Jumat, 15 Mei 2026
Beranda blog Halaman 6740

Terbukti jadi Pengedar ‘Obat enak’, Mantan Pengawal Gubernur Divonis Seumur Hidup

0

batampos- Mantan pengawal Gubernur Andrica Ricora dihukum penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa yang menuntut 20 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menyatakan oknum polisi yaitu Andrica Ricora bersama dua terdakwa Maksum dan Dika divonis bersalah karena terlibat peredaran narkotika alias obat enak.

BACA JUGA: Bekas Pengawal Pribadi Gubernur Dituntut 20 Tahun Penjara

Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir menyatakan tiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah terlibat peredaran narkotika.Perbuatan tiga terdakwa melanggar melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Tiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” kata Hakim, Selasa (26/10).

Menanggapi vonis yang dibacakan Hakim, tiga terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, polisi menangkap oknum polisi yaitu Andrica Ricora di Tanjungpinang pada Januari 2022 lalu. Dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap Maksum dan Dika di kawasan Bintan. Saat penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,4 kilogram. (*)

reporter: yusnadi

AKP Irfan Akui Diperintah Pimpinan Ganti CCTV di Sekitar Rumdin Sambo

0
Terdakwa AKP Irfan Widyanto Menjalani sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – AKP Irfan Widyanto mengaku mengganti CCTV di sekitar rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan atas perintah pimpinannya. Namun, dia tak menyebut secara pasti pimpinan yang dimaksud.

“Saya bilang saya dapat perintah dari pimpinan,” kata Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Peraih penghargaan Adhi Makayasa 2010 itu pun membantah kesaksian Satpam Kompleks Polri Abdul Jafar, yang menyebut dirinya mengganti CCTV untuk memperbaiki kualitas gambar. Menurutnya, perubahan dikarenakan perintah. “Saya tidak bilang agar lebih bagus,” ucap Irfan.

Irfan juga membantah menghalangi Abdul melapor ke Ketua RT terkait penggantian CCTV ini. “Saya keberatan terkait menghalangi untuk menghubungi ketua RT, karena faktanya ketika saya datang, saya mengizinkan untuk menghubungi ketua RT,” ujar Irfan.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan pelanggaran obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Setelah proses penembakan Yosua, Sambo mengarang cerita bahwa kematian Yosua karena tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Pada 8 Juli 2022 Sambo memanggil Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk datang ke rumah dinas di Jalan Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan. “Saksi Hendra Kurniawan bertanya kepada terdakwa Ferdy Sambo ada peristiwa apa Bang? Dijawab oleh Ferdy Sambo ada pelecehan terhadap Mbakmu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Hendra Kurniawan kemudian menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha untuk melakukan screening CCTV di sekitar komplek rumah dinas Kadiv Propam Polri. Irfan Widyanto selaku anak buah Ari Cahya Nugraha melaporkan ada 20 CCTV. Irfan kemudian diperintahkan Agus Nurpatria mengambil DVR CCTV di pos sekuriti dan menggantinya dengan yang baru. DVR CCTV di rumah Ridwan Soplanit juga diminta diganti dengan yang baru.

DVR CCTV ini diserahkan kepada Chuck Putranto. Pada 10 Juli 2022 Arif Rahman kemudian meminta bertemu dengan Chuck Putranto di Polres Metro Jakarta Selatan. Pertemuan ini juga diikuti oleh saksi Rifaizal Samual. CCTV selanjutnya diberikan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas hal itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Reporter: JP Group

Dapatkan Harga Spesial Nonton Konser Rizky Febrian dan Danial Riyadi

0

harris hotels 1

batampos – Event Organizer Ninety Nine mengabarkan akan mengadakan konser musik dengan artis Rizky Febrian dan Danial Riyadi pada Sabtu (5/11/2022) mendatang di HARRIS Resort Waterfront Batam.

“Dapatkan harga spesial nonton konser sekaligus menginap di resort bintang 4 di kawasan Marina, Batam. Harga bundling paket menginap dan menonton konser di mulai dari Rp. 1,470,000 per malam dan termasuk kamar, sarapan dan tiket nonton reguler untuk dua orang” ujar Dila Bachmid selaku Marketing & Branding Manager HARRIS Resort Waterfront Batam, Selasa (26/10).

Dengan tema AMPM (Art, Music, Pop-up Market), Ninety Nine menyajikan lokasi untuk menikmati hasil seni berupa mural dan grafiti oleh seniman Batam, musik oleh musisi nasional dan musisi lokal Batam seperti Road roots, Fvll in Autumn, X-Soul dan BOS sekaligus berbelanja cinderamata dan bazaar makanan sambil menikmati alunan musik.

