Jumat, 1 Mei 2026
Beranda blog Halaman 7035

Kapal Pancung di Perairan Belakangpadang Terbalik

0
ilustrasi
Ilustrasi. Foto: jawapos.com

batampos – Satu unit kapal boat pancung mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) terbalik di perairan Sekupang-Belakangpadang, Kamis (25/8/2022). Peristiwa tersebut diduga disebabkan oleh cuaca buruk.

Pasalnya, pada saat kejadian cuaca buruk dan angin kencang disertai hujan deras melanda hampir seluruh wilayah di Kota Batam.

Kasatpolair Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto, membenarkan insiden itu.

“Tak ada korban jiwa. Sudah dievakuasi,” jawabnya singkat, Kamis (25/8).

Kata dia, boat pancung itu mengangkut BBM. Ia pun mengimbau agar setiap penumpang, pengguna jasa pelayaran saat berlayar agar tetap
mengenakan pelampung atau jaket pengaman.

Video kapal speedboat terbalik itu juga beredar di media sosial. Tampak, jerigen BBM terapung di laut.

Beruntung ada kapal boat pancung penumpang yang melintas di lokasi itu. Speedboat dan pengemudi langsung dievakuasi ke darat.

“Iya, tadi sempat lihat juga ada yang ngirim video,” ujar salah seorang warga Belakangpadang.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Pelajar di Batam Dilarang Bawa Motor

0
Pengendara Pakai Masker f Iman Wachyudi
Ilustrasi: Pengendara motor di Batam. F.Iman Wachyudi

batampos – Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra mengatakan untuk pelajar dilarang membawa sepeda motor. Sebab, pengendara motor anak-anak dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan.

“Di peraturan perundang-undangan, anak-anak tidak boleh bawa motor. Karena syarat membuat SIM harus berusia 17 tahun,” ujar Yudhi.

Yudhi menjelaskan saat ini memang banyak ditemukan pelajar membawa sepeda motor untuk sekolah. Rata-rata pengendara pelajar ini menempuh jarak yang dekat ke sekolah.

“Secara manusiawi, kita berikan toleansi, karena saat ditemukan pelajar memang mematuhi aturan berlalu lintas,” katanya.

Yudhi menegaskan saat ini ia sudah mengintruksikan anggotanya untuk menindak pengendara pelajar. Hal ini disebabkan kasus kecelakaan yang melibatkan sekelompok pelajar kemarin.

“Intinya saat ini pelajar tidak boleh membawa motor. Akan kita tindak,” tegasnya.

Untuk itu, kata Yudhi, ia mengimbau kepada seluruh orangtua menggunakan jasa ojek bagu trasportasi pelajar.

“Antisipasinya bisa menggunakan ojek. Yang mengendarai orang dewasa, dan harus melengkapi aturan berkendara,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

Singapura Undang Batam Jadi Pemasok Ayam

0
Ayam Pasar Botania I Batamcentre fff Iman Wachyudi
Ilustrasi: Penjual ayam di Pasar Botania. Menteri Luar Negeri Kedua Singapura, Maliki Osman berharap Batam menjadi pemasok ayam ras ke negaranya. F.Iman Wachyudi

batampos – Singapura mengalami krisis stok ayam setelah Malaysia menghentikan pasokan ayam ras ke negara jirannya itu mulai 1 Juni 2022.

Dalam kunjungannya ke Kota Batam beberapa waktu yang lalu, Menteri Luar Negeri Kedua Singapura, Maliki Osman berharap Batam menjadi pemasok ayam ras ke negaranya.

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi mengatakan, pihaknya akan mendudukkan kembali peluang ini bersama Dubes ke Singapura. Sekiranya membutuhkan sembako, khususnya ayam, pihaknya akan melihat kembali kontrak ekspor ayam ini.

“Kira-kira berapa lama dia kontraknya. Jangan hanya setahun (kontraknya). Pabrik kita bangun, selesai tiga bulan, hanya jalan 7 bulan, dia berhenti (kontraknya). Bankrupt lah. Makanya kita dudukkan,” kata Rudi.

