Senin, 11 Mei 2026
Beranda blog Halaman 6605

Vonis Hakim Ringan, Jaksa Banding Atas Kasus Kekerasan Anak di SPN Dirgantara Batam

0
838bbad831db9d7868ea705c15672949
Ilustrasi sidang

batampos – Kejaksaan Negeri Batam melakukan upaya hukum banding atas vonis ringan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap perkara kekerasan anak yang dilalukan Aiptu Erwin Depari. Vonis hakim terhadap resedivis kasus kekerasan anak di SPN Dirgantara Batam dinilai terlalu ringan karena hanya 1 bulan penjara.

Padahal dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin hakim Jeily Syahputra menyatakan terdakwa Erwin Depari terbukti bersalah melakukan kekerasan. Namun sayangnya, hukuman terhadap perwira Polda Kepri yang masih aktif ini didiskon jauh dibanding tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Erwin Depari 8 bulan penjara, karena terbukti melakukan kekerasan terhadap siswa di SPN Dirgantara Batam.

Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda mengatakan pihaknya sempat pikir-pikir atas vonis majelis hakim yang dijatuhi pada Rabu (9/11) lalu. Namun pada Selasa (15/11) pihaknya pun langsung mengupayakan hukum banding.

“Per hari ini (kemarin, red), kami langsung meyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) melalui PN Batam,” ujar Amanda, kemarin.

Menurut dia, upaya banding dilakukan karena menilai vonis majelis hakim PN Batam yang dipimpin hakim jeily terlalu ringan dengan satu bulan penjara. Vonis itu jauh dibanding tuntutan mereka yakni 8 bulan.

“Kami banding karena vonis hakim sangat ringan, kurang dari 2/3 atau 1/2 dari tuntutan kami. Karena sangat ringan hanya satu bulan, makanya kami banding,” tegas Amanda.

Ia berharap upaya banding yang dilakukan Kejari Batam dapat dikabulkan oleh pengadilan tinggi. Paling tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 8 bulan.

“Kami berharap hukuman sesuai dengan tuntutan,” tegas Amanda.

Sementara Humas PN Batam, Edi Sameaputty enggan menjelaskan terkait pertimbangan hakim atas vonis satu Erwin Depari satu bulan penjara, meski terbukti bersalah. Menurutnya, ia yang termasuk dalam majelis hakim sebagai hakim anggota perkara Erwin Depari, tak boleh berkomentar.

“Maaf, saya tak bisa komentari, karena ikut menyidangkan,” jelas Edi.

Diterangkan Edi, meski menjabat sebagai humas PN Batam, ia tetap tak bisa berkomentar terkait pertimbangan hukuman Erwin Depari. Alasannya karena ada kode etik.

“Tidak bisa, maaf. Kode etik,” imbuhnya.

Sebelumnya, Erwin Depari, perwira Polda Kepri dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (9/11). Pria berpangkat Aiptu ini pun dijatuhi hukuman 1 bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan kekerasan terhadap siswa SPN Dirgantara Batam. Hukuman ini lebih ringan 7 bulan dari 8 bulan tuntutan JPU Abdullah.

Vonis hukuman terhadap Erwin dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin hakim Jeily didampingi dua hakim anggota. Dalam vonis, hakim Jeily mengatakan sependapat dengan JPU, yang mana terdakwa Erwin terbukti bersalah melanggar dakwaan Subsidair Pasal 80 Jo Pasal 76C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terbuktinya perbuaatan terdakwa bersalah, disimpulkan dari fakta-fakta di persidangan. Mulai dari barang bukti, keterangan saksi hingga terdakwa.

Tidak hanya itu, terdakwa Erwin Depari juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 14.694.900. Restitusi itu wajib dibayar dalam kurun waktu 14 hari terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (Inchra).

Meski dinyatakan bersalah dan vonis 1 bulan, majelis hakim tak memerintah Erwin Depari langsung ditahan (selama proses perkara Erwin tak dilakukan penahanan)

Diketahui, Aiptu Erwin Depari, anggota polisi aktif Polda Kepulauan Riau (Kepri), yang menjabat sebagai pembina di SPN Dirgantara Batam, menjadi tersangka kasus penganiayaan setelah sejumlah orang tua siswa di sekolah tersebut membuat laporan ke Mapolda Kepri.

