Batampos – Perusahaan raksasa teknologi Meta akan menghapus akun Facebook, Instagram, dan Tiktok bagi warga negara Australia di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini berlaku mulai 4 Desember mendatang, sebagai tanggapan atas Canberra bersiap menerapkan undang-undang baru yang melarang remaja menggunakan media sosial.

Dalam UU tersebut, mulai 10 Desember, Australia akan mewajibkan platform media sosial, termasuk Facebook, Instagram, dan TikTok, untuk menghapus pengguna berusia di bawah 16 tahun atau menghadapi denda besar.
Meta mengatakan akan mulai mengeluarkan para remaja dari platformnya sebelum aturan tersebut berlaku.
“Mulai hari ini, Meta akan memberi tahu pengguna Australia yang diketahui berusia 13–15 tahun bahwa mereka akan kehilangan akses ke Instagram, Threads, dan Facebook,” ujar juru bicara Meta dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari AFP, Kamis (20/11/2025).
BACA JUGA:
Australia Mau Akui Negara Palestina Secara Resmi di Forum PBB, Israel Mengecam, Netanyahu Sewot!
“Meta akan mulai memblokir akun baru di bawah usia 16 tahun dan mencabut akses akun yang sudah ada mulai 4 Desember, dengan target menghapus seluruh pengguna di bawah 16 tahun pada 10 Desember,” demikian pernyataan resmi dari Meta.
Menurut data pemerintah, terdapat sekitar 350.000 pengguna Instagram berusia 13–15 tahun di Australia dan sekitar 150.000 akun Facebook.
Meta telah mulai memperingatkan pengguna yang terdampak bahwa mereka akan segera terkunci dari akun mereka. “Dalam waktu dekat, Anda tidak lagi dapat menggunakan Facebook dan profil Anda tidak akan terlihat oleh Anda maupun orang lain,” bunyi pesan yang dikirimkan kepada pengguna.
“Ketika Anda berusia 16 tahun, kami akan memberi tahu bahwa Anda bisa mulai menggunakan Facebook kembali,” terang Meta.
Sementara itu, akun yang diblokir karena kesalahan dapat memverifikasi usia mereka menggunakan swafoto video atau dengan memberikan identitas resmi pemerintah.
Perusahaan media sosial sebelumnya menyebut undang-undang tersebut sebagai aturan yang “kabur”, “bermasalah”, dan “tergesa-gesa”.
Meta kembali menyuarakan kekhawatirannya hari ini. “Kami sejalan dengan tujuan Pemerintah Australia untuk menciptakan pengalaman online yang aman dan sesuai usia, namun memutuskan remaja dari teman dan komunitas mereka bukanlah jawabannya,” terangnya
Ada perhatian besar mengenai apakah pembatasan luas Australia ini dapat berjalan, sementara regulator di seluruh dunia bergulat dengan bahaya media sosial.
Perdana Menteri Selandia Baru, Christopher Luxon, akan memperkenalkan rancangan undang-undang serupa untuk membatasi penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Pemerintah Belanda tahun ini juga menyarankan orang tua untuk melarang anak di bawah 15 tahun menggunakan aplikasi seperti TikTok dan Snapchat.
Perusahaan media sosial yang melanggar aturan akan menghadapi denda hingga A$49,5 juta (US$32 juta).
Secara teori, larangan ini termasuk yang paling ketat di dunia. Namun beberapa ahli khawatir bahwa undang-undang tersebut hanya akan menjadi simbolis karena sulitnya menerapkan dan mengawasi verifikasi usia secara online. (*)
Reporter: CHAHAYA SIMANJUNTAK
Artikel Mulai 4 Desember, Meta Hapus Akun Media Sosial Warga Australia di Bawah 16 Tahun pertama kali tampil pada News.









