Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan diskusi dengan pihak PBC di Kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu, Rabu (27/7). F.Adi
batampos- Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan meminta putra daerah Bintan khususnya daerah pesisir mendapat prioritas dalam mengenyam pendidikan khususnya pariwisata di perguruan tinggi.
Hal ini terekam dalam diskusi Plt Bupati Roby Kurniawan bersama pihak PBC di Kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu, Rabu (27/7).
Roby senang mendengar 14 nama putra daerah Bintan masuk dalam daftar sebagai mahasiswa baru PBC.
Ke depan, Roby meminta agar anak-anak Bintan khususnya di daerah pesisir antara lain daerah Mantang, Numbing, Kelong dan daerah pesisir lain agar diprioritaskan lagi.
“Agar setelah lulus mereka memiliki skill dalam mengolah potensi wisata di kampungnya,” kata Roby.
Dalam kesempatan ini, Roby mengusulkan dua lagi putra Tambelan agar bisa diterima di PBC agar setelah kembali ke kampungnya bisa mengembangkan semua potensi yang ada.
“Kalau bisa untuk tahun ini tambahkan lagi dua anak-anak kita dari Tambelan biar mereka punya kemampuan lebih, pulang ke Tambelan mereka bisa kembangkan semua potensi di sana,” kata Roby.
Roby mengatakan, memang perguruan tinggi merupakan kewenangan pusat, sedangkan sekolah menengah atas (SMA) dan setingkatnya merupakan kewenangan provinsi, sementara sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.
Namun, Roby ingin mencari solusi terutama mengenai regulasi agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan bisa tetap mendukung putra daerah sendiri dalam mengenyam pendidikan di tingkat SMA/SMK dan perguruan tinggi.
“Ke depan, Pemkab telah menjalin kerja sama dengan PBC untuk mengupayakan beasiswa bagi anak-anak Bintan khususnya dari daerah pesisir,” kata Roby.
Sementara Pjs Direktur PBC Emilia Ayu Dewi mengatakan saat ini jumlah mahasiswa PBC sekira 138 orang. Setiap tahun akan ada 75 orang mahasiswa baru dan diharapkan ke depan kuota tersebut akan terus bertambah. (*)
Ilustrasi. Arus laluintas kendraraan terlihat ramai melintas di Jalan Ahmad Yani Batamcenter. KLHK sempat mencatat kualitas udara di Kota Batam dalam level tidak sehat pada Minggu (24/72022). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sempat mencatat kualitas udara di Kota Batam pada Minggu (24/7/2022) pukul 16.00 WIB dalam level tidak sehat. Bahkan, dari 39 stasiun di Indonesia, hanya Batam yang memiliki kualitas udara tidak sehat.
Sementara, 38 daerah lainnya berada di level baik dan sedang. Sebagaimana diketahui, berdasarkan data indeks standar pencemaran udara Batam pada Minggu mencapai angka 101. Angka tersebut menunjukkan kualitas udara dalam level
kategori tidak sehat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozie, mengatakan, catatan kualitas udara tak sehat itu terjadi karena adanya pencemaran udara akibat aktivitas pembakaran sampah di dekat alat pemantau kualitas udara secara otomatis yang dikenal dengan Air Quality Monitoring System (AQMS).
Hal itu, mengakibatkan turunnya kualitas
udara di Batam.
”Kami sudah cek pada Minggu 24 Juli 2022 itu, ternyata pada sore hari Satpol PP melakukan goro (gotong royong) dan bakar sampah di area dekat alat AQMS kami yang berada di Mako Satpol PP (di Batuaji),” ujarnya, Rabu (27/7/2022).
Hal ini bisa dibuktikan dengan beberapa jam setelah api pembakaran sampah itu padam, kualitas udara di Kota Batam kembali ke level sedang. Bahkan, Rabu (27/7/2022), indeks standar pencemaran udara Batam mencapai angka 54 dengan status sedang.
”Hanya pada saat itu saja terjadi penurunan kualitas udara, sehingga udara terpantau menjadi tidak sehat ketika aktivitas berlangsung. Setelah selesai pembakaran sampah, udara kembali normal dan baik,” tambahnya.
