Jumat, 8 Mei 2026
Beranda blog Halaman 6829

Regulasi Masuk Ternak ke Kepri masih Tunggu Aturan dari Pusat

0
Adi Prihantara

batampos– Pemprov Kepri masih menunggu aturan lebih lanjut terkait pemasukan hewan ternak dari luar provinsi walaupun Kepri berada di zona hijau penyakit mulut dan kuku (PMK)

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri Adi Prihantara mengatakan walaupun sekarang Kepri berada pada zona hijau terhadap PMK akan tetapi pintu masuk ternak dari berbagai daerah belum bisa dipastikan waktunya.

“Walaupun zona hijau, itupun kita harus tetap jaga. Terkait pergeseran ternak itu masih diatur, dari zona mana ke zona mana,” kata Adi, Rabu (5/10).

BACA JUGA: Pulau Bintan Terancam Kekurangan Hewan Kurban, Peternak Minta Pengiriman Hewan Kurban dari Pelabuhan Kuala Tungkal Dibuka

Malahan, kata Adi Satgas PMK Kepri baru akan dievaluasi oleh satgas nasional pekan ini. Pihaknya juga sudah menyampaikan bahwa sumber ternak di Kepri semuanya berasal dari luar, sehingga penting juga memperhatikan agar tidak terjadi inflasi.

“Agar inflasi tidak melambung, penting juga menjaga wilayah PMK tidak menular ke Kepri,” ujarnya.

Ia memahami, sekarang sapi hanya bisa masuk dari Bali, namun hal itu tentu sulit karena harga ternak juga akan ikut naik akibat penyesuaian harga dengan ongkos yang dikeluarkan.

“Kamungkinan kalau dari Bali nilai ekonominya mahal, sementara ada inflasi yang harus dijaga,” ungkapnya.

Surat edaran tentang PMK yang dibuat gubernur masih merujuk pada aturan nasional, hewan ternak hanya boleh masuk dari daerah yang benar-benar bebas dari PMK.

“Sementara ternak dari daerah yang masih terjadi perkembangan PMK masih mendapatkan pengawasan yang ketat,” tambahnya. (*)

reporter: Peri Irawan

Akbar Tandjung Dukung Anies jadi Capres, Golkar: Pernyataan Normatif

0
Akbar Tandjung (HENDRA EKA/JAWA POS)

batampos – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung, memastikan pernyataan Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung hanya memberikan ucapan selamat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan diusung Partai NasDem untuk menjadi calon presiden (Capres) pada Pilpres 2024. Dia meyakini, Akbar Tandjung konsisten dengan keputusan Munas dan Rapimnas Golkar yang memutuskan Airlangga Hartarto sebagai Capres.

“Sebetulnya, itu hanya pernyataan normatif saja. Bicara soal tanggapan seorang tokoh menanggapi pencapresan seseorang. Sebatas seperti mengucapkan selamat saja (kepada Anies),” kata Doli dalam keterangannya, Rabu (5/10).

Doli menambahkan, pernyataan Akbar Tandjung tidak spesifik merujuk pada Pilpres 2024. Dia menegaskan, sosok Akbar Tandjung selalu ikut turun menyapa masyarakat dan mempromosikan Airlangga sebagai capres dari partai Golkar.

“Sejauh ini, sampai sekarang, Pak Akbar (Tandjung) masih konsisten dalam keputusan partai dan ikut aktif turun menyosialisasikan pencapresan Airlangga Hartarto dari Partai Golkar,” tegas Doli.

Ketua Komisi II DPR ini pun menegaskan, seluruh kader Partai Golkar masih solid dan memegang teguh hasil keputusan Munas dan Rapimnas untuk terus mendorong dan memenangkan Airlangga Hartarto sebagai capres 2024.

Terlebih, sosok Akbar Tandjung merupakan tokoh senior di Golkar yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar, yang selama hidupnya selalu memprioritaskan agenda-agenda politik partai.