Erwin Depari ditetapkan sebagai tersangka sudah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang dan sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik juga telah memeriksa belasan saksi yang terdiri dari saksi ahli, saksi dari psikologi dan 5 orang korban.

Dalam kasus ini, sebanyak 9 orang siswa diduga menjadi korban kekerasan di SMK SPN Dirgantara Batam. Kasus tersebut dilaporkan dan teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP-B/138/XI/2021/SPKT-Kepri. LP itu dibuat pada 19 November 2021 lalu.

Kasus serupa pernah heboh di pada tahun 2018 lalu, hanya saja tidak ada ketegasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri terkait hal ini. Namun pada tahun 2020, Erwin kembali dilaporkan atas kasus kekerasan, ia kemudian dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Batam. Dimana Erwin dihukum 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan pada Maret 2021 lalu.

Kini kasus tersebut kembali terjadi usai beredar foto siswa yang diborgol, dirantai pada lehernya serta diikat di ranjang tempat tidur. Di dalam sekolah juga ruangan layaknua penjara. Kasus tersebut mencuat dan dilaporkan oleh sejumlah orang tua siswa ke Mapolda Kepri.

Dalam dakwaan jaksa, Erwin dijerat dengan dakwaan Subsidair Pasal 80 Jo Pasal 76C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan unsur “setiap orang dilarang, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

Atau dakwaan Primair Pasal 80 Jo Pasal 76C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan unsur “telah melakukan beberapa kejahatan, setiap orang dilarang, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”. Erwin juga tidak di tahan, karena ancaman hukuman dalam pasal yang didakwakan dibawah 5 tahun. (*)

 

 

 

Reporter : Yashinta

Dishub Karimun masih Ditemukan Jurkir yng Belum Mematuhi Ketentuan

0
Kepala Dinas Perhubungan Karimun Afrian ketika menegur petugas jurkir yang tidak melengkapi atribut petugas parkir f.TRI HARYONO

batampos- Dinas Perhubungan Karimun, Selasa (15/11) melakukan pengawasan dan penertiban gabungan dengan instansi terkait seperti Kejaksaan, TNI/Kepolisian, Satpol PP, Inspektorat Karimun yang turun langsung kelapangan. Kepala Dinas Perhubungan Karimun Afrian mengatakan, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan peringatan kepada para pengelola parkir maupun juru parkir (jurkir) yang sedang bertugas dilapangan.

” Dari hasil pantauan kita, masih ditemukan jurkir yang belum mematuhi ketentuan dari hasil kesepakatan dengan pengurus pengelola parkir,” terangnya.

Salah satunya, ditemukan karcis parkir yang tidak ada, kartu nama, baju tugas jurkir dan sebagainya. Kemudian, pihaknya juga memanggil pengelola parkir agar segera dilengkapi sesuai perjanjian sebelumnya. Agar, para jurkir benar-benar melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Parkir di RSUD RAT, Motor Raib Dicuri

” Jadi disini, kita ingin memberikan kenyamanan kepada masyarakat saat berparkir kendaraannya. Bahwa, jurkir yang bertugas benar-benar resmi tidak ilegal untuk memungut uang parkir kepada pengguna kendaraan,” ujarnya.

Masih kata Afrian lagi, sesuai dengan Perda no2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran di kabupaten Karimun dan Perbup no78 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan parkir di Karimun. Dari data yang ada di Dinas Perhubungan Karimun, masih ditemukan pengelola parkir yang belum membayar retribusi kepada daerah.

” Untuk pengelola parkir kita berikan teguran agar segera membayar. Tapi, intinya kita ini memberikan kenyamanan bagi masyarakat baru ditargetkan retribusi PAD dari jasa parkir,” ungkapnya.