Herman manambahkan, jika tidak ada kebakaran di sekitar alat AQMS atau tidak ada kerusakan alat dan udara di Batam terdeteksi jelek, biasanya dari KLHK pusat akan langsung memberi informasi dan mengingatkan pemerintah di daerah tentunya.
”Melihat data time series bukan accident atau sekali saja, karena kalau sudah begitu patut diduga kualitas udara kita kurang sehat seperti banyak kabut asap kebakaran hutan beberapa waktu lalu,” pungkasnya.(*)
batampos – Guna melengkapi penyelidikan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 56 unit kendaraan operasional Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Puluhan kendaraan itupun dititipkan di gudang di kawasan Bogor.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kamis menyebutkan, puluhan kendaraan operasional ACT tersebut dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.
“Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman,” ujar Ramadhan.
Penyitaan 56 kendaraan operasional ACT tersebut dilakukan Rabu (27/7) pukul 13.00 WIB. Kendaraan tersebut terdiri atas 44 unit mobil dan 12 sepeda motor.
“Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT,” kata Ramadhan.
Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji menyebutkan, tim masih melakukan pengawasan dan pendataan terkait aset ACT yang terkait dengan tindak pidana yang sedang diproses Bareskrim Polri.
Menurut dia, kendaraan yang disita tersebut jumlahnya masih sementara, diperkirakan bakal bertambah seiring kegiatan pengawasan dan pendataan yang dilakukan penyidik.
“Itu yang baru terdata hari ini, mungkin nambah,” kata Andri.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita beberapa dokumen dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan beberapa hari yang lalu.
Ia juga menyebutkan, kendaraan tersebut disimpan di gudang wakaf distribution center di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
“Tim Subdit IV masih melakukan pengawasan dan pendataan,” kata Andri.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka, bersama Ibnu Khajar, selaku Presiden ACT aktif.
Kedua tersangka lainnya, Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Dan Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Keempat tersangka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan sisa dana CSR dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar.
Penyalahgunaan tersebut untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, untuk program big food bus Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar.
Kemudian untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar, sehingga totalnya Rp34,6 miliar (pembulatan dari Rp34.573.069.200).
Para pengurus juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus.
Selain itu juga, Ahyudin dan rekannya melakukan pemotongan donasi dana masyarakat (umat) yang dikelola ACT sebesar 20 sampai 23 persen. Adapun besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp400 juta, Ibnu Khajar Rp150 juta, Hariyana Hermain Rp50 juta dan Novariadi Rp100 juta.
Penyidik juga mengendus upaya pencucian uang lewat pendirian perusahaan-perusahaan cangkang milik ACT.
ACT diduga memiliki 10 perusahaan cangkang yang bergerak di bidang amal dan bisnis.
Kesepuluh perusahaan tersebut, yakni PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.
Lalu, ada enam perusahaan lainnya turunan dari PT Global Wakaf Corpora. Antara lain PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.
Penyidik menersangkakan keempat tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (*)
batampos – Berbulan-bulan sudah lubang-lubang di Jalan Hang Kesturi, Nongsa, menghantui. Namun, belum ada tanda-tanda perbaikan lubang jalan tersebut. Tak terhitung jumlah korban akibat lubang jalan tersebut. Namun, jalan yang menjadi akses utama ke beberapa kawasan industri ini, tak kunjung juga diperbaiki.
Ada belasan lubang sepanjang 20 meter di Jalan Hang Kesturi tersebut. Tapi, ada satu lubang besar yang memakan semua bagian jalan. Kendaraan cukup kesulitan. Karena lubang itu tidak hanya lebar tapi juga dalam.
“Sudah tak terhitung jumlah pengendara motor jatuh, akibat lubang ini,” kata Warga yang tinggal di tepi Jalan Hang Kesturi, Thomson Simarmata, Rabu (27/7).
Ia mengatakan 6 bulan lalu, pengendara motor meninggal di tempat. Kejadian itu saat malam hari. Kecelakaan ini akibat lampu penerangan yang tak maksimal, ditambah pengendara motor yang melaju cukup kencang.
“Terperosok masuk lubang, jatuh, kepalanya pecah,” ujar Thomson.
Lalu, ada juga yang jatuh dan jarinya putus. Dan terbaru ini, ada mobil truk membawa sparepart mesin pabrik jatuh akibat lubang tersebut.
“Lubang ini tepat dekat rumah saya, hampir tiap hari kami bantu orang yang jatuh,” tuturnya.
