Jumat, 3 April 2026
Beranda blog Halaman 659

Rawan Kecelakaan, Berikut Tips Aman Berkendara Saat Musim Hujan

0
Ilustrasi mengendarai mobil saat hujan deras. (Pixabay)

batampos – Memasuki musim hujan membuat aktivitas mengemudi menjadi lebih sulit. Selain harus bersabar menghadapi kemacetan, kemampuan mengemudi juga diuji saat hujan turun.

Jika tidak berhati-hati saat berkendara di tengah hujan, nyawa bisa menjadi risikonya. Mengemudi saat hujan memanglah berbahaya apalagi saat kondisi tubuh sedang tidak sehat.

Mulai dari genangan air, pandangan yang kabur karena tetesan air hujan, jalanan yang licin, sampai kemungkinan mogok bila tidak diperiksa terlebih dahulu.

Mengutip dari laman www.aswata.co.id dan pusatkrisis.kemkes.go.id, berikut adalah lima langkah yang dapat menjadi pedoman sebelum memutuskan untuk mengemudi saat musim hujan.

1.Periksa kondisi kendaraan

Memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik sebelum digunakan sangatlah penting. Hal ini digunakan untuk mencegah masalah yang tidak diinginkan, seperti kendaraan yang mogok di tengah perjalanan terutama saat musim hujan.

Beberapa komponen yang perlu diperiksa antara lain adalah tekanan ban, semua lampu dalam kondisi normal, memastikan ban tidak aus, sertta memeriksa keadaan rem dan kopling,

2.Kurangi kecepatan

Mengendarai dengan kecepatan tinggi saat hujan bisa menyebabkan kendaraan anda mudah tergelincir. Jika anda mengebut ban mobil tidak akan menempel dengan sempurna pada permukaan aspall.

Sementara itu, saat hujan air hujan di atas aspal menyebabkan jalanan menjadi licin. Sebaiknya berkendara dengan kecepatan rendah agar ban tetap menapak dengan baik dan tidak gampang selip.

3.Jaga jarak

Selalu jaga jarak kendaraan anda dengan pengemudi lain. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan seperti menabrak kendaraan di depan.

Menjaga jarak juga membantu anda menghindari cipratan yang mengurangi penglihatan. Selain kebiasaan ini dapat meningkatkan keselamatan bagi semua pengendara di jalan.

4.Jangan melewati genangan

Hindari melewati genangan saat hujan deras. Genangan bisa menyebabkan mesin mati. Jika hal ini terjadi, anda bisa terjebak di dalam banjir atau genangan tersebut. Pilihlah jalan dengan bijak, dan hindari genangan agar terhindar dari kerusakan mesin.

5.Pilih rute terbaik

Sebelum memulai berkendara, periksa rute aman yang tidak rawan dengan genangan air. Selalu cek kondisi terbaru melalui berbagai sumber untuk mengetahui daerah mana yang berpotensi banjir dan penuh genangan. (*)

Artikel Rawan Kecelakaan, Berikut Tips Aman Berkendara Saat Musim Hujan pertama kali tampil pada Lifestyle.

Sah, APBD Batam 2026 Sebanyak Rp4,29 Triliun

0

batampos-DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Kamis (20/11/2025). Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, hadir langsung dalam rapat tersebut.

Dalam sambutannya, Amsakar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Pemko Batam yang telah menyelesaikan pembahasan APBD secara intensif. Ia menegaskan bahwa masukan Badan Anggaran menjadi dasar dalam penyempurnaan rancangan APBD sebelum disetujui.

“Proses panjang ini adalah wujud komitmen bersama untuk memastikan APBD 2026 berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Amsakar.

Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD yang disampaikan oleh M. Mustofa, APBD Batam awalnya direncanakan sebesar Rp4.738.304.249.000. Namun, terjadi penyesuaian akibat pengurangan dana transfer pemerintah pusat, sehingga pendapatan daerah dalam APBD 2026 ditetapkan menjadi Rp4.299.916.238.625.

BACA JUGA: APBD 2026: Pemko Batam Jawab Soal Sampah, Kemacetan Kota, hingga Pengentasan Kemiskinan

Setelah penetapan ini, Amsakar menegaskan agar seluruh perangkat daerah mempercepat pelaksanaan program. Ia menekankan efisiensi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran. Khusus OPD penghasil, ia meminta strategi pendapatan daerah segera dimatangkan agar target penerimaan dapat tercapai.

