Sabtu, 9 Mei 2026
Beranda blog Halaman 7040

29 Ribu Kasus WNI di Luar Negeri, Kasus ABK Perikanan Paling Sulit Ditangani

0
Ilustrasi. Pekerja mingran sektor perikanan. (kompas.id)

batampos – Sepanjang tahun lalu, ada sekitar 29 ribu kasus warga negara Indonesia (WNI) di luar negari (LN) yang ditangani oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Dari jumlah tersebut, kasus yang menyangkut pekerja migran Indonesia (PMI) perikanan dinilai paling kompleks.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengaku, kasus yang melibatkan PMI perikanan yang bekerja di kapal asing paling rumit penanganannya. Misalnya, ketika berbicara soal stakeholders kapal, ternyata pihak agensi, pemilik, hingga pendaftaran kapal berasal dari negara-negara yang berbeda.

”Yang mana, ketika ada kasus, semuanya saling lepas tangan dan lempar tanggungjawab,” ujarnya.

Diakuinya, pekerjaan di bidang ini memang masuk dalam kategori 3D. Dirty, dangerous, dan difficult. Ini terjadi bahkan sejak para PMI ini diberangkatkan. Meski mayoritas berasal dari daerah pantura, kebanyakan dari mereka justru bukan nelayan. Tak ada skill memadahi, bahkan untuk basic safety training.

Menurutnya, mereka ini hanya berbekal ajakan mencari ikan di LN dan paspor untuk berangkat menuju pelabuhan-pelabuhan besar di dunia. Sayangnya, ketika tiba di sana, mereka harus menghadapi kenyataan pahit. Kapal yang akan jadi tempat mencari rezeki ternyata tak sesuai dengan yang dijanjikan. Kapal pun sudah tua dan karatan. Bahkan, ketika sudah bekerja di atas kapal, mereka dipekerjakan secara buruk.

Saat ini terjadi, tak ada pihak yang bisa dimintai tanggungjawab. Perusahaan yang memberangkatkan pun culas dengan menerapkan mekanisme “dimandirikan”. Meski berangkat lewat perusahaan, namun para PMI diminta menandatangani perjanjian yang menyarakan pemberangkatan secara mandiri. ”Sehingga kalau ada masalah, perusahaan tidak bertanggungjawab,” ungkapnya.

Hal ini diamini Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah. Menurutnya, PMI di sektor anak buah kapal (ABK) masuk jadi salah satu tiga sektor tergelap dalam migrasi.

”Sudah 77 tahun kita merdeka, kita masih menyaksikan bangsa kita jadi bangsa yang diperbudak. Yang sebagian dilakukan oleh bangsa kita sendiri,” ungkapnya.

Mirisnya lagi, lanjut dia, kasus yang menimpa abk seringkali impunitas. Kejahatan tanpa penghukuman. Tak ada akses keadilan secara penuh untuk para korban. Bahkan, ketika kasus ditangani dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO), korban tak dapat restitusi.

Anis menilai, rantai setan ini bermulai dari tata kelola yang koruptif. Kelembagaan terkait tak memiliki koordinasi yang baik. Bukan hanya dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), tapi juga Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga BP2MI. Hal ini membuat ABK sudah bermasalah sejak sebelum berangkat. Tak ada perjanjian kerja yang standar, sehingga mereka pun takt ahu hak-haknya. ”Ini menjadi titik awal, tata kelolah yang bermasalah,” katanya.

Kondisi semakin memprihatinkan ketika sudah berada di tengah laut. Dengan potensi pelanggaran hak asasinya, tak ada pengawasan yang baik untuk mereka. Para pekerja pun tak dilatih untuk jadi bagian pengawasan. Sehingga, tak tahu apa yang harus dilakukan ketika mengalami pelanggaran atas haknya.