“Hasil Munas dan Rapimnas, Golkar punya calon presiden, yaitu Airlangga Hartarto. Di situ, ada Akbar Tandjung, bukan hanya sebagai tokoh senior, tapi juga Ketua Dewan Kehormatan. Di forum Munas sudah disepakati secara bulat, Airlangga capres 2024,” tegas Doli.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan DPP Golkar Akbar Tanjung menyatakan kebanggaannya terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diusung oleh Partai NasDem sebagi calon presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Hal itu ia sampaikan saat memberikan sambutan dalam peresmian Tugu 66 yang digelar di Taman Menteng, Jakarta Pusat.

Akbar Tanjung mengungkapkan keyakinannya bahwa peluang Anies untuk menjadi presiden cukup besar.

“Saya bangga bahwa beliau menjadi capres pada Pemilu 2024 yang akan datang, bahwa kuat peluang untuk menjadi presiden,” ujarnya saat memberikan sambutan, Kamis (5/10).

Akbar Tandjung mengaku siap mendukung Anies sebagai capres, meski seharusnya dirinya mendukung Airlangga Hartarto yang didukung Partai Golkar menjadi Capres 2024.

“Maka saya ungkapkan mendukung beliau sebagai capres. Beliau orang pintar, seorang akademisi, tapi juga seorang yang betul-betul memiliki kepemimpinan yang jauh ke depan tentang pembangunan Indonesia,” pungkasnya. (*)

Reporter: JP Group

Pengguna Jalan Khawatir, 2 Hari Traffic Light Km 12 Padam

0
Banyak kendaraan melintas dengan kecepatan tinggi ketika melewati lampu merah Km 12 yang padam, Rabu (5/10). F. Peri Irawan

batampos- Pengendara resah lampu merah di pertigaan Kilometer (Km) 12 jalan lintas menuju Kawal, Kabupaten Bintan sudah dua hari tidak berfungsi alias padam.

Akibatnya pengendara yang melintas di pertigaan jalan tersebut menjadi semrawut dan berpotensi terjadi kecelakaan.

Salah seorang pengendara sepeda motor, Aulia, 20, mengaku khawatir jika lampu merah padam dan tidak kunjung diperbaiki sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Lihat saja tu, orang-orang malah jadi ngebut karena lampu merahnya gak nyala,” kata Aulia ketika di wawancarai, Rabu (5/10).

BACA JUGA: Ronny Ajak Masyarakat Disiplin Berlalu Lintas agar Pengguna Jalan Lain Ikut Nyaman

Aulia berharap petugas yang berwenang segera memperbaiki lampu tersebut sebelum terjadi kecelakaan karena kondisi tersebut sudah berlangsung selama dua hari.

“Kemarin pagi waktu pergi kerja lampunya padam, sekarang masih padam,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, Hantoni mengatakan lampu merah itu sebenarnya sudah diperbaiki kemarin Selasa (4/10) dan tidak mengetahui jika lampu merah tersebut kembali padam.

“Kemarin sudah nyala, mungkin bermasalah lagi,” sebutnya.

Hantoni mengatakan akan segera menindaklanjuti keluhan dari pengendara. Karena memang berbahaya jika tidak segera diperbaiki.

“Hari ini akan kami kirimkan petugas teknis untuk memperbaikinya,” ujar Hantoni. (*)

Reporter : Peri Irawan

 

Ultra Light Angker Indonesia Region Batam Gelar Lomba Memancing

0
IMG 20221006 WA0033 e1665023680600
Penyerahan hadiah kepada pemenang lomba memancing di Pulau Anak Karas, Galang, Minggu (2/4). Foto: Enggot untuk Batam Pos

batampos – Klub pancing Ultra Light Angker Indonesia Region Batam merayakan anniversary yang ke 2 dengan menggelar lomba memancing di Pulau Anak Karas, Galang, Minggu (2/4/2022).