“Setelah pengesahan ini, seluruh OPD harus bekerja lebih cepat dan tepat. Laksanakan anggaran secara efektif, efisien, dan akuntabel. Untuk OPD penghasil, segera susun strategi agar target pendapatan dapat diraih,” tegasnya.

Wali Kota juga berharap DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan agar implementasi APBD berlangsung transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan.

Rapat Paripurna ditutup dengan persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Batam untuk menetapkan Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 sebagai Peraturan Daerah. (*)

 

Artikel Sah, APBD Batam 2026 Sebanyak Rp4,29 Triliun pertama kali tampil pada Metropolis.

Sah, APBD Batam 2026 Sebanyak Rp4,29 Triliun

0

batampos-DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Kamis (20/11/2025). Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, hadir langsung dalam rapat tersebut.

Dalam sambutannya, Amsakar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Pemko Batam yang telah menyelesaikan pembahasan APBD secara intensif. Ia menegaskan bahwa masukan Badan Anggaran menjadi dasar dalam penyempurnaan rancangan APBD sebelum disetujui.

“Proses panjang ini adalah wujud komitmen bersama untuk memastikan APBD 2026 berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Amsakar.

Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD yang disampaikan oleh M. Mustofa, APBD Batam awalnya direncanakan sebesar Rp4.738.304.249.000. Namun, terjadi penyesuaian akibat pengurangan dana transfer pemerintah pusat, sehingga pendapatan daerah dalam APBD 2026 ditetapkan menjadi Rp4.299.916.238.625.

BACA JUGA: APBD 2026: Pemko Batam Jawab Soal Sampah, Kemacetan Kota, hingga Pengentasan Kemiskinan

Setelah penetapan ini, Amsakar menegaskan agar seluruh perangkat daerah mempercepat pelaksanaan program. Ia menekankan efisiensi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran. Khusus OPD penghasil, ia meminta strategi pendapatan daerah segera dimatangkan agar target penerimaan dapat tercapai.

“Setelah pengesahan ini, seluruh OPD harus bekerja lebih cepat dan tepat. Laksanakan anggaran secara efektif, efisien, dan akuntabel. Untuk OPD penghasil, segera susun strategi agar target pendapatan dapat diraih,” tegasnya.

Wali Kota juga berharap DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan agar implementasi APBD berlangsung transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan.

Rapat Paripurna ditutup dengan persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Batam untuk menetapkan Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 sebagai Peraturan Daerah. (*)

Artikel Sah, APBD Batam 2026 Sebanyak Rp4,29 Triliun pertama kali tampil pada Metropolis.

Komitmen dan Konsistensi Pelindo Dalam Implementasi Tanggungjawab Sosial

0
Pelindo Tanjungpinang foto bersama dengan usai menjalankan program Pelindo Mengajar di MTSN Kijang. F. PT Pelindo untuk Batam Pos.

batampos – Memperingati Pelindo Day (Pasca Merger PELINDO I , II , III dan IV) yang ke-4 Tahun 2025, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menyelenggarakan rangkaian kegiatan sosial melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk Pelindo Berbagi dan Mengajar dalam Pelindo Day.

Tahun ini penyaluran dari Pelindo Wilayah Regional 1 Sebanyak 1150 Santunan belum lama ini, untuk cabang/branch Tanjungpinang mendapatkan amanah 80 santunan, santunan diberikan langsung ke anak-anak di Panti Asuhan Nur Ar-rahman KM 14 Kota Tanjungpinang, Panti Asuhan Al amin Di Kijang Kabupaten Bintan dan Panti Asuhan Anugerah di Kota Tanjungpinang.

GM Pelindo Tanjungpinang, Adyttia Dusmara saat memberikan santunan kepada anak di panti asuhan Nur Ar-Rohman Kepri. F. PT Pelindo untuk Batam Pos.

Salah seorang penerima manfaat santunan, yang diwakili bapak Johanes dari Pengurus Panti Asuhan Anugrah, menyampaikan apresiasi kepada Pelindo yang selalu peduli dan berbagi pada anak yatim.

“Semoga Pelindo selalu semakin berjaya dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Tidak hanya dalam bentuk berbagi berkah/kasih berupa santunan, Pelindo menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam dunia pendidikan.

Dalam hal ini, Pelindo cabang Tanjungpinang melaksanakan program yang ditunggu-tunggu oleh para peserta didik, kali ini di MTs Negeri Bintan Kijang.

