Senin, 4 Mei 2026
Beranda blog Halaman 7061

Air Sungai Jang Tercemar Lumpur, Nelayan Keluhkan Hasil Tangkap Menurun

0
Kelong milik Edi dicemari lumpur kuning yang terbawa air saat hujan, Rabu (24/8). F. Peri Irawan

batampos- Nelayan udang di aliran sungai jang keluhkan limbah lumpur dari pembangunan perumahan daerah pembakaran mayat yang tidak dikelola dengan baik sehingga mencemari habitat ikan dan berdampak pada pendapatan.

Selama tiga tahun belakang, hasil tangkap ikan, udang ataupun kepiting oleh nelayan yang tinggal di Rt 04, Rw 09, Kelurahan Sei Jang menurun drastis akibat kondisi sungai yang sering tercemar, terutama saat hujan deras lumpur kuning dan limbah akan terbawa air hingga mencemari kelong milik nelayan.

Salah satu nelayan di Gang Menur 8, Jalan Menur, Edi menjelaskan imbas sungai jang yang tercemar lumpur sekarang ini hasil tangkapan nelayan jauh berkurang. Biasanya satu hari rata-rata nelayan bisa mendapat 3 Kilogram (Kg) udang, sekarang sudah sulit karena sungai sering kotor karena limbah.

BACA JUGA: 90 Nelayan Tanjungpinang Dilatih Membuat Bubu dan Pengikat Jaring Gillnet

“Sekarang untuk mendapat setengah kilo saja sudah sudah,” kata Edi saat dijumpai, Rabu (24/8).

Edi menuturkan biasanya saat malam, udang di aliran sungai itu akan mudah terlihat ketika diterangi lampu senter, sekarang sudah tidak terlihat, kemudian saat air keruh ikan lain seperti sembilang juga sering pingsan.

“Terutama saat hujan limbah bercampur lumpur, ikan-ikan banyak yang pingsan gitu,” sebutnya.

Ia berharap selain masyarakat tidak membuang sampah ke sungai, juga meminta agar pihak pengelola yang membangun perumahan di sekitaran pembakaran mayat bisa mengelola dengan baik agar tanah kuning tersebut tidak mencemari sungai.

“Minimal limbahnya itu tidak turun ke sungai semua, akhirnya habitat ikan dan udang jadi berkurang,” paparnya.

Sekarang ini, kata Edi ada sekitar 20 nelayan yang memiliki kelong merasakan dampak tersebut, biasanya penghasilan satu hari bisa mencapai Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu, tapi sekarang sudah jarang.

“Satu kilo kita jual udang besar itu Rp 150 ribu kalau yang kecil Rp 125 ribu per kilonya,” ucap Edi. (*)

reporter: Peri Irawan

Ferdy Sambo Ternyata sempat Bantah Merekayasa Pembunuhan Brigadir J

0
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (jawapos.com)

batampos – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, dijemput oleh Kepala Divisi (Kadiv) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi untuk dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob, Depok. Penjemputan paksa itu dilakukan berdasarkan pengakuan terbaru Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Saat hendak dilakukan penjemputan, Ferdy Sambo sempat mengelak melakukan rekayasa dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab, Bharada E telah mengubah pengakuannya dengan menjelaskan secara rinci peristiwa yang sebenarnya di rumah dinas Samo yang berlokasi di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan pada saat itu. Richard minta disiapkan pengacara baru serta tidak mau dipertemukan dengan saudara FS. Berangkat dari keterangan saudara Richard, kami meminta salah satu anggota timsus pada saat itu Kadiv TIK untuk menjemput saudara FS,” kata Listyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

Saat dilakukan penjemputan, Sambo belum mengakui dan masih bertahan dengan keterangan awal bahwa ada insiden tembak-menembak yang menyebabkan Brigadir J tewas. Oleh karena itu, untuk menjaga profesionalitas pengusutan kasus, Ferdy Sambo dipatsuskan di Mako Brimob untuk pemeriksaan lanjutan.

“Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal dan berdasarkan keterangan saudara Richard akhirnya timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri,” ungkap Listyo.

Bharada E mengubah keterangan awal, sehingga membuat kasus ini terang. Sebab mulanya, Bharada E dijanjikan bahwa kasus ini akan segera dihentikan (SP3). “Kami tanyakan kenapa yang bersangkutan berubah, ternyata, saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Tapi ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka. Sehingga atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka,” beber Listyo.

