Jumat, 1 Mei 2026
Beranda blog Halaman 6885

Jaksa Kembalikan Berkas Mobil Mewah Selundupan ke Bea Cukai Batam

0
polda kepri mobil mewah
Ilustrasi. Foto: Fiska Juanda/Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri Batam mengembalikan berkas penyidikan tiga mobil sport mewah yang diduga kuat selundupan ke Bea Cukai. Alasannya, bukti yang dijabarkan Bea Cukai Batam dalam berkas belum lengkap.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan karena bukti dinilai belum kuat, maka jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik Beacukai Batam. Petunjuk itu terkait bukti mana saja yang harus dilengkapi oleh Beacukai Batam.

“Berkas kami P19 kan pada tanggal 14 September lalu. Artinya P 19, adalah petunjuk dari JPU agar penyidik melengkapi bukti yang kurang,” jelas Aji.

Baca Juga: Terungkap, Ini Pemilik 3 Mobil Mewah yang Diselundupkan ke Batam

Sampai kemarin berkas belum dikirim lagi oleh Beacukai. Hal itu menurutnya lumrah karena ada batas waktu hingga 30 hari agar penyidik memberi kabar bagaimana proses melengkapi bukti yang kurang.

“Waktu 30 hari, kalau misalnya lebih dari 60 hari, maka penyidik wajib kembali mengirim SPDP baru,” tegas Aji.

Baca Juga: Kasus Mobil Mewah Selundupan, Kini Ditangani Bea Cukai Batam

Masih kata Aji, perkara dugaan penyelundupan 3 mobil bernilai miliaran rupiah itu menjerat atas nama tersangka Indra.

Diberitakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menyerahkan tiga unit mobil sport mewah yang ditemukan di gudang PT SPL, Penuin, Lubukbaja, ke Bea Cukai Batam. Pasalnya, ketiga mobil tersebut melang­gar aturan kepabeanan dan diduga diselundupkan dari luar negeri.

Ketiga mobil sport yang diamankan berjenis Honda NSX sebanyak satu unit, Nissan Fairlady Z sebanyak dua unit.(*)

Reporter: Yashinta

Dugaan Penyelewengan Dana, APIP Diminta Audit Anggaran Desa Lancang Kuning

0
Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdyara. F.Slamet Nofasusanto

batampos- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit penggunaan anggaran desa di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara.

Hal ini menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan program desa yakni pengadaan hewan ternak sapi, budidaya madu kelulut dan pengadaan kelapa genjah tahun 2017 – 2018.

Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdyara mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan masalah Desa Lancang Kuning ke APIP untuk dilakukan audit.

BACA JUGA: Polisi Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara, Dugaan Korupsi Pembangunan Boardwalk Kota Rebah

“Biar dihitung dulu,” katanya ditemui di kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu, Selasa (20/9).

Dia mengatakan, pihaknya akan melihat hasil audit yang dilakukan pihak APIP.

“Kalau ditemukan kerugian negara kita akan tindaklanjuti, kita akan minta dilakukan pengembalian kerugian negara,” katanya.

Dia juga mengatakan, kalau memang ditemukan kerugian negara, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan APIP terkait sanksi yang akan diberikan ke pihak yang bersangkutan.

“Kita akan serahkan ke APIP tapi dengan catatan kalau kadesnya bermasalah, apakah layak dilanjutkan atau tidak haknya,” katanya.

Kepala Inspektorat Bintan, Irma Annisa membenarkan sudah menerima surat dari Kejari Bintan.

“Semalam suratnya diterima. Kita diminta audit,” kata Irma ditemui di kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu, Selasa (20/9).

Irma mengatakan, kalau hasil audit ditemukan kerugian, maka akan dilakukan pembinaan.

“Biasanya pengembalian,” tukasnya. (*)

reporter: Slamet

Masjid Sementara Rampung, Kapasitasnya 100 Jemaah

0
masjid sementara
Pembangunan masjid sementara di area Masjid Agung Batam. Foto: Yulitavia/Batam Pos

batampos – Pengerjaan masjid sementara di area Masjid Agung Batamcentre memasuki tahap finalisasi. Saat ini bangunan masjid yang berkapasitas 100 jemaah ini sudah kokoh berdiri dan siap difungsikan.

Kepala Dinas Cipta Karya, dan Tata Ruang (DCKTR) Batam, Suhar menjelaskan proses konstruksi bangunan sudah tahap akhir. Minggu depan pengerjaan akan diteruskan dengan pemasangan utilitas di masjid sementara.