Kemudian, kedepan pihaknya akan merancang pengelolaan parkir akan diambil oleh Dinas Perhubungan Karimun. Dimana, parkir tersebut akan dibuat parkir berlangganan per tahun. Sehingga, perlu dukungan semua pihak mulai dari masyarakat, dispenda Provinsi Kepri, Samsat dan sebagainya seperti di wilayah kabupaten Bayuwangi atau kabupaten Sumedang di pulau Jawa.

” Dalam waktu dekat kita akan undang semua pihak, yang akan diterapkan sistem berlangganan parkir. Dan, insyallah di Perda retribusi parkir Rp50 ribu untuk roda dua dan roda empat Rp100 ribu dalam satu bulan atau berlangganan,” paparnya.

Sementara itu pantauan dilapangan, para petugas parkir masih banyak ditemukan tidak melengkapi atribut seperti bad name, rompi petugas parkir dengan logo Pemkab Karimun dan Dinas Perhubungan, karcir parkir dan sebagainya.

” Kita setor terus tiap hari pak, cuman belum ada dikasih atribut jurkir buat saya,” ucap salah seorang petugas parkir di jalan Nusantara.(*)

reporter: tri haryono

Kasus Pemulung Tewas di Atas Baliho, Polisi Minim Saksi dan Petunjuk

0
bunuh diri
Jasad pria ditemukan tergantung di billboard di Simpang Jam. Hingga saat ini belum diketahui identitas dan penyebab kematian pria tersebut. Foto: Yulitavia/Batam Pos

batampos – Polisi hingga kini belum menyimpulkan motif tewasnya Lamhot Indra Saputra Hutagalung, warga Baloi Kolam, Batam Kota, yang ditemukan tewas di atas baliho di Simpang Frengki. Dalam kasus ini, polisi mengaku mimim saksi dan petunjuk.

“Saksi belum ada. Jadi belum bisa disimpulkan kenapa almarhum sampai di atas baliho,” ujar Kapolsek Batam Kota, AKP I Made Putra Hari Suargana, Selasa (15/11/2022).

Selain minim saksi, di lokasi juga tidak terdapat CCTv yang mengarah ke baliho.

“Sampai saat ini belum ada petunjuk,” kata Made.

Baca Juga: Kasus Prostitusi Anak di Batam, Korban Dipaksa Berkencan saat Haid

Dari pemeriksaan, kata Made, penyebab pria yang berprofesi sebagai pemulung tersebut tewas karena kesetrum. Saat ditemukan, pada tangan kiri jasad terlilit kabel lampu sorot baliho.

“Kondisi jasad menghadap ke bawah. Dan mulut almarhum keluar darah mengalir ke bawah tanah, serta tangan kiri terlilit kabel,” ungkap Made.

Made juga mengimbau kepada masyarakat yang melihat kejadian ini untuk melapor ke Mapolsek Batam Kota.

Baca Juga: Warga Berharap Operasi Pasar Dilanjutkan Hingga Jelang Natal dan Tahun Baru

“Kalau ada yang mengatakan mencuri lampu arahakan ke Polsek biar kami mintai keterangan,” paparnya.

Sebelumnya, Lamhot Indra Saputra Hutagalung, ditemukan tewas di atas baliho di Simpang Frengky, Batam Center, Sabtu (12/11) pagi sekitar pukul 05.50 WIB.

Baca Juga: Operasi Patkor Kastima, Tindak 21 Kasus di Indonesia dan Malaysia

Selain jasad, di lokasi juga ditemukan becak motor yang digunakan Lamhot untuk memulung. Usai ditemukan, jasadnya dievakuasi ke RS Bhayangkara.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Kapal Kayu Tenggelam di Batam, Balita jadi Korban

0
image1 e1668523359226
Korban kapal tenggelam di perairan Kabil yang berhasil diselamatkan, Selasa (15/11). (F.Istimewa)

batampos – Peristiwa tenggelamnya Kapal kayu atau Long Boat yang dikabarkan membawa PMI Ilegal menuju Malaysia di perairan Kabil, Nongsa Batam. Hasil pengembangan saat ini bahwa kapal naas tersebut mengangkut delapan orang PMI dan enam orang masih dinyatakan hilang. Bahkan salah satu korban diketahui balita.

Tim Ops Sar gabungan saat ini masih dalam proses pencarian kepada enam orang yang masih dalam pencarian.