Oleh karena itu, untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E sehingga diberikan justice collaborator.  Hal ini diharapkan membongkar secara utuh polemik pembunuhan Brigadir J. “Keterangan tersebut tentunya dituangkan dalam BAP dan saat itu juga Richard minta perlindungan ke LPSK untuk menjadi justice collaborator. Richard mengakui perbuatannya, kemudian Ricky dan Kuat juga ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Listyo.

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tiga di antaranya merupakan anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.

Sementara dua pihak lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan seorang asisten rumah tangga, Kuat Ma’ruf. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP. (*)

Reporter: JP Group

 Digerebek Warga saat berbuat Asusila, Sepasang Remaja Dilaporkan ke Polisi

0

batampos- Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang remaja laki-laki di Tanjungpinang, Selasa (23/8). Remaja inisial MA tersebut dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila.

AKP Awal Sya’ban Harahap

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan dari orang tua korban. Pelaku diduga berbuat cabul terhadap salah seorang siswa yang merupakan pacarnya. “Pelapor tidak terima anaknya dicabuli,” katanya, Rabu (24/8).

BACA JUGA: Sebar Video Asusila Mantan Pacar, Pelajar di Tanjungpinang Diamankan Polisi

Saat pemeriksaan, kata Awal, pelaku berbuat asusila di salah satu rumah kosong Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya dan berjanji akan bertanggung jawab. “Pelaku berjanji akan menikahi korban,” kata Awal.

Sebelumnya diketahui, warga Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang menggerebek pasangan remaja yang tengah berbuat asusila di rumah kosong, Jumat (12/8) lalu. Warga kemudian menyerahkan masalah tersebut ke sekolah tempat remaja perempuan menimba ilmu.

Pihak sekolah kemudian menghubungi keluarga remaja perempuan. Setelah mendapat penjelasan dari pihak sekolah, keluarga remaja perempuan kemudian melaporkan perbuatan remaja laki-laki ke pihak berwajib. (*)

reporter: Yusnadi

Clue Mahfud MD di “Durentigagate”

0

MAHFUD MD, Menteri Koordinator Pilitik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), seperti memberi clue (petunjuk) soal motif dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo dkk terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022: hanya boleh didengar orang dewasa. Clue ini juga dipertanyakan oleh anggota DPR pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK di Gedung DPR/MPR Senayan Jakarta, Senin 22/8.

Tersirat ada permintaan “permakluman” dari ungkapan clue ini. Semacam ajakan untuk menjaga perasaan para terduga pelaku, atau menghoramati privacy yang bersangkutan. Bisa juga semacam “barrier” untuk tidak mengungkit masalah ini. Setidaknya untuk saat ini.

Tetapi, boleh jadi menimbulkan tanfsir yang tidak sedap: secara tidak langsung mengajak masyarakat untuk permisif terhadap hal seperti ini. Tentu, kita tidak berharap hal tersebut sebagai bentuk praktik “perbedaan pelakuan” bagi setiap orang di depan hukum.

Dalam jagat politik dan hukum Indonesia kotemporer, soal “hanya boleh didengar orang dewasa” bukan baru kali ini. Jejak digital soal ini bisa ditelusuri di antara (oknum) anggota parlemen, pejabat publik, figur publik, selebriti, bahkan belakangan “merambah” ke para pemuka agama.

Pun bukan khas Indonesia kotemporer. Nasihat klasik agar jangan jatuh karena “harta, takhta dan wanita” cukup menggambarkan fenomena semacam ini sudah ada sejak zaman kuno. Tidak hanya di Indonesia. Tapi di seluruh dunia. Diabadikan dalam kisah sejarah, karya sastra, bahkan disentil di dalam kitab suci.

Satu di antara yang heboh, viral video chat mesum diduga Habieb Rizieq-Firza Husain. Entah siapa yang merekayasa, membocorkan dan menviralkan video ini. Ada dugaan, video chat mesum ini sengaja diumbar ke publik. Untuk mendevaluasi atau merusak pamor dan wibawa Habieb Rizieq. Boleh jadi, juga untuk mencari-cari celah agar Habib Rizieq bisa dipersoalkan secara hukum.

