Rabu, 13 Mei 2026
Beranda blog Halaman 6794

Jelang Pembahasan UMP dan UMK, Ketua Komisi II DPRD Kepri Dukungan Kenaikan Upah Buruh

0
Wahyu Wahyudin

batampos-Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin mendukung adanya kenaikan Upah Minum Kota atau UMK Provinsi Kepri tahun 2023 nanti. Karena kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berdampak pada kesejahteraan buruh atau pekerja.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Kepri tersebut menjelaskan, saat menerima aspirasi buruh Batam, Rabu (12/10/2022) lalu, pihaknya sudah menyampaikan penegasan. Ada beberapa poin yang memang untuk kepentingan buruh.

“Saya mengapresisasi perjuangan para buruh. Karena ini, terkait kesejateraan pekerja,” ujar Wahyu Wahyudin, Minggu (14/10) di Tanjungpinang.

Terkait permintaan meneruskan aspirasi penolakan kenaikan harga BBM, Pemprov akan meneruskan ke Pemerintah Pusat.

BACA JUGA: Upah Sektoral Ditiadakan

Karena kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) maupun terkait UU Omnibuslaw adalah kewenangan Pemerintah Pusat.

“Untuk permintaan kenaikan UMK 10 – 13 persen, secara pribadi saya setuju, karena memang harga sembako dan kebutuhan lainnya naik semua,” jelasnya.

Namun demikian, tentunya harus ada kesepakatan antara pemerintah daerah, buruh dan pengusaha. Menyikapi ini, pihaknya mendorong ada pertemuan langusng antara buruh, pemerintah, pengusaha dan DPRD.

“Perlu ada solusi, terkait permintaan kenaikan UMK. Karena buruh bekerja bukan hanya untuk survive saja, namun juga untuk kesejahteraan dan masa depan,” tegasnya.

Menurutnya, ada beberapa solusi yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Pertama bantuan sembako via koperasi buruh, transportasi gratis bagi buruh, harga sembako murah.

“Untuk solusi sembako murah, pemerintah harus mempunyai pasar induk di tiap Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Melalui kebijakan ini, menunjukan pemerintah bisa hadir dalam menentukan harga kebutuhan sembako. Kemudian pemerintah juga harus punya lahan pertanian dan peternakan terpadu minimal 30 persen.

“Saya akan dorong itu semua, karena hanya menyangkut persoalan buruh. Namun ketahanan pangan daerah juga,” tutup Wahyu Wayudin. (*)

reporter: Jailani

Seminggu, Barbuk Narkotika Wajib Dimusnahkan

0
Ilustrasi. Barang bukti narkotika saat gelar rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Merto Jaya, Selasa (12/7/2022). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Barang bukti (barbuk) narkotika diperjualbelikan sudah merupakan rahasia umum di kepolisian. Kondisi itu bukannya didiamkan, namun sudah ada langkah dari Bareskrim dengan mengeluarkan surat edaran nomor SE/1/II/Bareskrim dengan membatasi jumlah barang bukti hingga waktu pemusnahan narkotika.

Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 15 Februari 2015, saat Bareskrim dipimpin Komjen Ari Dono Sukmanto. Dalam surat edaran tersebut mengatur batasan jumlah barbuk 16 narkotika dan waktu pemusnahannya. Untuk jenis Sabu hanya diperlukan satu gram barang bukti.

Dalam surat edaran tersebut juga diatur batas waktu pemusnahan barang bukti narkotika. Yakni, seminggu setelah kasus terungkap. Komjen Ari Dono Sukmanto saat itu memang sangat fokus mencegah barbuk narkotika disalahgunakan.

Sebenarnya surat edaran tersebut bukan hal baru saat itu. Sebab, surat edaran itu merujuk dan mempertegas kembali soal batas waktu pemusnahan barbuk narkotika yang telah diatur Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Pada pasal 91 disebutkan bahwa setelah menerima pemberitahuan penyitaan barang bukti narkotika, Kepala Kejaksaan Negeri setempat wajib untuk menetapkan status barang sitaan untuk pembuktian perkara dan dimusnahkan.