Ia mengatakan awal bulan Oktober seluruh pengerjaan ditargetkan selesai. Sehingga masjid sudah bisa dipergunakan untuk beribadah. Selanjutnya, pengerjaan adalah pembongkaran bangunan utama.

“Alhamdulillah, bangunan masjid sementara sudah hampir selesai. Target kami awal bulan depan, jemaah sudah bisa ibadah di sana, sehingga kami bisa melanjutkan pembongkaran di bangunan utama,” kata dia, Selasa (20/9).

Suhar mengungkapkan saat ini pembongkaran serta cut and fill untuk bagian plasa sudah selesai. Sekarang, pekerja tengah melakukan uji titik pemasangan tiang pancang. Ia menyebutkan rencananya ada sembilan titik pancang yang akan dipasang nantinya.

Untuk memastikan kebutuhan, pekerja melakukan uji titik. Hal ini untuk melihat kebutuhan tiang pancang. Pengerjaan proyek sementara ini berjalan sesuai dengan rencana. Meskipun ada keterlambatan saat pengiriman bahan baku bangunan masjid sementara, pekerjaan di titik yang lain tetap berjalan.

“Keterlambatan tersebut tidak menimbulkan kendala, yang membuat pekerjaan tertunda. Kami berharap sampai revitalisasi masjid selesai tidak ada masalah yang berarti,” harapnya.

Lanjutnya, pemasangan tiang pancang nanti akan dilakukan dengan menggunakan metode yang tidak menimbulkan getaran dan kebisingan. Karena lokasi masjid berada di pusat kota, pengerjaan perlu memperhatikan kondisi sekitar. Hal ini untuk menjaga bangunan agar tidak terjadi getaran, dan menimbulkan kerusakan seperti retak pada bangunan sekitar proyek.

“Semua sudah diperhitungkan. Jadi awal bulan kami sudah masuk pembongkaran bangunan utama, semoga tidak ada kendala nantinya,” imbuhnya.

Pemerintah Kota Batam mulai pengerjaan revitalisasi Masjid Agung Batamcenter. Bangunan ini akan dikerjakan PT Adhi Karya dengan pagu anggaran Rp 167 miliar selama tiga tahun ke depan. (*)

 

 

Reporter : YULITAVIA

Perlu Usut Sejumlah Kasus yang Belum Terjawab Terkait Sambo

0
Bambang Rukminto

batampos – Irjen Ferdy Sambo dipastikan dipecat. Langkah Polri menghukum dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) tersebut memang mendapat apresiasi. Namun, ada berbagai isu yang mengitari kasus Sambo yang belum juga terjawab. Dari konsorsium judi hingga persoalan tindak pidana pencucian uang.

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, dalam beberapa waktu ini operasi kepolisian menyasar perjudian meningkat. Seiring dengan isu konsorsium judi yang membelit dalam kasus Sambo. ”TIdak bisa dipungkiri, semua berpikir bahwa ada hubungannya,” ujarnya.

Masalahnya, hingga saat ini operasi perjudian tersebut belum sampai menyentuh otak dari bisnis perjudian. Aplikasi judi juga masih beroperasi dengan lancar. ”artinya, penangkapan Bandar itu tidak memberantas sampai ke akar-akarnya,” tuturnya.

Padahal, Polri memiliki sarana dan prasarana yang canggih. Sangat mudah untuk mengetahui aliran dana perjudian. ”persoalannya soal good will dari Kapolri. Konsisten atau tidak dengan instruksinya,” paparnya.

Persoalan berkas perkara Sambo pun kini masih belum klir. HIngga saat ini Kejaksaan masih meneliti berkas perkara tersebut, setelah sempat satu kali dikembalikan ke Bareskrim. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, dalam sebuah perkara pidana, jaksa yang akan maju dalam persidangan. “Maka jaksa akan memberikan petunjuk,” ujarnya.

Petunjuk itu diperlukan untuk dipenuhi Polri agar jaksa bisa membuat dakwaan dan rencana pembuktian. ”Kalau dikembalikan, artinya jaksa kesulitan menyusun dakwaan dan pembuktian,” paparnya.

