, warga Teluk Mata Ikan, RT 4 RW 7, Sambau, Nongsa yang ditemukan membusuk di dalam rumahnya dipastikan tewas karena sakit yang dideritanya. Pria 80 tahun ini memiliki riwayat sakit gula.
“Tidak ada tanda kekerasan. Dari keterangan keluarga, almarhum ada riwayat penyakit gula,” ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian, Rabu (19/10).
Yudi menjelaskan tewasnya Abdul karena sakit diperkuat dengan keterangan para tetangga. Abdul yang kesehariannya sebagai nelayan berhenti melaut karena tak mampu berjalan.
“Dari keterangan tetangga sudah lama tak melaut karena sakit juga,” katanya.
Jasad Abdul pertama kali ditemukan oleh tetangganya. Warga sekitar mencari keberadaab Abdul karena sudah 2 hari tak tampak keluar rumah.
“Keluarga menganggap ini sebagau musibah. Dan kemarin jasadnya sudah dimakamkan,” ungkap Yudi.
Seperti diberitakan sebelumnya, penemuan mayat kembali terjadi, tepatnya di Teluk Mata Ikan, RT 4 RW 7, Sambau, Nongsa, Senin (17/10) malam. Identitas mayat diketahui dengan nama Abdul Rahman.
Abdul menempati rumah tersebut seorang diri. Ia sudah lama berpisah dan keluarganya berada di kampung halaman Jawa. (*)
Personel Polsek Nongsa memasang garis polisi di rumah tempat ditemukannya jenazah Abdul Rahman. Foto: Istimewa untuk Batam Pos
batampos – Abdul Rahman, warga Teluk Mata Ikan, RT 4 RW 7, Sambau, Nongsa yang ditemukan membusuk di dalam rumahnya dipastikan tewas karena sakit yang dideritanya. Pria 80 tahun ini memiliki riwayat sakit gula.
“Tidak ada tanda kekerasan. Dari keterangan keluarga, almarhum ada riwayat penyakit gula,” ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian, Rabu (19/10).
Yudi menjelaskan tewasnya Abdul karena sakit diperkuat dengan keterangan para tetangga. Abdul yang kesehariannya sebagai nelayan berhenti melaut karena tak mampu berjalan.
“Dari keterangan tetangga sudah lama tak melaut karena sakit juga,” katanya.
Jasad Abdul pertama kali ditemukan oleh tetangganya. Warga sekitar mencari keberadaab Abdul karena sudah 2 hari tak tampak keluar rumah.
“Keluarga menganggap ini sebagau musibah. Dan kemarin jasadnya sudah dimakamkan,” ungkap Yudi.
Seperti diberitakan sebelumnya, penemuan mayat kembali terjadi, tepatnya di Teluk Mata Ikan, RT 4 RW 7, Sambau, Nongsa, Senin (17/10) malam. Identitas mayat diketahui dengan nama Abdul Rahman.
Abdul menempati rumah tersebut seorang diri. Ia sudah lama berpisah dan keluarganya berada di kampung halaman Jawa. (*)
batampos – Dinas Pendidikan Provinsi Kepri masih menunggu arahan Gubernur terkait pengganti sementara Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Batam. Jabatan kepala SMKN 1 Batam sementara diambil alih oleh Waka Kurikulum.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam menetapkan kepala dan bendahara SMKN 1 Batam sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019. Keduanya kini ditahan dan dititip di rumah tahanan (rutan) Mapolsek Batuampar, guna menunggu proses pemeriksaan dan penelitian keterangan selama 20 hari ke depan.
“Dua tiga hari kedepan mungkin sudah ada (pengganti Kepala SMKN 1 sementara waktu). Pak Kadisdik sudah sampaikan ke Gubernur. Masih menunggu arahan pak Gubernur,” ujar Kepala Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepri di Batam Noor Muhammad, Rabu (19/10).
Meskipun demikian diakui Noor, aktifitas belajar mengajar di SMKN 1 Batam tetap berjalan normal apa adanya. Untuk kasus hukum terhadap kepala dan bendahara sekolah sebelumnya, Noor menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.
“Kita tak ikut campur itu. Biarkan proses hukum berjalan,” ujar Noor. (*)
Kubah Masjid Raya Jakarta Islamic Center (JIC) ambruk terjadi kebakaran di Jakarta Utara, Rabu (19/10/2022). ANTARA/HO-Sudin Gulkarmat Jakarta Utara
batampos – Kebakaran terjadi pada kubah Masjid Islamic Centre, Jakarta Utara. Berdasarkan keterangan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara dan Kapulauan Seribu, pihaknya menerima berita kebakaran tersebut pukul 15.23 WIB.
“Alamat TKP di Jalan Kramat Jaya Raya Nomor 1 RT 006, RW 01 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja. Objeknya Kubah Masjid dengan jenis bangunan, bangunan rendah,” kata Sudin Damkar Jakut dalam keterangan tertulis, Rabu (19/10).
Personel damkar sudah dikerahkan ke lokasi. Ada enam unit mobil damkar yang sudah berada di lokasi sejak pukul 15.31 WIB kemudian bertambah hingga 10 unit mobil dan 55 personel yang turut memadamkan.
Belum diketahui kerugian dan penyebab dari kebakaran tersebut. Dari video yang beredar, terlihat asap hitam mengepul di atas masjid tersebut.
Namun begitu, hanya kubah di atas saja yang terlihat dilalap api. Keadaan di dalam mulai berjatuhan puing-puing yang menahan kubah tersebut.
