Kamis, 25 Juni 2026
Beranda blog Halaman 7068

Tuntutan Ringan Terdakwa Kekerasan di SPN Dirgantara Batam

0
WhatsApp Image 2021 11 19 at 11.23.45 1 e1638545426434
Ilustrasi: Orangtua korban dugaan kekerasan di SMK Dirgantara Batam saat mendatangi Polda Kepri.

batampos – Anggota polisi aktif Polda Kepulauan Riau (Kepri), Aiptu Erwin Depari yang didakwa melakukan tindak Pidana Kekerasan terhadap anak didik di SPN Dirgantara Batam, hanya dituntut 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Tuntutan ini dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdullah dalam persaingan yang digelar secara virtual di PN Batam beberapa waktu lalu.

Abdullah menjelaskan, selain pidana badan terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 70 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Tidak hanya itu, terdakwa Erwin Depari juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 14.694.900 yang harus dibayar dalam kurun waktu 14 hari terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (Inchra).

Baca Juga: Lagi, Satu Pasien Covid-19 di Kota Batam Meninggal Dunia

“Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi yang dimaksud, maka Pengadilan memerintahkan Penuntut Umum menyita harta kekayaan terpidana untuk dilelang guna menutupi pembayaran restitusi tersebut. Tetapi, jika terpidana tidak memiliki harta benda, maka terpidana (Erwin Depari) akan dikenakan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,” tegas Abdullah.

Jaksa Abdullah mengatakan bahwa terdakwa Erwin Depari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, beberapa perbuatan sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

“Menyatakan terdakwa Erwin Depari telah terbukti melanggar Pasal 80 Juncto Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,“ ujar Abdullah.

Baca Juga: Kabur dari Rumah, Remaja Dicabuli Pacar hingga 7 Kali

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim yang diketuai Jely Saputra pun menunda persidangan selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi).

“Untuk pembacaan Pledoi, sidang kita tunda hingga minggu depan,” kata hakim Jely sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Aiptu Erwin Depari yang merupakan anggota polisi aktif Polda Kepulauan Riau (Kepri), yang menjabat sebagai pembina di SPN Dirgantara Batam, menjadi tersangka kasus penganiayaan setelah sejumlah orang tua siswa di sekolah tersebut membuat laporan ke Mapolda Kepri.

Baca Juga: Harta Wali Kota Batam Mencapai Rp48,7 Miliar, Berikut Rinciannya…

Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri bahwa ED telah kita tetapkan sebagai tersangka

Penetapan Erwin Depari sebagai tersangka pun sudah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang dan sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik juga telah memeriksa belasan saksi yang terdiri dari saksi ahli, saksi dari psikologi dan 5 orang korban.

Dalam kasus ini, sebanyak 9 orang siswa diduga menjadi korban kekerasan di SMK SPN Dirgantara Batam. Kasus tersebut dilaporkan dan teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP-B/138/XI/2021/SPKT-Kepri. LP itu dibuat pada 19 November 2021 lalu. (*)

Reporter : YULITAVIA

Kabur dari Rumah, Remaja Dicabuli Pacar hingga 7 Kali

0
ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan. (jpg)

batampos – SA, 22, warga Perumahan Green Garden Kampung Seraya, Batuampar, diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang karena diduga mencabuli, NDH, 16, pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Batam.

SA diamankan polisi di sebuah kos-kosan di wilayah Batuampar, setelah mendapat laporan dari orang tua korban yang anaknya kabur dari rumah.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana membenarkan anggotanya mengamankan terduga pelaku tindak pidana asusila yang terjadi di wilayah hukum polsek Sekupang. “Benar terduga SA berhasil diamankan opsnal reskrim, atas laporan orang tua korban,” ujar Kompol Yudha, Senin (10/10)

Ia mengatakan, perkenalan mereka cukup unik. SA diketahui bekerja sebagai buruh kasar pembuat parit proyek kabel jaringan. Saat itu ia bekerja di depan rumah korban. Selanjutnya terjalin komunikasi dan berlanjut ke hubungan pacaran.

“Selama satu bulan mereka belum pernah bertemu, berkomunikasi hanya melalui chating di medsos,” jelas Kapolsek.