Sementara Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan, pihaknya sudah menduga bahwa sidang banding akan menolak pengajuan banding Sambo. Karena perbuatan yang dilakukan Sambo sangat tercela dan merusak citra institusi. ”Karena itu sudah saya duga,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, Polri telah bekerja on the track. Kebijakan tersebut tepat dan sudah sesuai dengan prosedur. ”Sambo di-PTDH sudah tepat. Sambo melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap 97 anggota POlri lainnya juga disayangkan,” ungkapnya. (*)

Reporter: JP Group

RUU Sisdiknas Tak Masuk Prolegnas, Jokowi Janji Tindak Lanjuti

0
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi. (Hilmi Setiawan/Jawa Pos)

batampos – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) wadul ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). PGRI meminta agar tunjangan profesi guru dan dosen tidak dihapus dari RUU yang tengah berpolemik tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi saat menemui Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (20/9). Unifah mengatakan, pihaknya sengaja datang untuk menyampaikan kegundahan para guru mengenai penghapusan tunjangan profesi guru.

”Kami mengusulkan agar tunjangan profesi guru dan dosen tidak dihapus dalam RUU Sisdiknas,” ujar perempuan yang akrab disapa Uni tersebut.

Dia menegaskan, penghapusan tunjangan profesi ini bakal menjadikan guru dan dosen bukan sebagai pekerja profesional. Padahal, pengakuan profesi tersebut adalah dignity bagi mereka. ”Karena itu adalah sebuah profesi, penghargaan, bukan sekadar uangnya. Tapi soal bagaimana penghargaan terhadap profesi guru dan dosen, itu penting banget,” ungkapnya.

Presiden, kata dia, memberikan tanggapan sangat positif atas keluhan dan masukan yang disampaikan. Jokowi pun bakal menindaklanjuti poin-poin terkait yang telah disampaikan oleh pihaknya. ”Sangat positif dan sangat menghormati profesi guru dan dosen. Itu membuat saya lega juga,” sambungnya.

Di sisi lain, Badan Legislatif (Baleg) DPR sepakat untuk tak memasukkan revisi UU Sisdiknas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2022. Anggota Baleg DPR Ferdiansyah mengatakan, sejak awal RUU ini memang belum masuk prolegnas. ’’Dari awal masuknya long list. Masuk di long list 2020-2024,’’ kata politisi Partai Golkar itu.

Ferdiansyah yang juga anggota Komisi X menjelaskan kepastian revisi UU Sisdiknas tidak masuk dalam prolegnas 2022 diambil dalam rapat Baleg kemarin. Dia menyampaikan Menkumham atas nama pemerintah menjanjikan, supaya naskah revisi UU Sisdiknas dirapikan dahulu. Supaya tidak menimbulkan kegaduhan.

’’Jangan memindahkan kegaduhan ke DPR,’’ katanya.

Ferdiansyah berharap pemerintah, selaku pihak yang berinisiatif merevisi UU Sisdiknas, untuk mematangkan dan merapikan naskah akademiknya. Termasuk melibatkan seluruh pemangku kebijakan terkait. Dan membuka akses seluas-luasnya terhadap rancangan revisi UU Sisdiknas ke publik. ’’Jadi Menkumham menyanggupi supaya Kemendikbudristek merapikan dahulu,’’ tuturnya.

Setelah rapi, baru kemudian diusulkan ke parlemen. Kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk diputuskan pembahasannya. Setelah itu, Presiden Joko Widodo mengirim surat presiden (surpres) yang menugaskan menteri terkait dalam pembahasan revisi UU Sisdiknas. Baru jika sudah rapi, kemudian bisa dimasukkan ke usulan prolegnas 2023.

Sementara itu, Pengamat pendidikan Indra Charismiadji tidak kaget ketika revisi UU Sisdiknas akhirnya tidak masuk prolegnas 2022. Sebab di dalam pembahasannya, tidak ada kajian akademik sama sekali. ’’Saya menyambut positif. Karena memang belum matang,’’ katanya.

Indra mengatakan banyak sekali persoalan dalam revisi UU Sisdiknas. Diantaranya soal dihapuskannya tunjangan profesi guru (TPG). Indra mengatakan pemerintah beralasan ketentuan TPG diubah untuk mengatasi panjangnya antrian sertifikasi guru. Padahal menurut Indra, antrian panjang sertifikasi guru karena keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah. ’’Padahal amat UU Guru dan Dosen pada 2015 semua guru tersertifikasi semua. Sekarang masih ada 1,6 juta guru belum disertifikasi,’’ tuturnya.

Kabar ini pun disambut oleh organisasi guru. Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengaku lega atas keputusan Baleg tersebut. Menurutnya, hal ini harus jadi bahan evaluasi bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sebab, RUU Sisdiknas merupakan milik bersama yang akan dipakai untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia puluhan tahun ke depan.