Ia melanjutkan Singapura membutuhkan ayam karena Malaysia yang menghentikan ekspor daging ke Singapura. Sehingga, Singapura mencari stok ayam ke Batam untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya.

“Saya bilang oke-oke saja,” lanjut Rudi.

Namun yang perlu diketahui, kata Rudi, tata ruang Kota Batam tidak dizinkan untuk membangun pabrik ayam. Sehingga perlu dicari tempat yang jauh dari Kota Batam.

“Batam masih ada 280 pulau yang bisa kita gunakan,” jelasnya.

Dalam waktu dekat ini, tambah Rudi, Menko Perekonomian akan berkunjung ke Singapura. Pihaknya akan ikut mendampingi Menko Perekonomian ke Singapura sekaligus bertemu dengan Dubes dan Mentri Singapura.

“Oke kami siap (bangun pabrik). Kira-kira bagaimana kontraknya. Karena pengusaha akan takut, tak sampai setahun berhenti pulak (kontraknya). Berhenti bisa bankrupt itu, bangunnya (pabrik) tidak kecil itu,” tuturnya.

Selain itu, standar daging Singapura berbeda dengan Indonesia. Mereka mempunyai standar sendiri. Mereka akan mengecek kembali daging-daging yang akan masuk ke negara mereka.

“Hari ini kalau kita ternak ayam di rumah, langsung dipotong dan langsung dimakan. Tapi kalau di Singapura tidak mau dia, dagingnya dicek lagi. Sesuai tidak dengan standarnya,” imbuhnya. (*)

 

 

Reporter : Eggi Idriansyah

Arus Barang Batam Singapura Terganggu, Ini Penyebabnya

0
kontainer pelabuhan
Ilustrasi. Reach stacker mengangkut peti kemas di Pelabuhan Batuampar. F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Surat Nomor AL.012/3/11/DJPL/2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) pada 21 Juni 2022 lalu, menyebabkan terhambatnya arus lalu lintas barang dari Batam ke Singapura dan dari sebaliknya.

Dewan Pengurus Cabang (DPC) Indonesian National Shipowners Association (INSA) Kota Batam pun telah menyurati permasalahan ini ke Ketua Umum DPP INSA di Jakarta. Surat itu bernomor 027/INSA-BTM/C/VIII/2022 yang ditandatangani Ketua DPC INSA Batam, Saptana Tri.

Dalam surat DPC INSA Batam itu, dijelaskan untuk memenuhi persyaratan laik laut yang melayani pengangkutan kontainer, harus memiliki notasi klasifikasi (notasi class) “equipped for carriage of container” atau yang setara dalam Surat Klasifikasi Kapal (Ship Classification Certificate).

Syarat lainnya, harus ada surat keterangan dari negara bendera kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera kapal, bahwa kapal tongkang (barge) tersebut telah memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkutan kontainer.

Akibat persyaratan yang tertuang dalam surat Dirjen Hubla tersebut, jika diterapkan di Batam maka akan berdampak pada kelancaran arus barang para pelaku usaha. Karena tidak bisa beroperasinya kapal tongkang bendera Indonesia dan bendera asing dengan rute Batam – Singapura (PKKA dan PPKN tidak akan terbit sebelum memenuhi notasi class).

Surat itu juga mengakibatkan terganggunya pasokan distribusi barang-barang export maupun import yang dari Batam ke Singapura atau sebaliknya.

Hal itu disebabkan, kapal-kapal feeder yang sejauh ini belum memenuhi ketentuan dalam surat Dirjen Hubla itu. Karena belum terpenuhi persyaratannya, KSOP tidak bisa menerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

DPC INSA Batam sudah melakukan koordinasi dengan Kasubdit Lala Jakarta dan KSOP Batam terkait dengan permasalahan ini. Namun hingga saat ini, belum ada titik temu untuk mendapatkan solusi yang dihadapi oleh para pelaku usaha.