Masih dalam pasal yang sama, disebutkan bahwa penyidik wajib memusnahkan barang bukti narkotika dalam tujuh hari setelah ditetapkan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul FIckar Hadjar mengatakan, barbuk narkotika itu memang seharusnya diambil sedikit saja untuk barbuk di pengadilan. ”Selebihnya dimusnahkan di tingkat penyidikan,” tegasnya.

Dengan batas waktu seminggu, maka dapat diartikan agar barbuk narkotika itu tidak disalahgunakan baik oleh penyidik atau siapapun yang memiliki akses terhadap barang bukti itu. ”Kasus teddy ini bukti nyata bahwa penegak hukum menyalahgunakan barbuk,” paparnya.

Menurutnya, secara administratif pengawasan itu seharusnya dilakukan atasan. Namun, secara yuridis setiap orang bisa melaporkan oknum-oknum tersebut ke Divpropam atau Mabes. ”Administratif dan yuridis,” ujarnya.

Namun, cukup membingungkan bila yang menyalahgunakan barbuk itu kapolda. Menurutnya, kemungkinan proses dilakukan setelah pemeriksaan di tingkat bawah selesai. ”walau sebenarnya Pasal 91 itu sifatnya pencegahan,” paparnya. (*)

Reporter: JP Group

Roadshow PBB hingga Akhir Oktober, Kesempatan Bayar Pajak Selama Relaksasi

0
Pembayaran PBB 1 F Cecep Mulyana
Ilustrasi. Pegawai Bapenda Kota Batam melayani masyarakat saat hendak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam kembali menggelar roadshow PBB tahap dua. Program jemput bola ini menargetkan masyarakat yang belum membayar pajak selama relaksasi PBB hingga akhir Oktober ini.

Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah mengatakan saat pelaksanaan roadshow PBB tahap pertama, petugas menyasar ke tingkat kecamatan. Tujuannya untuk menjangkau masyarakat dalam pembayaran PBB, agar mudah, dan tidak jauh dari tempat tinggal mereka.

Di pelaksanaan roadshow tahap dua, petugas Bapenda membuka loket pembayaran di pusat perbelanjaan atau mal. Seperti diketahui Pemerintahan Kota Batam kembali memperpanjang program relaksasi hingga akhir Oktober ini.

Baca Juga: Usai Pelayaran Perdana Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang Tutup Sementara

Untuk itu, di sisa waktu kurang lebih dua pekan ini, Bapenda mengoptimalkan wajib pajak untuk membayar kewajiban mereka. Pembukaan pelayanan di pusat perbelanjaan ini guna menjangkau wajib pajak yang tidak sempat membayar pajak di saat pelayanan tingkat kecamatan.

“Jadi kami buka Sabtu dan Minggu kalau di mal. Alhamdulillah masih ada yang terus berupaya membayar kewajiban mereka. Ini membuktikan tingkat kepatuhan terhadap PBB masih terus meningkat,” ujarnya.

Baca Juga: Pusat Perbelanjaan di Batam Mulai Dipadati Wisman

Ia menyebutkan capaian PBB saat ini sudah berada di angka Rp 195 miliar. Angka ini masih terus digesa dengan program visit atau program jemput bola ke wajib pajak.

“Kita masih jemput bola untuk wajib pajak dengan tagihan di atas Rp. 1 juta,” sebutnya.

Azmansyah menambahkan dalam dua pekan terakhir menjelang berakhirnya program relaksasi, capaian PBB, dan piutang bisa lebih dimaksimalkan.