Kegiatan Pelindo mengajar ini, diisi dengan Edukasi dasar-dasar pengenalan kepelabuhanan, peran strategis pelabuhan (Pelindo) di tengah-tengah kehidupan ekonomi masyarakat dan peran vital generasi yang tangguh dalam masa depan Indonesia mendatang.

GM Pelindo Tanjungpinang, Adyttia Dusmara saat mengajar di MTsN Kijang. F. PT Pelindo untuk Batam Pos.

Kegiatan Pelindo Mengajar di MTs Negeri Bintan di Kijang, berjalan baik, senada seperti yang disampaikan Alya siswi berprestasi di MTs Negeri Bintan Kijang.

“Kegiatan Pelindo Mengajar ini sangat positif dan sangat bermanfaat. Karena bisa berbagi ilmu, pengetahuan dan bahagia bersama anak-anak didik kami. Program ini bagus dan pantas diteruskan, semoga Allah SWT membalas semua Kebaikan Pelindo,” kata Meiyana Ayu, selaku Kepala Sekolah.

Kegiatan Pelindo Berbagi dan Mengajar ini, langsung dipimpin oleh Adyttia Dusmara selaku General Manager Pelindo Tanjungpinang yang juga merupakan Branch Manager PT Pelindo Multi Terminal Branch Tanjungpinang. (*/adv)

Reporter: M. Ismail 

Artikel Komitmen dan Konsistensi Pelindo Dalam Implementasi Tanggungjawab Sosial pertama kali tampil pada Kepri.

Bintan Raih Penghargaan Penyelesaian Tindak Lanjut Pengawasan dari Pemprov Kepri

0
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyerahkan penghargaan kepada Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Tingkat Provinsi Kepri 2025 di Aston Hotel, Batam, Kamis (20/11) pagi. F. Andi untuk Batam Pos.

batampos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan kembali mencatatkan prestasi dalam tata kelola pemerintahan.

Melalui Inspektorat Kabupaten Bintan, daerah tersebut menerima penghargaan atas komitmen dan kerjasama dalam penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Daerah Provinsi Kepri Semester I Tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya, dengan status selesai 100 persen.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, kepada Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Provinsi Kepri 2025 di Aston Hotel, Batam, Kamis (20/11) pagi.

Wabup Bintan, Deby Maryanti, menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada seluruh jajaran Inspektorat yang telah bekerja keras hingga capaian tersebut diraih.

Ia menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh tim dalam menjaga pengawasan dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.

“Ini bukan hanya penghargaan untuk Bintan, tetapi untuk seluruh tim Inspektorat yang bekerja dengan penuh dedikasi. Semoga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan di Kabupaten Bintan,” ujar Deby.

Ia menambahkan, capaian tersebut diharapkan semakin memperkuat peran Inspektorat dalam membantu kepala daerah mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Dengan tata kelola yang baik, pemerintah bisa berkontribusi optimal pada pembangunan daerah dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat,” tutupnya. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto 

Artikel Bintan Raih Penghargaan Penyelesaian Tindak Lanjut Pengawasan dari Pemprov Kepri pertama kali tampil pada Kepri.

Mulai 4 Desember,  Meta Hapus Akun Media Sosial Warga Australia di Bawah 16 Tahun

0

Batampos – Perusahaan raksasa teknologi Meta akan menghapus akun Facebook, Instagram, dan Tiktok bagi warga negara Australia di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini berlaku mulai 4 Desember mendatang, sebagai tanggapan atas Canberra bersiap menerapkan undang-undang baru yang melarang remaja menggunakan media sosial.

ILUSTRASI Meta. F Reuters

Dalam UU tersebut, mulai 10 Desember, Australia akan mewajibkan platform media sosial, termasuk Facebook, Instagram, dan TikTok, untuk menghapus pengguna berusia di bawah 16 tahun atau menghadapi denda besar.

Meta mengatakan akan mulai mengeluarkan para remaja dari platformnya sebelum aturan tersebut berlaku.

“Mulai hari ini, Meta akan memberi tahu pengguna Australia yang diketahui berusia 13–15 tahun bahwa mereka akan kehilangan akses ke Instagram, Threads, dan Facebook,” ujar juru bicara Meta dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari AFP, Kamis (20/11/2025).

BACA JUGA:
Australia Mau Akui Negara Palestina Secara Resmi di Forum PBB, Israel Mengecam, Netanyahu Sewot!

“Meta akan mulai memblokir akun baru di bawah usia 16 tahun dan mencabut akses akun yang sudah ada mulai 4 Desember, dengan target menghapus seluruh pengguna di bawah 16 tahun pada 10 Desember,” demikian pernyataan resmi dari Meta.