Apakah sudah ada pemerintah datang ke sini? Thomson mengaku tidak mengetahui, apakah pemerintah yang datang atau hanya orang yang sekedar bertanya-tanya saja. Sebab, sering orang datang memfoto dan bertanya-tanya kepada dia soal lubang tersebut.
“Kayak abang sekarang inilah orang datang. Tanya-tanya soal lubang ini, sudah berapa orang jatuh. Tapi yah gitu, mereka pergi. Setelah itu, tidak ada perbaikan,” ungkapnya.
Thomson mengatakan jalan ini merupakan akses utama untuk ke beberapa kawasan industri. Kendaraan-kendaraan berat yang membawa berbagai keperluan industri, kesulitan melewati jalan tersebut.
“Awalnya lubangnya kecil, tapi kendaraan yang lewat sini besar-besar. Lama-lama lubang itu menjadi besar, bertambah satu, dua hingga akhirnya sebanyak ini,” ujarnya.
Salah seorang pengguna Jalan Hang Kesturi, Iwan mengaku sangat tidak nyaman melewati jalan tersebut. Ia bekerja sebagai sopir yang membawa pekerja ke kawasan industri tak jauh dari jalan tersebut.
“Biasanya dari rumah karyawan ke PT (perusahaan), hanya memakan waktu setengah jam saja. Sejak ada lubang jalan ini, memakan waktu lebih banyak. Sebab harus pelan-pelan, jika tidak mobil bisa rusak,” ungkap Iwan.
Ia berharap pemerintah segera melakukan perbaikan jalan tersebut. Sebab, jika dibiarkan berlama-lama, dapat mengganggu ritme orang bekerja di kawasan industri tersebut.
“Sangat menghambat dan tidak nyaman,” tuturnya.
Pantauan Batam Pos, setiap kendaraan melewati lubang-lubang jalan ini mereka terpaksa memperlambat laju kendaraan. Apalagi kendaraan berat, betul-betul memastikan barang yang dibawa tidak jatuh.
Lubang paling besar di Jalan Hang Kesturi ini memiliki kedalaman yang berbeda-beda. Namun, sisi kanan hingga bagian tengah lubangnya kurang lebih dalamnya 50 centimeter. Sisi kiri tidak terlalu dalam. Menurut Thomson kenapa lubang di kiri jalan tidak dalam karena beberapa warga meletakan batu.
Setelah melewati lubang besar itu, pengendara harus melewati beberapa lubang kecil. Panjang jarak jalan yang rusak itu kurang lebih dua kali lapangan futsal. (*)
Petugas kepolisian mengangkat peti jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat upacara pelepasan secara kedinasan setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Autopsi ulang yang berlangsung selama enam jam itu dilakukan atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
batampos – Ekshumasi Brigadir Polisi Nopriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu (27/7) berjalan lancar. Demikian pula dengan otopsi yang dilaksanakan oleh Tim Dokter Forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) di RSUD Sungai Bahar. Lebih kurang empat jam, otopsi tuntas mereka kerjakan. Kemarin sore, Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Ade Firmansyah Sugiharto yang memimpin otopsi menyampaikan keterangan kepada awak media.
Menurut Ade, proses ekshumasi dan otopsi berjalan sesuai dengan tata cara yang sudah ditentukan. Tim Dokter Forensik memulai dengan pemeriksaan makam, kemudian mengawal penggalian makam, dan melaksanakan otopsi di kamar jenazah RSUD Sungai Bahar. Proses itu dimulai sejak pagi hingga menjelang sore. ”Sesuai dengan yang kami perkirakan sebelumnya, otopsi pasti memiliki beberapa kesulitan. Pertama jenazah sudah diformalin dan mengalami beberapa derajat pembusukan,” beber dia.
Namun demikian, kendala tersebut tidak menjadi soal. Tim Dokter Forensik yang dia pimpin mampu mengatasinya. Mereka tetap dapat mengidentifikasi luka-luka yang ada di tubuh Brigadir Yosua. Sayang, Ade belum bisa membuka secara jelas penyebab luka-luka tersebut. Sebabnya, timnya masih harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut. ”Semua sampel telah kami kumpulkan dan kemudian akan kami bawa ke Jakarta untuk diperiksa secara mikroskopis di laboratorium patologi anatomi RSCM,” jelasnya.
