
PEMBAYARAN pajak melalui bank persepsi merupakan salah satu tahapan pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat dialokasikan untuk membiayai berbagai kebutuhan penting bagi masyarakat, seperti subsidi, bantuan sosial, pendidikan, hingga infrastruktur.
Melalui sistem perpajakan yang efektif, pemerintah dapat menyediakan layanan publik yang baik kepada masyarakat.
Berdasarkan data Konferensi Pers APBN Kita 2025 bulan November 2025, (https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/keuangan-negara/apbn-kita), penerimaan pajak bruto sampai dengan Oktober 2025 mengalami tren pertumbuhan.
Realisasi penerimaan bruto sampai dengan Oktober 2025 sebesar Rp1.799,55 Triliun dengan realisasi penerimaan neto sebesar Rp Rp1.459,03 Triliun.
Baca juga: Awas, Penipuan Pajak Semakin Marak dengan Modus Penyamaan Data
Realisasi penerimaan ini menunjukkan kontribusi masyarakat dalam membiayai negara. Namun, di balik realisasi penerimaan tersebut, sering kali terjadi dinamika di tingkat individu Wajib Pajak, salah satunya adalah isu kekeliruan pembayaran pajak.
Meskipun sistem perpajakan dirancang dengan petunjuk penggunaan, namun kesalahan manusia (human error) tetap bisa terjadi.
Wajib Pajak mungkin salah menghitung, melakukan pemotongan yang berlebihan, membayar pajak ke jenis pajak yang tidak seharusnya atau bahkan membayar pajak untuk objek yang seharusnya tidak dilakukan pembayaran atas objek pajak tersebut.
Kondisi kekeliruan pembayaran ini tentu menimbulkan beban, baik secara finansial maupun psikologis, terutama pada petugas yang melakukan proses pembayaran tersebut.
Wajib Pajak merasa terbebani karena uang tunai (cash flow) mereka tertahan di kas negara untuk sesuatu yang sebenarnya bukan kewajiban yang harus dilaksanakan.
Pemindahbukuan (Pbk): Solusi Pertama, Namun Terbatas
Ketika terjadi kekeliruan pembayaran, solusi yang paling umum dilakukan oleh Wajib Pajak adalah mengajukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk).
Mekanisme ini memungkinkan uang yang terlanjur dibayarkan dialihkan atau dikreditkan untuk membayar kewajiban pajak lain, seperi jenis pajak, maupun masa pajak lain.
Ini adalah cara praktis agar uang tersebut dapat digunakan untuk kewajiban pajak yang seharusnya sesuai dengan kebutuhan Wajib Pajak.
Namun Sayangnya, Pbk tidak selalu dapat menjadi solusi ampuh untuk setiap pembayaran kewajiban pajak yang keliru. Ada batasan regulasi yang mengikat dalam pengajuan permohonan pemindahbukuan.
Berdasarkan Pasal 109 Peraturan Menteri Keuangan nomor 81 tahun 2025, dijelaskan lebih lanjut pemindahbukuan atas jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang tidak dapat diajukan dalam hal: pembayaran melalui Surat Setoran Pajak yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN, pembayaran atas penyetoran Bea Meterai atau pembayaran untuk penyetoran Bea Meterai dalam rangka: pendistribusian Meterai elektronik kepada badan usaha yang bekerja sama dengan Perum Peruri dan penjualan Meterai tempel yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia, pembayaran pajak yang kode billingnya diterbitkan oleh sistem billing selain yang diadministrasikan oleh DJP, pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian SPT Masa, pembayaran pajak sebagai satu kesatuan dengan penyampaian SPT, pembayaran pajak yang sudah diperhitungkan dengan pajak terutang dalam Surat Tagihan Pajak maupun Surat Ketetapan Pajak.
Baca juga: Lapor Pajak Lebih Mudah, Segera Aktivasi Akun Coretax dan Minta Kode Otorisasi DJP
Lantas, bagaimana jika Pbk tidak bisa dilakukan?
Mengenal Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang: Jalur Pengembalian Pembayaran Pajak
Di sinilah peran Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PYSTT).
Mekanisme pengembalian ini adalah jalan keluar yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak untuk mengembalikan pembayaran Wajib Pajak yang keliru tersebut ke rekening Wajib Pajak. Melalui PYSTT, pemerintah menegaskan bahwa pajak bukan sekadar tentang memungut, tetapi juga tentang keadilan.
Dan di sisi lain, Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak yang seharusnya.
Kapan Wajib Pajak dapat Mengajukan PYSTT?
Permohonan PYSTT dapat diajukan jika pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib pajak memenuhi kriteria: pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang, kelebihan pembayaran pajak terkait dengan Pajak Dalam Rangka Impor, kesalahan pemotongan atau pemungutan baik yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar, pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak, objek pajak yang mendapatkan fasilitas, atau terkait penerapan P3B.
Untuk dapat memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak harus melewati proses verifikasi baik ketentuan formal dokumen maupun material pengembalian kelebihan pembayaran.
Setiap Tahapan pengembalian perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak. Pengajuan permohonan pengembalian disampaikan ke kantor pajak tempat Wajib Pajak terdaftar melalui aplikasi coretax dengan memperhatikan hal-hal seperti: dilengkapi penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang yang merinci perhitungan jumlah kelebihan pembayaran pajak, alasan permohonan pengembalian, dan dokumen pendukung lainnya.
Selanjutnya berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh Wajib Pajak, DJP memiliki waktu 3 (tiga) bulan untuk melakukan penelitian baik ketentuan formal dokumen maupun material pengembalian kelebihan pembayaran. Dalam rangka meneliti kebenaran pembayaran pajak, DJP dapat meminta dokumen dan/ atau keterangan kepada Wajib Pajak.
Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Namun apabila berdasarkan laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, DJP akan menerbitkan surat penolakan pengembalian pembayaran pajak.
Hal Penting yang harus diperhatikan, pastikan nomor rekening sudah terdaftar di sistem DJP untuk mempercepat proses transfer.
Baca juga: PPH Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, Bentuk Keadilan Fiskal Bagi Masyarakat
Meskipun mekanismenya jelas, proses PYSTT membutuhkan ketelitian tingkat tinggi.
Tantangan utama proses pengembalian adalah proses penelitian oleh petugas pajak yang mendalam. Kesalahan kecil dalam perhitungan atau kurangnya bukti dukung bisa menyebabkan permohonan ditolak atau tertunda.
Tips bagi Wajib Pajak:
1. Arsip Rapi: Simpan semua bukti setoran pajak dengan baik,
2. Hitung Cermat: Lakukan double-check perhitungan pajak yang seharusnya terutang dan pajak yang dibayarkan,
3. Komunikasi Aktif: Jangan ragu berkonsultasi dengan Penyuluh Pajak di Kantor pajak untuk memastikan kelengkapan berkas sebelum diajukan.
Pajak merupakan kontribusi kita untuk negara, namun negara juga menjamin hak Wajib Pajak agar tidak membayar lebih dari yang seharusnya. Mekanisme PYSTT hadir sebagai wujud keadilan dalam sistem perpajakan Indonesia.
Dengan memahami prosedur ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi merasa khawatir jika terjadi kesalahan bayar, karena hak mereka tetap terlindungi. (*)
Oleh: Ari Asmit, Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak
*Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap isntansi tempat penulis bekerja.
Artikel Kenali Mekanisme PYSTT sebagai Solusi Saat Pemindahbukuan Tak Bisa Dilakukan pertama kali tampil pada News.