”Saya rasa sudah selayaknya Kemendikbudristek membuat Panitia Kerja Nasional RUU Sisdiknas, sehingga dapat menyerap semua aspirasi stakeholder pendidikan,” tegasnya. Panitia, lanjut dia, dapat diambil dari seluruh unsur pemangku kepentingan pendidikan dan guru agar betul-betul representative.

Dia juga meminta agar masukan nantinya betul-betul didengarkan. Bukan hanya ditampung untuk sekadar formalitas.

Seperti diketahui P2G jadi salah satu organisasi guru yang sejak awal merespons keras terhadap draft RUU yang bakal mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Terutama, soal penghilangan frasa tunjangan profesi guru dari RUU Sisdiknas yang dianggap sebagai mimpi buruk bagi para guru. (*)

Reporter: JP Group

125 Daerah Bakal Dapat Insentif Sebesar Rp 3 Triliun

0
Astera Primanto Bhakti, (jawapos.com)

batampos – Sebanyak 125 pemda mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID). Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menuturkan, pemberian DID itu diberikan pengelolaan baik atas keuangan daerah, percepatan vaksinasi Covid-19, maupun pengendalian inflasi di daerah.

DID dibagikan berdasar capaian pada tahun yang berjalan. ‘’DID ini merupakan suatu reward untuk daerah-daerah yang tentunya mempunyai prestasi yang outstanding yang sejalan dengan program pemerintah,’’ jelasnya di Jakarta, kemarin (20/9).

Ada total 125 daerah yang mendapatkan DID. Wilayah Sumatera menjadi daerah yang paling banyak mendapatkan DID tahun berjalan. Disusul Jawa, Sulawesi, Kalimantan, dan Bali dan Nusra, serta Maluku dan Papua.

Astera memerinci, pada 2022, pemerintah pusat menganggarkan DID Rp 7 triliun untuk pemda. Itu disalurkan dalam dua tahap, yakni Rp 4 triliun dan Rp 3 triliun.

‘’Tahap pertama Rp 4 triliun sudah dibagikan berdasar kinerja tahun berjalan sebelumnya, sementara Rp 3 triliun akan dibagikan sekarang, yaitu di September 2022 dan Oktober 2022,’’ katanya.

Dia menggarisbawahi, DID kinerja tahun berjalan tidak dapat digunakan untuk mendanai beberapa hal. Di antaranya adalah gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium, serta perjalanan dinas.

‘’Penggunaannya untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah, melalui perlinsos seperti bansos, dukungan dunia usaha terutama usaha UMKM, dan upaya penurunan tingkat inflasi,’’ tutur dia.

Astera memerinci, sebanyak 37 pemda di Pulau Sumatera akan mendapatkan DID dengan total keseluruhan Rp 427,45 miliar. Kemudian, ada 33 pemda di Pulau Jawa akan mendapatkan DID dengan total keseluruhan Rp 403,62 miliar

Sementara, ada 17 pemda di Sulawesi akan mendapatkan DID total Rp 238,87 miliar, 15 pemda di Kalimantan akan mendapatkan DID total Rp 176,73 miliar.

‘’Lalu, ada 12 pemda di Bali dan Nusa Tenggara akan mendapatkan DID dengan total Rp 136,56 miliar, dan terakhir 11 pemerintah Maluku dan Papua akan mendapatkan DID senilai Rp 116,77 miliar,’’ ucapnya.

Sejalan dengan itu, Astera menyebut ada 40 daerah (10 pemprov, 15 pemkab, dan 15 pemkot) yang akan mendapatkan DID khusus karena keberhasilan mengendalikan inflasi di daerah. Pemprov yang menerima DID tahun berjalan akan mendapat insentif Rp 37,4 miliar dan terendah Rp 8,8 miliar, sehingga rata-rata akan mendapatkan Rp 16 miliar.

Kemudian Pemko penerima DID tertinggi akan mendapat Rp 28,7 miliar, terendah Rp 8,8 miliar, sehingga rara-rata Pemkot penerima DID akan mendapat insentif Rp 11,8 miliar.

Sementara, Pemkab akan mendapat DID tertinggi Rp 19,8 miliar, terkecil Rp 8,8 miliar, sehingga rata-rata menerima Rp 10 miliar.

Sejalan dengan itu, Astera menyebut ada 502 pemda yang menganggarkan belanja wajib 2 persen untuk bansos penanggulangan inflasi. Sementara, ada 40 pemda yang belum melaporkan penganggaran belanja wajib tersebut.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 134/2022, pemerintah mewajibkan pemda menganggarkan belanja wajib 2 persen. Itu ditujukan untuk bansos bagi ojek, UMKM, dan nelayan, belanja penciptaan lapangan kerja, ataupun subsidi transportasi umum daerah.

