Senin, 27 April 2026
Beranda blog Halaman 6807

SK Celluler Tawarkan Smartphone Berkelas Iphone dan Android

0
luck plaza
Konter SK Celuller yang berada di Lucky Plaza dan baru resmi dibuka pada 23 September 2022 lalu. Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos – SK Celluler hadir untuk memenuhi kebutuhan bagi wisatawan domestik maupun mancanegara yang ingin memiliki smartphone berkelas Iphone dan Adroid

Owner SK Celluler, Siau In, mengatakan, tokonya yang beralamat di gedung Lucky Plaza di bilangan Nagoya, Kota Batam ini, baru resmi dibuka pada 23 September 2022 lalu.

“Kami baru buka lagi 23/9 lalu, sebelumnya kita off terlebih saat pandemi covid-19 melanda, itu sangat berimbas kesemua lini. Kami optimistis saat ini setelah pemerintah membuka kembali pariwisata, ekonomi Batam bisa bangkit kembali, untuk itu kami mengambil momen ini,” kata Siau In, Kamis (29/9/2022).

Dijelaskannya, selain handphone baru yang bergaransi dari berbagai macam merek dan model. Handphone second yang menjadi ciri khas bagi pedagang elektronik di Batam, juga terbilang lengkap di toko SK Celluler.

“Untuk handphone second, stok kami lebih banyak merk iPhone, karena merek itu yang banyak di gemari masyarakat saat ini, terlebih bagi pengusaha muda maupun kaum milenial,” terang Siau In.

Untuk saat ini, Siau In, melanjutkan, baik konsumen maupun pedagang handphone, sedikit terkendala dengan keamanan IMEI. Namun di SK Celluler, menjamin handphone yang tersedia di tokonya, IMEI resmi terdaftar di Kominfo.

“Memang banyak keluhan pelanggan saat ini terkait IMEI, tapi barang yang kami jual sudah pasti IMEI nya terdaftar di Kominfo,” terang Siau In.

Tidak hanya itu, Siau In menambahkan, bagi masyarakat yang di luar kota Batam, SK Celluler juga memberikan layanan pengiriman ke kota tujuan pelanggan.

“Kami juga melayani pelanggan yang di luar Batam, kita bisa kirim, dan tentunya melalui prosedur dan aturan yang berlaku di kota Batam,” katanya.

Bagi masyarakat atau wisatawan yang berminat dengan handphone second atau baru dan pastinya bergaransi, bisa langsung mengunjungi CK Celluler, yang beralamat di Gedung lucky plaza blok B no 5, Nagoya Batam.(*)

Reporter: Azis Maulana

Peretasan Awak Narasi TV, Polri Tepis Kabar Anggotanya Terlibat

0
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

batampos – Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menyebutkan tidak ada anggota kepolisian yang terlibat peretasan akun digital milik sejumlah awak redaksi Narasi TV seperti yang diduga oleh Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

“Kalau dugaan (peretasan) tidak ada,” kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/9).

Ia mengatakan Polri telah memperoleh informasi mengenai kasus peretasan yang dialami oleh karyawan Mata Najwa dan Narasi TV.

Bahkan, Dedi mengaku telah berkoordinasi dengan Dewan Pers mengenai kasus peretasan itu dan meminta para korban peretasan untuk membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. “Sudah saya koordinasikan dengan Dewan Pers untuk dapat melaporkan ke polda terkait peretasan tersebut,” ujar Dedi.

Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap upaya peretasan yang marak terjadi akhir-akhir ini dengan melakukan pengamanan terhadap data pribadinya. “Masyarakat juga untuk waspada dengan melakukan langkah-langkah mengamankan data pribadinya,” ujar Nurul.

Sebelumnya pada Rabu (28/9), Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Polri mengusut dugaan anggotanya yang melakukan peretasan terhadap data milik Najwa Shihab dan sejumlah karyawan Narasi TV.

Bahkan, menurut Usman Hamid, dalam perkara ini, informasi yang beredar itu cukup serius bahwa Narasi TV diserang karena mengkritisi kepolisian dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan juga mengkritisi Ferdy Sambo.

