Selasa, 7 April 2026
Beranda blog Halaman 6980

Bahan Pembuat Sabu Dikirim Melalui Jalur Laut Dalam Bentuk Cairan

0
bnn narkotika
Kepala BNN Republik Indonesia, Komjen Petrus Golose (kemeja hitam) melihat tiga tersangka yang digerebek di gudang peracikan narkotika jenis sabu di Perumahan Sukajadi, Kota Batam, Dari ketiga tersangka diketahui salah satunya merupakan mantan Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi, dan tiga orang tersangka terakit pabrik narkotika jenis sabu di kawasan perumahan Sukajadi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, diketahui bahan pembuatan sabu dikirim langsung dari Malaysia dalam bentuk cairan.

“Jadi bahan pembuatan sabu ini, dikirim menggunakan jalur laut. Namun, karena bentuknya cairan, dimasukan ke dalam jeriken,” kata Kabid Brantas BNNP Kepri, Heru Yulianto, Jumat (12/8/2022).

Bahan sabu bentuk cairan ini berwarna coklat. Sehingg, agak mirip dengan warna bahan bakar kapal. Heru mengatakan, sabu ini sengaja dimasukan ke dalam jeriken, akan disamarkan seolah-olah membawa bahan bakar minyak.

“Padahal itu sabu,” ujar Heru.

Baca Juga: Pabrik Sabu Digerebek di Batam, Peraciknya Mantan Polisi Diraja Malaysia 

Begitu bahan sabu ini sampai di Batam, langsung ke bawa menuju ke pabrik sabu. Jika pabrik ini berjalan, Heru mengkhawatirkan akan ada pertumbuhan pengguna di Jakarta dan Surabaya. Sebab, pangsa pasar pabrik sabu ini adalah dua daerah tersebut.

“Lagian mereka jadi semakin sulit terdeteksi. Sebab, mereka ini membawa sabu dalam bentuk cairan dan tersamarkan dengan baik,” ungkap Heru.

Heru bersyukur pabrik sabu ini bisa terungkap cepat. Sebab, jika baru terungkap sebulan atau bahkan tahunan. Pabrik ini akan memproduksi sabu terus menerus.

“Berkas kasus ini masih sedang kami lengkapi. Lagian, penyidik masih meminta keterangan dari para saksi dan tersangka. Sabu tersebut, juga sedang dibawa ke labor untuk di uji,” ujar Heru.

Baca Juga: Mantan Polisi Diraja Malaysia Diupah Rp 100 Juta untuk Racik Sabu di Batam

Terkait dengan dua WNI, Heru mengatakan keduanya baru pertama kali bekerja dalam jaringan sabu internasional. Keduanya bekerja setelah mendengar obrolan WNA, mantan Polisi Diraja Malaysia.

“Jadi Ms (WNA peracik sabu) sudah datang ke Batam beberapa kali. Sebelum akhirnya merekrut dua WNI (Ns dan As),” kata Heru.

Pabrik sabu terungkap dari laporan masyarakat ke BNNP Kepri. Petugas BNNP Kepri melakukan pendalaman atas laporan tersebut.

Setelah dilakukan pemantauan beberapa waktu, petugas BNNP Kepri menggerebek pabrik sabu di Perumahan Sukajadi klaster Nirwana, 19 Juli pukul 10.00.

Di rumah tersebut petugas BNNP kepri menemukan pabrik gelap (clandestine lab) pembuatan narkotika jenis sabu.

Di rumah tersebut petugas mengamankan dua orang pelaku, Ms (WNA Malaysia) dan Ns (WNI). Sedangkan As, ditangkap di Perumahan Puri Selebriti.