“Kalau piutang sudah tertagih Rp 52 miliar dari target Rp 60 miliar. Kami masih upayakan terus untuk melakukan penagihan aktif,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter : YULITAVIA

Liverpool Bikin Manchester City Telan Kekalahan Pertama Musim Ini

0
Selebrasi Mohamed Salah setelah mencetak gol untuk Liverpool ke gawang Manchester City dalam pertandingan Liga Premier Inggris di Anfield, Liverpool pada Minggu (16/10). (Phil Noble/Reuters/Antara)

batampos – Liverpool memberikan kekalahan pertama Manchester City dalam Liga Inggris musim ini setelah menang 1-0 di Anfield, Minggu (16/10) malam WIB.

Mohamed Salah menjadi protagonis dengan golnya pada babak kedua, demikian laman Liga Inggris seperti dilansir dari Antara. Kemenangan itu mengangkat Liverpool ke urutan delapan dengan 13 poin dari 9 laga, sementara Manchester City gagal mendekati Arsenal di puncak klasemen dengan 23 poin dari 10 laga.

Laga Liverpool melawan Manchester City berlangsung sengit dan dihujani peluang yang tak berbuah gol. Peluang pertama diciptakan City pada menit ke-16 manakala tendangan Ilkan Gundogan dari luar kotak penalti dimentahkan kiper Liverpool Alisson.

Baca Juga: Kalahkan Ganda Jepang, Ganda Baru Indonesia Sukses Jadi Juara

Pada menit ke-20 giliran Liverpool menciptakan peluang saat Diogo Jota menanduk bola umpan Elliott yang tepat mengarah kiper Ederson. Tiga menit kemudian Andy Robertson menyambut bola tepisan Ederson tapi melambung tinggi.

Pada menit ke-32 Erling Haaland mengejar bola terobosan ke kotak penalti di bawah kawalan Virgil van Dijk yang digagalkan Alisson. Pada menit ke-39, Kevin de Bruyne melepas umpan silang yang disambut Haaland setelah melepaskan kawalan Joe Gomez. Tapi tandukannya dijinakkan Alisson.

Pertandingan babak kedua juga berlangsung alot. Liverpool mendapatkan peluang lebih dahulu pada menit ke-49 saat usai serangan balik Mohamed Salah tinggal berhadapan dengan Ederson. Tendangan penyerang timnas Mesir itu ditepis kiper Brasil tersebut untuk melenceng tipis ke samping kanan gawang City.

Baca Juga: Ini Klasemen Sementara Pembalap MotoGP Setelah GP Australia

Pada menit ke-53, gawang Liverpool dibobol Phil Foden setelah bola direbut Haaland dari tangkapan Alisson. Namun gol ini anulir usai pemeriksaan VAR yang memperlihatkan Haaland melanggar Fabinho.

Dua menit kemudian Salah melepas umpan lambung ke tiang jauh ke arah Jota yang berdiri bebas, tetapi tandukannya melebar ke samping kanan gawang Ederson. City kembali mengancam pada menit ke-62 saat Haaland melepaskan tembakan kaki kiri dari ujung kotak penalti, tetapi Alisson menepisnya.

Kebuntuan terpecahkan pada menit ke-76 tatkala Salah mencatatkan namanya di papan skor. Alisson mengirim umpan panjang melewati garis tengah lapangan yang gagal dicegat Joao Cancelo dan sebaliknya dikuasai Salah yang menaklukkan Ederson untuk mengubah skor menjadi 1-0.

Baca Juga: Rekomendasi TGIPF: Ketum PSSI dan Seluruh Anggota Exco Patut Mundur

Beberapa lama kemudian pelatih Liverpool Jurgen Klopp mendapatkan kartu merah pada menit ke-85 karena memprotes wasit setelah Bernardo Silva dianggap melanggar Salah. Pada menit tambahan Liverpool mendapat peluang emas dari serangan balik ketika Darwin Nunez mengumpan Trent Alexander-Arnold, tetapi bola terlalu deras sehingga tak bisa dimaksimalkan Alexander-Arnold.

Susunan Pemain:

Liverpool (4-2-3-1): Alisson, Milner, Gomez, Van Dijk, Robertson, Thiago, Fabinho (Henderson 72′), Elliott (Carvalho 73′), Salah (Alexander-Arnold 90′), Firmino (Nunez 72′), Jota (Tsimikas 90+9′).