Dihadapan polisi, pelaku mengakui kesalahan yang telah ia perbuat. Bahkan ia berniat untuk menikahi korban. “Saya sadar ini kesalahan saya, saya bertanggung jawab apa yang saya lakukan,” kata SA yang mengaku tujuh kali mencabuli korban.

Terungkapnya tindak pidana asusila, berawal dari laporan pengaduan orang tua korban. Unit reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M.Ridho mencari informasi tentang kebaradan korban melalui teman-teman dekat korban.

Selanjutnya pada Kamis 06 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 WIB unit reskrim Polsek Sekupang mendapat informasi tentang keberadaan korban di salah satu kos-kosan di daerah Seraya. Unit reskrim Polsek Sekupang langsung mendatangi alamat tersebut dan menemukan korban bersama dengan teman lelakinya.

“Terhadap kedua orang tersebut dibawa ke Polsek Sekupang untuk dilakukakan interogasi. Korban dan pelaku mengaku telah melakukan huhungan intim layaknya suami istri,” ucap Kapolsek.

Selain SA, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan handphone korban dan SA. Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 81 ayat 2 junto pasal 2 ayat 1 undang-undang perlindungan anak. “Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ungkap Kapolsek. (*)

 

 

Reporter : Rengga Yuliandra

Begini Tanggapan Mabes Polri Soal Dugaan Gas Air Mata Kadaluarsa di Kanjuruhan

0
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

batampos – Mabes Polri tengah menyelidiki temuan Komnas HAM perihal penggunaan gas air mata kedaluwarsa dalam tragedi Kanjuruhan Malang. Temuan penggunaan gas air mata kedaluwarsa disebut Komnas HAM menjadi penyebab banyaknya korban berjatuhan hingga meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan Malang.

“Komitmen Kapolri untuk usut tuntas kasus Kanjuruhan,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah saat dihubungi, Senin (10/10).

Kombes Nurul belum bisa membeberkan hasil temuan Komnas HAM terkait adanya dugaan penggunaan gas air mata ini. Sebab saat ini tim di lapangan masih terus bekerja mengusut tuntan kasus tragedi Kanjuruhan Malang tersebut.

“Tim masih bekerja. Jika ada perkembangan akan di update,” pungkasnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group).

Sebelumnya, muncul dugaan gas air mata kedaluwarsa yang digunakan dalam tragedi Arema pada Sabtu, 1 Oktober 2022 menjadi salah satu yang akan dicermati Komnas HAM.

Dugaan penggunaan gas air mata kedaluwarsa itu menjadi penyebab banyaknya korban atas tragedi tersebut. Sebab akibat dari gas kedaluwarsa itu diduga seseorang akan sulit bernapas, mual, muntah hingga iritasi kulit.

“Penyebab banyaknya kematian itu penting. Kalau melihat dinamikanya, memang gas air mata lah yang menjadi pemicu utama korban berjatuhan,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam beberapa hari lalu soal gas air mata kedaluwarsa di tragedi Kanjuruhan Malang. (*)

Reporter: JP Group

Lagi, Satu Pasien Covid-19 di Kota Batam Meninggal Dunia

0
Pasien Covid Dalil Harahap 1
Ilustrasi pasien Covid-19 meninggal dunia. F.Dalil-Harahap

batampos – Kasus meninggal dunia akibat Covid-19 di Kota Batam bertambah satu orang pada Senin (10/10). Tercatat, sampai saat ini total pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia di Kota Batam telah mencapai 932 orang.

Selain itu, sepanjang 24 jam terakhir juga ada penambahan satu orang pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Secara kumulatif kasus positif di Batam berjumlah 31.382 orang dengan kasus sembuhnya berada di angka 30.435 orang pasien.

“Ya, untuk hari ini satu pasien tercatat meninggal akibat Covid-19 di Batam,” ujar Kepala Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam Didi Kusmarjadi.

Disebutkannya, satu pasien meninggal itu adalah perempuan berusia 54 tahun, warga Tiban Lama, Sekupang. Pasien sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Harapan Bunda.

Baca Juga: BMKG Prakirakan Hujan Sedang Melanda Batam Hingga Sepekan

Sementara itu untuk pasien baru per hari ini ialah, perempuan usia 67 tahun, warga Tanjung Piayu, Seibeduk. Pasien terkonfirmasi bergejala baru dan kini dirawat di Rumah Sakit Awal Bros.