Reporter: Fiska Juanda

Ini Perkembangan Kasus Penganiayaan Siswa SPN Dirgantara Batam

0
KPAI Kemendikbud Tinjau SPN Dirgantara 2 F Cecep Mulyana scaled e1637221691789
KPAI bersama Kemendibud, Inspektorat Kepri, Dinas Pendidikan Kepri meninjau Sekolah Penerbangan
Nasional Dirgantara (SPND) di Batam Center beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Sidang perkara kekerasan siswa SPN Dirgantara Batam yang menyeret perwira Polda Kepri berinisial ED masih berlanjut di Pengadilan Negeri Batam. Agenda sidang masih mendengar keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juru Bicara PN Batam, Edi Sameaputty, mengatakan agenda sidang masih mendengar saksi. Dimana jaksa akan menghadirkan saksi ahli untuk memberi keterangan di persidangan.

“Sidang sebelumnya mendengar keterangan ahli dari jaksa. Namun karena ahli belum siap, maka sidang ditunda pada sidang selanjutnya,” jelas Edi.

Edi juga membenarkan, jika terdakwa ED tidak ditahan. Namun untuk proses persidangan terbuka untuk umum.

“Betul (tidak ditahan). Sidang terbuka pada pemeriksaan saksi dewasa dan keterangan ahli, kecuali untuk saksi anak tertutup. Agenda sidang selanjutnya keterangan ahli,” sebut Edi.

Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda, menjelaskan, proses penanganan perkara yang menyeret perwira Polda Kepri masih bergulir di PN Batam. Agenda sidang pun masih pemeriksaan saksi.

“Belum tuntutan, masih saksi,” terang Amanda.

ED merupakan anggota polisi aktif Polda Kepulauan Riau yang menjabat sebagai pembina di SPN Dirgantara Batam. Ia menjadi tersangka kasus penganiayaan setelah sejumlah orang tua siswa di sekolah tersebut membuat laporan ke Mapolda Kepri.

ED ditetapkan sebagai tersangka sudah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang dan sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik juga telah memeriksa belasan saksi yang terdiri dari saksi ahli, saksi dari psikologi dan 5 orang korban.

Dalam kasus ini, sebanyak sembilan orang siswa diduga menjadi korban kekerasan di SMK SPN Dirgantara Batam. Kasus tersebut dilaporkan dan teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP-B/138/XI/2021/SPKT-Kepri. LP itu dibuat pada 19 November 2021 lalu.

Kasus serupa pernah heboh di pada tahun 2018 lalu, hanya saja tidak ada ketegasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri terkait hal ini.

Kini kasus tersebut kembali terjadi usai beredar foto siswa yang diborgol, dirantai pada lehernya serta diikat di ranjang tempat tidur sehingga kasus tersebut mencuat dan dilaporkan oleh sejumlah orang tua siswa ke Mapolda Kepri.

Dalam dakwaan jaksa, ED dijerat dengan dakwaan Subsidair Pasal 80 Jo Pasal 76C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak dgn unsur “setiap org dilarang, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

Atau dakwaan Primair Pasal 80 Jo Pasal 76C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dgn unsur “telah melakukan beberapa kejahatan, setiap org dilarang, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”. ED tidak ditahan, karena ancaman hukuman dalam pasal yang didakwakan dibawah 5 tahun.(*)

Reporter: Yashinta

Kapolresta Barelang: Kalau Ada Unsur Judi Pasti Ditindak

0
Nugroho Kombespol Kapolresta Barelang Dalil Hraahap
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Polresta Barelang akan menindak semua kegiatan yang memiliki unsur judi di Batam. Pemberantasan juga dilakukan hingga praktik judi online.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, menegaskan, pihaknya akan langsung menindak jika ada kegiatan yang terbukti memiliki unsur perjudian.

“Kalau ada unsur judi, pasti saya tindak,” ujar Nugroho, Jumat (12/8/2022).

Nugroho menjelaskan, saat ini pihaknya masih menyelidiki adanya praktik judi online di Batam. Sejauh ini, katanya, belum ditemukan tanda aktivitas maupun server yang ada di Batam.

Baca Juga: Polisi Tangkap Bandar Judi dan Pemain Higgs Domino di Batam

“Ini lagi kita cek. Sementara ini gak ada (server judi online di Batam),” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan seluruh Polda di Indonesia untuk menyikat habis segala bentuk perjudian online Kegiatan itu dinilai meresahkan masyarakat dan meningkatkan kriminalitas.

