Jumat, 1 Mei 2026
Beranda blog Halaman 688

Libur Nataru, Tiket Ferry Diskon hingga 29 Persen

0
Kapal Roro. Foto. Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Batam menyiapkan layanan penuh untuk menghadapi arus penumpang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Selain mengoperasikan sembilan kapal, ASDP juga memberikan diskon tiket hingga 29 persen bagi pengguna jasa di rute Pelabuhan Telaga Punggur–Tanjung Uban.

General Manager ASDP Cabang Batam, Andri Setiawan, mengatakan program diskon tersebut diberikan sebagai stimulus ekonomi bagi masyarakat dan berlaku mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

“Diskon ini berlaku untuk berbagai jenis kendaraan penumpang, mulai dari pejalan kaki, sepeda motor, mobil pribadi, bus kecil, hingga bus besar,” kata Andri, Rabu (17/12).

Diskon tiket dapat dimanfaatkan untuk perjalanan sekali jalan maupun pulang-pergi dengan satu tujuan, yakni rute Punggur–Tanjung Uban dan sebaliknya. Besaran diskon bervariasi antara 2 persen hingga 29 persen, tergantung jenis kendaraan.

Selain memberikan diskon, ASDP menegaskan tidak ada kenaikan tarif selama masa libur Nataru. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang melakukan perjalanan antarpulau.

“Kami ingin masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman tanpa khawatir adanya kenaikan tarif,” ujar Andri.

Untuk mendukung kelancaran operasional, ASDP menyiapkan sembilan kapal yang beroperasi di Pelabuhan Telaga Punggur. Rinciannya, lima kapal melayani rute Punggur–Tanjung Uban dengan satu kapal cadangan, dua kapal melayani rute Punggur–Kuala Tungkal, serta dua kapal lainnya melayani rute Punggur–Tanjung Balai Karimun.

Selain armada, ASDP juga melakukan penataan alur kendaraan, dermaga, dan fasilitas ruang tunggu. Jumlah tempat duduk di ruang tunggu ditambah untuk meningkatkan kenyamanan penumpang.

“Penambahan fasilitas ini kami lakukan agar penumpang merasa lebih nyaman saat menunggu jadwal keberangkatan,” katanya.

ASDP juga menerapkan sistem tiket online melalui laman trip.ferizy.com. Penumpang diimbau membeli tiket lebih awal serta mengisi data kendaraan dan penumpang secara lengkap.

“Semua penumpang harus terdata agar otomatis tercover asuransi,” ucap Andri.

Pelayanan penyeberangan di Pelabuhan Telaga Punggur beroperasi mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Penerapan tiket online diharapkan dapat meminimalkan antrean karena penumpang sudah membeli tiket sesuai kuota yang tersedia.

Selain pos pelayanan bagi pengguna jasa, ASDP juga mendirikan posko terpadu bersama BPTD, KSOP, Dinas Perhubungan, TNI-Polri, dan BP Batam selama periode Nataru. Posko ini menjadi pusat koordinasi dan pemantauan untuk memastikan kelancaran layanan penyeberangan.

“Kami berharap masyarakat Batam dapat menikmati perjalanan antarpulau yang aman, nyaman, dan efisien selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026,” pungkas Andri. (*)

Artikel Libur Nataru, Tiket Ferry Diskon hingga 29 Persen pertama kali tampil pada Metropolis.

Uniba Ajukan Prodi Spesialis Obgyn dan Kedokteran Keluarga

0
Tim evaluator Ditjen Dikti melakukan evaluasi lapangan usulan pembukaan Program Studi Spesialis di Fakultas Kedokteran Universitas Batam.
Evaluasi lapangan usulan pembukaan Program Studi Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn) serta Kedokteran Keluarga Layanan Primer di Universitas Batam. Tampak hadir dr. Febri Bahari (Direktur RS Hj. Bunda Halimah), Prof. Dr. dr. Dwiana Ocviyanti, Sp.OG(K)., MPH (Utusan Universitas Indonesia), dan dr. Muhammad Dezarino, Sp.OG, M.Ked (Dokter Spesialis Obgyn RS Hj. Bunda Halimah). F. Syaban/Batam Pos

batampos – Universitas Batam (Uniba) menjalani evaluasi lapangan atas usulan pembukaan Program Studi Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn) serta Program Studi Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer (KKLP), Senin (15/12).

