Kamis, 14 Mei 2026
Beranda blog Halaman 6792

JPU Sebut Kuat Ma’ruf Siapkan Pisau dalam Pembunuhan Brigadir J

0
Tersangka Kuat Ma’ruf bersiap memeragakan salah satu adegan rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo yang merupakan tempat kejadian perkara di Jalan Duren Tiga Barat, kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (ANTARA/Aditya Pradana Putra)

batampos – Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, menyebut Kuat Ma’ruf, asisten rumah tangga (ART) merangkap sopir keluarga Ferdy Sambo, berinisiatif menyiapkan pisau dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Dalam pembacaan dakwaan disebutkan bahwa Kuat Ma’ruf ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga mengawal Brigadir J sampai di hadapan Ferdy Sambo dan Bharada E sebelum akhirnya peristiwa berdarah itu terjadi.

“Posisi terdakwa Kuat Ma’ruf berada di belakang saksi Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. dan saksi Ricky Rizal Wibowo berada di belakang saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” katanya.

Sebelumnya, dia bahkan disebut menutup pintu balkon rumah dinas Duren Tiga, padahal saat itu kondisi masih dalam keadaan terang dan bukan tugasnya untuk melakukannya, melainkan ART lain.

Jaksa juga menyebut Kuat Ma’ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor perbuatan Brigadir J di Magelang kepada Ferdy Sambo, padahal saat itu yang bersangkutan belum mengetahui secara pasti kejadian sebenarnya. “Dengan berkata: ‘Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu’,” ujar jaksa menirukan ucapan Kuat kepada Putri.

Jaksa menyebut seharusnya masih ada kesempatan bagi Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Ricky Rizal untuk memberi tahu tentang niat dari Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Brigadir J.

Namun, kata jaksa, hal tersebut urung dilakukan sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak ikut ke rumah dinas. Atas perbuatannya tersebut, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

Kuat Ma’ruf pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP. “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa. (*)

Reporter: JP Group

Pemko Tanjungpinang Alokasikan BLT BBM di APBD Perubahan 2022

0

batampos-Pemko Tanjungpinang kembali mengalokasikan anggaran untuk bantuan langsung tunai (BLT) subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada APBD Perubahan 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,9 miliar untuk dibagikan kepada sekitar 5.000 penerima yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum dapat bantuan dari pusat dan provinsi.

Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat.F. Peri Irawan

“Ini memang dari pusat ada memberikan bantuan untuk 6.000 penerima, kemudian provinsi sekitar 2.000 penerima, sisanya sekitar 5.000 penerima akan kita berikan dana bantuan BLT,” kata Zulhidayat, Senin (17/10).

BACA JUGA: 149 KK Warga Desa Sawang Laut, Kundur Barat Terima BLT

Selain itu, anggaran Rp 2,9 miliar itu juga digunakan untuk padat karya. Untuk memberikan pekerjaan kepada masyarakat yang terkena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) yang memerlukan.

“Sebagian sudah ada yang mendaftar ke kita untuk nanti diberikan pekerjaan,” ujar Zulhidayat.

Pelaksanaanya baik penyerahan BLT Subsidi ataupun padat karya, kata Zulhidayat usai dilakukan evaluasi oleh gubernur dan pengesahan di DPRD maka itu bisa dimulai.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terlaksana,” tambahnya. (*)

 

Reporter : Peri Irawan

 

Tak Menyangka Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Langsung Ajukan Eksepsi

0
Terdakwa Ferdy Sambo saat pembacaan eksepsi di sidang perdana pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Polri menetapkan Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi sebagai tersangka. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

batampos – Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung mengajukan pembacaan eksepsi atau bantahan setelah jaksa membacakan surat dakwaan kemarin. Dengan demikian, sidang lanjutan lusa (20/10) mengagendakan pembacaan tanggapan eksepsi oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Keputusan kuasa hukum Sambo langsung membacakan eksepsi sempat membuat JPU kaget. Meski begitu, itu bisa dimaklumi lantaran surat dakwaan telah disampaikan kepada kuasa hukum Sambo sepekan sebelum sidang.

Jaksa awalnya menyatakan butuh waktu sepekan untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut. Mengingat, eksepsi Sambo baru mereka terima dan dengar dalam persidangan kemarin. Namun, permintaan itu ditolak majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa meminta JPU sudah menanggapi eksepsi tersebut lusa. Jika tidak, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela.