Baca Juga: Ini Kata Pihak Hotel 999 Terkait Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur

“Saat ini kita masih dalam proses pencarian di sekitar lokasi tenggelamnya kapal. Sebelumnya kita sudah menyelamatkan satu orang dan kondisinya masih pemulihan di rumah sakit Bhayangkara,” ujar Kepala Basarnas Tanjungpinang, Slamet Riyadi, Rabu (16/11/2022).

Untuk data korban yang hilang diketahui enam orang , yakni empat orang laki-laki, satu orang perempuan dan satu anak berusia tiga tahun.

Baca Juga: Polisi Dalami Kapal Kayu yang Tenggelam di Perairan Batam

Slamet menyebutkan , berdasarkan informasi yang didapat Batam VTS , selasa pagi kemarin telah ditemukan satu orang korban yang dlterapung di laut.

Baca Juga: Warga Berharap Operasi Pasar Dilanjutkan Hingga Jelang Natal dan Tahun Baru

“Kemudian setelah terapung , tak jauh dari kapal MV Kasogun korban mengungkapkan peristiwa tenggelamnya kapal terjadi pada Senin malam sekitar 21.45 wib,” sebutnya.(*)

Reporter : Azis Maulana

Ini Kata Pihak Hotel 999 Terkait Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur

0
HL WhatsApp Image 2022 11 14 at 23.22.52 e1668491579986
Polisi menggerebek prostitusi di bawah umur, dan menangkap dua muncikari di Hotel 999, Batam, Senin (14/11/2022). Foto: Yofi Yuhendri/Batam Pos

batampos – Kasus perdagangan anak atau prostitusi di Hotel 999, Seipanas, Batam Kota sudah berlangsung selama 2 bulan. Namun, pihak hotel mengaku tidak mengetahui adanya praktik tersebut.

“Kami sama sekali tidak tau ada anak yang jadi PSK. Kami kecolongan,” ujar Ahmad, keamanan Hotel 999, Selasa (15/11/2022).

Ia mengaku selama ini, pemilik hotel sudah menetapkan peraturan agar resepsionis meminta identitas pengunjung. Serta tidak menerima anak dibawah umur yang check-in.

Baca Juga: Operasi Patkor Kastima, Tindak 21 Kasus di Indonesia dan Malaysia

“Aturannya jelas, kami pasang juga pengumuman di resepsionis. Tidak boleh membawa sajam (senjata sajam), narkoba, dan tidak menerima anak di bawah umur,” katanya.

Ahmad mengaku terjadinya praktik prostitusi tersebut karena korban check-in menggunakan identitas sang mami.

Baca Juga: SPAM Batam Cuci Bak Penampung Air IPA Mukakuning

“Korban menggunakan identitas maminya. Namanya tamu, kami tidak mungkin mengecek siapa yang ada di kamar,” terangnya.

Baca Juga: Warga Berharap Operasi Pasar Dilanjutkan Hingga Jelang Natal dan Tahun Baru

Disinggung keterlibatan resepsionis berinisial M, dalam kasus ini, Ahmad mengaku hal tersebut tanpa sepengetahuan managemen hotel.

“Kalau itu saya tidak tau. Namanya manusia, pasti ada salah,” bebernya.

Pantauan Batam Pos, usai digrebek polisi, Hotel 999, Seipanas, masih beroperasi. Di lokasi, polisi menyegel 4 kamar yakni kamar bernomor 302, 304, 307, serta 415.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Mojang Bandung Berprestasi Ikut Main Film “Kabayan Milenial”

0
Film “Kabayan Milenial” besutan Rumah Produksi Aria Production melibatkan talenta baru asal Jawa Barat, salah satunya Muflida Noerhaliza yang merupakan Mojang Kabupaten Bandung yang juga menyabet gelar Mojang Kameumeut pada Pemilihan Mojang Jajaka Tahun 2021. (Instagram/@muflida noerhaliza)

batampos – Mojang Bandung dengan seabreg prestasi, Muflida Noerhaliza turut bermain dalam film “Kabayan Milenial”. Talenta muda asal Jawa Barat yang juga pemenang pemilihan Mojang Jajaka 2021 Kabupaten Bandung ini berbahagia ikut terlibat dalam film besutan Rumah Produksi Aria Production.