Ketua Ultra Light Angker Indonesia Region Batam, Enggot, mengatakan, perayaan sekaligus lomba ini diikuti 102 anggota Angker atau yang dikenal dengan sebutan Angler. Selain anggota klub, perlombaan juga terbuka bagi masyarakat umum.

“Antusias peserta dari anggota klub dan masyarakat sangat tinggi. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar,” ujar Enggot.

Perlombaan ini memiliki 3 kategori, yakni kategori casting dengan juara 1 sampai 3. Kemudian kategori sotong memperebutkan juara satu dan dua. Serta kategori mancing dasaran yang memperebutkan juara 1 hingga 5.

“Ini (perlombaan) bersifat hiburan sehingga para Angler yang ada di Batam saling kenal,” kata Enggot.

Enggot menjelaskan, kegiatan ini juga bertujuan menjalin silaturahmi antar anggota klub. Ia berharap kegiatan seperti ini akan terus dilakukan, sehingga seluruh anggota klub tetap solid.

“Semoga ke depannya Angler Batam lebih kompak lagi. Tentunya dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang positif,” tutupnya.

Diketahui, komunitas pancing Ultra Light Angker Indonesia Region Batam saat ini memiliki member hingga 1400 orang. Di Indonesia, komunitas ini sudah tersebar di 23 wilayah dengan founder Oppa Alwin Assegaff.(*)

Reporter:  Yofi Yuhendri

Berkas Perkara TPPU Senilai Rp 44 Miliar Dilimpah ke PN Batam

0
jaksa
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso. Foto: Yashinta/Batam Pos

batampos – Berkas perkara La Hardi alias Ardi, tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyelundupan rokok Luffman sebesar Rp44 miliar akhirnya dilimpah ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Artinya, dalam waktu dekat Ardi akan menjalani sidang sebagai terdakwa di PN Batam.

“Hari ini(kemarin, red) berkas perkara TPPU tersangka La Hardi alias Ardi sudah dilimpah ke PN Batam, jadi tinggal menunggu jadwal sidang,”ujar Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso.

Pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang serta Abram Marojahan Lumbuan Gaol dan diterima secara langsung oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Selain melimpahkan berkas, pihaknya turut menyerahkan tersangka dan barang bukti, berupa berupa 2 unit Highspeed beserta mesin, 3 unit Body Highspeed beserta mesin, 3 unit Body perahu fiber beserta mesin, uang tunai sebesar Rp 706,4 juta, uang tunai Rp2,5 miliar dan uang tunai SGD 9.500 serta surat-surat dan dokumen.

“Keseluruhan barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara. Sementara 5.200 karton rokok luffman sudah dilakukan pemusnahan dalam perkara lain. Tersangka sudah kami limpahkan, maka statusnya jadi terdakwa karena menjadi tahanan PN,” imbuh nya.

Aji menerangkan, pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan itu dilakukan setelah Kejagung menerima berkas perkara tahap II dari penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) RI beberapa waktu lalu.

Adapun dalam berkas tahap II itu, sebut dia, penyidik menyerahkan 1 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.Dalam Perkara ini, La Hardi alias Ardi didakwa atau dijerat dengan Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menilik dari pasal yang disangkakan dalam kasus ini, La Hardi alias Ardi terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” ucap Aji.

Usai mendaftarkan atau melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan, pihaknya akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan,” timpalnya.

Diketahui, pada Jumat (23/9) lalu Bea Cukai menyerahkan tersangka La Hardi dugaan TPPU Rp 44 miliar ke Kejaksaan Agung dalam proses tahap 2. Dari Kejaksaan Agung melimpahkan proses hukum selanjutkan ke Kejari Batam

Kasus TPPU yang menjerat tersangka La Hardi alias Ardi merupakan hasil dari pengembangan atas kasus peyelundupan rokok Luffman sebanyak 5.200 karton yang telah berkekuatan hukum tetap (Inchra) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dalam kasus itu, ada 15 orang yang menjadi terdakwa dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) Undang-undang Kepabeanan sehingga dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.

