
PENIPUAN yang mengatasnamakan pajak kembali merebak dan semakin meresahkan masyarakat.
Dalam beberapa bulan terakhir, berbagai laporan bermunculan dari wajib pajak yang mengaku dihubungi pihak yang mengaku sebagai petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Modus yang digunakan terbilang baru, yaitu penyamaan data (data mirroring) yang membuat banyak korban sulit membedakan mana petugas resmi dan mana penipu.
Modus Baru: Penyamaan Data agar Terlihat Resmi
Modus penyamaan data dilakukan dengan cara meniru atau memanfaatkan informasi pribadi wajib pajak yang sudah tersebar. Pelaku biasanya menggunakan:
•Nama lengkap, NIK, NPWP, atau data pelaporan SPT korban,
•Nomor telepon palsu yang dimanipulasi agar terlihat seperti nomor kantor pajak,
•Pesan atau surat elektronik yang dibuat menyerupai format resmi DJP,
•Tautan situs tiruan yang tampak meyakinkan.
Baca juga: Hati-hati!!! Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak Akan Terjadi
Kombinasi elemen-elemen ini membuat para pelaku terlihat seperti benar-benar berasal dari institusi pajak.
Dalam banyak kasus, mereka akan menyampaikan bahwa ada ketidaksesuaian data, verifikasi ulang, atau pemeriksaan mendadak, lalu meminta korban mengirimkan dokumen atau bahkan melakukan pembayaran ke rekening tertentu.
Cara Pelaku Mengelabui Korban
Penipu biasanya memanfaatkan dua hal: ketidaktahuan dan rasa takut masyarakat terhadap urusan pajak.
Pelaku menciptakan kesan mendesak, seperti:
•“Tagihan pajak Anda belum terselesaikan,”
•“Data Anda tidak sesuai sistem,”
•“Akan ada pemeriksaan bila tidak segera dikonfirmasi.”
Bagi masyarakat yang tidak terbiasa berurusan dengan perpajakan, tekanan seperti ini membuat mereka panik dan akhirnya mengikuti instruksi penipu.
Beberapa korban mengaku bahwa pelaku bahkan bisa menyebutkan detail yang sangat spesifik tentang mereka. Ini membuat mereka percaya bahwa kontak tersebut benar-benar dari DJP.
Mengapa Penipuan Ini Mudah Menjerat?
Fenomena ini dipengaruhi oleh beberapa faktor:
1. Banyaknya kebocoran data pribadi yang beredar di dunia digital.
2. Kemiripan tampilan situs atau pesan yang sulit dibedakan dari sumber resmi.
3. Kurangnya literasi digital, terutama di kalangan wajib pajak yang jarang berurusan dengan layanan online.
4. Kecenderungan masyarakat untuk panik ketika menerima ancaman sanksi.
Situasi ini membuat penipuan penyamaan data menjadi salah satu modus paling efektif karena memadukan teknik rekayasa sosial (social engineering) dan manipulasi identitas.
Baca juga: PPH Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, Bentuk Keadilan Fiskal Bagi Masyarakat
Laporan Korban Semakin Meningkat
Saluran resmi DJP, seperti Kring Pajak dan kanal media sosial, belakangan menerima banyak laporan dari masyarakat. Beberapa di antaranya hampir menjadi korban, namun ada juga yang mengalami kerugian karena terlanjur mentransfer dana atau memberikan data sensitif.
Sebagian besar pelaku menggunakan nomor luar daerah, akun WhatsApp bisnis palsu, atau email yang menyerupai domain pajak.go.id.
Beberapa laporan juga menyebutkan adanya situs tiruan yang mengarahkan korban untuk mengisi data pribadi melalui formulir palsu.
Bagaimana Masyarakat Bisa Melindungi Diri?
Untuk menghindari penipuan, masyarakat disarankan untuk:
• Tidak panik ketika menerima pesan terkait pajak,
• Memverifikasi nomor atau email melalui saluran resmi DJP,
• Tidak memberikan kode OTP kepada siapa pun,
• Mengabaikan permintaan pembayaran yang tidak melalui dashboard resmi DJP,
• Melaporkan pesan mencurigakan ke nomor resmi Kring Pajak 1500-200.
DJP menegaskan bahwa petugas tidak pernah meminta OTP, tidak menghubungi lewat pesan WhatsApp pribadi, serta tidak memerintahkan pembayaran ke rekening pribadi atau atas nama individu.
Edukasi Publik Menjadi Kunci
Meningkatnya kasus penipuan ini menunjukkan pentingnya literasi digital masyarakat di era layanan pajak yang semakin serba daring.
Pemahaman dasar mengenai cara kerja layanan resmi DJP, saluran komunikasi yang sah, serta cara verifikasi identitas menjadi faktor penting untuk melindungi diri dari kejahatan digital.
Pihak otoritas pajak juga terus melakukan edukasi melalui media sosial, kampanye informasi, serta kerja sama dengan operator telekomunikasi untuk memblokir saluran-saluran penipu.
Penutup
Penipuan pajak dengan modus penyamaan data telah membuktikan bahwa pelaku kejahatan semakin canggih dalam memanfaatkan teknologi.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan petugas pajak, terlebih jika meminta data sensitif atau pembayaran mendesak.
Kewaspadaan kolektif dan literasi digital menjadi benteng utama dalam mencegah korban semakin bertambah. (*)
Oleh: Irfan Nuddin Syah
*) Penulis adalah Penyuluh Pajak Muda pada Kanwil DJP Kepulauan Riau
**) Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan instasi tempat berkerja
Artikel Awas, Penipuan Pajak Semakin Marak dengan Modus Penyamaan Data pertama kali tampil pada News.