Aktivitas judi online kini memang banyak digemari masyarakat. Selain mudah diakses, para pemain menilai kegiatan berjudi online lebih aman dari sentuhan aparat penegak hukum.

Ronal, salah seorang pemain mengaku setiap hari bermain judi online. Ia mengatakan bermain di beberapa website, namun ia tak mengetahui asal server judi online tersebut.

Baca Juga: Kejaksaan Tunggu Berkas Judi Online

“Kalau server darimana tidak tau. Tinggal buka situsnya, daftar, masukkan ID, isi deposit, tinggal main,” katanya.

Menurut Ronal, untuk berjudi di situs online tersebut, hanya dibutuhkan deposit sebesar Rp 100 ribu. Ia mengaku uang tersebut ditransfer ke rekening yang ditentukan admin judi online.

“Di judi online itu pilihan permainnya banyak. Keuntungan juga besar, kalau menang uangnya langsung ditransfer,” katanya.

Diketahui pada akhir tahun lalu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap jaringan judi online dengan omset ratusan juta perhari. Aktivitas ini dikendalikan dari 2 rumah mewah di kawasan Sukajadi, Batamkota.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 10 orang tersangka, yang terdiri dari 8 orang wanita dan 2 orang pria. Ke 10 tersangka yakni WE dan AS sebagai leader server. Kemudian operator wanita AS, EV IS, AP, RA, PH, SE, JP, serta EL.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Ada 1.373 Kasus Perceraian di Batam, Ini Pemicunya…

0
Ilustrasi cerai
Ilustrasi. Foto: JawaPos.com

batampos – Jumlah gugatan cerai di Pengadilan Agama Batam hingga pertengahan ini mencapai 1.373 perkara. Faktor utama terjadinya perceraian di Batam ini sebagain besar masalah ekonomi, ketidakharmonisan keluarga, kemudian disusul kurang bertanggungjawabnya pasangan.

“Ya, sampai dengan 11 Agustus perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Batam mencapai 1.373 perkara,” ujar Ketua Pengadilan Agama Kota Batam, Syarkasyi kepada Batam Pos, Jumat (12/8/2022).

Menurutnya, dari perkara yang masuk ini sebanyak 1.179 perkara sudah diputus atau dikeluarkan akta perceraiannya.

Sedangkan sisanya, 122 perkara dicabut, delapan perkara ditolak, 43 perkara tidak diterima, 17 digugurkan dan empat perkara dicoret.

“Penyebabnya masalah ekonomi, tidak memberi nafkah, perselisihan pertengkaran terus menerus dan kekerasan dalam rumah tangga,” tambahnya.

Adapun usia yang paling banyak mengajuan perceraian adalah usia 25 tahun sampai 40 tahun.

Usia tersebut sangat rentan mengingat ego kedua pasangan masih sangat tinggi yang menyebabkan pemicu dan sekaligus keretakan rumah tangga.

“Paling banyak usia muda, rata-rata usia 25 tahun sampai 40 tahun,” ungkap Syarkasyi.

Jika dirincikan per bulan kasus tertinggi terjadi di bulan Januari 2022 yakni sebanyak sebanyak 267 kasus, lalu Februari 182 kasus.

Namun kasus perceraian pasangan suami-istri yang mengajukan ke PA Batam meningkat pada Maret, mencapai 200 kasus.

Kemudian menurun di April 2022 menjadi 120 kasus, meningkat lagi di bulan Mei yakni 149 kasus dan Juni 2022 sebanyak 185 kasus, Juli 185 kasus serta sampai dengan 11 Agustus 2022 ini 85 kasus.

Sementara itu jika diuraikan, gugatan dari pihak istri atau cerai gugat masih mendominasi kasus yang masuk ditahun 2022 ini.

Dimana jumlah kasus yang masuk mencapai 1.023 kasus. Sementara yang dikabulkan sebanyak 728 kasus, 94 perkara dicabut, 32 kasus tidak diterima, delapan digugurkan, empat ditolak, serta tiga perkara lainnya dicoret.

“Cerai gugat yang diputus 869 kasus,” jelasnya.

Sementara itu untuk cerai talak, kasus yang masuk mencapai 350 kasus. Dimana 257 kasus dikabulkan, 28 kasus dicabut, 11 kasus tidak diterima, sembilan digugurkan.

Ada juga empat kasus kasus ditolak dan satu lain dicoret oleh pengadilan agama Batam.

“Jadi tidak semua perkara masuk yang kuta putuskan,” jelas Syarkasyi.

Sebab dari kasus yang masuk itu, akan dimediasi terlebih dahulu pihak pengadilan agama. Setelah mediasi ada juga yang mencabut kembali gugatan perceraian atau tidak melanjutkan gugatan perceraiannya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Pintu Pasar KUD Tanjungpinang Rusak, Pedagang Resah Kemalingan

0
Salah seorang pedagang lewat di pintu pasar KUD yang tampak sudah rusak namun belum diperbaiki pengelola pasar, Jumat (12/8). F. Peri Irawan

batampos– Pedagang di Pasar Baru II Tanjungpinang keluhkan pintu pasar KUD yang sudah lama rusak dan tidak kunjung diperbaiki pengelola pasar.

Pasalnya pintu yang tidak bisa ditutup itu dinilai sangat rawan dari kemalingan yang sebelumnya juga sudah sering terjadi.

Salah satu pedagang ikan kering, Marni menjelaskan kondisi pintu rusak itu sudah berlangsung sekitar 1,5 tahun yang lalu, namun hingga sekarang tidak kunjung diperbaiki oleh pihak pengelola.

“Sudah lama ini, tapi pintunya juga tak kunjung diperbaiki,” ujar Marni, Jumat (12/8).

Marni mengaku khawatir dengan jualanya sebab kondisi pintu pasar yang tidak bisa ditutup itu sangat mudah diganggung oleh pihak tidak bertanggungjawab.

BACA JUGA: Warga Banyak Belanja di Operasi Pasar Murah di Hang Lekir   

“Cemaslah apalagi lapak saya dekat ke pintu, modal ikan bilis ini sampe Rp 10 juta, kalau di satu kantong sudah rugi,” katanya.

Ia menuturkan, sudah sering melaporkan kondisi itu kepada pengelola pasar, namun hingga sekarang tidak kunjung diperbaiki, petugas hanya datang kemudian dokumentasikan kondisi pintu yang rusak.

“Petugas sudah sering datang, cuma difoto tapi tidak diperbaiki,” ujarnya.

Harusnya dengan iuran yang dibayar oleh para pedagang setiap hari per meja Rp 6.000 atau Rp 100 ribu per kios yang terletak dibagian tepi cukup untuk memperbaiki pintu yang rusak dengan perkiraan harga Rp 5 juta.

“Kami bayar tiap bulan Rp 100 ribu, ada juga yang pemilik meja Rp 6.000 per hari tapi keamanannya sangat kurang,” ucapnya.

Sementara itu pedagang lain, Rumiati menuturkan hal yang sama, ia mengaku resah karena pintu rusak mengakibatkan pedagang kemalingan beberapa waktu lalu.

“Takutlah karena dulu sering kemalingan juga, ada pedagang bilis yang kemalingan,” ucapnya. (*)

 

Reporter : Peri Irawan

 

Kadin Batam Gelar Nagoya Thamrin Batam Fashion Week

0
Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk
Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk. (Antara)

batampos – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam menggelar acara Nagoya Thamrin Batam Fashion Week, Sabtu (13/8/2022) malam. Kegiatan ini diperkirakan diikuti 300an peserta dari 30 asoasiasi, dan masyarakat.

Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, mengatakan, kegiatan ini merupakan yang pertama kalinya. Tujuannya, untuk membangkitkan kembali dunia usaha, khususnya industri pariwisata dan industri ekonomi kreatif.

“Selama 2 tahun ini pandemi, dan saat ini kondisi mulai membaik. Maka ini wadah kegembiraan bagi kita bersama-sama untuk mendorong pemulihan perkonomian Batam,” ujar Jadi.

Kegiatan ini rencananya akan berlangsung bergiliran di 12 Kecamatan di Batam. Untuk mensukseskannya, kata Jadi, pihaknya menggandeng beberapa instansi terkait, Kepolisian, Dishub, komunitas-komunitas, dan agensi model di Batam.

“Kadin sebagai wadah pelaku usaha mengundang asosiasi usaha berpartisipasi aktif. Nanti asosiasi ini bisa menggunakan fashion yang Identik dengan asosiasi itu,” katanya.

Jadi menjelaskan kegiatan di Batam ini berbeda dengan fashion show yang viral di kota lainnya. Untuk catwalk, mengambil lokasi di dalam komplek, serta membuat zebra cross berukuran 3×30 meter menggunakan digital printing.

“Karena di dalam komplek tidak menganggu arus lalu lintas dan kegiatan masyarakat. Selain fashion show, nanti ada tenda untuk usaha UMKM, dan musik juga,” ungkapnya.

Sementara Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono, menyambut baik kegiatan ini. Ia mengaku akan memberikan pengamanan dan pengawasan selama kegiatan berlangsung.

“Selama kegiatan kamu juga menghimbau agar tidak mengabaikan hak pengguna jalan yang lainnya. Dan harus tetap mematuhi protkes, karena kondisi Kota Batam saat ini sedang meningkat angka penularan Covid-19,” katanya.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Hai Para Pria, Ini Lho Titik-Titik “G-spot” Wanita

0
Ilustrasi hubungan pria dan wanita (Pixabay)

batampos – Titik-titik Grafenberg spot atau G-spot yang bila mendapatkan rangsangan diyakini dapat memberikan kenikmatan pada wanita saat berhubungan intim.

“Ada yang di serviks, di payudara, di vagina dalam. Tapi 70 persen itu di antara jam 11 sampai jam 12 (malam),” ujar Dokter spesialis kandungan dr Boyke Dian Nugraha, SpOG, MARS dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/8).

G-spot merupakan area pada wanita yang sangat sensitif saat berhubungan intim. Boyke menuturkan, pada vagina letaknya di sepertiga bagian atas.

Pria perlu memperkirakan secara tepat titik ini demi menghindari munculnya rasa sakit bagi wanita.

“Jadi jangan terlalu masuk tangannya, kita cari sepertiga bagian atas, lalu kita meraba seperti yang namanya koin, koin Rp100 engak dalam, tidak boleh terlalu keras, tidak boleh terlalu tekan,” jelas Boyke.

Menurut Boyke, sekitar 70 persen wanita memiliki G-spot. Namun banyak dari mereka tak tahu letaknya sehingga perlu dicari.

Dia menambahkan, seperti pria, para wanita juga perlu mendapatkan kepuasan saat berhubungan seksual.

BACA JUGA: Ini Tips Aktivitas Seksual Nyaman Saat Pakai KB

“Jadi lelaki sekarang nggak gampang juga, udah ditambah stres pekerjaan, pandemi, kurang berolahraga, umumnya lelaki sekarang ini loyo,” kata Boyke.

Dalam kesempatan itu, Vice President Wanita Indonesia Sehat dan Harmonis (WISH) Dhila mengatakan saat ini muncul gaya hidup yang disebut hustle culture yakni tekanan untuk bekerja lebih banyak dan lebih sibuk dari yang lain bahkan dianggap hal yang normal.

Hal itu antara lain didorong kebutuhan hidup yang tinggi, budaya kerja yang mulai bergeser dari kebutuhan hingga jadi kebiasaan.

Padahal gaya hidup ini bisa berdampak pada kesehatan, fisik dan mental, yang bisa berujung pada masalah vitalitas pria dan masalah seksual lainnya.

Menurut dia, karena kelelahan dan banyaknya tekanan hidup, tak jarang hal ini memicu penurunan gairah seks pria. (*)

reporter: antara

 

 

Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Ditahan Terkait Kasus Suap

0
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto sebagai tersangka kasus dugaan suap di Jakarta, Jumat (12/8/2022). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto (AB) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBDP Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AB untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 12 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8).

