
batampos – Lagi-lagi kasus penyiksaan terhadap pekerja migran yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Malaysia kembali terjadi. Kali ini dialami oleh Zailis,46. Dia disiksa secara keji oleh majikannya di kawasan Batu Caves.
BACA JUGA:
Pekerja Migran Indonesia Bisa Kembali Bekerja di Korsel
Berdasarkan keterangan dari KBRI Kuala Lumpur, Zailis sudah lama menghadapi siksaan dari majikan perempuannya. Hal ini terlihat dari bekas luka dan memar di tubuhnya.
“Sangat keji. Jadi saat kami mendapat laporan adanya warga kita yang disiksa di sini, saya bersama atase dan polisi langsung menemui korban di Rumah Sakit Selayang. Kondisinya sangat luar biasa ya. Kesimpulan saya, ini penyiksaan yang sangat keji,” ujar Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono kepada kantor berita Indonesia, Antara di Kuala Lumpur, Senin (5/9/2022) malam.
Dia pun menyebutkan, kasus yang dialami Zailis menjadi salah satu uji keseriusan Pemerintah Malaysia menjalankan nota kesepahaman (MoU) bersama Pemerintah Indonesia, yang baru ditandatangani 1 April 2022 lalu.
“Ya, tergantung pada penyelesaian kasus inilah. Ya, tentu kami akan memberikan masukan kepada Jakarta. Karena kami tidak ingin juga kasus ini seperti kasus-kasus sebelumnya, banyak ketidakadilan dialami para pekerja migran di sini,” ujarnya saat ditanya apakah kasus tersebut bisa memengaruhi MoU Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia.
Terkait kasus ini, Hermono menyebutkan, salah satu perwakilan perdana menteri Malaysia menghubunginya dan menyebutkan akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Malaysia.
“Ada staf khusus Perdana Menteri yang menghubungi saya. Dia jamin ini akan diselesaikan secara hukum, tak peduli siapa … dia juga tahu kalau si majikan (laki-laki) ini oknum polisi di sini, dia tahu,” ungkapnya.
Hal ini mengingat banyak kasus yang sebelumnya, seperti yang dialami Adelina Lisao dari NTT atau kasus pekerja-pekerja migran Indonesia lainnya yang tidak dibayar gajinya, yang masuk pengadilan tetapi kalah.
“Indonesia sudah menandatangani MoU yang tujuannya adalah kasus-kasus penyiksaan, pelanggaran terhadap hak-hak PMI sektor domestik ini bisa dicegah. Nah, sekarang terjadi lagi kasus seperti ini, kita akan melihat kesungguhan pemerintah Malaysia mengatasi kasus ini,” ujarnya.
Hermono berjanji, KBRI Kuala Lumpur akan memonitor secara seksama proses hukum yang akan dijalankan untuk kasus Zailis ini.
“This is test. Mereka serius apa enggak. Karena mereka sudah kasih komitmen pada Indonesia, termasuk kepada Menlu RI, kasus ini akan diprioritaskan,” ujarnya.
Menurut Hermono, kasus Zailis ini yang paling parah sejak MoU ditandatangani. Akan tetapi, di luar itu KBRI juga menerima laporan kasus-kasus yang tingkatannya lebih ringan.
“Kami tahu kalau dilapori, atau mereka melarikan diri ke sini (KBRI), atau ada masyarakat yang melaporkan pada kami. Di luar sana bisa saja banyak yang terjadi tetapi mereka tidak punya kemampuan melapor karena selalu di dalam rumah,” kata dia.
Zailis dalam keadaan luka dan trauma berhasil melarikan diri dari rumah majikannya,Selasa (30/8/2022) lalu. Dia dibantu oleh warga lain yang kebetulan melihatnya sebelum dibawa ke kantor polisi untuk membuat laporan.
Saat ini dia berada dalam rumah perlindungan setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Selayang. Meski demikian, KBRI sedang berupaya meminta agar Zailis mendapatkan perawatan terlebih dahulu hingga sembuh sebelum di rumah perlindungan.
KBRI juga mendapat laporan Zailis mulai terlihat lebih ceria dan kesehatannya membaik. Pihak KBRI masih berupaya menghubungi pihak keluarganya di Indonesia. (*)
Sumber: Antara








