
batampos- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta menegaskan urgensi pengesahan RUU KUHP saat rapat Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Selasa (9/11).
Sudirta menjelaslan, RUU inisiatif pemerintah ini telah masuk Prolegnas dan RUU Prioritas di tahun 2022.
“Saya ingin memaparkan sedikit terkait RUU KUHP yang juga merupakan “RUU operan” atau carry over dari Periode DPR 2014-2019 dan telah bergulir sejak lama dan melibatkan para ahli hukum pidana,” kata Wayan Sudirta dalam keterangan tertulisnya kepada JawaPos.com.
Menurut Wayan Sudirta, para perancang asli naskah RUU KUHP ini bahkan sudah banyak yang telah tiada dan meninggalkan hasil pemikiran, kajian, dan penelitian terhadap perkembangan hukum pidana nasional.
Wayan Sudirta yang juga merupakan politikus PDI Perjuangan dari Dapil Bali ini mengaku banyak mengikuti perkembangan RUU KUHP. Diketahui, pada 2012, kata Sudirta, RUU ini untuk pertama kalinya diserahkan Pemerintah kepada DPR bersama dengan RUU KUHAP.
Namun pada periode tersebut, kedua RUU tidak dapat terselesaikan. Selanjutnya, agenda untuk mereformasi Hukum Pidana Nasional ini terus berjalan.
Karena itu, Wayan Sudirta menyebut kebijakannya pada saat itu adalah memprioritaskan penyelesaian pembahasan hukum pidana materiil sebelum mereformasi hukum pidana formil.
“Maka, dimulai secara khusus pada tahun 2015, pembahasan RUU KUHP dimulai di Komisi III DPR RI bersama Pemerintah,” ujar Wayan Sudirta.
Dari seluruh data dan agenda tersebut, Sudirta melihat pembahasan RUU KUHP pada periode 2014-2019 dilakukan secara serius, terus-menerus, dan intens.
Artinya, menurut Wayan Sudirta, ada komitmen penuh dan melibatkan seluruh pihak dengan satu tujuan yang sama, yakni melahirkan RUU KUHP yang berkualitas, progresif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam proses yang ada, Wayan Sudirta juga telah melihat bahwa RUU KUHP sudah melibatkan banyak ahli hukum pidana, aparat penegak hukum dan peradilan, pihak masyarakat, maupun seluruh perwakilan dan ahli di bidang lainnya.
Namun pada penghujung pengesahannya di tahun 2019, banyak pihak yang kemudian mempertanyakan dan memperdebatkan beberapa isi pasal yang dianggap “krusial”.
“Oleh karena itu, pengesahannya ditunda dan diputuskan untuk disahkan di DPR Periode 2019-2024,” ujar Wayan Sudirta.
Lebih lanjut, Wayan Sudirta juga memaparkan tentang kronologis dan pandangannya terkait RUU KUHP. Karena menurutnya, pemerintah dalam hal ini telah berkomitmen untuk melakukan sosialisasi dan melibatkan sebanyak mungkin pihak terkait.
Oleh karena itu, masyarakat dapat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang bermakna sebagaimana perkembangan dalam Putusan MK.
Pada tahun 2022 ini, Pemerintah telah melaporkan hasil sosialisasi ke berbagai daerah (14 daerah) dan masukan dari berbagai pihak. Kemudian menyerahkan draf hasil perubahan dan reformulasi terhadap RUU KUHP ini, terakhir pada 9 November 2022.
Reporter : JP GROUP