“Untuk kasus aktif kita saat ini berjumlah 15 orang,” ungkap Didi.

Berdasarkan penyelidikan epidemiologi yang terus dilakukan Tim Surveilans Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam terhadap seluruh cluster dapat disimpulkan sementara bahwa saat ternyata terlihat kembali adanya kenaikan jumlah kasus baru sehubungan adanya penurunan tingkat kedisplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan diberbagai aktifitas sehari-hari.

Baca Juga: Ini Penyebab Kecelakaan 2 Mobil di Sekitar Dam Duriangkang

Sehingga hal ini nantinya memungkinkan terjadi pertumbuhan kembali kasus Covid-19 yang berkaitan dengan berbagai cluster tersebut ataupun kasus baru yang terjadi baik dari transmisi lokal maupun import.

“Kami tidak henti mengingatkan dan menghimbau kembali guna kemaslahatan bersama masyarakat Kota Batam agar tetap mengikuti anjuran Pemerintah, menjaga jarak, senantiasa mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, tetap dirumah saja dan jika terpaksa harus keluar rumah gunakan masker serta selalu menjaga kesehatan dengan makan makanan seimbang dan berolahraga secara teratur dan istirahat yang cukup,” ucap Didi. (*)

 

 

Reporter : Rengga Yuliandra

Barcelona Raih Kemenangan Tipis atas Celta Vigo

0
Gelandang Barcelona Pedri merayakan gol pada pertandingan Liga Spanyol menghadapi Celta Vigo di Stadion Camp Nou, Barcelona, Minggu (9/10). (Josep Lago/AFP/Antara)

batampos – Barcelona mampu mengunci kemenangan tipis atas Celta Vigo dengan skor 1-0 pada pekan ke-8 Liga Spanyol di Stadion Spotify Camp Nou, Barcelona, Senin (10/10) dini hari WIB.

Satu-satunya gol bagi Barcelona pada pertandingan itu lahir berkat tendangan keras Pedri di kotak penalti Celta Vigo pada menit ke-17 yang bertahan hingga pertandingan usai.

Berkat kemenangan tersebut Barcelona kembali naik ke posisi puncak klasemen sementara Liga Spanyol dengan torehan 22 poin dari 8 laga. Sedangkan Celta Vigo masih tertahan di peringkat 11 dengan raihan 10 poin.

Pada pertandingan itu, Barcelona mendominasi jalannya pertandingan dan sedikit lebih unggul dalam urusan statistik dibanding Celta Vigo. Skuad asuhan Xavi Hernandez itu mencatatkan 58 persen penguasaan bola serta melepaskan 13 tendangan yang lima di antaranya tepat sasaran.

Pada 15 menit babak pertama, Barcelona sempat beberapa kali mengancam lini pertahanan Celta Vigo melalui Raphinha dan Robert Lewandowski. Namun tidak ada yang membuahkan hasil. Pada menit ke-17, Barcelona akhirnya mampu membobol gawang lawan.

Berawal umpan silang dari Gavi yang tak bisa dihalau oleh lini pertahanan Celta Vigo sehingga bola sampai di kaki Gavi dan melepaskan tendangan keras yang mengoyak jala kiper Agustin Marchesin. Sehingga skor berubah menjadi 1-0.

Setelah kebobolan, Celta sempat memberikan ancaman melalui tendangan Jorgen Strand Larsen akan tetapi upaya pemain Norwegia tersebut masih menyamping dari gawang Barcelona sehingga skor 1-0 untuk keunggulan tuan rumah bertahan hingga turun minum.

Pada babak kedua, Celta Vigo sempat mencetak gol melalui Larsen usai menerima bola pantul tendangan Iago Aspas. Namun, gol itu dianulir wasit karena posisi Larsen sebelumnya telah offside.