Ramai diberitakan sebanyak 34 awak redaksi Narasi TV terkena peretasan massal. Hal ini diketahui pertama kali pada Sabtu (24/9), peretas berupaya mengambil alih akun media sosial milik redaksi Narasi, seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, dan Telegram.

Akun media sosial awak redaksi Narasi TV diretas (Instagram Narasi TV)

Dewan Pers meminta aparat penegak hukum untuk proaktif menyelidiki kasus peretasan terhadap akun digital awak redaksi Narasi yang terjadi sejak 24 September 2022. “Meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas,” kata Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (28/9).

Dewan Pers menerima laporan dari beberapa konstituen bahwa telah terjadi peretasan terhadap akun digital puluhan awak redaksi Narasi. Kejadian ini merupakan peristiwa peretasan terbesar yang pernah dialami awak media nasional. (*)

Reporter: JP Group

Polsek KKP Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

0
PMI Ilegal
Kapolsek KKP Batam, AKP Awal Sya’ban Harahap (tengah) bersama Kasi Humas Polresta Barelang (kiri) memperlihatkan barang bukti yang diamankan dalam kasus pengiriman PMI Ilegal. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) menggagalkan pengiriman empat orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal. Mereka dikirim ke Malaysa melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.

Terbongkarnya sindikat pengiriman PMI Ilegal ini berawal saat seorang korban inisial S Pria datang ke Pos Polisi pelabuhan Batam Center dengan niat menumpang ngecas Handphone, Rabu (21/9) lalu.

Petugas yang mencurigai pria tersebut merupakan pelaku PMI, dilakukan introgasi dan mengecek terhadap dokumen yang dibawa. Hasilnya didapati 1 lembar kertas yang menyatakan ditolak masuk ke negera Malaysia.

“Korban S menyampaikan bahwa ia akan pergi ke Malaysia untuk bekerja dan semua kebutuhan proses keberangkatan selama di penampungan Batam di urus oleh Pelaku IP,” ujar Kapolsek KKP Batam, AKP Awal Sya’ban Harahap, saat Konferensi pers, Kamis (29/9/2022).

Selanjutnya TKP kedua di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre (28/9), korban yang berhasil di amankan sebanyak tiga orang, dan pelaku yang berhasil di amankan berinisial J (39 Tahun).

“Kasus kedua berperan memberikan fasilitas penampungan PMI ilegal dan memberikan fasilitas paspor dan memberangkatkan korban melalui Pelabuhan ferry international Batam Centre menuju Negara Malaysia,” tambah Kapolsek.

Dari kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil xenia, sejumlah paspor, tiket pesawat, tiket kapal tujuan Malaysia, handphone, kartu ATM, serta KTP.

Sementara itu dua orang terduga pelaku tindak pidana pengiriman PMI Ilegal yang diamankan yakni perempuan inisial IP, 48 di pelabuhan Ferry Batam Centre dan inisial J, 39 Laki-laki diamankan polisi di Halte Masjid raya Batam Centre.

“Keduanya diamankan di lokasi berbeda mereka bekerja terpisah tidak saling kenal,” ujar Kapolsek.

AKP Awal menambahkan, keterangan terduga pelaku IP berperan membantu mengurus memberangkatkan dan menyediakan semua kebutuhan korban selama berada di penampungan.

“Rumahnya sendiri dijadikan penampungan, sebelum berangkat ke Malaysia ditampung sehari,” jelas Kapolsek KKP

Dijelaskannya menurut pengakuan para pelaku mendapatkan keuntungan berbeda beda mulai Rp. 300 ribu hingga Rp. 700 ribu per calon PMI.

“Saya hanya mendapat Rp 300 ribu pak untuk satu orang, mereka diinapkan di rumah saya,” ungkap IP dihadapan Kapolsek

Diketahui calon korban PMI ilegal harus menyiapkan uang sebesar Rp. 7.000.000- perorang Calon PMI.

Harga tersebut termasuk seluruh kebutuhan keberangkatan calon PMI Ilegal dari mulai perekrutan, pembuatan paspor, tiket pesawat dan ferry hingga keberangkatan menuju negara Malaysia.

Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk berhati hati dan tidak terpengaruh mendapat gaji besar di Negara Malaysia. Pilih dengan cara resmi, banyak hal-hal yang bisa terjadi akibat berangkat secara Ilegal.