Evaluasi ini menjadi tahapan penting dalam proses perizinan pendirian program studi spesialis di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Batam.

Kegiatan evaluasi lapangan tersebut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) serta sejumlah pemangku kepentingan dari berbagai institusi.

Turut hadir utusan dari Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, Kolegium Obstetri dan Ginekologi, serta Kolegium Kedokteran Keluarga Layanan Primer.

Kehadiran berbagai unsur tersebut bertujuan untuk menilai kesiapan Universitas Batam, baik dari sisi akademik maupun klinik, dalam menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis.

Penilaian mencakup kurikulum, sumber daya manusia, sarana dan prasarana pendidikan, hingga kesiapan rumah sakit jejaring sebagai wahana pendidikan klinik.

Rektor Universitas Batam, Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng., IPU., ASEAN Eng., menyampaikan harapannya agar pembukaan Program Studi Spesialis Obgyn dan Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer, dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan masyarakat, khususnya di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau.

“Melalui pembukaan program studi ini, kami berharap dalam jangka waktu sepuluh tahun ke depan setiap puskesmas dapat memiliki minimal satu dokter spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer (Sp.KKLP), sehingga pelayanan kesehatan primer semakin optimal,” katanya.

Perwakilan Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti menjelaskan bahwa evaluasi lapangan tidak hanya menilai kesiapan institusi pengusul, tetapi juga mempertimbangkan aspek pemerataan serta kebutuhan sebaran dokter spesialis di daerah.

Kota Batam dinilai memiliki potensi kuat untuk pengembangan pendidikan dokter spesialis, baik di bidang Obstetri dan Ginekologi maupun Kedokteran Keluarga Layanan Primer.

“Batam memiliki posisi strategis dan dukungan fasilitas kesehatan yang memadai untuk menjadi pusat pengembangan pendidikan dokter spesialis di Kepulauan Riau,” ungkapnya.

Sementara itu, RS Hj. Bunda Halimah sebagai salah satu rumah sakit jejaring pendidikan menyatakan telah menyiapkan berbagai aspek pendukung.

Persiapan tersebut meliputi sarana dan prasarana, ketersediaan sumber daya manusia, termasuk dokter spesialis sebagai pendidik klinik, hingga kesiapan pelaksanaan proses akademik dan pelayanan kesehatan.

Mahasiswa program spesialis nantinya akan menjalani seluruh tahapan stase klinik secara komprehensif, sehingga terbiasa memberikan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan berorientasi pada kebutuhan pasien serta keluarga.

Evaluasi lapangan ini menjadi salah satu tahapan krusial sebelum diterbitkannya izin pembukaan program studi baru.

Melalui pembukaan Program Studi Spesialis Obgyn dan Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer, Universitas Batam diharapkan mampu berperan aktif dalam pemenuhan kebutuhan dokter spesialis serta memperkuat layanan kesehatan primer di Batam dan Kepulauan Riau. (adv)

Artikel Uniba Ajukan Prodi Spesialis Obgyn dan Kedokteran Keluarga pertama kali tampil pada Metropolis.

Sengketa Muatan Minyak MT Arman 114 Bergulir di PN Batam, Concepto Ajukan ‘Derden Verzet’

0
Sidang sengketa kepemilikan muatan MT Arman 114 di PN Batam

batampos— Sengketa kepemilikan muatan light crude oil di kapal tanker MT Arman 114 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam Rabu (17/12). Sidang gugatan derden verzet atau perlawanan pihak ketiga yang diajukan PT Concepto Screen SAL kembali ditunda dan diarahkan menempuh proses mediasi.

Sidang dengan agenda panggilan ketiga tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan anggota Watimena dan Andi Bayu Mandala Putra.

Majelis menunjuk Tri Lestari sebagai hakim mediator. Sidang akan dilanjutkan setelah mediator melaporkan hasil mediasi kepada majelis hakim.

Perkara perdata bernomor 418/Pdt.Bth/2025/PN.Btm itu diajukan oleh PT Concepto Screen SAL selaku penggugat, melalui kuasa hukum M. Fauzi dan Frids Merson Sirait.

Sementara pihak tergugat adalah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam.