Tak kalah heboh kasus yang menyeret Dr Antasari Azhar SH MH, mantan Ketua KPK. Pada 11 Februari 2010 PN Jakarta Selatan memvonis Antasari dengan hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut serta (yang diduga bekerjasama dengan Haryo Wibowo) melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Bantaran. Karena terseret kasus ini, Antasari diberhentikan secara permanen sebagai Ketua KPK pada 11 Oktober 2009.

Di persidangan Antasari menolak semua tuduhan, termasuk tuduhan perselingkuhannya dengan Rani Juliani, mantan caddy golf, yang menjadi motif utama pembunuhan kepada Nasrudin. Antasari, Nasrudin dan Rani disebut-sebut terlibat dalam cinta segitiga. Kisahnya bermula dari pertemuan Antasari dengan Rani di kamar 803 sebuah hotel di Jakarta Selatan. Antasari membantah semua tuduhan tersebut dan mengaku tetap setia kepada Ida Laksmiwati, istrinya yang telah mendampinginya lebih dari 26 tahun.

Abraham Samad, juga mantan ketua KPK. Di saat KPK sedang gencar membongkar berbagai dugaan tindak pidana korupsi di parlemen, kementerian dan kepolisian, muncul foto syur mirip Abraham Samad dan Putri Indonesia 2014 Elvira Devinamira.

Belum reda soal foto syur ini, beredar foto mirip dirinya yang sedang bermesraan dengan seorang wanita di ranjang di sebuah hotel di Makassar, yang diketahui bernama Feriyani Lim. Samad membantah semua tuduhan itu dan menyampaikan semuanya sebagai rangkaian rekayasa untuk menjatuhkan dirinya. Samad, yang kuat dan dengan sorot matanya yang tajam, akhirnya dilaporkan oleh Feriyani ke polisi dengan dugaan pemalsuan dokumen.

Rangkaian persitiwa ini membuat Samad ‘didepak’ keluar dari Gedung Merah Putih. Rabu, 18 Februari 2015, Presiden Jokowi mengumumkan Keppres pemberhentian sementara Abraham Samad dan Bambang Widjajanto sebagai pimpinan KPK. Samad tamat di KPK. Berawal dari foto syur dengan dua wanita.

Tiga peristiwa yang menyeret Habib Rizieq, Antasari Azhar dan Abraham Samad, melibatkan clue yang relatif sama: hanya boleh didengar orang dewasa. Untuk ketiga tokoh ini, foto/video yang “hanya boleh didengar/dilihat orang dewasa” bersilaweran di media sosial. Tidak ada “barrier” dari seorang pejabat, atau tokoh publik untuk membendungnya.

Apakah unggahan yang kemudian membuatnya viral foto/video syur dan chat mesum itu patut diduga punya motif tertentu? Siapa pula yang punya akses dan kemampuan untuk menyadap dan membocorkan hal-hal sensitif dan bersifat amat pribadi seperti ini?

Dalam kasus yang menyeret Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi (dalam kaitan dengan dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua): Apakah dibolehkan oleh hukum cukup dengan mengatakan: hanya boleh didengar/dilihat orang dewasa? Apa yang membedakannya dengan Habib Rizieq, Antasari Azhar dan Abraham Samad? Mengapa perlakuannya menjadi berbeda di depan hukum? Atau, setidaknya, mengapa perlakuannya berbeda di hadapan publik?

Dalam pakem jurnalistik, semua berita harus berdasarkan fakta. Dua jenis fakta: fakta pribadi dan fakta publik. Fakta publik bisa berupa fakta empirik (banjir, kebakaran, longsor, gempa bumi, pembunuhan, pencurian, dll). Bisa juga berupa fakta psikologis (keterangan pejabat berwewenang, pendapat ahli, data statistik, hasil riset, analisis, dll). Semua pemberitaan menyangkut fakta publik.

Pakem ini terutama dianut oleh pers Amerika. Di Eropa, khususnya di Inggris dan Perancis, tidak jelas pembedaan fakta pribadi dan fakta publik. Kehidupan pribadi anggota keluarga Kerajaan Inggris bisa jadi bulan-bulanan di media. Masalah pribadi para figur publik di Perancis jadi santapan harian di berbagai platform media.

Semua pejabat publik merupakan “produsen fakta publik.” Pejabat publik yang dalam waktu bersamaan juga merupakan figur publik sulit menyembunyikan hal-hal yang bersifat privacy (fakta pribadi). Pribahasa lama menyebut: sekali mengaku tanjung tidak takut dipukul ombak.