“Dan saya ingatkan jika ingin bekerja di luar negeri harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku karena didalam peraturan tersebut adanya perlindungan terhadap PMI,” pungkasnya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Komnas HAM Minta Enembe Hormati Proses Hukum

0
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengakui dirinya telah bertemu dengan Gubernur Papua Lukas Enembe. Pertemuan itu berlangsung pada Rabu (28/9) di kediaman pribadi Enembe. Selain Damanik, komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara turut serta. Dalam pertemuan itu, Komnas HAM menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa mencampuri proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Damanik menyebut, Komnas HAM menemui Enembe atas undangan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar tersebut. Dia mengakui pada Senin (29/9) Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) datang ke kantor Komnas HAM. Mereka meminta supaya Enembe diperlakukan secara manusiawi. Hal itu pula yang disampaikan oleh Enembe dan tim kuasa hukumnya saat bertemu dengan Damanik, Anam, dan Beka.

Berkaitan dengan hal itu, Damanik menyampaikan bahwa pihaknya akan mengkomunikasikan kondisi kesehatan Enembe kepada pihak-pihak terkait. ”Kami berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada berbagai pihak. Baik pemerintah maupun KPK,” imbuhnya kemarin (29/9). Namun demikian, Komnas HAM juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Lembaga Antirasuah.

Tidak hanya kepada Enembe dan tim penasihat hukumnya, Damanik menyampaikan bahwa hal itu juga dia sampaikan kepada keluarga besar Enembe. Termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh ada yang beberapa hari belakangan berada di kediaman pribadi Enembe. Orang nomor satu di Komnas HAM itu menyebut, instansinya juga punya batasan. ”Komnas HAM tidak bisa mencampuri karena itu merupakan wewenang lembaga lain. Dalam hal ini KPK,” tambah dia.

Yang jelas, lanjut Damanik, Komnas HAM berharap ada solusi atau jalan tengah atas kondisi Enembe. Sehingga proses hukumnya dapat berjalan sampai tuntas. Ketika pertemuan itu berlangsung, dia menyebutkan bahwa kuasa hukum Enembe sempat menelepon direktur penyidikan KPK. ”Namun dalam perbincangan itu, kelihatan belum terjadi satu pemahaman bersama,” imbuhnya. Karena itu, dia mendorong penyelesaian oleh kedua pihak.

Kasus yang menjerat Enembe yang merupakan kader Demokrat mendapat atensi dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Sosok yang akrab disapa AHY itu meminta agar kasus yang menjerat Lukas tidak ada dibumbui politik. ”Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga, mari kita hindari trial by the press,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta.

AHY menjelaskan, secara prinsip partai demokrat menghormati proses hukum yang berjalan. Itu bagian dari komitmen partai untuk mendukung setiap upaya penegakkan hukum termasuk pemberantasan korupsi. Namun AHY berharap, proses hukum bisa dijalankan secara adil. Putra Presiden RI ke 6 itu menyebut, kekhawatiran adanya muatan politis bukan tanpa sebab. Berdasarkan catatan yang ada, upaya dugaan kriminalisasi terhadap Lukas sudah berlangsung sejak lama. Dan itu tidak lepas dari tekanan politik pada sejumlah momen.

Pada tahun 2017, Lukas pernah diintervensi oleh elemen negara untuk memaksakan salah seorang bakal calon Wakil Gubernur, sebagai Wakilnya. Padahal, soal penentuan calon sepenuhnya kewenangan Partai Demokrat yang saat itu bisa mengusung sendiri calon-calonnya. ”Ketika itu, Pak Lukas diancam untuk dikasuskan secara hukum, apabila permintaan pihak elemen negara tersebut, tidak dipenuhi,” imbuhnya.

Cara serupa, lanjut dia, kembali terjadi pada tahun 2021 ketika Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal meninggal dunia. Di mana ada upaya untuk memaksakan calon wakil gubernur yang dikehendaki oleh pihak yang tidak berwenang. Namun kembali gagal setelah di-backup secara politik oleh Demokrat. ”Kami berpandangan, intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita,” tuturnya.