Dalam perkara TPPU ini dugaan kerugian negara mencapai Rp 44 miliar. Sedangkan untuk kasus penyelundupan rokok, potensi kerugian pendapatan negara mencapai satu triliun rupiah.

Terhadap perkara Kepabeanan ini, Kejaksaan telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum sebanyak 11 (sebelas) orang dengan Rincian 7 (tujuh) dari Pidsus Kejaksaan Agung dan 4 (empat) dari Pidsus Kejari Batam.

Saat proses tahap II, penyidik Bea dan Cukai menyerahkan tersangka beserta beberapa barang bukti berupa 2 unit Highspeed beserta mesin, 3 unit Body Highspeed beserta mesin, 3 unit Body perahu fiber beserta mesin.

Selain barang bukti kapal, penyidik juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp 706,4 juta, uang tunai Rp2,5 miliar dan uang tunai SGD 9.500 serta surat-surat dan dokumen. Sementara 5.200 karton rokok luffman sudah dilakukan pemusnahan dalam perkara lain.

Dalam kasus ini, kata Aji lagi, tersangka La Hardi alias Ardi dijerat dengan Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Reporter: Yulitavia

Tim Investigasi PSSI Temukan Pelanggaran di Stadion Kanjuruhan

0
Kericuhan terjadi setelah laga antara Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang (1/10). (AFP Photo )

batampos – Tim investigasi PSSI sudah melakukan pemeriksaan. Ada temuan pelanggaran yang dilakukan panpel Arema FC. Salah satunya adalah pintu keluar yang tertutup saat laga derbi Jatim (1/10) sudah tuntas.

’’Panpel tidak membuka pintu keluar. Seharusnya sudah dilakukan sejak menit ke-80. Di sini ada kesalahan,’’ kata Jubir Tim Investigasi PSSI Ahmad Riyadh di Hotel Atria, Malang, kemarin.

Pintu keluar yang tidak terbuka terletak di tribun 13. Padahal, di lokasi itu, gas air mata banyak mengepul. Riyadh sudah memeriksa pihak-pihak terkait.

Baca Juga: PSSI Jatuhkan 2 Sanksi kepada Arema FC

Lantas, apa yang membuat pintu di tribun 13 itu tidak segera dibuka 10 menit sebelum laga tuntas?

’’Dari keterangan yang kami dapat, sebenarnya sudah ada komando untuk membuka pintu. Tapi, komando itu tidak sampai kepada penjaga di tribun tersebut,’’ jelas pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu. Akibatnya, saat gas air mata ditembakkan, banyak suporter terjebak.

Meski begitu, Riyadh juga melihat kemungkinan adanya faktor lain. ’’Mungkin kalau pintu keluar dibuka sebelum pertandingan selesai, penonton yang di luar akan merangsek masuk. Kondisi akan makin sesak. Itu bisa jadi alasan kenapa pintu tidak segera dibuka,’’ bebernya. Tapi, PSSI memastikan tetap bertindak tegas kepada panpel Singo Edan.

Baca Juga: Lewis Hamilton Bisa Membalap Sampai Umur 43 Tahun

Terbukti, dua orang yang dianggap paling bertanggung jawab langsung dijatuhi sanksi. Pertama adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris. Lalu, ada Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

’’Keduanya kami jatuhi sanksi larangan berkecimpung di dunia sepak bola seumur hidup,’’ tegas Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing.

Dia memastikan bakal bekerja sama dengan pihak kepolisian. Nama-nama yang sudah mendapat sanksi mungkin bisa bernasib lebih buruk lagi.

Baca Juga: Kalahkan UEA 2-3, Indonesia Pimpin Grup B Kualifikasi Piala Asia U-17

’’Tidak menutup kemungkinan kalau memang ada unsur pelanggaran pidana, hukuman secara sah akan bisa berlaku juga untuk mereka,’’ kata Riyadh. Tapi, PSSI menyerahkan sepenuhnya keputusan itu ke pihak yang berwajib.