Menurutnya, adanya PP 22/2022 menjadi momentum untuk pembenahan menyeluruh. Roadmapnya pun sudah jelas. ”Kalau bu menteri ingin membuat aturan turunan, yasudah dibuat terang saja bisnis prosesnya,” tegasnya. (*)

Reporter: JP Group

Data Penduduk Indonesia Bocor Lagi

0
Ilustras Kartu Sim card. (dok Jawapos.com)

batampos – Rentetan kebocoran data nyaris terjadi setiap hari sebulan terakhir. Setelah PLN, Indihome, data kampus, data sekolah, data penduduk, database 21 ribu perusahaan, kini kembali tersebar 1,3 Miliar data registrasi sim card masyarakat. Data tersebut dijual seharga USD 50 ribu atau sekitar Rp 700 juta. Di mana, transaksi hanya menggunakan mata uang kripto.

Chairman Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha mengungkapkan, kebocoran tersebut diunggah pada Selasa (31/8) siang oleh anggota forum situs breached.to dengan nama identitas ‘Bjorka’. Akun yang juga membocorkan data riwayat pelanggan Indihome beberapa waktu lalu. Pengunggah tersebut juga memberikan sample data sebanyak 1,5 juta data.

Pratama mengemukakan, data pastinya berjumlah 1.304.401.300 baris dengan total ukuran mencapai 87 GB. Data berupa nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, nama provider, dan tanggal registrasi. Ketika sampel data dicek secara acak dengan melakukan panggilan beberapa nomor, ternyata nomor tersebut masih aktif. ”Berarti dari 1,5 juta sampel data yang diberikan merupakan data yang valid,” ujarnya.

Artinya, semua nomor ponsel di Indonesia sudah bocor baik itu sim card prabayar maupun pascabayar. Kondisi ini pun dinilainya sangat rawan, terlebih jika digabungkan dengan data-data kebocoran yang lain. Data bisa menjadi data profile lengkap dan dapat dijadikan data dasar dalam melakukan tindak kejahatan penipuan atau kriminal yang lain.

Saat ini, lanjut dia, sumber data masih belum jelas. Apalagi, pihak Kominfo, Dukcapil, maupun operator seluler kompak membantah bahwa data tersebut berasal server mereka. Namun, yang harus digarisbawahi, yang memiliki dan menyimpan data sim card masyarakat hanya ketiga pihak tersebut.

Karenanya, untuk benar-benar mengetahui letak kebocoran, Pratama menyarankan untuk dilakukan audit dan investigasi digital forensic. ”Sangat mustahil jika data yang bocor ini tidak ada yang mempunyainya,” tegasnya.

Ia sendiri menduga data tersebut milik Kominfo. Hal ini diketahui dari sample data yang dibagikan merupakan data dari semua operator, yang mana hanya Kominfo yang bisa memiliki data ini. ”Tapi kita perlu pastikan dulu,” sambungnya.

Diakuinya, belum adanya undang-undang perlindungan data pribadi di Indonesia menjadikan kebocoran data seolah lumrah terjadi. Sehingga, tidak ada upaya memaksa dari negara kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk bisa mengamankan data dan sistem yang mereka kelola dengan maksimal.

”Karena selama ini selain tidak ada sanksi yang berat dan belum adanya UU PDP, sehingga pasca kebocoran data tidak jelas apakah lembaga bersangkutan sudah melakukan perbaikan atau belum,” bebernya.

Sementara itu, Kementerian Kominfo mengeluarkan pernyataan resmi pasca tersiarnya kabar kebocoran data kartu SIM tersebut kemarin (1/9). Dalam pernyataan tanpa nama pejabat tersebut, Kominfo menyatakan bahwa kebocoran tersebut bukan berasal dari data yang tersimpan di Kominfo.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan penelusuran internal. Dari penelusuran tersebut, dapat diketahui bahwa Kementerian Kominfo tidak memiliki aplikasi untuk menampung data registrasi prabayar dan pascabayar,” bunyi pernyataan tersebut.

Namun Kominfo menyatakan saat ini tengah melakukan penelusuran internal terkait sumber data yang bocor tersebut serta hal-hal lain yang menyangkut kebocoran. “Berdasarkan pengamatan atas penggalan data yang disebarkan oleh akun Bjorka, dapat disimpulkan bahwa data tersebut tidak berasal dari Kementerian Kominfo,” lanjut pernyataan tersebut. (*)

Reporter: JP Group

Ferdy Sambo jadi Tersangka Obstruction of Justice Pembunuhan Yosua

0
Tersangka Irjen Ferdy Sambo bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Semua tersangka dihadirkan ke lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Total ada 78 adegan yang akan digelar di rekonstruksi. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo kembali ditetapkan sebagai tersangka. Setelah sebelumnya sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadri Yosua, kini mantan Kadiv Propam Polri ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice), terkait kasus yang sama.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/8) dikutip dari Antara.