“Hari ini, Rabu, 19 Oktober 2022, Masjid Islamic Center kebakaran, waktu Asar,” kata akun resmi damkar @humasjakfire di Instagram. (*)
Eks Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Atas dakwaan tersebut, Hendra memilih tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. (Indrianto Eko Suwarso/Antara)
batampos – Hendra Kurniawan diberitahu oleh Ferdy Sambo telah terjadi pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi, hingga berujung pada penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu disampaikan Sambo saat Hendra menghadap di rumah dinas Kadiv Propam Polri Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, sekitar 2 jam usai penembakan.
Cerita pelecehan itu sendiri hanya sepihak dari pengakuan Putri kepada Sambo. Setelah mendengar cerita itu, Hendra menemui Benny Ali yang sudah terlebih dahulu tiba di rumah dinas. Benny kemudian menceritakan proses pelecehan yang terjadi, berdasarkan cerita Putri Candrawathi.
“Putri Candrawathi menceritakan kepada Benny Ali benar telah terjadi pelecehan tehadap diri Putri Candrawathi disaat sedang beristirahat di dalam kamarnya, di mana sewaktu kejadian Putri Candrawathi juga menggunakan baju tidur celana pendek, kata Benny Ali kepada terdakwa Hendra Kurniawan,” papar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
“Lalu Benny Ali melanjutkan ceritanya dan mengatakan permasalahannya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak,” lanjut JPU.
Selanjutnya, Yosua kemudian menodongkan senjata api sambil mencekik leher Putri karena panik. Dia memaksa agar Putri membuka kancing bajunya. Peristiwa ini semakin membuat Putri berteriak histeris.
Yosua yang panik keluar kamar Putri dan berpapasan dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Saat ditanya Yosua langsung menembak, lalu dibalas tembakan oleh Richard, hingga akhirnya terjadi tembak-menembak yang menewaskan Yosua.
“Cerita Benny Ali didapatkan dari Putri Candrawathi lalu diceritakan kembali kepada terdakwa Hendra Kurniawan,” ucap JPU.
Skenario baku tembak ini sendiri dikarang oleh Ferdy Sambo untuk menutupi perbuatannya. Padahal Yosua tewas ditembak tanpa perlawan oleh Richard dan Ferdy Sambo.
Diketahui, Hendra Kurniawan didakwa melakukan pelanggaran pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra berperan sebagai pihak yang terlibat dalam pengamanan barang bukti CCTV dan pemeriksaan para saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, Hendra diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengambil alih proses pengusutan kasus di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sehingga dijalankan di internal Div Propam Polri.
“Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan ‘bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbak mu (Putri Candrawathi, red) masalah pelecehan’,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Selain menyediakan tempat pemeriksaan, Hendra juga diperintah untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Kadiv Propam Polri. “Tolong cek CCTV komplek,” kata Sambo kepada Hendra.
Atas dasar itu, Hendra didakwa Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
batampos – Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani angka bicara terkait pernyataan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, yang menyatakan siap maju menjadi calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.
Menurut Arsul, pihaknya akan mencermati dinamika internal dan eksternal PPP soal pencapresan, termasuk peluang mengusung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
“PPP akan mencermati perkembangan di internal maupun eksternal yang terjadi,” kata Arsul kepada wartawan, Rabu (19/10).
Arsul mengungkapkan, merupakan sesuatu yang menarik ketika Ganjar dengan tegas menyatakan siap nyapres 2024. Apalagi, internal PPP pada tingkat DPW dan DPC PPP sudah mengusulkan kepada DPP PPP untuk mengusung nama Ganjar Pranowo.
“Tetapi ini baru merupakan aspirasi dari sebagian internal PPP saja. Kami pun melihat ini sebagai bagian dari bentuk demokrasi berpartai di internal PPP,” tegas Arsul.
Arsul mengatakan, DPP PPP memberikan kesempatan kepasa struktur di bawah untuk mengusulkan nama siapapun, termasuk Ganjar Pranowo. Karena itu, DPP PPP akan mencermati usulan tersebut dengan tetap memperhatikan dinamika eksternal, termasuk arah pencapresan Partai Golkar dan PAN yang sudah bersama-sama masuk dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).
“Termasuk apakah Partai Golkar dan PAN sebagai mitra koalisi di KIB juga punya kesamaan arah sosok yang diusung dalam pencapresan yang akan datang. Jadi, kami di DPP tidak akan terlalu reaktif dulu soal Ganjar Pranowo ini,” ujar Arsul.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan siap maju menjadi capres 2024. “Untuk bangsa dan negara ini, apa sih yang kita tidak siap,” ucap Ganjar, Selasa (18/10).
Ganjar menjelaskan, dirinya sudah menjadi anggota partai sejak 1990-an saat PDI Perjuangan masih bernama PDI. “Bahkan sejak mahasiswa. Masih PDI. Setelah itu berganti PDI Perjuangan. Saya di partai tahun 90-an, maka kalau kita bicara dalam kondisi dua realitas yang ada itu, maka sebenarnya kalau untuk bangsa dan negara, apa sih yang kita tidak siap,” papar Ganjar.
Mengenai dukungan dari Partai Politik, di tengah sejumlah parpol di luar PDIP yang sudah menyatakan dukungan terhadap sosok capres, Ganjar mengaku menghormati proses yang terjadi di dalam partai politik. Ganjar menambahkan, ketika partai nantinya telah membahas keseluruhan dan mencari sosok capres terbaik untuk bangsa, maka semua kalangan harus siap.
“Saya itu anggota partai. Ada dua realitas. Pertama, proses politik di dalam partai yang harus kita hormati. Kedua, lembaga survei. Biarkanlah kita kasih kesempatan kepada partai yang menentukan untuk mereka berdialog, mereka berkomunikasi untuk mengambil yang terbaik,” pungkas Ganjar. (*)