Ketika ditanya ada atau tidak temuan luka di tubuh Brigadir Yosua yang tidak disebabkan oleh tembakkan, Ade pun menyampaikan bahwa timnya masih harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia pun menyebut, luka-luka itu bakal dipastikan muncul sebelum atau setelah Brigadir Yosua meninggal dunia. Menurut dia, butuh waktu dua sampai empat minggu untuk memproses sampel jaringan dari tubuh Brigadir Yosua yang dibawa ke Jakarta. ”Sekitar empat sampai delapan minggu sampai keluar hasil yang bisa kami berikan kepada penyidik,” tegas dia.
Tentu ada beberapa informasi yang juga disampaikan oleh Tim Dokter Forensik kepada keluarga Brigadir Yosua. Utamanya informasi yang diharapkan oleh pihak keluarga dan telah disampaikan dalam pertemuan pada Selasa malam (26/7) lalu. ”Informasi sejauh mana (yang disampaikan kepada pihak keluarga), sejauh tidak mengganggu jalannya penyidikan,” tegas dia. Sebagai saksi ahli, Tim Dokter Forensik hanya memiliki wajib menyampaikan hasil otopsi kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.
Ade pun memastikan bahwa setelah otopsi dilakukan, tim yang dia pimpin kembali bertemu dengan pihak keluarga. Mereka menyampaikan bahwa otopsi yang dilakukan sudah selesai. Kemudian menyampaikan beberapa gambaran kepada pihak keluarga. ”Kami tunjukkan bahwa kami bekerja secara profesional dan independen,” ucap Ade. ”Kami imparsial independen, tak ada yang menitipkan apapun (kepada Tim Dokter Forensik),” jelasnya. Bahkan dalam otopsi kemari mereka bekerja dipantau oleh perwakilan keluarga Brigadir Yosua.
Ade menyatakan bahwa itu tidak lazim dalam otopsi jenazah. Namun, dalam otopsi jenazah Brigadir Yosua tetap dilakukan. Tujuannya tidak lain untuk memastikan bahwa timnya bekerja tanpa tekanan. ”Kehadiran Komnas HAM dan Kompolnas memastikan dan mengawasi pekerjaan kami,” kata dia. Selanjutnya, dia berharap besar proses yang dilakukan di RSCM dapat berlangsung cepat. Sehingga hasil otopsi jenazah Brigadir Yosua bisa segera diserahkan kepada penyidik dan mampu membantu penyelesaian kasus tersebut.
Itu sesuai dengan harapan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kemarin dia meminta masyarakat untuk turut mengawasi seluruh proses penanganan kasus penembakan Brigadir Yosua. Sehingga, transparansi dan akuntabilitas dari proses penegakan hukum tersebut benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. “Untuk bisa memenuhi rasa keadilan yang ditunggu oleh publik,” tegasnya.
Saat ini tim khusus yang terdiri dari internal Polri dan Kompolnas sedang bekerja keras. Serta, ada pula proses di Komnas HAM yang melihat berbagai presentasi kerja dari Tim Khusus. “Otopsi ulang juga sudah, hasilnya nanti akan disampaikan ke publik,” paparnya. Dia mengatakan bahwa masyarakat menunggu semua hasil dari proses tersebut. serta, proses penegakan hukum itu diharapkan berjalan dengan baik. “Mudah-mudahan,” terang mantan Kabareskrim tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang datang langsung ke Muaro Jambi untuk mengikuti proses ekshumasi dan otopsi menegaskan, Tim Dokter Forensik yang bekerja merupakan para expert. ”Yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang ikut melaksanakan otopsi ulang. (Mereka datang) dari berbagai rumah sakit dan universitas,” beber Dedi. Jenderal bintang dua Polri itu pun menyatakan, ekshumasi dan otopsi yang dilakukan kemarin dilaksanakan demi kepentingan penyidikan.
Dedi menyebut, penyidik sangat berkepentingan untuk meminta hasil otopsi tersebut. ”Sebagai tambahan alat bukti yang nanti akan dibuka dan diungkap di sidang pengadilan,” jelasnya. Sesuai dengan komitmen Polri, dia menegaskan, Tim Khusus bekerja dengan serius. Mereka berusaha melakukan pembuktian dengan scientific crime investigation. ”Agar semua kasus yang ditangani ini betul-betul dapat dijelaskan di persidangan secara terang-benderang dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah dia.