Dengan ditetapkannya kembali Ferdy Sambo sebagai tersangka, maka total ada tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Yosua. “Ada tambahan terakhir malam ini info dari Direktorat Siber sudah jadi tujuh tersangka,” kata dia.

Enam tersangka lain, yakni Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiqul Wibowo, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, keenam tersangka itu berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.

Sementara itu, kata Prasetyo, bersamaan dengan penegakan hukum atas tindak pidana menghalangi penyidikan berjalan paralel dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dari tujuh tersangka, satu orang yakni Putranto sedang disidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia.

“Hari ini CP (Chuk Putranto), besok Kompol BW (Baiquni), itu dulu. Baru nanti Senin, Selasa, Rabu, kami tunggu informasi dari Propam,” ujar dia.

Secara terpisah Kejaksaan Agung telah menerima enam surat pemberitahuan penetapan tersangka kasus menghalang-halangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan, keenam tersangka terkait dalam tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

“Perbuatan itu diancam dalam pasal 49 juncto pasal 33 dan atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya diterima pada hari yang sama.

Selain itu, mereka juga terlibat dalam tindakan menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP. (*)

Reporter: JP Group

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Terima Surat Cekal Putri Candrawathi

0
Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Semua tersangka dihadirkan ke lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Total ada 78 adegan yang akan digelar di rekonstruksi. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, telah menerima surat permintaan pencekalan ke luar negeri dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia untuk Putri Candrawathi, istri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Sudah. Sudah ada di (daftar) cekal online kami. Kalau di data kami (Putri Candrawathi dicekal) sejak 23 Agustus,” ucap Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Habiburrahman, di Tangerang, Kamis (1/9).

Ia mengatakan, pencekalan terhadap perempuan itu dikeluarkan sejak Selasa, 23 Agustus 2022 oleh Bareskrim Kepolisian Indonesia.

Kendati demikian, pihaknya pun akan memastikan bila Putri Candrawathi tidak akan dapat berpegian ke luar negeri selama surat pencekalan itu berlaku. “Kalau beliau bersangkutan masuk ke kami. Sudah masuk cekal online kami. Ya, tidak bisa lewat. Pasti dilakukan mencekal untuk tidak berpergian keluar negeri,” katanya.

Ia juga menyebutkan, jika artinya Putri melakukan penerbangan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan terdeteksi melalui piranti pengenal wajah dari Keimigrasian. “Kami ada cekal online yang pakai wajah. Pasti terdeteksi melalui perangkat wajah. Untuk memonitor pergerakan orang,” ujarnya.

Ia menegaskan, mereka akan bertindak secara tegas dan ditindak lanjuti apabila nanti Putri memaksa untuk berpergian. “Yang pasti diamankan dan dilaporkan yang berwenang,” tutup dia. (*)

Reporter: JP Group

Mobil Boks Bermuatan Kerupuk Terbalik di Tiban

0
lakalantas
Evakuasi mobil boks bermuatan kerupuk terbalik di turunan depan perumahan Taman Sari, Tiban. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Gajah Mada, Sekupang. Mobil boks BP 9608 EY bermuatan kerupuk terbalik di turunan depan perumahan Taman Sari, Tiban, Kamis (1/9/2022). Penyebabnya roda depan truk bocor sehingga mobil hilang kendali dan terbalik.

Tidak ada korban jiwa namun kecelakaan sebabkan lalulintas macet beberapa saat. Ucok, sopir mobil boks tersebut selamat meskipun kendaraannya rusak berat.

Informasi yang didapat, mobil boks tersebut melaju cukup kencang sehingga saat roda depan bocor terjadi kehilangan kendali. “Persis di turunan pula, makanya hilang kendali,” ujar Ucok.

