
batampos – Kasus dugaan tindak kekerasan oleh senior terhadap junior terulang lagi. Kali ini menimpa Prada Muhammad Indra Wijaya. Prajurit TNI AU itu meninggal dunia pada Sabtu pekan lalu (19/11). Sebelum menghembuskan nafas terakhir, Indra berdinas di Sekretariat Makoopsud III, Biak, Papua. Atas peristiwa tersebut, Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III Biak menahan empat orang personel Angkatan Udara yang diduga turut menganiaya Indra.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI Indan Gilang Buldansyah menyampaikan bahwa penyidikan terus berjalan. Instansinya tidak tinggal diam terhadap prajurit yang diduga melanggar hukum. Apalagi sampai menghilangkan nyawa. ”TNI AU telah menahan empat prajurit yang diduga terlibat aksi kekerasan untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Indan kemarin (23/11).
Menurut Indan, Indra meninggal dunia setelah mendapat perawatan petugas medis di Rumah Sakit Pangkalan Udara (Lanud) TNI AU Manuhua. ”Sebelumnya (Indra) pingsan di Mess Tamtama Tiger Makoopsud III Biak,” ungkap dia. Namun, Indan tidak menjelaskan secara terperinci mengenai penyebab Indra pingsan. Menurut dia, kronologi peristiwa merupakan bagian dari materi penyidikan. Yang jelas, Angkatan Udara tidak tinggal diam.
Setelah mendapat informasi, instansinya langsung mengambil sikap. Empat senior Indra langsung diproses. Mereka kemudian ditahan. Bahkan, kini sudah berstatus sebagai tersangka. ”Empat orang (atas nama) Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG sudah tersangka,” imbuhnya. Bila terbukti bersalah, TNI AU akan memberikan sanksi tegas. Salah satunya pemecatan. Mereka disangkakan melanggar beberapa pasal.
Yakni pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara, dan pasal 131 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Sementara ini, mereka ditahan sampai 20 hari mendatang. Menurut Indan, Satpom Koopsud III Biak juga sudah berkoordinasi secara intensi dengan keluarga Indra yang berada di Tangerang, Banten.
Indan menegaskan, TNI AU tidak menuntup-nutupi kasus tersebut. Mereka bertindak sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Bahkan jenazah Indra juga sudah diautopsi dengan izin pihak keluarga. ”Nanti saya kasih keterangan. Hasil (autopsinya) belum keluar,” beber Indan. ”TNI AU tidak akan mentolerir tindakan kesalahan, itu nggak akan kami tolerir,” tegas perwira tinggi TNI AU dengan satu bintang di pundak tersebut. (*)
Reporter: JP Group