Nah, AHY berharap, kasus yang menjerat saat ini tidak terkait dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya. Terlebih, ada indikasi pemaksaan pasal. Pada tanggal 12 Agustus 2022, Lukas dituduh melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, serta ada kerugian negara. Tetapi pada 5 September 2022, Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal baru yakni pasal 11 atau 12 UU Tipikor tentang Delik Gratifikasi. ”Kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya,” jelasnya.

Terkait posisi Lukas sebagai Ketua DPD, AHY memutuskan untuk menonaktifkan sementara. Sebagai gantinya, AHY mengangkat anggota Komisi V DPR yang juga Waketum Partai Demokrat Willem Wandik sebagai Plt Ketua DPD. ”Apabila di kemudian hari, Bapak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya,” pungkasnya. (*)

Reporter: JP Group

Sejumlah Desa Selesaikan Rekapitulasi Penghitungan Suara, Ada Wajah Baru Pejabat Kades di Bintan

0
Kades terpilih Desa Lancang Kuning, Yuane Risky Febrika sempat meneteskan air mata usai mengetahui dirinya unggul dalam pilkades Desa Lancang Kuning, Kamis (29/9). F.Slamet Nofasusanto

batampos– Sejumlah panitia pemilihan kepala desa (pilkades) menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara pada pilkades serentak di Bintan, Kamis (29/9).

Hasilnya, terdapat sejumlah wajah baru pejabat kades terpilih seperti kades terpilih Lancang Kuning, kades terpilih Ekang Anculai dan kades terpilih Sebong Pereh.

Adapun panitia pilkades yang telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara diantaranya di Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluk Sebong, Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, dan Desa Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir serta Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara.

Berdasarkan data dari berbagai sumber, hasil rekapitulasi penghitungan suara pilkades Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir dimenangkan calon nomor urut 2, Jumadil Aswan dengan perolehan 185 suara.

Sementara, hasil rekapitulasi penghitungan suara pilkades Kuala Sempang, Kecamatan Kuala Sempang masih dimenangkan kades petahanan, M Hatta dengan memperoleh sekira 390 suara.

BACA JUGA: Tinjau TPS, Ronny Pastikan Pelaksanaan Pilkades di Bintan Berjalan Lancar

Sedangkan, hasil rekapitulasi penghitungan suara pilkades Berakit dimenangkan oleh calon kepala desa nomor urut 4, M Darussalam dengan memperoleh 308 suara.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara pilkades Ekang Anculai dimenangkan oleh calon kepala desa nomor urut 3, Zaili Adi dengan perolehan suara 481.

Dan, hasil rekapitulasi penghitungan suara pilkades Sebong Pereh dimenangkan oleh calon kades nomor urut 1, Bahari dengan perolehan sekira 519 suara.

Kemudian, hasil rekapitulasi penghitungan pilkades Lancang Kuning dimenangkan oleh Yuane Risky Febrika, calon nomor urut 5 dengan perolehan sekira 415 suara.

Tahapan rekapitulasi suara di Pilkades Desa Lancang Kuning, Kamis (29/9). F.Slamet Nofasusanto

Kades terpilih Desa Lancang Kuning, Yuane Risky Febrika setelah tahu dirinya unggul dari calon kades lain, tidak dapat menutupi rasa harunya.

Cakades nomor urut 5 ini sempat meneteskan air mata setelah menerima ucapan selamat dan pelukan dari kerabat keluarga dan simpatisan.

Wanita yang akrab disapa Kiki ini kemudian diarak menaiki truk keliling Desa Lancang Kuning dengan diiringi konvoi kendaraan.

Sementara Ketua Pilkades Lancang Kuning, Tukiman mengatakan, pelaksanaan pilkades Lancang Kuning berjalan lancar dan semua tahapan pilkades telah dilaksanakan dengan baik.

“Alhamdulillah sampai detik ini berjalan lancar, panitia bertugas dengan baik dan semua pihak saling mendukung dan bersinergi,” katanya.

Dia mengatakan, setelah tahap rekapitulasi penghitungan suara, hasilnya akan diserahkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lancang Kuning untuk dilaporkan ke panitia pilkades tingkat kecamatan.