Hal yang sama terjadi pada persidangan Putri. JPU tidak menyangka kuasa hukum Putri langsung membacakan eksepsi. Terlebih, setelah pembacaan dakwaan, Putri sempat menyatakan bahwa dirinya tidak mengerti akan dakwaan jaksa tersebut. ”Tidak mengerti, Yang Mulia,” jawab Putri ketika ditanya majelis hakim terkait dengan dakwaan jaksa.

Setelah itu, jaksa menyampaikan kesimpulan dakwaan. Namun, Putri kembali menyatakan tidak mengerti. Dia lantas berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

Febri Diansyah, kuasa hukum Putri, menyampaikan bahwa kliennya tidak mengerti dakwaan yang dibacakan jaksa karena beberapa alasan. ”Kami dan Bu Putri gagal memahami (dakwaan) sebab saat kami dengar tadi, peran-peran yang diduga dilakukan (Putri) cenderung bersifat asumsi,” ujar Febri kepada awak media di PN Jaksel.

Dia menyebutkan, dakwaan yang dibacakan lebih dominan bersumber dari keterangan seorang saksi. Yakni, Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Padahal, lanjut Febri, satu keterangan saja tidak cukup kuat.

Febri menjelaskan bahwa eksepsi kliennya lebih berisi bukti pendukung dan fakta yang dapat memperkuat tindakan kekerasan seksual yang dialami Putri.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, sudah menjadi tugas tim penasihat hukum untuk membela terdakwa. Baik dengan cara mengkritisi dakwaan maupun meminta dakwaan dibatalkan. ”Inilah asas keseimbangan,” kata Fickar kepada Jawa Pos (jaringan batampos.co,id), kemarin.

Fickar menerangkan, negara melalui undang-undang memberikan kesempatan kepada tim pembela untuk mengkritisi dakwaan. Itu merupakan hak terdakwa untuk mengajukan keberatan formal terhadap dakwaan. Namun, keberatan itu mesti berada di luar pokok perkara. ”Seorang warga negara yang dituntut punya hak untuk membela diri dengan mengajukan keberatan,” ujarnya.

Fickar tidak melihat ada strategi khusus atau janggal dalam upaya tim penasihat hukum yang meminta pembatalan dakwaan. Menurut dia, apa yang dilakukan Febri dkk meminta dakwaan dibatalkan dan mengajukan eksepsi langsung setelah pembacaan dakwaan masih wajar. ”Itu memang tugas tim pembela,” imbuhnya. (*)

Reporter: JP Group

Tak Menyangka Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Langsung Ajukan Eksepsi

0
Terdakwa Ferdy Sambo saat pembacaan eksepsi di sidang perdana pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Polri menetapkan Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi sebagai tersangka. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

batampos – Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung mengajukan pembacaan eksepsi atau bantahan setelah jaksa membacakan surat dakwaan kemarin. Dengan demikian, sidang lanjutan lusa (20/10) mengagendakan pembacaan tanggapan eksepsi oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Keputusan kuasa hukum Sambo langsung membacakan eksepsi sempat membuat JPU kaget. Meski begitu, itu bisa dimaklumi lantaran surat dakwaan telah disampaikan kepada kuasa hukum Sambo sepekan sebelum sidang.

Jaksa awalnya menyatakan butuh waktu sepekan untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut. Mengingat, eksepsi Sambo baru mereka terima dan dengar dalam persidangan kemarin. Namun, permintaan itu ditolak majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa meminta JPU sudah menanggapi eksepsi tersebut lusa. Jika tidak, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela.

Hal yang sama terjadi pada persidangan Putri. JPU tidak menyangka kuasa hukum Putri langsung membacakan eksepsi. Terlebih, setelah pembacaan dakwaan, Putri sempat menyatakan bahwa dirinya tidak mengerti akan dakwaan jaksa tersebut. ”Tidak mengerti, Yang Mulia,” jawab Putri ketika ditanya majelis hakim terkait dengan dakwaan jaksa.

Setelah itu, jaksa menyampaikan kesimpulan dakwaan. Namun, Putri kembali menyatakan tidak mengerti. Dia lantas berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

Febri Diansyah, kuasa hukum Putri, menyampaikan bahwa kliennya tidak mengerti dakwaan yang dibacakan jaksa karena beberapa alasan. ”Kami dan Bu Putri gagal memahami (dakwaan) sebab saat kami dengar tadi, peran-peran yang diduga dilakukan (Putri) cenderung bersifat asumsi,” ujar Febri kepada awak media di PN Jaksel.