‘’Ini modelnya kami mendorong pemda supaya comply dengan ketentuan PMK 134/2022,’’ katanya. (*)

Reporter: JP Group

Polisi Tangkap Asisten Kepala Toko Alfamart di Batam

0
polsek sei beduk
MAM, mantan Asisten Kepala Toko Alfamart SPBU Mukakuning, Seibeduk saat ditanyai polisi. Foto: Betty untuk Batam Pos

batampos – Jajaran Polsek Seibeduk menangkap MAM, mantan Asisten Kepala Toko Alfamart SPBU Mukakuning, Seibeduk. Pria 26 tahun ini diamankan setelah menggelapkan uang jual beli toko senilai Rp 175 juta.

Kapolsek Seibeduk, AKP Betty Novia, mengatakan, penggelapan uang toko tersebut dilakukan pelaku pada September 2021. Saat itu, pelaku menggelapkan 2 kali uang toko dengan jumlah Rp 75 juta dan Rp 100 juta.

“Kasus ini diketahui karena laporan penjualan tidak sesuai dengan uang yang ada di brangkas. Penggelapan itu dilakukan selama 2 hari,” ujar Betty.

Baca Juga: Karyawan Alfamart di Batam Gelapkan Rp45 Juta, Uangnya Dibelikan Ini

Berty menjelaskan, laporan penjualan toko saat itu berjumlah Rp 100 juta, namun dibrangkas hanya tersisa Rp 25 juta. Sedangkan hari kedua, laporan penjualan Rp 121 juta, dan uang di brangkas hanya Rp 21 juta.

“Laporan penjualan dengan uang dibrangkas itu yang mengecek kepala gudang. Lalu kejadian ini dilaporkan ke kita,” kata Betty.

Betty menambahkan, usai menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan. Dan diketahui pelaku saat itu sudah tidak masuk bekerja serta kabur menuju kampung halamannya.

“Selama ini kita lakukan pengejaran, dan akhirnya kita dapar informasi pelaku balik ke Batam dan berada di Nongsa,” ungkap Betty.

Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa rekapan hasil penjualan toko selama 2 hari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 374 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Jemput Bola Lakukan Perekaman e KTP

0
Pelajar saat melakukan perekaman e KTP

batampos- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karimun, siap mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Dengan, mempersiapkan pemilih yang sudah telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL). Sebagai syarat untuk menggunakan, hak pilihnya saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil M Tahar mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL) terhadap pemilih pemula maupun penduduk yang belum memilik identitas resmi.

“Sekarang kita sudah jalan, dengan cara jemput bola di setiap sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman KTP-eL sebagai pemilih pemula,” terangnya, Selasa (20/9).

BACA JUGA: Disduk Karimun Temukan e-KTP Asal Batam Tak Miliki Chip

Sehingga, ditahun 2023 mendatang sudah tidak banyak lagi pemilih pemula yang belum memiliki KTP-eL. Sebab, apabila tidak dimulai perekemanan KTP-eL sejak sekarang, akan sulit untuk mengejar pemilih pemula untuk mendapatkan KTP-eL sebagai syarat untuk menggunakan hak suaranya. Dengan demikian, pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang belum memiliki KTP-eL agar segera melakukan perekaman.

” Saat ini kita sudah turun ke pulau-pulau. Sebab, Disdukcapil Karimun telah memilik kapal pelayanan sendiri yang siap turun langsung ke pulau-pulau,” tuturnya.

Masih kata Tahar lagi, untuk kabupaten Karimun sudah masuk dalam peringkat level 4 (level terbaik) adalah level terbaik dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan. Artinya, peringkat level 4 secara cakupan Nasional sesuai dengan lima indikator seperti cakupan akte kelahiran, kartu identitas anak (KIA), KTP-eL, pemanfaatan data dan tidak adanya gratifikasi atau pungutan-pungutan liar.

” Alhamdulillah, untuk di Provinsi Kepri. Kabupaten Karimun sudah diperingkat level 4 tahun ini dari penilaian Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Dengan demikian, kabupaten Karimun siap menyongsong Pemilu 2024 dengan data pemilih yang akurat. Sehingga, sinergitas antara penyelenggara Pemilu dengan Disdukcapil Karimun sejalan untuk menghasilkan Pemilu yang berkwalitas.