“Besok diserahkan dokumen hasil rekapitulasi penghitungan suara pilkades Lancang Kuning ke BPD. Malam ini, dokumen hasil rekapitulasi masih di sekretariat dijaga pihak keamanan,” katanya. (*)

 

Reporter: Slamet Nofasusanto

 

Pacar Yosua Menangis, Tapi Bersikeras Kawal Sidang

0
Pacar Almarhum Brigadir J, Vera Simanjuntak dan Keluarga Brigadir J tiba di salah hotel di Jakarta, Kamis (29/9/2022). Kedatangan Keluarga dan pacar Almarhum Brigadir J terkait Status berkas yang sudah lengkap dan siap disidangkan (P21) perkara para tersangka pembunuhan berencana Almarhum Brigadir J. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

batampos – Rasa sedih masih menggelayut di hati pacar almarhum Brigadir Yosua, Vera Simanjuntak, kendati kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua sudah tiga bulan berlalu. Kejadian keji itu membuat Vera masih tak mampu menahan air matanya dalam konferensi pers yang digelar kemarin (29/9) di sebuah hotel di Jakarta Barat.

Pantauan Jawa Pos (jaringan batampos.co.id), Vera menangis sembari memeluk aktivis Irma Hutabarat yang ada di sampingnya. Namun, Vera berusaha menguatkan dirinya, dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu untuk membongkar kasus tersebut. ”Puji Tuhan, sampai P21 ini semua berkat Tuhan dan orang-orang yang mau membantu. Kami ucapkan terima kasih,” jelasnya.

Diharapkan sidang akan berjalan dengan baik. Serta, setiap tersangka mendapat hukuman seadil-adilnya.” sesuai dengan perbuatan mereka,” ujarnya. Lalu, Vera bersama para pendampingnya dan kuasa hukum masuk ke hotel. Kuasa Hukum Brigadir Yosua Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, kedatangan Vera untuk persiapan mengawal persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. ”Memang masih P21,” ujarnya.

Pacar Almarhum Brigadir J, Vera Simanjuntak dan Keluarga Brigadir J tiba di salah hotel di Jakarta, Kamis (29/9/2022). Kedatangan Keluarga dan pacar Almarhum Brigadir J terkait Status berkas yang sudah lengkap dan siap disidangkan (P21) perkara para tersangka pembunuhan berencana Almarhum Brigadir J.  (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

Menurutnya, Vera sendiri yang mengutarakan keinginan mengawal persidangan tersebut. Untuk itu, perlu persiapan dengan datang ke Jakarta. ”Keliling Jakarta, ke Monas lah dan menghadapi wartawan. Agar tidak nervous atau grogi. Maklum dari daerah,” urainya. Keinginan mengawal jalannya persidangan itu karena Vera dan kuasa hukum meyakini bahwa semua tahap proses hukum harus dijaga. ”Jangan sampai ada amplop-ampol bertebaran yang membuat putusan tidak adil,” terangnya.

Tidak hanya di kepolisian, kondisi penegakan hukum di kejaksaan pun masih meragukan. Kamaruddin menuturkan, selama ini berulang kali menemukan kejanggalan di kejaksaan. ”Ya, biasanya di kejaksaan modusnya menyembunyikan barang bukti. Dari foto, video atau sebagainya. Agar putusan tidak maksimal,” paparnya. Dengan menyembunyikan barang bukti tersebut, yang terjadi keadilan dicederai. Terdakwa malah bebas atau mendapatkan hukuman yang sangat ringan. ”itu juga yang menjadi kekhawatiran,”urainya.

Dalam kasus Sambo, semua pihak masih ragu apakah mantan Kadivpropam itu akan mendapatkan hukuman maksimal. Malahan, beberapa pihak merasa Sambo justru akan mendapatkan hukuman yang ringan. ”Yang nantinya bisa bebas setelah mendapatkan remisi,” jelasnya. Setelah itu drama penegak hukum pun dimulai. kejaksaan menyalahkan kepolisian. Pun sebaliknya, kepolisian menyalahkan kejaksaan. ”Sering saya temui begitu,” ujarnya kepada Jawa Pos. Hakim juga tidak lepas dari problematika semacam itu. Kamaruddin menyinggung adanya hakim agung yang menjadi tersangka di KPK. ”Semuanya pilar penegakan hukum kita bermasalah,” tuturnya.

Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memastikan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat telah lengkap. Demikian pula berkas perkara dugaan obstruction of justice dalam peristiwa di rumah dinas kepala Divisi Propam Polri. Atas perkembangan itu, Komisi Kejaksaan (Komjak) berharap perkara tersebut ditangani dengan baik sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka juga meminta ada perlindungan terhadap para jaksa yang menangani perkara itu.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyampaikan bahwa perkara yang menjerat Irjen Ferdy Sambo itu telah mendapat perhatian publik. Saat ini publik berharap besar perkara itu ditangani dengan baik. ”Di tengah adanya kekhawatiran dugaan intervensi faktor-faktor non hukum,” imbuh dia. Untuk memastikan hal tersebut tidak terjadi, dia menilai perlu ada pengawasan ekstra. Termasuk memberikan perlindungan maksimal terhadap tim jaksa yang ditunjuk untuk turut serta memproses perkara itu.

Bahkan Barita mengusulkan ada safe house untuk tim jaksa tersebut. Tujuannya tidak lain agar tim jaksa bekerja profesional tanpa tekanan. Menurut dia hal itu juga penting untuk menjawab keraguan publik atas penanganan perkara tersebut. ”Terutama karena proses penyidikan sebelumnya yang dirasa public ada hal-hal yang mengkhawatirkan,” bebernya. Atas usul tersebut, kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan bahwa ide tersebut memang baik. ”Tapi, saat ini belum diperlukan,” tegas Ketut. Dia memastikan bahwa tim jaksa yang ditugaskan oleh Kejagung akan bekerja maksimal.

Di lain pihak, Komisi Yudisial (KY) memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan dalam sidang perkara tersebut. ”Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim,” kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting. Pihaknya ingin memastikan tidak terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Selain itu, KY juga harus memastikan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut terjaga kehormatannya. ”Tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming,” beber Miko.

Menurut Miko saat ini KY sedang merumuskan respons konkret terhadap hal itu. Salah satunya dengan mempertimbangkan berbagai usulan. ”Misalnya, ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan,” jelas dia. Kemudian ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang melalui persetujuan Ketua Mahkamah Agung (MA). ”KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA. Karena MA pasti juga sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini,” tambahnya.

Miko menyebut, MA bukan kali pertama mengelola persidangan yang sifatnya high profile. ”Yang pasti, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama,” terang Miko. Dalam h itu, dia memastikan KY akan mendukung penuh MA. (*)

Reporter: JP Group

Operasi Zebra Seligi 2022 Digelar Selama Dua Pekan

0
Razia Kendaraan 1 F Cecep Mulyana
Ilustrasi. Satlantas Polresta Barelang akan menggelar Operasi Zebra seligi 2022. Operasi ini berlangsung selama dua pekan, yakni dari 3-16 Oktober 2022 mendatang. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satuan Lalu Lintas (Satlantas)Polresta Barelang akan menggelar Operasi Zebra seligi 2022. Operasi ini berlangsung selama dua pekan, yakni dari 3-16 Oktober dengan sasaran pelanggar lalu lintas di jalan raya.

Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Cut Putri Amelia Sari, mengatakan, operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

“Diharapkan juga dapat mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di Kota Batam menjelang Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 dimasa pandemi ini,” ujarnya.

Cut menambahkan sebelum dilakukannya operasi ini, pihaknya melakukan latihan kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi.

“Pelatihan ini agar personel tidak melakukan pelanggaran saat bertugas. Karena dalam kegiatan operasi tersebut juga melibatkan Propam Polresta Barelang yang mengawasi,” katanya.

Sementara Kanit Turjawali Satlantas, Ipda Yudhi Patra, mengatakan, operasi ini memprioritaskan menindak 7 pelanggaran.

Di antaranya pelanggaran rambu, menggunakan ponsel saat berkendara, berbonceng lebih dari 2 orang, pengendara melawan arus, tidak membawa surat kendaraan, serta berkendara melebihi kecepatan.

“Operasi ini bersifat persuasif. Selain penindakan denvan bentuk tilang, kita juga lakukan imbauan,” katanya.

Yudhi mengingatkan kepada pengendara untuk terus memaruhi aturan berlalu-lintas. Sebab, selain melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), penindakan tetap dilakukan patroli manual.

