Kamis, 14 Mei 2026
Beranda blog Halaman 7047

Kawal Proses Hukum Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Mimika

0
Karung berisi potongan tubuh korban yang ditemukan di Kampung Pigapu, Mimika. (SUMBER UNTUK JAWA POS)

batampos – Penanganan kasus pembunuhan dan mutilasi di Mimika, Papua terus mengalir. Setelah melakukan serah terima jabatan, Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa langsung bertolak ke Mimika. Pengganti Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa tersebut menegaskan bahwa proses hukum terhadap enam prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus tersebut akan dilakukan sampai tuntas.

Sebagai pejabat baru, Saleh mengungkapkan rasa prihatinnya atas peristiwa tersebut. Dia berharap seluruh keluarga korban kuat dan tambah melalui masa-masa berat akibat kejadian tersebut. Jenderal bintang dua TNI AD itu pun menyatakan bahwa saat ini penyidikan terus berjalan. Pihaknya juga sudah menjadikan enam prajurit Angkatan Darat sebagai tersangka. Tidak tanggung-tanggung, mereka dijerat pasal berlapis.

Dua pasal yang sudah dijeratkan kepada para tersangka, lanjut Saleh, telah dipastikan sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan. ”Pasal-pasal hukumnya sudah ditetapkan. Yaitu pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP. Sehingga pasal berlapis,” tegas dia kemarin (5/9). Penerapan pasal 340 menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti terkait dengan dugaan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman dari penggunaan pasal tersebut juga tidak main-main.

Para pelaku terancam vonis hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. Belum lagi penggunaan pasal 365 KUHP. Penggunaan pasal tersebut menunjukkan bahwa para tersangka diduga telah melakukan pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut tidak kalah berat. Sebab, korban sampai kehilangan nyawa. Kedua pasal tersebut digunakan untuk menjerat enam tersangka dari unsur TNI AD sebagai bukti bahwa Angkatan Darat tidak main-main dengan persoalan hukum.

Sesuai dengan instruksi yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kodam XVII/Cenderawasih memastikan bahwa para tersangka mendapat hukuman sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Tidak hanya itu, Saleh memastikan proses hukum terhadap para tersangka dilakukan secara transparan.

Untuk itu, pihaknya membuka pintu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sejauh ini, lanjut Saleh, berkas para tersangka masih dalam proses untuk dilengkapi. ”Sekarang dalam proses penyempurnaan berkas-berkas dan (Kodam XVII/Cenderawasih) akan bekerjasama dengan kepolisian dan Komnas HAM untuk ke tahap berikutnya,” terang dia. Pihaknya juga ingin proses hukum tersebut berjalan cepat.

Tujuannya tidak lain agar ada kepastian hukum bagi semua pihak. ”Dan juga para pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” imbuhnya. Dia meminta semua pihak untuk terus mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut. Orang nomor satu di Kodam XVII/Cenderawasih itu pun mengajak semua pihak untuk terus mengawasi jalannya proses hukum. ”Sehingga bila ada yang terlewat, (kami) dapat diberi saran dan diingatkan,” tambah dia.

Dalam kesempatan yang sama Perwakilan Komnas HAM Papua Ronal Rumbiak menyampaikan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan jajaran Kodam XVII/Cenderawasih. Dia mengaku telah meminta dan juga sudah mendapat akses untuk mengikuti dan memantau proses hukum yang berjalan. Tidak hanya dengan pihak TNI, mereka juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian yang menangani kasus tersebut.

Bahkan, Ronal menyatakan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan para tersangka yang berasal dari unsur masyarakat sipil. ”Mendapatkan bukti-bukti dan kronologi kejadian, serta kami juga sudah bertemu Subdenpom untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan kedepan,” terang dia. Dalam kasus tersebut, empat korban meninggal dunia. Setelah meninggal dunia, mereka dimutilasi kemudian dibuang oleh para pelaku untuk lari dari tanggung jawab. (*)

Reporter: JP Group

Pengadilan Tinggi Kabulkan Banding Kejari Batam 

0
palu pengadilan
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

batampos – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menyetujui banding Kejaksaan Negeri Batam untuk tuntutan mati empat terdakwa sindikat narkoba 107 kilogram sabu.