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menuturkan, optimisme terhadap penuntasan kasus tersebut sangat tinggi. Atensi publik terkait penuntasan kasus ini sejalan dengan perhatian pemerintah. “Terutama Presiden Jokowi,” paparnya.
Lagi pula, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menyatakan dukungannya untuk menuntaskan kasus. Secara implisit artinya TNI siap mendukung bila ada gejolak yang terjadi. “Walau sebenarnya tidak perlu terjadi gejolak. Seperti, resistensi kelompok internal yang gerah dan takut terimbas kasus ini,” urainya.
Menurutnya, Kapolri tidak menghadapi urgensi tertentu untuk menuntaskannya secara transparan dan akuntabel. Kasus penembakan Brigadir Yosua adalah pidana kriminal biasa. “Tidak ada kaitannya dengan politik,” paparnya. Kalau saja ada aral melintang, lanjutnya, hanyalah hambatan psikologis di internal kepolisian. Hambatan itu relatif mudah untuk diselesaikan. “Dengan ketegasan dari Kapolri,” paparnya.
Di sisi lain, Johnson Panjaitan sebagai salah seorang penasihat hukum keluarga Brigadir Yosua menyatakan bahwa pihak keluarga akan menunggu hasil ekshumasi dan otopsi yang dilakukan di Muaro Jambi kemarin. Dia menyebut, pihak keluarga tidak akan merasa lega sampai penyebab meninggalnya Brigadir Yosua benar-benar bisa diketahui. ”Belum (lega dan tenang) sebelum terjawab misteri penyebab meninggalnya Brigadir J (Yosua, Red),” bebernya.
Namun demikian, pihak keluarga mendapat pelipur lara. Sebab, kemarin Yosua akhirnya dimakamkan secara kedinasan oleh Polri. Usai otopsi selesai dilakukan, jenazah Yosua diserahkan kepada Polres Muaro Jambi. Kemudian langsung diterima oleh kapolres untuk kemudian dimakamkan secara kedinasan. Prosesi pemakaman pemuda yang ditemukan meninggal dunia di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri itu turut disertai tembakan salvo.
Kamaruddin Simanjuntak yang juga bagian dari tim penasihat hukum keluarga Yosua menyatakan hal serupa. ”Setidaknya kan (pemakaman secara kedinasan) itu menghibur. Karena klien saya ini kan bangga sekali masuk polisi anaknya dua orang,” jelas dia. Sejak melihat jenazah Yosua, lanjut Kamaruddin, orang tua Yosua menginginkan anak mereka dimakamkan secara kedinasan. Mereka menilai putranya itu meninggal dunia saat menjalankan tugasnya. (*)
Kajati Kepri, Geri Yasid an Bupati Karimun menyaksikan pelaksanaan RJ di Karimun
batampos- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Rabu (27/7) melakukan kunjungan kerja ke Karimun. Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kunjungannya terkait restorative justice (RJ).
”Program RJ dan penegakan hukum ini sangat penting. Untuk itu, perlu saya sendiri yang datang ke Karimun untuk menyampaikan di hadapan jajaran Pemerintah Kabupaten Karimun. Sekaligus untuk silaturahmi,” ujar Kajati Kepri, Geri Yasid usai memberikan sambutan terkait RJ di Gedung Nilam Sari.
Suatu perkara tindak pidana, katanya, khususnya yang ringan, tingkat tercelanya ringan dan ancamannya di bawah 5 tahun. Serta bukan dilakukan oleh residivis. Artinya, jika bisa dilakukan melalui RJ kenapa harus diselesaikan melalui jalur hukum atau distributive justice.
”Yang paling penting dalam penyelesaian untuk RJ tidak ada penolakan dari masyarakat dan juga adanya perdamaian antara pihak yang terkait. Kita tidak ingin kasus-kasus ringan atau kecil menyebabkan orang masuk penjara. Misalnya gara-gara menempeleng orang tidak dilakukan RJ kemudian pelakunya masuk penjara. Ketika selesai statusnya sudah menjadi narapidana,” jelas Kajati yang juga penggagas rumah RJ.