“ETLE ini tidak menghilangkan patroli manual. Fungsinya untuk membantu polisi, seperti disaat hujan, atau lagi istirahat. Intinya untuk membantu polisi,” tutupnya.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

5 Desa di Karimun Belum Terima DD Tahap 3

0

batampos- Dari 42 desa yang ada di Kabupaten Karimun, hanya 5 desa yang belum menerima pencairan dana desa (DD) tahap 3 atau tahap akhir. Hal ini disebabkan laporan realisasi anggaran tahap dua belum lengkap.

”Sesuai dengan ketentuan, desa yang akan mengajukan pencairan DD harus lengkap laporan administrasinya. Seperti, untuk pencairan DD tahap 3 atau tahap akhir tahun ini, laporan realisasi penggunaan anggaran tahap 2 harus mencapai 90 persen,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Karimun, Jackie ST, Kamis (29/9).

Untuk itu, katanya, 5 desa yang belum menyelesaikan laporan penggunaan anggaran DD tahap 2 sampain90 persen agar segera menyelesaikannya. Sehingga, bisa segera mengajukan permohonan pencairan tahap akhir. Dan, bisa melanjutkan program pembangunan desa sesuai dengan APBDesa.

BACA JUGA: Penghasilan Menjanjikan, Nelayan Tanjungtalok, Desa Teluk Sasah Kumpulkan Rumput Laut Rengkam

”Sementara itu, untuk 37 desa yang sudah menerima pencairan DD tahap akhir totalnya sebesar Rp6.816.772.200. Desa-desa yang sudah mendapatkan pencairan tahap akhir agar segera bisa melaksanakan kegiatan sesuai agenda yang ada di APBDesa,” jelasnya.

Menyinggung tentang 8 desa yang mendapatkan dana alokasi kinerja, Jackie menyebutkan, untuk 8 desa, saat ini sudah 5 desa yang menerima pencairan tahap akhir dana tersebut. ”Tiga desa yang belum terdiri dari Desa Pongkar, Kecamatan Meral Barat, Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat dan Desa Sanglar, Kecamatan Durai,” paparnya.

Sesuai berita sebelumnya, tahun ini anggaran DD untuk Kabupaten Karimun mengalami penurunan sebesar Rp11,656,764,000. Karena, pada 2021 DD yang diterima sebesar Rp45.740.625.000 dan untuk 2022 menjadi Rp34.083.861.000. (*)

reporter: sandi

Pemerintah Siap Longgarkan Aturan Vaksinasi Meningitis

0
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.  (Andi Firdaus/Antara)

batampos – Di tengah fenomena kelangkaan vaksin meningitis, desakan supaya pemerintah mengeluarkan kebijakan darurat terus menguat. Pemerintah siap memberikan kelonggaran aturan vaksinasi meningitis untuk jemaah umrah. Namun menunggu kepastian kebijakan resmi dan tertulis dari pemerintah Saudi.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menegaskan, regulasi kewajiban vaksinasi meningitis bagi jamaah umrah yang berlaku di Indonesia, mengikuti ketentuan aturan Saudi. Memang benar ada informasi bahwa saat tiba di Saudi, jemaah umrah tidak lagi dicek status vaksinasi meningitis-nya.

Nadia mengatakan soal adanya kebijakan Saudi bahwa vaksinasi meningitis untuk umrah sifatnya anjuran, juga belum berupa kebijakan resmi tertulis. “Jadi kita tunggu aturan tertulisnya,” katanya di Jakarta kemarin (29/9). Nadia menegaskan pemerintah Indonesia nantinya siap merevisi aturan atau syarat perjalanan umrah. Termasuk soal vaksinasi meningitis. Sepanjang sudah ada aturan resmi dan tertulis dari Saudi.

Dia mengatakan Kemenkes sampai saat ini menjalankan aturan sesuai kebijakan tertulis dari Saudi. Yaitu jemaah umrah dan haji wajib mendapatkan suntikan vaksinasi meningitis. Kondisi ini yang kemudian memicu persoalan di tanah air. Sebab stok vaksin meningitis sedang langka. Pemerintah masih berupaya mendatangkan vaksin meningitis pada Oktober depan.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan beberapa hari lalu mereka menggelar pertemuan dengan Kemenkes dan travel umrah. Pertemuan itu membahas persoalan kelangkaan vaksin meningitis. Dia mengatakan hasil dari pertemuan itu, Kemenkes belum bisa mengeluarkan kebijakan khusus terkait kelangkaan vaksin meningitis.

