
batampos – Penyakit kuku dan mulut (PMK) di Indonesia sudah mewabah di 19 Provinsi. Kemarin (23/6) rapat terbatas membahas PMK dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan menteri-menterinya di Istana Kepresidenan Bogor. Ada beberapa hal yang dihasilkan, antara lain penanganan yang mirip dengan penanganan Covid-19.
Seusai rapat terbatas, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan melarang pergerakan hewan hidup terutama sapi. Ketentuan ini berlaku khususnya pada wilayah yang terdampak PMK. Namun, sedikit berbeda dengan penanganan Covid-19, larangan mobilitas hanya pada level kecamatan.
“Kita sebut dengan daerah merah,” ujar Airlangga. Pembagian zona juga mirip saat PPKM Covid-19. Ada zona merah, kuning dan hijau. Pada daerah merah, pembatasan pergerakan hewan lebih ketat. Menurut Inmendagri disebutkan ada 1765 kecamatan yang termasuk dalam zona merah.
Lalu pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK. Satgas ini akan dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto. Kolaborasi juga dilakukan dengan kementerian dan lembaga terkait.
Untuk mengurangi potensi penularan, pemerintah menyediakan vaksin PMK. Ini ditujukan pada hewan yang sehat. Total vaksin PMK yang disediakan pemerintah ada 29 juta dosis. “Seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPCPEN,” ungkap Airlangga.
Airlangga menjelaskan Jokowi turut memberikan arahan untuk terus mempersiapkan obat-obatan, vaksinator, dan mekanisme keluar masuk peternakan. Menurut Ketua Umum Partai Golkar itu, pengawasan secara biohazard melalui disinfektan perlu untuk terus dilakukan.
Selain itu hewan yang dimusnahkan paksa juga disiapkan ganti rugi oleh pemerintah. “Sekitar Rp10 juta per sapi,” ucap Airlangga.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BNPB Suharyanto mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Selain itu dia akan turun langsung ke lapangan untuk mengatasi permasalahan ini. “Setelah ini akan dilaksanakan rapat-rapat koordinasi dan turun ke daerah. Khususnya daerah-daerah yang merah,” ucapnya.
Pada rapat terbatas itu juga membahas persiapan jelang Iduladha. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pihaknya akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban dalam situasi merebaknya PMK. Hal ini jadi perhatian karena kebutuhan hewan ternak pada saat Iduladha akan meningkat.
“Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” ujar Yaqut. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan ketentuan hewan kurban di masa PMK.
Yaqut menyebut hal utama yang harus dipahami bahwa hukum kurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan. “Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan,” tuturnya. Yaqut berjanji akan mencarikan alternatif yang lain jika kurban tidak bisa dilaksanakan.
Dia menekankan aturan kurban akan mengacu ketentuan yang dibuat pemerintah. Aturan tersebut mengacu pada satgas penanganan PMK. (*)
Reporter: JP Group

Penilaian lainnya adalah Program Inovativ Pendukung Digitalisasi. Adapun Proses Izin Dengan Jarimu atau SI JEMPOL sebuah Aplikasi dibuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu. Aplikasi ini dinilai baik, familiar, memudahkan dalam pelayanan dan sesuai dengan perkembangan teknologi. Kemudian ada aplikasi Mi Bedil SIMA-PK (Media Informasi Berbasis Digital Sistem Manajemen-Pendidikan Kepri).