Manchester City (4-3-3): Ederson, Cancelo, Ruben Dias, Akanji, Ake, De Bruyne, Rodri, Guendogan (Alvarez 89′), Bernardo Silva, Haaland, Foden.

 

 

Reporter: Antara

Dua Pelajar SMK Ditangkap Polisi

0
Borgol hukum
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos – Dua pelajar SMK di kawasan Seibeduk, RH, 16, dan MD, 16, ditangkap polisi, Kamis (13/10/2022) siang. Keduanya berurusan dengan polisi setelah mencuri ponsel milik teman sekelasnya.

Kapolsek Seibeduk, AKP Betty Novia, mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah menerima laporan korban, DV. Korban kehilangan ponsel Samsung yang disimpan di laci meja saat jam sekolah.

“Dari laporan itu kita mencurigai salah seorang pelajar. Dan setelah diintrogasi, pelaku mengakuinya,” ujar Betty.

Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah mencuri 4 ponsel di kelas tersebut. Bahkan, ia turut mencuri ponsel milik tetangganya di Kaveling Sei Daun, Seibeduk.

“Total kerugian seluruh korban yang dicuri ini mencapai Rp 10 juta,” katanya.

Betty menambahkan dari pengakuan pelaku, ponsel curian tersebut dicuri untuk dijual. Kemudian hasil curian tersebut digunakan untuk memenuhi gaya hidup.

“Pengakuannya untuk belanja ke mall, pergi nongkrong dengan teman,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) ke-4e jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Mantan Kapolres Karimun, Irjen Suwondo Ditunjuk Jadi Kapolda DIJ

0
Irjen Suwondo Nainggolan kedua dari kiri. (Dok JawaPos.com)

batampos – Mutasi besar-besaran Jumat petang (14/10) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga menetapkan kawan Ferdy Sambo, Irjen Suwondo Nainggolan menjadi Kapolda Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ).

Seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group), sosok Irjen Suwondo Nainggolan merupakan alumni Akpol 1994 yang tercepat meraih pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) atau bintang dua di kepolisian bersama Irjen Ferdy Sambo. Suwondo Nainggolan teman seangkatan Ferdy Sambo di Akpol 1994.

Adapun tiga rising star alumni Akpol 1994 antara lain Ferdy Sambo dan dua kawan lainnya yakni Suwondo Nainggolan dan Irjen Adi Deriyan Jayamarta. Tiga jenderal ini namanya terseret kasus Kaisar Sambo dan Konsorsium 303. Karir ketiganya melejit dengan pangkat Irjen.

Irjen Suwondo Nainggolan diketahui cukup dekat dengan masyarakat Kepulauan Riau saat menjabat sebagai Kapolres Karimun dan Wakapolresta Barelang. Karirnya mentereng setelah ikut dalam tim Satgassus Merah Putih melakukan penangkapan 1 ton sabu di perairan Kepri.

Setelah penangkapan ini, Suwondo Nainggolan lalu mengikuti pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri. Usai lulus Sespimti Polri, Suwondo langsung menduduki jabatan strategis sebagai Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Polri (Koorspripim Polri) pada tahun 2019.

Jabatan berikutnya Karobinkar SSDM Polri. Lalu sejak 16 November 2020 mengemban amanat sebagai Kakorbinmas Baharkam Polri. (*)

Reporter: JP Group

Irjen Teddy Minahasa Jalani Pemeriksaan Hari Ini

0
Irjen (Pol) Teddy Minahasa (Dok.JawaPos.com)

batampos – Tersangka kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (17/10). Seharusnya, mantan Kapolda Sumatera Barat ini menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, pada Sabtu (15/10).