“Karena Kemenkes menunggu kebijakan khusus dari Saudi,” katanya. Pada prinsipnya Hilman mengatakan perlu diambil kebijakan yang baik dan tidak boleh merugikan jemaah. Dia mengatakan jangan sampai terjadi kasus jemaah umrah gagal berangkat gara-gara vaksin meningitis.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag Nur Arifin mengatakan mereka akan memastikan informasi bahwa Saudi tak lagi mewajibkan vaksin meningitis untuk jemaah umrah. “Kami sedang koordinasi dengan KJRI Jeddah untuk memperoleh dokumen yang berkekuatan hukum, bahwa vaksin meningitis sudah tidak diperlukan,” katanya.

Arifin mengatakan Kemenkes siap mengubah kebijakan soal vaksinasi meningitis untuk jemaah umrah. Kemenkes siap mengeluarkan kebijakan tidak mewajibkan vaksin meningitis bagi calon jemaah umrah. Selama ada dokumen resmi dan berkekuatan hukum berisi membatalkan kebijakan vaksin meningitis seperti yang selama ini berlaku.

Informasi yang diterima Kemenag saat ini sudah masuk ke Indonesia, sebanyak 220 ribu dosis vaksin meningitis. Vaksin ini masuk ke tanah air melalui Biofarma. Diharapkan pada Oktober mendatang sudah bisa disuntikkan ke calon jemaah umrah.

Informasi lainnya peningkatan jumlah jemaah umrah tahun ini, di luar prediksi Kemenkes. Sejatinya sepanjang 2022 ini Kemenkes sudah mendatangkan vaksin meningitis sebanyak dua kali. Vaksin itu sudah didistribusikan ke KKP dan klinik swasta. Kemenkes juga menyatakan vaksinasi meningitis tidak bisa digantikan dengan mengkonsumsi obat tertentu.

Selain itu Kemenkes saat ini menugaskan petugas KKP di bandara selama 24 jam. Sistem ini diambil setelah ada kejadian 90 orang lebih jemaah umrah yang ketinggalan pesawat karena tidak mendapatkan validasi dokumen vaksinasi (International Certificate Vaccination/ICV) hingga jam take off. Kemenkes menyatakan kejadian pada 26 September di Bandara Juanda itu murni karena miskomunikasi antara KKP dengan maskapai. (*)

Reporter: JP Group

Kecelakaan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Motor Tewas

0
ilustrasi lakalantas
Ilustrasi. Foto: jawapos.com

batampos – Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Yos Sudarso atau tepatnya di Traffick Light Indosat, Kamis (29/9/2022) sekitar pukul 09.30 WIB. Kecelakaan ini melibatkan mobil, truk dan sepeda motor motor. Akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor tewas.

Kanit Gakkum Lantas Polresta Barelang, Iptu Viktor Hutahaean, mengatakan, kecelakaan tersebut berawal saat mobil truk Hino melaju dari arah Batuampar menunu Fly Over Laluan Madani.

Disaat bersamaan, mobil Nissan Frame dan pengendara motor tengah berada di traffick light. Diduga, sopir truk tersebut melaju kencang dan hilang kendali saat sampai di traffick light.

“Truk itu hilang kendali, hingga menabrak kendaraan di depannya,” ujar Viktor.

Viktor menjelaskan, awalnya truk menabrak mobil Nissan. Kemudian sopir truk banting stir ke kiri hingga menabrak pengendara motor dengan seorang penumpang.

“Korban ada satu orang meninggal dunia. Untuk identitas korban masih ditangani oleh anggota di Rumah Sakit Budi Kemuliaan,” katanya.

Atas kejadian ini, kata Viktor, pihaknya mengamankan sopir truk dan barang bukti kendaraan.

Ia mengaku akan melakukan alah TKP untuk memastikan penyebab kecelakaan dan kecepatan truk.

“Nanti olah TKP dulu. Akan kita sampaikan hasilnya setelah olah TKP,” tutupnya.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri