Senin, 11 Mei 2026
Beranda blog Halaman 7363

Ombudsman Kepri Surati Sekda Kota Batam, Begini Isinya…

0
kepala ombudsman kepri lagat
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari. Foto: Ombudsman Kepri untuk Batam Pos

batampos – Ombudsman Kepri menyurati Sekda Kota Batam terkait keluhan masyarakat Kampungtua Tanjung Gundap, Kelurahan Tembesi, Sagulung mengenai akses jalan utama mereka yang rusak parah. Kondisi jalan tersebut diketahui sudah terjadi sejak puluh tahun lalu.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, mengatakan, pihaknya menyurati Sekda Kota Batam pada akhir bulan Juni lalu. Surat dari ombudsman Kepri pun dibalas oleh Pemko Batam dalam beberapa poin.

“Intinya jalan tersebut masih belum bisa dianggarkan, karena sebagian akses jalan masuk dalam kawasan hutan lindung,” katanya.

Ia mengapresiasi balasan surat dari Pemko Batam. Meski begitu, ia tetap minta kepastian status Kampungtua Tanjung Gundap untuk menjawab keluhan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi dan menghargai apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam. Mudah-mudahan status Kampung Tua Tanjung Gundap dapat segera dipastikan agar perencanaan dari Pemkot Batam pun lebih jelas,”ujarnya.

Ia berharap Pemko Batam dapat merespon kasus serupa lainnya, terutama terkait jalan utama menuju suatu kawasan pemukiman warga sebagai bukti hadirnya negara dengan menyediakan fasilitas umum yang penting bagi masyarakat.

Sisi lain, ia berharal agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam dapat turut mendukung apa yang menjadi program kerja (proker) Pemko Batam dalam hal perencanaan dan penganggaran.

“Seperti gayung bersambut, DPRD Kota Batam pun harus mendukung apa yang menjadi proker Pemkot Batam melalui hasil Musrenbang pada tingkat Kelurahan hingga Kota,” katanya.

“Jangan sampai Pemkot Batam punya semangat besar, sedangkan DPRD nya kurang. Pun sebaliknya. Kedepannya, kami harap DPRD Kota Batam menjadikan isu serupa sebagai program kerja yang dapat dilaksanakan di Kota Batam,” tutup Lagat.(*)

Reporter : Yashinta

Ombudsman Kepri Surati Sekda Kota Batam, Begini Isinya…

0
kepala ombudsman kepri lagat
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari. Foto: Ombudsman Kepri untuk Batam Pos

batampos – Ombudsman Kepri menyurati Sekda Kota Batam terkait keluhan masyarakat Kampungtua Tanjung Gundap, Kelurahan Tembesi, Sagulung mengenai akses jalan utama mereka yang rusak parah. Kondisi jalan tersebut diketahui sudah terjadi sejak puluh tahun lalu.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, mengatakan, pihaknya menyurati Sekda Kota Batam pada akhir bulan Juni lalu. Surat dari ombudsman Kepri pun dibalas oleh Pemko Batam dalam beberapa poin.

“Intinya jalan tersebut masih belum bisa dianggarkan, karena sebagian akses jalan masuk dalam kawasan hutan lindung,” katanya.

Ia mengapresiasi balasan surat dari Pemko Batam. Meski begitu, ia tetap minta kepastian status Kampungtua Tanjung Gundap untuk menjawab keluhan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi dan menghargai apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam. Mudah-mudahan status Kampung Tua Tanjung Gundap dapat segera dipastikan agar perencanaan dari Pemkot Batam pun lebih jelas,”ujarnya.

Ia berharap Pemko Batam dapat merespon kasus serupa lainnya, terutama terkait jalan utama menuju suatu kawasan pemukiman warga sebagai bukti hadirnya negara dengan menyediakan fasilitas umum yang penting bagi masyarakat.

Sisi lain, ia berharal agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam dapat turut mendukung apa yang menjadi program kerja (proker) Pemko Batam dalam hal perencanaan dan penganggaran.

“Seperti gayung bersambut, DPRD Kota Batam pun harus mendukung apa yang menjadi proker Pemkot Batam melalui hasil Musrenbang pada tingkat Kelurahan hingga Kota,” katanya.