Akibat belum adanya solusi, saat ini pun masih banyak kapal yang terkendala berangkat ke Singapura. Dimana, kapal yang terdaftar ada 12 set armada tugboat dan tongkang dari Batam.

Sementara itu, Ketua Insa Batam, Saptana Tri saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Pesan Whatsapp dan telepon yang dilayangkan Batam Pos belum dijawab.

Begitu juga Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar. Saat dikonfirmasi mengenai keluhan pengusaha ini, dirinya akan segera memberikan keterangan secara tertulis.

“Nanti ada press release,” ujarnya singkat.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam, Rafki Rasyid menyampaikan, APINDO tentunya memahami bahwa Surat Nomor AL.012/3/11/DJPL/2022 tersebut, dimaksudkan untuk memastikan keamanan pengangkutan kontainer lewat laut yang harus memenuhi persayaratan laik laut.

Namun menurut APINDO Kota Batam, surat itu terkesan reaktif akibat adanya kecelakaan yang baru-baru ini terjadi di Karimun dan diterapkan mendadak sehingga membuat kaget para pelaku usaha di Batam.

Akibat surat tersebut, lalu lintas barang dari Batam ke Singapura ataupun sebaliknya menjadi terhambat.

“Menurut kami hal ini akan mengganggu iklim investasi di Batam karena bisa menimbulkan keterlambatan pengiriman barang-barang pelaku usaha di Batam ke luar negeri,” ujarnya, Kamis (25/8) pagi.

Ia melanjutkan, APINDO Kota Batam mengapresiasi BP Batam yang telah mengundang APINDO dan para pelaku usaha lainnya untuk rapat membahas hal ini, Rabu (24/8). Dalam rapat itu, APINDO Kota Batam menyampaikan surat protes dan keberatan melalui BP Batam terkait surat dari Dirjen Hubla ini.

Dalam rapat bersama BP Batam itu, sudah diputuskan bahwa Kepala BP Batam akan bersurat kepada Menko Perekonomian untuk meminta Kemenhub menunda pemberlakuan persayaratan dalam surat Dirjen Hubla.

“Untuk memberikan waktu kepada para pelaku usaha terkait mempersiapkan diri dalam meresponnya,” kata Rafki.

Sebab, jika penerapannya mendadak, maka dunia usaha di Batam akan kacau karena akan banyak terjadi penumpukkan barang yang tidak bisa dikirim ke luar negeri. APINDO Kota Batam, memperkirakan banyak investor akan hengkang dari Batam kalau sampai ini terjadi.

“Ini tentunya akan menimbulkan dampak merugikan bagi dunia investasi dan perekonomian Batam,” lanjutnya.

APINDO Kota Batam berharap, pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan tidak reaktif seperti saat ini, dan sebaiknya dikaji secara mendalam terlebih dahulu. Selain itu, juga dibutuhkan masa sosialisasi dan penyesuaian sebelum aturan tersebut dijalankan.

Kedepannya APINDO Kota Batam berharap hal seperti ini tidak akan terjadi lagi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan investor terutama PMA. Investor asing bisa menganggap bahwa kepastian berusaha di Kota Batam tidak bagus karena aturan yang diterapkan terburu-buru dan berubah-ubah.

“APINDO tetap akan bersama pemerintah dalam mengatur dunia usaha di Indonesia khususnya Batam. Tapi tentunya institusi pemerintah juga harus memahami bahwa dunia usaha itu butuh waktu dalam menjalankan aturan dan butuh kepastian dalam menjalan usahanya. Semoga kita semua bisa memahami hal ini,” imbuhnya.

Koordinator Wilayah Batam dan Karimun Himpunan Kawasan Industri (HKI), Tjaw Hioeng mengatakan, persoalan ini tentu akan menimbulkan dampak negative untuk kegiatan ekspor Batam. Sebagaimana diketahui, selama masa Covid-19, ekspor meningkat sangat signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Sesuai denga rilis dari BPS bulan Agustus lalu,” ujarnya.