Perbedaan fakta pribadi dan fakta publik pada diri seseorang yang sedang menjadi pejabat publik sekaligus figur publik dapat merujuk pada kasus perselingkuhan Bill Clinton (Presiden USA periode 1993-1997, 1997-2001 dengan Monica Lewinsky, pegawai magang di Gedung Putih. Dalam kesaksian di bawah sumpah, Presiden Amerika Serikat dari Partai Demokrat itu menolak tuduhan telah melakukan hubungan seksual dengan Monica.

Kasus ini populer dengan Zippergate (skandal resleting). Itu karena Clinton disebut membuka resleting pakaian Monica saat mereka melakukan hubungan intim. Adalah The Washington Post pada edisi 21 Januari 1998 yang menurunkan artikel “Clinton Accused of Urging Aide to Lie” yang membuat terang benderang skandal ini.

Semula Bill Cinton terjerat kasus pelecehan seksual terhadap Paula Jones. Dalam investigasi yang dipimpin oleh jaksa khusus, Ken Starr, Monica membela Clinton dengan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Kebohongan Monica terkuak dari curhatnya kepada teman kerjanya di Kementerian Pertahanan AS (Pentagon), Linda Tripp. Dalam curhatnya itu, Monica menceritakan hubungan panasnya dengan Clinton. Ternyata Linda merekamnya.

Rekaman itu diserahkan Linda kepada Ken Starr. Sang jaksa khusus mendapatkan bukti Presiden Amerika Serikat Bill Clinton berbohong. Juga didapatkan bukti, Clinton terlibat skandal seks dengan Monica, selain pelecehan terhadap Paula Jones.

Perselikuhan Clinton dengan Monica masuk pada ranah fakta pribadi. Masalah privacy. Tetapi perbuatan Bill Clinton dan Monica Lewinsky berbohong termasuk kategori pelanggaran terhadap konstitusi Amerika Serikat: Seorang pejabat publik tidak boleh berbohong. Alasannya sederhana: jika dalam urusan yang bersifat pribadi seorang (pejabat publik) berbohong, apalagi dalam urusan publik. Jika dalam urusan pribadi korbannya ‘terbatas’, kebohongan seorang pejabat publik akan merusak institusi dan merugikan kepentingan masyarakat luas.

Pasal kebohongan inilah yang menjadi alasan pokok bagi pers dan media di Amerika membongkar skandal Zippergate. Juga menjadi dasar bagi House of Refrentative (DPR) Amerika Serikat pada 8 Oktober 1998 melakukan impeachment (pemakzulan) terhadap Bill Clinton.

Pada 19 Desember 1998 DPR AS melakukan pemungutan suara, Bill Clinton dimakzulkan. Presiden ke-42 AS yang bernama lengkap William Jefferson Clinton itu dimakzulkan atas dua dakwaan: berbohong saat bersaksi di pengadilan (perjury), dan melakukan upaya menghalang-halangi proses hukum (obsctruction of justice). Dakwaan lain, penyalahgunaan kekuasaan, ditolak oleh DPR AS.

Senat AS melakukan pemungutan suara pada 12 Februari 1999 atas impeachment DPR. Terhadap dakwaan berbohong, 45 anggota Senat AS menyatakan Clinton bersalah, 55 anggota menyatakan tidak bersalah. Untuk dakwaan melakukan obsctruction of justice, 50 anggota Senat menyatakan bersalah, 50 anggota menyatakan tak bersalah. Bill Clinton melanjutkan masa kepresidenannya hingga 19 Januari 2001 karena syarat untuk memecat presiden dibutuhkan minimal 67 suara mendukung di Senat.

Bagaimana jika suatu ketika di Indonesia terjadi sesuatu yang menyerupai Zippergate menyeret pimpinan lembaga tinggi negara? Apakah rakyat cukup diminta maklum “hanya untuk konsumsi orang dewasa”?

Pemberhentian Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah (Gubernur/Wagub, Bupati/Wabub, Walikota/Wawali) yang berkaitan dengan “hanya untuk konsumsi orang dewasa” diatur pada UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Jo UU No 9/2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2014) Pasal 78 Ayat (2) huruf (f) melakukan perbuatan tercela. Di dalam penjelasannya disebutkan, perbuatan tercela antara lain judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

Pasal 7A UUD 1945 (perubahan ketiga) Presiden/Wapres diberhentikan karena melakukan: (a) penghianatan terhadap negara, (b) tidak pidana korupsi dan penyuapan, (c) tindak pidana berat lainnya, (d) perbuatan tercela, (e) tidak lagi memenuhi srayat sebagai presiden/wapres. Tidak ada penjelasan atas apa yang dimaksud dan dicakup sebagai “perbuatan tercela”.