“Jangan sampai Pemkot Batam punya semangat besar, sedangkan DPRD nya kurang. Pun sebaliknya. Kedepannya, kami harap DPRD Kota Batam menjadikan isu serupa sebagai program kerja yang dapat dilaksanakan di Kota Batam,” tutup Lagat.(*)

Reporter : Yashinta

Terjerat Kasus Korupsi Asabri, Teddy Tjokrosapoetro Dituntut 18 Tahun Penjara

0
Terdakwa kasus korupsi PT Asabri Persero, Teddy Tjokrosapoetro, meninggalkan ruang sidang usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

batampos – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp5 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp20,83 miliar dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana selama 18 tahun penjara dan menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp5 miliar subsider selama 1 tahun kurungan,” kata JPU Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Teddy Tjokro membayar uang pengganti sebesar Rp20,83 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti terhadap terdakwa Teddy sebesar Rp 20.832.107.126 dengan memperhitungkan barang bukti,” kata jaksa.

Jaksa juga mengatakan tuntutan tersebut dijatuhkan dengan pertimbangan terhadap hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan semakin hilang kepercayaan masyarakat terhadap investasi di bidang asuransi dan pasar modal di Indonesia, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang sangat besar,” tambah jaksa.

Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdapat penyitaan aset yang sangat signifikan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Teddy Tjokro didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagai mana dakwaan kedua,” kata jaksa.

Dalam dakwaan pertama, Teddy Tjokrosapoetro melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp22,788 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Teddy melakukan pencucian uang dengan melakukan jual beli reksa dana, saham dan penyetoran modal ke berbagai perusahaan.

Sidang lanjutan kasus tersebut akan digelar pada Senin (18/7), dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh terdakwa Teddy Tjokrosapoetro.

“Diberikan kesempatan kepada saudara dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan. Nota pembelaan ini bisa dari penasihat hukum sekaligus dari pribadi terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/7). (*)

Reporter: Antara

Iran Pecat Dragan Skocic, Ali Daei Calon Pelatih Iran ke Piala Dunia Qatar

0
Pelatih kepala timnas Iran asal Kroasia, Dragan Skocic, saat undian grup Piala Dunia 2022 di Doha Exhibition and Convention Center di Doha, Qatar, 1 April 2022. ANTARA/AFP/FRANCK FIFE.

batampos – Iran resmi memecat pelatih bola Dragan Skocic lapor kantor berita negara Iran IRNA seperti dikutip Reuters, Selasa (12/7).

Federasi sepak bola Iran memutuskan memecat pria berusia 53 tahun itu dan menegaskan “ada laporan belum terkonfirmasi bahwa beberapa calon Iran memiliki peluang bagus menggantikan Skocic”.

Langkah itu dilakukan setelah Skocic yang menggantikan Marc Wilmots sebagai pelatih pada Februari 2020, mengamankan tempat Iran dalam Piala Dunia dengan memuncaki grup kualifikasi di atas Korea Selatan.

Pelatih Kroasia itu memenangkan 15 dari 18 pertandingannya sebagai pelatih tetapi kalah dua kali dari tiga pertandingan terakhir, termasuk 1-2 melawan Aljazair di Qatar bulan lalu.

Bos Oman saat ini Branko Ivankovic, yang memimpin Iran ke putaran final Piala Dunia Jerman pada 2006, disebut-sebut sebagai calon pelatih baru, selain mantan striker Bayern Muenchen Ali Daei dan mantan gelandang Osasuna Javad Nekounam.

BACA JUGA: Klose ke Bundesliga Austria, Juanma ke Liga Qatar

Iran akan tampil dalam Piala Dunia untuk total keenam kalinya dan sekaligus ketiga kalinya berturut-turut.

Mereka tergabung dalam Grup B dan akan mengawali laga melawan Inggris pada 21 November sebelum menghadapi Wales dan Amerika Serikat.

Pecat Dragan Skocic, Ali Daei Calon Tangani Iran ke Piala Dunia Qatar
batampos – Iran resmi memecat pelatih bola Dragan Skocic lapor kantor berita negara Iran IRNA seperti dikutip Reuters, Selasa (12/7).

Federasi sepak bola Iran memutuskan memecat pria berusia 53 tahun itu dan menegaskan “ada laporan belum terkonfirmasi bahwa beberapa calon Iran memiliki peluang bagus menggantikan Skocic”.

Langkah itu dilakukan setelah Skocic yang menggantikan Marc Wilmots sebagai pelatih pada Februari 2020, mengamankan tempat Iran dalam Piala Dunia dengan memuncaki grup kualifikasi di atas Korea Selatan.