“Tentunya saya sangat bersyukur dan senang bisa ikut terlibat dan bermain di film “Kabayan Milenial” ini. Sebuah film yang mengangkat tema tentang budaya Jawa Barat,” kata Muflida Noerhaliza di Bandung, Selasa (15/11).

Baca Juga:Sudah Menikah, Sisca Kohl Panggil Jess No Limit ‘My Hubby’

Muflida belum dapat merinci lebih jelas peran apa yang akan dilakoninya dalam film “Kabayan Milenial” yang akan mulai diproduksi pada Januari 2023.

Namun, mojang berusia 22 tahun ini akan berlatih keras dan tampil maksimal dalam mempersiapkan peranannya di film perdananya itu. “Tentunya saya akan berusaha semaksimal mungkin menyuguhkan yang terbaik untuk film ini,” katanya.

Muf sapaan akrabnya Muflidah, lahir di Bandung pada 6 Maret 2000 dengan latar belakang pendidikan Magister Manajemen SDM ARS University.

Sebelumnya Muflidah sendiri telah menyelesaikan kuliah strata satu (S1) di International Woman University mengambil Jurusan Ilmu Komunikasi.

Selain berprestasi dalam dunia pendidikan, Muflidah juga pernah menjuarai ‘Best Custome Modelling Piala Wali Kota’, Juara Terbaik Modelling Jakarta, Juara Personality Top Model 2016, dan Mojang Kamemeut Kabupaten Bandung 2021.

Muflidah yang mempunyai tinggi badan 160 cm dan berat badan 52 kg ini ternyata menguasai dua bahasa asing, diantaranya bahasa Inggris serta Korea yang dinilainya amat penting untuk dikuasai.

Mojang yang memiliki hobi traveling dan berstatus belum menikah ini sudah mempunyai jam terbang cukup banyak dalam dunia modeling dan catwalk pada acara besar peragaan busana di Tanah Air. (*)

Reporter: Antara

Disnaker Provinsi Terima Surat Kemenaker untuk Rujukan Bahas UMP

0
Mangara Simarmata

batampos– Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata mengatakan, pihaknya sudah menerima surat petunjuk dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Surat tersebut menjadi referensi soal penetapan UMP dan UMK.

”Akhir pekan lalu, kami sudah menerima surat dari Kemenaker tentang komponen pengupahan,” ujar Kadisnaker Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, Rabu (15/11) di Tanjungpinang.

Menurutnya, pembahasan melibatkan tripartit (Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja) akan dilakukan besok (hari ini,red) ditingkat Dewan Pengupahan Provinsi. Adapun penetapan tetap pada 21 November 2022.

BACA JUGA: Jelang Pembahasan UMP dan UMK, Ketua Komisi II DPRD Kepri Dukungan Kenaikan Upah Buruh

“UMP adalah acuan untuk penetapan UMK 2023. Karena upah pekerjaan minimal harus diatas UMP,” jelasnya.

Ditegaskannya, sampai saat ini belum ada perubahan regulasi dalam menetapkan UMP ataupun UMK. Pembahasan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

“Sampai saat ini, memang belum ada regulasi baru yang digunakan untuk menetapkan upah,” tegasnya.

Mantan, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kepri tersebut menjelaskan, mekanisme pembahasan soal pengupahan tetap berpegang pada Permaneker Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) tersebut memaparkan, dalam penetapan upah, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pembahasan. Substansi Surat Kemenaker, juga menyangkut soal pertumbuhan ekonomi.

“Baik itu mengenai daya beli masyarakat, jumlah keluarga, jumlah anggota keluarga yang bekerja. Selain juga melihat pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi,” tutupnya.

Belum lama ini, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin mendukung adanya kenaikan UMP dan UMK. Karena ini, terkait kesejahteraan pekerja.