Menurut data pemerintah, terdapat sekitar 350.000 pengguna Instagram berusia 13–15 tahun di Australia dan sekitar 150.000 akun Facebook.

Meta telah mulai memperingatkan pengguna yang terdampak bahwa mereka akan segera terkunci dari akun mereka. “Dalam waktu dekat, Anda tidak lagi dapat menggunakan Facebook dan profil Anda tidak akan terlihat oleh Anda maupun orang lain,” bunyi pesan yang dikirimkan kepada pengguna.

“Ketika Anda berusia 16 tahun, kami akan memberi tahu bahwa Anda bisa mulai menggunakan Facebook kembali,” terang Meta.

Sementara itu, akun yang diblokir karena kesalahan dapat memverifikasi usia mereka menggunakan swafoto video atau dengan memberikan identitas resmi pemerintah.

Perusahaan media sosial sebelumnya menyebut undang-undang tersebut sebagai aturan yang “kabur”, “bermasalah”, dan “tergesa-gesa”.

Meta kembali menyuarakan kekhawatirannya hari ini. “Kami sejalan dengan tujuan Pemerintah Australia untuk menciptakan pengalaman online yang aman dan sesuai usia, namun memutuskan remaja dari teman dan komunitas mereka bukanlah jawabannya,” terangnya

Ada perhatian besar mengenai apakah pembatasan luas Australia ini dapat berjalan, sementara regulator di seluruh dunia bergulat dengan bahaya media sosial.

Perdana Menteri Selandia Baru, Christopher Luxon, akan memperkenalkan rancangan undang-undang serupa untuk membatasi penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Pemerintah Belanda tahun ini juga menyarankan orang tua untuk melarang anak di bawah 15 tahun menggunakan aplikasi seperti TikTok dan Snapchat.

Perusahaan media sosial yang melanggar aturan akan menghadapi denda hingga A$49,5 juta (US$32 juta).

Secara teori, larangan ini termasuk yang paling ketat di dunia. Namun beberapa ahli khawatir bahwa undang-undang tersebut hanya akan menjadi simbolis karena sulitnya menerapkan dan mengawasi verifikasi usia secara online. (*)

Reporter: CHAHAYA SIMANJUNTAK

Artikel Mulai 4 Desember,  Meta Hapus Akun Media Sosial Warga Australia di Bawah 16 Tahun pertama kali tampil pada News.

Batam Kembangkan Kampung Nelayan Merah Putih Jadi Sentra Perikanan Modern

0
Kepala Dinas Perikanan Kota Batam Kota Batam, Yudi Admajianto mendorong transformasi ekonomi melalui budidaya ikan sistem bioflok. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menargetkan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) menjadi sentra perikanan modern dengan dukungan infrastruktur dermaga dan pengembangan budidaya ikan berbasis bioflok. Proyek yang berjalan di tiga lokasi ini kini memasuki progres sekitar 45 persen di titik Tanjung Banun.

Kepala Dinas Perikanan Kota Batam Kota Batam, Yudi Admajianto mengatakan pembangunan fasilitas utama seperti dermaga menjadi pondasi penting untuk mendukung aktivitas masyarakat pesisir dalam jangka panjang.

“Dermaga ini akan menjadi fasilitas strategis untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai sentra kegiatan perikanan,” kata Yudi.

Selain infrastruktur dasar, Diskan juga mulai mendorong transformasi ekonomi melalui budidaya ikan sistem bioflok. Program ini diharapkan mampu menjadi sumber penghasilan tambahan bagi warga pesisir, terutama kelompok nelayan di Tanjung Banun.

“Mudah-mudahan ini bisa membuka peluang mata pencaharian alternatif bagi masyarakat,” ujarnya.

Hingga saat ini, Diskan telah menyalurkan 16 kolam bioflok untuk tiga kelompok budidaya di kawasan tersebut.

Sementara itu, pembangunan di lokasi lain seperti Sekanak Raya juga terus berjalan. Pengecoran bekisting kolom jalan kawasan menjadi pekerjaan utama yang tengah dikerjakan.

Seluruh proyek KNMP dilaksanakan oleh PT Adhi Karya dengan pengawasan oleh Sucofindo.

Yudi tak menampik adanya sejumlah kendala yang membuat capaian progres tiap lokasi berbeda. Tantangan utama berasal dari akses transportasi menuju pulau-pulau kecil dan kondisi pasang surut yang mempersempit waktu pengiriman material.