Dimana sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memberi keringanan hukuman terhadap empat terdakwa tersebut dengan hukuman seumur hidup penjara.

Sedangkan banding hukuman mati untuk satu tedakwa yang divonis 20 tahun penjara oleh hakim PN tak dikabulkan hakim PT.

Keempat terdakwa yang banding hukuman mati dikabulkan oleh hakim PT adalah AZ, RA, EA dan HH. Sedangkan terdakwa FOS dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda, mengapresiasi putusan hakim PT yang mengabulkan banding atas putusan 4 terdakwa perkara 107 kg sabu. Sedangkan satu permohonan banding atas putusan 20 tahun tak dikabulkan.

“Permintaan banding atas putusan seumur hidup dari tuntutan hukuman mati kami dikabulkan hakim PT. Namun dari 5 permohonan, hanya 4 terdakwa yang diterima bandingnya. Sedangkan 1 terdakwa lainnya, tetap 20 tahun,” jelas Amanda.

Dijelaskannya, dalam tuntutan sebelumnya pihaknya menuntut kelima terdakwa agar dihukum mati. Namun hakim PN malah menjatuhkan seumur hidup terhadap 4 terdakwa, dan 1 terdakwa 20 tahun.

“Atas putusan mati hakim PT, ke empat terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkama Agung, sedangkan 1 terdakwa yang divonis 20 tahun terima, tapi kami kasasi karena tuntutan kami hukuman mati,” jelas Amanda.

Menurut Amanda, berkas kasasi juga telah dikirim ke Mahkama Agung untuk nanti dipertimbangkan oleh hakim agung. Ia berharap, hukuman mati ke lima terdakwa dapat dikabulkan.

“Berharap putusan mahkama agung sama dengan tuntutan kami, yakni hukuman mati,” tegas Amanda.

Diketahui, pada Kamis (26/5) lalu, Majelis Hakim PN Batam meloloskan lima sindikat narkoba dari hukuman mati. Dimana empat terdakwa mendapat keringanan hukuman yakni dengan seumur hidup penjara dan satu terdakwa lainnya 20 tahun penjara.

Vonis hukuman terhadap kelima terdakwa dijatuhi oleh majelis hakim PN Batam yang dipimpin Sapri Tarigan.

Dalam amar putusannta, hakim menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan terdakwa bersalah.

Dimana terbukti melanggar pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kelima terdakwa juga memiliki peran masing-masing dalam penyelundupan narkorba dari Malaysia ke Batam.

Namun untuk putusan hukuman, lanjut Sapri, majelis hakim punya pertimbangan sendiri. Mulai dari hal yang memberatkan hingga hal yang meringankan.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasaan narkotika, yang dapat merusak generasi bangsa. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa merasa bersalah dan memohon keringanan.

Karena pertimbangan itu, hakim Sapri menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap 4 terdakwa, yakni Agus Zainul, Rafli Absar, Erik Anderson dan HerdianaHerdiana. Sedangkan terdakwa Frika Oriza Sathyva dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

“Atas putusan itu, para terdakwa berhak menerima atau banding. Waktu diberikan selama 7 hari sejak putusan dibacakan,” tegas Sapri waktu putusan

Kuasa hukum 4 terdakwa yang vonis seumur hidup, Elisuwita mengatakan dua dari kliennya banding atas putusan seumur hidup. Sedangkan 2 lainnya menerima putusan.

“Tiga dari lima terdakwa banding. Dua di antaranya merupakan klien kami,” imbuh Elisuwita.

Sebelumnya, Lima terdakwa sindikat narkoba jaringan internasional dituntut mati oleh Kejaksaan Negeri Batam, kemarin. Kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun sebelum menjatuhkan hukuman, jaksa punya pertimbangan dari hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan diantaranya perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa. Perbuatan terdakwa tidak mendukung gerakan pemerintah untuk memberantas peredaran dan memerangi penyalahgunaan narkotika.

Perbuatan terdakwa merupakan sindikat jaringan internasional peredaran narkotika dari Malaysia ke Indonesia, serta jumlah barang bukti narkotika yang sangat banyak. Hal meringankan tidak ada.