Dijelaskannya, nilai ekspor Kota Batam bulan Juni menyumbang 77,14 persen dari total ekspor se-Kepri sebesar US$1.593,96 juta. Sementara untuk sementer 1 2022, secara YoY naik sebesar 35,40 persen dari semester yang sama ditahun 2021

Ia tentunya mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kepala BP Batam yang langsung merespon permasalahan ini. Seban, sebanyak 11 dari 14 kapal tongkang yang melayani kegiatan ekspor tidak bisa berlayar akibat adanya persyaratan dari surat Dirjen Hubla.

“Belum bisa berlayarnya 11 tongkang dari 14 tongkang dikarenakan belum memenuhi Notasi Klasifikasi atau Surat Keterangan memenuhi dari negara bendera kapal,” katanya.

Dari hasil rapat koordinasi bersama BP Batam kemarin, Kepala BP Batam akan berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian untuk dicarikan solusi yang tepat dan cepat. Sehingga permasalahan ini tidak mengganggu iklim investasi khususnya di KPBPB Batam.

Ia menambahkan, permasalahan ini harus cepat diberikan solusi, sesuai dengan harapan bersama dalam perayaan HUT RI ke-77, yakni Pulih lebih Cepat dan Bangkit lebih kuat

“Kalau permasalahan ini dibiarkan berlarut-larut akan menimbulkan dampak yang tidak baik bagi inveatasi di Batam,” imbuhnya. (*)

 

Reporter : Eggi Idriansyah

Pengacara Brigadir J Kembali Laporkan Ferdy Sambo dan Istrinya

0
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak. ANTARA/Tuyani

batampos – Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Candrawathi (PC), terkait laporan palsu ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.

“Kami mau melaporkan terkait dengan pembuatan laporan palsu, berkaitan dengan Pasal 317 dan 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Kamaruddin Simajuntak di Mabes Polri, Jumat (26/8).

Dia menjelaskan laporannya tersebut berkaitan dengan laporan palsu yang dilayangkan Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan soal ancaman pembunuhan atau penodongan oleh almarhum Brigadir J.

Selain itu, laporan ke Bareskrim juga dilakukan untuk PC karena membuat laporan palsu bahwa dia mengaku sebagai korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual oleh almarhum Brigadir J.

“Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual,” tambah Kamaruddin.

Sementara itu, di waktu bersamaan, Jumat, penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi. Putri tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jumat, sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Pemeriksaan menjadi yang pertama bagi Putri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8). Putri merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain Putri, empat tersangka lain ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf selaku sopir.

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara sumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

Reporter: Antara

Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Batu 9, Tanjungpinang

0
Pencuri memecahkan kaca mobil yang terparkir di komplek Plaza Bintan Center Tanjungpinang. F. Yusnadi Nazar

batampos- Pencurian dengan modus pecah kaca mobil terjadi di komplek Plaza Bintan Center Batu 9 Tanjungpinang, Jumat (26/8) sekitar pukul 14.30 WIB. Kaca samping mobil Kijang Innova berwarna hitam pecah dibobol pencuri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi saat pengendara memarkirkan kendaraannya di komplek pertokoan. Pencuri awalnya mendekati mobil dan langsung membobol kaca mobil menggunakan sebuah alat. Kemudian mengambil barang-barang di dalam mobil.

