
REFORMASI BIROKRASI dan administrasi perpajakan di Indonesia terus bergerak maju. Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).
Sistem ini hadir sebagai terobosan digitalisasi dan otomatisasi layanan, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, serta menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) bagi Wajib Pajak.
Perubahan besar ini membawa implikasi signifikan, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor: 7 Tahun 2025, seluruh ASN, TNI, dan Polri diwajibkan untuk segera melakukan pendaftaran dan aktivasi akun Wajib Pajak, serta pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) melalui sistem Coretax DJP.
Mengapa Coretax DJP Wajib bagi ASN, TNI, dan Polri?
Coretax DJP adalah upaya modernisasi sistem administrasi perpajakan yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pembayaran pajak, dan seluruh layanan lain terkait hak dan kewajiban perpajakan seluruh Wajib Pajak.
Implementasi Coretax DJP merupakan bagian dari Reformasi Perpajakan dan ditujukan untuk seluruh masyarakat, termasuk seluruh Aparatur Negara.
Tujuan utama diterbitkannya SE MenPANRB Nomor 7 Tahun 2025 adalah untuk:
1. Memastikan setiap Aparatur Negara (ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri melakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui Coretax DJP.
2. Mendorong kepatuhan Aparatur Negara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan integritas, akuntabilitas, dan contoh bagi Masyarakat dalam rangka menjalankan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
Wajib Pajak, termasuk seluruh ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri, harus telah terdaftar, mengaktifkan akun, dan memiliki KO/SE di Coretax DJP untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui sistem tersebut.
Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Perlu digarisbawahi bahwa Penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya masih tetap menggunakan sistem E-Filing melalui DJP Online. Coretax DJP wajib digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025.
Panduan Teknis: Langkah Demi Langkah Aktivasi Akun dan KO/SE
Proses aktivasi akun dan KO/SE ini terbagi menjadi tiga tahapan utama: Aktivasi Akun Wajib Pajak, Registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE), dan Validasi KO/SE.
1. Aktivasi Akun Wajib Pajak
Aktivasi akun merupakan langkah awal yang krusial untuk dapat mengakses dan menggunakan seluruh fitur Coretax DJP.
Bagi ASN, Anggota TNI maupun Polri yang telah memiliki NPWP aktivasi akun cukup dilakukan pada menu “Lupa Kata Sandi” pada halaman utama laman coretaxdjp.pajak.go.id.
Langkah Aktivasi:
● Kunjungi Coretax DJP: Akses laman resmi http://coretaxdjp.pajak.go.id
● Akses Fitur Lupa Kata Sandi: Klik fitur “Lupa Kata Sandi” yang tersedia di halaman utama.
● Isikan Nomor Induk Kependudukan pada kolom ID Pengguna.
● Pilih salah Satu Tujuan Konfirmasi dengan mengisikan Surat Elektronik atau Nomor Gawai sesuai data Wajib Pajak.
● Masukkan Nomor “Captcha”yang telah disediakan dan klik kirim permohonan ubah Sata Sandi.
● Cek E-mail: Buka kotak masuk e-mail yang terdaftar untuk menemukan link reset password akun coretax, kemudian lakukan pembuatan password baru.
● Login ke Coretax DJP: Gunakan ID Pengguna berupa Nomor Induk Kependudukan, serta Kata Sandi (Password) yang telah dibuat melalui link reset password sebelumnya.
2. Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE)
Setelah akun berhasil diaktifkan, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan KO/SE. KO DJP berfungsi sebagai Tanda Tangan Elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik terutama saat melakukan penyampaian SPT Tahunan tahun Pajak 2025.
Langkah Permintaan Kode Otorisasi DJP:
● Akses “Portal Saya”: Setelah login ke Coretax DJP, pilih menu “Portal Saya”, kemudian Dari dropdown list atau submenu, pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
● Pastikan Data Identitas Wajib Pajak telah sesuai.
● Pilih Jenis Sertifikat “Kode Otorisasi DJP”
● Isikan Passphrase: Masukkan passphrase yang dikehendaki. Kombinasi passphrase harus minimal 8 karakter, terdiri dari minimal 1 huruf besar, 1 huruf kecil, 1 karakter angka, dan 1 karakter khusus.
● Checklist dan Simpan: Checklist pernyataan Wajib Pajak dan klik “Simpan”.
3. Validasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
Tahap ini memastikan bahwa KO/SE telah berhasil dibuat dan berstatus “Valid”.
Langkah Validasi:
● Akses “Portal Saya”: Setelah login ke Coretax DJP, pilih menu “Portal Saya”, kemudian Dari dropdown list atau submenu, pilih “Profil Saya”
● Pilih Menu Nomor Identifikasi Eksternal
● Setelah masuk ke halaman Nomor Identifikasi Eksternal, pilih tab menu”Digital Certificate”
● Periksa Status: Geser ke kanan tabel/grid dan klik tombol “Periksa Status”
● Jika berhasil, akan muncul tombol “Menghasilkan”. Setelah diklik, maka status kepemilikan sertifikat akan berubah menjadi “Valid”. Surat Penerbitan Kode Otorisasi akan terbit di menu “Portal Saya” submenu “Dokumen Saya”
Konsekuensi Kepatuhan dan Batas Waktu
Konsekuensi tidak melakukan aktivasi akun dan memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik yaitu :
1. Wajib Pajak yang dalam hal ini ASN/TNI/Polri tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui Coretax, karena Coretax DJP wajib digunakan untuk SPT PPh Tahun Pajak 2025, kegagalan dalam aktivasi akun secara otomatis akan menghambat pemenuhan kewajiban pelaporan pajak.
2. Potensi pelanggaran disiplin dan integritas, karena Surat Edaran ini secara eksplisit bertujuan mendorong kepatuhan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan integritas, akuntabilitas, dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Kewajiban untuk melakukan aktivasi akun dan permintaan Kode Otorisasi harus dilaksanakan oleh seluruh ASN (termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil), prajurit TNI, dan anggota Polri paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
Penutup
Pelaksanaan kewajiban perpajakan secara digital melalui Coretax DJP adalah langkah nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Bagi seluruh Aparatur Negara, segera laksanakan pendaftaran, aktivasi akun, dan pembuatan KO/SE selambat-lambatnya 31 Desember 2025. Jangan tunda lagi, pastikan Anda siap menyambut era baru administrasi perpajakan di Indonesia yang lebih mudah, akuntabel dan terpercaya! (*)
Oleh: Muhammad Mahiddin
Artikel Wajib Tahu! ASN, TNI, dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax DJP Sebelum 31 Desember 2025! pertama kali tampil pada News.