“Sidang hari ini merupakan panggilan ketiga. Dua sidang sebelumnya juga tertunda karena hukum acara perdata mewajibkan para pihak terlebih dahulu menempuh mediasi,” ujar Frids Merson Sirait.

Frids menjelaskan, derden verzet merupakan upaya hukum luar biasa bagi pihak ketiga yang merasa hak miliknya dirugikan akibat sita atau eksekusi dalam perkara pidana maupun perdata pihak lain. Dalam perkara ini, Concepto menegaskan posisinya sebagai pemilik sah muatan minyak, bukan pemilik kapal.

“Klien kami bukan pemilik kapal MT Arman 114, melainkan pemilik muatan. Dalam posisi ini, klien kami justru menjadi korban,” katanya.

Ia menegaskan, muatan minyak tersebut bukan barang ilegal, bukan hasil tindak pidana, serta tidak digunakan untuk melakukan kejahatan. “Muatan ini bukan barang bukti kejahatan. Klien kami hanya pengguna jasa pengangkutan,” ujarnya.

Menurut Frids, perkara pidana pencemaran lingkungan yang menjerat nahkoda kapal tidak memiliki keterkaitan hukum dengan pemilik muatan. “Tidak bisa serta-merta karena kapalnya bermasalah, lalu muatan milik pihak ketiga ikut dirampas,” katanya .

Kuasa hukum Concepto juga menyampaikan keberatan keras atas rencana Kejaksaan melelang muatan minyak tersebut melalui KPKNL Batam sementara perkara perlawanan pihak ketiga masih berjalan di pengadilan.

“Kami mendaftarkan gugatan pada 27 Oktober 2025. Namun pada 4 November 2025 kami mengetahui muatan sudah diumumkan untuk dilelang. Ini menunjukkan tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian,” kata M. Fauzi.

BACA JUGA: Kejaksaan Dua Kali Mangkir, Sidang Sengketa Crude Oil MT Arman 114 Kembali Tertunda

Menurut Fauzi, pelelangan objek yang masih disengketakan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

“Jika lelang dipaksakan dan ada pemenang, maka pemenang lelang juga berpotensi terseret dalam sengketa ini,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pengumuman lelang yang dinilai tidak mencantumkan dokumen kepemilikan yang jelas.

“Padahal saat ini sudah terang siapa pemilik muatan. Negara tidak boleh secara sepihak merampas dan melelang barang yang bukan hasil kejahatan,” ujarnya .

Fauzi mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung dan KPKNL Batam untuk meminta penundaan lelang. Dalam balasannya, KPKNL menyatakan hanya menjalankan permintaan Kejaksaan sebagai penjual lelang dan meminta permohonan penundaan ditujukan kepada jaksa.

“Hingga kini belum ada jawaban tertulis dari Jaksa Agung. Kami juga telah mengajukan permohonan provisi agar majelis hakim menetapkan status quo dan menghentikan eksekusi lelang sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Fauzi.

Ia menambahkan, sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan MT Arman 114 juga masih berjalan, termasuk pengajuan kasasi oleh Ocean Mark Shipping ke Mahkamah Agung.

“Ini menunjukkan seluruh aspek hukum kapal dan muatan belum final,” ujarnya.

Frids mengingatkan calon pembeli dalam proses lelang agar berhati-hati. Menurutnya, pembeli beritikad baik wajib memastikan objek yang dibeli tidak sedang dalam sengketa hukum.

“Jika nanti derden verzet* ini dikabulkan, siapa pun pemenang lelang wajib mengembalikan barang tersebut kepada klien kami,” katanya.

Ia juga menyinggung fakta bahwa lelang yang digelar pada 2 Desember 2025 berstatus TAP atau tidak ada penawaran.

“Fakta ini menunjukkan pasar juga membaca adanya risiko hukum yang besar,” ujarnya.

Proses mediasi dijadwalkan kembali berlangsung pada 6 Januari 2026. Pada pertemuan tersebut, masing-masing pihak diminta menyerahkan resume mediasi kepada hakim mediator untuk menentukan apakah mediasi berpeluang mencapai kesepakatan atau berakhir buntu.

“Tujuan utama kami sederhana, yakni pengembalian muatan minyak kepada pemilik sahnya. Perdamaian tentu dimungkinkan, tetapi semua tergantung pada sikap jaksa,” kata Frids.