Kecelakaan tunggal ini cepat ditanggapi satlantas Polresta Barelang. Demi menghindari kemacetan panjang, mobil tersebut diderek dari lokasi kejadian. “Dari Batuampar mobil itu. Mau ke Batuaji. Ban Bocor jadi terbalik,” ujar Aipda Beni anggota Satlantas Polresta Barelang.

Atas kejadian ini Kapolresta Barelang KBS Pol Nugroho Tri melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana menghimbau kepada masyarakat, agar memastikan memastikan dulu keamanan dan kelengkapan berkendara sebelum menjalankan kendaraannya masing-masing.(*)

Reporter: Eusebius Sara

PLN Bayar Ratusan Juta, Gunakan Ruang Laut Kepri

0

batampos-Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (PLN WRKR) harus mengeluarkan ratusan juta untuk menggunakan ruang laut bagi mengaliri listrik dari Batam ke Pulau Buluh. Kondisi ini juga, menyebabkan mayor project tersebut belum terlaksana sampai saat ini.

Gubkepri saat mengunjungi kantor PLN Tanjungpinang untuk mendiskusikan agar di Pulau Pangkil, Bintan bisa listriknya 24 jam

“Informasi terakhir yang kami terima dari bagian perencaan dan pelaksanaan PLN WRKR. Mereka masih menunggu terbitnya izin pemanfaatan ruang laut,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Listrik Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, Marzuki, Kamis (1/9) di Tanjungpinang.

Dijelaskannya, pekerjaan kabel laut oleh PLN WRKR ada dua lokasi. Pertama adalah dari Batam ke Pulau Buluh. Kemudian dari Dabo Singkep ke Daik, Lingga. Masih kata Marzuki, PLN WRKR sudah menuntaskan pengurusan perizinan pemanfaat ruang laut dengan sistem One Stop Service (OSS).

“Artinya, tinggal menunggu perizinan tersebut terbit. Karena kontrak kerja sudah diteken akhir tahun 2021 lalu. Dalam kegiatan ini, Sucofindo sebagai konsultannya,” jelasnya.

Lebih lanjut katanya, dalam pekerjaan ini, ada dua kapal yang digunakan. Bagi mendukung rencana pembangunan strategis dibidang kelistrikan ini, Pemprov Kepri sudah mengeluarkan rekomendasi pemanfaat ruang laut. Karena memang kewenangan 0-12 mil leading sektornya Pemprov Kepri. Disebutkannya, dari penjelasan yang ia dapatkan, biaya pemanfaatan ruang laut untuk satu kapal diatas Rp100 jutaan.

BACA JUGA: Terhambat Izin dari Pusat, Proyek Strategis PLN Macet di Kepri

Ia berharap, pekerjaan ini bisa segera terlaksana. Sehingga masyarakat di Pulau Buluh, Batam bisa menikmati listrik 24 jam. “Kondisi di sana (Pulau Buluh,red) masih menyala 14 jam. Dengan pembangkit yang tersedia, belum semua rumah tangga menerima pelayanan listrik,” ungkap Marzuki.

Masih kata Marzuki, untuk pelayanan listrik Pulau Buluh, Batam di bawah kendali PLN ULP Belakangpadang. Berdasarkan data yang tersedia, daya terpasang sampai saat ini adalah 375 kw (kilo watt). Sedangkan daya mampu adalah 210 kw, dan beban puncak 201 kw.

“Kondisinya nyala 14 jam, dengan jumlah pelanggan sebanyak 348 rumah tangga. Dengan kabel laut nanti, tentu masyarakat bisa menikmati layanan 24 jam dan semua rumah tangga mendapatkan pelayanan yang sama,” tutup Marzuki.

Sementara itu, Lurah Pulau Buluh, Borhan mengatakan, di wilayah kerjanya itu, memang ada Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD). Namun karena mesin tua, tentu tidak menjanjikan untuk selalu prima pelayanannya. Apalagi belum semua rumah tangga mendapatkan energize listrik.

Menurutnya, dari informasi yang ia terima, terkendalanya pembangunan strategis PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (PLN WRKR) ini disebabkan belum tuntasnya perizinan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ditegaskannya, masyarakat sangat berharap, pembangunan ini tetap jalan atau terlaksana.

“Keinginan masyarakat tentu pembangunan dapat dilakukan lebih cepat. Sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat. Karena, pembangkit yang ada, ketika mengalami kerusakan, akan membutuhkan waktu untuk perbaikan,” jelasnya.