Sanksi tidak hanya sampai di situ. Manajemen Singo Edan juga harus membayar denda Rp 250 juta. Selain itu, mereka dilarang menggelar laga di Malang sampai akhir musim.

’’Nanti home base mereka harus berjarak 250 kilometer dari Kota Malang,’’ tegas Erwin. Artinya, jika Liga 1 tetap digulirkan, Arema FC tidak akan bisa bermain di sekitar Jawa Timur. (*)

 

 

Reporter: JPGroup

Istri dan Anak Lukas Enembe Tak Hadiri Panggilan KPK Tanpa Konfirmasi

0
Istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda Enembe (kanan) dalam peringatan Hari Ibu ke-92 tingkat Provinsi Papua. (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)

batampos – Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa mengonfirmasi untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/10).

“Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun pada tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (6/10).

Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, dipanggil penyidik selaku ibu rumah tangga, sedangkan anak Lukas Enembe bernama Astract Bona Timoramo Enembe dipanggil sebagai saksi dari pihak swasta.

Keduanya dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka. KPK mengimbau terhadap semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik.

“KPK juga mengingatkan kepada siapa pun dilarang Undang-Undang untuk memengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum, karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya,” kata Ali.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK akan melakukan hal itu saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap tersangka.

Sebelumnya, Senin (26/9), KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta. Namun, Gubernur Papua itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.

KPK mengirimkan kembali surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan tersebut. (*)

Reporter: Antara

Kunjungan Wisman ke Batam Naik Tipis

0
wisman singapura
Ilustrasi. Salah seorang wisatawan Singapura melambaikan tangan saat tiba di Kota Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Angka kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) di Kota Batam mengalami kenaikan tipis yakni hanya diangka lima persen dari periode sebelumnya yaitu Juli lalu.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Ardiwinata, mengatakan, untuk angka kunjungan ini fluktuatif.

Ada dua momen tertentu angka kunjungan cenderung satgnan, namun bukan berarti jumlah kunjungan mengalami penurunan.

Hal ini ini terbukti dari masih adanya kenaikan, meskipun tipis dan belum memenuhi ekspektasi yang diharapkan.

Kendati demikian, diharapkan di beberapa bulan terakhir, sebelum tutup tahun angka kunjungan bisa naik berkali lipat.

“Ada momen publik holiday biasanya angka kunjungan sudah dipastikan naik. Kalau yang dirilis ini naik 5 persen saja untuk periode Juli. Angka kunjungan ke Batam ini bukan hanya soal pariwisata, ada juga kunjungan keluarga, dan bisnis,” ujarnya, Rabu (5/10/2022).

Ardi memprediksi, jumlah kunjungan ini akan kembali menggeliat di tiga bulan ke depan.

Saat ini, pelaku wisata berupaya mempersiapkan menyambut jumlah kunjungan wisman yang lebih besar. Ada momen perayaan akhir tahun yang bisa dimanfaatkan untuk mengejar angka kunjungan pariwisata.

“Tahun ini kita belum bisa bicara soal target angka. Namun bagaimana bisa membuat kunjungan ini bisa terus ada, dan meningkat,” terangnya.

Ia berharap tingkat okupansi di hotel bisa lebih lama dan banyak di momen perayaan pesta awal tahun mendatang.

Pelaku pariwisata sudah mempersiapkan berbagai kegiatan untuk menyambut kedatangan wisman nantinya.

Terkait pengaruh harga tiket dengan kunjungan wisman, Ardi mengatakan sedikit banyak sudah pasti mempengaruhi.

Namun begitu, ia sudah menyampaikan hal ini ke pusat. Semoga hal ini bisa menjadi pembahasan.