Ia menegaskan, gugatan yang diajukan kliennya tidak dimaksudkan untuk mengganggu proses perkara pidana. “Kami hanya ingin memastikan hak milik pihak ketiga yang beritikad baik dilindungi oleh hukum,” ujarnya.

Perkara MT Arman 114 sebelumnya juga sempat menjadi perhatian internasional.
Kini, proses hukum di PN Batam menjadi penentu arah penyelesaian sengketa muatan minyak bernilai besar tersebut.

Artikel Sengketa Muatan Minyak MT Arman 114 Bergulir di PN Batam, Concepto Ajukan ‘Derden Verzet’ pertama kali tampil pada Metropolis.

Anak Yatim Keluhkan Fasilitas Sekolah, Li Janji Tindak Lanjuti

0
Anak yatim di Batam mengeluhkan kondisi fasilitas sekolah. Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra berjanji menindaklanjuti keluhan dan memastikan akses pendidikan
Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra berbincang dengan anak-anak yatim saat kegiatan penyerahan bantuan. F. Arjuna

batampos – Keluhan anak-anak yatim terkait kondisi fasilitas sekolah yang masih memprihatinkan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, mengatakan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap anak memperoleh akses pendidikan yang layak, tidak hanya dari sisi kurikulum, tetapi juga sarana dan prasarana pendukung.

Komitmen tersebut disampaikan Li Claudia setelah mendengar langsung curahan hati para siswa saat penyerahan bantuan kepada anak-anak yatim di kawasan Nagoya City Walk, Kecamatan Lubukbaja, Selasa (16/12).

Dalam kegiatan itu, ia berdialog dengan para siswa dan menyerap pengalaman mereka selama mengikuti proses belajar mengajar di sekolah.

Sejumlah siswa tingkat SMP mengungkapkan masih terbatasnya sarana penunjang pembelajaran di sekolah.

Mereka menyebut kondisi perpustakaan yang belum memadai, minimnya perangkat teknologi pembelajaran, hingga ruang kelas yang mengalami kerusakan ringan.

Menanggapi hal tersebut, Li Claudia menyatakan keprihatinannya. Aspirasi yang disampaikan para siswa menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah.

Menurutnya, kualitas pendidikan tidak dapat dilepaskan dari kelayakan fasilitas yang menunjang kenyamanan dan semangat belajar peserta didik.

“Kami tidak akan menutup mata terhadap kondisi sekolah yang berdampak langsung pada kenyamanan dan semangat belajar anak-anak,” ujarnya.

Ia memastikan seluruh keluhan tersebut akan ditindaklanjuti bersama perangkat daerah terkait. Bahkan, Li Claudia secara khusus meminta para camat dan lurah untuk turun langsung memantau kondisi sekolah di wilayah masing-masing.

Langkah ini dilakukan agar persoalan fasilitas pendidikan dapat terdeteksi sejak dini dan segera ditangani sebelum mengganggu proses belajar mengajar.

Selain menampung aspirasi, Li Claudia juga memberikan motivasi kepada anak-anak agar tetap bersemangat menuntut ilmu di tengah berbagai keterbatasan.

Pemerintah daerah, kata dia, terus berupaya memenuhi kebutuhan dasar pendidikan, salah satunya melalui program bantuan perlengkapan dan seragam sekolah.

“Anak-anak harus tetap fokus belajar. Tugas kami memastikan mereka mendapatkan lingkungan belajar yang layak dan mendukung masa depan mereka,” ujarnya. (*)

Artikel Anak Yatim Keluhkan Fasilitas Sekolah, Li Janji Tindak Lanjuti pertama kali tampil pada Metropolis.

Polusi Udara Terburuk di Dunia, India Berlakukan Pembatasan Kendaraan dan Jadwal Kantor Pekerja

0

Batampos – Pemerintahan Otoritas ibu kota India, Delhi, memberlakukan langkah-langkah ketat dengan melarang kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi terbaru serta jadwal kehadiran pegawai, baik PNS maupun pegawai swasta, mulai Rabu (17/12/2025). Kebijakan ini bertujuan guna meminimalisir polusi udara.