Disebutkannya, di wilayah kerja itu, terdata ada 617 rumah tangga pengguna PLN. Selain itu, banyak juga pelaku usaha yang bergantung dengan kehandalan energi. Atas dasar itulah, masyarakat berharap pembangunan bisa segera terlaksana dan tuntas.

“Tersedianya energi listrik adalah merupakan satu keharusan. Karena sumber daya ini, sudah menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat,” tutupnya.

Seperti diketahui, nilai proyek kabel laut dari Batam ke Pulau Buluh dan dari Dabo Singkep ke Selayar, dan Daik, Lingga adalah sebesar Rp37 miliar. Kegiatan tersebut dilakukan dalam satu kontrak kerja. (*)

reporter: jailani

 

 

Pemko Batam Perpanjang Program Relaksasi PBB Hingga Oktober

0
Pembayaran PBB 2 F Cecep Mulyana
Salah seorang warga membayar PBB di kantor Dispenda Kota Batam. Pemko Batam resmi memperpanjang program relaksasi pajak hingga akhir Oktober mendatang. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota Batam resmi memperpanjang program relaksasi pajak hingga akhir Oktober mendatang. Perpanjangan ini dilakukan, karena masih tingginya minat wajib pajak yang hendak melunasi tunggakan tagihan mereka.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah, mengatakan, relaksasi tahap dua mulai dijalankan 1 September-31 Oktober mendatang. Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan kewajiban silakan memanfaatkan momen keringanan pajak ini.

Ia menjelaskan, untuk relaksasi tahap dua ini Wali Kota Batam memberikan penghapusan denda atau bunga piutang pajak daerah tahun 1994-2021.

Penghapusan denda 100 persen ini berlaku untuk PBB-P2, hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan penerangan jalan.

Berikutnya Pemko Batam juga memberikan keringanan 10 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1994-2021. Perpanjangan jatuh tempo pembayaran ini akan diberlakukan hingga 31 Oktober mendatang.

Untuk memudahkan dalam mengetahui total tunggakan atau jumlah kewajiban yang harus dibayar, masyarakat atau wajib pajak bisa langsung mengakses esppt.batam.go.id.

Pembayaran pajak bisa dilakukan langsung melalui loket pelayanan di Kantor Bapenda Batam di Gedung Bersama, Batamcenter, ritel moderen Indomaret, Bank Riau Kepri, Bank BRI, dan Bank BJB.

“Saya mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan relaksasi ini. Dan kalau bisa dibayar ketika awal pembukaan, karena kalau sudah mendekati berakhirnya program, biasanya terjadi antrean yang cukup panjang,” jelasnya.

Sehingga untuk menghindari terjadinya gangguan di akhir program, disarankan untuk membayar ketika program keringanan pajak ini, mulai digulirkan kembali.

Tingkat kepatuhan dalam pembayaran pajak ini, juga akan berdampak terhadap pembangunan di Kota Batam.

Berdasarkan hasil capaian realisasi pajak tahap satu, Bapenda berhasil mengumpulkan Rp 15 miliar dari PBB-P2.

Ia berharap selama dua bulan ke depan angka capaian jauh lebih tinggi dari bulan pertama. Untuk itu, kepada wajib pajak silakan memanfaatkan program ini.

“Untuk yang bulan Agustus, masih menunggu rekap dari pihak bank. Dat terakhir kami baru sampai tanggal 28 Agustus lalu,” tutupnya.(*)

Reporter: Yulitavia

Ini Protokol Baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

0
Arsip Foto. Penumpang berjalan meninggalkan terminal kedatangan setelah tiba di Bandar Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (31/8/2022). (ANTARA FOTO/BASRI MARZUKI)

batampos-Warga negara Indonesia dan warga negara asing yang melakukan perjalanan dari Indonesia ke luar negeri atau dari luar negeri ke Indonesia memiliki protokol kesehatan yang baru.

Protokol kesehatan yang baru dituangkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai Kamis (1/9).