Pelatih Kroasia itu memenangkan 15 dari 18 pertandingannya sebagai pelatih tetapi kalah dua kali dari tiga pertandingan terakhir, termasuk 1-2 melawan Aljazair di Qatar bulan lalu.

Bos Oman saat ini Branko Ivankovic, yang memimpin Iran ke putaran final Piala Dunia Jerman pada 2006, disebut-sebut sebagai calon pelatih baru, selain mantan striker Bayern Muenchen Ali Daei dan mantan gelandang Osasuna Javad Nekounam.

Iran akan tampil dalam Piala Dunia untuk total keenam kalinya dan sekaligus ketiga kalinya berturut-turut.

Mereka tergabung dalam Grup B dan akan mengawali laga melawan Inggris pada 21 November sebelum menghadapi Wales dan Amerika Serikat. (*)

reporter: antara

Lanud Hang Nadim Gelar Vaksinasi di Bandara Hang Nadim Batam

0
lanud
Lanud) Hang Nadim mengelar vaksinasi di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Foto: Lanud Hang Nadim

batampos – Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Hang Nadim mengelar vaksinasi di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Komandan Lanud Hang Nadim, Letkol Pnb Iwan Setiawan, mengajak masyarakat untuk melaksanakan kegiatan vaksinasi yang digelar Lanud Hang Nadim setiap hari Senin hingga Jumat.

Kegiatan tersebut lanjutnya dimulai sejak Senin (11/7/2022) pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di Bandara Hang Nadim Batam.

“Kegiatan Vaksinasi ini bertujuan untuk membantu meningkatkan antibodi. Sehingga resiko penularan virus corona bisa ditekan khususnya di Provinsi Kepri dan Kota Batam,” ujarnya melalui pernyataan resminya yang diterima Batam Pos, Selasa (12/7/2022).

Pada Vaksinasi kali ini, pihaknya membuka gerai vaksinasi dosis pertama, kedua dan Booster.

“Vaksinasi yang digelar setiap hari pada jam kerja dan akan terus dilaksanakan dengan sasaran masyarakat umum. Penggunaan vaksin pertama, kedua, dan Booster menggunakan vaksin jenis Astra Zeneca dan Pfizer,” jelasnya.(*)

Reporter: Messa Haris

JCH Karimun Lakukan Lempar Jumrah

0
JCH Karimun ketika melempar jumrah di Mina selama tiga hari.f.KASTA

batampos- Sebanyak 76 Jemaah Calon Haji (JCH) Karimun tahun 1443 H/2022, mulai Sabtu (9/7) hingga Selasa (13/7) bersama JCH BTM 01 melontar jumrah di Mina. Ketua rombongan 10 JCH Karimun Kasta Rizalta mengungkapkan, untuk JCH Karimun sendiri sejak awal melontar jumrah dalam kondisi sehat walaifiat. Dan, dilanjutkan pada hari kedua, ketiga dan keempat nantinya.

” Alhamdulillah, sudah dilaksanakan melempar jumrah hari pertama dan kedua. Kemudian, hari ketiga dilaksanakan mulai pukul 15.00 WAS sudah berkumpul didepan pintu keluar maktab 9,” terangnya, Senin (11/7).

BACA JUGA: JCH Karimun sudah Bertolak ke Arafah, Kondisi Sehat, Ini Menu Makanannya…

Kemudian, dilanjutkan kembali melembar jumrah yang akan dilaksanakan pukul 05.00 WAS atau bada Subuh pada hari Selasa (112/7) dan terakhir usai melaksanakan jumroh, besoknya (Rabu-red). Para JCH dari tenda Mina menuju hotel Rawabi Mekah dimulai pukul 07.30 WAS.

” Sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh panitia. Insyallah, semua jemaah Karimun telah selesai menunaikan ibadah haji yang akan kembali ke hotel masing-masing dengan menggunakan transportasi darat bus,” ungkapnya.

Selama pelaksanaan jumroh kondisi cuaca 41 derajat celcius. Dimana proses melempar jumroh adalah peristiwa sejarah yang sarat nilai luhur. Karena, melempar jumrah merupakan simbol melempar setan yang dijelmakan dalam tiga bagian, yaitu jumrah ula (pertama) atau jumrah sughra, jumrah wustha (tengah), dan jumrah ‘aqabah (terakhir).