Sisa waktu babak kedua, tim tamu terus berupaya mencari gol penyeimbang namun solidnya lini pertahanan Barcelona mampu mementahkan peluang-peluang dari Celta Vigo sehingga skor 1-0 untuk kemenangan Blaugrana tetap bertahan. (*)

 

 

Reporter: Antara

Twin Tower Union Square Lengkapi Kawasan Harbour Bay

0
Launching Union Square 2 F Cecep Mulyana scaled e1665394197904
Direktur Utama Citra Buana Prakarsa Jimmi Ho (baju batik) memperkenalkan hunian dan perkantoran Union Square pada acara launching Union Square di Hotel Marriot Harbourbay, Minggu (9/10). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – PT Citra Buana Prakarsa, developer properti terkemuka di Batam resmi meluncurkan proyek terbarunya Union Square, bertempat di Hotel Batam Marriott Hotel Harbour Bay, Minggu (9/10) siang. Dalam hitungan jam, proyek ini langsung terjual 61 unit.

Peluncuran proyek menara kembar ini dihadiri puluhan calon dan konsumen. Kegiatan juga ditandai dengan penyerahan secara simbolis kupon undian kepada konsumen. Undian ini dengan grandprize mobil mewah Maserati Quattroporte Gran Lusso special edition seharga Rp 3 Miliar lebih.

“Bagi setiap pembelian hingga Rp 1 miliar akan mendapatkan 1 tiket undian, berlaku kelipatan. Nanti akan kita undi dengan hadiah grandprize mobil mewah,” ujar Direktur Utama PT Citra Buana Prakarsa, Jimmi Ho.

Dalam peluncuran proyek ini, developer menawarkan kemudahan pembelian bagi konsumen. Yakni booking fee Rp 10 juta dan pembayaran dengan cash keras atau dengan cash bertahap hingga 36 kali.

“Pandemi ini kami terus menjalankan kegiatan usaha agar perekonomian terus tetap berjalan. Dan ini (penjualan unit) properti kami pun terus mengalami peningkatan,” kata Jimmi Ho.

Union Sauare merupakan proyek twin tower dengan pembangunan di atas lahan seluas 5.700 meter persegi dengan masing-masing 37 lantai. Dua menara di Union Square ini dibagi dua fungsi. Union Tower untuk perkantoran dan Union Residences untuk hunian vertikal.

“Ini akan menjadi hunian dan perkantoran yang akan memiliki sky lounge tertinggi pertama di Batam,” ungkap Jimmi.

Proyek Union Tower dibangun sesuai dengan standar spesifikasi office tower grade A. Dimana menawarkan gedung perkantoran modern dengan fasilitas terkini dengan total luas 12000 meter persegi. Dapat dimiliki atau disewa dalm bentuk kavling maupun keseluruhan lantai. Di bangunan ini akan hadir sky lounge yang menawarkan panorama 360 derajat Kota Batam dan Singapura.

Sedangkan Union Residences menawarkan hunian terintegrasi yang tersedia dari 5 jenis tipe pilihan unit tinggal. Yakni Studio, 1 Bedroom, 2 Bedroom, 3 Bedroom, dan 4 Bedroom yang dapat mengakomodasi kebutuhan eksekutif muda hingga keluarga modern dengan jumlah anggota keluarga yang beragam.

“Gedung akan hadir setinggi 137 mdpl. Fasilitas penunjang lengkap seperti kolam renang, pusat kebugaran dan area bermain anak-anak yang luas di lantai 8, dan Sky Garden di lantai 19,” tambah Jimmi.

Melengkapi fasilitas Union Square ini, kelak akan tersedia 6 lantai podium yang berfungsi sebagai gedung parkir kendaraan. Kemudian, ruang ritel seluas total 3900 m2, terletak di lantai lobby berisi beragam ruang usaha yang mendukung kemudahan bagi para penghuni untuk memenuhi kebutuhan hariannya.

“Progres pembangunan proyek ini direncanakan selesai pada 2025 mendatang atau bisa lebih cepat. Kehadirannya menjadi pelengkap sekaligus menaikkan nilai kawasan Harbour Bay Downtown yang kini makin berkembang menjadi kawasan komersial dan hunian terpadu sejak dibangun 2006 lalu,” jelas Jimmi.

Diketahui, PT Citra Buana Prakarsa merupakan perusahaan pengembang real estate di Batam yang telah berkecimpung dalam bisnis pengembangan properti selama lebih dari 20 tahun. Perusahaan ini sukses mengembangkan proyek real estate dan properti diantaranya pusat berbelanjaan, pusat komersial dan bisnis, hotel, apartemen, ferry terminal dan kawasan industri.