Selain Agus, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim (AM) dan Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Khambali (IK).

Dalam konstruksi perkara, Karyoto menyebut AB, AM, dan IK menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.

Pada September 2014, lanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono bersama dengan AB, AM, dan IK melakukan rapat pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2015, dimana dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Tulungagung.

“Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AB, AM, dan IK bertemu dengan perwakilan TAPD; dan dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono, AB, AM, dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah ‘uang ketok palu’,” ungkap Karyoto.

Nominal permintaan “uang ketok palu” yang diminta Supriyono, AB, AM, dan IK tersebut diduga senilai Rp1 miliar. Selanjutnya, perwakilan TAPD menyampaikan pada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan disetujui.

Selain “uang ketok palu”, KPK juga menduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah badan anggaran yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan para anggota DPRD. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai di Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung pada tahun 2014 hingga 2018.

“Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM, dan AB untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD,” jelasnya.

KPK menduga para tersangka masing-masing menerima “uang ketok palu” sekitar Rp230 juta.

Tersangka AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Reporter: Antara

Jelang Hari Kemerdekaan Indonesia, Polsek Bintan Timur Kibarkan Bendera Merah Putih di Pulau Terluar

0
Dua anggota polisi memberi hormat ke bendera merah putih yang dikibarkan di pulau terluar Bintan, Jumat (12/8). F.Polsek Bintan Timur

batampos- Menjelang Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-77 Tahun, Polsek Bintan Timur mengibarkan bendera merah putih di Pulau Sentut, Jumat (12/8).

Pulau Sentut adalah salah satu pulau terluar Bintan, Indonesia yang berbatasan dengan negara lain.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi mengatakan, pihaknya melakukan patroli perbatasan di wilayah hukum Polres Bintan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Selain patroli perbatasan, mereka mengunjungi Pulau Sentut, salah satu pulau terluar Bintan, Indonesia yang merupakan perbatasan antara Indonesia dengan negara lain.

Sebelumnya, mereka bertolak dari Kijang dengan tujuan Desa Mapur, Kecamatan Bintan Pesisir dengan lama perjalanan laut sekira 1 jam.

BACA JUGA: Pedagang Bendera dan Atribut HUT Kemerdekaan mulai Bermunculan

Di sana, kata Suardi, mereka membagikan sembako ke masyarakat kurang mampu.

“Paket sembako dibagikan door to door,” kata Suardi.

Pembagian sembako, kata Suardi, sebagai bentuk kepedulian untuk masyarakat kurang mampu yang tinggal di daerah pesisir.

“Mudah-mudahan sembako yang dibagikan bermanfaat dan meringankan sedikit beban masyarakat,” kata Suardi. (*)

reporter: Slamet

Mahfud MD Sebut Irjen Pol Ferdy Sambo Masih Tetap Bisa Dijerat Hukum

0
Menko Polhukam Mahfud MD. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

batampos – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tetap bisa dijerat meski tidak diketahui motif dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Karena pada faktanya ada peristiwa pembunuhan.

“Seumpama motif tidak terungkap, tapi faktanya ada orang terbunuh terbukti bahwa dia membunuh atau memerintahkan membunuh itu sudah cukup,” kata Mahfud dalam siaran Youtube, Jumat (12/8).

Menurut Mahfud, motif hanya untuk mengatahui maksud dari pembunuhan tersebut.

“Karena motif itu untuk tahu bahwa orang ini motifnya apa (membunuh),” ungkap Mahfud.

Meski demikian, lanjut Mahfud, ini akan memengaruhi proses persidangan. Namun, tidak akan mengubah konstruksi dan kesimpulan hukum.

“Pasti memengaruhi pertimbangan hakim, tetapi tidak akan membatalkan kesimpulan yang konstruksi hukum,” tegas Mahfud.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Jeratan hukum terhadap Ferdy Sambo setelah tim khusus Polri menemukan alat bukti kuat dugaan keterlibatannya.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Selain Ferdy Sambo, kasus pembunuhan Brigadir J juga turut menjerat tiga tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer (RE) Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)

Reporter: JP Group