Menurut Brigjen TNI (Purn) dr. Alexander Kaliaga Ginting, yang surat keputusan penugasannya sebagai Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 berakhir Agustus 2022 dan sedang dalam proses perpanjangan, protokol yang baru mencakup pemberlakuan syarat vaksinasi bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Menurut Surat Edaran Satuan Tugas, PPLN warga negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) vaksinasi COVID-19 dosis ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan itu dikecualikan bagi PPLN warga negara Indonesia dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat menjalani vaksinasi berdasarkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah serta PPLN warga Indonesia yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan karena terserang COVID-19 dan telah dinyatakan tidak berisiko menularkan virus tetapi belum bisa menjalani vaksinasi dosis ketiga.

Sedangkan PPLN yang hendak masuk ke wilayah Indonesia diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) vaksinasi COVID-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal.

Aturan itu dikecualikan bagi PPLN dengan kondisi tertentu, termasuk yang berusia di bawah 18 tahun, memiliki kondisi kesehatan khusus, dan belum bisa menjalani vaksinasi karena baru selesai menjalankan karantina/perawatan karena terserang COVID-19.

Alexander mengatakan bahwa PPLN warga negara Indonesia yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama, dosis kedua, atau dosis ketiga wajib menjalani vaksinasi di pintu masuk setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

“WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, wajib menjalani vaksinasi melalui skema pemerintah,” katanya.

Selain itu, ia mengatakan, pelaku perjalanan yang mengalami gejala sakit harus menjalani pemeriksaan lanjutan, pemeriksaan antigen atau pemeriksaan RT-PCR, untuk mendeteksi penularan COVID-19.

Surat Edaran Satuan Tugas juga mencakup ketentuan mengenai pintu masuk PPLN ke wilayah Indonesia.

Menurut Surat Edaran Satuan Tugas, PPLN bisa memasuki wilayah Indonesia melalui 15 bandara, di antaranya Bandara Soekarno-Hatta (Banten), Bandara Juanda (Jawa Timur), Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Kepulauan Riau), dan Bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara).

PPLN juga bisa masuk melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat), Bandara Kualanamu (Sumatera Utara), Bandara Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh), Bandara Minangkabau (Sumatera Barat), Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur), Bandara Sultan Syarif Kasim II (Riau), Bandara Kertajati (Jawa Barat), dan Bandara Sentani (Papua).

Selain itu, seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka untuk pelaku perjalanan luar negeri.

Pelaku perjalanan luar negeri juga bisa masuk ke wilayah Indonesia melalui pos lintas batas negara di Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua. (*)

reporter: antara

dr. Eka Harmeiwaty: Daging Kambing Tak Bisa Dikaitkan dengan Penyebab Hipertensi

0
Ilustrasi cek tensi (ANTARA/Pexels)

batampos – Dokter Spesialis Saraf RS Pusat Jantung Nasional Harapan Kita dr. Eka Harmeiwaty, Sp.S mengatakan perlu dilakukan penelitian ilmiah lebih lanjut tentang daging kambing, durian dan kopi sebagai penyebab hipertensi.

“Apakah daging kambing, durian itu penyebab hipertensi? Kalau daging kambing penyebab hipertensi, kenapa orang Arab yang makan daging kambing enggak hipertensi, itu masih perlu penelitian,” ujar dr. Eka dalam diskusi daring “Waspada Hipertensi Merusak Otak” di Jakarta, Rabu.

Menurut dr. Eka daging kambing juga tidak bisa dikaitkan sebagai penyebab hipertensi. Sejauh ini belum ada jurnal ilmiah yang melakukan penelitian terhadap orang Indonesia bahwa konsumsi daging kambing dapat meningkatkan tekanan darah.

BACA JUGA: Dipicu Obesitas, Hipertensi Mulai Ancam Anak Usia 6-16 Tahun

Sedangkan untuk kopi, Mayo Clinic menegaskan bahwa batas konsumsi kafein yang aman untuk orang dewasa adalah 400 miligram atau empat cangkir kopi per hari.

Namun, dr. Eka mengatakan bahwa hal ini berbeda-beda bagi tiap orang. Pada beberapa orang, ada yang mengkonsumsi segelas kopi langsung membuat jantung berdebar, dan tidak sedikit pula yang mampu mengkonsumsi kopi lebih dari empat gelas sehari.