BACA JUGA: Pencuri Masuk Rumah Kontrakan, Tiga Unit Ponsel Raib

Masih dari informasi di lokasi kejadian, dalam kejadian itu, tas yang berisi dompet serta berkas pekerjaan bank raib dibawa kabur pencuri.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafruddin membenarkan kejadian tersebut. Saat ini pihaknya telah menerima laporan pemilik mobil. “Masih kami selidiki. Anggota sudah turun melakukan pemeriksaan,” singkatnya. (*)

Reporter: Yusnadi

DPR: Pemecatan Sambo Awal Proses Pidana dan Pembenahan Polri

0
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari. (Dok. DPR RI)

batampos – Pemecatan tidak hormat Irjen Ferdy Sambo, merupakan langkah awal proses pidana dan pembenahan Polri. Karena hal itu merupakan langkah awal dari proses pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Tentu proses ini akan terus berlanjut baik pidananya, pelanggaran etiknya, bahkan selanjutnya akan diikuti dengan pembenahan,” ujar Anggota Komisi III DPR Taufik Basari saat menanggapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecat tak hormat Irjen Ferdy Sambo dari Polri.

Menurutnya, proses ini akan terus berlanjut baik pidananya, pelanggaran etiknya, bahkan selanjutnya akan diikuti dengan pembenahan. Karena pemecatan Sambo di awal proses ini, juga bagian dari upaya menyingkirkan hambatan-hambatan dalam penanganan kasus.

“Jika Sambo masih berstatus sebagai perwira tinggi Polri, tentu dapat menjadi hambatan bagi Polri. Karena masih memiliki pengaruh langsung atau tidak langsung terhadap orang-orang yang terlibat,” ujar Taufik.

Politikus DPP juga berharap, pemecatan Sambo mampu membangun optimisme publik terhadap Polri. Langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan menuntaskan kasus tersebut.

“Berusaha menjawab keraguan publik. Tentunya langkah-langkah berikutnya dan kesungguhan untuk menangani kasis ini dapat terus perlahan membangkitkan kepercayaan publik,” ujar Taufik.

Sidang KKEP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo karena terbukti melanggar kode etik kepolisian. Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, yang tentunya ini sudah dijalankan oleh Ferdy Sambo tinggal menunggu sisanya. (*)

Reporter: JP Group

Isu Kenaikan Harga BBM Disambut Naiknya Harga Sejumlah Kebutuhan Pangan

0
pedagang eceran menunjukkan telur ayam dalam sepekan terakhir ini terus naik

batampos– Isu akan naiknya harga BBM bersubsidi Pertalite  disambut naiknya harga sejumlah kebutuhan pangan di Kundur. Seperti harga telur ayam buras ukuran sedang justru naik duluan dari harga Rp 48.000 naik Rp 53.000 perpapan.

Sedangkan untuk ukuran besar harga telur ayam buras bisa mencapai Rp 58.000 per papan. Selain terur ayam ada sejumlah bahan pangan yang mengalami kenaikan. Seperti tepung gandum dari Rp 11.500 naik Rp 13.000 per kilogram, gula pasir naik Rp 15.000 dari Rp 13.000 per kilogram dan mie instan juga alami kenaikan harga.

Hal itu dibenarkan Wan Rahim, salah satu pedagang Sembako di pasar Mutiara Tanjungbatu. Menurutnya sejumlah bahan pangan mulai ada kenaikan namun yang mengalami kenaikan cukup pesat telur ayam buras, gula dan tepung gandum. Diperkirakan harga telur ayam dan kebutuhan pangan lainya akan merangkak naik.

“Ya gimana lagi kami pedagang pengecer tidak dapat mengelak lagi. Karena harga dari distributor sendiri sudah cukup tinggi,” terangnya.

Wati seorang ibu rumah tangga mengakui kenaikan harga telur sangat dirasakan. Menurutnya harga telur sangat memberatkan masyarakat. Saat ini tidak ada lagi harga telur yang lebih murah. Bahkan harga telur yang murah sebesar Rp 53.000 dengan ukuran yang sedang. (*)

reporter: Imam Sukarno

Pasien Covid-19 di Indonesia Saat Ini Paling Banyak Tertular Varian BA

0
Ilustrasi Vaksin Covid-19 Indonesia. (Antara)

batammpos – Hingga saat ini, hampir 50 ribu orang di Indonesia masih berstatus positif Covid-19 atau masuk dalam kategori kasus aktif. Kasus Covid-19 setiap hari rata-rata bertambah 5 ribu hingga 6 ribu kasus dengan angka perawatan rumah sakit atau BOR tetap terkendali. Kasus Covid-19 meningkat sejak bulan Mei hingga saat ini karena dipicu adanya varian baru BA.4 dan BA.5.