Dia menyebutkan, dakwaan yang dibacakan lebih dominan bersumber dari keterangan seorang saksi. Yakni, Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Padahal, lanjut Febri, satu keterangan saja tidak cukup kuat.

Febri menjelaskan bahwa eksepsi kliennya lebih berisi bukti pendukung dan fakta yang dapat memperkuat tindakan kekerasan seksual yang dialami Putri.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, sudah menjadi tugas tim penasihat hukum untuk membela terdakwa. Baik dengan cara mengkritisi dakwaan maupun meminta dakwaan dibatalkan. ”Inilah asas keseimbangan,” kata Fickar kepada Jawa Pos (jaringan batampos.co,id), kemarin.

Fickar menerangkan, negara melalui undang-undang memberikan kesempatan kepada tim pembela untuk mengkritisi dakwaan. Itu merupakan hak terdakwa untuk mengajukan keberatan formal terhadap dakwaan. Namun, keberatan itu mesti berada di luar pokok perkara. ”Seorang warga negara yang dituntut punya hak untuk membela diri dengan mengajukan keberatan,” ujarnya.

Fickar tidak melihat ada strategi khusus atau janggal dalam upaya tim penasihat hukum yang meminta pembatalan dakwaan. Menurut dia, apa yang dilakukan Febri dkk meminta dakwaan dibatalkan dan mengajukan eksepsi langsung setelah pembacaan dakwaan masih wajar. ”Itu memang tugas tim pembela,” imbuhnya. (*)

Reporter: JP Group

Hari Ini Operasi Pasar Murah Digelar di Bengkong

0
Bazar Sembako Dalil Harahap747474
Ilustrasi. Pasar sembako murah yang digelar Pemko Batam beberapa waktu lalu di Sagulung. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam kembali menggelar operasi pasar murah hari ini Selasa (18/10/2022) hingga Desember mendatang.

Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau, mengatakan, operasi pasar ini merupakan rangkain dari upaya Pemko Batam dalam menekan inflasi, usai kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu.

Pemko Batam melalukan beberapa langkah agar bisa menjaga stabilitas angka inflasi, karena dampak kenaikan BBM. Salah satunya pelaksana operasi pasar yang digelar di 10 kecamatan.

“Besok kita mulai dulu di Kecamatan Bengkong. Ada beberapa tim yang sudah dibentuk untuk mendukung kelancaran operasi pasar ini,” ujarnya, Senin (17/10).

Pelaksanan pasar murah digelar selama tiga bulan ke depan. Kegiatan operasi pasar digilir di sepuluh kecamatan yang bisa dijangkau melalui jalur darat.

Gustian mengungkapkan untuk harga sudah dilakukan survei di beberapa pasar yang ada di Kota Batam. Harga komoditi yang dijual nanti dipastikan lebih rendah dari harga pasar.

“Kami upayakan agar distributor bisa memberikan harga yang lebih murah saat pelaksanaan operasi pasar,” ujarnya.

Komoditi yang dijual nanti mulai dari telur, cabai merah, tomat , beras, minyak goreng, sayuran, dan beberapa komoditi lainnya. Ia berharap upaya Pemko dalam dalam menekan inflasi bisa memberikan hasil yang baik.

“Yang pasti kami menjaga agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Melalui pasar murah ini diharapkan bisa intervensi harga pasar,” tambahnya.(*)

Reporter: Yulitavia

Nasdem Tetap Dukung Jokowi hingga 2024 Meski Sudah Deklarasikan Anies Capres

0
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kanan) bersama calon presiden yang diusung Nasdem pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 Anies Baswedan (kiri) saat Deklarasi Calon Presiden Republik Indonesia Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta, Senin (3/10/2022). Partai NasDem resmi mengusung Anies Baswedan maju jadi capres untuk Pemilu 2024. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

batampos – Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh menegaskan kembali partainya tetap mendukung pemerintahan Joko Widodo dan K.H. Ma’ruf Amin hingga tuntas pada tahun 2024.

“Walaupun Nasdem mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai bakal capres, kami tetap mendukung pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin hingga selesai,” kata Surya Paloh saat memberikan sambutan pada peluncuran program “NasDem Memanggil” di NasDem Tower, Jakarta, Senin malam (17/10).