Baca Juga: Ombudsman Kepri: Layanan SPAM Batam Bermasalah

Rizky Febian yang merupakan musisi Indonesia yang terkenal dengan lagu “Kesempurnaan Cinta” akan menghibur masyarakat Batam dengan alunan-alunan musik cinta nya. Musisi ini baru saja mengadakan konser pertamanya di luar negeri yaitu negara tetangga kita Malaysia pada Oktober tahun ini.

Selain penampilan Rizky Febian, Danilla Riyadi juga akan menghibur penggemar di hari itu. Musisi pop kelahiran Jakarta dengan album terbaru “pop seblay” yang release di Juli lalu.

Baca Juga: 4.061 Pelanggar Tertangkap ETLE di Batam, Siap-siap Menunggu Surat Tilang

Harga tiket masuk konser reguler dibandrol di angka Rp 235,000 per orang, untuk pasangan Rp 450,000 (2 orang), untuk keluarga Rp625,000 (5 orang) serta Tiket VIP Rp625,000 per orang.

Tiket-tiket ini juga dapat dibeli di HARRIS Resort Waterfront Batam, untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi HARRIS Resort.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Polisi Tetapkan Tersangka Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres

0
Perempuan yang todongkan senjata ke Paspampers di Istana Merdeka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya (Antara)

batampos – Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan perempuan bercadar dan menodongkan pistol ke personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Istana Merdeka pada Selasa (25/10) sebagai tersangka.

“Statusnya ditetapkan jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (26/10).

 

Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan, karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut. Zulpan mengungkapkan tersangka diketahui bernama Siti Elina alias SE dan berdomisili di Koja, Jakarta Utara.

Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. “Kita akan lakukan pendalaman dengan melibatkan Densus 88,” kata Zulpan.

 

Perempuan tersebut berjalan kaki dari arah Harmoni menuju Jalan Medan Merdeka Utara. Tepat di depan pintu masuk Istana Merdeka, ia langsung menodongkan senjata api jenis FN ke Paspampres.

Personel Polantas yang menyaksikan kejadian tersebut langsung menghentikan aksi yang bersangkutan dan mengamankan pistol tersebut. Yang bersangkutan selanjutnya dibawa ke Mako Polda Metro Jaya dan diserahkan ke Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa. (*)

Reporter: JP Group

KPK Cegah Bupati Bangkalan Amin Imron ke Luar Negeri

0
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. (ANTARA/HO-Kominfo Bangkalan)

batampos  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bepergian ke luar negeri.

“Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan KPK, masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dalam keterangannya pada Rabu.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan KPK mencegah Abdul Latif.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mulai Senin (24/10) dan dilanjutkan pada Selasa (25/10).

Selama dua hari itu, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sepuluh lokasi, yakni di ruang Kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati, ruang kerja Sekda, rumah dinas Bupati dan rumah pribadi Bupati Bangkalan.

Selanjutnya, ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Disdag Pemkab Bangkalan.

Pada hari kedua, penggeledahan dilakukan di Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan Kantor BKDPSDA Pemkab Bangkalan.

Sampai saat ini, KPK belum menginformasikan soal penggeledahan maupun kasus apa yang sedang diusut di Bangkalan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Pemkab Bangkalan Agus Leandy menyatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK pada sejumlah kantor dan dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan terkait dugaan suap lelang jabatan.

“Itu sesuai dengan surat tugas yang ditunjukkan tim saat melakukan penggeledahan di kantor Badan Kepegawaian tadi,” katanya dalam keterangan pers kepada media, di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (25/10). (*)

Reporter: Antara

Polda Metro Jaya Resmi Hapus Tilang Manual

0
Kendaraan melintas di tol dalam kota Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Polri akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan 120 km per Jam mulai 1 April 2022. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Polda Metro Jaya resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas. Bagi pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, petugas hanya akan melakukan penilangan menggunakan teknologi electronic traffic law enforcement (ETLE). Sejauh ini sudah ada 57 CCTV

“Jadi petugas di lapangan tidak melakukan penilangan secara manual. Penilangan akan seluruhnya menggunakan ETLE statis,” ujar Latif saat dihubungi, Rabu (26/10).

Polda Metro Jaya juga akan menyediakan ETLE Mobile untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap para pelanggar. “Jadi nanti dalam waktu dekat kami sudah akan mengadakan pengadaan ETLE mobile. Jadi masing-masing Polres di tempatkan 1 ETLE mobile,” kata Latif.

“Jadi satu ETLE mobile ini mampu mengcover satu wilayah kabupaten/kota tersebut. Nah untuk Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri nanti akan ada 10 ETLE Mobile,” sambungnya.