” Semau jemaah melaksanakannya dengan tenang dan tetap bersemangat. Kita di sini, semua saling mengingatkan untuk tetap bersama,” tuturnya.(*)

reporter: Tri Haryono

Ancam Korban, Julianto Terdakwa Pencabulan di Jawa Timur Akhirnya Ditahan

0
Julianto Eka Putra, terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual.

batampos – Julianto Eka Putra, pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Jawa Timur, akhirnya ditahan di Lapas Kelas I Malang kemarin. Terdakwa kasus pencabulan terhadap siswi-siswinya itu dijemput paksa oleh jaksa setelah majelis hakim mengeluarkan surat penetapan penahanan.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menyatakan, surat tersebut dikeluarkan hakim merespons permohonan jaksa penuntut umum untuk menahan terdakwa. Menurut Mia, pihaknya memohon agar terdakwa ditahan setelah Julianto mengancam korban-korbannya yang menjadi saksi dalam persidangan. ”Sewaktu persidangan, saksi-saksi di-WhatsApp. Dia membujuk korbannya, dijanjikan fasilitas materi sehingga ada orang tua yang minta anaknya mencabut kesaksian,” kata Mia kemarin (11/7).

Dia menegaskan, jaksa penuntut umum sebenarnya sudah berusaha menahan terdakwa setelah mengetahui intimidasi tersebut. Namun, kewenangan penahanan ada pada hakim, bukan jaksa. Karena itu, jaksa lantas mengirim surat permohonan penahanan kepada hakim. Namun, beberapa kali permohonan jaksa tidak diakomodasi hakim. Mia mengatakan bahwa pihaknya tidak menyerah. Dia terus berupaya memohon penahanan. Hingga akhirnya keluarlah surat penetapan penahanan terdakwa dari majelis hakim setelah 19 kali sidang.

Dalam sidang pekan depan, jaksa akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Namun, Mia mengungkapkan, pihaknya tidak bisa menuntut hukuman maksimal seperti kebiri maupun hukuman mati. Sama kasusnya seperti Bechi di Jombang, perbuatan terdakwa dilakukan sebelum peraturan kebiri maupun hukuman mati dibuat pada 2020.

Mia menyatakan, pihaknya memang tidak menahan Julianto saat pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum. Alasannya, Julianto masih bersikap kooperatif. Namun, jaksa penuntut umum akhirnya berubah pikiran setelah mengetahui Julianto kerap berulah ketika persidangan. ”Saat persidangan, beberapa kali terdakwa bikin masalah dengan mengintimidasi saksi-saksi yang jadi korban. Ada sembilan saksi korban yang mengalami kekerasan seksual oleh terdakwa,” ujar Mia.

Penahanan terhadap terdakwa berjalan alot. Julianto menolak saat jaksa penuntut umum datang ke rumahnya di perumahan elite kawasan Surabaya Barat. Tiga kompi polisi dari Polda Jatim turut membantu eksekusi. Julianto akhirnya diangkut dan dijebloskan ke Lapas Lowokwaru.

Dari pantauan Jawa Pos Radar Malang, rombongan jaksa yang membawa Koh Jul, sapaan Julianto, tiba di Lapas Lowokwaru pukul 17.02 dengan menaiki Toyota Kijang Innova AD 8869 MU. Julianto terlihat mengenakan batik abu-abu yang biasa dia kenakan ketika sidang. Julianto sudah menjalani rapid test antigen. Dia masuk ke blok tahanan dengan dikawal dua jaksa berbadan besar. Tangannya tidak diborgol. Kajari Batu Agus Rujito menyatakan, Julianto bersifat kooperatif. ”Langsung kami bawa ke sini,” katanya di depan lapas. Agus menambahkan, penahanan itu merupakan ketetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang yang turun sekitar pukul 12.30.

Julianto masuk sel pengenalan lingkungan (penaling). Itu berlangsung selama dua pekan. Setelah itu, dia harus mengikuti tata tertib yang berlaku di lapas. Tidak ada pembedaan blok penahanan. ”Tetap campur dengan tahanan kasus lain,” ujar Kalapas Lowokwaru Heri Azhari. Ada tiga tahanan yang berada dalam satu sel isolasi.