Surya Paloh mengaku banyak pihak yang mempertanyakan komitmen partainya usai mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai bakal capres. Namun, partainya selalu menjadi pihak yang mendukung segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintahan Jokowi, termasuk saat pemerintah memutuskan untuk mengurangi subsidi harga bahan bakar minyak (BBM).

“Saya sambil bercanda bilang sama Pak Jokowi, ‘Bapak Presiden, kita punya tujuh fraksi koalisi pemerintahan ini, ini kebijakan kenaikan BBM, enam fraksi tidak sepakat hanya satu fraksi (Partai Nasdem)’ yang sepakat ini, kalau tidak fraksi yang paling tolol atau paling loyalis tidak mungkin begini. Silakan terjemahkan,” tutur Surya Paloh.

Ia menegaskan bahwa partainya tidak takut untuk menghadapi fitnah dan isu miring. “Jadi, kalau ada yang menggoda kami, ada mencoba ketangguhan, semangat, dan jiwa konsistensi Partai Nasdem, ya, boleh-boleh saja, tidak apa-apa. Kita adalah kita, tetapi niat baik kami tidak bisa ditawar-tawar, semangat kami, ya, itulah kami, komitmen kami,” ujarnya.

Menurut dia, perjalanan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 penuh dengan tantangan. Bahkan, ada pihak yang meminta partainya dikeluarkan dari koalisi dalam pemerintah usai mendeklarasikan Anies Baswedan.

Ada tiga kader Partai Nasdem yang menduduki jabatan di Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.

“Ada yang menyatakan betapa bodohnya Nasdem menempatkan calon presiden yang tidak populer karena dianggap membawa pikiran-pikiran yang bertentangan dengan komitmen kebangsaan, beraneka ragam. Akan tetapi, saudara itulah Nasdem. Sekali layar terkembang, surut kita berpantang,” kata Surya Paloh menegaskan yang disambut tepuk tangan kader Nasdem. (*)

Reporter: JP Group

Tidur Pakai Bra, Bisa Ganggu Kesehatan

0

batampos– Untuk seorang perempuan dewasa, bra berfungsi sebagai penopang payudara selama beraktivitas dalam kehidupan sehari-hari.

Tetapi, ada sebagian yang memilih untuk melepas bra di rumah, atau saat tidur, karena merasa payudara bisa lebih “bebas”. Namun, ada juga yang memilih untuk tetap mengenakan bra atau BH saat tidur karena sudah terbiasa.

Apakah kesehatan akan terganggu bila bra tetap dipakai saat tidur? Menurut dokter Anisha Nurul Rachman dari Puskesmas Kemayoran, Jakarta, penggunaan bra saat tidur yang ukurannya terlalu kecil dapat menyebabkan masalah.

“Karena pada saat tidur saluran pernafasan bagian atas cenderung menyempit sehingga menurunkan asupan oksigen dan membatasi pergerakan udara di dada,” kata dia.

BACA JUGA: Apakah Bra Berkawat Bisa Picu Kanker?

Oleh karena itu, dianjurkan untuk memilih bra dengan ukuran yang sesuai dengan payudara sehingga bisa betul-betul menopang buah dada.

Ilustrasi ukuran bra (ANTARA/Shutterstock)

Rutin mengganti bra juga penting dilakukan demi kesehatan kulit. Bila bra yang kotor terus dipakai, ada risiko infeksi kulit akibat bakteri dan jamur yang berkembang biak.

Anisha juga mengatakan anggapan bahwa bra kawat dapat memicu kanker payudara adalah mitos, sebab tidak ada perbedaan risiko antara perempuan pengguna bra kawat dan pengguna bra biasa.

Apakah tidak memakai bra bisa mengakibatkan payudara menjadi kendur? Dia menjelaskan kekenduran jaringan payudara berkaitan dengan kepadatan payudara.

“Bila lebih banyak jaringan lemak ketimbang jaringan berserat, maka payudara akan cenderung kendur,” katanya.

Kekenduran payudara dipengaruhi banyak hal, meliputi usia, ukuran payudara, berat badan, kebiasaan merokok, kehamilan, serta menyusui. (*)

reporter: antara

Ada Benjolan Ciri Tertentu di Payudara, Segera Periksa ke Dokter

0

batampos – Perempuan harus rutin memeriksa payudara. Tujuannya untuk deteksi dini kanker. Jika menemukan ada benjolan dengan ciri tertentu, harus sesegera periksa dokter.