KOTA New Delhi, menjadi salah satu kota penyumbang polusi udara terbesar di India. F Reuters

Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di wilayah Delhi, yang dihuni sekitar 30 juta penduduk, berada dalam kategori parah selama beberapa hari terakhir, bahkan sering melampaui angka 450. Selain itu, kabut tipis di sejumlah wilayah kota memperburuk jarak pandang dan berdampak pada penerbangan serta perjalanan kereta api.

Kondisi ini mendorong Komisi Manajemen Kualitas Udara untuk memberlakukan aksi tahap empat, tingkat tertinggi, dalam Graded Response Action Plan (GRAP) untuk Delhi dan wilayah sekitarnya sejak Sabtu, pekan lalu.

Pembatasan tersebut melarang masuknya truk diesel tua ke dalam kota, menghentikan aktivitas konstruksi termasuk proyek-proyek publik, serta menerapkan sistem pembelajaran campuran (hybrid schooling).

Menteri pemerintah Delhi, Kapil Mishra, mengumumkan, seluruh kantor swasta dan pemerintahan di kota tersebut akan beroperasi dengan 50 persen kehadiran, sementara sisanya bekerja dari rumah.

Selain itu, seluruh pekerja konstruksi yang terdaftar, dimana sebagian besar merupakan pekerja harian, akan menerima kompensasi. “Kompensasi sebesar 10.000 rupee (sekitar Rp 1,85 juta,Red) akibat larangan aktivitas konstruksi,” Mishra dalam konferensi pers di Delhi seperti dikutip dari Channel News Asia, malam ini.

Sehari sebelumnya, pemerintah India juga menegakkan langkah-langkah anti polusi yang ketat terhadap kendaraan di kota dengan melarang kendaraan yang tidak memenuhi standar pengendalian emisi terbaru.

“Pemerintah kami berkomitmen menyediakan udara bersih di Delhi. Kami akan mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan hal tersebut dalam beberapa hari ke depan,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Delhi, Manjinder Singh Sirsa.

Polusi udara merupakan masalah pelik tahunan yang terjadi setiap musim dingin di Delhi dan wilayah pinggirannya. Udara dingin dan padat menjebak emisi dari kendaraan, lokasi konstruksi, serta pembakaran sisa tanaman di negara bagian tetangga, sehingga mendorong tingkat polusi menjadi salah satu yang tertinggi di dunia dan membahayakan kesehatan pernapasan.

Wilayah yang dihuni sekitar 30 juta orang ini kerap diselimuti lapisan kabut asap tebal dengan AQI mencapai angka di atas 450. Sebagai perbandingan, AQI di bawah 50 dianggap sebagai kualitas udara yang baik. (*)

Artikel Polusi Udara Terburuk di Dunia, India Berlakukan Pembatasan Kendaraan dan Jadwal Kantor Pekerja pertama kali tampil pada News.

Pembahasan UMK Bintan 2026 Dimulai Pekan Depan, Disnaker Prediksi Upah Naik

0
Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan di Bandar Seri Bentan. F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos – Pemerintah Kabupaten Bintan akan segera membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2026. Pembahasan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan, Ii Santo, mengatakan pembahasan UMK 2026 dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Kita sudah mendapatkan sosialisasi penentuan UMK 2026 dari Kementerian Ketenagakerjaan, tinggal menunggu PP sebagai dasar pembahasan,” kata Ii Santo saat ditemui di Kantor Disnaker Bintan, Bintan Buyu, Rabu (17/12/2025) sore.

Ii menjelaskan, setelah PP tersebut diterima secara resmi, pihaknya akan segera menjadwalkan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan untuk membahas besaran UMK tahun depan.

“Insya Allah minggu depan sudah mulai dibahas,” ujarnya.

Berdasarkan hasil sosialisasi Kementerian Ketenagakerjaan RI, penetapan UMK 2026 mengacu pada formula dengan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9. Dengan rumusan tersebut, UMK Bintan diperkirakan mengalami kenaikan.

“Kalau melihat formulanya, UMK Bintan diprediksi naik. Namun besaran nilai alfa akan ditentukan melalui kesepakatan Dewan Pengupahan,” jelas Ii.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Bintan, Erdis Suhendri, menilai kenaikan UMK pada 2026 sudah menjadi kebutuhan, seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.

“Kami berharap UMK Bintan 2026 naik agar bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja di Bintan,” kata Erdis. (*)

Artikel Pembahasan UMK Bintan 2026 Dimulai Pekan Depan, Disnaker Prediksi Upah Naik pertama kali tampil pada Kepri.

Presiden Teken PP Pengupahan, UMK Batam 2026 Segera Dibahas

0
Ilustrasi. Pekerja di Kawasan Batamindo Mukakuning.

batampos – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 tinggal selangkah lagi. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam memastikan siap langsung bergerak begitu Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru resmi diterima di daerah.

Kepala Disnaker Batam, Yudi Suprapto, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu salinan resmi PP Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Setelah dokumen tersebut turun, pembahasan UMK akan segera dilakukan bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK).

“Begitu PP-nya resmi kami terima, langsung kami rapatkan dengan Dewan Pengupahan Kota. Di dalamnya ada unsur pengusaha, pekerja, pemerintah, dan akademisi,” ujar Yudi, Rabu (17/12).

Yudi menegaskan, penetapan UMK Batam 2026 ditargetkan tetap sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Berdasarkan ketentuan dalam PP Pengupahan, gubernur wajib menetapkan besaran upah minimum paling lambat 24 Desember 2025.

“Kami optimistis penetapan UMK bisa selesai tepat waktu, sesuai tenggat yang ditetapkan,” katanya.

Ia juga membenarkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Pengupahan terbaru. Namun, hingga saat ini regulasi tersebut masih dalam proses distribusi ke daerah sebagai dasar hukum perhitungan upah minimum.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa PP Pengupahan ditandatangani Presiden pada Selasa, 16 Desember 2025. Ia menjelaskan, penyusunan regulasi ini melalui pembahasan panjang dengan mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, terutama serikat pekerja dan serikat buruh.

Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan formula baru kenaikan upah minimum, yakni Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa), dengan nilai Alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.

“Formula ini diputuskan Presiden setelah memperhatikan masukan dari berbagai pihak dan sebagai komitmen menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023,” kata Yassierli.

Ia menambahkan, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasilnya kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi resmi.

“Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025,” tegasnya.

Pemerintah berharap kebijakan pengupahan terbaru ini mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

“Kami berharap regulasi ini menjadi jalan tengah yang adil dan memberi kepastian bagi semua pihak,” pungkas Yassierli. (*)

Artikel Presiden Teken PP Pengupahan, UMK Batam 2026 Segera Dibahas pertama kali tampil pada Metropolis.

Kecelakaan Maut di Bintan Center: Pemotor Tewas Terlindas Lori

0
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan maut di Jalan Bintan Center, Rabu (17/12). F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Bintan Center, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (17/12/2025) sore. Seorang pengendara sepeda motor tewas di tempat setelah terlindas sebuah lori.

Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, korban terlihat terjatuh dari sepeda motornya saat melaju dari arah Pasar Bintan Center.

Tak lama berselang, sebuah lori yang datang dari arah Sei Carang langsung melindas korban yang tergeletak di badan jalan. Identitas korban hingga kini belum diketahui.

“Korban laki-laki. Saat ditabrak sudah tidak bergerak sama sekali. Bagian kepala dan leher parah karena terlindas lori,” ujar seorang pedagang di sekitar lokasi kejadian.

Saksi menyebutkan, lori berwarna kuning tersebut melindas bagian belakang tubuh korban, terutama kepala, sehingga menyebabkan luka fatal. Meski sepeda motor korban tidak mengalami kerusakan parah, benturan keras membuat korban terlempar dari kendaraan.

“Motornya tidak terlalu rusak. Sepertinya korban jatuh dulu dari motor, lalu baru terlindas lori,” kata Agus, warga setempat.

Sementara itu, saksi lainnya, Firdaus, menjelaskan kecelakaan terjadi di persimpangan saat lori melaju dari arah Batu 16, sedangkan korban datang dari arah terminal. Kedua kendaraan diduga berada pada jalur berlawanan.

“Korban meninggal dunia di tempat. Lukanya di bagian kepala dan pinggang, kepalanya terlindas,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti kecelakaan maut tersebut. (*)

Artikel Kecelakaan Maut di Bintan Center: Pemotor Tewas Terlindas Lori pertama kali tampil pada Kepri.