Ketua Tim Satgas Covid-19 dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr. Erlina Burhan Sp.P, mengatakan angka kasus Covid-19 pada bulan Mei 2022 masih rendah. Kemudian adanya varian baru BA.4 dan BA.5 yang merupakan subvarian Omicron, memicu kasus Covid-19 di tanah air kembali naik.

“Adanya BA.4 dan BA.5 membuat kasus naik lagi. Kasus aktif naik walaupun tak parah seperti varian Delta,” jelas dr. Erlina dalam webinar, Jumat (26/8).

Rendahnya testing, kata dia, membuat angka positivity rate di tanah air semakin melonjak. Angka positivity rate 2 kali melebihi ambang batas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 5 persen yakni 11 persen.

“Positivity rate kita tinggi 11 persen. Angka itu bisa naik karena yang diperiksa rendah, jadinya naik. Dan masalah lainnya adalah, banyak masyarakat memeriksa testing atau antigen di rumah sendiri dan tidak melapor. Sehingga tidak tercatat apakah positif atau negatif atau negatif palsu,” tegasnya.

Apakah situasi di Indonesia bahaya?

Menurut dr. Erlina, untungnya hingga saat ini BOR RS masih di bawah 30 persen. Meski begitu ada sedikit kenaikan BOR di DKI Jakarta dan Maluku Utara sebanyak 20 persen,

Angka kepatuhan memakai masker juga semakin rendah terutama di restoran, tempat wisata, dan terminal. Jaga jarak juga semakin longgar.

Ancaman Varian Baru

Menurut dr. Erlina, varian baru bisa terus muncul karena virus terus bermutasi. Seperti Omicron memiliki berbagai subvarian yakni B11529, BA.2, BA.4, BA,5, hingga BA.275.

“Rata-rata lebih menular, masih bisa menembus vaksin primer, namun gejalanya lebih ringan,” tegasnya.

“Dan di Indonesia saat ini paling banyak adalah subvarian BA.5 yang mendominasi. Secara umum rendah keparahannya dan meringankan beban RS. Akan tetapi jangan dianggap remeh,” katanya.

Untuk mencegah dan mengantisipasi varian baru, lansia dan komorbid harus segera mendapatkan booster. Anak-anak saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) juga harus tetap disiplin protokol kesehatan. (*)

Reporter: JP Group

Pemberhentian Ferdy Sambo Tunggu Keppres dari Presiden

0
Ferdy Sambo (kiri) keluar ruang sidang pada Jumat dini hari (26/8), usai menjalani menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Mabes Polri. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

batampos – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian seorang perwira tinggi (pati) Polri oleh Presiden, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

“Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut,” kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/8) dikutip dari Antara.

Ferdy Sambo merupakan pati Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen) polisi atau jenderal bintang dua. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, kemudian menjadi pati Pelayanan Markas (Yanma).

Sementara itu, putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan, menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela.

Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharad Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Terhadap hasil putusan KKEP tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding sebagai hak terduga pelanggar, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 69.

Dengan adanya banding ini, kata dia, pemberhentian Ferdy Sambo sebagai anggota Polri setelah putusan PTDH berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, Kapolri sebagai pejabat pembentuk KKEP melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian Sambo.

Hal ini dijelaskan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. Bahwa pengangkatan dan pemberhentian pati Polri berdasarkan keppres, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri.

“Jadi, setelah putusan PTDH FS nantinya berkekuatan hukum tetap, akan disampaikan ke Kapolri selaku pejabat pembentuk KKEP, kemudian Kapolri akan melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian FS,” kata Poengky. (*)

Reporter: JP Group