Soal “perbuatan tercela” itu hanya dapat dirujuk ke UU No 42/2008 tentang Pemilu Presiden/Wapres tentang syarat untuk menjadi Presiden-Wakil Presiden yang diatur pada Pasal 5 huruf (i) tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Penjelasannya: tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, norma adat antara lain seperti judi, mabuk, pecandu narkoba, dan zina.

“Perbuatan tercela” yang tidak dijelaskan dalam UUD 1945 dan hanya merujuk pada UU Pemilu Presiden/Wapres tentang syarat-syarat menjadi Presiden dan Wapres bisa menjadi celah hukum yang menimbulkan multitafsir. Jika terjadi peristiwa seperti Zippergate, atau “Durentigagate”, apakah cukup dengan mengatakan: hanya untuk konsumsi orang dewasa?

Ini bukan hanya terbatas pada masalah motif Sambo dan Putri. Tetapi jauh lebih besar dari itu: tanggung jawab moral, kepastian hukum dan pemenuhan rasa keadilan, khususnya berkaitan dengan para pejabat publik dan para pejabat tinggi negara. Konsekuesinya bisa merusak dan merugikan kepentingan banyak orang. Mungkin juga merugikan negara dalam skala yang luas.

Pada “Durentigagate” sudah menimbulkan keheboan, merusak reputasi institusi Polri dan mengorbankan banyak anggota Polri dan keluarganya. Apalagi jika melibatkan para pejabat tinggi negara. Bisa menyerempet ke sengketa hukum, menimbulkan kekisruhan politik, merugikan masyarakat luas, dan merusak masa depan bangsa dan negara. (*)

 

 

Oleh
Suhendro Boroma

 

 

 

___________________________
Tulisan diatas ialah tulisan pribadi. Segala tanggungjawab ada pada penulis.

DPR Minta Polri Gerak Cepat Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

0
Kapolri Jenderal Sigit Sulistyo mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mendorong agar penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J segera diselesaikan. Menurut Trimedya, Polri masih mempunyai banyak tugas mengingat agenda Pemilu 2024 semakin dekat.

“Menurut saya, maksimum Oktober ini harus sudah selesai (perkaranya). Karena 2023 Polri sudah harus mempersiapkan pengamanan Pemilu. Pileg dan Pilpres yang baru kita buat secara serentak,” kata Trimedya saat rapat dengar pendapat (RD) dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

Trimedya menegaskan, Polri segera bergerak cepat menyelesaikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Terlebih kini, sebanyak 97 anggota Polri telah diperiksa imbas dari kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.

“Peristiwanya sudah 47 hari. Ini tolong jangan dipending karena mereka ada keluarganya menyampaikan dengan peran yang minim sudah muncul stigma. Pembunuh, pembunuh. Padahal perannya kecil sekali, ada yang disuruh bikin mindik (administrasi penyidikan) itu, kan, perintah,” tegas Trimedya.

Oleh karena itu, Trimedya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak ragu menjerat pihak-pihak yang terlibat pembunuhan Brigadir J.

“Kalau memang bersalah, ya, disikat. Kalau tidak ya segera, peringatan, tertulis,” ujar Trimedya menandaskan.

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam insiden pembunuhan Brigadir J. Tiga di antaranya merupakan anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.

Sementara dua pihak lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan seorang asisten rumah tangga, Kuat Maruf. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP. (*)

Reporter: JP Group

DPR Soroti Gaya Hidup Mewah Anggota Polri dan Istrinya

0
Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putry Sambo. (Istimewa)

batampos – Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadier menyoroti turunnya kepercayaan publik kepada Polri, yang dinilai di bawah 50 persen. Adies menyebut, turunnya kepercayaan publik kepada Polri bukan hanya dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Melainkan juga dengan perilaku dan gaya hidup anggota Polri.