Heri melihat Julianto tidak berada dalam keadaan yang kurang sehat. Tidak terlihat stres atau mengalami down. Selama sepekan berada di sana, Julianto hanya bisa dikunjungi kuasa hukum. Keluarga baru bisa mengunjunginya pekan depan.

Seperti diketahui, pada 20 Juli mendatang, Julianto menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa momen itu terlambat. ”Tapi, kami apresiasi hakim dan kejaksaan,” ujarnya. Hal itu merupakan harapan bagi para korban yang ditanganinya selama ini. Menurut dia, penahanan tersebut merupakan kabar baik bagi para korban Julianto. Terlebih, mereka merasa tidak adil dengan pasal yang hukumannya di atas lima tahun, tapi tidak ditahan. (*)

Reporter: JP Group

Polisi Segera Kirim Berkas Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Batam ke Kejaksaan

0
Ilustrasi cabul asusila
Ilustrasi. Foto: JawaPos.com

batampos – Polisi Sektor (Polsek) Bengkong segera menyerahkan berkas perkara kasus pencabulan di panti asuhan kawasan Bengkong Sadai, Kota Batam ke kejaksaan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan guru mengaji panti asuhan tersebut, Abdul Siddik sebagai tersangka.

“Masih proses (tahap pertama). Karena pelaku orang dewasa, makan dibutuhkan waktu lebih untuk merampungkan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, Senin (11/7) siang.

Rio menjelaskan dalam kasus ini, pihaknya memeriksa belasan saksi dari anak panti asuhan dan pemilik panti. Kemudian menyita barang bukti pakaian pelaku, pakaian korban.

“Saksi dari anak-anak di panti asuhan. Bahkan kita mencari anak-anak yang pernah menempati panti itu dalam waktu 5 tahun belakangan,” katanya.

Dalam kasus ini, pelaku mencabuli 10 anak panti asuhan. Modusnya, pelaku memberikan jajanan kepada anak usia dibawah 10 tahun, serta mengancam memukul menggunakan rotan untuk anak usia diatas 10 tahun.

“Nanti kalau tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan) akan kita infokan,” ungkapnya.

Rio menambahkan, pihaknya menjerat tersangka dengan hukuman maksimal. Yakni dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta hukuman tambahan 1/3 hukuman.

“Karena dia tenaga pengajar. Maka kita kenakan hukuman maksimal,” tutupnya.

Sebelumnya, Jajaran Polsek Bengkong menangkap guru ngaji berinisial AS, Senin (27/6) malam. Pria 20 tahun ini diamankan akibat mencabuli 10 anak panti asuhan di kawasan Bengkong Sadai.

Ke-10 korban yakni NA, 10, NK, 8, SS, 14, RH, 17, SF, 12, ADP, 15, MDS, 17, TA, 16, L, 15, dan N, 5. Dari korban ini, salah seorang merupakan anak pemilik panti asuhan tersebut. Aksi bejat itu dilakukan pelaku secara berulang kali sejak ia berusia 15 tahun.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Alami Cedera Kaki, Kang Seung Yoon Tetap Ingin Tepati Janji

0
Kang Seung Yoon (Soompi)

batampos – Kang Seung Yoon, salah seorang anggota grup WINNER mengalami cedera pergelangan kaki. Kondisi ini membuat grup K-pop WINNER akan hiatus sementara.

Namun, Kang Seung Yoon sendiri menurut siaran resmi YG Entertainment ingin tetap menepati janjinya kepada para penggemarnya. Sehingga, agensi pun akan menjadwalkan kegiatan-kegiatan dengan gerakan yang terbatas untuk Kang Seung Yoon.

”WINNER akan beristirahat dari acara musik minggu ini. Namun, karena keinginan kuat sang artis untuk menepati janjinya kepada penggemar, kami memutuskan untuk melanjutkan jadwal tertentu yang memerlukan pergerakan terbatas,” kata agensi seperti dilansir Soompi melalui ANTARA.

“Kami berencana untuk mendiskusikan penampilan acara musik ke depannya tergantung pada status pemulihan artis dan akan sangat menghargai jika Anda dapat memahami aspek ini dengan pikiran terbuka,” lanjutnya.

Baca juga : Album Seventeen Raih Sertifikasi Dobel Platinum di Jepang Pertama Kali

Agensi YG Entertainment mengumumkan secara resmi kondisi artisnya ini. ”Pada 10 Juli, anggota WINNER Kang Seung Yoon merasakan ketidaknyamanan di pergelangan kakinya selama pertunjukan acara Holiday in The City,” ungkap jubir YG Entertainment.