” Pada intinya, kita jemput boleh untuk perekaman KTP-eL bagi pemilih pemula,” tegasnya.(*)

reporter: Tri Haryono

Buruh Minta UMK 2023 Naik 30 Persen

0
d2dc8531 6f7e 4fc6 a2bc d55b15b26705
Ilustrasi. Aksi demo buruh di depan Kantor Graha Kepri Jalan Engku Putri Kota Batam, beberapa waktu lalu. Buruh di Kota Batam meminta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 sebesar 30 persen. Foto: Messa Haris/Batam Pos

batampos – Buruh di Kota Batam meminta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 sebesar 30 persen. Buruh juga menuntut pemerintah mencabut PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Ketua Serikat Pekerja Logam (SPL) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto, mengatakan, permintaan tersebut menyusul naiknya harga kebutuhan pokok akibat kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

“Bulan Oktober ini sudah mulai pembahasan UMK dan kita akan tetap meminta naik diangka 30 persen,” ujarnya, Selasa (20/9/2022).

Ia menyebutkan, kenaikan 30 persen yang diminta buruh adalah hal yang wajar. Sebab kenaikan BBM sendiri 30 persen dan dampaknya dirasakan hampir di seluruh sektor.

Baca Juga: Buruh di Batam Unjukrasa, Ini 3 Tuntutannya

Seperti transportasi, biaya hidup dan sembako yang sampai saat ini terus bergerak naik. Sementara itu pada tiga tahun terakhir di Kota Batam tidak ada kenaikan UMK yang secara signifikan.

“Kita semua bisa rasakan kepada biaya kebutuhan. Mulai tahun 2020, 2021, dan 2022 tidak ada kenaikan signifikan. Yang lebih memprihatinkan lagi, di tahun 2021 UMK hanya naik Rp20 ribu dan tahun 2022 naik 0,5 persen saja dan itu sangat menyakitkan kaum buruh,” katanya.

Menurutnya, dampak kenaikan harga BBM pada perubahan harga kebutuhan pokok mengakibatkan daya beli masyarakat menurun. Terutama kaum buruh.

Selain itu, upah pekerja dan buruh tidak ada peningkatan atau penyesuaian atas kebijakan tersebut, sehingga pekerja dan buruh merasa dirugikan.

Baca Juga: Buruh: Segera Revisi UMK Batam 2021

“Pemerintah juga harus berani mencabut PP Nomor 36 serta memperbaiki sistem pengupahan yang ada di negeri ini. Sebab jika perhitungannya masih tetap memakai PP 36 Tahun 2021 tentu UMK tidak akan naik. Kebutuhan meningkat tetapi pendapatan tidak naik sama saja penyiksaan kepada kaum buruh,” sesalnya.

Aspirasi buruh ini nantinya, lanjut Suprapto akan disampaikan pada saat pembahasan UMK Kota Batam Tahun 2023. Selain itu pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan survey di pasar untuk melihat besarnya dampak kenaikan dari BBM terebut.

“Nanti pada pembahasan UMK tahun 2023, akan kita rincian angka 30 persen tersebut dan ini akan kita perjuangkan untuk kenaikan UMK tahun depan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

RUU PDP Disahkan Menjadi Undang-Undang, Tak Ada Sanksi untuk Lembaga Pemerintah

0
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari. (jawapos.com)

batampos – Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI kemarin (20/9). Namun, ada sejumlah hal yang tidak diatur dalam peraturan baru itu. Salah satunya, tidak adanya sanksi bagi lembaga pemerintah yang melakukan pelanggaran.

Dalam rapat pengesahan UU itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, UU baru tersebut menjadi payung hukum bagi warga negara dalam perlindungan data pribadi. “UU PDP benar-benar jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya,” papar Kharis saat menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna kemarin.

Dia mengatakan, UU PDP terdiri dari 16 bab dan 76 pasal. Yaitu, Bab I Ketentuan Umum, Bab 2 Asas, Bab 3 Jenis Data Pribadi, Bab 4 Hak subjek data pribadi, Bab 5 Pemrosesan Data Pribadi, Bab 6 Kewajiban Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi, Bab 7 Transfer Data Pribadi, Bab 8 Sanksi Administatif dan Bab 9 Kelembagaan, Bab 10 Kerja Sama Internasional, dan Bab 11 Partisipasi Masyarakat.