Kasus penyelundupan sabu seberat 107,258 Kg ini merupakan hasil penindakan dari Polresta Barelang dan DJBC Kepri pada 5 September 2021 lalu.

Penyelundupan ratusan Kg sabu oleh sindikat peredaran narkotika jaringan internasional ini menggunakan modus baru, yakni para pelaku berpura-pura menjadi pemancing dengan menggunakan kapal mewah cepat. Barang bukti 107,258 Kg sabu ini ditaksir memiliki harga sekira Rp 128 Miliar.(*)

Reporter: Yashinta

Datang ke Polsek Bintan Utara, KPHP Kepri Tindaklanjuti Pengerusakan Patok Lahan TPU yang Baru di Tanjunguban

0
Petugas KPHP Kepri saat meninjau lokasi lahan TPU yang baru di jalan Taman Sari, dekat daerah Jago, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, sebelum ke Polsek Bintan Utara, Senin (5/9). F.Kiriman Junaidi

batampos– Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Wilayah Kerja IV Tanjungpinang Bintan menindaklanjuti dugaan pengerusakan patok di lahan tempat pemakaman umum (TPU) yang baru di jalan Taman Sari, dekat daerah Jago, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.

“Laporan kita diterima tapi masih ada langkah-langkah yang kita lakukan biar semua baik, persuasif. Kemudian, dari pihak Polsek akan menemui pimpinan kita,” kata petugas Polhut KPHP Wilayah Kerja IV Tanjungpinang Bintan, Sofyan ditemui di Mapolsek Bintan Utara, Senin (5/9) siang.

BACA JUGA: Patok Lahan TPU yang Baru di Tanjunguban Dirusak, Sejumlah Warga Ngadu ke Polisi

Sementara Ketua Tim Pengusulan TPU yang baru, Junaidi mengatakan, pihaknya mengikuti langkah terbaik apa yang akan dilakukan pihak kepolisian terkait masalah ini.

“Dari pihak Kepolisian akan berkoordinasi dulu dengan KPHP dan BPKH,” katanya.

Namun, Junaidi meminta oknum pelaku yang tidak bertanggungjawab yang melakukan pengerusakan patok di lahan TPU yang baru agar tidak mengulangi lagi.

“Kami berharap mereka tidak mengulangi lagi, kalau diulangi lagi, apa boleh buat,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, warga menemukan patok di lahan TPU yang baru dirusak. Akhirnya, warga mengadukan hal ini ke Polsek Bintan Utara, Minggu (4/9). (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto

 

Harga BBM Naik, Pekerja di Batam Berharap Gaji Juga Naik

0
Pekerja Pabrik THR Dalil Harahap6
Ilustrasi. Pekerja di Kota Batam. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Pemerintah resmi menaikan harga BBM sejak Sabtu (3/9) lalu. Gelombang protes terus berdatangan dari berbagai elemen masyarakat. Tak terkecuali pekerja di kota Batam. Pekerja keberatan karena menambah beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih kacau balau akibat terpaan wabah covid-19.

Pekerja yang gajinya dipotong akibat dampak dari pandemi Covid-19 merasa kebijakan ini tidak adil. Penghasilan yang sudah dikurangi harusnya dibantu pemerintah dengan kebijakan yang tidak memberatkan masyarakat bukan malah sebaliknya.

“Kita sudah maklumi kebijakan perusahaan yang memotong gaji. Oke karena dampak Covid-19. Kita maklumi tapi tolonglah harga BBM dan kebutuhkan pokok juga dikendalikan biar tak terlalu memberatkan. Kalau begini kebijakannya ya ibaratnya mencekik masyarakat khususnya pekerja yang gajinya sudah dipotong seperti kami ini,” ujar Surya, pekerja perusahaan textile di Tanjunguncang.

Melihat kebijakan pemerintah yang kurang pro dengan masyarakat kecil, pekerja akhirnya angkat suara. Mereka berharap perusahaan juga ikut membantu dengan menyesuaikan kembali gaji mereka yang dipotong tadi. Bahkan banyak karyawan yang berharap agar UMK juga dinaikan agar sesuai dengan kebijakan kenaikan BBM.