“Indeks kepercayaan terhadap Polri turun di bawah 50 persen. Ini menjadi pertanyaan selain kasus-kasus Brigadir J dan Sambo tersebut, ternyata penurunan ini juga disebabkan perilaku dan juga gaya hidup daripada teman-teman Polri di tingkat bawah,” kata Adies dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

Menurut Adies, anggota Polri di tingkat bawah seperti Kapolri bagaikan raja kecil di daerah. Perilaku gaya hidup mewah ini seharusnya dievaluasi oleh Polri.

“Saya mengenal Pak Kapolri Pak Sigit Pak Gatot, Pak Agus, Pak Agung Pak Dovisi, Pak Anang sudah lama setiap saya berkomunikasi saya WhatsApp, saya telepon dan perilaku hidup saya lihat sampai saat ini biasa-biasa saja tidak ada perubahan, tetap komunikasi baik dan lain sebagainya. Tetapi kalau kita lihat di bawah tingkat dear Kapolres sudah seperti raja-raja kecil di daerah,” ungkap Adies.

“Kadang-kadang kita Komisi III telepon saja tidak diangkat, WhatsApp tidak dibalas dan perilaku-perilaku seperti ini sudah mulai memperlihatkan bahwa baru jadi Kapolres susah sekali. Berlakunya luar biasa seperti raja di daerah,” sambungnya.

Politikus Partai Golkar ini menyebut, perilaku dan gaya hidup mewah tidak hanya dilakukan oleh Anggota Polri, tetapi juga para istrinya. Mereka disebut terlalu memperlihatkan gaya hidup mewah kepada publik.

“Kemudian kita juga lihat gaya hidup mereka pak, sudah mulai pakai cerutu sudah pasti ada cerutu, mobilnya juga sudah mewah-mewah. Kita lihat juga berlaku istri-istrinya itu pakai tas Hermes,” beber Adies.

Legislator daerah pemilihan Jawa Timur ini menyatakan tidak menghalangi anggota Polri untuk bermewah-mewah. Namun, seharusnya perilaku itu tidak diperlihatkan secara jelas di hadapan publik.

“Kami bapak ibu tidak menghalang- halangi teman-teman polisi di daerah, mobilnya banyak tetapi gaya hidup tidak usah di-upload diperlihatkan, kita juga tahu mungkin ada upaya atau Ayah Ibunya dulu-dulunya sudah punya, tidak ada masalah. Sebenarnya tapi janganlah diperlihatkan, sehingga membuat masyarakat nyinyir,” cetus Adies.

Oleh karena itu, Adies meminta Kapolri untuk mengingatkan anggotanya untuk tidak bergaya hidup mewah. Hal ini tidak lain untuk menjaga kepercayaan publik dan citra Polri di masyarakat.

“Ini yang harus diubah terhadap perilaku kawan-kawan untuk meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat dan tentunya perlihatkanlah kekompakan satu institusi agar tak terkesan terpecah belah,” pungkas Adies. (*)

Reporter: JP Group

J-Lo Pamerkan 3 Gaun Pengantinnya

0
Penampakan gaun Jennifer Lopez. (Dailymail.co.uk)

batampos – J-Lo memamerkan 3 gaun pengantinnya saat pesta pernikahannya bersama aktor Ben Affleck. Kebahagiaan terlihat di wajah aktris berusia 53 tahun itu. Kisah cinta sejati itu akhirnya terikat dalam ikatan pernikahan.

Mengenang momen bahagianya itu, Jennifer Lopez memamerkan gaun pengantin yang menakjubkan. Ia berbagi wujud 3 gaun pengantin koleksi Ralph Lauren yang dikenakannya di resepsi pernikahan mewahnya dengan Ben Affleck di Georgia pada hari Sabtu (20/8).

J-Lo pertama kali membagikan jepretan yang diambil oleh John Russo, yang menunjukkan dirinya dalam close-up yang ekstrem dan kerudung putih menutupi wajahnya. Dalam foto menakjubkan lainnya, J-Lo terlihat dari belakang menghadap ke cermin, sementara rok gaunnya terbentang di belakangnya.

Vogue juga membagikan gambar J-Lo dalam gaun Ralph Lauren Couture pertamanya yang
dia kenakan di lorong. J-Lo juga memamerkan tiga desain untuk masing-masing gaun yang dikenakannya, termasuk gaun halterneck yang dihias, dan gaun berhiaskan berlian lainnya.