Selanjutnya, Bab 12 Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara, Bab 13 Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi, Bab 14 Ketentuan Pidana, Bab 15 Ketentuan Peralihan, dan terakhir Bab 16 Ketentuan Penutup. “Selama dua tahun lebih Komisi I DPR berusaha keras melakukan pembahasan intensif dan berhasil menyepakati aspek-aspek substantif atas RUU PDP,” terangnya

Setelah penyampaian laporan dari pimpinan Komisi I, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus yang memimpin rapat menanyakan kepada setiap fraksi di DPR apakah setuju untuk mengesahkan RUU PDP menjadi UU PDP.”Apakah rancangan undang undang tentang perlindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang undang?” kata Lodewijk. Peserta rapat secara kompak menjawab setuju. Palu pun diketok sebagai tanda pengesahan RUU PDPD menjadi UU.

UU PDP mengatur banyak hal terkait perlindungan data pribadi. Pasal 19 menyebutkan tiga pengendali dan prosesor data pribadi. Yaitu, setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional. Kemudian Pasal 27 menyebutkan, pengendali data pribadi wajib melakukan pemrosesan data pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan.

Selanjutnya, Pasal 35 menerangkan, pengendali data pribadi wajib melindungi dan memastikan keamanan data pribadi yang diprosesnya. “Lembaga pemerintah juga termasuk pengendali dan prosesor data pribadi,” terang Kharis.

UU PDP juga mengatur lembaga yang bertanggungjawab dalam perlindungan data pribadi.Pasal 58 ayat (2) menyatakan, penyelenggaraan perlindungan data pribadi dilaksanakan oleh lembaga. Berikutnya ayat (3) menerangkan bahwa lembaga ditetapkan oleh presiden. dan ayat (4) menegaskan, lembaga bertanggungjawab kepada presiden.

Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno mengatakan, penetapan lembaga perlindungan data pribadi akan diatur dalam peraturan presiden. Menurutnya, presiden yang mempunyai kewenangan untuk menetapkannya. “Lembaga perlindungan data pribadi tidak harus lembaga baru,” ucapnya.

Lembaga perlindungan data pribadi bisa memanfaatkan lembaga yang sudah ada, sehingga tidak perlu membentuk lembaga baru. Misalnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Namun, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada presiden seperti yang tercantum dalam UU PDP.

UU PDP juga mengatur terkait sanksi. Pasal 67 ayat (1) menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subyek data pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Korporasi yang menyalahgunakan data pribadi juga tidak luput dari sanksi. Dalam Pasal 70 ayat (1) diterangkan bahwa jika pelanggaran itu dilakukan korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi.

Namun, UU PDP tidak menyebutkan sanksi untuk lembaga pemerintah yang melakukan penyalahgunakan data pribadi. Padahal, lembaga pemerintah merupakan pengendali dan prosesor data pribadi.

Dave mengatakan, sanksi bagi lembaga pemerintah yang melakukan pelanggaran akan diatur dalam aturan turunan. Politisi Partai Golkar itu menegaskan, tidak boleh ada pasal karet dalam UU PDP. Aturan turunan harus mengatur secara rinci hal-hal yang belum jelas dalam UU PDP. “Yang pasti jangan ada pasal karet,” tandasnya.

Sementara itu Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyambut baik disahkannnya UU PDP. Dia mengatakan, UU tersebut ditunggu para lembaga negara, penegak hukum, sektor usaha, ekosistem digital, hingga platform media sosial. ’’Disahkannya RUU PDP menjadi UU PDP menandai era baru tata kelola data pribadi di Indonesia. Khususnya di ranah digital,’’ katanya di DPR.

Politisi Partai Nasdem itu mengatakan, UU PDP memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan seluruh pihak dalam memproses data pribadi. Baik itu oleh lembaga swasta maupun pemerintahan atau publik.

Dia menuturkan dengan UU PDP tersebut, mengamanatkan kewajiban pengendali data pribadi di mata hukum.

Johnny berharap dengan adanya UU tersebut, mendorong terjadinya reformasi dalam praktik proses pengolahan data pribadi di seluruh instansi pengendali data pribadi. ’’Menghormati hak subjek data pribadi. Mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi. Memenuhi syarat-syarat pemrosesan data pribadi,’’ tuturnya.

Dari sisi ekosisten ekonomi dan bisnis, Johnny berharap kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan data pribadi tidak dipandang sebagai beban. Sebaliknya bisa dimaknai sebagai kesempatan meningkatkan standar industri. Sekaligus menjawab kebutuhan dan tuntutan konsumen terhadap perlindungan data pribadi. Hingga akhirnya bisa meningkatkan daya saing dan nilai pelaku ekonomi digital nasional di level lokal hingga global.