“Karena kalau BBM naik tentu harga barang pun ikut naik. Kalau gajinya tetap seperti ini akan semakin sudah kami pekerja ini. Selama ini sudah susah dengan dampak pandemi Covid-19, kini dibuat susah lagi dengan kenaikan BBM. Semoga ini dipertimbangkan lagi,” ujar Melinda, pekerja lainnya.

Kekuatiran pekerja ini tidak hanya isapan jempol saja. Terbukti saat ini harga kebutuhan pokok mulai merangkak naik. Sayuran, bumbu dapur dan kebutuhan pokok lain mulai meninggi di pasaran. Sayuran, daging dan telur ayam mulai naik kisaran Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu perkilogram ataupun per papan. (*)

 

 

Reporter : Eusebius Sara

Inggris Kembali Dipimpin Perdana Menteri Perempuan Bernama Liz Truss

0
Liz Truss, Perdana Menteri Inggris yang baru, menggantikan Boris Johnson. F Phil Noble/Reuters.

batampos – Inggris kembali dipimpin perdana menteri perempuan. Dia adalah Liz Truss yang memenangi 57 persen pemungutan suara oleh Partai Konservatif, Senin (5/9/2022) waktu setempat.

BACA JUGA:
Ditinggalkan Parlemen, PM Inggris Boris Johnson Mengundurkan Diri

Liz menggantikan perdana menteri sebelumnya, Boris Johnson yang memilih mundur setelah mendapat tekanan dari warganya sendiri akibat berbagai skandal yang dilakukannya.

Truss mengalahkan pesaingnya, Rishi Sunak yang sebelumnya menjabat sebagai menteri keuangan. Demikian dilansir dari Reuters, Selasa (6/9/2022).

Pemilik nama lengkap Mary Elizabeth Truss ini akan melaksanakan serah terima jabatan dari Johnson. Setelahnya, ia akan berkunjung ke Skotlandia bertemu dengan Ratu Elizabeth, Selasa (6/9/2022) hari ini. Kegiatan ini dilakukan sebelum ia membentuk pemerintahan di bawah pimpinannya sendiri.

Truss menjadi perdana menteri keempat dari Partai Konservatif sejak pemilihan 2015. Selama periode itu Inggris diterpa berbagai krisis, dan kini diperkirakan menghadapi resesi panjang yang dipicu kenaikan inflasi hingga 10,1 persen pada Juli lalu. Selain itu, dia juga menjadi perdana menteri perempuan ketiga di Inggris setelah Margareth Thatcher dan Theresa May.

Sebelumnya, Truss sudah lama berkecimpung menjadi anggota parlemen Inggris. Dia juga menjabat sebagai menteri luar negeri di bawah pemerintahan Boris Johnson.

Perempuan berusia 47 tahun ini, setelah terpilih, berjanji akan bekerja cepat dalam mengatasi krisis biaya hidup Inggris.

Dalam pekan pertama bertugas, ia menargetkan akan mengatasi kenaikan biaya energi dan mengamankan pasokan bahan bakar dalam menghadapi musim dingin dan di masa depan.

Truss telah memberi isyarat selama kampanye kepemimpinannya bahwa dia akan menantang konvensi dengan menghapus kenaikan pajak serta memotong pungutan lain. Langkah ini, menurut beberapa ekonom, akan memicu inflasi. Ia juga berjanji meninjau kewenangan Bank of England namun tetap melindungi independensinya.

Sebagai perdana menteri yang baru, Truss sudah memiliki daftar tugas yang panjang, termasuk menyelesaikan inflasi, krisis ekonomi, dan juga pengaruh pasokan bahan pangan akibat perang Rusia dan Ukraina yang berdampak ke gas energi di negerinya. (*)

Reporter: Chahaya Simanjuntak

Harga BBM Naik, Wakil Wali Kota Batam: Pasti Semua Juga Ikut Naik

0
Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad 1 F Cecep Mulyana
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kebijakan kenaikan harga Bahan bakar Minyak (BBM) dipastikan berdampak langsung kepada berbagai sektor. Tidak terkecuali harga komoditi, dan biaya operasional angkutan dan lainnya.