”Gaun-gaun yang indah. Terima kasih Ralph Lauren,” tulis sang bintang dalam blog On The J-Lo-nya seperti dilansir dari Daily Mail, Rabu (24/8).

Baca juga: Cantiknya Menantu Victoria Beckham dengan Gaun Pengantin Valentino

Gaun-gaun itu kemungkinan berharga masing-masing dalam kisaran USD 1 juta atau setara Rp 1,4 miliar karena jarang bagi Lauren untuk mendesain gaun pengantin.

Pada Selasa pagi, penyanyi dan aktris berusia 53 tahun itu menggunakan situs webnya OnTheJLo.com untuk memposting foto dirinya sebagai pengantin.

Bintang Marry Me itu mengenakan kerudung putih di wajahnya saat dia didandani dengan riasan merah muda. Rambutnya ditarik ke belakang memamerkan anting berlian dan mutiara.

”Gaun-gaun ini mulai dari sekitar USD 500.000 masing-masing karena dijahit tangan dengan bahan terbaik, dan pastinya lebih untuk gaya dengan kristal dan mutiara,” kata seorang stylist kepada DailyMail.

Lauren biasanya tidak mendesain gaun pengantin. Bahkan gaun sheer berwarna krem ​​yang dibuatnya saat Priyanka Chopra menikah dengan Nick Jonas di India pada 2018 lalu hanyalah gaun pengantin keempat yang pernah dibuatnya.

Biaya gaun itu diperkirakan USD 2 juta karena ada mutiara di bagian depan, lebih dari 11.000 kristal Swarovski, dan ribuan payet serta banyak renda buatan tangan.

Penata gayanya Rob Zangardi, mem-posting foto Lopez sambil menulis, ”Pengantin paling cantik yang pernah ada,” tulisnya. (*)

Reporter : JPGroup

Kak Seto Bilang Ferdy Sambo Berterima Kasih karena Perhatikan Anaknya

0
Ketua LPAI Seto Mulyadi memberikan keterangan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/8). (Laily Rahmawaty/Antara)

batampos – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto menyebut, Ferdy Sambo menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pihak karena memperhatikan anak-anaknya. Keduanya bertemu di Mako Brimob pada Selasa (23/8).

”Iya diizinkan. Sebagai ayah, merasa ada yang memperhatikan anaknya. Bukan hanya izin, tapi dia berterima kasih,” kata Kak Seto seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Rabu (24/8).

Kak Seto menjelaskan, kedatangannya menemui Ferdy Sambo di Mako Brimob itu pada awalnya meminta izin untuk bertemu anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk memberikan pendampingan psikologi. Kemudian, Kak Seto menerima izin dan ucapan terima kasih dari salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut karena sudah mau memperhatikan anak-anaknya.

Kak Seto menambahkan, pihaknya harus tetap berkoordinasi dengan mengutamakan Polri maupun kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo untuk dapat bertemu anak-anak Ferdy Sambo. Selain itu, Kak Seto juga menyebutkan, anak dari Ferdy Sambo ada yang berencana masuk Polri mengikuti jejak sang ayah.

Adapun ke depannya, Kak Seto berencana untuk berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) agar bisa satu pintu menangani anak-anak Ferdy Sambo.

”Kita koordinasi dengan KPAI sebagai lembaga perlindungan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak supaya tidak saling bertabrakan sehingga satu pintu semuanya,” terang Kak Seto.

Sebelumnya, Kak Seto mendatangi Mako Brimob setelah bertemu Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Mabes Polri untuk meminta persetujuan perlindungan terhadap anak-anak Ferdy Sambo. (*)

Reporter: JP Group

BP Batam Mulai Penanaman 12 Ribu Pohon Jati Emas 

0
kepala bp batam tanam pohon
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menanam pohon jati emas di Taman Dang Anom. Foto: Diskominfo Kota Batam

batampos – Badan Pengusahaan mulai melakukan penanaman 12 ribu pohon jati emas. Penanaman diawali oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepri dan Batam serta perusahaan yang terlibat dalam program tersebut di Tanam Dang Anom.

Kepala BP/Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, bertekad menjadikan Batam green 2022.

“Total ada 12 ribu hasil pengumpulan bibit secara bersama-sama. Target penanaman hingga 2 bulan ke depan,” ujarnya, Rabu (24/8/2022).

Ia mengatakan, butuh kerja bersama agar jati emas ini bisa tumbuh subur. Ia mengajak semua pihak turut memperhatikan agar pohon tetap hidup dan bisa membuat Batam makin sejuk.