“Untuk permintaan kenaikan UMK 10 – 13 persen, secara pribadi saya setuju, karena memang harga sembako dan kebutuhan lainnya naik semua,” ujarnya. (*)

reporter: jailani

BPKH Diminta Antisipasi Kenaikan Ongkos Haji 2023

0
Ilustrasi pelaksanan ibadah haji. (Istimewa)

batampos – Untuk pertama kalinya, jajaran Dewan Pengawasan dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode baru, menggelar rapat bersama DPR. Dalam rapat itu, BPKH diminta untuk mengantisipasi kenaikan ongkos haji tahun depan.

Rapat yang digelar tertutup itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka. Dalam pengantar rapat dia menyampaikan BPKH harus bisa melaporkan program atau rencana kebijakan investasi dan penempatan dana haji. ’’BPKH harus dapat menjelaskan bagaimana target capaian nilai manfaat yang akan diperoleh pada tahun 2023,’’ katanya.

Diah mengatakan BPKH harus memperhatikan peningkatan biaya haji dari tahun ke tahun. Termasuk potensi kenaikan biaya haji tahun depan. Dengan patokan tersebut, diharapkan BPKH bisa menempatkan dana haji pada instrumen investasi yang tepat.

Lebih lanjut dia mengatakan rencana kerja dan anggaran BPKH 2023 juga harus mempertimbangkan rencana jangka panjang. Supaya pengelolaan dana haji oleh BPKH bisa berkelanjutan. Hasil pengelolaan dana haji harus bisa disalurkan untuk subsidi atau dana optimalisasi penyelenggaraan haji setiap tahunnya.

Urusan pengelolaan dana haji oleh BPKH belakang menjadi persoalan serius. Khususnya dalam menyambut musim haji 2022 yang berjalan di tengah pandemi Covid-19. Beberapa kalangan menilai subsidi atau dana optimalisasi biaya haji terlalu besar.

Untuk diketahui biaya riil haji tahun ini mencapai Rp 100 juta lebih per jamaah. Sementara itu jamaah hanya membayar ongkos haji rata-rata Rp 40 jutaan. Sehingga 60 persen biaya haji dibayar dari hasil optimalisasi atau subsidi BPKH. Skema ini dikhawatirkan mengganggu kesehatan pengelolaan keuangan di BPKH.

Sebelumnya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan antara BPKH dengan Kemenag harus memiliki hubungan yang sangat erat. Bahkan jika diperlukan, Yaqut mengusulkan ada tim penghubung antara keduanya.

Dia mengatakan dinamika dalam penyelenggaraan haji begitu cepat. Sebab Arab Saudi kerap mengeluarkan kebijakan perhajian yang baru dan tiba-tiba atau mendadak. Seperti pada musim haji tahun ini, Saudi menetapkan biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina (Armuzna) mencapai Rp 23 juta/jamaah.

Kebijakan tersebut sempat membuat heboh di tanah air. Sebab uang subsidi yang harus dikeluarkan oleh BPKH semakin membengkak, karena bertambah sekitar Rp 1,5 triliun. (*)

Reporter: JP Group

Artotel Hotel Gelar Pameran Lukisan

0
pameran lukisan
Seniman ternama asal Bandung, Yanas Kosel memperkenalkan lukisannya dalam pameran Methapor Of Life di Artotel Hotel, Selasa (15/11/2022). Foto: Yofi Yuhendri/Batam Pos

batampos – Artotel Hotel menggelar pameran lukisan di lantai dasar hotel, Selasa (15/11/2022) sore. Pameran ini diisi seniman ternama asal Bandung, Yanas Kosel.

Dalam pameran tunggal ini, Yanas menampilkan 9 lukisan dengan tema Methapor Of Life.

Yanas mengatakan, kegiatan ini merupakan pamerannya yang ke 3. Sebelumnya, ia sudah mengadakan pameran di tahun 2001, dan tahhn 2008 di Francis.

“Saya tidak menyangka bisa pameran di hotel inu. Saya merasa seniman sederhana saja,” ujarnya.

Baca Juga: Warga Berharap Operasi Pasar Dilanjutkan Hingga Jelang Natal dan Tahun Baru

Menurut Yanas, menampilkan karya di Artotel Hotel merupakan suatu kebanggaan. Sebab, hotel ini berada di Batam dengan lokasi yang strategis, yakni berbatasan dengan negara tetangga.