Hal itu diutarakan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, usai menghadiri Rapat Paripurna di Kantor DPRD Batam, Senin (5/9/2022).

“Sudah tidak terhindarkan dampak dari kenaikan ini, pasti semua juga ikut naik. Namun begitu, Pemerintah Daerah berharap ada kebijakan penyerta yang digulirkan pusat, sebagai antisipasi dampak serius kenaikan harga BBM,” kata dia

Amsakar menjelaskan, kebijakan penyerta ini bisa berupa subsidi atau bantuan yang diberikan pusat kepada masyarakat yang membutuhkan. Hal ini bisa berupa sembako, bansos atau bisa juga produk kesehatan, dan sebagainya.

“Saya yakin pusat tengah mempersiapkan hal itu. Karena dampak kenaikan ini yang utama adalah meningkatnya angka inflasi yang diperkirakan bisa berada di angka lima persen,” ujarnya.

Langkah penting yang harus dilakukan saat adalah bekerja keras, agar angka inflasi ini tetap berada di angka yang aman. Untuk menyikapi hal tersebut Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) akan membahas bersama terkait kenaikan harga BBM tersebut.

“Pertamina tentu menjadi kunci utama karena persoalannya ada di situ,” sebutnya.

Diharapkan dampak dari kenaikan harga ini tidak begitu signifikan. Hal ini menurutnya, bisa ditekan dengan hadirnya kebijakan penyerta yang mungkin tengah direncanakan pemerintah pusat.

Kenaikan harga BBM ini berdampak hampir di semua sektor. Untuk komoditi misalnya tentu harus menghitung biaya operasional yang dikeluarkan distributor dalam mendatangkan komoditi ke Batam. Tentunya hal ini diperkirakan juga akan berdampak terhadap harga komoditi di pasar.

“Pemerintah daerah selama ini sangat fokus untuk menjamin ketersediaan harga komoditi di Batam. Jangan sampai ada kendala soal pasokan akibat kenaikan harga BBM ini. Untuk itu kami dalam waktu dekat ini akan membahas bersama tim TPID yang di dalamnya juga ada BI, distributor, Pertamina, asosiasi angkutan dan lainnya,” bebernya.

Mengenai rencana operasi pasar untuk menekan kenaikan harga komoditi, Amsakar menjelaskan dibutuhkan pembahasan bersama.

Hal ini karena kegiatan tersebut membutuhkan biaya, serta kerja sama dengan distributor. Sehingga tidak bisa diputuskan sendiri.

“Kami bahas dulu bersama TPID. Kira-kira apa yang bisa kami lakukan untuk mengendalikan inflasi akibat dampak kenaikan harga BBM ini,” tutupnya.(*)

Reporter: Yulitavia

Harga BBM Naik, Wakil Wali Kota Batam: Pasti Semua Juga Ikut Naik

0
Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad 1 F Cecep Mulyana
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kebijakan kenaikan harga Bahan bakar Minyak (BBM) dipastikan berdampak langsung kepada berbagai sektor. Tidak terkecuali harga komoditi, dan biaya operasional angkutan dan lainnya.

Hal itu diutarakan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, usai menghadiri Rapat Paripurna di Kantor DPRD Batam, Senin (5/9/2022).

“Sudah tidak terhindarkan dampak dari kenaikan ini, pasti semua juga ikut naik. Namun begitu, Pemerintah Daerah berharap ada kebijakan penyerta yang digulirkan pusat, sebagai antisipasi dampak serius kenaikan harga BBM,” kata dia

Amsakar menjelaskan, kebijakan penyerta ini bisa berupa subsidi atau bantuan yang diberikan pusat kepada masyarakat yang membutuhkan. Hal ini bisa berupa sembako, bansos atau bisa juga produk kesehatan, dan sebagainya.

“Saya yakin pusat tengah mempersiapkan hal itu. Karena dampak kenaikan ini yang utama adalah meningkatnya angka inflasi yang diperkirakan bisa berada di angka lima persen,” ujarnya.