“Kendala transportasi itu terkait akses ke lokasi. Untuk drop material juga harus menyesuaikan air pasang,” tuturnya.

Musim hujan turut menjadi tantangan tambahan. Namun kontraktor disebut telah menambah jam kerja melalui sistem shift malam untuk mengejar target penyelesaian.

“Kami optimis pembangunan selesai sesuai waktu yang ditentukan, yakni akhir 2025,” kata Yudi.

Sebagai informasi, pengembangan KNMP di Batam mencakup tiga lokasi utama yakni Sekanak Raya, Pulau Kasu, dan Tanjung Banun yang keseluruhannya dirancang sebagai kawasan perikanan modern berbasis pemberdayaan masyarakat pesisir. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Batam Kembangkan Kampung Nelayan Merah Putih Jadi Sentra Perikanan Modern pertama kali tampil pada Metropolis.

Nelayan Jemaja Selamatkan Dua Penyu Tersangkut Jaring di Teluk Sadang

0
Andrika, nelayan Jemaja menunjukkan penyu yang berhasil diselamatkan dari jeratan jaring dan sampah di Teluk Sadang. F. Warga untuk Batam Pos.

batampos – Dua ekor penyu yang tersangkut jaring berhasil diselamatkan seorang nelayan saat melaut di perairan Teluk Sadang, Kecamatan Jemaja Barat, Kepulauan Anambas, Kamis (20/11).

Aksi cepat ini kembali menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat, khususnya nelayan, dalam menjaga kelestarian satwa laut dilindungi.

Teluk Sadang dikenal sebagai habitat peneluran penyu. Di Jemaja, program penangkaran penyu juga telah lama berjalan sebagai bagian dari upaya pelestarian.

Nelayan bernama Andrika menceritakan bahwa awalnya ia mengira tumpukan yang hanyut di permukaan laut hanyalah sampah. Namun saat mendekat, ia melihat penyu dalam kondisi lemas terjerat jaring.

“Kita waktu itu mau mancing. Terlihat sampah sama jaring hanyut. Sekilas tampak penyu bergerak, jadi kami langsung bantu lepaskan dari jaring,” kata Andrika saat dikonfirmasi dari Tarempa.

Ia langsung memotong jaring dan memastikan kedua penyu tidak mengalami luka sebelum melepaskannya kembali ke laut.

“Begitu jaringnya putus, langsung kami lepaskan supaya bisa berenang bebas lagi,” ujarnya.

Andrika mengaku penyelamatan penyu bukan pertama kalinya ia lakukan. Tahun lalu, ia juga menemukan penyu yang terjebak jaring saat melaut.

“Selagi bisa kita bantu, ya kita bantu. Penyu itu harus hidup, jangan sampai mati sia-sia karena sampah atau jaring,” katanya.

Aksi spontan itu mendapat apresiasi dari Bupati Kepulauan Anambas, Aneng. “Saya sangat mengapresiasi langkah cepat nelayan yang membantu melepaskan penyu itu. Ini tindakan terpuji yang harus dicontoh,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa penyelamatan satwa laut adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah atau petugas konservasi. Penyu, kata dia, sangat sensitif terhadap perubahan lingkungan dan rentan terancam akibat sampah serta jaring bekas.

“Penyu ini harus kita jaga. Mereka bagian dari kekayaan alam Anambas. Kalau kita biarkan terancam, generasi mendatang tidak lagi bisa melihatnya,” ucap Aneng.

Ia juga mengajak seluruh nelayan untuk tidak membuang sampah ke laut serta melaporkan jika menemukan satwa laut yang membutuhkan pertolongan.

“Kita jaga laut kita, kita jaga penyu kita. Setiap tindakan kecil memberi dampak besar bagi kelestarian alam,” tutupnya. (*)

Reporter: Ihsan Imaduddin 

Artikel Nelayan Jemaja Selamatkan Dua Penyu Tersangkut Jaring di Teluk Sadang pertama kali tampil pada Kepri.

Polda Kepri Masih Kumpulkan Dokumen Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Tanjungpinang

0
Ilustrasi.

batampos – Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih mengumpulkan dan meneliti dokumen terkait dugaan perjalanan dinas fiktif di lingkungan DPRD Tanjungpinang. Sejumlah dokumen yang diminta dari pihak yang telah dimintai klarifikasi belum seluruhnya diserahkan, sehingga proses verifikasi awal masih terus berlangsung.

Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Silverster Simamora, mengatakan penelusuran saat ini berfokus pada pemenuhan dokumen pendukung yang diperlukan untuk menilai kebenaran laporan masyarakat. Menurutnya, sebagian dokumen memang sudah diberikan, namun beberapa lainnya masih belum diterima penyidik.

“Sekarang kami masih meneliti dokumen. Saat ini masih kami kumpulkan,” ujar Silverster, Kamis (20/11).

Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan penyidik saat ini masih berada pada tahap klarifikasi. Seluruh informasi yang diterima akan dicocokkan dengan keterangan para pihak dan dokumen yang tengah dikumpulkan.

“Intinya, kami masih klarifikasi terhadap laporan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri telah meminta klarifikasi terhadap tujuh orang dari unsur anggota DPRD dan pejabat sekretariat. Usai pemeriksaan itu, penyidik meminta dokumen tambahan yang menjadi bagian dari proses verifikasi.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, menuturkan hingga kini belum ada pemanggilan tambahan selain tujuh orang tersebut. Penyidik masih berkutat pada pengumpulan keterangan dan pendalaman administrasi.

Menurut Gokma, penelaahan dokumen menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian informasi yang diberikan dengan laporan masyarakat. Dokumen-dokumen itu kini tengah dipelajari untuk melihat apakah terdapat indikasi penyimpangan anggaran.

Ditreskrimsus Polda Kepri sebelumnya membenarkan tengah menelusuri dugaan penyimpangan anggaran berupa perjalanan dinas fiktif, rapat yang tidak pernah berlangsung, hingga reses yang diduga tidak terlaksana. Penelusuran ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat beberapa waktu lalu.

Tujuh orang yang hadir dalam proses klarifikasi juga sudah menjelaskan mekanisme pengelolaan anggaran, proses pencairan, serta pertanggungjawaban kegiatan dalam program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD.

Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang baru diserahkan saat klarifikasi berlangsung. Temuan tersebut membuat pendalaman administrasi semakin meluas, karena harus dicocokkan dengan keterangan awal dan laporan masyarakat.

Hingga kini, Polda Kepri belum menyimpulkan adanya tindak pidana. Proses masih berfokus pada pengumpulan dokumen dan klarifikasi sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)

Reporter: Yashinta

Artikel Polda Kepri Masih Kumpulkan Dokumen Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Tanjungpinang pertama kali tampil pada Metropolis.

Dua Anggota Satpol PP Tanjungpinang Terjerat Kasus Ekstasi, BKPSDM: Segera Dipecat!

0
Dua ASN Satpol PP saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polresta Tanjungpinang, Senin (17/11). F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Dua ASN berinisial SB (33) dan RA (33) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bakal segera dipecat.

Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi dan ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang pada 11 November lalu.

Kepala BKPSDM Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, membenarkan adanya informasi terkait penangkapan dua ASN tersebut. Namun ia menyebut pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian sebelum mengambil tindakan.

“Kita perlu menerima keterangan resmi dari kepolisian. Nanti kita akan berkoordinasi dan bersurat, karena akan dilakukan tindakan,” ujar Fatah, Kamis (20/11).

Fatah menjelaskan bahwa kasus yang menjerat dua ASN itu merupakan tindak pidana, sehingga BKPSDM akan mengikuti aturan dalam proses penanganannya. Sanksi terberat berupa pemecatan dari PPPK diyakini menanti keduanya.

“Sudah dipastikan yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi berat setelah ada ketetapan,” tambahnya.

Keduanya ditangkap bersama seorang warga sipil berinisial RF (22). Pengungkapan kasus ini berawal ketika Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap RF dengan barang bukti empat butir ekstasi seberat 1,38 gram.

“Dari hasil pemeriksaan, RF mengaku sudah menjual sejumlah pil ekstasi kepada SB yang merupakan PPPK Satpol PP Tanjungpinang,” kata Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi.

Polisi kemudian meringkus SB beserta empat butir ekstasi dan menangkap RA. Polisi menduga SB menjadi perantara pengiriman ekstasi dari RF kepada RA. Dari hasil pemeriksaan, SB menerima upah Rp100 ribu per butir dari RF.

“Dua tersangka RF dan SB merupakan pengedar dan penjual. Sementara RA terindikasi sebagai pengguna saja,” jelasnya. (*)

Reporter: M. Ismail 

Artikel Dua Anggota Satpol PP Tanjungpinang Terjerat Kasus Ekstasi, BKPSDM: Segera Dipecat! pertama kali tampil pada Kepri.