“Dua bulan ke depan perlu disiram terus hingga jati emas ini bisa tumbuh sendiri,” katanya.

Untuk lokasi penanaman jati emas, Rudi meletakkannya di tengah antara jalan protokol dan jalur lambat. Lokasi penanaman sudah sesuai rencana agar saat pelebaran jalan tidak terdampak.

“Jalan ini, dari Laluan Madani ke Nongsa akan dibangun dan ada jalur lambatnya bisa juga digunakan untuk pesepeda,” katanya.

Dengan ada jati emas ini, ia optimistis pengguna jalan akan nyaman dan sejuk saat berkendara dan menjadikan Batam sebagai green.

“Saya ingin akses jalan utama pada 2029 sudah terbuka dan ada jalur lambatnya sebelah pohon jati emas ini,” katanya.

Ia bertekad penanaman pohon serupa tak hanya di jalur itu saja. Ada beberapa jalur yang belum dilakukan penanaman pohon seperti jalur Laluan Madani ke Sekupang, Batuaji, hingga Sagulung.

“Tadi juga saya sampaikan ke depan masih ada rencana penanaman pohon-pohon lain juga. Semua ini bisa terlaksana atas kerja sama semua pihak,” kata Rudi.

Ia tak lupa menyampaikan apresiasi semua pihak yang terlibat dalam penanaman pohon itu seperti forkopimda Kepri dan Batam hingga sejumlah perusahaan.

“Mari jaga bersama, kami bertekad untuk menjadikan Batam green,” katanya.

Kemudian dlilanjutkan penyerahan penghargaan kepada 43 perusahaan CSR dalam Program Green 2022 Pohon Jati Emas.(*)

BP Batam Mulai Penanaman 12 Ribu Pohon Jati Emas 

0
kepala bp batam tanam pohon
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menanam pohon jati emas di Taman Dang Anom. Foto: Diskominfo Kota Batam

batampos – Badan Pengusahaan mulai melakukan penanaman 12 ribu pohon jati emas. Penanaman diawali oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepri dan Batam serta perusahaan yang terlibat dalam program tersebut di Tanam Dang Anom.

Kepala BP/Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, bertekad menjadikan Batam green 2022.

“Total ada 12 ribu hasil pengumpulan bibit secara bersama-sama. Target penanaman hingga 2 bulan ke depan,” ujarnya, Rabu (24/8/2022).

Ia mengatakan, butuh kerja bersama agar jati emas ini bisa tumbuh subur. Ia mengajak semua pihak turut memperhatikan agar pohon tetap hidup dan bisa membuat Batam makin sejuk.

“Dua bulan ke depan perlu disiram terus hingga jati emas ini bisa tumbuh sendiri,” katanya.

Untuk lokasi penanaman jati emas, Rudi meletakkannya di tengah antara jalan protokol dan jalur lambat. Lokasi penanaman sudah sesuai rencana agar saat pelebaran jalan tidak terdampak.

“Jalan ini, dari Laluan Madani ke Nongsa akan dibangun dan ada jalur lambatnya bisa juga digunakan untuk pesepeda,” katanya.

Dengan ada jati emas ini, ia optimistis pengguna jalan akan nyaman dan sejuk saat berkendara dan menjadikan Batam sebagai green.

“Saya ingin akses jalan utama pada 2029 sudah terbuka dan ada jalur lambatnya sebelah pohon jati emas ini,” katanya.

Ia bertekad penanaman pohon serupa tak hanya di jalur itu saja. Ada beberapa jalur yang belum dilakukan penanaman pohon seperti jalur Laluan Madani ke Sekupang, Batuaji, hingga Sagulung.

“Tadi juga saya sampaikan ke depan masih ada rencana penanaman pohon-pohon lain juga. Semua ini bisa terlaksana atas kerja sama semua pihak,” kata Rudi.

Ia tak lupa menyampaikan apresiasi semua pihak yang terlibat dalam penanaman pohon itu seperti forkopimda Kepri dan Batam hingga sejumlah perusahaan.

“Mari jaga bersama, kami bertekad untuk menjadikan Batam green,” katanya.

Kemudian dlilanjutkan penyerahan penghargaan kepada 43 perusahaan CSR dalam Program Green 2022 Pohon Jati Emas.(*)