Langkah penting yang harus dilakukan saat adalah bekerja keras, agar angka inflasi ini tetap berada di angka yang aman. Untuk menyikapi hal tersebut Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) akan membahas bersama terkait kenaikan harga BBM tersebut.

“Pertamina tentu menjadi kunci utama karena persoalannya ada di situ,” sebutnya.

Diharapkan dampak dari kenaikan harga ini tidak begitu signifikan. Hal ini menurutnya, bisa ditekan dengan hadirnya kebijakan penyerta yang mungkin tengah direncanakan pemerintah pusat.

Kenaikan harga BBM ini berdampak hampir di semua sektor. Untuk komoditi misalnya tentu harus menghitung biaya operasional yang dikeluarkan distributor dalam mendatangkan komoditi ke Batam. Tentunya hal ini diperkirakan juga akan berdampak terhadap harga komoditi di pasar.

“Pemerintah daerah selama ini sangat fokus untuk menjamin ketersediaan harga komoditi di Batam. Jangan sampai ada kendala soal pasokan akibat kenaikan harga BBM ini. Untuk itu kami dalam waktu dekat ini akan membahas bersama tim TPID yang di dalamnya juga ada BI, distributor, Pertamina, asosiasi angkutan dan lainnya,” bebernya.

Mengenai rencana operasi pasar untuk menekan kenaikan harga komoditi, Amsakar menjelaskan dibutuhkan pembahasan bersama.

Hal ini karena kegiatan tersebut membutuhkan biaya, serta kerja sama dengan distributor. Sehingga tidak bisa diputuskan sendiri.

“Kami bahas dulu bersama TPID. Kira-kira apa yang bisa kami lakukan untuk mengendalikan inflasi akibat dampak kenaikan harga BBM ini,” tutupnya.(*)

Reporter: Yulitavia

Kontras: 27 Dugaan Rekayasa Kasus Terjadi Selama 2019-2022

0
Ilustrasi. Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi saat rekonstruksi. (Dery Ridwansah JawaPos.com)

batampos – Dugaan rekayasa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Irjen Pol Ferdy Sambo dkk menunjukkan betapa mudahnya kepolisian merekayasa sebuah perkara. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut rekayasa semacam itu bukan yang pertama. Ada 27 dugaan rekayasa kasus diidentifikasi terjadi selama 2019-2022.

Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras Rozy Brillian menjelaskan puluhan dugaan rekayasa kasus itu umumnya berupa jebakan perkara dalam pengedaran narkoba, mendapatkan pengakuan secara paksa melalui intimidasi serta tindak kekerasan, serta salah tangkap atau tindakan penangkapan tanpa prosedur yang diatur dalam KUHAP.

”Kontras mendampingi serta mengeluarkan respons terhadap empat rekayasa kasus (dari 27 dugaan rekayasa kasus) yang dilakukan oleh Polri, baik itu rekayasa kasus pembunuhan, kekerasan, hingga kasus narkoba,” kata Rozy dalam konferensi pers secara dalam jaringan (daring), kemarin (5/9).

Rozy memerinci, 27 dugaan rekayasa kasus itu tersebar di 15 provinsi di Indonesia. Oknum polisi yang diduga melakukan rekayasa kasus itu tercatat bertugas di tiga institusi Polri. Mulai dari Polda, Polres hingga Polsek. ”Dari 27 peristiwa rekayasa kasus itu, delapan diantaranya merupakan rekayasa kasus terkait narkotika,” ungkapnya.

Menurut Rozy, jebakan perkara yang dimaksud dalam rekayasa kasus itu identik dengan tindakan kesengajaan memasukkan barang bukti narkoba kepada orang tertentu, kemudian menangkapnya. Sementara modus salah tangkap, identik dengan penindakan yang tidak disertai dengan surat tugas. ”Dan dilakukan dengan tindak penganiayaan dan penangkapan sewenang-wenang,” ujarnya.

Rekayasa kasus dengan modus jebakan perkara pernah menimpa RN, seorang remaja di Binjai, Sumatera Utara, yang dijebak membeli sabu oleh anggota Polres Binjai pada 21 Maret lalu. ”Akibat dari dugaan rekayasa itu, Kasat Narkoba Polres Binjai dicopot dari jabatannya,” terang Rozy.