Tidak ketinggalan juga, Johnny menyampaikan UU PDP memiliki sisi budaya. Yaitu mendorong kebiasaan masyarakat untuk lebih menjaga data pribadinya. Serta menghormati hak perlindungan data pribadi orang lain. Sehingga tercipta iklim perlindungan data pribadi yang kuat sebagai kebiasaan baru di tengah-tengah masyarakat.

Dia berharap implementasi UU PDP tersebut mendapatkan dukungan dan komitmen dari semua pihak. Termasuk dari lingkungan pemerintah sebagai pengawas dan aparat penegak hukum. Kemudian dari penyelenggara sistem elektronik dan masyarakat secara umum. Sehingga tidak muncul lagi kasus-kasus kebocoran data pribadi.

’’Kebocoran data pribadi dapat meningkatkan ketidakpercayaan publik. Berdampak pada pembangunan ekonomi digital yang sekarang bertumbuh pesat,’’ katanya. Johnny mengungkapkan sejak 2019 pemerintah menerima 67 laporan pelanggaran perlindungan data pribadi.

Dengan perincian 41 laporan di lingkup privat atau swasta dan 26 di instansi publik atau pemerintahan. ’’Dari 67 laporan, ditelusuri 19 laporan bukan pelanggaran perlindungan data pribadi,’’ katanya. Lalu sebanyak 15 laporan sampai saat ini masih dalam proses penelusuran.

Lalu ada 33 laporan telah selesai dilaksanakan pengusutan. Sebanyak 9 laporan dari sektor publik atau pemerintahan. Lalu ada 24 laporan di lingkup privat. ’’Ke depan pemerintah berkomitmen meningkatkan langkah penguatan di semua lini,’’ tuturnya. Mulai dari penyusunan regulasi, pengawasan kepatuhan, dan penegakan hukum. Termasuk juga edukasi dan literasi perlindungan data pribadi.

Terpisah, Pakar Keamanan Siber Pratama Pershada mengatakan, pengesahan UU PDP harus cepat ditindaklanjuti dengan pembentukan lembaga otoritas PDP yang kuat, independen, dan powerfull. ”Jangan sampai Komisi PDP nanti tidak sekuat yang kita cita-citakan,” ungkap dia saat dimintai keterangan oleh Jawa Pos. Lembaga tersebut harus benar-benar kuat lantaran tugas dan tantangannya tidak mudah.

Meski aturan tersebut tidak secara jelas dan tegas mengamanatkan pembentukan Komisi PDP, sudah ada kesepakatan jalan tengah antara DPR dan pemerintah berkenaan dengan Pasal 64. Dalam pasal itu disampaikan bahwa sengketa PDP harus diselesaikan melalui lembaga yang diatur oleh UU. ”Di situlah nanti Komisi PDP harus dibentuk dengan jalan tengah, lewat Peraturan Presiden, hal yang disepakati sebagai jalan tengah antara DPR dan Kominfo,” jelas Pratama.

Lebih lanjut, Pratama menyampaikan bahwa jangan sampai Komisi PDP atau lembaga otoritas PDP nantinya menjadi macan ompong. Mereka harus bisa memastikan dapat memberikan jaminan dan PDP secara total. Untuk itu, dia menambahkan, lembaga tersebut harus diberi wewenang maksimal. ”Itu akan menjadi legacy atau warisan yang sangat baik dari pemerintahan Presiden Joko Widodo,” imbuhnya.

Tidak sampai di situ, Pratama juga mendorong agar pemerintah membuat aturan turunan yang isinya pemberian sanksi tegas terhadap PSE apabila tidak dapat memberikan perlindungan penuh terhadap data pribadi milik masyarakat. ”Bila perlu dibuat pakta integritas untuk pejabat pemerintah yang bertanggung jawab terhadap data pribadi, siap mundur jika terjadi kebocoran data pribadi,” jelasnya. Menurut dia itu penting lantaran kebocoran data pribadi di Indonesia saat ini memprihatinkan.

Selanjutnya, pemerintah pun perlu memulai audit keamanan informasi pada seluruh PSE di Indonesia. Baik yang berada di lingkup privat maupun publik. Itu perlu dilakukan berkaca pada kasus-kasus kebocoran data yang terus terjadi belakangan ini. ”Lembaga Otoritas PDP bisa bersama BSSN membuat aturan standar tentang pengaman data pribadi di lingkup privat dan lingkup publik. Sehingga nantinya penegakan UU PDP bisa lebih detail dan jelas,” beber Pratama. (*)

Reporter: JP Group