“Benjolan yang terus membesar dan dalam perabaan batasnya tidak jelas,” kata Dr. dr. Sonar Soni Panigoro, SpB(K)Onk, M.Epid, MARS kepada ANTARA, Kamis, menjelaskan mengenai benjolan yang harus diwaspadai tersebut.

Dia mencontohkan permukaan yang batasnya jelas itu serupa dengan meraba kelereng, sementara benjolan yang batasnya tidak jelas memiliki permukaan bergerigi seperti meraba rambutan.

Perempuan juga diminta untuk waspada bila ada cairan keluar dari puting serta timbul benjolan di tempat lain seperti ketiak.

Ilustrasi kanker payudara. (Pexels)

“Sebetulnya (kalau teraba) berarti sudah lebih dari 1-2 cm karena tangan kita tidak sensitif untuk merasakan (benjolan) kurang dari 1 cm,” katanya.

“Karena tangan tidak sensitif, kalau tidak biasa baru 2 cm bisa teraba. Karena kanker payudara stadium 1 kurang dari 1 cm, kalau bisa lebih kecil dari itu (ditemukan) lebih bagus,” katanya.

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk aktif mendeteksi dini kanker payudara agar bila ada gangguan bisa segera ditangani.

Meski penyakit kanker payudara lebih berisiko pada perempuan yang sudah berumur, di mana ditemukan rata-rata pada usia 40-45 tahun, teknik pemeriksaan payudara sendiri juga sebaiknya diketahui sejak remaja putri mulai menstruasi.

Ulangi pemeriksaan secara rutin ketika sudah berusia kepala dua dan kepala tiga. Selain memeriksa payudara sendiri, perempuan juga bisa memeriksa payudara secara klinis dengan bantuan tenaga medis.

BACA JUGA: Dokter Sebut Remaja Putri Bisa Cek Payudara untuk Deteksi Kanker

Pemeriksaan lebih lanjut dapat dilakukan dengan USG atau ultrasonografi yang disarankan dilakukan satu hingga dua kali dalam setahun.

Sementara itu, alat skrining utama yang sangat sensitif dalam mendeteksi adalah mammografi atau mammogram yang ditujukan untuk orang berusia 40 tahun ke atas.

Walau tidak ada kelainan atau keluhan, skrining dengan mammografi disarankan secara rutin sekali per setahun atau per dua tahun.

Menurut Sonar, pemeriksaan mamogram diutamakan untuk perempuan dengan usia di atas 40 tahun. Sebab, ketika usia masih di bawah 40 tahun jaringan payudara masih terlihat padat sehingga lebih sulit mendeteksi dengan alat tersebut.

“Kalau ada kecurigaan (usia di bawah 40 tahun) bisa di-USG.”

Kanker payudara juga dapat menyerang laki-laki, tetapi proporsinya hanya 1:100. Umumnya, kanker payudara pada laki-laki ditemukan di usia lanjut.

“Jarang di bawah 50 tahun,” ujar dia.

Sonar mengingatkan masyarakat untuk menjaga pola hidup sehat dan menghindari makanan berlemak yang mempengaruhi hormon, faktor yang terkait dengan kanker payudara.

“Bisa dari lemak sendiri atau karbohidrat, beberapa makanan seperti itu dikurangi, manis-manis juga jangan kebanyakan. Nasi jangan terlalu banyak, apalagi ditambah dengan mie dan kentang, semua karbohidrat,” jelas dia. (*)

reporter: antara

“Me Time”, Jaga Emosi Tetap Stabil

0
Ilustrasi: Kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga (ANTARA/HO/Istimewa)

batampos – Agar emosi tetap stabil, salah satunya adalah meluangkan waktu untuk diri sendiri (me time). Ini penting dipraktikan para pasangan suami istri untuk mengelola emosi dalam pernikahan agar tidak berujung kepada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Luangkan waktu untuk me time agar kondisi emosi lebih stabil dan bisa me-refresh mood,” kata psikolog klinis dewasa Annisa Prasetyo Ningrum dari Universitas Indonesia.

Anggota Ikatan Psikologi Klinis Jawa Barat itu mengatakan saat sedang marah, sebaiknya jauhi sejenak sumber emosi dan cobalah untuk menenangkan diri.

Cara yang bisa dipraktikkan adalah dengan mengatur napas sehingga tubuh lebih santai dan kemarahan menjadi berkurang.