Sementara contoh salah tangkap dialami MS, warga Pinrang, Sulawesi Selatan. Peristiwa itu terjadi pada 1 Oktober 2021 lalu. Dalam penangkapan tersebut, MS sempat dipukul hingga mengalami luka lebam. ”Padahal korban (MS) sama sekali tidak mengetahui apa pun,” imbuhnya.

Sementara Polri terbuka untuk menerima kritik dari Kontras terkait dugaan rekayasa kasus. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadan menjelaskan, analisa untuk memberikan penilaian terhadap Polri tentunya diterima dengan terbuka.”untuk siapapun itu, POlri menerima kritik,” ujarnya.

Analisa yang dilakukan Kontras tersebut akan menjadi bahan evaluasi. Semua catatan tersebut mendorong agar POlri menjadi lebih baik. ”Kami akan menghilangkan upaya-upaya yang disebutkan itu,” ujarnya.

Tugas utama Polri adalah memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Semua tugas itu akan dijalankan dengan baik untuk masyarakat. ”POlri akan menindak anggota yang melakukan pelanggaran,” terangnya. (*)

Reporter: JP Group

PPK dan Koordinator BKM Maju Bersama jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Pembangunan TPS 3R Kampung Bugis

0

batampos– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle (TPS 3R) Kampung Bugis Tanjungpinang. Dua tersangka yakni AMP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SA selaku Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama.

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir, mengatakan AMP bersama saksi AA selaku Ketua KSM Perkasa sempat menandatangani kerjasama untuk melakukan pembangunan TPS 3R Kelurahan Kampung Bugis pada 27 Juni 2019.

Namun saat proses pembangunan, terjadi sengketa lahan tempat pembangunan TPS 3R tersebut. Hal itu, karena ada masyarakat mengkalim sebagai pemilik tanah di lokasi pembangunan TPS.

BACA JUGA: Kejari Tanjungpinang Telusuri Indikasi Korupsi Pembangunan TPS 3R Kampung Bugis

AMP bersama Kepala Dinas Perkim Tanjungpinang, Amrialis telah menandatangani addendum sebanyak dua kali soal surat perjanjian kerjasama kegiatan pembangunan TPS 3R. AMP telah mengklaim pembangunan TPS 3R tersebut telah dikerjakan 100 persen oleh KSM Perkasa. “Padahal Kepala Dinas Perkim Tanjungpinang tahun 2020 yang saat itu dijabat Djasman, tidak pernah menandatangani berita acara tersebut,” terang Dedek, Senin (5/9).

Sementara itu, lanjut Dedek, tersangka SA telah mengambil alih dan mengelola setiap pencairan dana pembangunan TPS 3R. “Seharusnya pencairan dana tersebut dikelola oleh KSM Perkasa,” terangnya.

Perbuatan dua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana sudah dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999. “21 saksi dimintai keterangan termasuk pemilik lahan, pihak swasta hingga Pemerintah,” kata Dedek.

Sebelumnya diberitakan, penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle (TPS 3R) Kampung Bugis Tanjungpinang, naik ke tahap penyidikan. Dalam tahap penyelidikan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menemukan unsur pidana. Diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 556 juta. (*)

reporter: Yusnadi

Diancam Orangtua Santri, Pihak Pondok Gontor Akhirnya Mengakui AM Tewas Akibat Kekerasan

0
Ilustrasi suasana di Ponpes Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. (Dok/JawaPos com)

batampos – Kementerian Agama (Kemenag) hingga tadi malam (5/9) masih tertutup soal kasus kekerasan santri di lingkungan Pondok Pesantren Darussalam Gontor. Mulai dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas hingga Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani tidak memberikan komentar.

Tanggapan hanya disampaikan oleh oleh Direktur Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Waryono, itu pun sangat singkat. ’’Sedang proses,’’ katanya melalui pesan singkat.