Pendekatan suatu kasus saat ini, lanjut Kajati, melalui RJ. Artinya tidak semuanya harus melalui pendekatan distributive justice. Untuk itu kepada anak-anaknya (para jaksa, red) jika ada suatu kasus dengan tingkat yang disebutkannya tadi, maka bisa membuat analisis pendekatan RJ. Kemudian, disampaikan kepadanya. Proses selanjutnya akan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam kunjungannya, Kajati Kepri melaksanakan RJ terkait tindak pidana pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan yang terjadi pada April lalu di Kundur. Yakni, antara Muhammad Pani selaku korban dengan Herman sebagai pelaku. Antara pihak yang bermasalah sepakat damai dan menempuh pendekatan RJ yang telah disetujui pada Kamis (14/7) pekan lalu. (*)
batampos – Traffic light di Jalan Engku Putri atau di Simpang Alun-alun dan di Simpang Bank Indonesia kerap padam. Padamnya traffic light ini dinilai membahayakan para pengendara.
Sofie, salah seorang pengendara mengatakan padamnya traffic light tersebut ditemukan pada bagian atas. Menurut dia, hal ini menyebabkan para pengendara yang berada di belakang tak mengetahui pergantian lampu.
“Lampu di atas (traffic light) itu untuk petunjuk bagi pengendara yang dibelakang. Kalau padam, kita yang berhenti dibagian belakang jadi tidak tahu,” ujarnya.
Menurut dia, saat traffic light padam, pengendara yang dibelakang hanya mengikuti kendaraan yang berada di depannya.
“Kalau lampu di samping (jalan) itu hanya bisa dilihat pengendara di depan. Jadi solusinya, pengendara yang dibelakang cuma mengikuti kendaraan di depan,” kata warga Costarica, Batamcentre ini.
Hal senada dikatakan Ihsan, pengendara lainnya. Menurut dia, padamnya traffic light tersebut harus segera diperbaiki. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan.
“Kalau yang dibelakang hanya mengikuti kendaraan di depan jadi berbahaya. Kalau di depan rem mendadak, jadi tabrakan,” katanya.
Sementara itu, Kabid Lalu-lintas Dinas Perhubungan Kota Batam, Edward Purba mengatakan padamnya traffic light tersebut disebabkan faktor cuaca. “Itu karena cuaca. Tapi memang perlu diperbaiki,” katanya.
Ia mengaku dengan adanya masalah pada traffic light tersebut, pihaknya langsung menugaskan tim pemeliharaan dan perbaikan. “Itu ada timnya dan langsung kita perbaiki,” tutupnya. (*)
batampos – Yuk bangun kebiasaan hidup sehat sehari-hari cuma 21 hari ala Binaragawan Ade Rai. Turunkan kadar lemak, masa otot perlu dijaga. Hasilnya tubuh jadi ideal.
Ajakan tersebut, dihadirkan Ade Rai bersama perusahaan rintisan (startup) Fita melalui program “Healthy Living by Ade Rai” yang dapat diunduh di Apple App Store.
Ade Rai mengatakan program didesain untuk membantu pengguna membangun pola hidup sehat dengan memahami lebih jauh tentang tubuh manusia untuk mencapai hasil fitness yang lebih maksimal.
Program tersebut berfokus untuk mencapai komposisi tubuh ideal, yaitu memiliki massa otot yang banyak dengan kadar lemak yang sedikit.
“Banyak orang ingin menurunkan berat badan (weight loss), padahal sebenarnya yang dimaksud adalah menurunkan kadar lemak (fat loss) karena massa otot tetap harus dijaga,” kata Ade Rai yang juga menjadi Co-Creator Fita melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (27/7).
Komposisi tubuh merupakan konsep penting yang harus dimengerti sebelum menentukan tujuan akhir kebugaran. Ade Rai menjelaskan bahwa tubuh manusia terdiri dari otot, tulang, organ, cairan atau air, serta lemak. Otot, tulang, organ, dan cairan termasuk dalam kelompok fat-free mass atau lean body mass, yaitu bobot tubuh murni tanpa berat lemak.
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi massa otot seperti tinggi badan, level kebugaran, suku, dan ras. Untuk laki-laki, massa otot dapat dikatakan baik jika persentasenya berada di angka 40-44 persen untuk usia 18-35 tahun, 36-40 persen untuk usia 36-55 tahun, 32-35 persen untuk usia 56-75 tahun, serta tidak jauh dari 31 persen untuk usia 76-85 tahun.