Diantaranya Swiss Bell Hotel Harbourbay, Citra Buana Park 1, 2, 3 dan Horizon Industrial Park, Kepri Mall, The Riahi di Nirup Island, serta Union Square di kawasan Harbour Bay Downtown.

“Kami terus mengupayakan kawasan Harbour Bay Downtown selalu menjadi kawasan yang terdepan. Sebagai kontribusi kepada negeri, kami terus berinovasi dan memberikan kontribusi dalam pembangunan Batam dan Kepri secara keseluruhan,” tutup Jimmi. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Jadi Saksi, KPK Minta Kooperatif

0
Istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda Enembe (kanan) dalam peringatan Hari Ibu ke-92 tingkat Provinsi Papua. (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)

batampos – Secara hukum Astract Bona Timoramo, anak Gubernur Papua Lukas Enembe dan Yulce Wenda, istri Lukas Enembe diperbolehkan untuk menolak menjadi saksi bagi Lukas Enembe. Namun, keduanya seharusnya kooperatif memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK meminta Astract Bona dan Yulce Wenda memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

“Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun bukan berarti mangkir tidak mau hadir, karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (10/10).

Pernyataan Ali Fikri ini menanggapi permintaan kuasa hukum dari anak dan istri Lukas Enembe yang menolak menjadi saksi di KPK. Menurut Ali, penolakan tersebut keliru.

“Dalam ketentuan hukum acara pidana tidak ada hak maupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi oleh penasihat hukum,” tegas Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, tim penyidik akan mempertimbangkan upaya hukum lain agar dapat menghadirkan anak dan istri Lukas Enembe. Namun, apabila keduanya sukarela hadiri pemeriksaan, maka upaya hukum itu akan diurungkan tim penyidik.

“Sehingga penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum,” ucap Ali.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyotomenyatakan akan bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua untuk memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
“Terkait dengan pemanggilan LE (Lukas Enembe), kami masih dalam fokus pada koordinasi dengan Forkopimda, nanti ada perkembangan situasi dilaporkan, kapan waktu yang tepat,” ujar Karyoto, Rabu (5/10).
Karyoto mengaku masih menunggu dan melihat terkait dengan upaya pemanggilan terhadap Lukas Enembe.
Dia tak menampik, Lukas tak lama lagi akan kembali dipanggil oleh lembaga antirasuah sebagai tersangka.
Hal ini lantaran pihaknya harus koordinasi dengan Menkopolhukam untuk langkah lanjutan terkait pemanggilan Lukas.

“Masih wait and see, tapi juga tidak lama-lama karena dalam hal ini kita nanti harus koordinasi dengan Menkopolhukam untuk langkah-langkah berikutnya,” demikian Karyoto menandaskan. (*)

Reporter: Antara

Imigrasi Tanjungpinang masih Menunggu Juknis Paspor 10 Tahun

0
Petugas Imigrasi Kelas I Tanjungpinang melayani masyarakat yang datang, Senin (10/10). F. Peri Irawan

batampos- Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait penerpan masa berlaku paspor 10 tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza menjelaskan aturan masa berlaku paspor 10 tahun baru saja disahkan dan sekarang sedang mempersiapkan Juknis dan sistem untuk petugasnya.

Setelah semua itu siap nanti akan segera diinformasikan kepada masyarakat. Bagi masyarakat yang baru saja memiliki paspor di tahun 2022 tetap berlaku hingga 2027 nanti.

BACA JUGA: Butuh Paspor Saat Sakit, Petugas Imigrasi akan Datangi Pemohon

“Untuk paspor lama yg 5 tahun masih berlaku, nggak usah khawatir,” kata Khairil Mirza di Kantornya, Senin (10/10).

Penerapan masa berlaku paspor 10 tahun, kata Khairil hanya untuk warga negara yang berusia di atas 5 tahun, sedangkan yang berusia di bawah itu masih berlaku 5 tahun.

“Karna yang berusia di bawah 5 tahun ini wajahnya akan berubah nantinya,” sebutnya.

Dari segi biaya, hingga saat ini Khairil mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut apakah terjadi perubahan.

Jika terjadi perubahan itu diyakini berkaitan dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kantor Imigrasi.