Masih menurut siaran resmi agensi, kondisi Kang Seung Yoon sudah diperiksa secara rinci oleh dokter.

”Pada 11 Juli, hasil tes mengkonfirmasi bahwa Kang Seung Yoon mengalami cedera ligamen pergelangan kaki. Meskipun tidak akan ada kesulitan dalam kehidupan sehari-harinya, kami menerima diagnosis dokter bahwa dia perlu istirahat untuk sementara,” sambungnya. (*)

Reporter : Antara

Mantul, Total Hadiah Ratusan Juta Rupiah Menanti Juara Festival Film Pendek 2022

0

batampos – Setelah sukses menyelenggarakan festival lomba film pendek di
tahun lalu, Indodax, sebagai Indonesia crypto exchange terbesar kembali menggelar acara
tahunannya yang bertajuk Indodax Short Film Festival (ISFF). Acara ini merupakan kali
keempat, setelah pertama kali diselenggarakan di tahun 2019.

Sebagai CEO dari Indodax, Oscar Darmawan merasa sangat senang acara tahunan Indodax
yang satu ini bisa digelar kembali di tahun ini. “Selaku penyelenggara acara Indodax Short Film Festival 2022, kami konsisten membuat wadah untuk mendukung komunitas yang berkecimpung di bidang perfilman khususnya film pendek agar bisa memberikan ide dan karyanya. Kami sangat antusias untuk kembali mengajak para komunitas film pendek agar bisa memeriahkan ajang Indodax Short Film Festival 2022,” kata Oscar.

Indodax juga telah menunjuk satu perwakilan dari Indodax beserta tiga pelaku industri di
perfilman Tanah Air yang telah melahirkan beberapa karya yang luar biasa untuk menjadi juri Indodax Short Film Festival (ISFF) 2022. Ketiga pelaku industri tersebut adalah Ernest Prakasa, Mira Lesmana, dan Anjas Maradita.

Sebagai salah satu pelaku industri perfilman Tanah Air, Ernest Prakasa merasa terhormat untuk bisa dipercaya menjadi juri oleh Indodax. Ernest merasa sangat excited untuk melihat film maker beserta karya-karya baru yang akan lahir nantinya.

“Saya selalu merentangkan tangan dengan luas menyambut hadirnya regenerasi ide,
pemikiran, dan semangat semangat baru di perfilman Indonesia. Harapan saya untuk para
filmmaker yang mengikuti Indodax Short Film Festival 2022 ini ada ide-ide baru yang bisa
muncul, karena film pendek adalah medium yang sangat fleksibel. Film adalah storytelling,
maka pada hakekatnya, kita harus menjadi pencerita yang baik. Dan cerita terbaik, tidak perlu dicari jauh-jauh, tapi seringkali berasal dari dalam diri sendiri,” ujar Ernest.

BACA JUGA: Film Ngeri-Ngeri Sedap Dukung Kebangkitan Ekonomi dan Wisata

Senada dengan Ernest Prakasa, produser dari film Ada Apa Dengan Cinta? , Mira Lesmana
merasa senang sekali. Sebagai pelaku industri yang sudah malang melintang memproduseri film film ternama Tanah Air, Mira Lesmana berharap akan ada banyak yang ikut serta dalam acara ISFF ini dan berani mengungkapkan ide baru yang menarik dan unik.

“Untuk para kreator film, ketika kita membuat film pendek penting sekali bahwa kita bisa
mempersiapkan cerita yang sesuai dengan kapasitas kita sendiri, kemampuan dan resources yang kita miliki. Buatlah cerita-cerita yang menarik dan baru apalagi kalau bisa sesuatu yang tidak bisa diduga atau unpredictable. Kemudian menurut saya juga yang paling penting adalah selalu mempersiapkan dengan matang sebelum kita masuk ke masa produksi” jelas Mira.

Tidak hanya itu, Mira menyarankan para kreator film pendek agar bisa memastikan bahwa apa yang kita butuhkan itu tersedia, seperti berlatih dengan aktor (reading), lokasi yang akan dipakai serta suara. Hal tersebut menjadi kunci dari lancarnya sebuah produksi Film. Sudah berpengalaman di dunia perfilman, Mira pun mengungkapkan bahwa terkadang perekaman suara menjadi salah satu hal yang terabaikan karena bisa mengandalkan proses editing.