Sementara itu Pondok Gontor akhirnya menyampaikan pernyataan resmi terkait meninggalnya santri berinisial AM tersebut. Juru bicara Pondok Modern Darussalam Gontor Noor Syahid mengatakan keluarga besar Pondok Modern Darussalam Gontor menyampaikan permohonan maaf sekaligus belasungkawa atas wafatnya AM. Permohonan maaf khususnya terkait proses pengantaran jenazah yang dianggap tidak jelas dan tak terbuka.

BACA JUGA: Pulang Perkajum, Santri Gontor Tewas Dianiaya Senior 

’’Berdasarkan temuan tim pengasuhan santri, kami memang menemukan adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan almarhum wafat,’’ katanya. Para pelaku kekerasan sudah dijatuhi hukuman, yaitu dengan mengeluarkan secara permanen dan sudah diantarkan langsung ke orang tua masing-masing.

Noor Syahid mengatakan pondok mereka tidak mentoleransi segala bentuk aksi kekerasan apapun bentuknya. ’’Termasuk dalam kasus almarhum AM ini,’’ jelasnya. Dia juga mengatakan pondok siap untuk mengikuti segala bentuk upaya dalam rangka penegakan hukum atas peristiwa itu.

Kasus kematian tidak wajar santri Gontor tersebut mencuat setelah orang tuanya bertemu dengan Hotman Paris pada Minggu (4/9) lalu. Soimah orang tua dari Albar Mahdi bin Rusdi menyampaikan ada yang tidak wajar atas kematian anaknya. Dia mengatakan anaknya tercatat sebagai santri kelas 5i di Pondok Modern Darussalam Gontor 1 Pusat di Ponorogo, Jawa Timur.

Informasi Albar meninggal dunia diterima keluarga pada Senin (22/9) pukul 10.20 WIB. Keluarga curiga karena di surat keterangan yang mereka terima, Albar meninggal pada hari yang sama jam 06.45 WIB. Adanya rentang waktu tersebut yang memunculkan pertanyaan di keluarga.

Jenazah almarhum akhirnya tiba di Palembang pada 23 Agustus siang diantar oleh perwakilan dari pesantren. Saat itu perwakilan pesantren menyampaikan bahwa Albar meninggal saat mengikuti kegiatan Perkemahan Kamis Jumat (Perkajum).

Keluarga sempat mengancam akan melakukan otopsi pada jenazah. Tetapi akhirnya pihak pesantren mengakui adanya kekerasan. Dari pengakuan tersebut, akhirnya keluarga tidak jadi melakukan otopsi.

Kasus kekerasan fatal di Gontor tersebut, menambah panjang daftar kasus serupa di pesantren lainnya. sebelumnya pada 28 Agustus lalu seorang santri di Pesantren darul Qur’an Lantaburo, Cipondoh, Kota Tangerang, meninggal setelah dianiaya 12 santri lainnya. Santri yang meninggal masih berusia 13 tahun. Sementara 12 pelakunya berumur mulai dari 13 tahun hingga 15 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan kekerasan terjadi pada Sabtu (27/8) pagi di lingkungan pesantren. Pemicu kekerasan berujung kematian tersebut juga karena urusan sepele. Yaitu provokasi dari salah seorang pelaku yang berinisial AI. Dia memprovokasi bahwa korban sering membangkunkan seniornya secara tidak sopan, yaitu menggunakan kaku. Korban dianiaya dengan dipukul, ditendang, diinjak-injal oleh pelaku di kamar, setelah korban melakukan pengajian.

Munculnya sejumlah kasus kekerasan di lingkungan pesantren sempat menjadi perhatian Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Saat kunjungan kerja di Bekas pada 31 Agustus lalu, Ma’ruf mengatakan kaget adanya laporan kekerasan di lingkungan pesantren hingga berujung kematian. ’’Di Tangerang ada di beberapa tempat ada kekerasan. Ini harus betul-betul diawasi lagi. ini mencoreng dunia pesantren,’’ katanya.

Ma’ruf mengatakan lembaga pendidikan Islam harus mencetak generasi yang wasatiyah, toleran, dan menjauhi kekerasan. Ketika saat jadi santri sudah diajarkan kekerasan, maka akan membawa sikap yang tidak baik ke depannya. Dia mengatakan menjadi umat Islam yang baik itu harus santun. (*)

Reporter: JP Group

Play sound