Sementara untuk perempuan, persentase massa otot idealnya adalah 31-33 persen untuk usia 18-35 tahun, 29-31 persen untuk usia 36-55 tahun, 27-30 persen untuk usia 56-75 tahun, serta tidak terlampau jauh dari angka 26 persen saat usia 76-85 tahun.
Sementara itu, Chief Executive Officer Fita Reynazran Royono menambahkan bahwa program “Healthy Living by Ade Rai” dirancang tidak hanya menyediakan pemahaman mengenai komposisi tubuh, peran massa otot untuk membakar lemak dan kesehatan tulang, melainkan juga tips menjadikan olahraga sebagai kebiasaan, manfaat dari perencanaan makanan dan mindful eating, hingga tips intermittent fasting.
Ia mengatakan program tersebut akan berlangsung selama 21 hari mengingat secara teori jika seseorang selama 21 hari melakukan sesuatu hal yang baru, yang berbeda dari kebiasaan sebelumnya atau belum pernah dilakukan sebelumnya, maka orang tersebut akan memiliki kebiasaan baru.
“Kenapa hanya 21 hari, karena waktu ini cukup untuk melihat perubahan yang signifikan,” ujar Reynazran.
Selain program “Healthy Living by Ade Rai”, Fita sendiri juga menyediakan program kesehatan lainnya yang sudah melalui proses akreditasi oleh certified coach dari APKI, seperti Signature Weight Loss, Mulai Olahraga bersama Melanie Putria, program Weight Loss ala Kemal Mochtar, dan yang terbaru adalah program Eat Well & Healthy oleh Kerenina Sunny.(*)
Pegawai Bapenda Kota Batam melayani masyarakat saat hendak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos – Pemerintah Kota Batam kembali mengeluarkan kebijakan insentif keringanan pokok piutang PBB-P2 dan penghapusan denda pajak Agustus mendatang. Program relaksasi PBB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan kewajiban kepada pemerintah daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah mengatakan Pelaksanaan keringanan pokok piutang ini akan digelar selama satu bulan penuh, yaitu mulai 1-31 Agustus mendatang.
Ia menyebutkan tahun 2021 lalu melalui program ini pihaknya menargetkan Rp 30 miliar dan berhasil mengumpulkan Rp 22 miliar. Tahun ini Bapenda mencoba menaikkan target menjadi Rp 60 miliar dengan pertimbangan ekonomi yang terus membaik.
Adapun ketentuannya adalah diskon 30 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2016, kemudian diskon 20 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2017 sampai 2019 dan diskon 10 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2020 sampai 2021.
Selain pemberian diskon untuk PBB-P2, Azmansyah juga mengatakan Pemko Batam juga membebaskan denda dan bunga Pajak Daerah Kota Batam.
Program 100 persen bebas bunga dan denda semua tahun pajak meliputi PBB-P2 hotel, restoran, dan sektor hiburan, parkir, reklame, hingga penerangan jalan.
“Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan kewajiban membayar pajak, ayo manfaatkan kesempatan yang cukup singkat ini untuk melunasi kewajiban kepada daerah,” ajaknya saat kegiatan sosialisasi di Hotel Pacific, Rabu (27/7).
Ia menargetkan hingga akhir tahun mendatang sektor pajak bisa menyumbang Rp 1,2 triliun untuk pendapatan daerah. PBB-P2, lanjutnya, menjadi salah satu tumpuan untuk mengoptimalkan capaian pendapatan hingga beberapa bulan ke depan. Hal ini karena beberapa sektor penghasil belum memperlihatkan tren positif atau masih jauh di bawah target yang sudah ditentukan
“Untuk itu, melalui program ini wajib pajak diharapkan bisa membayarkan pajak mereka. Ada 30 hari waktu yang kami sediakan untuk dapat menikmati program relaksasi ini,” sebutnya.
Untuk memudahkan dalam mengetahui nilai tanggungan pajak, masyarakat atau pelaku usaha bisa langsung mengakses esppt.batam.go.id. Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui Bank Riau Kepri, BRI, BJB, dan Indomaret.
