
batampos – Penanganan kasus pembunuhan dan mutilasi di Mimika, Papua terus mengalir. Setelah melakukan serah terima jabatan, Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa langsung bertolak ke Mimika. Pengganti Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa tersebut menegaskan bahwa proses hukum terhadap enam prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus tersebut akan dilakukan sampai tuntas.
Sebagai pejabat baru, Saleh mengungkapkan rasa prihatinnya atas peristiwa tersebut. Dia berharap seluruh keluarga korban kuat dan tambah melalui masa-masa berat akibat kejadian tersebut. Jenderal bintang dua TNI AD itu pun menyatakan bahwa saat ini penyidikan terus berjalan. Pihaknya juga sudah menjadikan enam prajurit Angkatan Darat sebagai tersangka. Tidak tanggung-tanggung, mereka dijerat pasal berlapis.
Dua pasal yang sudah dijeratkan kepada para tersangka, lanjut Saleh, telah dipastikan sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan. ”Pasal-pasal hukumnya sudah ditetapkan. Yaitu pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP. Sehingga pasal berlapis,” tegas dia kemarin (5/9). Penerapan pasal 340 menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti terkait dengan dugaan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman dari penggunaan pasal tersebut juga tidak main-main.
Para pelaku terancam vonis hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. Belum lagi penggunaan pasal 365 KUHP. Penggunaan pasal tersebut menunjukkan bahwa para tersangka diduga telah melakukan pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut tidak kalah berat. Sebab, korban sampai kehilangan nyawa. Kedua pasal tersebut digunakan untuk menjerat enam tersangka dari unsur TNI AD sebagai bukti bahwa Angkatan Darat tidak main-main dengan persoalan hukum.
Sesuai dengan instruksi yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kodam XVII/Cenderawasih memastikan bahwa para tersangka mendapat hukuman sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Tidak hanya itu, Saleh memastikan proses hukum terhadap para tersangka dilakukan secara transparan.
Untuk itu, pihaknya membuka pintu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sejauh ini, lanjut Saleh, berkas para tersangka masih dalam proses untuk dilengkapi. ”Sekarang dalam proses penyempurnaan berkas-berkas dan (Kodam XVII/Cenderawasih) akan bekerjasama dengan kepolisian dan Komnas HAM untuk ke tahap berikutnya,” terang dia. Pihaknya juga ingin proses hukum tersebut berjalan cepat.
Tujuannya tidak lain agar ada kepastian hukum bagi semua pihak. ”Dan juga para pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” imbuhnya. Dia meminta semua pihak untuk terus mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut. Orang nomor satu di Kodam XVII/Cenderawasih itu pun mengajak semua pihak untuk terus mengawasi jalannya proses hukum. ”Sehingga bila ada yang terlewat, (kami) dapat diberi saran dan diingatkan,” tambah dia.
Dalam kesempatan yang sama Perwakilan Komnas HAM Papua Ronal Rumbiak menyampaikan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan jajaran Kodam XVII/Cenderawasih. Dia mengaku telah meminta dan juga sudah mendapat akses untuk mengikuti dan memantau proses hukum yang berjalan. Tidak hanya dengan pihak TNI, mereka juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian yang menangani kasus tersebut.
Bahkan, Ronal menyatakan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan para tersangka yang berasal dari unsur masyarakat sipil. ”Mendapatkan bukti-bukti dan kronologi kejadian, serta kami juga sudah bertemu Subdenpom untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan kedepan,” terang dia. Dalam kasus tersebut, empat korban meninggal dunia. Setelah meninggal dunia, mereka dimutilasi kemudian dibuang oleh para pelaku untuk lari dari tanggung jawab. (*)
Reporter: JP Group







batampos– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle (TPS 3R) Kampung Bugis Tanjungpinang. Dua tersangka yakni AMP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SA selaku Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama.