Kemudian, Annisa menyarankan untuk mengidentifikasi apa sumber yang memicu kemarahan, apa hal yang dirasakan serta apa yang diharapkan.

BACA JUGA: KDRT Terjadi karena Keinginan Menguasai Pasangan

“Ketika emosi sudah lebih tenang, baru coba diskusikan masalah dengan pasangan,” ujar dia.

Berikan penjelasan kepada pasangan mengenai perasaan dari sudut pandang masing-masing, lalu ungkapkan apa yang diharapkan agar situasi kembali membaik.

Diskusi dengan pasangan dilakukan bukan untuk saling mencari pembenaran, tetapi untuk mencari jalan keluar dari masalah.

Sebagai pasangan suami istri, kompromi perlu dilakukan dan setiap orang harus memahami bahwa tidak ada pasangan yang sempurna. Semua orang pasti memiliki kekurangan dan hal itu harus diterima.

Dia berpesan untuk tidak gengsi atau malu untuk meminta maaf bila memang seseorang bersalah.

Bila butuh penengah, pasangan suami istri dapat meminta masukan dari keluarga bahkan bantuan profesional seperti psikolog atau konselor pernikahan, terutama bila diskusi antara suami dan istri tak kunjung membuahkan hasil yang diharapkan.

Untuk orang-orang yang sedang mencari pasangan untuk berumah tangga, Annisa menyarankan untuk mengenali lebih dalam karakter pasangan dan mengamati apakah ada “sinyal” berbahaya yang menunjukkan tendensi kekerasan.

Menurut dia, terkadang sulit untuk mengidentifikasi apakah seseorang berpotensi melakukan kekerasan setelah berumah tangga atau tidak. Sebab, biasanya awal hubungan berjalan baik dan lancar.

Namun, ada beberapa “sinyal” yang bisa jadi pertimbangan sebelum melanjutkan ke jenjang pernikahan.

“Beberapa hal yang bisa menjadi red flags seseorang berpotensi melakukan kekerasan diantaranya bersikap kasar atau membuat orang lain merasa takut atau terintimidasi,” jelas dia.

Kemudian, waspada bila pasangan mudah merendahkan atau mempermalukan orang lain. Seseorang juga patut berhati-hati bila pasangannya punya sifat terlalu ingin mengontrol, termasuk membatasi siapa saja yang boleh berteman dan berinteraksi dengan pasangan, termasuk keluarganya sendiri.

Waspada bila pasangan kerap mengancam atau memaksakan kehendak, serta tidak terbuka terkait kondisi keuangan.

Pertimbangkan lagi hubungan bila pasangan tidak pernah mau berdiskusi dan selalu merasa ada di pihak yang benar ketika muncul konflik.

Pertanda lainnya bisa bervariasi, namun menurut Annisa biasanya kesamaan yang dimiliki oleh kebanyakan hubungan dengan kekerasan adalah pelaku kekerasan melakukan berbagai cara untuk tampak lebih dominan dan memiliki kendali atas pasangannya. (*)

reporter: antara

Irjen Teddy Minahasa Batal Diperiksa Etik karena Alasan Sakit

0
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

batampos – Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri batal memeriksa Irjen Pol. Teddy Minahasa terkait dengan pelanggaran etik pada hari Senin karena mantan Kapolda Sumatera Barat itu mengeluh sakit.

“Rencana hari ini pemeriksaan IJP TM. Namun, yang bersangkutan kurang sehat maka minta pemeriksaan oleh dokter, pemeriksaan terkait etik diundur,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nuruh Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/10).

Nurul belum tahu sakit apa yang dialami Irjen Teddy karena baru diminta periksa dokter hari ini. Sementara itu, pemeriksaan etik tetap berjalan dengan memeriksa lima orang saksi, kecuali Irjen Pol. Teddy Minahasa. “Hari ini telah diperiksa lima orang saksi terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Irjen IJP TM,” katanya.

Hal itu, kata Nurul, sesuai dengan komitmen Kapolri untuk menindaklanjuti arahan Presiden melakukan penuntasan kasus narkoba dan judi online. “Kasus penyalahgunaan narkoba Irjen TM sebagaimana komitmen Kapolri menindaklanjuti arahan Bapak Presiden secara konsisten dengan tegas akan memberantas judi dan narkoba,” kata Nurul.

Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba pada hari Jumat (14/10). Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Irjen Pol. Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Diketahui bahwa Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu. Namun, Irjen Pol. Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas. (*)

Reporter: JP Group

Play sound