Padahal, merekam suara di lapangan itu menjadikan film menarik dan penting agar bisa
merasakan ambience film tersebut. Mira pun menambahkan agar para kreator film jangan
terlalu banyak menggunakan musik apalagi menggunakan musik nonstop untuk mengisi
filmnya.

“Film yang bisa membuat penonton tertarik tentunya sesuatu yang baru, tidak bisa ditebak dan bagaimana penonton bisa relate kepada ceritanya atau ekspresi dari film tersebut. Kadang kita lupa bahwa film ini perlu ditonton oleh banyak orang. Mungkin kalau yang diceritakan itu hanya untuk diri kita sendiri, tidak relatable untuk yang lain, itu mungkin tidak menjadi sesuatu yang menarik,” tutup Mira.

Sebagai dewan juri yang sudah berulang kali ditunjuk oleh Indodax, Anjas Maradita pun
berharap bahwa acara Indodax Short Film Festival 2022 berjalan sukses dan bisa memberikan
exposure dan wadah promosi diri bagi para kreator film pendek.

“Saya berharap peserta, khususnya yang masuk dalam kategori yang telah ditentukan
mendapat wadah exposure, sehingga bisa dilirik oleh industri perfilman sesuai bidangnya.
Tentu saja dengan adanya ISFF, motivasi untuk menyalurkan ide atau ciri khas yang menjadi
nilai jual dalam menggarap film bisa jauh lebih tinggi, tentunya karena adanya hadiah sebagai faktor pendukung. Jika anda peserta ISFF memenangkan kategori tertentu, gunakanlah itu sebagai media promosi diri untuk kemajuan industri perfilman Indonesia,” jelas Anjas.

Sebagai tambahan informasi, ISFF 2022 yang berhadiah ratusan juta sudah membuka
pendaftaran yang akan berakhir sampai 8 September 2022. Info mengenai pendaftaran bisa
dicek di https://www.isff.indodax.com/submission. Total hadiah dalam acara ini mencapai
ratusan juta rupiah dan pengumuman pemenang akan diadakan di malam penganugerahan
yang akan diselenggarakan dan disiarkan pada tanggal 17 November 2022.

Dalam acara ISFF 2022 kali ini, Indodax juga menyelenggarakan workshop perfilman secara
gratis yang dibawakan oleh Angga Dwimas Sasongko. Tidak hanya itu, pemenang kategori
Best Short Film akan mendapatkan kelas private bersama dengan Anjas Maradita.

***
Sekilas tentang INDODAX
INDODAX adalah startup teknologi finansial di dalam bidang aset kripto dan blockchain seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple, Xrp Coin atau sebanyak lebih dari 200 lebih aset kripto dari seluruh dunia dengan pergerakan harga selama 24 jam.

Indodax sudah berdiri selama delapan tahun lamanya dan sudah melayani lebih dari 5.4 juta member di Indonesia. INDODAX juga telah mendapatkan perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). INDODAX menjadi perusahaan marketplace aset kripto pertama di Indonesia yang mendapatkan dua sertifikasi internasional sekaligus pada 2019, yaitu 9001: 2015, 27001:2013. Kemudian pada Juli 2021 Indodax
kembali mendapatkan satu sertifikat ISO yaitu ISO 27017:2015. Kini, Indodax memiliki 3 sertifikat ISO.

Dengan pengakuan pemerintah Indonesia dan standarisasi internasional yang mereka dapatkan, menandakan bahwa INDODAX merupakan perusahaan platform investasi aset kripto terpercaya.
Sekalipun harga aset kripto seperti Bitcoin dapat bernilai ratusan juta rupiah per coin nya tapi transaksi di INDODAX memungkinkan dilakukan mulai dari 10 ribu rupiah membuat banyak masyarakat Indonesia tertarik dengan perdagangan ini dan menjadi mata pencaharian kerja secara full time. INDODAX mendedikasi kepada member dan calon member untuk bertransaksi aset kripto menggunakan Rupiah dengan sistem terbaik, tercepat, termudah dan paling aman. (*)

Temukan Kami di Media Sosial
Facebook : https://www.facebook.com/indodax /
Instagram : https://www.instagram.com/indodax /
Twitter : https://twitter.com/Indodax
Youtube : https://www.youtube.com/c/indodax
Indodax Academy : https://indodax.academy