batampos– Puluhan pasangan suami istri (pasutri) berminat mengadopsi bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan warga dalam kardus di Kampung Sidomulyo, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Sabtu (18/6) lalu.
“Sudah ada 40 pasutri yang ingin mengadopsi bayi laki-laki itu, kebanyakan mereka sudah bertanya soal syaratnya tapi baru tiga pasutri yang mengajukan permohonan adopsi ke kantor,” kata Plt Kadis Sosial Kabupaten Bintan, Samsul di kantor Bupati Bintan, Selasa (12/7).
Menurut Samsul, syarat yang harus dipenuhi pasutri yang ingin mengadopsi anak antara lain sudah menikah 5 tahun, pasutri tersebut belum memiliki keturunan atau hanya memiliki 1 orang anak.

Selain itu, syarat lain, antara lain menyertakan surat nikah, surat keterangan slip gaji, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit dan surat keterangan kesehatan jiwa dari dokter spesialis jiwa rumah sakit dan syarat lainnya.
Samsul menjelaskan, syarat permohonan adopsi diajukan ke Dinsos Kabupaten Bintan, selanjutnya Dinsos Kabupaten Bintan akan meneruskan ke Dinsos Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Setelah disetujui untuk menjadi orangtua asuh, selanjutnya ditetapkan di pengadilan,” kata Samsul.
Disinggung apakah sudah ada pihak yang mengaku sebagai keluarga dari bayi tersebut?
“Kita terus koordinasi ke pihak Kepolisian dan Puskesmas Sei Lekop, sampai saat ini belum ada yang menanyakan keberadaan bayi,” kata Samsul.
Samsul mengatakan, bayi tersebut sudah diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Bintan.
“Bayinya sudah kita diserahkan ke DP3KB Bintan untuk dirawat di salah satu rumah di Tanjungpinang,” kata Samsul.
BACA JUGA: Bayi yang Ditemukan dalam Kardus di Bintan Timur Diserahkan ke Dinsos Bintan
Sementara Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinsos Kabupaten Bintan terkait perkembangan kesehatan bayi yang ditemukan warga di dalam kardus.
“Kita masih fokus lebih kepada perkembangan kesehatan dan kelangsungan hidup bayi,” kata Tidar.
Diakui Tidar, sudah ada sejumlah pasangan suami istri yang ingin mengadopsi bayi laki-laki itu. Tidar berpesan agar pasutri yang ingin mengadopsi bayi itu harus mengikuti aturan yang berlaku.
Disinggung terkait perkembangan kasusnya, Tidar mengatakan, masih dalam penyelidikan. “Belum, masih penyelidikan,” kata Tidar. (*)
reporter: Slamet





Menurut Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Isdaryanto menjelaskan, pada persidangan agenda putusan pada 12 Juli 2022, terjadi perbedaan pendapat (Dissenting Opinion). Hakim Risabarita Simarangkir dan Albiferi berpendapat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan terdapat kerugian negara. Sedangkan Hakim Ad Hoc Syaiful Arief berpendapat perbuatan terdakwa hanya bersifat sanksi administrasi. “Hakim Anggota II menyatakan Dissenting Opinion, terdakwa lepas atau onslaag,” jelasnya.