Naiknya tekanan darah saat meminum kopi hanya bersifat sementara. Menurut dr. Eka, tekanan darah akan kembali turun saat efek kafein mulai hilang dari dalam tubuh.

“Saat berdebar-debar itu biasanya tensi naik. Setelah efek kafeinnya enggak ada akan normal lagi, tapi itu kalau dia enggak hipertensi,” kata dr. Eka.

Hipertensi memiliki banyak faktor penyebab, salah satunya adalah tingginya konsumsi garam dan rendahnya asupan kalium. Saat seseorang mengkonsumsi makanan asin secara berlebihan, maka tekanan darahnya akan langsung meningkat.

Ras juga mempengaruhi tekanan darah seseorang. Orang-orang Asia dianggap lebih sensitif terhadap garam dibandingkan dengan Eropa dan Amerika, bahkan organisasi kesehatan WHO menganjurkan untuk lebih rendah dalam mengkonsumsi garam.

“Makanan yang bisa membuat mendadak darah tinggi adalah makanan asin. Orang Asia sangat sensitif kepada garam, ini ada dari faktor genetik dan ras. Satu lagi yang dapat menyebabkan hipertensi adalah konsumsi kalium yang rendah,” kata dr. Eka. (*)

reporter: antara

PMI Batam Terima Kunker PMI Bangka Belitung

0
PMI BABEL
Sekretaris PMI Batam Asmin Patros (lima dari kanan) menyerahkan cendramata kepada Ketua PMI Provinsi Bangka Belitung Abdul Fatah, di gedung PMI Kota Batam, Kamis (1/9). (dok PMI Batam)

batampos – Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Batam menerima kunjungan kerja (Kunker) pengurus PMI Provinsi Bangka Belitung (Babel), di gedung PMI Kota Batam, Kamis (1/9).

Kedatangan pengurus PMI Provinsi Babel yang dipimpin langsung oleh ketuannya Abdul Fatah dan sejumlah pengurus lainnya dan diterima  Sekretaris PMI Kota Batam Asmin Patros dan sejumlah pengurus PMI Kota Batam.

Sekretaris PMI Kota Batam Asmin Patros menyambut baik kunjungan kerja tersebut karena kegiatan tersebut merupakan salah satu ajang silaturahmi dan sharing pengalaman serta strategi dalam mengembangkan PMI kedepan yang lebih baik.

Dalam kesempatan tersebut Asmin Patros memaparkan awal berdirinya PMI Kota Batam hingga PMI Kota Batam yang saat ini sudah memiliki gedung tiga lantai, termasuk fasilitas medis yang ada di UDD PMI Batam.

Menurutnya, kesuksesan PMI Kota Batam tidak terlepas dari kerja keras seluruh pengurus, staf dan relawan yang ada di PMI Kota Batam. “Bahkan dengan jaringan yang dimiliki Ketua PMI Kota Batam Sri Soedarsono, maka PMI Batam bisa lebih banyak berbuat untuk melayani masyarakat Batam,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Waki Ketua PMI Kota Batam John Sulistiawan juga memaparkan salah satu strategi agar masyarakat Batam dengan sukarela mendonorkan darahnya untuk kemanusiaan. Salah satunya adalah menjaling kerja sama dengan perusahaan-perusahaan di kawasan industri agar pihak perusahaan bisa mengintruksikan kepada karyawan yang dipimpinnya untuk menjadi pendonor darah sukarela.

Sementara itu, Ketua PMI Provinsi Bangka Belitung Abdul Fatah mengatakan strategis yang dilakukan PMI Kota Batam untuk menarik masyarakat aktif mendonorkan darahnya semoga bisa dipraktikkan juga di Provinsi Bangka Belitung. Apalagi di Babel juga banyak perusahaan-perusahan sawit dan PT Timah yang bisa diajak bersinergi untuk kegiatan donor darah dan kegiatan kemanusiaan lainnya. Termasuk soal strategi mencari donasi untuk kemanusiaan.

Kunjungan kerja tersebut diakhiri dengan pemberian cenderamata masing -masing dari PMI Kota Batam maupun dari PMI Provinsi Bangka Belitung. (*)

Reporter: Jamil