Lanjutnya, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang paling banyak berkontribusi dalam pembangunan Batam.
“Dari total APBD Batam Rp 3,2 triliun, Rp 1,6 triliun berasal dari pajak yang dibayarkan wajib pajak setiap tahunnya. Untuk itu, peran aktif dan kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban mereka turut membangun Batam menjadi lebih maju,” terang Azman. (*)
Julianto Eka Putra berdiskusi dengan pengacaranya, Jeffy Simatupang, di saat dijemput oleh jaksa di rumahnya di kawasan Surabaya Barat. (KEJATI JATIM)
batampos – Setelah 23 kali sidang perkara dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, akhirnya tiba pada agenda pembacaan tuntutan kemarin (27/7). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Julianto Eka Putra 15 tahun penjara.
Seperti pada sidang Rabu pekan lalu yang ditunda, kemarin, di depan Pengadilan Negeri (PN) Malang, juga digelar aksi damai untuk mengawal jalannya sidang. Sekitar 30 orang menyuarakan tuntutannya agar majelis hakim menghukum Julianto seberat-beratnya.
Tim jaksa yang biasanya dipimpin Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Edi Sutomo SH MH kemarin berganti. Kajari Batu Agus Rujito SH MH langsung turun untuk memimpin delapan orang jaksa dari Kejari Batu dan Kejati Jatim untuk membacakan tuntutan setebal 197 halaman. Sekilas dilihat di layar telekonferensi Ruang Cakra, Julianto memakai baju putih dengan rambut yang dicukur bulat serupa tahanan lainnya. Namun, dari informasi yang diterima Radar Malang, pria 50 tahun tersebut sempat memakai rompi tahanan merah khas Kejari Batu. Namun, kuasa hukum Julianto protes sehingga rompi itu dilepas lagi.
Pembacaan tuntutan sempat diskors saat memasuki jeda istirahat siang sekitar pukul 11.30. Ketika pintu Ruang Cakra dibuka, semua pihak langsung berhamburan keluar menuju kamar kecil dan menghindar dari awak media yang berkerumun di ruang tunggu. Pukul 12.45, ketua majelis hakim Harlina Rayes SH MH mengetuk palu tiga kali menandakan sidang sudah selesai dilakukan.
’’Kami menuntut terdakwa dengan 15 tahun penjara,” kata Kajari Batu setelah sidang. Bukan hanya itu, warga Puncak Golf Blok AI/16, RT 005/RW 007, Kelurahan Made, Kecamatan Sambi Kerep, Surabaya, itu juga diminta membayar denda Rp 300 juta. Yang bila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan. Jaksa juga menerapkan pidana restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 44,7 juta (44.744.623). Semua harus dibayarkan selama-lamanya satu bulan setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. Atau subsider satu tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Agus dan tim berhasil memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
’’Untuk unsur yang terpenuhi adalah soal bujuk rayu terdakwa supaya anak korban mau bersetubuh dengannya,” ujar Kajari.
Ini merupakan titik awal menuju akhir dari perkara tersebut. Seperti diketahui, sudah 23 kali dilaksanakan sejak Februari 2022 dengan menghadirkan lebih kurang 30 saksi dari jaksa dan terdakwa. Rabu (3/8) depan, di ruang sidang dan jam yang sama, akan dibacakan pleidoi atau pembelaan kuasa hukum terdakwa. Sayang, kuasa hukum Julianto, Hotma Sitompul SH Mhum, tidak mau berkomentar terkait tuntutan jaksa. ’’Komentar kami akan dimasukkan dalam pleidoi pekan depan,” katanya.
Dia malah berorasi dengan mengatakan bahwa persidangan bukan mencari menang atau kalah. Sebab, dalam tuntutan, pembelaan, dan putusan, semuanya bertanggung jawab kepada Tuhan. ’’Surat tuntutan sampai putusan ini akan dipelajari oleh mahasiswa-mahasiswa fakultas hukum. Makanya, jangan dibuat buruk atau konyol,” ujarnya. Pihaknya masih optimistis kliennya bisa bebas dari tuntutan berat tersebut.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengapresiasi kinerja jaksa. ’’Ini merupakan hadiah bagi anak-anak Indonesia, utamanya untuk korban. Terlebih dengan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh Sabtu (23/7) kemarin,” katanya. (*)