Disdik Batam: 28 Dapur SPPG Beroperasi Awal 2026, Lengkapi 125 Dapur MBG

0
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Hendri Arulan. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam menargetkan sebanyak 28 dapur Sentra Penyediaan Pangan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masih dalam tahap penyiapan dapat mulai beroperasi pada awal 2026. Dengan demikian, total 125 dapur MBG di seluruh wilayah Kota Batam dapat beroperasi secara penuh.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, mengatakan hingga akhir November 2025 sebanyak 97 dapur SPPG telah berdiri dan beroperasi. Sementara 28 dapur lainnya masih dalam proses penyiapan, baik dari sisi sarana dan prasarana maupun kesiapan operasional.

“Target kita 125 dapur SPPG. Saat ini sudah 97 dapur yang beroperasi. Sisanya sekitar 28 dapur kita dorong agar bisa mulai beroperasi di awal 2026, sehingga seluruh dapur MBG di Batam berjalan secara menyeluruh,” ujar Hendri, Rabu (17/12).

Dengan beroperasinya seluruh dapur SPPG tersebut, Disdik Batam berharap layanan Program Makan Bergizi Gratis dapat menjangkau seluruh sasaran penerima manfaat. Saat ini, cakupan layanan MBG di Batam telah mencapai sekitar 80 persen dari total siswa.

Meski demikian, Hendri mengakui masih terdapat sejumlah satuan pendidikan yang belum terlayani secara optimal, khususnya pendidikan anak usia dini (PAUD) dengan jumlah siswa terbatas, pondok pesantren, serta siswa di wilayah hinterland dan kepulauan.

“Yang sudah menerima MBG sekitar 80 persen. Masih ada yang tercecer, seperti PAUD dengan jumlah murid sedikit, pondok pesantren, serta wilayah hinterland. Dengan beroperasinya 125 dapur, kita harapkan semua bisa terlayani,” jelasnya.

Hendri menambahkan, pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memastikan kesiapan operasional dapur SPPG, mulai dari pemenuhan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, hingga pemetaan sasaran penerima manfaat.

Menurutnya, sasaran Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya terbatas pada peserta didik di sekolah, tetapi juga mencakup kelompok masyarakat rentan lainnya, seperti ibu hamil, balita, anak di tempat penitipan anak, serta ibu menyusui.

Untuk wilayah kepulauan, operasional dapur MBG saat ini baru berjalan di Kecamatan Belakang Padang. Ke depan, cakupan layanan akan diperluas secara bertahap ke wilayah hinterland lainnya seiring beroperasinya dapur SPPG tambahan.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah pusat dan daerah dalam upaya meningkatkan kualitas gizi anak, mempercepat penanganan stunting, serta mendukung proses belajar mengajar di sekolah. (*)

Artikel Disdik Batam: 28 Dapur SPPG Beroperasi Awal 2026, Lengkapi 125 Dapur MBG pertama kali tampil pada Metropolis.

PN Tipikor Tanjungpinang Terima Berkas 7 Tersangka Korupsi Proyek Batu Ampar

0
Penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri saat melimpahkan berkas dan tujuh tersangka ke PN Tanjungpinang, Selasa (16/12). F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang resmi menerima pelimpahan berkas perkara dan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.

Tujuh tersangka tersebut masing-masing Ahmad Syamsir Arief, I Made Aris Mahardika, I Made Sudarsa, Iran Sudrajat, Nofri Fence Umboh, Aris Mu’ajib, dan Ahmad Haris. Seluruh berkas perkara dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses di pengadilan.

Humas PN Tanjungpinang, Amir Rizki, mengatakan pihak pengadilan langsung melakukan pemeriksaan administratif terhadap berkas yang diterima.

“Berkas langsung dicek setelah diterima, termasuk kelengkapan berkas yang dilimpahkan oleh Penuntut Umum antara hard copy dengan dokumen yang diunggah dalam sistem E-Berpadu,” ujar Amir Rizki, Selasa (16/12).

Ia menjelaskan, hingga saat ini Ketua PN Tanjungpinang belum menunjuk majelis hakim yang akan memimpin persidangan perkara dugaan korupsi tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar yang dibiayai menggunakan anggaran Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam pada periode 2021 hingga 2023. Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp75,5 miliar.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30,6 miliar.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel PN Tipikor Tanjungpinang Terima Berkas 7 Tersangka Korupsi Proyek Batu Ampar pertama kali tampil pada Kepri.