“Paling tidak ada relaksasi, namun memang berat karena sekarang harga BBM juga naik. Jadi kami berharap, harga yang sekarang ini jangan naik lagi, dan kalau bisa kita harapkan ada relaksasi dari program pusat,” tutupnya.(*)

Reporter: Yulitavia

Lewis Hamilton Bisa Membalap Sampai Umur 43 Tahun

0
Lewis Hamilton yang mengenakan tindik di hidung dan telinga kanan. (Motorsport.com)

batampos – Seharusnya kontrak pembalap Lewis Hamilton dengan timnya, Mercedes-AMG Petronas, bakal berakhir pada akhir musim 2023.

Namun, pihak Mercedes sepertinya belum ingin melepaskan Hamilton dari timnya.

Padahal, sudah 10 tahun Hamilton bergabung dengan tim yang bermarkas di Brackley, Inggris.

Baca juga: Real Madrid Tundukkan Shakhtar Donetsk 2-1, Mantap di Puncak Klasemen

Team Principal Mercedes Toto Wolff mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk memperpanjang kontrak Hamilton dengan durasi lima musim, sampai 2028.

Nah, dengan perpanjangan kontrak lima musim, Hamilton bisa menutup kariernya di Mercedes saat berusia 43 tahun.

’’Keuntungannya adalah kami punya banyak waktu untuk berbicara bersama. Baru pekan lalu kami duduk dan dia (Hamilton) berkata: Lihat, saya masih bisa membalap lima musim lagi, bagaimana Anda melihatnya?’’ ucap Wolff menirukan ucapan Hamilton.

Baca Juga: Jokowi Telepon Presiden FIFA, Ini yang Dibicarakan

Banyak yang menyebut, Hamilton memutuskan meralat ucapannya yang ingin stop membalap pada usia kepala empat setelah melihat comeback Fernando Alonso dari masa pensiun.

Alonso sudah berusia 41 tahun dan masih berkarier di balapan jet darat. Tahun depan, dia akan bergabung dengan Aston Martin menggantikan Sebastian Vettel yang memutuskan pensiun akhir musim ini. (*)

 

 

Reporter: JPGroup

Hujan Lebat Disertai Angin, Berpotensi Melanda Sebagian Besar Provinsi

0
 Ilustrasi cuaca hujan. (Riana Setiawan/JawaPos)

batampos – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini berkenaan dengan potensi hujan lebat yang dapat disertai kilat dan angin kencang. Kondisi cuaca itu dapat terjadi di sebagian besar wilayah provinsi di Indonesia pada Kamis (6/10).

Menurut siaran informasi cuaca BMKG seperti dilansir dari Antara, hujan lebat yang dapat disertai kilat dan angin kencang antara lain berpeluang terjadi di bagian wilayah Provinsi Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali.

Bagian wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua, dan Papua Barat, juga menghadapi potensi hujan lebat disertai kilat dan angin kencang.

Di wilayah Provinsi DKI Jakarta, hujan lebat yang dapat disertai kilat dan angin kencang berpeluang terjadi pada sore dan menjelang malam hari di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.

Menurut BMKG, peningkatan potensi pertumbuhan awan hujan di sekitar wilayah sirkulasi siklonik dan daerah konvergensi atau daerah pertemuan angin meningkatkan peluang hujan di wilayah Indonesia.

BMKG menyatakan bahwa sirkulasi siklonik terpantau di sekitar Kalimantan Utara dan Selat Makassar. Di antaranya membentuk daerah konvergensi yang memanjang dari Kalimantan Selatan hingga Kalimantan Tengah serta dari Sulawesi Tengah hingga Sulawesi Barat.

Di samping itu, daerah konvergensi terpantau memanjang dari Aceh hingga Sumatera Utara, dari Perairan Barat Sumatera Barat hingga Sumatera Barat, dari Laut Jawa hingga Bangka Belitung, dari Jawa Tengah hingga Jawa Barat, dari Laut Sulawesi hingga Kalimantan Utara, serta Papua hingga Papua Barat.  (*)

Reporter: JP Group