“Petugas di pusat sekarang sedang berkoordinasi dengan kementerian keuangan, apakah harganya tetap kita belum tahu,”ucapnya. (*)

 

Reporter : Peri Irawan

 

Pelajar Kaget Kepala Ular Muncul di Bagian Kap Motor

0
Petugas Damkar Tanjunguban mengevakuasi ular yang masuk ke bagian depan motor di Tanjunguban, Senin (10/10). F.Slamet Nofasusanto

batampos– Seorang pelajar, May Putri, 11, kaget setelah kepala ular muncul dari bagian kap motornya di jalan RA Kartini, Tanjunguban, Senin (10/10) sekira pukul 14.20 WIB.

Kejadian bermula saat May membonceng kawannya hendak ke tempat lesnya. Mereka bergerak dari arah SMPN 12 Tanjunguban menuju ke arah Tanjunguban Kota.

Saat itu, tiba-tiba keluar kepala ular dari bagian kap motornya dan membuat May kaget hingga langsung menepikan motornya tidak jauh dari kedai kopi Soemadi, Kamboja Tanjunguban.

Plt Kepala UPT Damkar Tanjunguban, Panyodi membenarkan kejadian ini.

BACA JUGA: Pelajar di Lagoi Diedukasi Cara Cegah Penyakit yang Ditularkan Nyamuk

Dia mengatakan, beruntung pelajar tersebut masih bersikap tenang dengan menepikan motornya di pinggir jalan.

“Kalau dianya panik setelah melihat ular mungkin bisa jadi jatuh. Tapi untungnya mereka tenang,” katanya.

Selang beberapa menit, Panyodi mengatakan, seorang guru melihat kejadian ini dan melaporkan ke Damkar.

Dia mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung ke lokasi untuk melakukan evakuasi terhadap ular sawah tersebut.

“Evakuasi berjalan tanpa kendala. Hanya awalnya kita pancing saja dengan mengetok-ngetok bagian motor agar keluar,” katanya.

Setelah ularnya keluar, dia mengatakan, pihaknya langsung menarik ular keluar dari dalam bagian depan motor.

“Ular akan dilepaskan ke habitatnya,” katanya. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto

 

Ini Klasemen Sementara Pembalap F1 Setelah GP Jepang

0
Max Verstappen merayakan kemenangan di GP Jepang di atas podium Sirkuit Suzuka (9/10). (Philip FONG / AFP)

batampos – GP Jepang menjadi balapan penentu bagi Max Verstappen untuk memastikan gelar juara dunia Formula 1 2022.

Jarak poinnya sudah tidak bisa dikejar lagi oleh para rivalnya. Dengan kemenangan di GP Jepang, total poin yang diraihnya sepanjang musim ini menjadj 366.

Sedangkan rekan setimnya yang finis di posisi kedua meraih 253 poin. Dengan demikian keunggulan Verstappen menjadi 113 poin.

Dengan 4 balapan tersisa, tidak mungkin lagi keunggulan poin tersebut dikejar.

Klasemen Sementara Pembalap Formula 1 Setelah GP Jepang:

C Max Verstappen Oracle Red Bull Racing 366
2 Sergio Perez Oracle Bull Racing 253
3 Charles Leclerc Scuderia Ferrari 252
4 George Russell Mercedes AMG Petronas 207
5 Carlos Sainz Scuderia Ferrari 202
6 Lewis Hamilton Mercedes AMG Petronas 180
7 Lando Norris McLaren 101
8 Esteban Ocon BWT Alpine 78
9 Fernando Alonso BWT Alpine 65
10 Valtteri Bottas Alfa Romeo 46
11 Sebastian Vettel Aston Martin Aramco Cognizant 32
12 Daniel Ricciardo McLaren 29
13 Pierre Gasly Scuderia AlphaTauri 23
14 Kevin Magnussen Haas 22
15 Lance Stroll Aston Martin Aramco Cognizant 13
16 Mick Schumacher Haas 12
17 Yuki Tsunoda Scuderia AlphaTauri 11
18 Zhou Guanyu Alfa Romeo F1 Team Orlen 6
19 Alexander Albon Williams Racing 4
20 Nyck de Vries Williams Racing 2
21 Nicholas Latifi Williams Racing 2
22 Nico Hulkenberg Aston Martin Aramco Cognizant 0

 

 

 

Reporter: JPGroup