Latif menyebut bahwa ETLE Mobile untuk setiap polres di Polda Metro Jaya akan diluncurkan dan mulai didistribusikan pada 6 Desember 2022.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang kepada pengendara kendaraan bermotor secara manual. Perintah ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Kebijakan ini dibuat sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Polri pada 14 Oktober 2022 lalu. Polantas diminta untuk memaksimalkan penindakan tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun Mobile.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” demikian bunyi telegram Kapolri.

Personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan layanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas. (*)

Reporter: JP Group

Penasihat Hukum Sambo dan Putri Berkomitmen Fokus pada Fakta dan Saksi

0
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyatakan akan fokus pada fakta maupun saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada pekan depan.

Koordinator tim penasihat hukum terdakwa pasangan suami istri itu, Arman Hanis, mengatakan hal itu setelah majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

“Jadi, kami, seluruh penasehat hukum, sekarang fokus terkait fakta-fakta atau saksi-saksi yang akan dihadirkan, karena proses pembuktian akan segera dimulai di hari Selasa,” kata Arman ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

Arman mengaku pihaknya menghormati putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap keberatan kliennya.

“Kami, tim penasihat hukum, menghormati. Jadi, apa pertimbangan-pertimbangan majelis hakim itu memang menurut majelis hakim sudah sesuai dengan KUHAP yang diatur oleh KUHAP,” jelasnya.

Arman mengatakan pihaknya ikut menyaksikan jalannya persidangan pemeriksaan terhadap 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir Yosua dalam sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Jakarta, Selasa (25/10).

Dia akan mengungkap kebenaran dari beberapa keterangan saksi yang disampaikan tersebut, karena menurutnya keterangan itu berdasarkan pada asumsi.

“Dari berita maupun dari TV yang kami dengarkan, yang harus kami ungkap kebenarannya, ya nanti dalam persidangan kami sampaikan karena memang ada beberapa hal yang disampaikan oleh saksi itu berdasarkan asumsi,” kata Arman.

Arman mengatakan pihaknya meminta agar majelis hakim menggabungkan keterangan saksi dari pihak kliennya dengan saksi dari keluarga Brigadir Yosua dalam satu persidangan. Selain saksi yang dihadirkan sama, hal tersebut juga mempercepat persidangan sebagaimana asas persidangan murah dan sederhana, katanya.

“Terdakwa dalam hal ini kan penasihat hukumnya juga sebagian besar sama. Jadi, kami meminta agar bisa digabung persidangannya. Jadi, bukan kami mengada-ada juga, memang dalam persidangan pidana itu dimungkinkan, tapi semuanya kami serahkan ke majelis hakim,” ujar Arman.

Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu, majelis hakim menolak keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk seluruhnya serta menolak keberatan terdakwa Putri Chandrawati. Majelis hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan berkas perkara pembunuhan berencana di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. (*)

Reporter : Antara

30 Calon Anggota Panwascam Terpilih di Bintan Segera Dilantik

0
Ketua Bawaslu Bintan, Ondi Dobi Susanto bersama dua komisioner Bawaslu Bintan, Febriadinata dan Dumoranto Situmorang mengumumkan calon anggota panwascam terpilih di kantor Panwascam Bintan di jalan Km 16 Toapaya, Bintan, Rabu (26/10). F.Bawaslu Bintan

batampos- Sebanyak 30 orang pelamar yang mewakili 10 kecamatan di Kabupaten Bintan dinyatakan lulus seleksi calon anggota panitia pengawas pemilu (Panwascam).

Adapun 30 nama calon anggota panwascam terpilih yakni dari Kecamatan Bintan Pesisir adalah Henrikho, Khaidir, Purwati Ningsih, dari Kecamatan Tambelan adalah Frandinata, Jerri Mijdafi, Mohammad Zain dan dari Kecamatan Mantang adalah Asmadi, Sarini, Syafitri, sedangkan dari Kecamatan Bintan Timur adalah Candra Gunawan Marisi, Iskandar, Muchammad Musa.

Kemudian, dari Kecamatan Seri Kuala Lobam adalah Arum Handayani, Chrisman, Fuat Susanto dan dari Kecamatan Teluk Bintan adalah Idrus, Mukhamat Musamil, Ramli dan Kecamatan Bintan Utara adalah Kurniawan, Pebri Pujiyanto, Siswoyo dan Kecamatan Gunung Kijang adalah Farleos Nardo, Nursyahadar, Taufik dan dari Kecamatan Teluk Sebong adalah Bayu Hendro, Bodrisal, La Ode Edi dan dari Kecamatan Toapaya adalah Radiston Sirait, Rusman, dan Syafei.

BACA JUGA: 60 Orang Pelamar Panwascam di Bintan Jalani Tes Wawancara

Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Ondi Dobi Susanto mengatakan, dari 60 orang pelamar yang mengikuti tes wawancara, ada 30 orang pelamar yang dinyatakan lulus sebagai calon anggota Panwascam terpilih.