“Pameran ini merupakan tanggungjawab saya kepada Tuhan. Karena saya tidak pernah bermimpi jadi seniman terkenal,” katanya.

Pameran ini turut dihadiri sejumlah pengunjung dan media, serta perwakilan dari Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kepri.

Baca Juga: Pembahasan UMP Kepri Hari Ini, Rudi: Setelah UMP Langsung Bahas UMK Batam

Sementara Maria, perwakilan dari Artotel Hotel mengaku senang dengan pameran yang diadakan Yanas Kosel tersebut. Ia berharap melalui kegiatan ini para pengunjung bisa lebih menggali dunia seni.

“Silahkan menikmati pameran ini,” ujarnya singkat.

Diketahui, Artotel Hotel merupakan hotel berkonsep seni dan kreativitas. Hotel ini menyediakan 138 kamar yang artistik dengan 2 tipe kamar, studio 30 dan studio 45. Khusus studio 45 hanya tersedia satu ruangan setiap lantai.

Baca Juga: Polisi Dalami Kapal Kayu yang Tenggelam di Perairan Batam

Hotel ini memiliki fasilitas pendukung terdiri dari eatspace, dan barspace yang moderen yang akan menjadi tempat hangout baru di Batam.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp100 Juta

0
PMI
Dua terdakwa penyalur pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal J dan GH saat mengikuti persidangan secara virtual. Foto: Yashinta/Batam Pos

batampos – Dua terdakwa penyalur pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal melalui Pelabuhan Internasional di Kota Batam dituntut empat tahun penjara. Keduanya yakni G dan JH, mereka juga dituntut membayar denda Rp 100 juta.

Dalam amar tuntuntan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Karyo So Immanuel menjelaskan perbuataan keduanya terbukti melanggar pasal 4 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal itu disimpulkan selama pembuktiaan persidangan.

“Perbuataan kedua terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah. Sehingga tak ada alasaan pemaaf dan pembenar,” kata pria yang akrab disapa Nuel ini.

Baca Juga: Polisi Dalami Kapal Kayu yang Tenggelam di Perairan Batam

Namun sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa penuntut juga telah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.

Hal memberatkan perbuataan terdakwa dapat mengancam hidup pekerja yang disalurkan secara ilegal, kemudian juga tak mengedahkan larangan pemerintah dalam hal pemberantasaan penyaluran PMI secara ilegal. Sedangkan hal meringankan, terdakwa berterus terang.

“Menuntut kedua terdakqa dengan masing-masingnya 4 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Mewajibkan denda Rp 100 juta apabila tak dibayar ganti 6 bulan kurungan. Meminta terdakwa untuk tetap ditahan,” jelas Nuel.

Baca Juga: Warga Berharap Operasi Pasar Dilanjutkan Hingga Jelang Natal dan Tahun Baru

Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa Christopher meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk pembelaan. Majelis hakim diketuai hakim Yoedi pun menunda sidang hingga minggu depan dengan ketuk palu penundaan sidang.

Diketahui, kedua terdakwa ditangkap tim reserse Polda Kepri pada bulan Mei lalu saat hendak menyalurkan 4 PMI secara ilegal di Pelabuhan Internasional Batamcenter.

Baca Juga: Pembahasan UMP Kepri Hari Ini, Rudi: Setelah UMP Langsung Bahas UMK Batam

Dimana sebelum ditangkap, kedua terdakwa telah beberapa kali menyalurkan PMI pada
06 Mei 2022 sebanyak 8 orang, tanggal 08 Mei 2022 sebanyak 3 Orang PMI dan tanggal 10 Mei 2022 memberangkatkan 1 Orang PMI.

Sedangkan untuk keberangkatkan tanggal 12 Mei 2022 PMI dan terdakwa dapat diamankan oleh pihak Polda Kepri, untuk memberangkatkan PMI oleh para terdakwa mendaptkan biaya dari pengurus daerah yaitu dari Saudari M ( DPO ) dan Y (DPO). (*)

Reporter: Yashinta