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan tersangka Itjen TM dijadwalkan menjalani pemeriksaan Sabtu (15/10) siang oleh penyidik dari Dirnarkoba Polda Metro Jata. Awalnya pemeriksan sempat berlangsung, namun belum sampai selesai atas Irjen TM meminta pemeriksaannya diundur hari Senin (17/10) dengan alasan ingin didampingi oleh pengacaranya.

“Teddy seharusnya menjalani pemeriksaan di Mabes Polri pada Sabtu (15/10). Namun yang bersangkutan menolak pemeriksaan lantaran ingin didampingi oleh kuasa hukumnya sendiri. Sehingga kami dari Polda Metro Jaya mengakomodir ini kemudian tidak melanjutkan pemeriksaan, akan kita lanjutkan lagi hari Senin sesuai permintaan beliau,” kata Zulpan, kemarin (16/10).

Dikatakan Zulpan, terdapat dua pelanggaran dalam kasus narkoba ini. Pertama, terkait dengan disiplin kode etik dan profesi. Dimana pelanggran ini ditangani oleh divisi Propam Mabes Polri. Kedua, terkait dengan adanya pelanggaran pidana kasus narkotika. Pelanggaran ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. “Hingga saat ini Irjen TM masih ditempat kan di Patsus di Mabes Polri oleh divisi Propam Mabes Polri,” terang Zulpan.

Diketahui, Teddy Minahasa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10) lalu. Penanganan kasus penyalahgunaan tindak pidana narkotika sendiri berjalan seiring atau paralel. “Kemarin sudah disampaikan oleh Dirnarkoba Kombes Mukti Juwarsa bahwa hasil gelar perkara telah menetapkan Irjen TM sebagai tersangka dengan beberapa orang yang lain,” jelasnya.

Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat 5 kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polrestro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba. Atas perbuatannya, Teddy terancam Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (*)

Reporter: JP Group

Polisi Tangkap Pengedar ‘Obat Enak’

0
Barang bukti sabu yang diamankan polisi. Humas Polresta Tanjungpinangnarkoba

batampos – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap pengedarar narkoba jenis sabu-sabu alias obat enak di Jalan Tambak Tanjungpinang, Kamis (13/10/2022).

Penangkapan pengedar itu berawal dari laporan masyarakat. Pelaku dilaporkan dan memiliki dan menjual sabu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lalu menangkap pengedar sabu tersebut.

BACA JUGA: Banyak Pelabuhan Tikus, Bintan Rawan Penyelundupan Narkoba

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, mengatakan saat penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti berupa enam paket sabu di saku celana pelaku inisial H. Polisi juga mengamankan satu motor dan ponsel. “Pelaku mengakui sabu itu miliknya,” kata Efendi, Minggu (16/10).

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap pemasok sabu kepada pelaku. “Pelaku sudah ditahan,” terang Efendi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Reporter : YUSNADI NAZAR

Mami Linda dan AKBP Doddy Bongkar Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa

0
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (tengah) saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta (14/10/2022). Kapolda menjelaskan kronologi keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa atas dugaan terlibat narkoba. FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS

batampos – Terbongkarnya keterlibatan Irjen Teddy Minahasa Putra dalam peredaran sabu dibongkar anak buah Irjen Fadil Imran. Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa bisnis sabu itu diungkap Mami Linda dan eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Berangkat dari keterangan keduanya, Irjen Teddy Minahasa ditangkap di gedung PTIK. Sementara 5 kg sabu yang dijual Irjen Teddy, adalah bagian dari barang bukti pengungkapan 41,4 kg sabu oleh Polres Bukittinggi. Untuk menghilangkan jejak, sabu barbuk itu diganti dengan tawas.

“Itu sabu barang bukti hasil pengungkapan di Polres Bukittinggi, diambil 5 kilogram. Dia ganti dengan tawas,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Minggu (16/10).

Pengakuan AKBP Dody, hal itu dilakukan atas perintah Irjen Teddy yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. “Berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D, itu (mengambil sabu barbuk) perintah dari bapak TM,” kata Mukti.