Dia menyebut, 30 orang calon anggota panwascam terpilih terdiri dari 27 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.

“Mereka akan segera dilantik sebagai anggota Panwascam pada Sabtu (29/10) ini,” kata Ondi di kantor Panwascam Bintan di jalan Km 16 Toapaya, Bintan, Rabu (26/10).

Setelah dilantik sebagai anggota panwascam, dia meminta kepada anggota panwascam angsung bekerja.

“Saya minta anggota terpilih langsung mengawasi tahapan pemilu serentak 2024. Terutama tahapan verifikasi faktual anggota parpol dan pemutakhiran data pemilih,” katanya. (*)

 

Reporter: Slamet Nofasusanto

 

Warga Sagulung Kesulitan Dapatkan Gas Elpiji 3 Kg

0
Gas LPG Dalil Harahap4444
Ilustrasi. Elpiji 3 kilogram sulit didapatkan di sejumlah pangkalan.

batampos – Gas elpiji 3 kilogram mulai sulit didapatkan warga Sagulung. Pangkalan kehabisan stok gas sejak sepekan terakhir ini karena sudah dua pekan ini tidak diantar oleh agen.

Warga mulai mengeluhkan sebab harus keluar mencari gas ke wilayah lain dengan harga yang lebih mahal atau diatas harga eceran tertinggi.

Inilah yang dialami masyarakat di Kelurahan Tembesi, Sagulung. Mereka harus keluar hingga ke wilayah Batuaji demi mendapatkan gas sesuai dengan harga eceran tertinggi yakni Rp 18 ribu per tabung.

Baca Juga: Ombudsman Kepri: Layanan SPAM Batam Bermasalah

Jika tidak mereka harus merogok kocek lebih dalam untuk dapatkan gas di pedagang eceran yang dijual hingga Rp 23 ribu per tabung.

“Pangkalan kosong semua. Harus keluar mau cari gas dengan harga normal. Kalau tak beli di kios eceran tapi harganya Rp 23 ribu pertabung,” ujar Suryani, warga Tembesi, Rabu (26/10).

Selain ibu rumah tangga, keluhan atas kelangkaan gas elpiji ini juga disampaikan pedagang atau pelaku UMKM. Tersendatnya pasokan gas berdampak dengan usaha mereka.

Baca Juga: 4.061 Pelanggar Tertangkap ETLE di Batam, Siap-siap Menunggu Surat Tilang

Usaha warung ayam penyet dan gorengan misalkan harus mengeluarkan modal lebih banyak untuk mendapatkan gas di pedagang eceran yang dijual diatas harga normal. Ini jadi keluhan serius mereka sebab tidak saja memakan biaya tapi juga menyita waktu mereka.

“Susah gas sekarang di pangkalan. Kalau di tempat eceran ada tapi harganya lebih mahal,” kata Joe, pedagang kaki lima di Tembesi.

Pihak pangkalan mengakui kalau kelangkaan gas ini karena tersendatnya pasokan dari agen. Seminggu bisanya dua kali diantar namun sejak dua pekan belakangan mulai tersendat. “Katanya lagi kosong gas makanya tak diantar,” ujar Soni, pemilik pangkalan gas di Tembesi. (*)

 

 

Reporter : Eusebius Sara

Hotman Paris Minta LPSK Tolak Permohonan JC AKBP Dody dan Linda

0
Pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar menolak permohonan justice collaborator terhadap AKBP Dody Prawiranegara dan Anita alias Linda. (dok JawaPos.com)

batampos – Pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar menolak permohonan justice collaborator terhadap AKBP Dody Prawiranegara dan Anita alias Linda. Hotman menduga jika keduanya bersekongkol untuk menjatuhkan Teddy.

“Pesan saya kepada LPSK agar menolak permohonan justice collaborator dari saudara eks Kapolres Bukit Tinggi saudara Doddy dan si wanita pengusaha bernama Anita atau Linda,” kata Hotman kepada wartawan, Rabu (26/10).

Hotman menduga Dody dan alinda berkonspirasi untuk menjatuhkan Teddy. Sebab, pada 12 Oktober 2022 ditemukan narkoba 2 kilogram di rumah Dody. Dan 2 kilogram lainnya di rumah Linda.

“Dari chat sudah jelas-jelas pak Teddy mengatakan tarik semua dari Jakarta karena memang rencana undercover menyamar itu adalah untuk di daerah Sumatera Barat,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan status hukum para pelaku penjualan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Seluruhnya kini berstatus tersangka, baik itu warga sipil maupun anggota polisi.

“Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10).

Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda AD.

Atas perbuatannya, Teddy dikenakan Pasal 114 Ayat (3) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (*)

Reporter: JP Group

Play sound