Pengambilan sabu barbuk itu dilakukan saat hendak dilakukan pemusnahan di Mapolres Bukittinggi. Total barang bukti sabu itu berjumlah 41,4 kilogram .

“Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari bapak TM,” kata Mukti.

Dalam kasus ini, anak buah Irjen Fadil Imran menyebut bahwa jaringan itu dikendalikan langsung Irjen Teddy. “Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar,” ujar Mukti.

Dari keterangan tersangka, sebagian dari 5 kg sabu itu sudah dijual atau diedarkan. “(Dari 5 kg) sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” beber Mukti.

Atas perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan pasal tersebut, Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman minimal 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati. (*)

Reporter: JP Group

Anak Korban Tragedi Kanjuruhan Diprioritaskan Dapat Bansos

0
Menteri Sosial Tri Rismaharini. (Devi Nindy/Antara)

batampos – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memastikan anak-anak korban tragedi Kanjuruhan dapat bantuan sosial (bansos). Bantuan akan disalurkan dalam bentuk program bansos anak yatim.

Bansos ini sebelumnya diinisiasi mensos saat pandemi Covid-19 berlangsung. Di mana, banyak anak yang menjadi yatim/piatu atau yatim piatu karena orang tuanya meninggal karena Covid-19.

Risma mengatakan, saat ini, para anak dan istri yang ditinggal suami atau ayahnya dalam tragedi Kanjuruhan butuh bantuan khusus. Karenanya, mereka dipastikan terdata untuk mendapat bantuan. “Berat ya, apalagi ada yang meninggalkan istri dan anak yang masih kecil,” ujarnya.

Di sisi lain, pemberian santunan kepada ahli waris korban yang meninggal telah dirampungkan oleh pihaknya. Akhir pekan lalu, ia pun sempat menyambangi sejumlah keluarga korban tragedi yang menelan 132 nyawa tersebut di sejumlah wilayah. Salah satunya di Pasuruan. Di sana, ia menyerahkan santunan kepada 16 ahli waris dimana masing-masing menerima santunan senilai Rp15 juta. Adapun keluarga korban yang hadir berasal dari Pasuruan, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Probolinggo, dan Jember.

Turut hadir tiga orang luka berat yang menerima santunan senilai Rp 5 juta, dan empat orang korban luka ringan yang mendapatkan santuan sebesar Rp 2,5 juta. Jumlah korban luka masih dalam pendataan hingga saat ini.

Dalam kesempatan tersebut, ia pun kembali menegaskan bahwa santunan ini bukan sebagai pengganti putra putri mereka.Tapi, ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kementerian Sosial.

“Karena kami tidak mungkin bisa mengganti,” ungkap Mantan Walikota Surabaya tersebut.

Selain santunan, Kementerian Sosial (Kemensos) juga memberikan dukungan psikososial dengan menghadirkan psikolog untuk memulihkan kondisi psikologis keluarga korban. Bantuan ini tak hanya untuk korban di wilayah Malang. Tapi juga daerah-daerah lainnya.

“Ini bukan hanya di Malang saja yang menderita, bukan di Pasuruan saja. Kami seluruh Indonesia bahkan di seluruh dunia ikut berbelasungkawa,” tuturnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI Anisah Syakur mengaku mendukung penuh program-program dari Kementerian Sosial, termasuk santunan ini. Pihaknya juga bakal mengawasi prosesnya guna memastikan para korban menerima haknya.

“Kami menyampaikan belasungkawa atas berpulangnya korban tragedi Kanjuruhan dan berharap agar yang menderita luka-luka bisa segera sembuh,” ungkapnya.

Eni Anggraeni,salah satu korban yang ditemui Risma, tak sanggup menahan tangis saat rombongan datang menghampiri. Suaminya menjadi salah satu korban meninggal dalam tragedi mengerikan itu. Sementara dirinya menjadi korban luka-luka. Saat ini ia harus berjuang sendiri untuk anaknya berusia dua tahun. (*)

Reporter: JP Group